Tag: salat

  • Sama-sama Tempat Salat, Bolehkah Mengubah Musala Wakaf Jadi Masjid?



    Jakarta

    Salat merupakan ibadah paling utama dalam Agama Islam. Seorang muslim diwajibkan menunaikan salat lima kali sehari, sehingga tempat untuk salat sangat dibutuhkan dalam kesehariannya.

    Selain masjid, tempat umat muslim melaksanakan salat adalah musala. Perbedaan utama pada kedua tempat ini antara lain musala berukuran lebih kecil daripada masjid. Lalu, hukum yang berlaku pada bangunan masjid tidak berlaku pada musala.

    Melansir dari laman NU Online Lampung pada Kamis (4/4/2024), salah satu perbedaan yang paling jelas adalah jumlah jemaah ketika salat berjamaah. Musala hanya digunakan oleh kurang dari 40 orang, sehingga tidak bisa digunakan sebagai tempat salat Jumat.


    Selain itu, masjid sudah dipastikan sebagai benda wakaf. Sedangkan, musala boleh dari benda wakaf maupun non-wakaf. Lantas, bagaimana hukumnya mengubah musala wakaf menjadi masjid dengan meluaskan bangunan?

    Berdasarkan kitab Al-Syarqaawii ‘alaa al-Tahriir, II/180 menyebutkan hukum mengubah benda wakaf sebagaimana berikut.

    الشرقاوي، الجزء الثاني، صحيفة ١٨٠، ونصه: قال اسبكي: يجوز أى تغيير هيئة الوقف بثلاثة شروط، أن يكون يسيرا لا يغير مسماه وعدم إزالة شيء من عينه إلا بعض نقص لجانبه الاخر، وأن يكون فيه مصلحة للوقف.

    Artinya: Al-Syarqaawii, juz II halaman 180: Al-Subki mengatakan, “Boleh mengubah bentuk/keadaan wakaf dengan tiga syarat:

    1. Pengubahannya sangat sedikit yang tidak sampai mengubah penamaannya;
    2. Tidak menghilangkan sedikitpun dari materinya kecuali mengurangi sedikit dari bagian; tertentu untuk diletakkan pada bagian yang lain;
    3. Pengubahan tersebut untuk kemaslahatan wakaf,”

    Berdasarkan sumber lain dari kitab I’aanah Ath-Thalibiin, III/179 oleh Muhammad Ramli menyebutkan sebagai berikut.

    وكما يمتنع بيعه وهبته يمتنع تغيير هيئته كجعل البستان دارا. وقال السبكي: يجوز في ثلاثة شروط أن يكون يسيرا لا يغير مسماه وعدم إزالة شيء من عينه بل ينقله من جانب إلى آخر وأن يكون فيه مصلحة للوقف أفاده محمد الرملي. (إعانة الطالبين ، ج ٣ ص ١٧٩).

    Artinya: “Sebagaimana terlarang menjual dan menghibahkan wakaf, terlarang pula mengubah bentuk/keberadaannya, seperti mengubah kebun menjadi rumah/perkampungan. Al-Subki mengatakan, “Pengubahan tersebut boleh dengan tiga syarat:

    1. Pengubahannya sangat sedikit, yang tidak sampai mengubah penamaannya;
    2. Tidak menghilangkan sedikitpun dari materinya, melainkan memindahkan bagian tertentu untuk diletakkan pada bagian lain;
    3. Pengubahan tersebut untuk kemaslahatan wakaf.”

    Dengan demikian, mengubah musala wakaf menjadi masjid dilarang karena mengubah bentuk wakaf dan namanya. Selain itu, tidak diperbolehkan menjual tanah wakaf untuk digunakan memperbaiki masjid dan membuat masjid. Apabila ingin membuat masjid, maka sebaiknya membuat bangunan baru di tanah baru.

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Perbedaan Masjid dan Musala sebagai Tempat Ibadah Umat Islam


    Jakarta

    Salat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang dikerjakan setidaknya lima kali sehari. Meski dapat dikerjakan di mana saja asal tempatnya suci, banyak muslim yang menunaikan salat di masjid maupun di musala.

    Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan sebutan masjid berasal dari kata masjud yang berarti tempat sujud. Akan tetapi, dalam Al Quran tidak ada kata masjud melainkan kata masjid, sehingga ‘masjid’ yang menjadi istilah baku.

