Tag Archives: ruu

Rapat Bareng Operator Seluler, Anggota DPR Curhat Sering Ditawari Pinjol


Jakarta

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo protes kepada operator seluler karena sering menerima panggilan dari nomor yang tidak dikenal. Hal itu disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan E-commerce dan Operator Seluler terkait RUU Statistik.

“Mungkin ini kebetulan ketemu operator, saya ini agak sedikit mau protes juga. Nomor handphone saya ini, 24 jam ditelepon oleh orang-orang yang tidak dikenal. Tengah malam itu cewek-cewek itu, ini fakta, saya berbicara fakta, agak mengganggu,” ujarnya dalam rapat tersebut di Badan Legislasi DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Menurut Firman, pihak tidak dikenal itu kerap menawarkan berbagai produk, termasuk kredit tanpa agunan. Ia merasa tindakan itu sangat mengganggu dan meminta operator seluler memberikan penjelasan.


“Itu menawarkan yang namanya kredit tanpa agunan, kemudian bisa pinjam ini pinjam itu. Ini yang tidak kita butuhkan, ini sangat mengganggu. Tolong ini juga menjadi pertanggungjawaban daripada operator,” tuturnya.

Tak hanya itu, Firman mengaku dirinya juga mendapat tawaran pinjaman online hingga asuransi. Ia lantas menanyakan kepada operator dari pihak tidak dikenal itu mendapatkan data pribadinya.

“Pinjaman online ada, menawarkan segala macam jenis, asuransi lah dan sebagainya. Nah, apakah mereka mendapatkan data ini juga membeli dari bapak atau data ini dari mana?” tanya dia.

Firman menyebut dirinya sudah pernah menanyakan hal itu kepada beberapa komisaris di operator seluler. Namun, ia menyebut belum mendapatkan jawaban yang pasti.

Persoalan serupa disampaikan Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Gerindra La Tinro La Tunrung yang mengaku sering ditelepon oleh pihak perbankan. Mereka disebut sudah mengetahui data-data pribadi, termasuk nama pemilik nomor seluler.

“Hampir setiap kali menerima, bahkan staf saya nomornya digunakan untuk main judi oleh orang lain yang tidak tahu siapa. Nah ini kan kebocoran yang luar biasa. Kami selalu ditelepon dari perbankan maupun dari mana pun data-data sudah diketahui, nama diketahui, semua sudah telanjang,” tutupnya.

Lihat juga video: Menko PMK Setuju Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, Ini Alasannya

(ily/ara)



Sumber : finance.detik.com

Pertama Kali! Hong Kong Buka Pendaftaran Lisensi Stablecoin


Jakarta

Hong Kong berencana meluncurkan lisensi untuk stablecoin pertamanya pada awal tahun depan. Pengajuan lisensi ini berlaku mulai hari ini, Jumat (1/8), waktu setempat yang dimuat dalam RUU Stablecoin Hong Kong.

Stablecoin dirancang untuk mempertahankan nilai stabil, umumnya setara 1 banding 1 terhadap mata uang negara terkait. Selain itu, stabilitas nilai stablecoin dipatok sama dengan mata uang fiat atau komoditas berharga seperti emas.

Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) lisensi yang diterbitkan ini merupakan gelombang awal. Adapun sebelumnya, pasar kripto Hong Kong memperkirakan penerbitan lisensi stablecoin dilakukan tahun ini.


Wakil kepala Eksekutif HKMA, Darryl Chan, menyebut hanya ada segelintir lisensi yang akan diberikan lisensi untuk gelombang pertama. Seiring dengan rencana tersebut, para investor turut membanjiri saham-saham kripto di Hong Kong sejak Mei.

Saham Guotai Junan International misalnya, melonjak 450% setelah broker perusahaan mengatakan telah memperoleh persetujuan regulasi kripto di Hong Kong untuk menawarkan layanan perdagangan mata uang digital bulan lalu.

Sejalan dengan menggeliatnya investor kripto, HKMA juga aktif melakukan pengawasan menyusul risiko seputar meningkatnya gejolak pasar di sekitar stablecoin akhir-akhir ini. HKMA mengingatkan para pelaku pasar berhati-hati.

“Berhati-hati dalam komunikasi publik mereka, serta menghindari membuat pernyataan yang dapat disalahartikan atau menciptakan ekspektasi yang tidak realistis,” terang HKMA dikutip dari Reuters, Jumat (1/8/2025).

HKMA juga membuka ruang bagi perusahaan pengelola kripto yang berminat mengajukan permohonan penerbitan lisensi sebelum 31 Agustus. Sementara untuk batas waktu pengajuan lisensi gelombang pertama, dipatok hingga 30 September.

