Tag: saudara

  • Lakukan Ini Kalau Ada Tetangga Bikin Tembok Halangi Akses Rumah



    Jakarta

    Kehidupan bertetangga memang penuh dinamika, bahkan sampai menimbulkan drama. Misalnya ketika tetangga merenovasi atau membangun rumah, tapi malah mengganggu kenyamanan hunian kita.

    Ada saja kasus tetangga yang asal atau sengaja membuat bangunan yang mengganggu rumah kita. Jika sudah seperti ini, apa yang bisa dilakukan ya?

    Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan masyarakat wajib melaporkan kepada pemerintah setempat kalau ada bangunan rumah yang mengganggu kepentingan umum. Masyarakat dapat menanyakan perihal kelengkapan izin melakukan renovasi atau pembangunan rumah, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


    “Pola yang dilakukan adalah membuat laporan kepada Pemda (Pemerintah Daerah) atau Camat atau ke Desa,” ujar Rizal kepada detikProperti, Minggu (8/12/2024).

    Ia menjelaskan renovasi atau pembangunan rumah harus melalui proses PBG. Izin ini diberikan kepada masyarakat saat membangun atau merenovasi untuk memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah.

    Dengan begitu, pembangunan akan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar. Pasalnya, membangun di atas lahan sendiri pun tak boleh sampai mengusik masyarakat.

    “Kalaupun dia membangun rumah atau menembok rumah atau pun merenovasi rumah dan itu mengganggu kepentingan umum walaupun itu di atas tanah pribadi, nah itu persoalan yang harus diselesaikan melalui pemerintah,” ucapnya.

    Salah satu pengujian dalam proses PBG adalah melihat rencana bangunan memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Hal ini memastikan kelayakan bangunan dan dampaknya kepada lingkungan.

    “Jangan sampai dia menabrak garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Itulah bagian dari posisi dia membangun itu mengganggu tetangga atau tidak,” ucapnya.

    Rizal mengatakan kasus seperti ini biasanya pemilik membangun tanpa mengantongi PBG. Jika membangun tembok rumah di atas kepentingan pribadi sampai mengganggu kepentingan umum, tembok tersebut dibangun secara ilegal dan harus dibongkar.

    Sebelumnya, Camat Mlonggo, Sulistyo mengatakan pemilik rumah dan bidang tanah berinisial S (65) membangun tembok pagar di depan rumah milik W (50). Tembok sepanjang 20 meter dan setinggi 2,5 meter itu dibangun pada Senin (2/12) lalu.

    Kedua pihak tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan. Meski tembok itu menghalangi depan rumah W, Sulistyo mengatakan masih ada akses jalan lain. Jalan yang ditutup tembok itu juga bukan jalan umum.

    “Itu masih ada ikatan keluarga. Itu tidak akses umum, tidak. Halaman rumah, samping rumah dibangun pagar. Itu internal keluarga, karena masih hubungan keluarga,” kata Sulistyo kepada detikJateng.

    Disinggung mengenai duduk perkara pembangunan tembok itu, Sulistyo menyebut hanya masalah sepele.

    “Hanya masalah sepele saja. Biasa dalam hubungan keluarga ada pembicaraan yang kurang pas ya itu terus artikan menjadi suatu yang lain oleh saudara ini,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada 27 Hari Libur dan Cuti Bersama 2025, Lakukan Ini saat Tinggalkan Rumah


    Jakarta

    Jumlah libur dan cuti bersama 2025 sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Selama 2025 kamu akan mendapatkan 27 hari libur dan cuti Bersama.

    Bagi kamu yang berencana untuk berlibur keluar, kamu perlu mempersiapkan rumah agar tetap aman saat ditinggal. Sebab, banyak kejadian tak terduga terjadi pada saat rumah dalam keadaan kosong, mulai dari kebakaran, barang elektronik meledak, atap ambruk, hingga bocor.

    Dengan mempersiapkan rumah dalam keadaan aman, kamu akan lebih tenang saat meninggalkan rumah. Selain itu, kamu tidak perlu pusing-pusing mengeluarkan biaya untuk renovasi atau membersihkan rumah saat kembali ke rumah.


    Dilansir dari cnet.com, berikut yang kamu harus lakukan sebelum meninggalkan rumah.

