Tag: rumah subsidi

  • Catat! Ini Syarat dan Skema Beli Rumah Subsidi


    Jakarta

    Membeli rumah subsidi bisa menjadi salah satu cara untuk mendapatkan hunian dengan harga yang terjangkau. Rumah subsidi ini tersedia di semua provinsi di Indonesia.

    Nah, untuk bisa membeli rumah subsidi ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu. Salah satunya adalah syarat pembeli rumah subsidi.

    Berikut ini adalah syarat membeli rumah subsidi.


    Syarat Beli Rumah Subsidi

    – Belum memiliki rumah.

    – Merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    perbedaan batas maksimal gaji MBR yang bisa beli rumah subsidiperbedaan batas maksimal gaji MBR yang bisa beli rumah subsidi Foto: Tangkapan layar

    – Tercatat sebagai penduduk pada 1 daerah (KTP). Untuk membeli rumah subsidi, masyarakat tidak harus membelinya sesuai dengan domisili yang tercatat di KTP. Misalnya, A merupakan warga asli Kabupaten Magelang, ia tidak wajib membeli rumah di sana tetapi bisa di daerah lain, contohnya di Kabupaten Bandung.

    – Belum pernah menerima bantuan subsidi di bidang perumahan.

    – Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.

    Skema Beli Rumah Subsidi

    Apabila syarat sudah dipenuhi, beli rumah subsidi sudah bisa dilakukan. Berikut ini skema pembelian rumah subsidi.

    – Download SiKasep atau Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan di Google PlayStore
    – Isi data-data yang diperlukan seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor NPWP, penghasilan per bulan, dan nomor hp
    – Pilih lokasi rumah
    – Subsidi checking yaitu pengecekan oleh perbankan apakah seseorang sesuai kriteria yang bisa mendapatkan rumah subsidi
    – Data ditindaklanjuti oleh bank yang dipilih

    Saat membeli rumah subsidi, ada beberapa keuntungan yang didapatkan. Pertama, minimal uang muka hanya 1% dari harga rumah. Misalnya, harga rumah Rp 185 juta, maka uang muka yang harus dibayarkan sekitar Rp 1,8 juta saja.

    Kedua, tenor yang panjang yaitu maksimal 20 tahun. Ketiga, bunga yang dibayarkan flat 5% hingga cicilan lunas.

    “Dan kalau misalnya mau dilunasin, sampai sebelum 20 tahun atau kita mau ngambil tenor 5 tahun juga itu bisa. Jadi si suku bunganya ini tidak kita ratakan sampai lunas, tapi kita berhenti pada saat kita melunasinya saja. Jadi seandainya nih kita ambil (cicilan) 20 (tahun), pas 5 tahun kita punya rezeki nomplok, dilunasin. Udah, clear. Berarti suku bunganya cuma sampai disitu aja berhentinya,” kata Asisten Manager Pemasaran Pembiayaan Tapera BP Tapera Reddi Rahmadilaga saat sosialisasi rumah subsidi untuk pekerja media di Gedung Trans TV, Selasa (8/7/2025).

    Keuntungan keempat, pembelian rumah subsidi sudah termasuk asuransi jiwa dan kebakaran. Reddi mengatakan, adanya asuransi tersebut, terutama asuransi jiwa, memungkinkan apabila pembeli rumah subsidi meninggal dunia maka cicilan tidak dibebankan kepada ahli waris.

    “Kalau misalnya seandainya rumah itu kebakaran bisa diganti, dan yang meninggal dunia itu tidak dibebankan ke ahli waris (cicilan rumahnya). Jadi memang sudah dilunaskan,” jelasnya.

    Reddi menambahkan apabila masyarakat ingin membeli rumah subsidi tidak perlu menjadi anggota tabungan perumahan rakyat (Tapera). Masyarakat bisa langsung membelinya melalui SiKasep.

    “Jadi memang kalau misalnya mau daftar itu langsung aja. Tadi download yang namanya SiKasep, tinggal isi data dirinya dan itu akan langsung diproses. Jadi nggak harus jadi peserta Tapera dulu. Kalau peserta Tapera itu khusus untuk yang PNS,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason
  • Pengin Beli Rumah Subsidi? Begini Cara Dapatnya


    Jakarta

    Rumah subsidi banyak diminati oleh masyarakat karena harganya lebih terjangkau dari rumah komersial. Pembeli rumah subsidi akan mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa keringan pembayaran.

    Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menjelaskan bunga yang dikenakan untuk rumah subsidi flat sebesar 5% selama masa kredit, sedangkan rumah non subsidi bisa naik atau turun. Selain itu, harga rumah subsidi sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    “Rumah subsidi dibatasi, kalau misalkan di Jawa Barat itu Rp 166 juta, di Banten juga sama, tapi di DKI berbeda, di papua berbeda. Jadi diatur oleh pemerinta,” ujar Joko kepada detikcom belum lama ini.


    Namun, tak semua orang berhak membeli rumah subsidi karena ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Ketentuan membeli rumah subsidi di antaranya seseorang mempunyai pendapatan maksimal 8 juta, belum pernah membeli rumah, berusia minimal 21 tahun, dan mempunyai NPWP.

    Bagi yang tertarik membeli rumah subsidi, maka bisa mencari rumah yang disertai keterangan seperti Rumah RSH, Rumah MBR, Rumah FLPP atau Rumah Subsidi. Calon pembeli bisa melakukan riset secara online, menghubungi asosiasi pengembang, maupun melihat keterangan tersebut di pelang rumah.

    Cara Beli Rumah Subsidi

    1. Melihat Lokasi Rumah

    Langkah pertama ketika ingin membeli rumah subsidi adalah melihat sendiri lokasi proyek rumah. Cari tahu serba-serbi lokasi rumah, seperti akses jalan, kondisi lapangan, hingga potensi banjir.

    2. Melihat Kondisi Rumah

    Lalu, lihat kondisi rumah dengan mengecek rumah contoh yang ada. Perhatikan bentuk, luas, ketersediaan air, dan komponen-komponen penting lainnya. Terlebih, mengajukan rumah subsidi harus dalam keadaan rumah jadi.

    3. Cek Legalitas Rumah

    Selanjutnya, pilih kavling rumah yang diinginkan. Pada tahap ini, calon pembeli akan melihat site plan serta harus menelusuri legalitas proyek.

    “Legalitas proyek itu ada site plan, ada IMB atau PBG, ada sertifikatnya, ada keanggotaan asosiasi dan seterusnya begitu,” kata Joko.

    4. Cek Reputasi Pengembang

    Kemudian, calon pembeli harus memeriksa reputasi pengembang. Cari tahu berbagai hal terkait perusahaan, dari keanggotaan, reputasi, serta performa selama ini. Calon pembeli bisa mencari riwayat proyek-proyek pengembang sebelumnya secara online atau ke asosiasi pengembang.

    “Sebaiknya itu harus tahu proyek-proyek sebelumnya sehingga potensi kita bisa diyakinkan dengan proyek-proyek sebelumnya kan seperti itu, Kemudian, dari proyek-proyek sebelumnya itu kan tergambar kapasitasnya juga, pemenuhan-pemenuhan kewajibannya, jalannya, salurannya, atau fasum-fasosnya,” jelasnya.

    Selain itu, pada tahap wawancara dengan perbankan nanti, pengembang yang bersangkutan akan sekaligus diperiksa reputasinya.

    5. Transaksi

    Langkah terakhir adalah melakukan transaksi membeli rumah, yaitu biasanya biasanya ada tanda jadi atau uang muka yang semuanya harus didokumentasikan dengan benar. Kemudian, ada beberapa berkas yang perlu dipenuhi oleh calon pembeli.

    “Jadi setelah salurkan tanda jadi, itu mengisi berkas, proses selanjutnya adalah wawancara dengan perbankan. Kalau perbankan setuju, maka dikasih ada persetujuan kredit, baru akad. Akadnya juga harus dengan kondisi rumah yang sudah jadi,” pungkas Joko.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Saja yang Harus Diperhatikan saat beli Rumah Subsidi?


    Jakarta

    Kalau kamu membutuhkan hunian dalam waktu dekat tapi dananya belum mencukupi, rumah subsidi bisa menjadi solusi. Tetapi, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui sebelum memutuskan untuk membeli.

