Tag: rugi

  • Sebelum Beli, Ketahui Dulu Untung Rugi Beli Rumah Hook


    Jakarta

    Rumah hook adalah rumah yang berada di sudut atau sisi perempatan, di mana terdapat dua sisi rumah yang tampak yakni samping dan depan.

    Kata hook berasal dari bahasa Belanda yang berarti Hoek yang berarti sudut atau pojok. Dalam bahasa Inggris sendiri, kata hook berarti kait.

    Kamu akan sering mendengar sebutan ini saat membeli rumah terutama di sebuah perumahan. Penyebutan ini juga menandai lokasi rumah tersebut yakni berada di ujung barisan rumah.


    Apabila kamu tertarik untuk membeli rumah hook, ketahui dahulu kelebihan dan kekurangannya berikut.

    Kelebihan Rumah Hook

    Menurut Arsitek Denny Setiawan, rumah hook diuntungkan karena memiliki 2 sisi yang tampak sehingga rumah tersebut memiliki 2 ruang pandang yakni di samping dan di depan.

    Keuntungan lainnya adalah rumah dengan hook jauh lebih baik untuk kesehatan. Sebab, semakin banyak jendela di rumah, maka mempermudah cahaya matahari masuk ke dalam. Selain itu, dengan adanya dua sisi yang tampak, dapat terjadi cross ventilation di dalam rumah. Cross ventilation ini dapat mendorong udara panas keluar sehingga rumah jauh lebih sejuk.

    “Rumah hook justru secara kesehatan lebih baik karena matahari bisa lebih banyak masuknya. Udara bisa lebih enak karena terjadi cross ventilation di dalam rumah,” kata Denny kepada detikProperti, Selasa (4/12/2024).

    Kekurangan Rumah Hook

    Mengingat lokasinya di sudut dengan 2 sisi yang tampak, rumah hook mendapat lahan yang lebih luas daripada rumah lainnya. Lahan yang lebih luas juga berpengaruh pada harga jualnya. Denny menyebut biasanya rumah hook dijual lebih mahal dibanding rumah lainnya.

    “Biasanya lebih mahal karena rumah hook memberikan kemungkinan yang lebih mewah untuk para penghuni rumah karena dua sisi,” jelasnya.

    Kekurangan kedua adalah rumah hook memiliki dua sisi garis sempadan bangunan yakni garis batas minimal yang membatasi bangunan dengan lahan lain. Meskipun lahannya lebih luas, tetapi pemilik rumah tidak boleh membangun rumah lebih luas ke samping dari garis batas yang dibuat oleh pengembang.

    “Berarti ada dua sisi dari tanah yang harus digunakan sebagai garis sempadan bangunan, sisi depan dan sisi samping yang berdekatan dengan jalan itu tidak boleh dibangun,” ungkapnya.

    “Jadi aturan tata kotanya tetap melekat bahwa di dua sisi daripada tanah hook ini nggak boleh dibangun. Itu harus jadi taman atau bidang-bidang yang sifatnya semi permanen,” lanjutnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Itu Ngebom KPR? Ketahui Penjelasan dan Untung Ruginya


    Jakarta

    Memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak orang. Namun, proses membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering menjadi tantangan yang panjang dan melelahkan.

    Dengan tenor yang bisa mencapai 10 hingga 20 tahun, membayar cicilan KPR bisa terasa seperti beban finansial yang begitu lama. Meski begitu, ada istilah ngebom KPR yang memungkinkan pembayaran utang lebih cepat. Begini penjelasannya.

    Apa Itu Ngebom KPR?

    Mengutip laman Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih, ngebom berarti membayar biaya angsuran melebihi jumlah yang telah ditentukan setiap bulannya. Dengan ngebom KPR, kredit diharapkan selesai lebih cepat meski melanggar kesepakatan.


    Salah satu cara ngebom KPR adalah memilih rumah sesuai budget dan membayar uang muka (down payment/DP) lebih tinggi dari yang ditetapkan. Setelah itu, tambahkan sejumlah dana saat membayar cicilan setiap bulannya.

    Untung dan Rugi dari Ngebom KPR

    Keuntungan dari ngebom KPR adalah ketenangan dalam mengatur finansial, sebab cicilan KPR sudah dilunasi. Sedangkan kerugian ngebom KPU, menurut laman OCBC NISP adalah risiko terkena sanksi denda atau pinalti.