    “Musala artinya tempat shalat. Di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, musala adalah lapangan tempat salat id beradab di sebelah timur pintu kota Madinah, sebagaimana dikatakan Syaikh Sayyid Sabiq di dalam Fiqhus Sunnah,” ujar Ustaz Farid kepada detikcom, Minggu (7/4/2024).


    Lantas, apa yang membedakan masjid dan musala sebagai tempat ibadah? Yuk, simak penjelasannya.

    Ukuran

    Perbedaan yang paling mendasar antara masjid musala ada pada ukurannya. Masjid dirancang untuk menampung lebih banyak jemaah, sehingga ukurannya lebih besar daripada musala.

    Terlebih masjid biasa digunakan untuk salat Jumat berjamaah yang dapat diikuti oleh puluhan jemaah pria. Sementara musala tetap menjadi tempat untuk salat berjamaah tetapi untuk jumlah jemaah yang lebih sedikit.

    Sebagai Tempat Salat Jumat

    Ustaz Farid menyebutkan ada dua model masjid, yakni masjid jami’ dan ghairu jami’. Masjid Jami’ merupakan masjid yang digunakan untuk salat Jumat dan salat lima waktu. Beda halnya dengan fungsi masjid ghairu jami’ yang juga disebut musala.

    “Masjid ghairu jami’ adalah masjid yang hanya dipakai untuk salat lima waktu saja, tidak untuk salat Jumat. Jenis inilah yang di Indonesia dinamakan dengan musala, langgar, atau surau. Jadi, musala itu masjid juga tapi masjid ghairu jami’,” paparnya.

    Adapun menurut mayoritas ulama baik Hanafi, Syafi’i, dan Hambali, salat Jumat tidak disyaratkan di masjid. Namun, yang penting jamaah bisa tertampung untuk berkumpul. Sedangkan mazhab Maliki mengatakan salat Jumat harus dilaksanakan di masjid sebagai syarat keabsahannya.

    Sebagai Tempat I’tikaf

    Selain itu, masjid juga diperuntukan untuk melakukan ibadah i’tikaf, yakni berdiam diri untuk beberapa waktu tertentu. Hal ini berdasarkan Surat Al Baqarah Ayat 187 yang tidak mengkhususkan masjid yang bisa digunakan untuk i’tikaf.

    .. وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ..

    Artinya: “… sedang kalian sedang I’tikaf di masjid-masjid…”

    Kemudian, tempat i’tikaf berdasarkan lima pendapat para ulama dijelaskan sebagai berikut oleh Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

    1. Hanya boleh di masjid di kota Madinah. Ini pendapat Said bin Al Musayyab;
    2. Hanya boleh di masjid kota Mekkah dan Madinah. Ini pendapat Atha’;
    3. Hanya boleh di tiga masjid, Masjid Nabawi, Masjid Al Haram, dan Masjid Al Aqsha;
    4. Hanya boleh di masjid Jami’, tidak boleh di surau;
    5. Boleh di semua masjid termasuk di surau. Ini pendapat mayoritas ahli fiqih.

    Demikian perbedaan masjid dan musala sebagai tempat ibadah para muslim. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Posisi Kasur yang Disarankan dalam Islam yang Jarang Orang Tahu


    Jakarta

    Dalam Islam, terdapat beberapa adab yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW yang baik untuk diikuti. Salah satunya adalah adab saat hendak tidur. Nabi Muhammad SAW menerapkan cara tidur yang baik dari awal hendak tidur hingga bangun kembali, termasuk posisi kasur yang disarankan.

    Arah tidur ini bukan didasarkan pada kebiasaan Nabi Muhammad SAW, melainkan ada pengaruh baiknya bagi kesehatan. Mengingat saat tidur, tubuh kita juga beristirahat. Berikut beberapa aturan terkait posisi kasur mengutip dari Sakti Desain, Senin (22/7/2024).

    1. Posisi Kasur Menghadap ke Selatan

    Posisi kasur yang baik menurut Islam adalah dengan mengarah ke selatan. Cara mengetahui posisi selatan adalah menyamping dari arah kiblat. Seluruh daerah di Indonesia saat Salat semuanya akan menghadap ka’bah yang berada di barat.


    2. Tidak Disarankan Menghadap ke Arah Barat

    Dalam ajaran Islam terdapat larangan tidur menghadap ke barat karena pusat gerakan bumi dan pusat gravitasi. Jika posisi tempat tidur bagian atas menghadap ke arah barat, hal ini dipercaya akan menimbulkan masalah fisik dan mental. Maka dari itu, saat mendesain interior hunian, pilih posisi rumah atau posisi pintu yang paling tepat menurut Islam.

