Tag Archives: satgas

Pinjol Ganti Istilah Jadi Pindar, Ini Alasannya


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengganti istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar). Hal ini dilakukan sebagai salah satu pendekatan membantu masyarakat membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal.

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyatakan narasi baru ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengenali layanan yang legal dan aman serta mengurangi risiko penggunaan platform ilegal.

“Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi ke masyarakat, terutama ke masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil, serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para borrower UMKM dan ultra mikro kecil,” katanya kepada detikcom, Sabtu (7/12/2024).


Seperti diketahui, selama ini pinjol kerap menjadi istilah yang terasosiasikan dengan hal-hal negatif lantaran menjamurnya peredaran pinjol-pinjol ilegal di masyarakat. Bahkan jumlah pinjol legal jauh di bawah jumlah pinjol ilegal yang selama ini terus diblokir oleh otoritas.

Mengutip data Satgas PASTI (sebelumnya satgas waspada investasi), sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri. Angka ini jauh di atas jumlah entitas pinjol legal atau berizin yang sampai saat ini menurut data OJK hanya berjumlah 97 perusahaan.

Entjik menginginkan agar penggantian istilah pindar dapat dijadikan referensi untuk pinjol legal, meninggalkan istilah pinjol yang terasosiasikan dengan banyak hal negatif. Penggantian istilah ini juga telah didiskusikan dengan OJK.

“Sudah didiskusikan dan diusulkan. OJK menyerahkan pada industri untuk penggantian nama ini,” ujar Entjik.

Menurut catatan detikcom sebelumnya, Entjik menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

(eds/eds)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

OJK Terima 8.929 Laporan Soal Pinjol Ilegal, 1.556 Entitas Diblokir


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantongi sebanyak 8.929 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal. OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) juga telah menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025.

Secara keseluruhan, Friderica atau yang akrab disapa Kiky ini bilang, pihaknya mengantongi sebanyak 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal periode Januari s.d 24 Juli 2025. Angka tersebut terdiri atas pengaduan tentang pinjol ilegal hingga investasi ilegal.


“Kami telah menerima 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total pengaduan tersebut 8.929, pengaduan mengenai pinjaman online (pinjol)ilegal dan 2.208 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Kiky, melalui saluran telekonferensi, Senin (4/8/2025).

Sementara itu, Satgas PASTI juga telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal. Lalu OJK juga menghentikan 284 penawaran investasi ilegal di sebuah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Satgas Pasti juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” ujar Kiky.

Selain itu, OJK melalui Satgas Pasti juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon dilaporkan terkait penipuan. Terkait hal ini, juga telah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Komdigi.

Sejak peluncurannya di 22 November tahun lalu, IASC telah menerima 204.011 laporan. Angka tersebut terdiri dari 129.793 laporan disampaikan oleh para korban melalui Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), selebihnya juga dilaporkan kepada IASC sebesar 74.218 laporan.

(shc/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

8.271 Pinjol Ilegal Diblokir!


Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sampai saat ini telah memblokir total 8.271 pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Bersama 15 kementerian dan lembaga (K/L) yang tergabung dalam Satgas PASTI, ribuan aplikasi gelap diblokir dalam tujuh tahun terakhir. “Satgas PASTI, sebelumnya disebut sebagai Satgas Waspada Investasi, telah menghentikan 8.271 pinjaman online ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024,” tulis OJK di akun Instagram resminya, Selasa (30/7/2024).

OJK kemudian menegaskan bahwa Pinjol ilegal sejatinya adalah musuh bersama yang harus diberantas. Karena itu, mereka mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan Pinjol Ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk berisiko menyalahgunakan data pribadi peminjam.


OJK pun meminta masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk melapor kepada OJK.

“Seperti memberikan iming-iming untung tinggi yang tidak logis, segera laporkan ke Satgas PASTI melalui email: [email protected],” tulis OJK.

Simak juga Video ‘MA Kabulkan Pengetatan Aturan Pinjol, Begini Tanggapan Menkominfo’:

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Satgas Blokir 824 Entitas Ilegal, Paling Banyak Pinjol!


Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 824 entitas yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Pemblokiran ini dilakukan satgas pada periode April sampai dengan Mei 2024

Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto secara rinci menyebutkan 654 di antaranya adalah entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Kemudian 41 entitas penawaran pinjaman pribadi (Pinpri) dan 129 entitas lainnya merupakan tawaran investasi ilegal dengan berbagai jenis modus.

“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hudiyanto dalam keterangan resminya, Selasa (11/6/2024).


Berkat temuan itu sejak 2017 sampai dengan 31 Mei 2024 kemarin, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online/pribadi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Kemudian Hudiyanto mengatakan pihaknya juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal. Atas temuan itu pihaknya sudah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas Pasti menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Untuk itu Hudiyanto mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan. Termasuk di dalamnya risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram. Kemudian jika ada yang menemukan modus-modus di atas, yang bersangkutan bisa langsung melapor ke Satgas Pasti atau OJK.

“Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected],” jelas dia.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

850 Pinjol Ilegal Diblokir!


Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 850 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi dalam kurun Juni sampai Juli 2024.

Selain itu, ada 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI pun memblokir 65 investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).


“Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu,7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 8 identitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 sampai 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Untuk mencegah hal yang tidak diingatkan, Satgas mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

“Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal,” jelas Satgas.