    Aturab ini diterapkan karena waktu pelunasan sudah tertulis melalui kontrak yang sesuai dengan kesepakatan awal. Sehingga, pembayaran yang dilakukan lebih cepat dianggap melanggar perjanjian.

    Menurut perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group, Andy Nugroho, penalti biasanya berkisar 1-3% dari jumlah total cicilan pokok. Jumlah ini tergantung dengan kesepakatan bank kepada tiap debitur KPR.

    Artinya, besaran yang harus dibayar ketika melunasi KPR lebih awal dari masa tenor adalah sisa cicilan pokok yang belum dibayar. Besaran masih ditambah dengan 1-3% dari utang pokok tersebut.

    “Jadi misalnya saya ambil KPR dengan tenor 20 tahun. 5 tahun ini sudah saya bayar pokoknya berapa, bunganya berapa, nah yang 15 tahun sisanya itu yang dihitung hanya pokoknya aja. Kemudian itu ditambah dengan 1-3% dari si utang pokok itu yang digunakan sebagai penalti,” kata Andy, mengutip arsip detikcom.

    Untuk menyiasatinya, kamu bisa bertanya terlebih dahulu kepada pihak bank terkait jumlah denda jika ingin melunasinya lebih awal. Lebih baik lagi jika kamu menemukan pihak bank penyedia KPR yang mengenakan denda dengan jumlah rendah atau bahkan tidak memberikan pinalti.

    Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Ngebom KPR

    Ada hal-hal yang harus diperhatikan sebelum membayar KPR lebih cepat. Berikut di antaranya:

    1. Suku Bunga

    Setiap bank akan memiliki skema perhitungan suku bunga yang berbeda-beda. Sehingga, penting untuk memahami bagaimana sistem bunga yang akan dikenakan pada cicilan KPR.

    Pada umumnya, pembeli rumah akan mendapatkan suku bunga efektif saat mengajukan KPR. Maksudnya, jumlah angsuran ditetapkan berdasarkan sisa pokok utang yang dimiliki. Hal tersebut berarti suku bunga serta utang pokok yang dibebankan setiap bulannya akan berubah meski cicilannya sama.

    2. Inflasi

    Keuntungan saat mengajukan KPR adalah dipengaruhi ekspektasi peningkatan penghasilan karena inflasi. Sehingga mata uang di masa depan dan saat ini akan berbeda dan beban cicilan KPR akan semakin ringan. Selama jumlah cicilan tidak melebihi debt ratio normal atau 30%, ada baiknya melunasi KPR sesuai dengan kesepakatan di awal.

    3. Kondisi Finansial

    Selain itu, sebelum memutuskan untuk melunasi KPR lebih cepat, ketahui kondisi finansial keluarga. Jangan sampai memaksakan diri dengan mengajukan utang atau kredit lainnya untuk membayar angsuran.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Bisakah Gugat Pengembang Jika Komplek Perumahan Banjir hingga Bikin Rugi?



    Jakarta

    Tentu tidak ada yang mau membeli rumah di kawasan yang rawan banjir. Oleh karena itu penting untuk memastikan rumah yang kamu hendak apakah berada di wilayah rawan banjir atau tidak.

    Namun, jika kamu sudah terlanjur beli rumah di komplek perumahan yang sering banjir, apakah bisa menggugat pengembang? Ini penjelasannya.

    Banjir tentu sangat merugikan pemilik rumah karena dampaknya akan langsung terasa. Aktivitas pemilik terhambat, kerugian harta benda, hingga masalah kesehatan.


    Dalam ulasan yang dikutip dari Hukum Online, sebenarnya sudah ada aturan hukum yang mengatur soal tanggung jawab pengembang perumahan.

    Agar tidak terjadi banjir di komplek perumahan, pihak pengembang wajib menyediakan drainase/saluran pembuangan air hujan. Ada pula beberapa standar yang perlu dipenuhi oleh pengembang sebelum membangun perumahan, berikut diuraikan standar prasarananya.

    Standar prasarana yang perlu dipenuhi oleh pengembang, minimal meliputi:

    1. Jaringan jalan
    2. Saluran pembuangan air hujan atau drainase
    3. Penyediaan air minum
    4. Saluran pembuangan air limbah atau sanitasi
    5. Tempat pembuangan sampah

    Berdasarkan ketentuan tersebut, disimpulkan bahwa drainase atau saluran pembuangan air hujan adalah salah satu prasarana yang perlu disiapkan dan dipastikan oleh pengembang sebelum membangun suatu perumahan.