    Salah satu yang harus diperhatikan adalah lokasi. Seperti yang kita ketahui bahwa lokasi adalah aspek utama suatu properti. Jadi, pilihlah yang berlokasi strategis seperti dekat dengan fasilitas umum, pasar, pusat perbelanjaan, pusat kesehatan, sekolah, dan sebagainya.

    Mengutip dari Ray White, Senin (13/5/2024) berikut hal yang harus diperhatikan saat beli rumah subsidi.


    1. Meninjau Rumah Contoh

    Mengunjungi rumah contoh yang disediakan oleh pengembang adalah hal pertama yang perlu dilakukan. Hal ini bertujuan agar kamu mengetahui seperti apa bangunan beserta kualitasnya secara langsung.

    2. Amati Kualitas Bangunan

    Meskipun harganya terjangkau, tapi rumah subsidi tetap mengutamakan kualitas. Kamu bisa cermati secara detail kualitas bangunannya, seperti apakah sudah dipasang ubin, bagaimana kondisi plafon, atau warna cat yang digunakan pada rumah subsidi tersebut.

    3. Lokasi Rumah Subsidi

    Seperti yang sudah dibahas di awal, bahwasanya aspek penting sebuah properti adalah lokasinya. Agar kamu tidak kesulitan saat beraktivitas, jangan pilih yang lokasinya terpencil. Perhatikan juga lingkungan sekitarnya, misal dekat dengan pasar, pusat kesehatan, sekolah, dan lain-lain.

    4. Cari Tahu Reputasi Developer

    Sama halnya dengan rumah komersil, developer atau pengembang perumahan juga membangun rumah subsidi. Umumnya, yang mengembangkan rumah subsidi adalah para developer yang menjadi rekanan pemerintah.

    Kamu harus cari tahu terlebih dahulu reputasi developer seperti mengecek portofolio proyek mereka selama ini, agar terhindar dari penipuan berkedok perumahan murah. Selain itu, periksa juga pemberitaan di media dan internet apakah mereka pernah tersandung kasus negatif yang merugikan konsumen.

    5. Cari Tahu Metode Pembayaran

    Layaknya membeli properti komersial, ada berbagai metode pembayaran yang dimiliki oleh developer rumah subsidi. Umumnya, KPR FLPP (Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang menjadi metode pembayaran untuk rumah subsidi. Kamu juga bisa langsung beratnya ke developer apakah mereka mengadakan metode pembayaran yang lain.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat Ambil Rumah Subsidi, Kenali Kelebihan dan Kekurangannya



    Jakarta

    Dalam upaya mewujudkan impian punya hunian, banyak orang yang mulai melirik program rumah subsidi. Rumah subsidi adalah program dari pemerintah dalam penyediaan hunian layak dan siap huni.

    Tujuannya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki rumah layak huni dengan cicilan yang terjangkau. Pembelian rumah subsidi dilakukan dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

    Sebelum mengajukannya, penting bagi kita memahami syarat ambil rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah.


    Syarat Ambil Rumah Subsidi

    Dilansir dari laman Sahabat Pegadaian berikut merupakan syarat KPR rumah subsidi secara umum:

    Kewarganegaraan dan Usia

    Program rumah subsidi difokuskan untuk WNI yang berusia di bawah batasan tertentu, yakni WNI minimal usia 21 tahun atau sudah menikah. Oleh karena itu, pendaftar perlu membuktikan status kewarganegaraan mereka.

    Dilansir laman Bank CIMB Niaga, sedangkan usia maksimal yaitu 55 tahun bagi karyawan, atau berusia 65 tahun bagi wiraswasta ketika cicilan lunas.

    Batasan Penghasilan

    Syarat beli rumah subsidi selanjutnya yaitu punya penghasilan sesuai batasan tertentu. batasan yang dimaksud bisa berbeda-beda, tergantung program subsidi dan wilayah.

    Supaya bisa mengajukan KPR rumah subsidi, pendaftar harus memiliki penghasilan di bawah batasan yang ditetapkan.

    Belum Memiliki Rumah

    Program rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki hunian sendiri. Makannya, calon pembeli tidak boleh memiliki rumah terlebih dahulu secara pribadi maupun milik pasangan.