Simak juga Video ‘MA Kabulkan Pengetatan Aturan Pinjol, Begini Tanggapan Menkominfo’:

[Gambas:Video 20detik]

Soal pemblokiran di halaman berikutnya. Langsung klik

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI pun mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

“Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected],” tandas Satgas.

Simak juga Video ‘MA Kabulkan Pengetatan Aturan Pinjol, Begini Tanggapan Menkominfo’:

[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Satgas PASTI Blokir PT Xpertise Future Analytics, Diduga Lakukan Ponzi


Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh entitas yang bernama PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI).

Entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server. Penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.

Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukan. Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi, meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.


Dikutip dari keterangan tertulis Satgas PASTI, Rabu (2/10/2024), berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas PASTI, PT XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan yang berlaku antara lain:

1. Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya
2. Melakukan penawaran penempatan dana, penempatan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi
3. Tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka Satgas PASTI akan melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI. Lalu pemblokiran aplikasi, situs dan media sosial yang terkait dengan PT XFA AI, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. Diharapkan masyarakat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang.

Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dengan modus yang mencurigakan atau diduga ilegal, serta memberikan janji imbal hasil yang tidak logis, agar dapat melaporkannya kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WA (081157157157), email [email protected] atau [email protected].

(ily/ara)



Sumber : finance.detik.com

Pinjol Ilegal Masih Marak, 400 Entitas Ditemukan dalam 2 Bulan


Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan 400 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) pada periode Agustus-September 2024. Temuan itu berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Dalam waktu yang bersamaan, Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).


Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Pemblokiran Kontak Debt Collector

Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini telah mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Nomor-nomor tersebut terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Waspada Penawaran Jasa Pelunasan Utang

Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online. Pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.

Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut. Pada kenyataannya, pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru.

Waspada Pergadaian Ilegal

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian. Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), segera melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Simak Video: Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]

(aid/eds)



Sumber : finance.detik.com

Melawan Dominasi Pinjol Ilegal dengan Pindar


Jakarta

Nyaris 10 tahun sejak kemunculannya di Tanah Air, pinjaman online (pinjol) terus mengemuka sebagai salah satu sumber pembiayaan masyarakat masa kini. Kemunculan pinjol diharapkan menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang mendekatkan masyarakat pada akses keuangan.

Namun seiring waktu berjalan, pinjol justru kerap terasosiasikan dengan hal negatif yang membawa masyarakat dalam kesulitan. Menjamurnya pinjol ilegal menjadi salah satu faktor pembiayaan alternatif tersebut malah menyimpang dari tujuannya. Bahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sampai mengusulkan penggantian istilah dari pinjol ke pindar (pinjaman daring) untuk membedakan dengan yang ilegal.

Bagaimana tidak, mengutip data Satgas PASTI (sebelumnya satgas waspada investasi), sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri. Angka ini jauh di atas jumlah entitas pinjol legal atau berizin yang sampai saat ini menurut data OJK hanya berjumlah 97 perusahaan.


Seperti apa dampak kehadiran pinjol ilegal yang selama beberapa tahun terakhir menjamur kepada perusahaan-perusahaan fintech lending sejauh ini?

Dengarkan obrolannya bersama Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset AFPI, Marcella Wijayanti dalam episode terbaru podcast Tolak Miskin: Melawan Dominasi Pinjol Ilegal dengan Pindar. Klik widget di bawah ini untuk mendengarkan atau temukan Podcast Tolak Miskin di Spotify dan kanal siniar lainnya.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

OJK Terima 15.162 Pengaduan soal Pinjol Ilegal, 2.930 Entitas Diblokir


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal hingga 31 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 15.162 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan secara keseluruhan pihaknya menerima 410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK, termasuk di dalamnya 33.319 pengaduan.

“OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, melalui siaran telekonferensi, Selasa (7/1/2025).


Kiki menambahkan, pada periode Januari sampai 31 Desember 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal. OJK juga memblokir 310 penawaran investasi ilegal di situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.

Lebih lanjut untuk update terkait Indonesia Anti-Scam Center (IASC), Kiki mengatakan, sejak diluncurkan pada 22 November 2024 sampai 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614 laporan, yang terdiri dari 14.624 laporan disampaikan oleh korban melalui POJK.

Pelaporan tersebut selanjutnya juga ditindaklanjuti oleh IASC. Sedangkan 3.990 laporan sisanya, langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem Indonesia Anti-Scam Center.

Kiki menjabarkan, laporan tersebut mencakup dari 101 pelaku usaha jasa keuangan, dengan 29.619 rekening terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.252 rekening telah diblokir oleh OJK.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” ujar Kiki.

Simak Video: Gaji di Bawah Rp 3 Juta Tak Bisa Pakai Pay Later

[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Waspada! Ini Modus Penipuan Pinjol Ilegal-Investasi Bodong Jelang Lebaran


Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H.

Pada periode Januari sampai dengan Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dikutip Jumat (21/3/2025).


Berikut ini modus-modus penipuan pinjol ilegal hingga investasi bodong jelang Lebaran:

1. Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat
2. Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan
3. Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban
4. Penawaran kerja paruh waktu.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk, pertama waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas. Kedua, berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko.

Ketiga, tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal; dan keempat emastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.

Secara kumulatif, sejak 2017 sampai dengan 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.

Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas PASTI menegaskan bahwa aktifitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal.

Satgas PASTI berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum.

Pemblokiran Kontak Debt Collector

Satgas PASTI menemukan nomor whatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” Hudiyanto.

Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

Sejak awal beroperasi 22 November 2024 sampai dengan 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893 dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp 129,1 miliar.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com