Tag Archives: rpojk tentang lpbbti

Siap-siap! Masyarakat Bisa Ngutang Pinjol Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Jika aturan ini berlaku, masyarakat nantinya dapat meminjam hingga Rp 10 miliar dari sebelumnya Rp 2 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).


Pencairan dana hingga Rp10 miliar ini bisa ditawarkan asalkan perusahaan pinjol bisa memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha Sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Aturan itu bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Serta mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

Rencana aturan baru batas pendanaan pinjol ini pun disambut baik oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sebab usulan kenaikan batas pinjaman online ini sedari awal merupakan salah satu inisiasi AFPI.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyebut pinjaman sebesar ini rencananya akan diberikan kepada mereka para pemilik usaha kecil-menengah. Langkah ini sejalan dengan target asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM yang kebutuhan pendanaannya rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

“Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi,” terang Entjik.

Dengan naiknya batas utang pinjol, kata Entjik, para pelaku UMKM dapat mengembangkan bisnisnya sesuai target mereka masing-masing. Walaupun sebagian besar pengusaha ini tidak akan mengajukan utang pinjol sebesar itu.

“(Pinjaman) itu bisa untuk meningkatkan UMKM, karena UMKM sekarang kan banyak (membutuhkan pendanaan) di (kisaran) angka itu. Walaupun (kebutuhan pinjaman) di bawah Rp 10 miliar, tapi di atas Rp 2 miliar,” jelasnya.

Rencananya aturan ini akan selesai dan berlaku tahun ini. Namun, belum bisa dipastikan kapan tepatnya aturan baru itu akan ditetapkan. Sebab pada akhirnya penetapan aturan baru ini merupakan wewenang OJK, dan pihak AFPI hanya bisa memberi masukan dan saran terkait rencana masyarakat bisa berutang hingga Rp 10 miliar di pinjol.

“Berdasarkan diskusi kami dengan OJK, (aturan baru tersebut) itu memang ditargetkan (selesai) di tahun ini ya. Tapi belum tahu pastinya ya, karena masih dirancang OJK,” kata Entjik.

Entjik juga menerangkan untuk memastikan utang pinjol dapat dikembalikan dengan baik, pemberi pinjaman nantinya dapat meminta jaminan dari debitur sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Misalnya saja sertifikat tanah atau bangunan.

“Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan sebenarnya aturan terkait penggunaan jaminan untuk pengajuan utang bernominal besar sudah cukup lumrah diterapkan perusahaan pinjol. Namun, terkait jumlah minimal pinjaman yang membutuhkan jaminan serta jenis jaminan berbeda-beda antara satu pinjol dengan yang lain.

“Penggunaan jaminan tergantung dari platform dan tergantung dari nasabahnya ya, apakah diperlukan jaminan atau tidak. Jadi tergantung namanya risk appetite daripada setiap platform, setiap lender (pemberi pinjaman). Tapi untuk pinjaman di angka itu (Rp 10 miliar) harusnya tanah dan bangunan sepadan (dijadikan jaminan) lah ya,” terangnya.

Pembahasan selengkapnya terkait aturan batas maksimal pinjaman online akan dikupas tuntas dalam program detikPagi edisi Selasa (16/7/2024).

Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

(vrs/vrs)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

OJK Godok Aturan Baru Pinjol, Masyarakat Bisa Pinjam Maksimal Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Ke depannya, masyarakat dapat meminjam hingga Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) tersebut dalam tahap penyelarasan. Dalam aturan tersebut, pihaknya berencana menaikkan maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, ditulis Jumat (12/7/2024).


Agusman menekankan pencairan dana hingga Rp 10 miliar itu dapat ditawarkan asalkan perusahaan pinjol dapat memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Selain itu, perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Selain itu, mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

Per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM sebesar 31,51%. Agusman menyebut capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada tahun 2023-2024, sekitar 30-40%.

Sementara untuk, laba industri LPBBTI mencapai sebesar Rp 277,02 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya hanya Rp173,73 miliar. Hal tersebut sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Aturan Baru Pinjol Disiapkan, Masyarakat Bisa Ngutang hingga Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Nantinya, masyarakat dapat meminjam hingga Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan. Dalam aturan tersebut, pihaknya berencana menaikkan maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).