    Tujuannya agar program pemerintah ini bisa tepat sasaran (diterima oleh yang membutuhkan).

    Dokumen Pendukung

    Pengambilan rumah subsidi perlu menyertakan syarat dokumen. Berikut merupakan dokumen syarat rumah subsidi:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Rekening bank.
    • Slip gaji.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Surat lainnya yang diperlukan untuk verifikasi lembaga terkait.

    Aktif Bekerja

    Pengajuan KPR rumah subsidi ditujukan bagi masyarakat yang memiliki pekerjaan stabil. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan kerja ataupun bukti penghasilan.

    Karena pendaftar yang aktif bekerja dan berpenghasilan akan bisa memenuhi pembayaran cicilan KPR sesuai ketentuan.

    Kelebihan Rumah Subsidi

    • Uang muka (DP) rendah yakni hanya 1% dari total harga jual.
    • Cicilan kredit yang cenderung terjangkau.
    • Suku bunga tetap sebesar 5%.
    • Tenor panjang sampai 20 tahun.
    • Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    • Nilai properti yang cenderung meningkat.
    • Hak konsumen dilindungi oleh kebijakan pemerintah.

    Kekurangan Rumah Subsidi

    • Lokasinya cenderung jauh dari pusat kota.
    • Ukuran rumahnya dibatasi.
    • Penjualan kembali properti dibatasi.
    • Kualitas bangunan cenderung kurang baik.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Gaji Setara UMP Jakarta, Berapa Harga Rumah yang Bisa Dibeli?



    Jakarta

    Upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sudah ditetapkan sebesar Rp 5.396.761 atau Rp 5,3 juta untuk tahun depan. Para pekerja bisa menggunakan upah atau gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan, seperti membeli rumah.

    Dengan penghasilan segitu, kira-kira berapa harga rumah yang bisa dibeli ya?

    Harga rumah sangat bervariasi, yakni bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Jika belum mempunyai tabungan yang cukup untuk membeli rumah secara cash atau tunai, ada opsi pembayaran melalui kredit pemilikan rumah (KPR). Cara tersebut memungkinkan kamu untuk mencicil atau mengangsur rumah setiap bulannya.


    Untuk membeli dengan cara KPR, kamu harus mengajukan pinjaman kepada bank. Pihak perbankan akan menilai kemampuan membayar kamu sebelum memutuskan memberikan KPR.

    Hal pertama yang perlu kamu lakukan untuk membeli rumah adalah menentukan target harga rumah yang mau dibeli. Kalau penghasilan setara UMP Jakarta 2025, berikut kisaran harga rumah yang bisa dibeli dengan KPR.

    Ketua Asosiasi Perencana Keuangan IARFC Indonesia Aidil Akbar Madjid mengatakan pekerja dengan gaji Rp 5,3 juta mempunyai kemampuan mencicil sekitar Rp 1,6 juta per bulan. Menurutnya, rumah yang dapat dibeli harganya tidak sampai Rp 200 juta.

    “Berarti beli rumah di bawah Rp 200 juta. Kalau gitu harus ikut program pemerintah. Kalau beli dari rumah yang non-subsidi atau non-program pemerintah pasti nggak akan dapat harga Rp 200 juta,” ujar Aidil kepada detikProperti belum lama ini.

    Lalu, ia menjelaskan membeli rumah dengan harga segitu bisa mengambil tenor KPR sekitar 15-20 tahun. Namun, sebelumnya perlu menyiapkan uang muka atau down payment (DP) berkisar 30 persen dari harga rumah.

    Aidil pun mencontohnya untuk rumah seharga Rp 180 juta, berarti harus menyiapkan DP sebanyak Rp 54 juta. Uang muka tersebut dapat dikumpulkan selama 3,5 tahun dengan menabung 1,6 juta per bulan.

    Terpisah, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menyampaikan hal senada, yakni memilih program rumah subsidi dari pemerintah yang menawarkan rumah subsidi dengan bunga rendah 5-6 persen tetap dan DP ringan.

