Tag: sate

  • 5 Tips Ampuh Bersihkan Noda Arang Bekas Bakar Sate di Carport


    Jakarta

    Momen Idul Adha banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bakar sate hasil daging kurban. Biasanya, bakar sate dilakukan dengan panggangan dan arang.

    Ketika bakar-bakaran sate selesai, sering muncul bekas noda hitam di tanah atau lantai. Jika tak segera dibersihkan, maka noda arang dapat menempel berhari-hari dan sulit dihilangkan.

    Apabila penghuni rumah bakal mengadakan bakar-bakaran sate di carport rumah, sebaiknya segera bersihkan noda hitam sisa arang. Namun kalau tak sempat dibersihkan dan bekas arang sudah menempel, jangan panik dan khawatir.


    Soalnya, ada sejumlah cara mudah membersihkan noda arang bekas bakar sate di carport. Bagaimana caranya? Simak dalam artikel ini.

    Cara Bersihkan Noda Hitam Bekas Arang di Carport

    Noda hitam bekas arang mungkin tidak terlalu besar. Jadi, alangkah baiknya kamu sekaligus membersihkan seluruh carport agar bersih kembali.

    Nah, ada sejumlah cara dalam membersihkan carport dari kotoran dan debu yang menempel. Dilansir situs The Spruce, berikut langkah-langkahnya:

    1. Keluarkan Kendaraan

    Langkah yang pertama adalah mengeluarkan kendaraan dari dalam carport, baik itu mobil maupun sepeda motor. Hal ini dilakukan agar carport dapat dibersihkan secara maksimal sehingga tidak ada sisa debu dan noda.

    2. Bersihkan Carport dengan Sapu

    Jika seluruh kendaraan telah dikeluarkan, kini penghuni rumah sudah bisa membersihkan debu dan noda bekas arang di carport. Penghuni rumah bisa membersihkannya dengan sapu lidi berukuran lebar dan siapkan pengki untuk mengangkat kotoran seperti daun dan ranting pohon.

    3. Siapkan Cairan Pembersih

    Setelah carport disapu, langkah berikutnya adalah menyiapkan cairan pembersih. Penghuni rumah bisa mencampur air hangat dan cairan pembersih serbaguna yang dijual di pasaran.

    Setelah itu, tuangkan cairan pembersih ke seluruh lantai carport dan diamkan selama 10-15 menit. Kemudian, gosok menggunakan sikat untuk membersihkan carport dari noda hitam bekas arang serta debu.

    4. Bilas Lantai dengan Air Bersih

    Langkah berikutnya adalah membilas seluruh lantai carport dengan air bersih. Penghuni rumah bisa menyiramnya dengan bak berisi air atau semprot dengan selang air. Untuk cara siramnya sebaiknya dilakukan dari atas lalu ke bawah.

    Jika masih ada sisa sabun yang menempel di carport, bilas lagi dengan air sampai bersih. Cek juga apakah noda hitam bekas arang sudah bersih sempurna atau belum.

    5. Keringkan Carport

    Apabila carport masih dalam kondisi basah, sebaiknya jangan langsung memasukkan kendaraan. Sebab, ban mobil atau sepeda motor bisa membuat lantai jadi kotor lagi.

    Maka dari itu, sebaiknya tunggu lantai carport sampai benar-benar kering. Jika sudah kering, silahkan detikers parkir kendaraan lagi ke dalam carport agar aman.

    Tips Mengatasi Noda Membandel di Carport

    Mungkin saat bakar-bakar sate di carport, detikers tak sengaja menumpahkan minyak atau kecap manis ke lantai. Jika dibiarkan, hal ini bisa menimbulkan noda yang sulit hilang.

    Ada cara mudah mengatasi noda membandel di carport, yakni menggunakan serbuk kayu yang ditabur ke area yang bernoda. Diamkan selama 1-2 hari agar serbuk gergaji dapat menyerap noda tersebut.

    Jika sudah, kamu bisa membersihkan serbuk gergaji dengan sapu atau vacuum cleaner. Kalau masih ada sisa noda, coba hilangkan dengan cairan pembersih dan gosok secara perlahan. Setelah itu, bilas dengan air bersih dan keringkan menggunakan kain lap.

    Itu dia cara bersihkan noda hitam bekas arang dari bakar-bakaran sate di carport. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Halal Makan Bekicot? Begini Penjelasan Fatwa MUI


    Jakarta

    Banyak yang masih bertanya-tanya apakah konsumsi bekicot halal? Karena di beberapa daerah, bekicot menjadi salah satu bahan makanan yang sering diolah dengan rempah-rempah sebagai lauk ataupun sekedar camilan. Begini penjelasan dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, Bekicot adalah sejenis siput darat yang biasanya memakan daun serta batang tanaman yang masih muda. Hewan yang memiliki nama ilmiah Achatina variegata ini kerap dijadikan berbagai olahan makanan, seperti sate, rica-rica, hingga goreng krispi.

    Namun sebelum mencicipi olahan dari bekicot, umat Islam sebaiknya memahami terlebih dahulu hukum mengonsumsinya. Kurangnya pengetahuan bisa saja membuat seseorang tanpa sadar mengonsumsi makanan yang dilarang.


    Allah SWT berfirman dalam surah Al-A’raf ayat 157,

    اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ مَعَهٗٓۙ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَࣖ

    Artinya: “(Yaitu,) orang-orang yang mengikuti Rasul (Muhammad), Nabi yang ummi (tidak pandai baca tulis) yang (namanya) mereka temukan tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka. Dia menyuruh mereka pada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban serta belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya terang yang diturunkan bersamanya (Al-Qur’an), mereka itulah orang-orang beruntung.”

