Tag: salat

  • Bolehkah Menahan Kentut saat Salat?


    Jakarta

    Bagi umat Islam, salat adalah pilar agama yang sangat penting. Melaksanakannya dengan khusyuk dan sempurna adalah dambaan setiap muslim.

    Oleh karena itu, penting sekali untuk memahami hukum-hukum salat. Termasuk soal menahan kentut, demi memastikan salat kita diterima oleh Allah SWT.

    Lantas, bagaimana hukumnya? Bolehkan menahan kentut saat salat?


    Hukum Menahan Kentut Saat Salat

    Menurut Saleh bin Al Fauzan dalam buku Ringkasan Fiqih Islam, makruh hukumnya bagi seseorang untuk salat dalam kondisi terganggu oleh sesuatu yang menyusahkan. Ini termasuk merasa kepanasan, kedinginan, menahan kencing, menahan buang air besar, menahan kentut, lapar, atau haus.

    Mengapa? Karena kondisi-kondisi tersebut dapat menghilangkan kekhusyukan dalam ibadah salat. Hal ini juga didukung oleh hadits yang diriwayatkan Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

    Artinya: “Tak ada salat ketika makanan telah dihidangkan. Begitu pula tak ada salat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR Muslim dalam Shahih Muslim Kitab Ash-Shalat)

    Frasa “tidak ada salat” dalam hadits ini dijelaskan berarti tidak sempurnanya salat seseorang. Jadi, makruh hukumnya bagi orang yang menahan kencing, buang air besar, termasuk kentut, saat salat.

    Makruh sendiri artinya tak haram dikerjakan, tapi lebih baik untuk ditinggalkan. Alasan utama mengapa ini makruh adalah karena menahan kentut dapat mengganggu pikiran, sehingga menghilangkan kesempurnaan dan kekhusyukan dalam mendirikan ibadah salat.

    Batalkah Salah Jika Menahan Kentut?

    Mengutip buku Populer Tapi Keliru karya Adil Fathi Abdillah, hal-hal yang dapat menghilangkan kekhusyukan salat secara keseluruhan tidak otomatis membatalkan salat. Menurut mayoritas ulama, keadaan menahan kentut saat salat tidak membatalkan salat.

    Yang perlu ditekankan di sini adalah pentingnya salat tanpa gangguan. Meskipun salatnya sah, orang yang salat sambil menahan kentut, kencing, atau buang air besar, tidak akan bisa menyempurnakan pahalanya seperti orang yang khusyuk dalam salatnya.

    Jadi, salat orang yang menahan kencing, buang air besar, atau kentut, hukumnya makruh. Namun salatnya tetap sah.

    Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menyelesaikan urusan buang air kecil atau besar sebelum memulai salat. Seorang muslim sebaiknya memastikan diri dalam kondisi paling nyaman dan tenang agar tidak merasa ingin kentut saat mendirikan salat.

    Dengan begitu, salat bisa dikerjakan dengan khusyuk dan tenang, tanpa rasa was-was, dan pahalanya pun bisa sempurna.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Salat Tanpa Sajadah, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama


    Jakarta

    Sajadah telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari praktik salat bagi sebagian besar umat Muslim. Banyak yang merasa kurang nyaman atau bahkan tidak lengkap ibadahnya tanpa alas sujud ini.

    Namun, apakah salat sah jika tidak menggunakan sajadah? Bagaimana sebenarnya pandangan ulama mengenai hal ini?

    Fungsi Sajadah dan Hukum Penggunaannya

    Pada dasarnya, sajadah adalah salah satu perangkat salat yang bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesucian tempat salat. Ini memastikan area sujud dan berdiri jemaah tetap bersih dari kotoran atau najis.


    Mengenai hukum penggunaannya, ulama memiliki beberapa pandangan. Menukil buku 15 Konsultasi Syariah: Ambil Untung 100% Bolehkah? Karya Fahrudin, dkk, ada tiga hukum dalam penggunaan sajadah.

    1. Haram secara mutlak: Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa penggunaan sajadah adalah haram dan membuat salat tidak sah. Namun, pandangan ini kurang populer.

    2. Haram jika motif mengganggu kekhusyukan: Pendapat lain menyatakan bahwa sajadah haram digunakan jika memiliki motif yang dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan salat.

    3. Boleh (Mubah): Mayoritas ulama membolehkan penggunaan sajadah, tikar, atau alas suci lainnya. Pandangan ini didasarkan pada sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW, di antaranya:

    • Dari Maimunah RA, istri Nabi SAW, bahwa Rasulullah SAW sering salat beralaskan tikar kecil. “Adalah Rasulullah SAW seringkali salat dengan beralaskan khumrah (tikar kecil).” (HR Bukhari dan Muslim)
    • Ibnu Abbas RA pernah salat di atas permadani di Bashrah dan menyampaikan bahwa Rasulullah SAW juga sering salat di atas permadani. (HR Ibnu Majah)
    • Rasulullah SAW bahkan pernah membentangkan bajunya sebagai alas salat ketika cuaca sangat panas. (HR Bukhari dan Muslim)

    Apakah Salat Sah Jika Tidak Pakai Sajadah?

    Ya, salat tetap sah jika tidak menggunakan sajadah. Penggunaan sajadah bukanlah penentu sah atau tidaknya salat seseorang.

    Jika ada pendapat yang mengharamkan sajadah secara mutlak atau yang melarang sajadah bermotif, maka tentu salat akan menjadi sah justru ketika tidak memakai sajadah.

    Buya Yahya dalam video ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV menegaskan, “Anda bisa salat di mana pun tanpa sajadah, sebab bumi Allah itu suci.” Beliau menambahkan bahwa di padang pasir, padang rumput, atau di mana saja, salat tanpa sajadah adalah sah. Ini menunjukkan kemudahan dalam beribadah.

    Penting untuk diingat bahwa najis itu terbatas pada kotoran manusia, air kencing, atau sejenisnya. Tanah, rumput, atau debu di tempat umum yang bersih tidaklah najis.

    Kapan Sebaiknya Menggunakan Sajadah?

    Meskipun salat tanpa sajadah sah, ada situasi di mana penggunaan sajadah sangat dianjurkan. Jika tempat salat diperkirakan kotor, tidak suci, terlalu panas, terlalu dingin, atau berdebu, maka sajadah dapat menjadi alas yang membantu menjaga kenyamanan dan kebersihan. Terkadang, sajadah juga menjadi penyemangat tersendiri untuk mendirikan salat.

    Ketentuan Tempat Salat

    Sahnya salat tidak ditentukan oleh sajadah, melainkan oleh tempat dan syarat-syarat salat itu sendiri. Menurut Fahd Salem Bahammam dalam bukunya Shalat: Penjelasan Rinci tentang Hukum dan Tujuan Bersuci dan Shalat dalam Islam, ada beberapa ketentuan tempat salat yang harus diperhatikan:

    • Tidak mengganggu orang lain: Hindari salat di jalanan, koridor, atau tempat yang dapat menghambat aktivitas orang lain.
    • Tidak mengganggu kekhusyukan: Sebaiknya pilih tempat yang tenang, bebas dari gambar-gambar mencolok, suara gaduh, atau alunan musik yang dapat memecah konsentrasi.
    • Bukan tempat maksiat: Jauhi tempat-tempat yang identik dengan perbuatan maksiat seperti diskotek atau klub malam.