    1. Cabut Kabel Alat Elektronik

    Hal pertama yang harus kamu cek adalah memastikan tidak ada kabel dari alat elektronik yang masih tersambung ke stop kontak. Kabel yang masih tersambung ke stop kontak berisiko mengalami korsleting listrik dan berakhir memicu kebakaran.

    2. Membersihkan Kulkas

    Saat kamu pergi berhari-hari, kamu harus menyortir makanan yang mudah basi dan tahan lama. Hal ini untuk mencegah timbulnya bau busuk di dalam kulkas. Maka dari itu, sebelum pergi liburan, sebaiknya kamu membersihkan isi kulkas, terutama jika kamu ingin mematikan kulkas selama berlibur.

    3. Buang Sampah

    Sebelum meninggalkan rumah, pastikan semua sampah sudah dibuang di luar rumah. Hal ini untuk mencegah timbul bau tidak sedap dan serangga masuk ke rumah.

    4. Periksa Cucian

    Kemudian, kamu perlu mengecek cucian di rumah. Sebaiknya kamu sudah mencuci semua pakaian kotor sebelum berlibur. Saat kamu pulang, tidak ada lagi pakaian kotor menumpuk. Selain itu, angkat pakaian yang sudah kering agar tidak kotor.

    5. Cek Pintu dan Jendela

    Hal yang paling penting adalah pastikan jendela dan pintu sudah dalam keadaan terkunci. Jangan sampai ada akses untuk pencuri masuk ke rumah saat kamu berlibur. Bila perlu, pasang juga CCTV agar kamu bisa memantau rumah meskipun tengah berlibur.

    6. Titipkan Kunci Cadangan

    Dilansir dari Better Homes & Gardens, apabila rumah kamu bentuknya komplek, kamu bisa menitipkan kunci rumah kepada satpam. Apabila di dekat rumah kamu ada saudara yang dipercaya, kamu bisa menitipkan kunci rumah kepada mereka. Dengan menitipkan kunci cadangan kepada tetangga atau orang terdekat dapat membantu terutama dalam kondisi darurat. Misalnya seperti ada kebocoran gas.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Ayah Wafat tapi Belum Balik Nama Tanah Warisan Kakek, Ahli Waris Harus Apa?


    Jakarta

    Pembagian harta waris berpotensi menjadi konflik jika tidak segera ditangani dengan baik. Apalagi jika warisan tersebut bersifat turun temurun antar generasi dengan harga tidak murah, misal rumah dan tanah.

    Tentunya pembagian harta waris harus dilakukan dengan adil sesuai aturan yang berlaku, serta keinginan generasi pewaris sebelumnya. Selanjutnya pewaris harus melakukan balik nama untuk memperjelas dan menegaskan status harta warisan.

    Ayah Wafat namun Belum Balik Nama Tanah Warisan Kakek, Ahli Waris Harus Apa?

    Ahli waris wajib segera melakukan balik nama sertifikat kepemilikan atas tanah warisan yang menjadi haknya. Tentunya pengurusan balik nama dan sertifikasi harus sesuai aturan yang berlaku serta bukti penegasan hak atas harta waris.


    Pentingnya pengurusan balik nama sertifikat kepemilikan harta warisan, dapat dilihat pada contoh kasus yang diupload detik properti. Dalam kasus ini, seorang anak memperoleh warisan tanah seluas 1.000 m2 dari ayahnya.

    Sebelumnya, sang ayah memperoleh tanah dari bapaknya atau kakek ahli waris. Namun sang ayah yang sudah meninggal, belum mengurus balik nama tanah tersebut. Sehingga, tanah tersebut masih atas nama kakek ahli waris.

    Pengacara dan pengamat hukum properti Muhammad Rizal Siregar SH, MH, menyarankan ahli waris untuk segera mengurus balik nama sertifikat kepemilikan tanah yang menjadi haknya. Sertifikasi menegaskan status tanah dan mencegah konflik.

    “Terkait persoalan apakah boleh mempertahankan tanah tersebut secara hukum, di mana sertifikat belum atas nama orang tua dan masih atas nama kakek, dengan ini diwajibkan mengurus sertifikat kepemilikan yang diperoleh dari kepemilikan orang tua yang bersangkutan,” ujar pengacara tersebut.