    Selain itu, posisi kasur dilarang menghadap barat juga berlaku untuk posisi kepala. Ada beberapa alasan yang mendasari pantangan ini, diantaranya tidur menjadi tidak nyenyak, tidak baik untuk kesehatan anak-anak, mempengaruhi emosi, dan bisa mengalami mimpi buruk. Jadi selain, harus membaca doa sebelum tidur, posisi tidur juga berpengaruh.

    3. Posisi Tempat Tidur Mengarah ke Utara

    Jika tadi meletakkan kasur harus menghadap selatan, posisinya adalah kepala tidak mengarah ke Utara, tetapi hanya berada di utara. Kemudian badan kamu arahkan ke kanan, ke arah kiblat.

    Dalam Islam disarankan menerapkan posisi ini karena tulang rusuk akan berada di sebelah kanan sehingga baik untuk kesehatan. Jika posisi telah menghadap utara, disarankan pula agar kamu tidak tidur dengan posisi badan miring ke kiri.

    Menurut berbagai sumber, kasur yang berada di utara akan membuat posisi tidur miring ke kiri sehingga tidak baik untuk kesehatan. Dalam posisi ini, paru-paru bakal menekan jantung sehingga tidak bekerja normal ketika tidur. Hal ini juga yang sering Nabi Muhammad SAW anjurkan di dalam sunahnya.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Langkah Bikin Musala di Rumah Agar Salat Makin Khusyuk


    Jakarta

    Salat merupakan kewajiban bagi muslim dan harus dikerjakan setiap hari. Sebagian muslim bahkan sampai menyediakan ruang salat atau musala di rumahnya agar lebih khusyuk beribadah.

    Sebenarnya kamu dapat salat di mana saja di dalam rumah asalkan bersih. Namun, tak ada salahnya kamu menyiapkan musala supaya lebih tenang, tentram, dan nyaman saat beribadah.

    Bagi kamu yang mau bikin musala yang nyaman dan menenangkan, bisa ikut langkahnya berikut ini.


    5 Langkah Bikin Musala di Rumah

    Inilah cara membuat musala di rumah seperti yang dikutip dari The Halal Times.

    1. Tentukan Lokasi yang Cocok

    Langkah pertama adalah memilih lokasi yang cocok sebagai musala. Kamu bisa menggunakan ruangan yang tak terpakai atau di kamarmu. Jangan lupa mempertimbangkan arah kiblat dan kecukupan ruang buat sajadah.

    2. Pilih Warna Tembok yang Tidak Mencolok

    Tembok merupakan bagian rumah yang paling menyita perhatian. Nah, supaya kamu lebih fokus saat beribadah di musala, kamu bisa membersihkan diri dulu.

    Jika ingin nuansa ruangan yang kalem dan menenangkan, pilih warna yang lebih lembut, terang, dan netral. Kamu bisa mengecat seluruh tembok dengan warna tersebut, atau cukup pada tembok aksen saja.

    3. Lengkapi Furniture

    Selanjutnya, kamu dapat mengisi ruangan dengan furniture secukupnya.

    Selain sajadah, kamu bisa menambahkan kursi, bantalan, dan meja kecil jika ada ruang lebih. Lalu, bisa tambahkan kabinet untuk menyimpan buku,

    4. Cek Kondisi Lantai

    Kamu dapat menaruh karpet di musala. Hal ini membantu masyarakat lebih fokus beribadah yang lalai. Karpet yang lembut bisa menjadi alas sholat dalam Islam, lho.

    5. Dekorasi Musala

    Terakhir, kamu bisa mendekorasi ruangan agar lebih bebas untuk pekerja. Musala dapat dihias menggunakan berbagai benda dekorasi bernuansa Islam, seperti kaligrafi, poster motivasi, ataupun gambar yang dibingkai. Kamu juga bisa memakai lampu LED mini untuk menambah estetika ruangan.

    Lalu, memajang bunga segar untuk memberi warna tambahan dan aroma pada ruangan bisa kamu pertimbangkan.

    Itulah cara membuat musala di rumah, semoga membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Tips Dekorasi Rumah buat Sambut Tamu Saat Lebaran


    Jakarta

    Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah momen berkumpul dengan sanak saudara di rumah. Untuk menyambut para tamu, kamu bisa mendekorasi rumah.

    Selain membuat suasana lebih meriah dan hangat, mendekorasi rumah bisa membuat tamu merasa lebih nyaman. Tak perlu sulit, kamu bisa membuat perubahan sederhana tapi memberi sentuhan menarik pada rumah.