    Syarat Sah Salat

    Abu Sakhi dalam Buku Praktis Panduan Sholat Wajib-Sunnah menuturkan syarat sah salat yang harus dipenuhi:

    1. Bersuci: Wajib berwudu, tayamum, atau mandi junub sebelum salat.
    2. Mengetahui waktu salat: Salat harus dilakukan pada waktunya yang telah ditentukan. Jika dilakukan sebelum waktunya, salat tersebut tidak sah dan wajib diulangi.
    3. Menutup aurat: Seluruh aurat harus tertutup sempurna selama salat.
    4. Menghadap kiblat: Salat wajib dilakukan dengan menghadap ke arah kiblat (Ka’bah di Mekah).

    Etika dalam Menggunakan dan Memberi Sajadah

    Buya Yahya juga mengingatkan tentang etika dalam penggunaan sajadah, terutama saat memberikannya kepada orang lain:

    • Kebersihan dan kenyamanan: Pastikan sajadah yang diberikan bersih dan layak pakai. Hindari memberikan sajadah yang kotor, berbau, atau memiliki bekas-bekas yang tidak nyaman bagi orang lain.
    • Motif yang tidak mengganggu: Sajadah dengan gambar atau motif yang terlalu ramai sebaiknya dihindari, karena dapat mengganggu kekhusyukan salat.
    • Ukuran yang proporsional: Sajadah yang terlalu besar hingga menghalangi jalan orang lain juga perlu diperhatikan.

    Intinya, kemudahan dalam beribadah salat adalah salah satu prinsip utama dalam Islam. Jangan sampai kerumitan yang tidak perlu, seperti keharusan menggunakan sajadah, menghalangi seseorang untuk menunaikan salat.

    detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya di channel tersebut.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menggaruk atau Bergerak Lebih dari Tiga Kali saat Salat


    Jakarta

    Salat merupakan ibadah yang wajib dikerjakan setiap muslim. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam syariat Islam.

    Perintah salat tercantum dalam sejumlah dalil Al-Qur’an, salah satunya surah An Nisa ayat 103. Allah SWT berfirman,

    اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا…


    Artinya: “…Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

    Salat harus dilakukan dengan khusyuk dan semata-mata karena Allah SWT. Karenanya, muslim harus memfokuskan hati dan pikiran, bahkan gerakan tubuh sekali pun demi menjaga kekhusyukan.

    Lalu, bagaimana jika seseorang menggaruk atau bergerak lebih dari tiga kali selain dari gerakan salat? Apa hukumnya dalam Islam?

    Menggaruk Tidak Membatalkan Salat

    Mengutip dari buku Hidup Bersama Al-Quran yang disusun Quraish Shihab dan Najeela Shihab, gerakan kecil seperti menggaruk dengan satu jari secara berulang-ulang tidak membatalkan salatnya. Namun, tentu hal ini mengurangi nilainya.

    Selain itu, dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in oleh Syekh Zainuddin al Maliabari, menggaruk bagian tubuh yang gatal dengan jari-jari tidak membatalkan salat walau dilakukan secara berulang kali. Namun, ini berlaku selama telapak tangan tidak ikut bergerak.

    Menggerakkan Jari dalam Jumlah Banyak Hukumnya Makruh

    Sementara itu, menggerakkan jari-jari dengan jumlah yang banyak hukumnya makruh. Apabila rasa gatal sulit ditahan dan membutuhkan garukan lewat telapak tangan maka keadaan seperti ini dianggap ma’fu atau hal yang dimaafkan sehingga tidak membatalkan salat.

    Kondisi tersebut termasuk dalam kategori darurat, beda halnya jika rasa gatal masih tertahankan maka cukup menggaruk dengan gerakan jari saja.

    Bergerak Lebih dari Tiga Kali Membatalkan Salat

    Gus Arifin melalui bukunya yang berjudul Sudah Benarkah Salat Kita? menyebut banyak melakukan gerakan atau lebih dari tiga kali dapat membatalkan salat. Sebab, hal ini bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati serta anggota tubuh sibuk dengan urusan lain.

    Namun, perlu dipahami bahwa para ulama sepakat gerakan yang dimaksud apabila dilakukan secara berurutan saat salat. Jika dilakukan secara terpisah seperti melangkah sekali, kemudian berhenti, lalu melangkah lagi dan seterusnya, hal itu tidak membahayakan sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi melalui kitab Ar Raudhah.

    “Ketahuilah bahwa sekali gerakan yang tidak membatalkan salat itu harus berupa gerakan yang sekadarnya. Apabila sekali gerakan itu kelihatan tidak senonoh, seperti gerakan sekali meloncat, maka gerakan itu dapat membatalkan salat tanpa khilaf,” tulis Gus Arifin.

    Selain itu, Quraish Shihab menyebut gerakan yang dilarang saat salat adalah gerakan yang sifatnya besar di luar salat dan berturut-turut sebanyak tiga kali. Oleh karenanya, jika gerakan tersebut kecil maka masih dimaafkan.

    Cendekiawan muslim itu mencontohkan ketika ada shaf salat di depan yang kosong, maka seseorang maju untuk mengisi shaf itu maka dimaafkan. Asalkan, ada sedikit selang waktu antara langkah pertama dan langkah berikutnya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Salat yang Dilakukan Rasulullah di Medan Perang: Salat Khauf


    Jakarta

    Dalam situasi genting di medan perang, seorang muslim tidak boleh meninggalkan ibadah salatnya. Islam memberikan keringanan melalui salat khauf, yaitu salat yang dilakukan dalam kondisi takut atau khawatir akan serangan musuh.

    Salat ini merupakan wujud kasih sayang Allah SWT agar hamba-Nya senantiasa mengingat-Nya. Bahkan dalam keadaan paling menantang sekalipun.

    Apa Itu Salat Khauf?

    Secara bahasa, khauf diartikan sebagai rasa takut. Dalam konteks salat khauf, rasa takut ini merujuk pada kekhawatiran akan serangan musuh saat berada di medan perang.


    Dalam buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 susunan Prof Wahbah Az Zuhaili, salat khauf adalah ibadah yang disyariatkan menurut mayoritas ahli fiqih dan tergolong sebagai sunnah yang tercantum dalam Al-Qur’an dan hadits. Tujuannya adalah agar umat Islam tetap dapat menjalankan kewajiban salat sambil tetap waspada terhadap ancaman.