    Selain rumah subsidi yang harganya di bawah Rp 200 juta, Arianto mengungkapkan secara teknis pekerja UMP bisa mengajukan KPR untuk rumah yang lebih mahal. Tentunya dengan berbagai syarat yang berlaku dan tergantung penilaian perbankan.

    “Dengan asumsi akan ada kenaikan rutin UMP 5-7% setiap tahun, maka harga rumah yang dapat dibeli adalah pada range Rp 500 jutaan untuk tenor 15 tahun dan Rp 800 jutaan untuk tenor 20 tahun,” katanya.

    Meski awalnya mencicil sebesar Rp 1,6 jutaan, besaran angsuran untuk tahun-tahun berikutnya bisa meningkat. Skema pembayaran tersebut tergantung dengan perjanjian dengan pihak perbankan.

    Bank akan mempertimbangkan karir seseorang yang akan meningkat dari waktu ke waktu sebelum menyetujui pengajuan KPR. Adapun pekerjaan yang lebih dipertimbangkan oleh bank, yakni pekerjaan pada perusahan terkenal dengan status pegawai tetap dan pengikatan angsuran dari rekening payroll.

    “Tentunya bank atau lembaga pembiayaan akan mengkaji lebih dalam tentang skema DP-nya, beberapa program yang bisa dijalankan dengan catatan aplikan atau calon debitur masih berusia muda adalah DP 0% alias DP diangsur, menyediakan uang muka Rp 50-100 juta, dan angsuran meningkat secara gradual dari waktu ke waktu,” tuturnya.

    Sembari menabung, Arianto menyarankan untuk menjalankan gaya hidup frugal supaya bisa mengalokasikan lebih banyak dana rumah. Batasi biaya untuk hiburan, makan di luar, atau belanja impulsif.

    Kemudian, carilah sumber penghasilan tambahan. Kamu bisa mengambil pekerjaan sampingan atau usaha kecil yang dapat meningkatkan pendapatan bulanan.

    Kamu juga dapat menggabungkan penghasilan keluarga untuk membeli rumah. Jika sudah menikah, penghasilan pasangan dapat digabungkan untuk meningkatkan kelayakan kredit dan memperbesar kemampuan mencicil.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Besar Cicilan Minimal buat Beli Rumah Subsidi? Ini Hitungannya



    Jakarta

    Sebelum mencicil rumah, kita harus tahu besaran cicilan yang harus dibayar setiap bulan. Sebagai contoh jika ingin membeli rumah subsidi, jumlah cicilannya akan sama dari awal hingga akhir karena bank hanya mengenakan bunga tetap (flat).

    Skema ini tentu mempermudah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang gajinya di bawah bawah UMH hingga Rp 14 jutaan. Namun, sebelum mengambil cicilan, ketahui dahulu minimal cicilan yang perlu dikeluarkan untuk membeli rumah subsidi agar dapat mengukur kemampuan membayar.

    Langkah pertama untuk mengetahui jumlah cicilan minimal rumah subsidi adalah ketahui dahulu harga rumah subsidi terbaru. Berikut daftarnya.


    1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

    2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2024 sebesar Rp 182 juta.

    3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta.

    4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.

    5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.

    Dari harga rata-rata rumah subsidi tersebut, kita bisa memperkirakan minimal cicilan yang harus dikeluarkan setiap bulan.

    Sebagai gambaran, asumsikan kita ingin mengambil rumah di Jabodetabek seharga Rp 185 juta. Tenor KPR yang diambil 20 tahun dengan bunga yang dikenakan 5 persen, dan tanpa dikenakan uang muka.

    Berdasarkan hasil simulasi kalkulator rumah subsidi Bank BTN, besar cicilan minimal yang akan dikenakan sekitar Rp 1,3 juta per bulan.

    Lalu, untuk harga rumah di Jabodetabek Rp 166 juta, dengan tenor dan suku bunga yang sama, besar cicilan paling kecil yang harus disiapkan sekitar Rp 1,1 juta per bulan.

    Besaran minimal ciicilan KPR rumah subsidi ini dapat berbeda, tergantung pada harga rumah, tenor atau jangka waktu cicilan, dan bunga yang dipilih. Perhitungan ini sifatnya hanya sebagai gambaran agar calon nasabah bisa memperkirakan uang yang perlu disiapkan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Isi Rumah Subsidi Jika Luasnya Hanya 18 Meter, Nggak Ada Kamar!



