Tag Archives: rups

TaniFund Diminta Gelar RUPS buat Bubarkan Perusahaan


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran platform peer to peer lending (P2P) itu.

Seperti diketahui OJK beberapa waktu lalu telah mencabut izin usaha TaniFund. Penyedia pinjaman online (pinjol) untuk petani itu sudah tidak boleh memberikan layanan pendanaan.

“Sebagaimana diatur dalam POJK 10/2022, Perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).


OJK telah menunjuk empat orang untuk masuk dalam tim likuidasi TaniFund sebagai tindak lanjut pembubaran perusahaan tersebut. Diharapkan tim tersebut bisa bertindak adil dan objektif.

“Saat ini telah ditunjuk empat orang calon Tim Likuidasi, yang diharapkan dapat bertindak adil, objektif, dan independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai informasi, pencabutan izin usaha Tani Fund sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024 lalu.

Dalam catatan detikcom, pencabutan izin usaha TaniFund berawal saat perusahaan itu tersandung masalah gagal bayar kepada para investor beberapa tahun yang lalu. Kala itu pinjol para petani ini gagal melakukan pembayaran kepada 130 investor.

Kabar TaniFund gagal bayar 130 investor ini sudah tercium sejak akhir 2022 lalu. Dari 130 investor itu uang yang diinvestasikan mencapai Rp 14 miliar. Awalnya para investor ini masih menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai. Namun pada 2021 mulai terjadi beberapa masalah.

Pada November 2021, investor tidak lagi menerima pembagian hasil dari investasi di TaniFund. Manajemen TaniFund berdalih kegagalan panen yang dialami petani disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada investor.

Investor mencurigai manajemen TaniFund telah melakukan kesalahan, kebohongan, kecurangan dan fraud dalam pengelolaan portofolio para investornya sehingga mengakibatkan kerugian bagi investor.

(ada/kil)



Sumber : finance.detik.com

OJK Ungkap Kondisi Terkini Pembubaran TaniFund


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran platform peer to peer lending (P2P) itu.

Untuk diketahui, TaniFund telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Mei 2024 lalu. Pencabutan itu merupakan buntut dari masalah gagal bayar kepada para investor yang merupakan petani.

“Perusahaan telah menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan menunjuk 4 (empat) orang sebagai Tim Likuidasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).


Agusman mengatakan hasil RUPS itu telah menunjuk empat orang sebagai Tim Likuidasi. Tim Likuidasi diharapkan akan bekerja sesuai dengan rencana, adil, dan objektif.

“Tim Likuidasi tersebut sudah dapat menjalankan tugasnya sesuai rencana kerja dan diharapkan dapat bertindak adil, objektif, serta independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, OJK memang telah meminta TaniFund segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran platform peer to peer lending (P2P) itu.

Dalam catatan detikcom, OJK telah mencabut izin usaha TaniFund pada Mei 2024 lalu. Dengan begitu, penyedia pinjaman online (pinjol) untuk para petani itu sudah tidak boleh memberikan layanan pendanaan lagi di RI.

Pencabutan izin usaha TaniFund berawal saat perusahaan itu tersandung masalah gagal bayar kepada para investor beberapa tahun yang lalu. Kala itu pinjol para petani ini gagal melakukan pembayaran kepada 130 investor.

Kabar TaniFund gagal bayar 130 investor ini sudah tercium sejak akhir 2022 lalu. Dari 130 investor itu uang yang diinvestasikan mencapai Rp 14 miliar. Awalnya para investor ini masih menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai. Namun pada 2021 mulai terjadi beberapa masalah.

Simak: OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Bos Investree Masih Buron, OJK Ungkap Kabar Terbarunya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kabarnya Adrian berada di Dubai.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengejaran.

“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Sdr. Adrian Asharyanto selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang, OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/1/2025).


Sementara ini, OJK telah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon Tim Likuidasi PT IRJ dan telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut. Selanjutnya, PT IRJ dinyatakan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

“Proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, dilakukan melalui Tim Likuidasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Agusman juga telah mengatakan, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Eks CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk DPO,” kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12/2024).

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Ungkap Kabar Terbaru Bos Investree yang Buron


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memburu Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kredit macet perusahaan. Adrian juga telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabarnya Adrian berada di Dubai. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengejaran.

“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Sdr. Adrian Asharyanto selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang, OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/1/2025).


Sementara ini, OJK telah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon Tim Likuidasi PT IRJ dan telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut. Selanjutnya, PT IRJ dinyatakan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

“Proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, dilakukan melalui Tim Likuidasi,” pungkasnya.

Kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023, dalam catatan detikcom masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Semakin runyamnya keadaan Investree, OJK turun tangan untuk memeriksa kasus tersebut. Dugaan awalnya ternyata fraud di Investree. Kemudian tak lama perusahaan terbukti gagal bayar.

Pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree. Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree. Penelusuran aset-aset Adrian Gunadi dan pihak lainnya juga dilakukan.

Tak kunjung memberikan langkah koperatif, Adrian Gunadi pun kini dalam pengejaran aparat penegak hukum. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Simak juga Video: KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR Bank Indonesia

[Gambas:Video 20detik]

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com