    Landasan salat khauf terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 102, Allah SWT berfirman:

    وَاِذَا كُنْتَ فِيْهِمْ فَاَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلٰوةَ فَلْتَقُمْ طَاۤىِٕفَةٌ مِّنْهُمْ مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوْٓا اَسْلِحَتَهُمْ ۗ فَاِذَا سَجَدُوْا فَلْيَكُوْنُوْا مِنْ وَّرَاۤىِٕكُمْۖ وَلْتَأْتِ طَاۤىِٕفَةٌ اُخْرٰى لَمْ يُصَلُّوْا فَلْيُصَلُّوْا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوْا حِذْرَهُمْ وَاَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَوْ تَغْفُلُوْنَ عَنْ اَسْلِحَتِكُمْ وَاَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيْلُوْنَ عَلَيْكُمْ مَّيْلَةً وَّاحِدَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ كَانَ بِكُمْ اَذًى مِّنْ مَّطَرٍ اَوْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَنْ تَضَعُوْٓا اَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوْا حِذْرَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ اَعَدَّ لِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابًا مُّهِيْنًا

    Artinya: “Apabila engkau (Nabi Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu dan dalam keadaan takut diserang), lalu engkau hendak melaksanakan salat bersama mereka, hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) bersamamu dengan menyandang senjatanya. Apabila mereka (yang salat bersamamu) telah sujud (menyempurnakan satu rakaat), hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh). Lalu, hendaklah datang golongan lain yang belum salat agar mereka salat bersamamu dan hendaklah mereka bersiap siaga dengan menyandang senjatanya. Orang-orang yang kufur ingin agar kamu lengah terhadap senjata dan harta bendamu, lalu mereka menyerbumu secara tiba-tiba. Tidak ada dosa bagimu meletakkan senjata jika kamu mendapat suatu kesusahan, baik karena hujan maupun karena sakit dan bersiap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir.”

    Ayat ini secara jelas menggambarkan bagaimana salat khauf dilaksanakan dengan membagi jamaah menjadi beberapa kelompok untuk tetap siaga. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melakukan salat khauf di berbagai tempat, seperti saat perang Dzatur Riqaa, Bathn Nakhl, ‘Usfaan, dan Dzi Qarad, bahkan tercatat sebanyak 24 kali.

    Syarat Melakukan Salat Khauf

    Salat khauf tidak hanya terbatas pada kondisi perang semata, tetapi juga bisa dilakukan dalam keadaan darurat lainnya. Menurut Ibnu Abidin, dalam sumber yang sama, rasa takut akan adanya serangan musuh adalah penyebab utama dilakukannya salat khauf.

    Beberapa syarat untuk melaksanakan salat khauf adalah sebagai berikut:

    • Perang yang Diperbolehkan: salat khauf dilakukan saat memerangi kaum musyrik yang jahat, pemberontak, atau sejenisnya.
    • Ancaman Nyata: Bisa dilakukan ketika berhadapan dengan musuh, binatang buas, atau dalam kondisi yang mengancam keselamatan jiwa seperti takut tenggelam atau terbakar.

    Cara Mengerjakan Salat Khauf

    Para ahli fiqih sepakat bahwa dalam kondisi sangat mencekam dan sulit untuk salat berjamaah, salat khauf dapat dilakukan secara munfarid (sendiri-sendiri). Mereka boleh salat sambil menunggangi hewan atau berjalan di parit-parit.

    Dalam kondisi ini, ruku’ dan sujud cukup dilakukan dengan isyarat ke arah manapun, baik kiblat atau selainnya. Meskipun salat tetap dimulai dengan takbiratul ihram dan menghadap kiblat jika memungkinkan.

    Yang menarik, Rasulullah SAW melakukan salat khauf dengan berbagai cara, menyesuaikan dengan keadaan di medan perang. Al-Khaththabi menjelaskan, “Salat khauf banyak ragamnya. Nabi SAW pernah melakukannya pada keadaan dan cara yang berbeda-beda. Masing-masing disesuaikan agar salat terlaksana lebih baik dan lebih mendukung untuk pengawasan musuh. Sekalipun tata caranya berbeda, namun intinya tetap sama.” (HR Muslim)

    Berikut adalah tiga cara pelaksanaan salat khauf yang dicontohkan Rasulullah SAW, sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir al-Munir Jilid 3 oleh Prof. Wahbah az-Zuhaili:

    1. Tata Cara Salat Khauf yang Pertama

    Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW melaksanakan salat khauf sebagai berikut:

    1. Satu golongan salat satu rakaat bersama Nabi SAW, sementara golongan lain tetap menghadap musuh.
    2. Setelah golongan pertama sujud dan menyempurnakan satu rakaat, mereka berpindah tempat dan menggantikan posisi golongan kedua yang menghadap musuh.
    3. Kemudian, golongan kedua yang belum salat datang dan salat satu rakaat bersama Nabi SAW.
    4. Nabi SAW dan golongan kedua meneruskan satu rakaat, begitu juga dengan golongan pertama yang telah berpindah posisi.

    2. Tata Cara Salat Khauf yang Kedua

    Dari Sahl bin Abi Hatsmah RA, ia menjelaskan:

    1. Rasulullah SAW membariskan para sahabat menjadi dua shaf di belakangnya.
    2. Beliau salat satu rakaat bersama shaf pertama.
    3. Setelah itu, beliau berdiri dan menunggu hingga para sahabat di shaf pertama menyelesaikan satu rakaat yang tersisa secara sendiri-sendiri.
    4. Kemudian, shaf kedua maju dan shaf pertama mundur ke belakang.
    5. Nabi SAW mengimami shaf yang baru maju (yang awalnya di shaf kedua), lalu duduk dan menunggu hingga mereka menyelesaikan satu rakaat yang tertinggal.
    6. Akhirnya, beliau salam bersama mereka.

    3. Tata Cara Salat Khauf yang Ketiga

    Jabir bin ‘Abdillah RA menceritakan:

    1. Rasulullah SAW membariskan para sahabat dalam dua shaf. Satu shaf di belakang beliau, dan musuh berada di antara mereka dan kiblat.
    2. Nabi SAW bertakbir, dan semua jamaah ikut bertakbir.
    3. Ketika beliau ruku’, semua jamaah ruku’ bersama. Kemudian bangkit dari ruku’ bersama-sama.
    4. Nabi SAW dan shaf terdepan sujud. Sedangkan shaf terakhir tetap berdiri menghadap musuh.
    5. Setelah Nabi SAW dan shaf terdepan selesai sujud dan berdiri, shaf belakang pun sujud lalu berdiri.
    6. Kemudian, shaf belakang maju ke depan, dan shaf yang di depan mundur.
    7. Nabi SAW ruku’, dan semua jamaah ikut ruku’. Kemudian bangkit dari ruku’ bersama-sama.
    8. Nabi SAW dan shaf pertama (yang pada rakaat pertama berada di belakang) sujud. Sementara shaf kedua berdiri menghadap musuh.
    9. Ketika Rasulullah SAW dan shaf di belakang beliau selesai sujud, shaf belakang pun sujud.
    10. Lalu, Nabi SAW dan semua jamaah salam bersama-sama.

    Salat khauf menunjukkan betapa fleksibelnya syariat Islam dalam memberikan kemudahan bagi umatnya. Bahkan dalam kondisi paling sulit sekalipun.

    Dengan memahami tata cara salat khauf ini, kita dapat mengambil pelajaran tentang pentingnya menjaga hubungan dengan Allah SWT dalam setiap keadaan. Sekaligus tetap waspada dan berstrategi dalam menghadapi tantangan.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Sholat Tahajud Lengkap dengan Bacaan Niatnya


    Jakarta

    Meningkatkan pahala ibadah dapat dilakukan tidak hanya melalui kewajiban yang sudah ditetapkan, tetapi juga dengan melaksanakan amalan sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Salah satu amalan sunnah yang penuh keutamaan adalah sholat tahajud, ibadah malam yang mendekatkan seorang muslim kepada Allah SWT.