    Adapun pemasaran lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) cuma bisa dilaksanakan setelah persyaratan terpenuhi. Misal terbangunnya prasarana, sarana, dan utilitas umum seperti drainase/saluran pembuangan air hujan.

    Wajib hukumnya pelaku pemasaran memberi informasi yang jelas, sebenar-benarnya, dan menjamin kepastian tentang kondisi fisik dan perencanaan yang ada terhadap masyarakat saat melaksanakan pemasaran. Dikarenakan informasi ini adalah hal yang diperjanjikan di PPJB.

    Jika ternyata didapati tidak adanya drainase/saluran pembuangan air hujan yang disediakan oleh pengembang, dan menyebabkan kebanjiran di perumahan tersebut. Maka sebagai pembeli, kamu bisa menggugat pengembang atas perbuatan melawan hukum.

    Sebagai konsumen, kamu bisa menggugat pengembang lewat pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jangan lupa untuk terlebih dahulu mempelajari dan mengumpulkan bukti kesalahan pengembang.

    Perlu dicatat, sebelum melakukan penggugatan kamu harus memastikan kalau banjir tersebut adalah murni kesalahan pengembang. Mengingat bahwa banjir juga termasuk peristiwa alam.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah Retak dan Bocor Usai Dibangun, Bisa Minta Ganti Rugi ke Kontraktor?



    Jakarta

    Memasuki musim hujan adalah saat yang tepat untuk mengecek kondisi rumah, terutama yang baru dibangun. Kamu bisa mengecek apakah ada kebocoran, cat yang rusak, atau keretakan.

    Jika kamu menemukan kerusakan seperti itu berarti pembangunan rumah tidak dilakukan dengan sempurna. Perlu ada perbaikan agar kerusakan di rumah tidak bertambah. Namun, bagaimana dengan biayanya? Membongkar bangunan butuh dana yang tidak sedikit.

    Apabila memakai jasa kontraktor, apakah kita bisa minta ganti rugi ke mereka?


    Menurut CEO SobatBangun Taufiq Hidayat jika ingin meminta garansi atau ganti rugi, kamu harus melihat isi kontrak pembangunan yang dibuat di awal. Apabila waktu garansi masih berlaku, kontraktor yang akan menanggung kerusakan pada rumah yang baru selesai dibangun tersebut. Namun, jika ketentuan soal ganti rugi tidak ada, maka dana perbaikan ditanggung oleh pemilik rumah. Ada pun bentuk ganti ruginya dana atau perbaikan ulang, itu kembali lagi pada keputusan bersama yang dibuat.

    “Rumah itu biasanya ada kontrak, kesepakatan kontraknya itu seperti apa? Ditanya apakah itu masih bisa diperbaiki atau nggak, ya itu kesepakatan kontrak tuh ada. Jadi misalnya rumah udah jadi, kontraktor masih bertanggung jawab pada masa perawatan, berapa lama?” kata Taufiq kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Taufiq mengatakan, sebaiknya pemilik rumah perlu mengerti seputar teknis pembangunan, meskipun sudah memakai jasa kontraktor. Jika hambatanya adalah tidak memiliki waktu untuk mengawasi, kamu bisa meminta bantuan ahli seperti arsitek atau penyedia jasa yang paham mengenai progress pembangunan.

    “Cara mudahnya ya, dia mesti ngerti dulu, ngerti dulu. Itu artinya dia mesti tanya-tanya sama kontraktornya. ‘Pak, ngerjain ini gimana?’, ‘Apa aja yang mesti saya bayar?’” ucapnya.

    “Kalau nggak ngerti ya harus ada pendamping, pendamping arsitek, pendamping insinyur,” lanjutnya.

    Cara ini juga untuk menghindari masalah-masalah atau kenakalan tukang dan kontraktor pada saat pembangunan. Selain itu, kamu juga bisa mengetahui secara pasti proses pengerjaannya. Taufiq mengatakan indikator pembangunan yang baik adalah sesuai dengan kualitas, rencana biaya, dan waktu.

    “Kalau pembangunan itu dilakukan harus sesuai kualitasnya, sesuai rencana, desainnya sesuai rencana, sesuai biaya, dan sesuai waktu,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Hati-hati, Ini 5 Tanda Agen Properti Red Flag


    Jakarta

    Saat membeli maupun menjual rumah terkadang dibutuhkan jasa agen properti. Dengan menggunakan jasa agen properti, proses jual beli rumah bisa semakin cepat.