    Status kepemilikan tanah yang tegas, jelas, dan legal menurut hukum akan mencegah risiko pertikaian dengan saudara dari kakek ahli waris. Balik nama juga mencegah pertikaian dengan saudara kandung pemilik tanah atau pemegang hak waris.

    Aturan Pengurusan Balik Nama Sertipikat Kepemilikan

    Rizal menjelaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengatur hak berupa sertifikat sebagaimana termaktub dalam Pasal 32 PP 24/1997.

    1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan,

    2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

    Jika yang bersangkutan, dalam hal ini ahli waris, ingin melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah, maka dia bisa membaca ketentuannya dalam pasal 42 yata (1) PP 24/1997. Aturan ini memuat berbagai hal yang diperlukan dalam legal standing pewarisan.

    “Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris,” tulis aturan tersebut.

    Pengurusan balik nama sertifikat kepemilikan tanah waris dapat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan pada petugas. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.

    Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

    Menurut laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, syarat balik nama sertifikat tanah terdiri dari:

    1. Formulir permohonan yang telah diisi pemohon atau atau kuasanya di atas materai
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat Asli
    6. Akta jual beli dari PPAT (pejabat pembuat akta tanah)
    7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
    8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan, hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
    9. Fotokopi SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) dan PBB (Pajak Bumi bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

    Proses pengerjaan balik nama sertifikat tanah biasanya perlu waktu sekitar 5 hari kerja.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Islam dan Perdata


    Jakarta

    Ketika seseorang meninggal dunia, harta yang ditinggalkannya akan diwariskan kepada ahli waris yang berhak. Hukum menempati rumah warisan dianggap sah jika hanya ada satu ahli waris.

    Namun jika terdapat beberapa ahli waris maka warisan rumah kerap jadi perdebatan. Terkadang pada beberapa kasus, salah satu ahli waris ingin menempati rumah warisan, baik sementara maupun permanen.

    Permasalahan seperti ini sering kali muncul dalam keluarga yang memiliki lebih dari satu ahli waris. Misalnya, jika beberapa saudara mewarisi sebuah rumah, tetapi salah satu di antaranya ingin tinggal di dalamnya, sementara yang lain menginginkan pembagian atau penjualan aset tersebut.


    Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Islam

    Dalam Islam, pembagian warisan diatur dengan jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan. Ustaz Farid Nu’man Hasan, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok menjelaskan kepada detikProperti bahwa pembagian warisan harus dilakukan sesegera mungkin.

    Dalam Islam diatur bahwa pembagian tanpa alasan yang jelas dianggap tidak dibenarkan. Rasulullah SAW bersabda:

    من قطع ميراثا فرضه الله ورسوله قطع الله به ميراثا من الجنة

    “Siapa yang mencegah pembagian waris yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan maka Allah akan cegah waris orang itu di Surga nanti.” (HR. Al Baihaqi)

    Fatwa Darul Ifta al Mishriyyah juga menyatakan bahwa menghalangi pembagian harta waris hukumnya haram dan termasuk dosa besar.

    “Menghalangi harta waris dari pihak yang berhak adalah haram bahkan dosa besar juga,” bunyi kutipan fatwa tersebut.

    Namun, ada beberapa alasan yang dapat membenarkan penundaan pembagian warisan, seperti ketika warisan sulit untuk segera dibagi, memerlukan penjualan terlebih dahulu, atau adanya sebab syar’i lainnya.

    Jika ada seorang dari beberapa ahli waris, yang ingin menempati rumah warisan dengan membayar sewa, Ustaz Farid menegaskan bahwa keputusan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan seluruh ahli waris.

    Jika semua pihak setuju, maka rumah tersebut boleh disewakan, baik kepada orang lain maupun kepada salah satu ahli waris. Hal ini sesuai dengan hadits yang menyatakan:

    “Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat sesama mereka.” (HR. Abu Daud)

    “Hal ini mesti didasarkan ke semua pihak ahli waris. Jika semuanya memang menyetujui penundaan dengan alasan-alasan yang dibenarkan, maka disewakannya rumah itu dibolehkan. Baik disewa oleh orang lain atau oleh salah satu ahli waris sendiri,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti belum lama ini.

