Tag: rumah tapak

  • 5 Kelebihan Tinggal di Apartemen, Nggak Kalah Nyaman dari Rumah Tapak


    Jakarta

    Banyak orang masih mempertanyakan apa kelebihan dari tinggal di apartemen. Padahal apartemen sama seperti rumah tapak pada umumnya yakni menjadi tempat tinggal yang nyaman dengan berbagai fasilitasnya.

    Hunian vertikal ini banyak ditemui di kota-kota besar sebagai solusi keterbatasan lahan di perkotaan. Selain keterbatasan lahan, harga tanah di perkotaan juga sudah tinggi sehingga bagi beberapa orang yang penghasilan per bulannya UMR atau kurang dari itu, sepertinya sulit untuk membeli rumah tapak yang layak di tengah perkotaan.

    Apartemen dan hotel adalah bentuk rumah yang berbeda. Jadi saat mempertimbangkan membeli apartemen, jangan berfikir seakan hidup di hotel karena dari segi harga, fasilitas, dan bentuk unitnya pun berbeda.


    Untuk lebih jelasnya, dilansir Mint Homes, berikut beberapa keuntungan tinggal di apartemen yang perlu detikers ketahui.

    1. Lokasi Strategis

    Keuntungan pertama yang jarang orang sadari adalah lokasi apartemen di perkotaan sangat strategis, melebih rumah tapak. Saat ini banyak hunian yang dibangun dengan konsep transit oriented development (TOD) di mana hunian akan dibangun menempel dengan transportasi umum seperti kereta api dan bus. Sebab, apartemen tidak perlu benar-benar berdiri di atas tanah. Banyak apartemen berdiri di atas mal, stasiun, atau bahkan bercampur dengan gedung perkantoran dan hotel. Oleh karena itu, lokasinya bisa di tengah kota dan dekat dengan pusat-pusat bisnis, hiburan, dan keramaian.

    2. Fasilitas Lengkap

    Meskipun tidak ada halaman seperti di rumah tapak, jangan membayangkan tinggal di apartemen seperti hidup di penjara karena tentu tidak demikian. Pengembang tidak hanya memikirkan konsep hunian yang nyaman melainkan fasilitas yang dapat menunjang gaya hidup penghuninya. Fasilitas yang disediakan pun beragam dan kebanyakan gratis untuk penghuni apartemen seperti terdapat gym, kolam renang, taman, dan lapangan basket atau bola. Lokasinya yang strategis juga menguntungkan penghuni ketika berangkat kerja, berbelanja, atau ke rumah sakit.

    3. Pemeliharaan Mudah

    Saat tinggal di rumah tapak, hal yang mungkin saja terjadi adalah atap bocor, rembes, atau banjir. Dengan tinggal di apartemen, risiko seperti itu akan minim sekali terjadi. Lokasinya yang tinggi tentu akan melindungi apartemen dari banjir. Selain itu, apartemen memiliki pengurus khusus yang bertanggung jawab dalam manajemen apartemen. Setiap fasilitas di apartemen akan dirawat oleh manajemen termasuk lift, tangga, dan fasilitas penunjang. Berbeda halnya dengan tinggal di rumah yang perlu dirawat halaman dan eksterior rumahnya supaya tampak rapi.

    4. Keamanan Terjamin

    Sama seperti perumahan, apartemen juga memiliki petugas keamanan di depan. Lalu, bentuk keamanan lainnya adalah akses lift yang terbatas. Hanya penghuni apartemen yang memegang kartu akses saja yang bisa ke atas. Biasanya untuk tamu yang ingin berkunjung harus menunggu di lobby hingga penghuninya menjemput di bawah. Lalu, di setiap sudut sudah terpasang CCTV sehingga semua pergerakan di dalam gedung terekam.

    5. Ukuran

    Lalu, banyak juga yang memandang sebelah mata ukuran apartemen. Saat ini banyak apartemen yang ukurannya setara bangunan rumah tapak, bahkan ada pula yang besar. Ruangannya bukan seperti hotel yang langsung tempat tidur, apartemen ada yang susunannya seperti rumah biasanya dengan sekat pada kamar, dapur, kamar mandi. Ukuran ini sangat cocok untuk keluarga dengan anggota 2-8 orang, tergantung pada tipe apartemen yang dibeli.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Hati-hati! Balkon Rumah yang Hadap ke Pekarangan Tetangga Bisa Diperkarakan



    Jakarta

    Balkon merupakan area terbuka yang biasa ditemukan di rumah bertingkat atau rumah vertikal. Bentuknya seperti teras di rumah tapak, tempat di mana penghuni rumah bisa leluasa melihat keluar.

    Tidak ada kewajiban sebuah rumah perlu memiliki balkon. Banyak rumah bertingkat memilih untuk tidak membuat balkon. Namun, ada pula yang membuatnya sebagai pelengkap dan menambah tampilan arsitektur fasad rumah.

    Namun, satu hal yang perlud diperhatikan adalah saat membuat balkon penentuan arah hadapnya tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat arah yang sebaiknya dihindari karena pemilik rumah bisa saja digugat karena melanggar privasi orang lain.


    Advokat hukum, Andi Saputra yang dihubungi oleh detikcom pada Senin (04/09/2023) lalu mengatakan bahwa ada aturan mengenai arah hadap balkon yang harus dihindari yakni balkon yang menghadap langsung ke pekarangan orang lain.

    Pekarangan adalah halaman yang berada di depan, samping, atau belakang rumah yang biasanya dibuat tertutup misalnya ditutupi dengan dinding, pagar, atau tanaman. Dari luar, pekarangan bisa disembunyikan karena penutup yang lebih tinggi daripada tubuh manusia. Namun, pekarangan ini tetap memiliki celah untuk dapat terlihat apabila posisinya dari atas.

    Aturan yang melarang membuat balkon menghadap pada pekarangan tetangga tertera pada Pasal 647 KUHPerdata.

    Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang tertutup atau terbuka, maka tak boleh ia memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon atau perlengkapan lain yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali bila tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh telapak dari pekarangan tetangga tersebut.”

    Selain aturan di atas, ada juga aturan lain yang disebut dalam Pasal 648 KUH Perdata yang berbunyi:

    Dan jurusan menyamping atau dari jurusan menyerang orang tidak boleh mempunyai pandangan atas pekarangan tetangga, kecuali dalam jarak lima telapak.”

    Jika tetangga atau salah satu dari kalian memiliki masalah seperti itu dan tidak nyaman dengan posisi balkon rumah tetangga, penyelesaiannya adalah dengan membicarakan secara baik-baik melalui musyawarah mufakat dahulu. Apabila tidak ditemukan penyelesaian, baru setelah itu bisa membawa perkara ini ke meja hijau dengan melayangkan gugatan perdata kepada yang bersangkutan.

    Ini sesuai hukum acara yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut“.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com