Tag: rumah lelang

  • Konon Harganya Miring ‘Bingit’, Begini 10 Tips Tebus Rumah Lelang


    Jakarta

    Meski jadi mimpi buruk bagi mereka yang sedang mencicil rumah, rupanya rumah sitaan bank bisa jadi peluang lain bagi masyarakat yang butuh rumah dengan harga miring.

    Ini karena, rumah sitaan bank biasanya dilelang dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar.

    Tapi, kamu nggak bisa asal beli ya. Ada sejumlah catatan yang perlu kamu perhatikan biar keputusan membeli rumah lelang tidak malah menimbulkan kerugian di masa depan.


    Mengutip situs resmi DJKN, Kemenkeu, Selasa (2/1/2024), berikut 10 tips jitu membeli rumah sitaan.

    1. Melalui Situs Resmi

    Pastikan bahwa pembelian barang sitaan bank secara lelang dilakukan melalui situs resmi salah satunya web. www.lelang.go.id.

    Hal ini untuk menghindari adanya penipuan dari para pihak yang tidak bertanggung jawab.

    2. Membuat Akun untuk Ikut Lelang

    Langkah berikutnya membuat akun peserta dengan melampirkan foto KTP, nomor NPWP dan nomor rekening, selanjutnya minta verifikasi akun ke petugas KPKNL terdekat.

    3. Mengecek Objek Lelang

    Lihat Barang/Objek Lelang, barang / objek lelang berupa tanah, tanah dan bangunan akan diumumkan sebanyak 2 (dua) kali, pengumumam pertama melalui pengumumam selebaran dan pengumumam kedua melalui surat kabar harian.

    Pengumumam juga dilakukan melalui web.www.lelang.go.id. Jadi setelah akun lelang kita terverifikasi maka obyek yang akan kita beli dapat dilihat di web www.lelang.go.id setelah memilih barang yang akan dibeli pastikan lokasi barang tersebut dan kondisi dilapangan sebenarnya, apakah barang tersebut kondisinya bagus, jelek, rusak dan pastikan ada penghuninya atau tidak.

    Bila perlu meminta bantuan petugas perbankan untuk menemani melihat obyek yang diinginkan.

    4. Pastikan Rumah Lelang Sudah Kosong

    Pilihlah barang yang tidak berpenghuni, hal ini untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan.

    Jika barang yang akan dibeli berpenghuni, perlu diperhitungkan biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk melakukan eksekusi pengosongan, saat ini eksekusi pengosongan masih dilakukan pihak Pengadilan Negeri.

    5. Setor Uang Jaminan untuk Ikut Lelang

    Penyetoran uang jaminan lelang, agar dapat mengajukan penawaran lelang 1 hari sebelum pelaksanaan lelang harus sudah menyetorkan uang jaminan ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL dimana barang dilelang.

    Harus dipastikan uang jaminan sudah masuk ke rekening bendahara satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

    6. Ajukan Penawaran

    Untuk lelang dengan sistem closed bidding maka penawaran harus diajukan sebelum pembukaan/pelaksanaan lelang dimulai.

    Jadi setelah uang jaminan disetujui pejabat lelang segera ajukan penawaran, sedangkan sistem open bidding maka penawaran lelang baru dimulai setelah pejabat lelang membuka pelaksanaan lelang sampai dengan batas waktu penawaran 2 jam.

    7. Lunasi Pembayaran Setelah Diyatakan Menang Lelang

    Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, segera lunasi seluruh kewajiban berupa pokok lelang, bea lelang pembeli sebelum batas waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Hal ini guna menghindari wanprestasi lelang, apabila dinyatakan wanprestasi maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    8. Membayar BPHTB

    Segera lunasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di DPKAD Kab./Kota dimana objek berada, pembayaran BPHTB ini sebagai syarat pengambilan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang yang berguna untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan setempat dimana obyek berada.

    9. Mengambil Berkas ‘Menang Lelang’

    Dengan menyertakan bukti pelunasan asli dan pembayaran BPHTB maka Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi lelang dapat diambil di KPKNL.

    10. Mengambil Dokumen Resmi Objek Lelang

    Ambil dokumen kepemilikan, sertifikat Hak Milik, sertifikat Hak Tanggungan, IMB dan surat Roya dari bank dapat diambil di Penjual/pemohon lelang dengan menunjukan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang, setelah semua dokumen diambil langsung ajukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan objek berada.

    Proses pengajuan balik nama dapat dilakukan perseorangan/pemenang lelang sendiri tanpa perlu lewat notaris.

    Jika ada kesibukan bisa meminta bantuan Notaris untuk menguruskan proses balik nama di Kantor Pertanahan.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Kelebihan dan Kekurangan Beli Rumah Lelang Sitaan Bank


    Jakarta

    Harga rumah yang kian meninggi dari tahun ke tahun membuat beberapa orang menjadi pesimis untuk bisa memiliki rumah pribadi. Untungnya, ada berbagai cara untuk mendapatkan sebuah hunian, seperti melalui KPR, beli rumah bekas, bahkan melalui lelang sitaan bank.