    Walau demikian, kamu harus hati-hati saat menggunakan jasa agen properti. Sebab, ada juga agen properti yang nakal, bisa-bisa kamu justru dirugikan oleh mereka.

    Nah, berikut ini beberapa ciri agen properti sebaiknya dihindari atau red flag.


    1. Menentukan Harga Sepihak

    Ini merupakan salah satu tanda agen properti yang nakal. Sebab, agen properti profesional akan mengarahkan dan memberikan data terkait harga jual rumah sesuai dengan harga pasar.

    Nah agar tidak mudah ditipu, sebaiknya pemilik rumah juga mengetahui harga pasar agar tidak rugi.

    2. Gaya Komunikasinya Memaksa

    Umumnya, agen properti mendapatkan keuntungan dari komisi hasil jual-beli rumah. Semakin cepat transaksi, semakin cepat mendapat komisi.

    Oleh karena itu, tak jarang para agen properti terlalu memaksa dan sengaja memberikan tekanan kepada calon pembeli maupun penjual rumah. Mereka bisa saja menyuruh seseorang untuk membeli atau menjual rumah sesuai dengan keinginannya yang bisa membuat calon penjual atau pembeli rumah kurang nyaman.

    3. Kurang Komunikasi dengan Klien

    Kurangnya komunikasi antara agen properti dengan klien bisa menciptakan masalah. Makanya, kalau dirasa agen properti sulit dihubungi lebih baik segera cair yang lain.

    4. Memberi Janji Akan Beli Rumah

    Beberapa oknum agen properti memberikan janji manis dengan berkata akan membeli rumah jika dalam jangka waktu lama belum terjual. Memang menggiurkan, tapi secara tidak langsung calon penjual rumah akan terikat kontrak panjang dengan mereka. Hal ini juga bisa berdampak pada proses penjualan rumah yang lama.

    5. Kurang Aktif

    Salah satu ciri agen properti yang bermasalah adalah kurang aktif memasarkan listingannya. Seharusnya, di zaman serba digital ini seorang agen properti bisa memanfaatkan banyak media untuk mencari pembeli potensial. Maka dari itu, agen properti harus lebih aktif dalam menggunakan berbagai platform jual-beli properti.

    Itulah beberapa tanda agen properti red flag. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Memilih Beli Rumah Bekas atau Baru



    Jakarta

    Setiap tahun harga rumah akan naik, terutama yang berada di lokasi yang strategis. Sementara itu, penghasilan masyarakat tidak bisa dipastikan akan naik setiap tahun.

    Ketimpangan ini yang membuat banyak masyarakat lebih memilih rumah dengan harga yang terjangkau daripada rumah impian mereka. Rumah bekas pun masuk dalam pertimbangan mereka karena kebanyakan dijual dengan harga miring. Namun, banyak rumah bekas, kondisinya tidak dalam kondisi yang baik sehingga perlu ada renovasi. Saat dihitung kembali, ternyata harganya hampir sama dengan rumah baru.

    Apabila mengalami kondisi seperti ini, bagaimana cara kita memilih? Kira-kira lebih baik membeli rumah bekas atau rumah baru?


    Menurut Pengamat Properti sekaligus Direktur PT. Global Asset Management Steve Sudijanto, saat kita bimbang untuk mengambil keputusan terutama karena harga rumah yang mirip, ia menyarankan untuk pertimbangkan dari lokasi rumah tersebut.

    Biasanya rumah bekas berada di kawasan yang lebih berkembang karena sudah berdiri lama. Sedangkan rumah baru biasanya masih dalam tahap pengembangan, sehingga ada banyak lahan kosong.

    Kemudian, cek juga apakah di sekitar rumah tersebut terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai. Kedua aspek ini bisa menjadi nilai tambah dari rumah tersebut.

    “Kita bisa beli rumah di fasilitas yang sudah matang, yang sudah mapan. Sektor 1-5 itu biasanya sudah lengkap, dekat stasiun kereta (dan) dekat jalan tol. Sudah matang, buahnya sudah manis, tinggal renovasi,” kata Steve kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Kemudian, hal kedua yang bisa jadi pertimbangkan adalah lihat kerusakan pada rumah tersebut. Apabila dari hitungan biaya renovasi kerusakan pada rumah tersebut sama dengan rumah baru, maka lebih baik membeli rumah yang baru karena biaya perawatannya rendah.