    Besaran uang sewa yang disepakati dapat dibagikan kepada ahli waris lainnya sesuai dengan hukum waris atau digunakan untuk keperluan lain berdasarkan kesepakatan.

    Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Perdata

    Hukum perdata juga memiliki ketentuan tersendiri mengenai hak dan kewajiban para ahli waris terhadap harta yang ditinggalkan. Menurut Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar memang dalam hukum Islam, laki-laki berhak menerima setengah bagian dan perempuan mendapatkan sepertiga bagian dari harta warisan.

    Sementara itu, dalam hukum perdata, jika seluruh ahli waris telah mencapai kesepakatan, maka pembagian warisan harus dituangkan dalam Surat Kesepakatan Waris yang ditandatangani oleh semua pihak.

    Jika salah satu ahli waris ingin tinggal di rumah warisan dengan membayar sewa, hal tersebut diperbolehkan asalkan berdasarkan musyawarah dan persetujuan bersama. Bahkan, bisa saja harga sewanya dikurangi sesuai dengan kesepakatan para ahli waris.

    “Dapat juga melakukan pengurangan harga sewa. Sehingga uang sewa tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian seluruh ahli waris,” jelas Rizal kepada detikProperti.

    Penjualan, penyewaan, atau pembelian aset warisan yang belum dibagi harus mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris. Hal ini penting untuk menghindari perselisihan yang dapat berujung pada proses hukum.

    Jika sampai masuk ke pengadilan, pembagian warisan bisa menjadi lebih rumit dan memakan waktu lebih lama. Dengan adanya kesepakatan yang jelas antara ahli waris, permasalahan mengenai pembagian dan penggunaan rumah warisan dapat diselesaikan dengan baik.

    Di samping itu, silang sengketa waris sangat beragam. Dalam kolom detik’s Advocate, salah satu pembaca pernah menceritakan bahwa ia dan dua saudaranya sepakat untuk menjual rumah warisan dan dibagikan sesuai hukum waris yang berlaku.

    Namun, salah satu pewaris menempati rumah tersebut. Sikapnya seperti enggan menjual rumah waris tersebut dan saudara yang lain dihalangi untuk masuk ke rumah waris tersebut.

    Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H.,LL.M, dari kantor hukum Amali & Associates menjelaskan bahwa dalam hukum waris Indonesia masih menganut sistem pluralisme hukum. Ada tiga macam pilihan hukum waris (choice of law) yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan masalah warisan.

    Ialah Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan terakhir Hukum Waris Adat. Pilihan hukum ini nantinya akan berkaitan dengan diajukan ke Pengadilan mana apabila timbul sengketa waris.

    Pengadilan Negeri bila penyelesaiannya tunduk pada Hukum Adat atau berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Civil Law), dan bisa diajukan ke Pengadilan Agama apabila penyelesaian waris berdasarkan pada Hukum Islam.

    Dalam hal waris, apabila seluruh ahli waris telah sepakat mengenai pembagian waris, maka atas pembagian waris tersebut agar dibuat secara tertulis mengenai persetujuan dari seluruh ahli waris atas pembagian warisan tersebut atau disebut dengan Surat Kesepakatan Waris.

    “Apabila kemudian salah satu ahli waris hendak mempertahankan rumah warisan tersebut, maka dapat saja Adik membayar harga rumah tersebut untuk dimiliki oleh dia, kemudian uang tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing,” jawab Rizky Rahmawati.

    “Jadi Adik membeli rumah tersebut dari seluruh Ahli Waris dengan dikurangi besarnya bagian dia sendiri. Di mana penjualan dan pembelian terhadap suatu barang warisan yang belum dibagi harus disetujui oleh seluruh Ahli Waris,” sambungnya.

    Nah itulah tadi penjelasan tentang menempati rumah warisan di mata hukum Islam dan perdata. Semoga membantu, ya!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Pembagian Warisan Rumah Orang Tua Sesuai Hukum, Jangan Sampai Salah!



    Jakarta

    Rumah sering kali menjadi harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua. Harta ini harus dibagi kepada anak-anaknya. Lalu seperti apa cara pembagian warisan berupa rumah?