    Jakarta

    Pemerintah berencana memperkecil batas luas minimal rumah subsidi dari yang semula 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan sehingga belum diterapkan.

    Jika melihat ukuran rumah subsidi yang saat ini berlaku yakni seluas 21-36 meter persegi, di dalamnya terdapat 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, ruang tamu, dapur yang berbagi dengan halaman belakang yang terbuka untuk area jemuran, dan terdapat halaman depan yang cukup untuk parkir mobil dan motor.

    Lantas, apabila rumah tipe 18 tersedia nantinya, kira-kira seperti apa ya isinya?


    Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali Pratna rumah tipe 18 mirip dengan ukuran apartemen studio tanpa kamar tidur. Namun, tetap bisa memiliki kamar mandi, dapur, ruang jemur, dan halaman karena luas tanahnya lebih luas dari luas bangunan.

    “Jadi nggak ada kamar. Contoh aja kayak apartemen yang luasnya 18 meter persegi, disebut dengan studio,” kata Syawali saat dihubungi detikProperti, Selasa (3/6/2025).

    Satu-satunya ruangan di dalam rumah tersebut adalah kamar mandi. Luasnya juga tidak begitu besar hanya sekitar 1,2×1,5 meter. Kemudian dapur akan berada di belakang berbagi ruang dengan area jemuran.

    Ia menyebut sebenarnya rumah ini masih layak untuk ditempati, tetapi hanya untuk 2 orang dewasa, jika menghitung dari luas ruang ideal per individu, 9 meter persegi. Namun, apabila keluarga tersebut memiliki anak, rumah tipe 18 kurang ideal. Sebab, jika rumah dilebarkan ke samping hingga menutupi seluruh lahan yang tersedia, tetap tidak cukup. Sebab, batas minimal lahan paling kecil adalah 25 meter persegi.

    “Kalaupun dikembangin ke samping, anaknya kenanya cuma 25 meter. Nggak bisa, kan? Di situ aja 18 meter persegi itu, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) udah lewat, ya? Jadi tidak manusiawi (ditempati) kalau misalnya udah punya anak,” ujarnya.

    Untuk memiliki kamar tidur, menurut Syawali luas minimal rumah tersebut adalah 21 meter persegi. Luas kamarnya pun hanya sekitar 2,5 x 2,5, 6 meter. Selain kamar, masih ada ruang tersisa di rumah tersebut untuk membuat ruang tamu, ruang makan, kamar mandi, ruang jemur, tempat memasak nasi, dan setrika.

    Senada, Arsitek Denny Setiawan mengatakan tipe rumah 18 mirip dengan luas apartemen studio.

    “Rasanya dengan 18 meter persegi, jadi kayak kecil banget ya. Karena itu mungkin seukuran apartemen studio ya. Apartemen studio pun (ada) 21 sampai 29 meter persegi,” kata Denny.

    Luas yang terbatas itu, dipastikan tidak bisa untuk membuat kamar tidur yang tertutup dan ruang keluarga atau ruang tamu.

    Kemudian, untuk dapur, kata Denny, masih memungkinkan untuk dibuat semi outdoor di belakang berbagi ruang dengan ruang jemur pakaian. Ruang belakang ini ia sarankan untuk memiliki ventilasi yang cukup untuk pencahayaan dan sirkulasi ke dalam rumah.

    Kamar mandi akan menjadi satu-satunya ruang di dalam rumah tersebut. Namun, luasnya pun tidak begitu lebar yakni sekitar 1×2 meter saja. Di mana di dalamnya hanya terdiri dari kloset, shower, dan ember.

    Denny menyampaikan pemerintah perlu membuat desain bangunan yang lebih kreatif dan berbeda dari rumah subsidi biasa. Sebab, tinggal di rumah kecil juga memiliki banyak tantangan, bukan sekadar pertimbangan layak atau tidak.

    “Ini bukan cuma masalah mengecilkan luasan, tapi membuat luasannya jadi efektif. Hunian itu memang boleh mengecil, tapi secara kualitas, dia tidak boleh tereduksi karena memang pemerintah perlu menjamin bahwa hunian yang ditempati setiap warga negaranya itu adalah hunian yang layak,” tutur Denny.