    Lantas, bagaimana cara menghias rumah agar tampak indah dan nyaman buat Lebaran? Yuk, simak beberapa tips berikut ini. kamu bisa melakukan beberapa cara ini.


    Tips Dekorasi Rumah buat Lebaran

    Inilah cara mendekorasi rumah untuk menyambut tamu yang datang saat lebaran, dikutip dari UAE Moments.

    1. Pilih Tema

    Sebelum mulai dekorasi rumah, sebaiknya kamu menentukan tema yang ingin digunakan saat Lebaran. Kamu bisa menggunakan warna-warna khas Lebaran seperti putih, emas, atau hijau pada dekorasi yang akan digunakan. Beberapa dekorasi yang kerap digunakan adalah kaligrafi, dekorasi tanaman, dan pola geometris.

    2. Hias Ruang Keluarga

    Ruang keluarga adalah salah satu ruangan yang akan banyak digunakan saat Lebaran. Biasanya tempat ini menjadi ruang kumpul banyak sanak saudara.

    Untuk membuatnya menjadi lebih nyaman dan hangat, kamu bisa menambahkan beberapa bantal dengan tema yang sesuai Lebaran, memasang lampu gantung, lentera, atau dekorasi lainnya.

    3. Hias Meja Makan

    Meja makan merupakan furnitur yang menjadi fokus penting saat Lebaran karena menjadi tempat mengambil makanan. Untuk itu, kamu bisa menghias meja makan di rumah saat Lebaran.

    Taplak meja ruang makanTaplak meja ruang makan Foto: Getty Images/iStockphoto/gerenme

    Kamu bisa menghiasnya dengan sederhana, misalnya dengan menggunakan taplak meja, tempat lilin, bunga, lalu alat makan yang seragam, dan lainnya.

    4. Tambahkan Tanaman

    White candle in a golden framed glass as centrepiece of a table decorIlustrasi dekorasi Lebaran Foto: iStockphoto/Getty Images

    Tambahkan kesegaran di dalam rumah dengan memajang tanaman hias supaya rumah tampak hidup. Gunakan tanaman atau bunga yang sesuai dengan tema yang sudah ditentukan sebelumnya agar tampak serasi.

    5. Siapkan Tempat Salat

    Jangan lupa untuk menyiapkan tempat salat di rumah. Kamu bisa menggunakan karpet sebagai alas sajadah agar terasa lebih nyaman.

    Itulah beberapa tips yang dilakukan untuk menghias rumah saat Lebaran. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Salat Syuruq dan Dhuha Apakah Sama?


    Jakarta

    Salat sunnah Syuruq yang juga dikenal dengan nama salat Isyraq adalah salat sunnah yang dilakukan pada pagi hari setelah terbitnya matahari. Waktu pelaksanaannya dimulai ketika matahari sudah naik setinggi satu tombak di atas ufuk.

    Dalam buku Fiqih Salat Sunah karya Ali Musthafa Siregar dan tim, dijelaskan bahwa waktu terbit matahari yang dimaksud adalah ketika matahari telah berada pada posisi setinggi satu tombak di atas ufuk. Salat Syuruq bisa dikerjakan sekitar 15-20 menit setelah matahari terbit, atau setelah waktu syuruq yang tertera di jadwal salat.

    Menariknya, salat Dhuha juga ditunaikan di pagi hari dan dapat dimulai pada waktu yang sama dengan salat Syuruq Lantas, apakah salat Syuruq dan salat Dhuha sebenarnya adalah salat yang sama atau justru dua ibadah sunnah yang berbeda?


    Apakah Salat Syuruq dan Dhuha Sama?

    Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai salat Syuruq, sebagian ulama berpendapat bahwa salat ini merupakan salat sunnah yang berdiri sendiri dengan keutamaan dan waktu khusus, sementara sebagian lainnya menganggapnya sebagai bagian dari salat Dhuha.

    Sebagaimana dijelaskan oleh David Muhammad dalam buku Shalat-shalat Tathawwu’, sejumlah ulama berpendapat bahwa salat Syuruq tidak berbeda dengan salat Dhuha.

    Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Al-Hakim dalam Al-Mustadrak serta didukung oleh Tafsir Imam Ath-Thabari dan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Liqa Al-Bab Al-Maftuh. Menurut mereka, salat Syuruq adalah salat Dhuha itu sendiri yang dikerjakan segera setelah matahari terbit dan naik setinggi tombak.