    Jika menggunakan Hukum Waris Perdata Barat di mana berlaku KUHPerdata, maka perlu diketahui terlebih dahulu pemahaman dasar dari golongan ahli waris menurut KUHPerdata. Golongan tersebut terdiri dari golongan I, II, III, dan IV, yang diukur menurut jauh-dekatnya hubungan darah dengan si Pewaris, di mana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh, yaitu :

    a) Golongan I : suami/Isteri yang hidup terlama, dan anak/keturunannya;
    b) Golongan II : orang tua dan saudara kandung pewaris;
    c) Golongan III : keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua Pewaris;
    d) Golongan IV : paman/bibi dari Pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau keturunan dari paman/bibi sampai derajat ke enam dihitung dari Pewaris dan saudara dari nenek dan kakek beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari Pewaris.


    Misalnya, orang tua A sudah meninggal dan mewariskan sebuah rumah kepada tiga anaknya, yaitu A, B, dan C. Jika menggunakan KUHPerdata, maka masing-masing anak mendapatkan jatah yang sama, yaitu 1/4 bagian.

    A, B, dan C masing-masing memiliki keluarga. Namun, C sudah meninggal.

    Karena warisan yang ditinggalkan berupa rumah, A mengambil inisiatif untuk menjualnya dan membagikan uang hasil penjualannya itu kepada ahli waris lainnya.

    Karena C sudah meninggal, maka yang berhak mendapat warisan dari orang tuanya adalah anak-anaknya. Anak dari C berhak mendapatkan itu karena ia merupakan ahli waris pengganti. Sebab, jika anak-anak Pewaris ini meninggal lebih dulu dari Pewaris, maka yang menggantikan kedudukan orang tuanya, adalah anak/keturunannya, yaitu sebagai Ahli Waris Pengganti.

    Dilansir detikNews, Ahli Waris karena penggantian tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:

    Pasal 841 KUH Perdata:
    “Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.”

    Pasal 842 KUH Perdata:
    “Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.”

    Lebih lanjut, J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan:

    Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.

    Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak menggantikan tempat anak Pewaris (jika anak Pewaris telah meninggal lebih dahulu) sebagai ahli waris adalah keturunan sedarahnya, yaitu anak-anaknya. Dengan ketentuan mereka secara bersama-sama bertindak dengan derajat yang sama dan hak yang sama dengan ahli waris lainnya, yaitu anak-anak Pewaris yang masih hidup.

    Maka dari itu, para Ahli Waris yang berhak mendapatkan uang hasil penjualan rumah orang tua A (Pewaris), adalah:

    – 2 (dua) orang Anak Pewaris yang masih hidup.
    – Anak-anak dari C, Anak Pewaris yang telah meninggal dunia lebih dulu dari Pewaris (cucu dari Pewaris) berdasarkan penggantian, jika orang tuanya telah meninggal lebih dulu dari Pewaris.

    Demikian informasi cara pembagian rumah warisan orang tua, semoga bermanfaat.

    Saksikan juga Sosok: Chevie Mawarti, Sulap Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Lilin

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Unik Simpan Barang Berharga di Rumah Selama Mudik



    Jakarta

    Salah satu kegiatan tahunan yang rutin dan menjadi budaya masyarakat Indonesia adalah mudik menjelang lebaran. Mudik menjadi hal yang ditunggu-tunggu karena dapat menjumpai orang tua, saudara, dan kerabat di kampung halaman.

    Durasi menjalani mudik tentu tidak sebentar. Ada yang mudik beberapa hari sampai beberapa minggu. Konsekuensinya adalah meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Tentu hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri.

    Lagipula, tidak semua barang dapat dibawa ke kampung halaman. Beberapa barang berharga tertentu seperti perhiasan, sertifikat, dan surat-surat berharga justru berisiko ketika dibawa ke perjalanan.


    Menyimpan barang berharga di rumah juga menjadi hal yang membuat was-was. Tetapi, kamu bisa mengelabui pencuri dengan menyimpan barang berharga di tempat-tempat yang justru unik dan tidak terpikirkan sebelumnya. Mengutip dari situs InterNACHI, Senin (24/03/2025), berikut beberapa tempat unik yang bisa dijadikan penyimpanan barang berharga

    Buku yang Dilubangi

    Pencuri tidak pernah terpikirkan untuk membuka-buka buku. Apalagi jika kamu punya banyak buku di rumah, menyimpan barang berharga di satu dua buku yang dilubangi bisa mengelabui pencuri.