Lembaga-lembaga yang sejauh ini telah berbicara dengan HKMA sebagian besar sedang menjajaki stablecoin yang dipatok pada HKD dan USD. Namun, stablecoin yang didukung oleh yuan disebut masih perlu menentukan penggunaannya dan aset yang digunakan sebagai cadangan.

Lihat juga Video: Canggih! Hong Kong Kembangkan AI untuk Rekonstruksi Medis X-ray

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Ditahan Otoritas China, Ant & JD Group Batal Terbitkan Stablecoin


Jakarta

Raksasa teknologi China, Ant Group dan raksasa e-commerce JD.com dilaporkan menunda rencana penerbitan stablecoin di Hong Kong. Penundaan dilakukan usai adanya kekhawatiran dari pemerintah China soal mata uang digital stablecoin.

Dilansir dari Reuters, Minggu (19/10/2025), berdasarkan laporan Financial Times, perusahaan-perusahaan China ini telah menunda ambisi mereka untuk menerbitkan stablecoin setelah menerima instruksi dari regulator China.

Instruksi yang dimaksud datang dari Bank Rakyat China (People Bank of China/PBOC) dan Administrasi Ruang Siber China (Cyberspace Administration of China/CAC) untuk tidak melanjutkan rencana tersebut.


Stablecoin sendiri merupakan sejenis mata uang kripto yang dirancang untuk mempertahankan nilai konstan, biasanya dipatok pada mata uang fiat seperti dolar AS, umumnya digunakan oleh pedagang kripto untuk memindahkan dana antar token.

Sebelumnya, Badan Legislatif Hong Kong baru saja mengesahkan RUU soal stablecoin pada bulan Mei. Rancangan undang-undang menetapkan perizinan bagi penerbitan stablecoin yang merujuk pada mata uang fiat di Hong Kong.

Siapa pun yang menerbitkan stablecoin di Hong Kong, atau menerbitkan stablecoin yang didukung oleh Dolar Hong Kong harus mendapatkan lisensi dari Otoritas Moneter Hong Kong (Hong Kong Monetary Authority/HKMA).

Nah Ant Group dan JD.com dari China sempat mengatakan pada bulan Juni mereka akan berpartisipasi dalam program percontohan stablecoin tersebut.

Hanya saja kabarnya pejabat PBOC menyarankan untuk tidak berpartisipasi dalam peluncuran awal stablecoin karena kekhawatiran otoritas keuangan itu mengenai memungkinkan grup teknologi dan broker menerbitkan mata uang digital.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Hewan Peliharaan BAB Sembarangan di Sekitar Rumah, Pemiliknya Wajib Bersihkan?



Jakarta

Sudah sifat alamiah, hewan buang kotoran sembarangan. Namun, untuk hewan peliharaan biasanya pemiliknya sudah menyediakan tempat khusus. Kondisinya akan berbeda jika hewan tersebut dibawa keluar oleh pemiliknya dan di perjalanan membuang kotoran. Biasanya pemiliknya tidak akan membersihkan kotoran di jalan padahal bisa merugikan orang lain. Jika sudah begini, bisakah warga yang dirugikan menuntut pemilik hewan tersebut?

Menurut Pengacara Muhammad Rizal Siregar jika kejadiannya hewan peliharaan BAB sembarangan di rumah tetangga atau di jalan, bukan termasuk tindakan pidana. Pemiliknya tidak dapat dituntut, tetapi tetangganya bisa memintanya untuk membersihkan kotoran tersebut.

“Tidak ada ketentuan ganti ruginya apabila hewan BAB sembarangan. Hanya membersihkan saja,” kata Rizal kepada detikProperti pada Jumat (12/7/2024).


Risiko ganti rugi bagi pemilik hewan peliharaan dapat dikenakan apabila hewan peliharaannya menimbulkan kerugian seperti merusak bagian dari properti, kendaraan, atau membahayakan jiwa.

Dalam Pasal 1365 KUH Perdata, dijelaskan bahwa setiap perbuatan yang membuat kerugian orang lain akibat kelalaiannya dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum (PMH).

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Bunyi Pasal 1365 KUH Perdata.

Selain karena kelalaian, pemilik hewan peliharaan juga bisa dikenakan hukuman pidana jika membahayakan orang secara sengaja dan memelihara hewan buas. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 340 RKUHP.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta-red), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan.” bunyi pasal 340 RUU KUHP seperti yang dikutip dari detikcom.

Lebih lanjut, pemilik hewan peliharaan bisa terancam pidana 6 bulan penjara, jika melakukan hal berikut.