    Sholat sunnah tahajud memiliki banyak sekali keistimewaan, mulai dari menjadi kebiasaan orang-orang saleh hingga menjadi sarana penghapus dosa. Lantas, bagaimana tata cara melaksanakan sholat tahajud dengan benar sesuai sunnah?

    Tata Cara Sholat Tahajud

    Sebelum membahas tata cara sholat tahajud secara lebih mendalam, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu bacaan niatnya. Niat ini bisa dilafalkan dengan ikhlas sebagai bentuk kesungguhan hati untuk beribadah semata-mata kepada Allah SWT.


    Berikut ini adalah niat sholat tahajud:

    اُصَلِّى سُنَّةً التَّهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

    Arab latin: Ushallii sunnata-t-tahajjudi rak’ataini mustaqbilal qiblati lillahi ta’alla

    Artinya: “Aku niat sholat sunnah tahajud 2 rakaat, menghadap kiblat, karena Allah Ta’ala.”

    Setelah mengetahui niat, selanjutnya adalah mempelajari tata cara sholat tahajud agar bisa melaksanakannya dan mendapatkan keutamaannya. Pada dasarnya, tata cara sholat tahajud masih sama seperti sholat lainnya.

    Dalam buku Sholat Tahajud & Kebahagiaan karya Abd. Muqit, berikut adalah tata cara sholat tahajud.

    1. Mengucapkan niat sholat tahajud sebelum memulai ibadah.
    2. Melakukan takbiratul ihram dilanjutkan dengan membaca doa iftitah.
    3. Membaca surat Al-Fatihah sebagai pembuka bacaan.
    4. Membaca salah satu surat setelah Al-Fatihah.
    5. Melaksanakan gerakan rukuk dengan tuma’ninah.
    6. Bangkit dari rukuk untuk berdiri dalam posisi itidal.
    7. Melakukan sujud pertama dengan khusyuk.
    8. Mengulangi rangkaian gerakan sebagaimana rakaat sebelumnya.
    9. Membaca doa tahiyat akhir di rakaat kedua.
    10. Menutup sholat dengan salam ke kanan dan kiri.

    Berapa Rakaat Sholat Tahajud?

    Tidak ada ketentuan khusus mengenai jumlah rakaat dalam pelaksanaan sholat tahajud. Namun, jika memungkinkan, sebaiknya ditutup dengan sholat witir sebanyak tiga rakaat atau setidaknya satu rakaat setelah sholat Isya.

    Menurut buku Sholat Tahajud & Kebahagiaan karya Abd Muqit, meskipun jumlah rakaatnya tidak dibatasi, sholat tahajud minimal dikerjakan dua rakaat. Sangat dianjurkan bagi seorang muslim untuk melaksanakannya setiap malam meskipun hanya dua rakaat saja.

    Tata cara sholat tahajud yang paling utama sesuai sunnah dilakukan sebanyak sebelas rakaat, termasuk tiga rakaat sholat witir. Pelaksanaannya dapat dibagi dengan format 4+4+3 (empat rakaat tahajud, empat rakaat tahajud lagi, lalu tiga rakaat witir), atau bisa juga 2+2+2+2 rakaat tahajud ditambah tiga rakaat witir (dengan cara dua rakaat lalu satu rakaat atau tiga rakaat sekaligus).

    Apakah Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu?

    Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A, sholat tahajud dilaksanakan pada malam hari setelah sholat Isya.

    Para ulama sepakat bahwa sholat tahajud lebih utama jika dilakukan di malam hari setelah seseorang sempat tidur terlebih dahulu. Meskipun tidurnya hanya sebentar dan waktunya belum mencapai sepertiga malam terakhir, sholat tahajud tetap memiliki keutamaan.

    Namun demikian, meskipun seseorang belum sempat tidur, hukum syariat tetap membolehkan pelaksanaan sholat tahajud.

    Pandangan ini juga disampaikan oleh Quraish Shihab dalam bukunya Kosakata Keagamaan. Ia menjelaskan bahwa istilah “tahajud” berasal dari kata yang berarti meninggalkan tidur. Menurutnya, huruf ta di awal kata menunjukkan makna meninggalkan, sehingga tahajud berarti meninggalkan tidur, bukan harus bangun dari tidur.

    Ada pula pendapat lain yang membolehkan sholat tahajud dilakukan tanpa tidur sebelumnya, sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Hasyiyah Ad Dasuqi. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa tahajud merupakan sholat sunnah apa pun bentuknya yang dikerjakan setelah sholat Isya.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Salat Berjamaah Tanpa Ikamah? Ini Hukumnya


    Jakarta

    Ikamah atau komat adalah lafaz yang dilantunkan setelah azan sebagai seruan sebelum mengamalkan salat fardhu. Bacaan ini menjadi tanda dimulainya salat berjamaah dan memiliki keutamaan tersendiri dalam syariat Islam.

    Namun, dalam diskusi umat Islam, sering muncul pertanyaan tentang apakah boleh salat berjamaah tanpa ikamah? Bagaimana sebenarnya hukum salat berjamaah yang dilakukan tanpa mengumandangkan ikamah?

    Hukum Salat Berjamaah Tanpa Ikamah

    Dikutip dari buku Fiqh salat Terlengkap karya Abu Abbas Zain Musthofa Al-Basuruwani, menurut jumhur ulama selain ulama Hambali, mengumandangkan ikamah hukumnya sunnah muakkad. Artinya, sunnah ini sangat ditekankan untuk dikerjakan sebelum salat fardhu berjamaah.


    Ikamah untuk salat wajib berjamaah bukanlah syarat sah salat, melainkan amalan sunnah. Andaikan seseorang salat tanpa ikamah, maka salatnya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama.

    Dalam pelaksanaannya, iqamah disunnahkan untuk dibaca secara cepat. Namun, bacaan tersebut harus tetap terdengar jelas agar makna lafaznya tidak hilang.

    Ikamah juga diutamakan dikumandangkan oleh muazin atau orang yang telah mengumandangkan azan. Pendapat ini sesuai dengan kesepakatan empat mazhab fiqih yang diakui dalam Islam.

    Bacaan Ikamah yang Benar

    Merujuk pada Kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi, bacaan ikamah yang bersumber dari beberapa hadits shahih terdiri dari sebelas kalimat. Mazhab Syafi’i dan Hambali juga berpendapat sama, bahwa dalam ikamah seluruh lafaz tidak diulang kecuali kalimat قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ (qad qaamatish shalaah) yang dibaca dua kali.

    Berikut ini adalah bacaan ikamah yang benar.