    Dasar Tempat Sampah

    Di dasar tempat sampah yang tentu ada sampahnya. Kecil kemungkinan pencuri mau mengacak-acak tempat sampah dengan harapan menemukan sesuatu yang layak digadaikan.

    Di dalam Freezer

    Simpan barang berharga dalam plastik atau alumunium foil lalu simpan di bagian paling belakang freezer. Tempat ini juga salah satu tempat aman untuk menyimpan dokumen dan uang kertas jika terjadi kebakaran rumah.

    Brankas Lantai

    Brankas lantai berbeda dari brankas biasa. Brankas ini ditanam di lantai tetapi bentuknya tetap terlihat jelas. Walau begitu, pencuri harus menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk mencoba membobolnya karena sulit dibuka.

    Tanaman Hias

    Simpan di bagian dasar pot atau di bawah tanah yang lapisannya kedap air. Pastikan juga barang yang disimpan adalah kedap air.

    Kotak dalam Garasi

    Di dalam garasi terdapat banyak kotak dari kardus yang diberi nama “Proyek sekolah”, “Pakaian Anak-anak”, dll. Semakin banyak kotak yang ada, semakin bingung si pencuri.

    Itulah beberapa tempat unik yang bisa dijadikan penyimpanan barang berharga selama mudik. Tertarik untuk mencoba?

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Tips Dekorasi Rumah buat Sambut Tamu Saat Lebaran


    Jakarta

    Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah momen berkumpul dengan sanak saudara di rumah. Untuk menyambut para tamu, kamu bisa mendekorasi rumah.

    Selain membuat suasana lebih meriah dan hangat, mendekorasi rumah bisa membuat tamu merasa lebih nyaman. Tak perlu sulit, kamu bisa membuat perubahan sederhana tapi memberi sentuhan menarik pada rumah.

    Lantas, bagaimana cara menghias rumah agar tampak indah dan nyaman buat Lebaran? Yuk, simak beberapa tips berikut ini. kamu bisa melakukan beberapa cara ini.


    Tips Dekorasi Rumah buat Lebaran

    Inilah cara mendekorasi rumah untuk menyambut tamu yang datang saat lebaran, dikutip dari UAE Moments.

    1. Pilih Tema

    Sebelum mulai dekorasi rumah, sebaiknya kamu menentukan tema yang ingin digunakan saat Lebaran. Kamu bisa menggunakan warna-warna khas Lebaran seperti putih, emas, atau hijau pada dekorasi yang akan digunakan. Beberapa dekorasi yang kerap digunakan adalah kaligrafi, dekorasi tanaman, dan pola geometris.

    2. Hias Ruang Keluarga

    Ruang keluarga adalah salah satu ruangan yang akan banyak digunakan saat Lebaran. Biasanya tempat ini menjadi ruang kumpul banyak sanak saudara.

    Untuk membuatnya menjadi lebih nyaman dan hangat, kamu bisa menambahkan beberapa bantal dengan tema yang sesuai Lebaran, memasang lampu gantung, lentera, atau dekorasi lainnya.

    3. Hias Meja Makan

    Meja makan merupakan furnitur yang menjadi fokus penting saat Lebaran karena menjadi tempat mengambil makanan. Untuk itu, kamu bisa menghias meja makan di rumah saat Lebaran.

    Taplak meja ruang makanTaplak meja ruang makan Foto: Getty Images/iStockphoto/gerenme

    Kamu bisa menghiasnya dengan sederhana, misalnya dengan menggunakan taplak meja, tempat lilin, bunga, lalu alat makan yang seragam, dan lainnya.

    4. Tambahkan Tanaman

    White candle in a golden framed glass as centrepiece of a table decorIlustrasi dekorasi Lebaran Foto: iStockphoto/Getty Images

    Tambahkan kesegaran di dalam rumah dengan memajang tanaman hias supaya rumah tampak hidup. Gunakan tanaman atau bunga yang sesuai dengan tema yang sudah ditentukan sebelumnya agar tampak serasi.

    5. Siapkan Tempat Salat

    Jangan lupa untuk menyiapkan tempat salat di rumah. Kamu bisa menggunakan karpet sebagai alas sajadah agar terasa lebih nyaman.