    Selain itu Allah juga memerintahkan umat Islam agar konsumsi makanan yang baik lagi halal. Berikut firman Allah dalam surah Al-Mu’minum ayat 51,

    يٰٓاَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًاۗ اِنِّيْ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌۗ

    Artinya: “Allah berfirman, “Wahai para rasul, makanlah dari (makanan) yang baik-baik dan beramal salehlah. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

    Hukum Makan Bekicot Menurut Pandangan Ulama

    Pertanyaan tentang apakah bekicot halal atau haram kerap menjadi perbincangan, terutama di kalangan umat Islam. Beberapa ulama dari mazhab-mazhab yang berbeda memiliki pandangan tersendiri mengenai hukum mengonsumsi bekicot, khususnya bekicot darat (Achatina variegata).

    Berikut ini penjelasan dari beberapa pendapat ulama yang dijadikan rujukan dalam menentukan hukum bekicot:

    1. Pendapat Imam An-Nawawi, Abu Hanifah, dan Ahmad bin Hanbal

    Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa memakan hewan kecil yang hidup di darat, seperti bekicot, adalah haram. Pandangan ini juga sejalan dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal.

    Mereka berargumen berdasarkan firman Allah SWT yang melarang memakan segala sesuatu yang dianggap khobaits (menjijikkan). Termasuk dalam kategori ini adalah hewan-hewan seperti ular, tikus, kalajengking, kecoa, laba-laba, tokek, cacing, dan bekicot.

    2. Pendapat Imam Ibn Hazm

    Dalam kitab Al-Muhalla, Imam Ibn Hazm menyatakan bahwa bekicot tergolong dalam kelompok hasyarat atau hewan melata kecil, yang umumnya dianggap menjijikkan. Oleh karena itu, menurutnya, bekicot haram untuk dikonsumsi.

    Ia menjelaskan bahwa hewan-hewan seperti tokek, kumbang, semut, ulat, lebah, hingga serangga kecil lainnya tidak halal dimakan karena tidak memungkinkan untuk disembelih secara syariat. Dengan demikian, bekicot termasuk hewan yang tidak bisa disembelih sesuai aturan Islam, sehingga kehalalannya tidak terpenuhi.

    3. Pendapat Imam Malik

    Berbeda dengan ulama lain, Imam Malik menyebutkan dalam kitab Al-Mudawwanah bahwa bekicot halal dimakan, asalkan diambil dalam keadaan hidup. Bekicot tersebut kemudian bisa direbus atau dipanggang seperti halnya belalang.

    Namun, jika bekicot ditemukan sudah mati, maka tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi. Pendapat ini membuka ruang perbedaan dalam penetapan hukum, terutama di kalangan mazhab Maliki.

    4. Fatwa Majelis Fatwa Palestina

    Pada 7 Rajab 1430 H (29 Juni 2009), Majelis Fatwa Palestina mengeluarkan fatwa bahwa bekicot darat (al-halzun al-barri) dihukumi haram oleh mayoritas ulama. Fatwa ini memperkuat pendapat jumhur ulama yang melarang konsumsi hewan melata darat seperti bekicot karena tidak sesuai dengan syarat-syarat kehalalan makanan dalam Islam.

    Fatwa MUI Konsumsi Bekicot

    Menurut Fatwa MUI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Hukum Mengonsumsi Bekicot, seperti dilihat dari situs MUI, Sabtu (12/7/2025), ditetapkan bahwa bekicot adalah salah satu jenis hewan yang masuk dalam kategori hasyarat. Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut jumhur ulama (Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah), sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan.

    Selain itu juga disebutkan bahwa hukum memakan bekicot adalah haram, demikian juga membudidayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi.

    (lus/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • BPJPH Gratiskan Sertifikasi Halal bagi Warteg, Warsun, dan Warpad



    Jakarta

    Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyatakan kini Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), dan sejenisnya bisa mengurus sertifikasi halal secara gratis sebagaimana diatur dalam peraturan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 146/ 2025. Menurut penuturannya, sertifikasi halal gratis itu merupakan program Pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk satu juta pemilik Warteg, Warsun, Warpad dan sejenisnya.

    “Program sertifikat halal gratis dari Presiden Prabowo. Satu juta program sertifikat (halal) gratis dari Presiden Prabowo Subianto,” ujar Haikal dalam konferensi pers di Gedung Halal, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025)

    Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu juga menyebut mereka yang mengajukan sertifikasi halal gratis setidaknya memiliki 30 menu yang tersedia.


    “Di Warteg, Warsun dan Warpad (yang) ada 30 menu, bisa mengajukan sertifikasi halal (gratis),” sambungnya.

    Tujuan dari program satu juta sertifikasi halal gratis ini dimaksudkan agar menu rumah makan lokal memiliki daya saing di tengah gempuran waralaba rumah makan asing yang menjamur di Indonesia.

    “Kami ingin rumah makan berdaya saing. Ini kenapa? Karena franchise (waralaba) rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri,” ungkap Babe Haikal.

    “Kami ingin anak-anak banyak menyukai menu Nusantara, ada soto Betawi, soto Bogor, sate, rendang dan menu lainnya. Selama ini kita perhatikan anak-anak banyak ke rumah makan franchise dari luar negeri,” sambungnya.

    Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa selama ini tak sedikit Warteg dan sejenisnya yang tidak mengajukan sertifikasi halal. Dengan adanya peraturan baru tersebut, BPJPH akan mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal sehingga rumah makan lokal berdaya saing.

    “Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal. Agar mereka berdaya saing,” pungkasnya.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com