    Berikut bacaan lengkapnya,

    الله أَكْبَر الله أَكْبَر، أَشْهَدُ أنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ الله، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ الله ، حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ، الله أَكْبَر الله أَكْبَر، لاَ إِلهَ إِلاَّ الله

    Latin: Allahu akbar, Allahu akbar, asyhadu an laa ilaaha illa Allah, asyhadu anna muhammadan rasuulullah, hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falaah, qad qaamatish shalaah, qad qaamatish shalaah, Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illa Allah

    Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Bahwasannya Muhammad adalah utusan Allah. Mari kerjakan salat. Mari mencapai kebahagiaan. Sungguh salat telah ditegakkan. Sungguh salat telah ditegakkan. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada tuhan selain Allah.”

    Siapa Orang yang Melantunkan Ikamah?

    Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah menjelaskan bahwa para ulama sepakat siapa saja boleh mengumandangkan ikamah, baik muazin yang sebelumnya mengumandangkan azan maupun orang lain.

    Meskipun demikian, yang lebih utama adalah muazin itu sendiri yang melanjutkan dengan ikamah.

    Terkait hal ini, Imam Syafi’i menyatakan, “Orang yang mengumandangkan azan, dialah yang lebih diutamakan untuk mengumandangkan ikamah”

    Senada dengan itu, Imam At-Tirmidzi juga berpendapat, “Orang yang telah mengumandangkan azan, sebaiknya ia pula yang melaksanakan ikamah.”

    Tata Cara Melakukan Ikamah

    Mengutip buku Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Tsanawiyah karya Zainal Muttain, dijelaskan bahwa syarat-syarat azan dan ikamah yang perlu diperhatikan antara lain:

    • Dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun hadas besar
    • Berdiri dengan menghadap kiblat
    • Memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam lubang telinga
    • Membaca azan secara perlahan, memisahkan setiap dua kalimat, lalu berhenti sejenak di antaranya
    • Membaca ikamah dengan cepat
    • Menoleh ke kanan pada saat mengucapkan “Hayya ‘alash-shalah”, dan menoleh ke kiri saat mengucapkan “Hayya ‘alal falah” dengan memutar kepala, leher, dan dada
    • Memberi jeda antara azan dan ikamah untuk pelaksanaan salat sunnah dan menunggu jamaah yang lain
    • Tidak berbicara sampai ikamah selesai dikumandangkan
    • Bagi wanita, azan dan ikamah hanya boleh dilakukan apabila jamaah dan imam semuanya wanita, serta tidak menggunakan pengeras suara yang terdengar oleh laki-laki di luar jemaah

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Salat Berjamaah Tanpa Ikamah? Ini Hukumnya


    Jakarta

    Ikamah atau komat adalah lafaz yang dilantunkan setelah azan sebagai seruan sebelum mengamalkan salat fardhu. Bacaan ini menjadi tanda dimulainya salat berjamaah dan memiliki keutamaan tersendiri dalam syariat Islam.

    Namun, dalam diskusi umat Islam, sering muncul pertanyaan tentang apakah boleh salat berjamaah tanpa ikamah? Bagaimana sebenarnya hukum salat berjamaah yang dilakukan tanpa mengumandangkan ikamah?

    Hukum Salat Berjamaah Tanpa Ikamah

    Dikutip dari buku Fiqh salat Terlengkap karya Abu Abbas Zain Musthofa Al-Basuruwani, menurut jumhur ulama selain ulama Hambali, mengumandangkan ikamah hukumnya sunnah muakkad. Artinya, sunnah ini sangat ditekankan untuk dikerjakan sebelum salat fardhu berjamaah.


    Ikamah untuk salat wajib berjamaah bukanlah syarat sah salat, melainkan amalan sunnah. Andaikan seseorang salat tanpa ikamah, maka salatnya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama.

    Dalam pelaksanaannya, iqamah disunnahkan untuk dibaca secara cepat. Namun, bacaan tersebut harus tetap terdengar jelas agar makna lafaznya tidak hilang.

    Ikamah juga diutamakan dikumandangkan oleh muazin atau orang yang telah mengumandangkan azan. Pendapat ini sesuai dengan kesepakatan empat mazhab fiqih yang diakui dalam Islam.

    Bacaan Ikamah yang Benar

    Merujuk pada Kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi, bacaan ikamah yang bersumber dari beberapa hadits shahih terdiri dari sebelas kalimat. Mazhab Syafi’i dan Hambali juga berpendapat sama, bahwa dalam ikamah seluruh lafaz tidak diulang kecuali kalimat قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ (qad qaamatish shalaah) yang dibaca dua kali.

    Berikut ini adalah bacaan ikamah yang benar.

    Berikut bacaan lengkapnya,

    الله أَكْبَر الله أَكْبَر، أَشْهَدُ أنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ الله، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ الله ، حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ، الله أَكْبَر الله أَكْبَر، لاَ إِلهَ إِلاَّ الله

    Latin: Allahu akbar, Allahu akbar, asyhadu an laa ilaaha illa Allah, asyhadu anna muhammadan rasuulullah, hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falaah, qad qaamatish shalaah, qad qaamatish shalaah, Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illa Allah

    Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Bahwasannya Muhammad adalah utusan Allah. Mari kerjakan salat. Mari mencapai kebahagiaan. Sungguh salat telah ditegakkan. Sungguh salat telah ditegakkan. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada tuhan selain Allah.”

    Siapa Orang yang Melantunkan Ikamah?

    Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah menjelaskan bahwa para ulama sepakat siapa saja boleh mengumandangkan ikamah, baik muazin yang sebelumnya mengumandangkan azan maupun orang lain.

    Meskipun demikian, yang lebih utama adalah muazin itu sendiri yang melanjutkan dengan ikamah.

    Terkait hal ini, Imam Syafi’i menyatakan, “Orang yang mengumandangkan azan, dialah yang lebih diutamakan untuk mengumandangkan ikamah”

    Senada dengan itu, Imam At-Tirmidzi juga berpendapat, “Orang yang telah mengumandangkan azan, sebaiknya ia pula yang melaksanakan ikamah.”

    Tata Cara Melakukan Ikamah

    Mengutip buku Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Tsanawiyah karya Zainal Muttain, dijelaskan bahwa syarat-syarat azan dan ikamah yang perlu diperhatikan antara lain:

    • Dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun hadas besar
    • Berdiri dengan menghadap kiblat
    • Memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam lubang telinga
    • Membaca azan secara perlahan, memisahkan setiap dua kalimat, lalu berhenti sejenak di antaranya
    • Membaca ikamah dengan cepat
    • Menoleh ke kanan pada saat mengucapkan “Hayya ‘alash-shalah”, dan menoleh ke kiri saat mengucapkan “Hayya ‘alal falah” dengan memutar kepala, leher, dan dada
    • Memberi jeda antara azan dan ikamah untuk pelaksanaan salat sunnah dan menunggu jamaah yang lain
    • Tidak berbicara sampai ikamah selesai dikumandangkan
    • Bagi wanita, azan dan ikamah hanya boleh dilakukan apabila jamaah dan imam semuanya wanita, serta tidak menggunakan pengeras suara yang terdengar oleh laki-laki di luar jemaah

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Memejamkan Mata Saat Salat, Apakah Sah?


    Jakarta

    Kekhusyukan memang menjadi inti dari ibadah yang tulus. Hal ini menjadi bukti keikhlasan seorang hamba di hadapan Rabb-nya.