    Denny mengatakan ukuran rumah 18 meter persegi bukan bentuk hunian yang baru. Di Jepang banyak ditemukan rumah-rumah tipe 18 karena negara tersebut juga mengalami masalah yang sama yakni keterbatasan lahan. Di sana rumah tipe 18 seperti ini dibuat menjadi compact house.

    Namun, rumah-rumah tersebut bentuknya adalah apartemen yang jumlah lantainya pendek yakni satu gedung sekitar 4 keluarga yang mengisi tiap lantai.

    “Jepang juga menghadapi masalah yang sama bahwa lahan itu sudah sempit dan mereka harus berpikir kreatif tentang bagaimana menyiasati mahalnya harga bangunan. Mereka punya konsep namanya compact house,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kementerian PKP berencana memperkecil luas bangunan rumah subsidi dari yang semula 21-36 meter persegi menjadi 18-36 meter persegi. Begitu pula dengan luas tanah dari 60-200 meter persegi menjadi 25-200 meter persegi.

    Rencana tersebut tertera dalam draf aturan terbaru Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draf yang beredar tersebut belum terdapat nomor keputusan yang dimasukkan. Aturan tersebut akan memuat aturan mengenai Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menilai, luas lahan rumah subsidi 18 meter persegi sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan lahan yang semakin terbatas. Ia meyakini rumah subsidi dengan desain yang baik bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan konsumen walaupun lahannya terbatas.

    “Sekarang saya mau lihat desain-desainnya. Bisa buat tingkat nggak? Soalnya tanahnya kan mahal. Masa kita kalah dari masalah? Kalau tanahnya mahal, selama ini ruang bisa dibangun tingkat jadi kita jangan mau kalah dari masalah? Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus. Nanti tunggu kejutannya. Saya akan expose desain-desain rumah yang bagus,” katanya seperti yang dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Do’s and Don’ts Beli Rumah Subsidi, Jangan Sampai Keliru


    Jakarta

    Membeli rumah subsidi menjadi pilihan bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau. Saat ingin membelinya ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak keliru.

    Sebagai contoh, rumah subsidi hanya bisa dimiliki oleh orang yang benar-benar belum punya rumah. Asisten Manager Pemasaran Pembiayaan Tapera BP Tapera Reddi Rahmadilaga mengatakan apabila pasangan suami-istri, suami sudah punya rumah tetapi istri belum, sang istri tidak boleh membeli rumah subsidi karena masih terdaftar dalam satu kartu keluarga yang sama. Beda lagi jika seseorang masih lajang tetapi orang tuanya sudah memiliki rumah, seorang lajang tersebut bisa membeli rumah subsidi meski terdaftar dalam satu kartu keluarga yang sama dengan orang tuanya.

    Selain itu, masih ada beberapa hal lagi yang harus diperhatikan. Berikut ini informasinya.


    Hal yang Harus Dilakukan (Do’s)

    Pastikan Termasuk yang Bisa Beli Rumah Subsidi

    – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah

    – Tercatat sebagai penduduk pada 1 daerah (KTP). Untuk membeli rumah subsidi, masyarakat tidak harus membelinya sesuai dengan domisili yang tercatat di KTP. Misalnya, A merupakan warga asli Kabupaten Magelang, ia tidak wajib membeli rumah di sana tetapi bisa di daerah lain, contohnya di Kabupaten Bandung.

    – Belum pernah menerima bantuan subsidi di bidang perumahan

    – Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap

    Pastikan Rumah Subsidi Dibangun oleh Pengembang yang Terdaftar di Asosiasi

    Reddi menuturkan untuk menghindari pengembang rumah subsidi yang nakal, bisa dengan memilih rumah yang dibangun oleh developer yang terdaftar asosiasi pengembang. Masyarakat bisa mengecek lokasi rumah subsidi lengkap beserta pengembang yang membangunnya di sikumbang.tapera.go.id.