    “Jangan sampai membeli rumah kita harus merobohkan struktur, itu rugi. Karena kalau mendapat rumah yang strukturnya sudah nggak baik, itu akhirnya kita kayak bangun baru, akhirnya ya mahal,” jelasnya.

    Ia mengingatkan ada kerusakan pada rumah yang tidak bisa ditoleransi dan benar-benar harus diperbaiki secara keseluruhan yakni apabila ada masalah pada struktur, ditemukan banyak rayap, dan berada di lokasi rawan banjir. Ketiga hal ini bisa kamu ketahui saat melakukan survei langsung ke rumah bekas tersebut.

    “Untuk membeli rumah second itu yang paling utama mesti dilakukan kita harus survei. Melihat dari rumah tersebut dalam arti kondisi bangunan, struktur, mechanical electric, plafon, genteng, struktur genteng, air, listrik, (dan) rayap,” pungkasnya.

    Apabila ketiga aspek tersebut tidak ditemukan pada rumah bekas pilihan kamu, sebaiknya cari lagi rumah bekas yang lebih menguntungkan terutama dari segi harga. Sebab, biasanya rumah bekas dijual karena pemiliknya membutuhkan uang secepatnya sehingga harganya lebih murah dari pasaran. Namun, ada pula yang menjual rumah untuk mendapat keuntungan sehingga harganya tetap bersaing dengan harga rumah baru.

    “Orang yang menjual rumah pasti membutuhkan uang atau mau pindah ke luar kota. Pasti mendambakan uang cash. Kalau nggak kan nggak dijual. Atau mereka mau naik pangkat, mau pindah rumah yang lebih besar, butuh uang juga kan untuk nombokin,” ujarnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Aturan Hewan Peliharaan yang Mengganggu Tetangga, Harus Ganti Rugi?


    Jakarta

    Hewan peliharaan kadang menimbulkan gangguan pada tetangga dan lingkungan sekitar, meski sudah dijaga pemiliknya dengan baik. Gangguan ini bisa berupa teras yang kotor, kotoran hewan di sembarang tempat, dan suara berisik.

    Islam sendiri telah mengajarkan cara memperlakukan hewan peliharaan dan tetangga dengan baik, agar tidak saling mengganggu dan tetap merasa nyaman. Hasilnya, lingkungan selalu kondusif tanpa ada yang merasa dirugikan.

    Bagaimana jika Hewan Peliharaan Mengganggu Tetangga?

    Hewan peliharaan bisa mengotori rumah, ladang, dan lingkungan sekitar tetangga yang membutuhkan perawatan. Jika tidak disikapi dengan baik, hal ini bisa menimbulkan cekcok antar tetangga yang akhirnya memutuskan silaturahim. Sehingga, ada beberapa hal yang harus dilakukan pemiliknya.


    1. Pemilik Harus Berusaha Mengendalikan Hewan Ternak

    Salah satu contoh pengendalian hewan ternak adalah mengurungnya dalam kandang. Tentunya kandang dibuat sesuai kebutuhan hewan sehingga peliharaan tetap bersih, sehat, dan nyaman.

    Pentingnya mengendalikan hewan peliharaan tercantum dalam kitab Tuhfatu al Muhtaj ‘ala Syarhi al-Minhaj karya Syihabuddin Ibn Haja al-Haitami yang dikutip dari NU Online. Jika unggasnya sering terbang dan hinggap pada dinding orang lain, maka pemilik harus mengurung hewan tersebut atau melakukan tindakan sejenis lainnya.

    فَلَوْ اعْتَادَ الطَّائِرُ النُّزُولَ عَلَى جِدَارِ غَيْرِهِ وَشَقَّ مَنْعُهُ كُلِّفَ صَاحِبُهُ مَنْعَهُ بِحَبْسِهِ أَوْ قَصِّ جَنَاحٍ لَهُ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ ، وَإِنْ لَمْ يَتَوَلَّدْ عَنْ الطَّائِرِ ضَرَرٌ بِجُلُوسِهِ عَلَى الْجِدَارِ ؛ لِأَنَّ مِنْ شَأْنِ الطَّيْرِ تَوَلُّدَ النَّجَاسَةِ مِنْهُ بِرَوْثِهِ وَيَتَرَتَّبُ عَلَى جُلُوسِهِ مَنْعُ صَاحِبِ الْجِدَارِ مِنْهُ لَوْ أَرَادَ الِانْتِفَاعَ بِهِ