    Rumah sitaan bank adalah rumah yang diambil oleh pihak bank sebab debitur tidak bisa melunasi cicilan dalam waktu yang telah disepakati di awal. Dikarenakan pihak bank membutuhkan dana yang cepat, sehingga mereka akan menjual rumah lelang tersebut dengan harga yang cukup terjangkau.

    Mendapat harga yang lebih rendah adalah salah satu kelebihan dari membeli rumah lelang. Sedangkan, kekurangannya adalah kamu tidak bisa mengangsur rumah tersebut. Berikut akan dibahas lebih lanjut kelebihan dan kekurangan rumah lelang sitaan bank.


    Kelebihan

    1. Harga Terjangkau

    Debitur yang cicilannya macet, rumahnya akan dilelang oleh pihak bank. Pihak bank akan menjual rugi rumah lelang guna memperoleh dana yang cepat. Inilah salah satu kelebihan rumah lelang, yakni kita bisa mendapat harga yang lebih terjangkau.

    2. Berlokasi di Area Berkembang

    Biasanya rumah lelang berlokasi di area berkembang, seperti dekat pusat perbelanjaan, sekolah, dan sebagainya.

    Perencana Keuangan, Andy Nugroho mengatakan umumnya rumah lelang berada di komplek atau pemukiman yang sudah berkembang. Hal ini menguntungkan jika dibandingkan dengan membeli rumah di cluster yang baru dibangun, karena terkadang fasilitas di sekitarnya belum terlalu terbangun.

    3. Portofolio Investor

    Pengamat dan Ahli Properti, Steve Sudijanto mengatakan bahwa rumah lelang dapat dijual dengan harga lebih mahal dari harga beli sehabis direnovasi. Harga rumah lelang yang murah diminati para investor untuk direnovasi atau dikontrakan untuk portfolio serta recurring income investasi.

    Kerugian

    1. Butuh Renovasi

    Setelah debitur melapor ke bank bahwa ia tidak mampu bayar cicilan, selanjutnya pihak bank akan meminta pemilik rumah mengosongkan rumah agar bisa dilelang. Biasanya butuh waktu yang cukup lama jarak dari pengosongan rumah sampai rumah terjual. Sehingga dibutuhkan renovasi sebab hunian yang lama tidak ditinggali biasanya ada bagian yang rusak.

    2. Pemilik Lama Tak Mau Pindah

    Terkadang ada kasus di mana pemilik lama enggan pindah, mereka merasa masih memiliki hak untuk tinggal di situ. Sehingga terjadi tarik ulur dengan pemiliknya, dalam hal ini pihak bank berhak untuk memaksa pemilik lama untuk segera pindah atau mengosongkan rumahnya.

    3. Lingkungan Tempat Tinggal Terbatas

    Hal ini dikarenakan rumah lelang tidak sama dengan rumah baru yang bisa kita pilih sendiri ingin lingkungan yang seperti apa.

    4. Tidak Bisa Mencicil

    Kerugian selanjutnya adalah kamu tidak bisa membeli rumah lelang secara diangsur serta kamu juga perlu dana cadangan untuk mendaftar lelang sekitar 20% dari nilai lelang agar bisa ikut menjadi peserta lelang.

    Pastikan juga untuk melunasi 100% kalau kamu memenangkan lelang tersebut. Perlu dicatat kalau kamu tidak bisa KPR di awal, maka dari itu diharuskan punya dana yang besar.

    5. Butuh Waktu Lama

    Kalau kamu butuh properti dalam waktu singkat, amka lelang bukan pilihan yang tepat untukmu. Karena, membutuhkan waktu dari proses lelang hingga pelunasan san serah terima. Terkadang juga diperlukan waktu untuk proses penguasaan fisik properti atau ada biaya pengosongan.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Membeli Rumah Lelang Hasil Sitaan Bank, Apakah Lebih Murah?


    Jakarta

    Membeli rumah hasil lelang sitaan bank menjadi salah satu cara menarik untuk memiliki properti dengan harga yang lebih terjangkau. Memang, salah satu keuntungan dari membeli rumah lelang yaitu harganya yang murah.

    Umumnya rumah yang dilelang ini karena debitur bank yang tidak mampu membayar cicilan, sehingga bank melelang aset tersebut untuk menutupi kerugian. Maka dari itu, pihak bank pun menjual rumah tersebut dengan harga yang terjangkau agar bisa segera mendapatkan uang dengan cepat, istilahnya ‘jual rugi’.

    Harga rumah lelang sering kali lebih rendah dibandingkan harga pasar, membuatnya diminati oleh calon pembeli atau investor properti. Tapi jangan gegabah, calon pembeli mungkin juga harus mempertimbangkan tata cara sebelum membeli.