    “Kalau seandainya di pertengahan jalan ada yang ‘bermain’ itu bisa langsung dilaporin ke BP Tapera (call center 156). Soalnya nanti akan ada tindak lanjut juga, bisa jadi nanti pengembang tersebut di-hold dulu nggak bisa membangun selama sekian tahun sesuai dengan sanksi yang kita kasih,” ungkapnya saat sosialisasi rumah subsidi untuk pekerja media di Gedung Trans TV, Selasa (8/7/2025).

    Untuk ukuran rumahnya, luas tanah 60-200 meter persegi sementara luas bangunan 21-36 meter persegi.

    Rumah Subsidi Harus Dihuni

    Rumah subsidi yang sudah dibeli harus dihuni, tidak boleh disewakan maupun dijual. Jika ingin dijual, pastikan cicilan sudah selesai.

    Apabila cicilan sudah lunas pemilik rumah subsidi akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM). Dengan begitu, rumah dan tanah yang dimiliki bisa diwariskan.

    Hal yang Tidak Boleh Dilakukan (Don’ts)

    Over Kredit

    Rumah subsidi yang sudah dibeli tidak bisa di-over kredit. Jika ingin dipindahtangankan, pastikan cicilannya sudah selesai.

    Tidak Boleh Renovasi Total Sebelum Cicilan Lunas

    Untuk renovasi rumah subsidi, ada beberapa ketentuan atau batas renovasi yang bisa dilakukan jika masih dalam angsuran. Contohnya memperbaiki atap, dinding, lantai, serta penambahan ruang pada satu lantai yang sama.

    “Tapi kalau misalnya kita sudah lunas, bebas tanggungan, artinya mau kita ubah (rumah) jadi dua lantai itu juga bisa,” ujar Reddi.

    Itulah beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah subsidi. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah Subsidi Guru Ngaji Bisa Dicicil, Berapa Angsurannya?



    Jakarta

    Guru ngaji, dai, aktivis Islam, dan pegawai organisasi kemasyarakatan Islam dapat rumah subsidi dari pemerintah. Angsurannya disebut-sebut tak jauh beda dengan biaya sewa kontrakan per bulan. Berapa?

    Program rumah subsidi ini diumumkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat Milad ke-50 Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sabtu (26/7/2025). Program tersebut jadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka backlog perumahan yang mencapai 9,9 juta unit.


    Anwar, seorang guru ngaji di Yayasan Madani, Bogor, berbagi pengalamannya. Ia mengaku sudah membeli rumah subsidi lewat KPR FLPP Bank BTN Syariah dan sudah melihat langsung rumahnya di Bogor.

    “Saya senang daripada ngontrak rumah. Dulu bayar kontrakan Rp 1 juta per bulan sedangkan KPR FLPP saya bayar angsuran Rp 1,1 juta tapi sudah bisa punya rumah sendiri. Apalagi bangunannya bagus, airnya bagus, lingkungannya juga bagus,” cerita Anwar dengan raut bahagia, dikutip dari laman PKP.

    Senada dengan Anwar, Dinda, guru Bahasa Arab di sebuah madrasah di Depok, juga turut merasakan manfaat program ini. Ia sudah membeli rumah subsidi di Bekasi dan merasa sangat senang meski belum menikah tapi sudah punya rumah sendiri.

    “Alhamdulillah saya bisa membeli rumah subsidi di Bekasi. Tembok bangunannya mulus, lingkungan aman dan warganya juga saling membantu,” terangnya. Ia pun berharap teman-temannya juga bisa menyusul.

    Hingga saat ini, tercatat sudah 1.975 guru ngaji di seluruh Indonesia yang melakukan akad KPR FLPP untuk memiliki rumah subsidi. Ketua Umum MUI K.H. M Anwar Iskandar pun menyampaikan terima kasih atas dukungan Kementerian PKP.

    Dengan angsuran yang terjangkau dan dukungan penuh dari pemerintah serta MUI, impian para guru ngaji untuk memiliki rumah sendiri kini bukan lagi sekadar angan-angan.

    “Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian PKP atas rumah subsidi bagi para guru ngaji ini. Dirinya berharap program rumah subsidi ini bisa segera ditindaklanjuti di lapangan sehingga banyak guru ngaji yang bisa miliki rumah sendiri,” harapnya.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com