    Artinya: “Andai berlaku kebiasaan seekor unggas terbang dan hinggap pada dinding orang lain dan susah untuk mencegahnya, maka pemilik unggas dibebani tugas mengurungnya atau memotong sayapnya atau tindakan semisal, meskipun hinggapnya unggas di atas tembok tersebut tidak membawa akibat langsung pada timbulnya kerugian. Karena bagaimanapun, tingkah polah seekor unggas dapat menularkan terjadinya najis sebab kotorannya, dan terkadang sebab hinggapnya ia di atas tembok, dapat berakibat pada tercegahnya pemilik tembok dari memanfaatkan tembok yang dimilikinya.”

    2. Pemilik Melakukan Ganti Rugi Jika Terjadi Kerusakan

    Dalam kitab I’anatu al-Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Ibnu Syata’ dijelaskan, pemilik hewan peliharaan harus ganti rugi (dhaman) jika menimbulkan kerugian pada tetangga dan lingkungan sekitar. Apalagi bila ada unsur keteledoran pemiliknya.

    Menurut Modul Fikih Muamalah oleh Rosidin, dhaman berasal dari kata dhammu yang artinya menghimpun. Secara istilah, dhaman adalah menjamin apa yang sudah menjadi kewajiban orang kain yang bersifat tetap.

    وإن كانت وحدها فأتلفت زرعا أو غيره نهارا لم يضمن صاحبها أو ليلا ضمن إلا أن لا يفرط في ربطها وإتلاف نحو هرة طيرا أو طعاما عهد إتلافها ضمَّنَ مالكَها ليلا ونهارا إن قصر في ربطه

    Artinya: “Jika tabiat hewan tersebut dengan sendirinya merusak tanaman orang lain atau yang semisal tanaman, dan khususnya bila kejadian itu terjadi di siang hari, maka tidak ada pertanggungan risiko yang dibayarkan oleh pemilik ternak. Akan tetapi, bila perusakan itu terjadi pada malam hari, maka wajib tempuh risiko bagi pemiliknya. Semua ini khususnya bila tidak ada unsur keteledoran dari pemilik hewan dalam mengikatnya (mengendalikannya).

    Namun, bila perusakan itu dilakukan seumpama oleh seekor kucing piaraan yang memakan burung atau makanan tetangga, maka dalam kondisi ini, wajib berlaku tempuh risiko (dhaman) bagi pemiliknya, baik perusakan itu dilakukan di siang hari atau malam hari, khususnya jika ia sembrono untuk tidak mengikatnya.”

    Anjuran Berbuat Baik kepada Tetangga

    Menurut laman repository UIN Alauddin, tetangga adalah orang-orangyang sangat dekat dengan kita. Mereka lah yang akan pertama kali mengetahui jika kita ditimpa musibah. Sehingga, hubungan bertetangga tidak bisa dianggap remeh.

    Hubungan baik dengan tetangga adalah perbuatan yang terhormat. Bahkan Rasulullah SAW mengatakan bahwa memuliakan tetangga merupakan bagian dari keimanan.

    ومَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ والْيَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جارَهُ

    Artinya: Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia memuliakan tetangganya. (HR Muslim).

    Dalam hadits lainya yang dikutip dari buku Fiqih Bertetangga karya Fathiy Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy, Rasulullah SAW bersabda:

    لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بِوَائِقِهِ

    Artinya: “Tidak akan masuk ke dalam surga siapa saja yang tetangganya tidak aman dari gangguannya.” (HR Imam Bukhari).

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Berbahaya! Barang-barang Ini Jangan Digantung di Dinding


    Jakarta

    Saat mengisi barang, kalian ingin memanfaatkan setiap sudut rumah agar tidak terlihat kosong. Beberapa barang akhirnya tidak hanya diletakkan di lantai, melainkan ada yang digantung di dinding.

    Penghuni rumah merasa barang tersebut ringan, mudah terlihat, dan indah apabila diletakkan di dinding daripada di area lain. Namun, tidak menyadari bahwa menggantung barang di dinding berbahaya dan dapat merusak rumah.

    Beberapa pemilik properti sewa atau pengurus asrama, ada yang membuat aturan untuk tidak membuat lubang atau menempel sesuatu pada dinding. Hal tersebut karena pemiliknya sadar bahwa lebih baik melarang daripada harus menanggung rugi.


