Tag Archives: sam bankman – fried

Tok! Raja Kripto Sam Bankman-Fried Dihukum 25 Tahun Penjara


Jakarta

Pria berjuluk ‘Raja Kripto’ Sam Bankman-Fried, resmi dihukum penjara. Ia divonis 25 tahun penjara pada Kamis (28/3), setelah dinyatakan terbukti melakukan penipuan sebesar US$ 8 miliar atau Rp 126,9 triliun (kurs Rp 15.873) dari pelanggan di perusahaan yang didirikannya FTX Cryptocurrency yang kini sudah bangkrut.

Hakim Distrik AS, Lewis, menjatuhkan hukuman di sidang pengadilan Manhattan setelah menolak klaim Bankman-Fried bahwa pelanggan FTX tidak kehilangan uang. Lewis bahkan mengatakan Bankman-Fried berbohong selama kesaksian persidangannya.

Lewis juga menemukan ada ratusan triliun uang yang dialami oleh para konsumen. Pelanggan FTX kehilangan Rp 126,9 triliun, investor ekuitas FTX kehilangan Rp 26,9 triliun, dan pemberi pinjaman kepada dana lindung Alameda Research, yang didirikan Bankman-Fried rugi Rp 20,6 triliun.


Dengan berbagai kerugian tersebut, pengadilan memutuskan menyita kekayaan sebesar Rp 174 triliun, serta memberikan wewenang kepada pemerintah untuk membayar kembali korban dengan aset yang disita.

Selain itu, pada 2 November 2023, juri memutuskan Bankman-Fried, bersalah atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi yang berasal dari keruntuhan FTX pada 2022. Jaksa menyebut kasus itu sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS.

Hukuman tersebut pun menandai sebagai titik akhir karier Bankman-Fried dari seorang pengusaha ultra-kaya, donor politik, dan pialang besar, menjadi pelaku penyimpangan di pasar aset kripto.

“Siapapun yang percaya bahwa mereka dapat menyembunyikan kejahatan keuangan mereka di balik kekayaan dan kekuasaan, atau di balik hal baru yang mereka klaim tidak ada orang lain yang cukup pintar untuk memahaminya, harus berpikir dua kali,” tegas Jaksa Agung AS, Merrick Garland dalam pernyataan resmi dikutip dari Reuters, Jumat (29/3/2024).

Sebagai informasi, Sam Bankman-Fried adalah putra dari dua profesor Stanford Law School. Ia merupakan lulusan Massachusetts Institute of Technology. Bankman-Fried bekerja di Wall Street sebelum mendalami industri aset digital seperti bitcoin. Menurut majalah Forbes, kekayaan bersih Bankman-Fried diperkirakan mencapai $ 26 miliar (Rp 406,8 triliun) sebelum ia berumur 30 tahun.

Awalya pada November 2022, FTX menyatakan kebangkrutan dan kekayaannya menguap begitu saja. Dalam memorandum hukuman, jaksa menunjuk pada pengasuhan istimewa dan pendidikan elitnya sebagai alasan dia harus menghadapi hukuman yang sangat berat. Jaksa menuntut Sam Bankman-Fried dipenjara 40-50 tahun.

Pria berusia 31 tahun itu kini dihukum atas tuduhan penipuan lewat saluran telekomunikasi terhadap pelanggan FTX dan Alameda Research, konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas dan konspirasi melakukan penipuan komoditas terhadap investor FTX, serta konspirasi melakukan pencucian uang.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Didenda Rp 173 T, Raja Kripto Sam Bankman Diramal Tak Mampu Bayar Seumur Hidupnya


Jakarta

Seorang hakim memerintahkan mantan ‘raja kripto’ sekaligus pendiri bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried untuk membayar US$ 11 miliar atau sekitar Rp 173,8 triliun (kurs Rp 15.800). Hal itu sebagai bagian dari hukumannya karena menipu pelanggan dan investor di FTX yang telah bangkrut.