    Jika salat tersebut dilakukan di pertengahan atau akhir waktu pagi, maka disebut salat Dhuha. Namun secara keseluruhan tetap tergolong salat Dhuha.

    Berbeda dengan itu, Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa salat Syuruq dan salat Dhuha adalah dua ibadah sunnah yang terpisah.

    Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaannya, salat Syuruq dimulai tepat setelah waktu terlarang salat usai, yakni ketika matahari baru saja terbit, sementara waktu salat Dhuha dimulai ketika matahari sudah lebih tinggi hingga menjelang waktu zuhur.

    Tata Cara Salat

    Salat Dhuha atau Syuruq adalah ibadah sunah yang dikerjakan secara mandiri (tidak berjamaah), dengan jumlah rakaat minimal dua dan maksimal dua belas. Saat memulai salat, niat dibaca dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram.

    Mengutip buku Keberkahan Sholat Dhuha, Raih Rezeki Sepanjang Hari karya Ustadz Arif Rahman, berikut tata cara pelaksanaannya:

    1. Membaca niat
    2. Takbiratul ihram
    3. Membaca doa iftitah
    4. Membaca surah Al-Fatihah
    5. Membaca surah Asy-Syams
    6. Rukuk
    7. I’tidal
    8. Sujud pertama
    9. Duduk di antara dua sujud
    10. Sujud kedua
    11. Bangkit dan mengerjakan rakaat kedua
    12. Membaca surah Al-Fatihah
    13. Membaca surah Ad-Dhuha
    14. Rukuk
    15. I’tidal
    16. Sujud
    17. Duduk di antara dua sujud
    18. Tasyahud akhir
    19. Salam

    Tata cara ini dapat diulang sesuai jumlah rakaat yang diinginkan. Contoh, empat rakaat dapat dilakukan dalam dua kali salat (2-2), atau enam rakaat dalam tiga kali salat (2-2-2).

    Keutamaan Salat Syuruq

    Salat Syuruq memiliki sejumlah keutamaan istimewa bagi siapa pun yang menunaikannya dengan penuh keikhlasan. Salah satu keutamaannya adalah ganjaran pahala yang sebanding dengan ibadah haji dan umrah yang sempurna, sebagaimana disampaikan dalam salah satu hadits Nabi Muhammad SAW.

    مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ

    Artinya: “Siapa yang salat Subuh berjamaah, lalu duduk berzikir kepada Allah hingga matahari terbit, kemudian salat dua rakaat, ia akan mendapatkan pahala haji dan umrah sempurna (diulang tiga kali).” (HR Tirmidzi)

    Dari Abu Umamah RA, Rasulullah SAW bersabda,”Barang siapa yang mengerjakan salat Subuh dengan berjamaah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan salat sunnah Dhuha (di awal waktu, syuruq), maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumrah secara sempurna.” (HR Thabrani)

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Salat Tanpa Menutup Aurat Sempurna? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Menutup aurat adalah syarat sah salat baik bagi laki-laki maupun perempuan. Terkadang masih dijumpai ada orang yang belum sempurna dalam menutup auratnya. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

    Menurut penjelasan dalam Syarah Fathul Qulub terbitan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, secara etimologi aurat artinya kekurangan dan sesuatu yang dianggap buruk. Adapun secara syara’, aurat adalah sesuatu yang wajib tertutup dan haram dilihat baik dalam salat maupun di luar salat.

    Dalam salat, menutup aurat termasuk syarat sah ibadah, walaupun salat tersebut dilakukan sendirian atau di tempat gelap. Apabila tak menemukan penutup aurat, seseorang tetap wajib melakukan salat dengan memenuhi rukunnya dan tak harus mengulanginya. Hal ini karena termasuk uzur ‘am dan kadang berlangsung lama.


    Semua ulama mazhab sepakat hukum menutup aurat saat salat adalah wajib. Hanya saja mereka berbeda pendapat terkait kesempurnaannya, seperti wajib tidaknya seorang wanita menutup wajah dan telapak tangan atau apakah seorang laki-laki harus menutup selain pusar dan lutut ketika salat.

    Penulis kitab fikih perbandingan mazhab, Muhammad Jawad Mughniyah, membahas hal ini dalam kitabnya Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah. Berikut paparannya seperti diterjemahkan Masykur AB dkk.

    Pendapat Mazhab Hanafi

    Mazhab Hanafi berpandangan wanita wajib menutup belakang dua telapak tangan dan dua telapak kakinya. Sedangkan bagi laki-laki, wajib baginya menutup bagian lutut ke atas sampai pusar.