    Dilansir The Spruce, berikut beberapa benda yang tak boleh digantung di dinding.

    1. Bingkai Kayu dan Logam

    Bingkai foto lebih terlihat indah dan mudah terlihat saat diletakkan di dinding. Namun, sebelum menggantung, sebaiknya hindari memakai bingkai dari kayu atau logam. Sebab, kedua bahan tersebut cukup keras. Apabila terjadi getaran hebat dikhawatirkan menimpa penghuni rumah.

    2. Cermin

    Cermin adalah benda yang dapat membantu seseorang melihat penampilannya. Biasanya cermin diletakkan di tempat yang tinggi agar penggunanya tidak perlu membungkuk ketika ingin melihat kaca.

    Para ahli menyarankan agar cermin sebaiknya tidak digantung di dinding karena bobotnya yang berat dapat berbahaya saat jatuh. Apalagi cermin terbuat dari kaca, jika menimpa seseorang akan fatal akibatnya.

    3. Barang Antik dan Berharga

    Beberapa barang yang menurut seseorang berharga baik karena kenangan, harga, atau sejarah di baliknya biasanya tidak akan digunakan sebagaimana mestinya. Pemiliknya akan memajang benda tersebut dan dinikmati visualnya. Beberapa orang pun memilih memajangkan di dinding karena dapat terlihat jelas dan tidak tertutup.

    Barang antik berbobot berat tidak cocok dengan cara ini. Paku, perekat, atau tali tidak dapat menahan beratnya selamanya. Lebih baik menyimpan benda tersebut di lemari yang tertutup agar lebih aman.

    Itulah beberapa barang yang sebaiknya tidak digantung di dinding.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenapa Nggak Boleh Buang Tisu ke Toilet? Ternyata Ini Alasannya


    Jakarta

    Sering kali ada tulisan dilarang membuang tisu ke dalam WC di toilet umum. Meski terkesan sepele, kalau imbauan itu dilanggar lama-lama bakal timbul masalah, lho.

    Membuang tisu ke dalam toilet memang cukup praktis, tapi dampaknya bisa bikin rugi pemilik toilet. Lembaran tisu yang dibuang terus-menerus ke toilet bakal merusak saluran toilet.

    Lantas, apa saja risiko membuang tisu ke dalam toilet ya? Simak penjelasannya berikut ini.


    Alasan Dilarang Buang Tisu ke Toilet

    Inilah sederet alasan mengapa tisu tidak boleh dibuang ke dalam toilet, dikutip dari Scott English Plumbing.

    1. Efek Fatberg

    Membuang tisu ke toilet dapat memicu fatberg, sehingga pipa perlu diperbaiki. Efek fatberg adalah kondisi di mana tisu basah ini bercampur dengan kotoran yang terperangkap di dalam pipa seperti lemak dan minyak, sehingga ini membentuk sebuah tumpukan dan formasi seperti gunung es.

    Formasi ini menyebabkan penyumbatan pada pipa dan saluran air, apalagi efek ini bisa mencapai panjang hingga lebih dari 10 kaki atau dan berat hingga 100 kg.

    2. Kerusakan Sistem Saluran Pembuangan

    Tisu yang disiram ke toilet mungkin tidak tersangkut di pipa, tetapi mencapai sistem saluran pembuangan. Hal ini dapa menyebabkan kerusakan di sistem septic tank rumah serta sistem saluran pembuangan kota.

    3. Tisu Susah Terurai

    Tisu tidak akan terurai meski disiram ke dalam toilet. Tisu dalam keadaan basah dan melewati sistem saluran pembuangan ini tidak langsung hancur dalam 24 jam.

    Banyak pakar perpipaan membuktikan fakta bahwa tisu basah ditemukan dalam keadaan utuh di dalam pipa pembuangan setelah disiram bahkan berbulan-bulan. Alhasil, tisu ini semakin lama akan membuat penumbukan yang besar dan mengakibatkan penyumbatan saluran pembuangan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Tinggal di Kontrakan Beneran Untung Nggak Ya? Ini Plus dan Minusnya


    Jakarta

    Harga rumah dari tahun ke tahun semakin mahal. Hal ini tidak seimbang dengan rata-rata upah bulanan pekerja saat ini.