Para ahli mengatakan, jumlah tersebut kemungkinan besar membuatnya tidak mampu secara finansial seumur hidupnya.

“Penyitaan ini dirancang untuk memastikan bahwa jika SBF menghasilkan uang, maka uang itu bukan miliknya melainkan milik pemerintah dan para korban,” kata Mitchell Epner, mantan jaksa federal dikutip dari CNN, Senin (1/4/2024).


“Dia tidak akan pernah bisa mengumpulkan dana seumur hidupnya, dan penyitaan tidak bisa dihilangkan melalui kebangkrutan,” tambahnya.

Pengadilan mempunyai keleluasaan dalam menentukan jumlah penyitaan atau perampasan. Namun sebagian besar didasarkan pada berapa banyak uang yang diperoleh terdakwa dalam kejahatannya, bukan berapa banyak yang dapat diharapkan untuk mereka bayarkan.

Dalam nota hukuman mereka awal bulan ini, jaksa federal memaparkan alasan mereka meminta penyitaan sebesar US$ 11 miliar. Mereka mengatakan US$ 8 miliar mewakili berapa banyak yang diperoleh Bankman-Fried dari penipuan pelanggan FTX dan properti yang terlibat untuk mencuci hasilnya.

“US$ 1,72 miliar lainnya mewakili jumlah yang diperoleh FTX dari investor dengan alasan palsu, dan US$ 1,3 miliar merupakan uang yang dibayarkan perusahaan perdagangan cryptocurrency Bankman-Fried kepada pemberi pinjaman,” kata jaksa.

(acd/das)



Sumber : finance.detik.com

Raja Kripto Sam Bankman Dipindahkan dari Penjara New York, Ada Apa?


Jakarta

Raja kripto sekaligus pendiri bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried dipindahkan dari penjara Brooklyn, New York. Tempat itu sudah menjadi penginapannya selama sembilan bulan terakhir sejak dinyatakan bersalah karena penipuan dan konspirasi.

Petugas penjara mulai memindahkan Bankman-Fried pada Rabu (22/5) pagi. Tidak jelas ke mana dia akan dipindahkan, namun juru bicaranya menyebut dia akan ke Mendota, California, dua setengah jam perjalanan dari rumah orang tuanya.

Dilansir dari CNN, Kamis (23/5/2024), Mendota adalah rumah bagi lembaga pemasyarakatan federal dengan keamanan menengah dan fasilitas satelit keamanan minimum, menurut situs web Biro Penjara.


Biro Penjara menolak memberikan penjelasan lebih lanjut. Pihaknya tidak mau mengomentari kondisi penahanan bagi siapapun, termasuk pemindahan penjara dengan alasan masalah keamanan.

Bankman-Fried divonis 25 tahun penjara pada Kamis (28/3), setelah dinyatakan terbukti melakukan penipuan sebesar US$ 8 miliar atau Rp 126,9 triliun (kurs Rp 15.873) dari pelanggan di perusahaan yang didirikannya, FTX yang kini sudah bangkrut.

Hakim Distrik Amerika Serikat (AS), Lewis menjatuhkan hukuman di sidang pengadilan Manhattan setelah menolak klaim Bankman-Fried bahwa pelanggan FTX tidak kehilangan uang. Hakim mengatakan Bankman-Fried berbohong selama kesaksian persidangannya.

Pelanggan FTX disebut kehilangan Rp 126,9 triliun, investor ekuitas FTX kehilangan Rp 26,9 triliun, dan pemberi pinjaman kepada dana lindung Alameda Research yang didirikan Bankman-Fried rugi Rp 20,6 triliun.

Dengan berbagai kerugian tersebut, pengadilan memutuskan menyita kekayaan Bankman-Fried sebesar Rp 174 triliun, serta memberikan wewenang kepada pemerintah untuk membayar korban dengan aset yang disita.

Selain itu, pada 2 November 2023, juri memutuskan Bankman-Fried bersalah atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi yang berasal dari keruntuhan FTX pada 2022. Jaksa menyebut kasus itu sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS.