    Pendapat Mazhab Syafi’i dan Maliki

    Dalam pandangan mazhab Syafi’i dan Maliki, wanita boleh membuka wajahnya dan telapak tangannya (baik dalam maupun luarnya) ketika salat.

    Pendapat Mazhab Hambali

    Berbeda dengan tiga mazhab sebelumnya, Hambali berpendapat tidak boleh membuka kecuali wajahnya saja.

    Wanita Wajib Mengulangi Salat Jika Auratnya Terbuka

    Menurut pendapat sebagian ulama besar seperti Abu Hanifah dan Ahmad, salat seorang wanita tidak sah apabila terlihat rambut, lengan, betis, dada, atau lehernya. Apabila ada sedikit saja bagian rambut atau bagian badannya yang terbuka, ia tak wajib mengulangi salatnya.

    Sedangkan apabila sebagian besar auratnya terbuka, wajib baginya mengulang salat sebagaimana pendapat ulama secara umum. Pendapat ini dijelaskan dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita susunan A.R. Shohibul Ulum.

    Syarat Penutup Aurat saat Salat

    Semua ulama mazhab sepakat pakaian penutup aurat saat salat wajib suci. Mereka juga sepakat mengharamkan pemakaian sutra dan emas bagi laki-laki, tetapi boleh bagi wanita. Hal ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW, “Diharamkan memakai sutra dan emas bagi lelaki yang menjadi umatku, dan dihalalkan bagi wanita-wanita mereka.”

    Dalam Syahrul Muhadzhab terdapat kutipan Imam Syafi’i yang menyatakan, “Kalau seorang lelaki salat dengan memakai sutra, maka ia berarti telah melakukan sesuatu yang diharamkan hanya salatnya tetap sah.”

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Keutamaan Wudhu di Rumah Sebelum Jalan ke Masjid


    Jakarta

    Salat berjamaah di masjid sudah jelas lebih baik dan lebih utama dibandingkan salat sendirian di rumah, sebagaimana banyak dalil yang menunjukkan keutamaan besar berjamaah.

    Sebelum seorang muslim berangkat ke masjid, tentu ada persiapan penting yang harus dilakukan, mulai dari membersihkan diri hingga mengenakan pakaian terbaik dan pakaian yang bersih.

    Selain itu, wudhu juga bisa dilakukan di rumah sebelum menuju masjid untuk menunaikan salat berjamaah. Lantas, apakah lebih utama untuk wudhu di rumah dulu sebelum berangkat ke masjid?


    Dalil Keutamaan Wudhu di Rumah

    Dikutip dari buku Berjumpa Allah Lewat Shalat yang ditulis oleh Musthofa Masyhur, terdapat sebuah hadits dari Rasulullah SAW yang berbunyi:

    “Barang siapa yang berwudhu di rumahnya lalu dia berjalan ke salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah perintahkan, maka setiap langkahnya akan menghapuskan satu kesalahan dan mengangkat satu derajat.” (HR Muslim)

    Selain itu, ada juga dalil lain yang menyatakan tentang wudhu dulu di rumah, kemudian jalan menuju masjid. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah:

    صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ

    Artinya: “Salat seorang laki-laki dengan berjamaah dibanding salatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudhu dengan menyempurnakan wudhunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan salat berjamaah, maka tidak ada satu langkah pun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan salat, maka Malaikat akan turun untuk mendoakannya selama dia masih berada di tempat salatnya; Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan salat selama dia menanti pelaksanaan salat.”

    Dari dua hadits yang telah disebutkan bahwa wudhu di rumah sebelum berjalan menuju masjid memiliki keutamaan yang besar. Rasulullah menyebutkan pahala setiap langkah yang menghapus dosa dan mengangkat derajat bagi orang yang berwudhu di rumah lalu pergi ke masjid hanya untuk menunaikan salat berjamaah.

    Namun, pada dasarnya, wudhu di mana saja, termasuk di masjid, tetap sah dan diperbolehkan dalam syariat. Hal yang terpenting adalah wudhu dilakukan dengan sempurna dan memenuhi rukun serta syarat yang telah diajarkan.

    Setelah mempersiapkan diri dengan baik dan berwudhu, seorang muslim kemudian berjalan menuju masjid untuk melaksanakan salat berjamaah.

    Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk menjelaskan tentang keutamaan jalan kaki secara perlahan menuju ke Masjid.

