Tag: rincian pembayaran

  • Cara Bayar PBB Online Mudah: Lewat M-Banking hingga Marketplace


    Jakarta

    Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini dapat dilakukan secara online. Caranya mudah, cukup diakses melalui ponsel dan tidak perlu sampai datang ke kantor pos, kelurahan setempat, atau bank.

    Berdasarkan UU nomor 12 tahun 1985, PBB merupakan pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah. Pajak ini mesti dibayarkan setiap tahunnya.

    Bayar PBB kini bisa dilakukan dengan mudah secara online lewat situs resmi otoritas pajak daerah, mobile banking (m-banking), dan marketplace.


    Cukup siapkan nomor objek pajak (NOP) serta pilih metode pembayaran, maka PBB dapat langsung dibayarkan. Tata cara lebih lengkapnya cek di bawah ini.

    Cara Bayar PBB Online

    Membayar PBB secara online dapat dilakukan lewat: situs resmi otoritas pajak daerah, aplikasi m-banking, maupun e-commerce. Simak penjelasannya berikut, sebagaimana dikutip dari catatan detikcom.

    Melalui Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah

    Pembayaran PBB online bisa dilakukan lewat situs resmi otoritas pajak milik daerah masing-masing. Wilayah yang memiliki situs resmi, antara lain:

    • Jakarta: pajakonline.jakarta.go.id
    • Surabaya: pbb.surabaya.go.id
    • Makassar: bapenda.makassarkota.go.id
    • Depok: pbb-bphtb.depok.go.id
    • Bogor: bappenda.bogorkab.go.id
    • Dan lainnya.

    Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:

    1. Kunjungi situs resmi otoritas pajak yang ada di wilayahmu.
    2. Buka halaman e-SPPT PBB dan lakukan pendaftaran.
    3. Isi data diri, meliputi: Nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat email.
    4. Masukkan data verifikasi, seperti: Nomor Objek Pajak (NOP) serta nama wajib pajak pada SPPT.
    5. Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi.
    6. Jika proses verifikasi berhasil, link pengunduhan e-SPPT akan dikirim melalui email.
    7. Tagihan PBB yang harus dibayarkan akan tertera di SPPT.
    8. Lakukan pembayaran dengan QRIS atau metode lainnya.

    Melalui M-Banking

    Aplikasi mobile banking dari sejumlah bank di Indonesia menyediakan layanan pembayaran PBB secara online dengan mudah.

    Mulai dari bank Mandiri di Livin’ by Mandiri, BRI lewat BRImo, BNI di BNI Mobile Banking, hingga BCA melalui BCA Mobile. Simak tata cara lengkapnya di bawah ini.

    1. BRImo

    • Login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari.
    • Pada halaman utama, pilih menu Tagihan.
    • Pilih Bayar PBB.
    • Pilih Pembayaran Baru jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo.
    • Masukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOP.
    • Cek detail tagihan, lalu pilih sumber dana.
    • Lanjutkan pembayaran dan konfirmasi transaksi dengan memasukkan pin BRImo.
    • Struk transaksi akan muncul jika pembayaran berhasil.

    2. BCA mobile

    • Login ke BCA mobile.
    • Pilih menu m-Payment.
    • Pilih Pajak.
    • Pilih Input No. Objek Pajak, lalu masukan NOP.
    • Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak.
    • Cek detail tagihan yang muncul, klik OK.
    • Masukkan PIN.
    • Akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil.

    3. Livin’ by Mandiri

    • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri.
    • Masukkan userID dan password.
    • Pilih menu Bayar/VA, lalu klik Pajak.
    • Pilih wilayah pembayaran PBB.
    • Masukkan NOP dan tahun bayar pajak, lalu klik Lanjutkan.
    • Akan muncul informasi tagihan pajak yang harus dibayar.
    • Lakukan pembayaran dengan memasukkan pin Livin’ by Mandiri.
    • Struk akan muncul dan bayar PBB selesai.

    4. BNI Mobile Banking

    • Buka aplikasi BNI Mobile Banking.
    • Login dengan userID dan password.
    • Pilih menu Pembayaran.
    • Klik Pajak dan klik PBB.
    • Pada Nama Biller PBB, pilih rekening debet.
    • Masukkan tahun pajak dan NOP.
    • Informasi tagihan pajak yang harus dibayar akan muncul.
    • Lanjutkan pembayaran dengan memasukkan password BNI Mobile Banking.
    • Bukti pembayaran akan muncul jika pembayaran sukses.

    Melalui Marketplace

    Detikers juga bisa membayar PBB secara online lewat marketplace, seperti Tokopedia dan Shopee. Aplikasi e-commerce bisa diunduh melalui Play Store atau App Store. Ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

    1. Tokopedia

    • Buka aplikasi Tokopedia.
    • Pada layanan kategori Pajak & Pendidikan, pilih Pajak PBB.
    • Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun bayar PBB.
    • Masukkan NOP pada kolom yang tersedia.
    • Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, harap periksa data dan jumlah tagihan.
    • Klik Bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
    • Klik Bayar Sekarang.
    • Pembayaran PBB diproses dan notifikasi akan muncul jika pembayaran berhasil.

    2. Shopee

    • Buka aplikasi Shopee.
    • Pilih layanan Pulsa, Tagihan, dan Tiket.
    • Pada kategori Tagihan, pilih layanan PBB dengan ikon rumah.
    • Pilih wilayah, tahun, dan masukkan NOP.
    • Klik Lihat Tagihan.
    • Rincian biaya PBB yang harus dibayar akan muncul.
    • Pilih metode pembayaran untuk lanjut membayar PBB.