    Alasan Rumah Lelang Hasil Sitaan Bank Lebih Murah

    Dalam proses mengangsur cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sering dijumpai pemilik rumah yang mengalami gagal bayar, kredit macet, hingga aset jaminan berupa rumah disita oleh pihak penyedia kredit, dalam hal ini bank. Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, agunan yang dijaminkan bisa disita jika terjadi wanprestasi atau debitur tidak mampu memenuhi kewajiban.

    Jika melanggar perjanjian, debitur nantinya memiliki hak untuk mendapatkan surat peringatan dan pengumuman lelang dari Bank. Surat Peringatan (SP) wajib dikirim sebanyak 3 (tiga) kali, dan debitur harus memberikan itikad baik terhadap proses pelunasan.

    Jika debitur dinilai tidak memiliki itikad baik, maka agunan akan disita untuk pelunasan. Bank akan memberikan opsi berupa debitur menjual sendiri agunannya atau melalui mekanisme lelang terbuka oleh Bank.

    Rumah yang disita nantinya akan dilelang oleh pihak bank. Lelang dilakukan sebagai upaya bank untuk memulihkan keuangan mereka yang gagal dikembalikan oleh penerima kredit yang gagal bayar.

    Sebagai konsekuensi dari upaya bank yang ingin secepat mungkin kembali memperoleh dana segar, bank umumnya melakukan lelang aset rumah dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran.

    Cara Membeli Rumah Lelang dari Bank dan Pemerintah

    Rumah-rumah sitaan yang dilelang itu, bisa dengan mudah ditemukan di situs-situs resmi rumah lelang yang disediakan masing-masing bank penyedia pembiayaan. Untuk meningkatkan transparansi, banyak bank memiliki portal web atau aplikasi online dalam penjualan rumah sitaan tersebut.

    Biasanya, bank harus menjual rumah-rumah tersebut untuk mengurangi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Kondisinya juga bebas dari masalah hukum. Sebenarnya, caranya sama dengan pembelian rumah pada umumnya, di mana sertifikat rumah dipegang oleh bank dan diserahkan saat pelunasan.

    Calon pembeli akan diminta mendaftarkan diri melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Setelah itu menyetor uang jaminan sebesar kurang lebih 30% dari harga limit yang ditetapkan.

    Setelah dinyatakan menang oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), maka pembeli akan melakukan pelunasan sisa pembayaran kemudian diterbitkan risalah lelang dari KPKNL. Risalah lelang ini nantinya menjadi dasar bagi pemenang lelang untuk pengambilan sertifikat di BTN juga untuk balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

    Dalam laman DJKN, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Yulianto, juga menuliskan bahwa lelang pun dilaksanakan secara online melalui web www.lelang.go.id. Pembeli dapat melakukan transaksi pembelian dimana saja, tanpa dibatasi jarak dan waktu. Adapun langkah saat mengunjungi website tersebut, yakni:

    1. Membuat Akun

    Buat akun peserta dengan melampirkan foto KTP, nomor NPWP dan nomor rekening. Lalu minta verifikasi akun ke petugas KPKNL terdekat.

    2. Lihat Barang/Objek Lelang

    Barang / objek lelang berupa tanah, tanah dan bangunan akan diumumkan melalui laman tersebut.

    3. Pilih Rumah

    Setelah akun lelang terverifikasi, maka obyek yang akan kita beli dapat dilihat di web www.lelang.go.id. Setelah memilih barang atau rumah yang akan dibeli, pastikan lokasi dan kondisi di lapangan sebenarnya. Bila perlu meminta bantuan petugas perbankan untuk menemani melihat obyek yang diinginkan.

    4. Setor Uang Jaminan

    Penyetoran uang jaminan lelang, disetor ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL, satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

    5. Ajukan Penawaran

    Untuk lelang dengan sistem closed bidding, maka penawaran harus diajukan sebelum pembukaan/pelaksanaan lelang dimulai. Lelang baru dimulai setelah pejabat lelang membuka pelaksanaan sampai dengan batas waktu penawaran 2 jam.

    6. Lunasi Kewajiban

    Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, segera lunasi seluruh kewajiban berupa pokok lelang. Termasuk bea lelang pembeli sebelum batas waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

    Hal ini guna menghindari wanprestasi lelang, apabila dinyatakan wanprestasi maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    7. Segera lunasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    Lunasi dengan hadir ke DPKAD Kab./Kota setempat. Pembayaran BPHTB ini sebagai syarat pengambilan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang yang berguna untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan setempat dimana obyek berada.

    8. Sertakan Bukti dan Ambil Dokumen

    Dengan menyertakan bukti pelunasan asli dan pembayaran BPHTB maka Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi lelang dapat diambil di KPKNL.

    Selanjutnya, ambil dokumen kepemilikan, sertifikat Hak Milik, sertifikat Hak Tanggungan, IMB dan surat dari bank, dapat diambil di Penjual/pemohon lelang dengan menunjukan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang. Langsung ajukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan setempat.

    Nah, itulah tadi cara membeli rumah lelang hasil sitaan bank. Semoga bisa membantu, ya!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com