    Anjuran Rasulullah SAW ini dijelaskan di dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda,

    إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ، وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةَ وَالْوِقَارَ، وَلَا تُسْرِعُوْا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ، فَصَلُّوْا، وَمَا فَاتَكُمْ، فَأَتِمُوْا

    Artinya: “Jika kalian mendengar iqamah, pergilah salat, berjalanlah dengan tenang dan perlahan, janganlah tergesa-gesa. (Rakaat) yang engkau temui, salatlah, dan yang terluputkan dari kalian, maka sempurnakanlah.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Abu Dawud)

    Seseorang yang berangkat ke masjid akan dicatat berada dalam keadaan salat sejak ia keluar dari rumahnya hingga selesai menunaikan salatnya.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Penyebab, Cara Mengerjakan dan Doa yang Dibaca


    Jakarta

    Sujud sahwi dilakukan saat seseorang ragu atau melakukan kesalahan dalam salat. Amalan ini juga dikerjakan oleh Rasulullah SAW.

    Syaikh Abdurrahman Al Juzairi melalui kitab Al Fiqh ‘Ala Al Madzhahib Al Arba’ah yang diterjemahkan Shofa’u Qolbi Djabir menjelaskan, sahwi dalam bahasa Arab diartikan sebagai lupa, sama seperti kata an-nisyanu. Karena itu, sujud sahwi dimaknai sebagai sujud yang dilakukan dua kali ketika lupa mengerjakan salah satu rukun atau kewajiban salat.

    Menukil dari buku Fikih oleh Hasbiyallah, lupa bagi manusia adalah hal yang wajar. Manusia berasal dari kata insan yang berarti lupa. Oleh sebab itu, Islam mensyariatkan sujud sahwi ketika manusia lupa dalam gerakan salatnya.


    Perkara yang Jadi Penyebab Sujud Sahwi

    Mengutip dari buku Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas VII oleh Zainal Muttaqin MA, ada beberapa perkara yang menjadi penyebab sujud sahwi selain lupa bilangan rakaat.

    1. Lupa membaca sholawat ketika tasyahud awal
    2. Tidak duduk tasyahud awal
    3. Lupa membaca tasyahud awal
    4. Lupa membaca doa qunut ketika salat Subuh
    5. Kelebihan atau kekurangan bilangan rakaat
    6. Merasa ragu akan jumlah rakaat

    Dalil Sujud Sahwi dalam Hadits

    Masih dari sumber yang sama, dalil sujud sahwi mengacu pada hadits Rasulullah SAW. Beliau bersabda,

    “Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa seperti kalian, aku lupa seperti halnya kalian lupa. Bila salah satu dari kalian lupa, hendaklah sujud dua kali.” (HR Muslim)

    Cara Mengerjakan Sujud Sahwi

    Cara melakukan sujud sahwi dijelaskan dalam hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Jika salah seorang dari kalian bimbang dalam salat dan tidak tahu apakah sudah salat tiga atau empat rakaat, maka buanglah keraguan tersebut dan ambillah yang diyakini. Kemudian, pada akhir salat, lakukan dua sujud sahwi sebelum salam. Jika ternyata salatnya lima rakaat, sujud sahwi itu akan melengkapi salatnya. Namun, jika salatnya sudah empat rakaat, sujud sahwi tersebut membuat setan marah.” (HR Muslim & Ahmad)

    Diterangkan dalam buku Shalatul Mu’min yang disusun Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani terjemahan Abu Khadijah, apabila muslim baru menyadari keraguan setelah salam sebaiknya tak perlu dipikirkan. Kecuali jika benar-benar yakin melakukan kesalahan ketika salat dan menyadarinya setelah salam.

    Apabila keraguan itu muncul sepintas dan tidak merasuk ke dalam pikiran, tidak perlu dipertimbangkan. Namun, jika memang ingin melakukan sujud sahwi karena menyadarinya setelah salam maka bisa dikerjakan dengan dua kali sujud usai salam.

    Menurut buku Sudah Benarkah Salat Kita karya Gus Arifin, jika sujud sahwi dilakukan setelah salam maka harus melakukan salam sekali lagi.

    Doa Sujud Sahwi yang Dibaca

    Menurut buku Panduan Muslim Sehari-hari yang disusun Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El Sutha, tidak ada riwayat jelas terkait doa yang dibaca ketika sujud sahwi. Walau begitu, ulama fikih sepakat terkait doa khusus untuk mengisi kekosongan dalam sujud agar tetap khusyuk.