(aid/eds)



Sumber : finance.detik.com

Raja Kripto Sam Bankman Dihukum 25 Tahun Bui, Kini Ajukan Banding


Jakarta

Sam Bankman-Fried, mantan ‘Raja Kripto’ dari FTX Cryptocurrency resmi mengajukan banding. Sam terjerat kasus penipuan yang menyebabkan kerugian hingga ratusan triliun rupiah.

Atas kasus tersebut, pria berumur 32 tahun itu dijatuhi hukuman 25 tahun penjara. Adapun banding diajukan oleh pengacara Sam pada Jumat kemarin.

Dilansir dari CNN, Sabtu (14/9/2024), Sam dituding menyedot uang pelanggan FTX hingga menipu para investor. Uang yang didapatkan lalu digunakan untuk membeli real estat, sumbangan politik, hingga perjalanan menggunakan jet pribadi.


Dua tahun setelah FTX runtuh di tengah krisis uang tunai, Bankman-Fried berargumen bahwa dia tidak mendapatkan keadilan dalam persidangannya.

“Dia dianggap bersalah bahkan sebelum dia didakwa,” kata pengacaranya dalam laporan banding.

Ada klaim bahwa FTX sebenarnya tidak pernah bangkurt dan memiliki aset miliaran dolar untuk ganti rugi kepada pelanggan. Pengacara Sam berpendapat hakim di kasus tersebut, Lewis Kaplan melakukan kesalahan dan melemahkan pembela serta penasihat hukum, bahkan mencemooh kesaksian terdakwa di depan juri.

Secara terpisahi, mantan pacar dan mantan kolega Bankman-Fried, Caroline Ellison, meminta pengadilan untuk membebaskannya dari hukuman penjara dalam kasus itu. Ellison mengaku bersalah lalu bekerja sama dengan pemerintah dan menjadi saksi utama melawan Bankman-Fried selama persidangannya.

Ellison adalah salah satu dari beberapa mantan rekannya yang menyerang Bankman-Fried dan bekerja sama dengan jaksa dengan harapan mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

(ily/hns)



Sumber : finance.detik.com

Bursa Kripto FTX Bakal Ganti Kerugian Investor Pakai Aset Rp 258 T


Jakarta

Bursa kripto FTX sepakat untuk mengganti kerugian investor sebagai arahan keputusan pengadilan Amerika Serikat (AS). FTX akan mengganti kerugian menggunakan aset perusahaan yang nilainya US$ 16,5 miliar atau setara Rp 258 triliun (kurs Rp 15.675).

Investor yang akan mendapatkan ganti rugi sebanyak 98% nasabahnya yang memiliki dana kurang dari US$ 50.000.

FTX juga telah resmi ditutup. Hakim Kepailitan AS John Dorsey menyetujui rencana penutupan tersebut dalam sidang pengadilan di Wilmington, Delaware. Dirinya mengakui masalah bursa kripto ini sangat rumit.


“FTX kasus model tentang cara menangani proses kebangkrutan Bab 11 yang sangat rumit,” kata dia dikutip dari Reuters, Selasa (8/10/2024).

Rencana penutupan disusun berdasarkan serangkaian penyelesaian dengan pelanggan dan kreditor FTX, badan pemerintah AS, dan likuidator yang ditunjuk untuk menutup operasi FTX di luar AS.

Untuk diketahui, FTX pernah menjadi salah satu bursa kripto teratas dunia. Perusahaan itu kolaps setelah diketahui pendirinya, Sam Bankman-Fried mengambil uang nasabah. Bankman-Fried dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada bulan Maret karena mencuri dana nasabah FTX.

FTX memperkirakan akan memiliki dana antara US$ 14,7 miliar dan US$ 16,5 miliar yang tersedia untuk membayar kreditor. Aset itu cukup untuk membayar ganti rugi nasabah setidaknya 118% dari nilai di akun mereka per November 2022, tanggal perusahaan mengajukan kebangkrutan.

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com