1. Menghasut hewan sehingga membahayakan orang;

2. Menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;

3. Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau

4. Memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

(aqi/dna)



Sumber : www.detik.com

Fatwa MUI Diusulkan Jadi Landasan Etik dalam Revisi UU Penyiaran



Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar fatwa-fatwanya dijadikan sebagai landasan etik dalam perumusan pasal-pasal Undang-Undang (UU) Penyiaran yang baru. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI terkait Revisi UU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Fatwa MUI sebagai Pedoman Etik Penyiaran Digital

Dilansir dari laman MUI Digital, KH Masduki Baidlowi menekankan bahwa fatwa-fatwa MUI, khususnya yang berkaitan dengan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial dan pornografi, dapat diadopsi sebagai pedoman etik dalam penyiaran. Ia menilai penyiaran harus berfungsi lebih dari sekadar hiburan komersial, melainkan sebagai sarana edukasi, pembentukan akhlak, dan perekat sosial.


“Standar etik dalam P3SPS dan UU Penyiaran, baik norma yang sudah berlaku selama ini maupun yang baru, diperluas penerapannya ke media digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram,” ujar Kiai Masduki.

Selain itu, MUI mendorong agar revisi UU Penyiaran memperkuat efektivitas larangan terhadap konten negatif, termasuk fitnah, hoaks, ujaran kebencian, hingga konten yang merendahkan martabat anak.

Atasi Dampak Negatif Algoritma dan Ekonomi Digital

MUI menilai perlu adanya perlindungan masyarakat dari dampak negatif algoritma dan ekonomi digital. KH Masduki mengingatkan bahaya echo chamber yang dapat memperkuat radikalisme, polarisasi, intoleransi berbasis agama, dan ekstremisme digital.

Ia juga menyoroti peran algoritma media sosial yang mendorong viralitas konten sensasional dibandingkan kedalaman pesan moral. Karena itu, MUI mengusulkan agar UU Penyiaran mengatur tanggung jawab platform digital terhadap algoritma yang mempromosikan konten berbahaya, seperti judi online, radikalisme, konsumerisme ekstrem berbasis pinjaman online (pinjol), LGBT, pornografi, dan eksploitasi seksual.

“Pendekatan dalam UU Penyiaran harus mencegah dampak negatif secara nyata, tidak hanya mengandalkan pendekatan normatif,” tegasnya.

Dorongan Literasi Digital dan Moderasi Beragama

MUI juga menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi dalam program literasi digital, termasuk penyusunan kurikulum literasi konten keagamaan multi platform. Program ini mencakup sosialisasi fatwa dan tausiyah digital, standardisasi dan sertifikasi dai, ustaz, influencer, konten kreator, serta pegiat media sosial agar selaras dengan paradigma moderasi Islam wasathiyah.

“Program Mujahid Digital untuk melawan hoaks, radikalisme, judi online, konsumerisme pinjol, dan pornografi, termasuk podcast-podcast vulgar yang mengumbar percakapan seksualitas, harus diperkuat,” kata Kiai Masduki.

Menurutnya, MUI bukan sekadar lembaga normatif, tetapi juga aktor aktif dalam menjaga moralitas bangsa di era digital.

Komisi I DPR RI Sambut Positif Masukan MUI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyambut baik usulan yang disampaikan MUI. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan dicatat sebagai bahan untuk memperkuat industri penyiaran ke depan.

“MUI memiliki pandangan yang sudah disampaikan, ini menjadi masukan, sama dengan KWI dan Komite Pengendalian Tembakau. Ada beberapa hal yang kita catat untuk memperkuat industri penyiaran agar lebih baik ke depannya,” ujar Dave.

Ia berharap MUI terus memberikan masukan agar DPR RI dapat bekerja dengan tulus dan tetap berada dalam bimbingan nilai-nilai agama.

Dalam pembahasan RUU Penyiaran kali ini, Komisi I DPR akan fokus pada pengaturan penyiaran multi platform yang mencakup media digital. Dave menilai pengaturan ini penting karena sifat media digital yang tak terbatas dan minim penyaringan.

“Undang-undang penyiaran ini kita revisi agar sesuai perkembangan zaman, sehingga industri penyiaran dapat terus hidup dan melayani masyarakat Indonesia,” ujarnya.

MUI Dukung Perluasan Kewenangan KPI

MUI juga mendukung perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar tidak hanya mengawasi siaran TV dan radio, tetapi juga konten digital dan media sosial. Menurut KH Masduki, pergeseran konsumsi informasi masyarakat dari televisi ke media digital menuntut regulasi yang adaptif.

“Televisi sudah ditinggalkan masyarakat, sebagai industri sunset. Orang sekarang bermedsos dan berinternet semua,” ungkapnya.

Ia menambahkan, media sosial yang tidak diatur berpotensi menimbulkan bahaya serius, termasuk radikalisasi berbasis algoritma yang dapat dimanfaatkan kelompok ekstremis.