    Untuk mencapai kekhusyukan tersebut, beberapa diantaranya ada yang memejamkan mata ketika salat. Namun, di sisi lain, tak jarang saat mata terpejam justru pikiran melayang ke mana-mana. Sehingga mengganggu fokus dan tujuan utama salat.

    Lalu, bagaimana sebenarnya hukum memejamkan mata ketika salat dalam Islam? Bolehkah hal itu dilakukan?


    Bolehkah Memejamkan Mata saat Salat?

    Pendapat ulama mengenai hukum memejamkan mata saat salat ternyata beragam. Dalam kitab Fiqh As-Sunnah oleh Sayyid Sabiq (terjemahan Khairul Amru Harahap), disebutkan bahwa ada hadits yang menyatakan hukumnya makruh, namun hadits tersebut dinilai tidak shahih.

    Sejalan dengan itu, buku Shalatlah Seperti Rasulullah karya KH Muhyiddin Abdusshomad menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah memejamkan mata saat salat sepanjang hidupnya. Ini menunjukkan bahwa memejamkan mata bukanlah termasuk sunnah Rasulullah SAW.

    Justru, ada larangan lain terkait pandangan saat salat. Nabi Muhammad SAW pernah melarang keras menghadapkan pandangan ke arah langit. Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda:

    “Mengapa orang-orang mengangkat pandangan mereka ke langit waktu mereka salat?” Beliau berkata dengan suara keras, “Hendaklah mereka benar-benar berhenti melakukan hal itu atau pandangan mereka akan dicabut selama-lamanya.” (HR Bukhari)

    Ketika salat, seorang muslim idealnya mengarahkan pandangan ke tempat sujud dan tidak mengarahkan pandangan ke tempat lain seperti dinding atau benda-benda di depannya, karena hal ini dapat mengurangi kekhusyukan salat.

    Kapan Memejamkan Mata Tidak Makruh?

    Meski mayoritas pendapat menyatakan makruh, ada kondisi tertentu di mana memejamkan mata saat salat diperbolehkan. Ibnul Qayyim berpendapat bahwa jika seseorang terpaksa memejamkan mata karena adanya keperluan, seperti ada hiasan yang terlalu mencolok atau benda lain yang sangat mengganggu kekhusyukan salat, maka dalam kondisi tersebut menutup mata bukanlah hal yang makruh.

    Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Zadul Ma’ad (terjemahan Saefuddin Zuhri) menjelaskan lebih lanjut:

    “Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang itu apakah hukumnya makruh, atau boleh-boleh saja atau bahkan sunnah. Namun, pendapat yang paling dipertanggungjawabkan adalah jika membuka mata saat salat akan mengganggu kekhusyukan, maka memejamkan mata itu lebih utama. Dan bila ada hal yang dapat mengganggu kekhusyukan, seperti adanya benda-benda duniawi yang indah di arah kiblat, atau hal lain yang dapat mengusik jiwanya, maka secara pasti pada saat itu memejamkan mata tidak dimakruhkan.”

    Jadi, intinya adalah pada kekhusyukan. Jika membuka mata justru mengganggu kekhusyukan karena adanya distraksi visual, maka memejamkan mata bisa menjadi pilihan yang lebih baik dan tidak dimakruhkan dalam kondisi tersebut.

    Cara Menjaga Kekhusyukan Salat

    Daripada fokus pada memejamkan mata, lebih baik kita fokus pada cara-cara lain yang lebih efektif untuk menjaga kekhusyukan salat. Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda terapkan sebagaimana dikutip dari Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid Satu terbitan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan buku 10 Menit Belajar Tips Sholat Khusyuk susunan Iqbal Al-Sinjawy.

    • Tidak Berbicara dalam Hati dan Menjauhi Hal Duniawi: Saat salat, fokuskan seluruh perhatian hanya pada Allah dan ibadah. Hindari memikirkan urusan duniawi.
    • Arahkan Pandangan: Saat berdiri, lihatlah ke tempat sujud. Ketika duduk di antara dua sujud, arahkan pandangan ke pangkuan.
    • Persiapan Sebelum Salat: Sempurnakan wudhu Anda, kenakan pakaian yang baik dan bersih, serta pastikan tempat salat bersih dari hal-hal yang dapat mengganggu fokus.
    • Bersikap Tenang: Lakukan setiap gerakan salat dengan thuma’ninah (tenang dan tidak tergesa-gesa).
    • Ingat Kematian: Salatlah seolah-olah itu adalah salat terakhir Anda. Mengingat kematian dapat meningkatkan kesadaran dan kekhusyukan.
    • Pahami Bacaan: Usahakan untuk memahami makna dari setiap ayat dan doa yang Anda baca dalam salat. Ini akan membantu hati dan pikiran Anda lebih terhubung dengan salat.

    Perkara Makruh Lainnya saat Salat

    Selain pandangan, ada beberapa hal lain yang makruh dilakukan saat salat dan sebaiknya dihindari untuk menjaga kekhusyukan dan kesempurnaan ibadah. Menukil Buku Panduan Sholat Lengkap karya Saiful Hadi El-Sutha, berikut beberapa diantaranya:

    • Menoleh dengan kepala atau pandangan ke kanan dan kiri tanpa kebutuhan.
    • Memandang ke atas.
    • Meletakkan tangan di pinggang.
    • Menahan rambut, lengan baju, atau pakaian yang terjulur saat akan sujud.
    • Menyelang-nyeling jari jemari atau menekannya hingga terdengar bunyi ‘krek’.
    • Mengusap kerikil lebih dari sekali di tempat sujud (jika salat di tempat yang ada kerikil).
    • Menahan hadats (seperti kencing, kentut, atau buang air besar) yang dapat mengganggu konsentrasi.

    Dengan memahami berbagai hukum dan tips ini, kita bisa lebih fokus untuk menyempurnakan salat kita dan meraih kekhusyukan yang sejati. Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Sholat Rawatib Apa Saja? Ini Jenis dan Keutamaannya


    Jakarta

    Sholat sunnah rawatib adalah ibadah sunnah yang dilakukan sebagai pendamping sholat fardhu, baik sebelum maupun setelah melaksanakan sholat wajib. Pelaksanaan sholat ini memiliki keutamaan besar dan dianjurkan untuk rutin dikerjakan oleh umat Muslim.

    Selain menambah pahala, sholat rawatib juga menjadi cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan melengkapi kesempurnaan sholat fardhu. Dengan menjalankan sholat sunnah Rawatib, seseorang mendapatkan berbagai keistimewaan yang dijanjikan Rasulullah SAW, termasuk rumah di surga.

    Jenis Sholat Rawatib

    Terdapat berbagai jenis sholat Rawatib yang mengiringi sholat fardhu yang kita jalani 5 waktu setiap hari.


    Muhammad Ajib Lc mengatakan dalam buku 33 Macam Jenis Shalat Sunnah, sholat sunnah Rawatib yang mengiringi sholat wajib jika semuanya dijumlahkan terdiri dari 22 rakaat.