    Nah, itu tadi sederet cara membayar PBB online dengan mudah. Jadi, jangan lupa bayar pajakmu ya!

    (azn/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Cara Mudah Bayar PBB Secara Online, Bisa Lewat M-Banking!


    Jakarta

    Masyarakat wajib membayar Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Tidak perlu bingung cara membayar PBB karena kini bisa dilakukan secara online.

    Menurut Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, PBB adalah pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti, seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah. Jika telat atau tidak bayar PBB makan dapat dikenakan sanksi.

    Maka dari itu, detikers harus membayar PBB secara tepat waktu. Jangan khawatir karena bayar PBB bisa dilakukan secara online, mulai dari mobile banking (m-banking) hingga berbagai marketplace.


    Ingin tahu cara bayar PBB secara online? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

    Cara Mudah Bayar PBB Secara Online

    Saat ini, ada tiga cara mudah untuk membayar PBB secara online, yakni lewat situs resmi otoritas pajak milik daerah masing-masing, m-banking, dan marketplace. Mengutip arsip pemberitaan detikProperti, Jumat (30/5/2025), berikut langkah-langkahnya:

    Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah

    Sebagai informasi, situs resmi otoritas pajak milik daerah bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Meski begitu, tata cara pembayarannya pun bisa dibilang hampir sama. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

    1. Kunjungi situs resmi otoritas pajak yang ada di wilayah kamu
    2. Buka halaman e-SPPT PBB dan lakukan pendaftaran
    3. Isi data diri, meliputi: Nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat email
    4. Masukkan data verifikasi, seperti: Nomor Objek Pajak (NOP) serta nama wajib pajak pada SPPT
    5. Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi
    6. Jika proses verifikasi berhasil, link pengunduhan e-SPPT akan dikirim melalui email
    7. Tagihan PBB yang harus dibayarkan akan tertera di SPPT
    8. Lakukan pembayaran dengan QRIS atau metode lain.

    M-banking

    Sejumlah bank telah menyediakan fitur pembayaran PBB dengan cepat dan praktis. Berikut cara bayar PBB lewat m-banking dari berbagai bank:

    1. BRImo

    • Login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari
    • Pada halaman utama, pilih menu Tagihan.
    • Pilih Bayar PBB
    • Pilih Pembayaran Baru jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo
    • Masukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOP
    • Cek detail tagihan, lalu pilih sumber dana
    • Lanjutkan pembayaran dan konfirmasi transaksi dengan memasukkan 6 digit PIN BRImo
    • Struk transaksi akan muncul jika pembayaran berhasil.

    2. BCA Mobile

    • Login ke BCA mobile
    • Pilih menu ‘m-Payment’
    • Pilih ‘Pajak’
    • Pilih ‘Input No. Objek Pajak’ lalu masukan NOP
    • Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak
    • Cek detail tagihan yang muncul, klik OK
    • Masukkan 6 digit PIN transaksi
    • Setelah itu akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil.

    3. Livin’ by Mandiri

    • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
    • Masukkan userID dan password
    • Pilih menu Bayar/VA, lalu klik ‘Pajak’
    • Pilih wilayah pembayaran PBB
    • Masukkan NOP dan tahun bayar pajak, lalu klik ‘Lanjutkan’
    • Akan muncul informasi tagihan pajak yang harus dibayar
    • Lakukan pembayaran dengan memasukkan pin Livin’ by Mandiri
    • Setelah itu, struk akan muncul dan pembayaran PBB dinyatakan berhasil.

    Marketplace

    Saat ini, bayar PBB semakin mudah karena bisa melalui marketplace di Indonesia, seperti Shopee dan Tokopedia. Sebelum bayar, pastikan kamu sudah download aplikasinya dan login di smartphone.

    Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk bayar PBB lewat berbagai marketplace:

    1. Tokopedia

    • Buka aplikasi Tokopedia
    • Pada layanan kategori ‘Pajak & Pendidikan’ pilih ‘Pajak PBB’
    • Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun bayar PBB
    • Masukkan NOP pada kolom yang tersedia
    • Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, harap periksa data dan jumlah tagihan
    • Klik ‘Bayar’ dan pilih metode pembayaran yang diinginkan
    • Klik ‘Bayar Sekarang’
    • Pembayaran PBB diproses dan notifikasi akan muncul jika pembayaran berhasil.

    2. Blibli

    • Buka aplikasi Blibli
    • Di halaman utama, pilih menu ‘Tagihan & Isi Ulang’ dan pilih kolom ‘PBB’
    • Lalu pilih tahun pajak/SPPT dan kota/kabupaten, kemudian masukkan NOP
    • Ketuk ‘Lihat tagihan’ untuk memastikan sudah benar
    • Cek kembali tagihan PBB, kemudian klik ‘Lanjut bayar’
    • Selesaikan pembayaran dengan metode yang kamu pilih
    • Jika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil.

    3. Shopee

    • Buka aplikasi Shopee
    • Pilih layanan ‘Pulsa, Tagihan, dan Tiket’
    • Pada kategori ‘Tagihan’ pilih layanan PBB dengan ikon rumah
    • Pilih wilayah, tahun, dan masukkan NOP.
    • Klik ‘Lihat Tagihan’
    • Rincian biaya PBB yang harus dibayar akan muncul
    • Pilih metode pembayaran untuk lanjut membayar PBB
    • Jika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil.

    Demikian tiga cara mudah bayar PBB secara online. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/das)



    Sumber : www.detik.com