Dengan integrasi nilai agama, penguatan KPI, pelibatan MUI dalam literasi digital, serta perlindungan anak dan kelompok rentan, KH Masduki optimistis ekosistem penyiaran di Indonesia akan menjadi lebih sehat, cerdas, dan berkelanjutan.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Minta BPIH untuk Operasional Petugas Diatur dalam RUU Haji



Jakarta

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief menilai pemisahan dana dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk operasional petugas haji perlu diatur dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Perlu klausul tambahan di revisi UU Haji yang memungkinkan penggunaan dana BPIH untuk mendukung operasionalisasi petugas haji,” usulnya dalam RDP Panja RUU PIHU Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta yang turut disiarkan secara daring, Kamis (20/2/2025).

Meski perlu dimuat dalam RUU, Hilman bilang harus tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, dan ekonomis. Usulan muncul karena selama ini pendanaan dari APBN sering tak cukup fleksibel dalam pemenuhan kebutuhan pendataan penyelenggaraan ibadah haji.


Persoalan tersebut menjadi kendala yang dialami Kemenag, utamanya Ditjen PHU dalam penyusunan rencana anggaran dari APBN mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Hilman juga menjelaskan kendala lain yang dijumpai Kemenag terkait anggaran untuk program khusus.

“Anggaran penyelenggaraan ibadah haji belum tersedia program khusus sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan yang signifikan,” urainya.

Selain itu, ada juga kendala terkait belum adanya pemisahan yang jelas pada komponen BPIH yang bersumber dari APBN, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), nilai manfaat, efisiensi, dan sumber lain yang sah.

“Sering kali ada kebijakan baru dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang harus segera diterapkan. Kebijakan dimaksud diberlakukan kepada semua pihak, tidak hanya jemaah haji bahkan juga untuk para petugas haji,”

Hilman yang menjabat sebagai Dirjen PHU sejak 2021 itu mengungkap bahwa kebijakan baru dari pemerintah Saudi terkadang menjadi kendala yang dijumpai Kemenag pada pelaksanaan haji. Terlebih, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada jemaah melainkan semua pihak.

Dengan adanya kendala-kendala tersebut, Hilman berharap Komisi VIII DPR RI dapat mempertimbangkan agar usulan dari Kemenag dimasukkan ke RUU Haji.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Tidak Mungkin Dilarang karena Legal



Jakarta

Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Mochamad Irfan Yusuf menanggapi soal usulan umrah mandiri yang akan dimuat dalam Revisi Undang-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, hal tersebut tidak mungkin untuk dilarang karena mereka memiliki dokumen yang legal.

“Saya kira tidak mungkin kalau dilarang karena memang mereka legal semua kan. Ada tiket, ada visa, ada tiket pulang pergi,” katanya saat ditanyai apakah umrah mandiri akan dilarang dalam RUU, usai acara diskusi publik di Gedung DPP PKB, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Menurut Gus Irfan, sapaan akrabnya, yang terpenting adalah bagaimana pemerintah bisa mengatur dan mengawasi. Jangan sampai umrah mandiri menyebabkan kerugian.


“Karena kemungkinan seperti itu ada. Yang penting ada aturannya bagaimana kita bisa ikut mengawasi, bagaimana kita memastikan bahwa mereka itu berangkat dan pulang dengan baik,” lanjutnya.

Meski demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan asosiasi travel untuk mengantisipasi adanya umrah mandiri. Kepala BP Haji itu menekankan bahwa persoalan umrah mandiri selalu ada dan tak bisa dihindari.

“Tidak bisa kita elakkan, pasti ada. Yang penting kita bisa atur regulasinya bagaimana,” ujarnya.

Pada Senin (17/2/2025) lalu dalam RDPU Komisi VIII DPR dengan para ketua Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Sekretaris Jenderal Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Ihsan Fauzi Rahman mendesak DPR agar tidak mengakomodasi konsep umrah mandiri dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Ini mohon menjadi pertimbangan umrah mandiri untuk tidak diakomodir dalam draft RUU undang-undang yang baru ini,” kata Ihsan.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan risiko yang timbul apabila umrah mandiri diterima dalam undang-undang. Ia menekankan bahwa biro perjalanan haji dan umrah yang sudah berpengalaman puluhan tahun pun masih menghadapi tantangan.

“Jangankan jemaah perorangan, kami saja sebagai penyelenggara resmi yang sudah berpengalaman masih menghadapi kendala. Ada anggota kami yang sudah membooking hotel, tapi tiba-tiba dipindah ke lokasi lain yang lebih jauh,” ungkap Ihsan.

“Kita enggak persoalkan bahwa rezeki kita itu akan kebalik atau bagaimana, tidak. Tapi, kita yang punya spirit melayani jemaah, memastikan pelayanan betul-betul terlaksana dengan baik,” tandasnya.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com