    Dari jumlah tersebut, para ulama membaginya ke dalam dua jenis berdasarkan hukumnya, yakni sholat sunnah muakkad dan ghairu muakkad. Berikut pembagiannya:

    1. Sholat Sunnah Rawatib Muakkad (Sunnah yang dianjurkan)

    • 2 rakaat sebelum shalat Subuh
    • 2 rakaat sebelum shalat Dzuhur
    • 2 rakaat sesudah shalat Dzuhur
    • 2 rakaat sesudah shalat Maghrib
    • 2 rakaat sesudah shalat Isya

    2. Sholat Sunnah Rawatib Ghairu Muakkad (Tidak begitu dikuatkan)

    • 2 rakaat sesudah shalat Dzuhur
    • 4 rakaat sebelum shalat Ashar
    • 2 rakaat sebelum shalat Maghrib
    • 2 rakaat sebelum shalat Isya

    Keutamaan Sholat Rawatib

    Menurut KH Muhammad Habibillah dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-Hari, ada sejumlah hadits yang menjelaskan keutamaan sholat sunnah Rawatib. Berikut ini adalah beberapa keutamaan dari melaksanakan sholat sunnah Rawatib:

    1. Dibangunkan Rumah di Surga

    Dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ ‏

    Artinya: “Jika seorang hamba Allah SWT sholat demi Allah SWT 12 rakaat (sunnah) setiap hari, sebelum dan setelah sholat wajib, maka Allah SWT akan membangunkannya sebuah rumah di surga atau rumah akan dibangun untuknya di surga. Aku tidak pernah absen melakukannya, sejak mendengarnya dari Rasulullah SAW.” (HR Muslim).

    2. Ditinggikan Derajatnya

    Nabi Muhammad SAW pernah memberikan nasehat kepada Tsauban, seorang budak yang telah beliau bebaskan, bahwa orang yang sering memperbanyak sujud akan mendapatkan peningkatan derajat dari Allah SWT.

    Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau yang diriwayatkan dalam sebuah hadits berikut:

    عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً

    Artinya: “Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu.” Lalu Ma’dan berkata, “Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.” (HR Muslim).

    3. Amalan Sunnah Rasulullah

    Sholat sunnah Rawatib memiliki keistimewaan tersendiri karena merupakan amalan yang sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW. Hal ini ditegaskan dalam sebuah riwayat dari Bukhari,

    عن عائشةَ رضِيَ اللَّه عنْهَا ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم كانَ لا يدَعُ أَرْبعاً قَبْلَ الظُّهْرِ ، ورَكْعَتَيْنِ قبْلَ الغَدَاةِ . رواه البخاري .

    Artinya: “Dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wasalam itu tidak meninggalkan shalat sunnah empat rakaat sebelum Dzuhur dan dua rakaat sebelum Subuh.” (HR Bukhari).

    Niat Sholat Rawatib

    Sebelum jauh memasuki tata caranya, sebaiknya kita mengetahui bacaan niat sholat sunnah Rawatib terlebih dahulu. Menurut Arif Rahman dalam buku Panduan Sholat Wajib dan Sunnah Sepanjang Masa Rasulullah, berikut ini beberapa niat sholat Rawatib.

    1. Niat Sholat Rawatib Qobliyah Subuh

    أَصَلَّى سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَةً لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Ushalli sunnatash shubhi rak’ataini qabliyatan lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku niat mengerjakan sholat sunnah dua rakaat sebelum Subuh karena Allah Ta’ala.”

    2. Niat Sholat Rawatib Qobliyah Dzuhur

    أَصَلَّى سُنَّةَ الظهرِ رَكْعَتَيْنِ (أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ) قَبْلِيَةً لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Ushalli sunnatadzh dzhuhri rak’ataini (arba’a raka’aatin) qabliyatan lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku niat mengerjakan sholat sunnah dua rakaat (atau empat rakaat) sebelum Dzuhur karena Allah Ta’ala.”

    3. Niat Sholat Rawatib Ba’diyah Dzuhur

    أَصَلَّى سُنَّةَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَةً لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Ushalli sunnatadzh dzhuhri rak’ataini ba’diyatan lillahi ta’aala

    Artinya: “Aku niat mengerjakan sholat sunnah dua rakaat setelah Dzuhur karena Allah Ta’ala.”

    4. Niat Sholat Rawatib Qobliyah Ashar

    أَصَلَّى سُنَّةَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قَبْلِيَةً لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Ushalli sunnatal ‘ashri arba’a rakaatin qabliyatan lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku niat mengerjakan sholat sunnah empat rakaat sebelum Ashar karena Allah Ta’ala.”

    5. Niat Sholat Rawatib Qobliyah Maghrib

    أَصَلَّى سُنَّةَ المَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَةً لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Ushalli sunnatal maghribi rak’ataini qabliyatan lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku niat mengerjakan sholat sunnah dua rakaat sebelum Maghrib karena Allah Ta’ala.”

    6. Niat Sholat Rawatib Ba’diyah Maghrib

    أَصَلَّى سُنَّةَ المَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَةً لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Ushalli sunnatal maghribi rak’ataini ba’diyatan lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku niat mengerjakan sholat sunnah dua rakaat sesudah Maghrib karena Allah Ta’ala.”

    7. Niat Sholat Rawatib Qobliyah Isya

    أَصَلَّى سُنَّةَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْن قَبْلِيَةً لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Ushalli sunnatal isyaa’i rak’ataini qabliyatan lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku niat mengerjakan sholat sunnah dua rakaat sebelum Isya karena Allah Ta’ala.”

    8. Niat Sholat Rawatib Ba’diyah Isya

    أَصَلَّى سُنَّةَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْن بَعْدِيَهً لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Ushalli sunnatal isyaa’i rak’ataini ba’diyatan lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku niat mengerjakan sholat sunnah dua rakaat sesudah Isya karena Allah Ta’ala.”

    Tata Cara Sholat Rawatib

    Adapun tata cara pengerjaan sholat sunnah Rawatib sama seperti sholat-sholat pada umumnya, berikut penjelasannya.

    1. Berdiri tegak (atau posisi lain jika terdapat halangan tertentu).
    2. Meniatkan sholat sunnah dalam hati.
    3. Mengangkat kedua tangan untuk takbiratul ihram.
    4. Meletakkan kedua tangan di dada dalam posisi bersedekap, dengan tangan kanan di atas tangan kiri.
    5. Memandang tempat sujud dengan penuh khusyuk.
    6. Membaca doa iftitah.
    7. Membaca Surat Al-Fatihah.
    8. Melafalkan surat-surat Al-Qur’an.
    9. Melakukan rukuk dengan membungkukkan badan, kedua telapak tangan memegang lutut.
    10. Berdiri tegak kembali dari rukuk (i’tidal).
    11. Melakukan sujud dengan meletakkan dahi di atas tempat sujud.
    12. Duduk iftirasy atau duduk di antara dua sujud.
    13. Melakukan sujud kedua.
    14. Bangkit berdiri dari sujud untuk melanjutkan rakaat berikutnya, kembali membaca Surat Al-Fatihah hingga sujud kedua dilakukan sesuai urutan sebelumnya.
    15. Tasyahud awal pada rakaat kedua dalam sholat yang terdiri dari empat rakaat, dengan duduk dan membaca doa tertentu (tidak perlu tasyahud awal jika sholat hanya dua rakaat).
    16. Tasyahud akhir.
    17. Memberi salam sebagai penutup sholat.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat, Tata Cara, Doa, dan Waktu Terbaik Mengerjakannya


    Jakarta

    Allah SWT adalah tempat terbaik bagi setiap hamba untuk bersandar dalam segala urusan hidup. Baik dalam suka maupun duka, kita diajarkan untuk memohon kepada-Nya agar hajat atau keinginan kita dikabulkan.