Agusman menekankan pencairan dana hingga Rp 10 miliar itu dapat ditawarkan asalkan perusahaan pinjol dapat memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Selain itu, perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Aturan tersebut bertujuan demi meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Selain itu, mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

Per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM sebesar 31,51%. Agusman menyebut capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada 2023-2024, sekitar 30-40%.

Sementara untuk, laba industri LPBBTI mencapai sebesar Rp 277,02 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya hanya Rp173,73 miliar. Hal tersebut sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Ini Orang-orang yang Diramal Ngutang ke Pinjol Sampai Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) terkait kenaikan batas maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (12/7) kemarin.


Di sisi lain, rencana OJK membuat aturan baru batas pendanaan dari pinjol hingga Rp 10 miliar tersebut disambut baik oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sebab usulan kenaikan batas pinjaman online ini sedari awal merupakan salah satu inisiasi AFPI.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyebut pinjaman sebesar ini nantinya akan diberikan kepada mereka para pemilik usaha kecil-menengah. Langkah ini sejalan dengan target asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM, yang mana kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

“Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi,” Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).

Menurutnya dengan kenaikan batas utang pinjol ini para pelaku UMKM dapat mengembangkan bisnisnya sesuai target mereka masing-masing. Walaupun Entjik sendiri merasa sebagian besar pengusaha ini tidak akan mengajukan utang pinjol sebesar itu.

“(Pinjaman) itu bisa untuk meningkatkan UMKM, karena UMKM sekarang kan banyak (membutuhkan pendanaan) di (kisaran) angka itu. Walaupun (kebutuhan pinjaman) di bawah Rp 10 miliar, tapi di atas Rp 2 miliar,” jelasnya.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Tunggu Aturan Main, Masyarakat Bisa Utang ke Pinjol Sampai Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru yang membuat perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) bisa memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (12/7) kemarin.


Menanggapi rencana ini, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan pada dasarnya rencana aturan baru tersebut merupakan salah satu usulan dari para pelaku usaha fintech. Sehingga pihaknya sangat menyambut baik rencana ini.

Ia menjelaskan, pengajuan utang pinjol sebesar ini nantinya akan diberikan kepada mereka para pemilik usaha kecil-menengah. Langkah ini sejalan dengan target asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM, yang mana kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

“Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi,” Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).

Entjik mengatakan dalam pertemuan terakhir bersama OJK, rencananya aturan baru ini akan selesai dan berlaku tahun ini. Sebab hal ini sejalan dengan rencana asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM, yang mana kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

Namun ia belum bisa memastikan kapan tempatnya aturan baru itu akan ditetapkan. Sebab pada akhirnya penetapan aturan baru ini merupakan wewenang OJK, dan pihak AFPI hanya bisa memberi masukan dan saran terkait rencana masyarakat bisa berutang hingga Rp 10 miliar di pinjol.

“Berdasarkan diskusi kami dengan OJK, (aturan baru tersebut) itu memang ditargetkan (selesai) di tahun ini ya. Tapi belum tahu pastinya ya, karena masih dirancang OJK,” kata Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).

Namun di luar itu, menurutnya yang terpenting bagi para pelaku usaha pinjol adalah melakukan penguatan mitigasi risiko pinjaman. Termasuk juga mengedukasi para peminjam untuk memastikan dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, yang sedikit banyak juga membantu proses pengembalian utang.

“Peningkatan batas maksimum pendanaan ini tentu harus diimbangi dengan penguatan mitigasi risiko bagi platform fintech lending. Edukasi dan literasi keuangan bagi borrower juga perlu terus ditingkatkan untuk memastikan penggunaan pendanaan secara bertanggung jawab dan produktif,” jelasnya.

“Kami menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko dengan memperkuat mitigasi risiko dan edukasi literasi keuangan,” tegas Entjik lagi.

Entjik mengatakan salah satu mitigasi risiko yang dapat dilakukan salah satunya adalah dengan meminta jaminan untuk pengajuan utang bernominal besar. Ia mencontohkan sertifikat tanah atau bangunan usaha sebagai jaminan untuk pinjaman hingga Rp 10 miliar.

“Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan,” ucapnya.

Simak juga Video ‘Efek Pinjol Macet Bikin Nggak Bisa KPR’:

[Gambas:Video 20detik]

(rrd/rir)



Sumber : finance.detik.com