Tag Archives: rpojk lpbbti

OJK Godok Aturan Baru Pinjol, Masyarakat Bisa Pinjam Maksimal Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Ke depannya, masyarakat dapat meminjam hingga Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) tersebut dalam tahap penyelarasan. Dalam aturan tersebut, pihaknya berencana menaikkan maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, ditulis Jumat (12/7/2024).


Agusman menekankan pencairan dana hingga Rp 10 miliar itu dapat ditawarkan asalkan perusahaan pinjol dapat memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Selain itu, perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Selain itu, mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

Per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM sebesar 31,51%. Agusman menyebut capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada tahun 2023-2024, sekitar 30-40%.

Sementara untuk, laba industri LPBBTI mencapai sebesar Rp 277,02 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya hanya Rp173,73 miliar. Hal tersebut sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Aturan Baru Pinjol Disiapkan, Masyarakat Bisa Ngutang hingga Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Nantinya, masyarakat dapat meminjam hingga Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan. Dalam aturan tersebut, pihaknya berencana menaikkan maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).


Agusman menekankan pencairan dana hingga Rp 10 miliar itu dapat ditawarkan asalkan perusahaan pinjol dapat memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Selain itu, perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Aturan tersebut bertujuan demi meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Selain itu, mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

Per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM sebesar 31,51%. Agusman menyebut capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada 2023-2024, sekitar 30-40%.

Sementara untuk, laba industri LPBBTI mencapai sebesar Rp 277,02 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya hanya Rp173,73 miliar. Hal tersebut sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Utang Pinjol Bisa Sampai Rp 10 Miliar? Cek Dulu Faktanya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan baru yang membuat perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) bisa memberikan pinjaman dari maksimal Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Hal itu akan tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI), sebagai salah satu tindaklanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif,” tulis unggahan di Instagram resmi @ojkindonesia, Minggu (22/7/2024).


Perlu dicatat bahwa kenaikan batas pinjaman sampai Rp 10 miliar itu ada syaratnya. Pertama, kenaikan batas pinjaman hanya untuk pendanaan produktif, bukan konsumtif. Kedua, penyelenggara memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki rasio TWP 90 maksimal 5%.

OJK menegaskan tujuan kenaikan batas maksimum pendanaan produktif ini untuk membantu mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia dan sejalan dengan roadmap pengembangan dan penguatan LPBBTI 2023-2028.

“Pendanaan produktif adalah pendanaan untuk usaha yang menghasilkan barang atau jasa, termasuk usaha yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi penerima dana. Contohnya pendanaan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan pinjaman untuk modal usaha atau membantu cash flow perusahaan,” jelas OJK.

“Jadi nggak sembarangan untuk semua pinjaman online,” tambahnya.

(aid/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Tak Sembarangan Orang Bisa Dapat Pinjol Rp 10 Miliar, Ini Syaratnya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan baru yang membuat perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) bisa memberikan pinjaman dari maksimal Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Hal itu akan tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI), sebagai salah satu tindaklanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif,” tulis unggahan di Instagram resmi @ojkindonesia, Minggu (22/7/2024) kemarin.


Perlu dicatat bahwa kenaikan batas pinjaman sampai Rp 10 miliar itu ada syaratnya. Pertama, kenaikan batas pinjaman hanya untuk pendanaan produktif, bukan konsumtif. Kedua, penyelenggara memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki rasio TWP 90 maksimal 5%.

OJK menegaskan tujuan kenaikan batas maksimum pendanaan produktif ini untuk membantu mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia dan sejalan dengan peta jalan pengembangan dan penguatan LPBBTI 2023-2028.

“Pendanaan produktif adalah pendanaan untuk usaha yang menghasilkan barang atau jasa, termasuk usaha yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi penerima dana. Contohnya pendanaan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan pinjaman untuk modal usaha atau membantu cash flow perusahaan,” jelas OJK.

“Jadi nggak sembarangan untuk semua pinjaman online,” tambahnya.

Ada Jaminan yang Harus Diberikan

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik rencana OJK untuk menaikkan batas maksimal pembiayaan pinjol dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan total pendanaan sebesar itu nantinya diperuntukkan bagi para pelaku UMKM guna meningkatkan bisnis masing-masing. Walaupun sebagian besar dari mereka dinilai tidak akan mengajukan utang pinjol sampai batas maksimal itu.

“Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikkan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi,” kata Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7).

Untuk memastikan utang pinjol sebesar itu dapat dikembalikan dengan baik, Entjik mengatakan para pemberi pinjaman nantinya dapat meminta jaminan dari debitur sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Misalkan saja sertifikat tanah atau bangunan usaha.

“Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan,” ucapnya.

Entjik menjelaskan sebenarnya aturan terkait penggunaan jaminan untuk pengajuan utang bernominal besar sudah cukup lumrah diterapkan perusahaan pinjol. Terkait jumlah minimal pinjaman yang membutuhkan jaminan serta jenis jaminan berbeda-beda antara satu pinjol dengan yang lain.

“Penggunaan jaminan tergantung dari platform dan tergantung dari nasabahnya ya, apakah diperlukan jaminan atau tidak. Jadi tergantung namanya risk appetite daripada setiap platform, setiap lender (pemberi pinjaman). Tapi untuk pinjaman di angka itu (Rp 10 miliar) harusnya tanah dan bangunan sepadan (dijadikan jaminan) lah ya,” terangnya.

(aid/ara)



Sumber : finance.detik.com