    Selain doa, cara memohon kepada Allah lainnya adalah dengan melaksanakan sholat Hajat. Ibadah sunnah ini menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah sambil berharap agar permohonan kita mendapat ridha dan dikabulkan oleh-Nya.


    Niat Sholat Hajat

    Niat sholat hajat merupakan langkah awal yang penting sebelum memulai ibadah ini. Dengan niat yang tulus karena Allah SWT, sholat hajat menjadi lebih khusyuk dan tulus untuk bermunajat kepada Allah.

    Dikutip dari buku Shalat Hajat oleh Ghaida Halah Ikram, berikut ini adalah bacaan niat sholat Hajat.

    اُصَلِّى سُنَّةَ الْحَاجَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى

    Latin:: Ushollii sunnatal haajati rok’aataini lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat sholat hajat sunnah hajat dua raka’at karena Allah Ta’ala.”

    Waktu Sholat Hajat

    Dalam bukunya Penuntun Mengerjakan Shalat Hajat, Ali Akbar bin Aqil menjelaskan bahwa sholat hajat bisa dilaksanakan baik pada siang maupun malam hari, asalkan tidak dilakukan pada waktu yang diharamkan untuk sholat sunnah.

    Dalam buku ini juga ditegaskan bahwa waktu paling utama untuk melaksanakan sholat hajat adalah pada sepertiga malam terakhir, sekitar pukul 01.00 dini hari hingga menjelang subuh, sebagaimana didasarkan pada sebuah hadits.

    “Malam manakah yang paling didengar (dikabulkan oleh Allah SWT)? Rasulullah SAW bersabda, ‘Pada tengah malam’.” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban)

    Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

    يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي، فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

    Artinya: “Rabb kita turun ke langit dunia pada sepertiga malam yang akhir pada setiap malamnya. Kemudian berfirman, ‘Orang yang berdoa kepada-Ku akan Ku-kabulkan, orang yang meminta sesuatu kepada-Ku akan Ku-berikan, orang yang meminta ampunan dari-Ku akan Ku-ampuni.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Jumlah Rakaat Sholat Hajat

    Banyak umat Islam yang bertanya-tanya berapa rakaat sholat Hajat yang sebaiknya dikerjakan. Memang hal ini perlu diketahui oleh kita semua ketika akan melaksanakan sholat Hajat untuk meminta sesuatu kepada Allah.

    Dikutip dari laman Kemenag, seorang mukmin yang memiliki hajat tertentu atau tengah mencari jalan keluar dari suatu masalah dianjurkan untuk menunaikan sholat Hajat sebanyak 12 rakaat, dengan salam setiap 2 rakaat. Meski begitu, melaksanakan sholat Hajat hanya 2 rakaat pun sudah dianggap mencukupi.

    Cara Sholat Hajat

    Agar sholat Hajat yang dikerjakan sesuai tuntunan, penting untuk memahami tata cara pelaksanaannya dengan benar. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, ibadah ini akan lebih khusyuk dan diharapkan doa yang dipanjatkan dapat terkabul.

    Kembali mengutip dari buku Shalat Hajat yang ditulis oleh Ghaida Halah Ikram, berikut ini adalah tata cara sholat Hajat.

    1. Membaca niat sholat Hajat.
    2. Melakukan takbiratul ihram.
    3. Membaca doa iftitah, dilanjutkan dengan surah Al-Fatihah, kemudian membaca salah satu surah dari Al-Qur’an.
    4. Rukuk sambil mengucapkan tasbih sebanyak tiga kali.
    5. I’tidal atau berdiri tegak setelah rukuk.
    6. Sujud pertama sambil membaca tasbih tiga kali.
    7. Duduk di antara dua sujud.
    8. Sujud kedua sambil mengucapkan tasbih tiga kali.
    9. Mengerjakan rakaat kedua dengan tata cara yang sama seperti rakaat pertama.
    10. Tasyahud akhir lalu mengucapkan salam dua kali.
    11. Jika dikerjakan empat rakaat, maka setelah rakaat kedua langsung berdiri tanpa membaca tasyahud awal.

    Doa Sholat Hajat

    Allah SWT mencintai hamba-Nya yang senantiasa berdoa dan memohon hanya kepada-Nya, termasuk setelah melaksanakan sholat Hajat. Dengan berdoa, kita menunjukkan ketundukan dan keyakinan bahwa hanya Allah yang mampu mengabulkan segala hajat.

    Kita bisa berdoa sesuai dengan hajat masing-masing agar dikabulkan oleh Allah. Dikutip dari buku 300 Doa dan Zikir Pilihan (Penerbit Gema Insani), berikut ini adalah bacaan sholat Hajat.

    لا إِلَهَ إِلَّا اللهُ الحَكِيمُ الْكَرِيمُ . سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِاالْعَظِيمِ . الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرِّ وَالسَّلَامَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمِ لَا تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلَّا غَفَرْتَهُ وَلَا هَمَّا إِلَّا فَرَجَتَهُ وَلَا حَاجَةً إِلَّاهِيَ لَكَ رِضًا إِلَّا قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَالرَّاحِمِينَ .

    Latin: Laa ilaaha illall aahul hakiimul karii-mu. Subhanallahi rabbil ‘arsyil ‘adhiim. Alhamdulillahi rabbil ‘alamiin as-aluka muujibaatii rahmatika wa’azaai-ma maghfiratika wal-ghaniimata min kulli birri wassalaamata min kulli ismin laa tada’ lii dzanban illa gha-fartahu walaa hamman illa farrajtahu walaa haajatan illa hiya laka ridhan illa qadhaitahaa yaa arhamar raahimiin.

    Artinya: “Tiada tuhan selain Allah Yang Mahahalim (bijak-sabar) lagi Mahamulia. Mahasuci Allah Tuhan Arsy yang agung. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Aku memohon kepada-Mu kepastian rahmat-Mu, perolehan dari tiap-tiap kebaikan dan keselamatan dari dosa (Ya Alllah) jangan Engkau biarkan diriku berdosa melainkan Engkau ampuni, tiada ada kesusahan melainkan Engkau bukakan jalan keluar dan tiada sesuatu yang diridhai oleh-Mu melainkan Engkau luluskan ya Allah Yang Maharahim dari semua yang rahim.” (Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majad)

    Kemudian, memohon apa yang menjadi hajat sembari bersujud dan memperbanyak bacaan berikut.

    لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ

    Latin: Lailaha illa Anta subhanaka inni kuntu minadhdhalimin.

    Artinya: “Tidak ada Tuhan selain Engkau ya Allah. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim.”

    Wallahu a’lam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com