    Alhasil, banyak orang memilih untuk mengontrak atau tinggal di rumah sewa setelah menikah sembari menabung untuk membeli rumah sendiri. Sebelum memutuskan mengontrak rumah, calon penghuni harus mengetahui kelebihan dan kekurangan tinggal di kontrakan atau rumah sewa.

    Ahli keuangan Andy Nugroho ini kelebihan dan kekurangan mengontrak rumah.


    Kelebihan Ngontrak Rumah

    1. Sewa Rumah Lebih Fleksibel

    Tinggal di rumah sewa memberikan banyak fleksibelitas kepada penghuni rumah. Fleksibelitas ini berupa kemudahan untuk melanjutkan kontrak dan memutus kontrak sewa. Bagi penghuni rumah yang sering berpindah kota karena pekerjaan atau ada keadaan mendesak, tinggal di rumah sewa akan sangat fleksibel.

    2. Sewa Rumah Bebas Biaya Pemeliharaan

    Penghuni rumah sewa tidak akan dikenakan biaya pemeliharaan karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pemilik kontrakan. Namun, penghuni rumah sewa biasanya diminta untuk mematuhi beberapa aturan seperti tidak boleh memasang paku, tidak boleh mengecat ulang, atau hal-hal lainnya yang dapat mengubah kondisi struktur bangunan.

    Hal ini juga menjadi suatu kelebihan karena apabila rumah kontrakan bocor, retak, atau rembes, pemilik kontrakan harus melakukan perbaikan.

    3. Modal Awal yang Lebih Kecil

    Sewa rumah harganya cukup beragam, ada yang seharga kosan mahasiswa, ada yang seharga setoran KPR per bulan. Namun, rata-rata modal awal untuk menyewa rumah relatif lebih kecil daripada membeli rumah. Calon penghuni rumah biasanya hanya diminta membayar uang sewa setiap bulannya. Tidak perlu mengeluarkan uang untuk DP rumah yang rata-rata bisa mencapai 20% dari harga rumah.

    “Kelebihannya adalah pertama modal yang dibutuhkan relatif lebih kecil dibandingkan dengan beli rumah. Sama-sama harga Rp 500 juta mungkin sewanya kita cukup mengeluarkan uang sewa aja per bulan,” ujar Andy Nugroho dalam sambungan telepon dengan detikProperti beberapa waktu lalu.

    4. Tidak Terikat Jangka Panjang

    Saat menyewa rumah, biasanya ada yang memiliki kontrak per bulan, ada juga yang tahunan. Hal ini tergantung pada ketentuan dari pemilik properti. Namun, biasanya tidak boleh seumur hidup. Hal ini dikarenakan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan seperti ada masalah dengan rumah atau pemilik rumah, penghuni rumah bisa pindah tanpa konsekuensi finansial yang besar.

    Kekurangan Kontrak Rumah

    1. Ketidakpastian Kontrak

    Ada beberapa pemilik kontrakan yang bisa memutus kontrak secara sepihak. Bahkan lebih cepat dari waktu yang sudah dijanjikan. Bukan hanya soal pemutusan kontrak sewa yang mendadak, calon penyewa juga bisa tidak digubris sama sekali mengenai keinginan mereka untuk tinggal di rumah sewa tersebut. Hal-hal seperti ini yang kerap membuat calon penghuni kontrakan rugi karena harus segera mencari tempat tinggal baru.

    “Minusnya ya karena itu rumah kontrakan punya orang lain. Jadi kita bisa waktu-waktu diputus kontraknya. Kita nggak bisa protes juga karena memang bukan rumah kita,” kata Andy.

    2. Tidak Bebas Mendekorasi dan Merenovasi Rumah

    Seperti yang disebutkan sebelumnya, setiap pemilik kontrakan memiliki aturan-aturan khusus terkait rumah yang mereka sewakan. Hal ini harus diikuti karena pasti ada konsekuensi.

    3. Tidak Ada Hak Kepemilikan Atas Rumah

    Dengan mengontrak atau menyewa rumah berarti penghuni rumah hanya tinggal sementara. Properti tersebut bukanlah milik mereka. Uang yang dibayarkan setiap bulan hanya untuk membayar layanan pemilik kontrakan.

    “Bahkan, kalaupun kita ngontrak di situ seumur hidup sekalipun, rumah tersebut nggak akan pernah jadi milik kita. Jadi, ibaratnya uang kita hilang aja karena tersebut nggak akan pernah jadi milik kita,” pungkasnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com