    Berikut bacaan doa sujud sahwi yang disarankan ulama,

    سُبْحَانَ مَنْ لَأَيَنَامُ وَلَا يَسْهُو

    Subhana man laa yanaamu wa laa yashuu.

    Artinya: “Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.”

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Keutamaan Salat Jenazah oleh 40 Orang Mukmin


    Jakarta

    Setiap makhluk hidup, termasuk manusia, pasti akan mengalami kematian dan pada akhirnya dikuburkan di dalam tanah. Namun, dalam ajaran Islam, seseorang yang meninggal dunia harus disalati dulu sebelum dimakamkan.

    Salat jenazah merupakan fardu kifayah bagi kaum muslimin sebagai bentuk doa dan penghormatan terakhir. Dalam sebuah hadits disebutkan, apabila jenazah disalati oleh 40 orang itu lebih baik.

    Jenazah Disalatkan 40 Ahli Tauhid Mendapat Syafaat

    Dikutip dari buku Panduan Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah oleh Abu Utsman Kharisman, terdapat sebuah hadits yang membahas bahwa seorang muslim begitu beruntung jika disalati oleh 40 saudaranya yang sesama muslim.


    Dari Kuraib, ia berkata,

    أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنَ النَّاسِ. قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدِ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ. قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ »

    Artinya: “Anak ‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Wahai Kuraib (bekas budak Ibnu ‘Abbas), lihat berapa banyak manusia yang menyalati jenazahnya.” Kuraib berkata, “Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu ‘Abbas tadi. Lantas mereka menjawab, “Ada 40 orang”. Kuraib berkata, “Baik kalau begitu.” Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas disalatkan (salat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa’at (do’a) mereka untuknya.” (HR Muslim no. 948)

    Hadits ini menunjukkan keutamaan salat jenazah yang dilakukan oleh sekelompok kaum muslimin yang ikhlas dan bertauhid. Disebutkan bahwa apabila jenazah disalati oleh 40 orang yang bertauhid, doa mereka akan diijabah oleh Allah SWT.

    Syafaat yang dimaksud dalam hadits ini adalah permohonan ampun, rahmat, dan kebaikan yang dipanjatkan oleh orang yang salat kepada Allah SWT untuk si jenazah. Doa-doa itu tidak sia-sia, sebab Allah SWT menjanjikan akan memperkenankan syafaat mereka jika mereka adalah orang-orang yang tidak mempersekutukan-Nya.

    Jumlah 40 orang dalam hadits ini bukan hanya angka, tetapi menunjukkan pentingnya saudara sesama muslim dalam mendoakan saudaranya yang telah wafat. Semakin banyak kaum muslimin yang turut menyalatkan, semakin besar peluang terkabulnya doa dan syafaat bagi jenazah.

    Hal ini juga menjadi motivasi bagi umat Islam untuk tidak meremehkan salat jenazah dan hadir saat ada kematian di lingkungannya. Selain sebagai bentuk solidaritas, salat jenazah adalah salah satu bentuk amal yang bisa menjadi sebab keselamatan akhirat bagi orang yang telah wafat.

    Hukum Salat Jenazah

    Menurut buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 karya Wahbah Az-Zuhaili yang diterbitkan oleh Tim Gema Insani, salat jenazah termasuk dalam kategori fardu kifayah. Artinya, kewajiban ini dianggap terpenuhi apabila sudah ada sebagian kaum muslimin yang melaksanakannya.

    Dengan demikian, ketika salat jenazah telah dilakukan oleh sekelompok orang, maka kewajiban itu menjadi gugur bagi yang lainnya dan berubah status menjadi sunah. Namun sebaliknya, jika tidak ada seorang pun yang menunaikannya saat seorang muslim meninggal, seluruh komunitas muslim menanggung dosa.

    Dalam buku Seri Fikih Kehidupan 3: Salat karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa salat jenazah merupakan ibadah yang disyariatkan dan pernah dilakukan langsung oleh Nabi Muhammad SAW bersama para sahabatnya. Penetapan hukum fardu kifayah pada ibadah ini merupakan hasil kesepakatan mayoritas ulama atau jumhur.

    Oleh karena itu, jika mengetahui ada saudara sesama muslim yang baru saja meninggal dunia, sebaiknya turut serta melaksanakan salat jenazah sebagai bentuk kepedulian dan ibadah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, apabila jenazah disalati oleh 40 orang mukmin, doa mereka akan dikabulkan, semoga salat kita menjadi wasilah doa terbaik bagi almarhum.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com