    Itulah beberapa tips yang dilakukan untuk menghias rumah saat Lebaran. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Siapa Saja yang Termasuk Mahram? Pahami agar Wudhu Tetap Sah!


    Jakarta

    Dalam ajaran Islam, menjaga kesucian tubuh dan hati sangat penting, apalagi sebelum melaksanakan ibadah seperti salat. Salah satu syarat sah salat adalah berwudhu, yaitu menyucikan diri dari hadas kecil.

    Namun, tahukah kamu bahwa wudhu bisa batal jika bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram?

    Lantas, siapa saja yang termasuk mahram? Dan siapa yang boleh disentuh tanpa membatalkan wudhu?


    Artikel ini akan membahasnya secara lengkap berdasarkan Al-Qur’an dan penjelasan ulama fikih.

    Memahami Mahram dan Dampaknya pada Wudhu

    Mengutip buku Fiqih Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam) oleh Sakban Lubis dan lainnya, mahram adalah istilah khusus dalam Islam yang merujuk pada orang-orang yang haram dinikahi karena adanya hubungan kekerabatan atau sebab tertentu. Selain itu, sentuhan fisik dengan mahram juga tidak membatalkan wudhu.

    Dasar hukum mengenai mahram ini secara gamblang dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 23:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا 。 ٢٣

    Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

    Mahram yang Boleh Disentuh

    Berdasarkan ayat di atas dan penjelasan para ulama, termasuk Ahmad Sarwat dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan, berikut adalah daftar lengkap mahram yang haram untuk dinikahi dan sentuhan dengannya tidak membatalkan wudhu:

    • Ibu kandung
    • Anak-anakmu yang perempuan
    • Saudara-saudaramu yang perempuan
    • Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
    • Saudara-saudara ibumu yang perempuan
    • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
    • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
    • Ibu-ibumu yang menyusui kamu
    • Saudara perempuan sepersusuan
    • Ibu-ibu istrimu
    • Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
    • Istri-istri anak kandungmu

    Dengan memahami siapa saja yang termasuk mahram, detikers tidak perlu khawatir wudhu akan batal ketika bersentuhan dengan mereka sebelum salat atau ibadah lainnya. Pengetahuan ini sangat penting untuk menjaga kesahihan ibadah dan meningkatkan ketenangan hati dalam berinteraksi dengan keluarga.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Pesan Ulama Dunia kepada Umat Islam hingga PBB: Bertindak Bebaskan Gaza



    Jakarta

    Krisis kemanusiaan yang melanda warga Palestina di Jalur Gaza semakin mencekam. Minimnya bantuan yang diterima akibat blokade yang dilakukan oleh Zionis Israel menyebabkan krisis kelaparan yang serius.

    Mengutip laporan Aljazeera pada Selasa (22/7), krisis kelaparan ini terjadi di tengah blokade Israel selama hampir lima bulan terhadap makanan, bahan bakar, air, dan pasokan kemanusiaan lainnya yang memasuki Gaza.

    Korban jiwa berjatuhan setiap harinya. Kementerian Kesehatan Palestina mencatat setidaknya 15 kematian akibat kelaparan dan kekurangan gizi terjadi dalam satu hari, termasuk empat di antaranya anak-anak. Per Selasa (22/7) tercatat total korban kematian sebanyak 101 orang termasuk 80 di antaranya anak-anak.


    Terkait kondisi tersebut, Komite Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional, yang juga dikenal sebagai International Union of Muslim Scholars (IUMS) menyampaikan pernyataan sikap dan seruan kepada umat Islam di seluruh dunia, para pemimpin negara, hingga organisasi dunia PBB agar membantu mengakhiri krisis di Gaza sesegera mungkin.

    Poin Pernyataan Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional

    Komite Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS) adalah organisasi yang menghimpun para cendekiawan dan ulama Muslim dari seluruh dunia. Dalam pernyataan yang dikeluarkan di Doha, 18 Juli 2025, organisasi ini menyampaikan poin-poin berikut yang diunggah melalui laman resminya iumsonline.org:

    Pertama: kepada Saudara Kami di Gaza

    Kami menyapa kalian dengan bangga dan kagum – wahai orang-orang yang teguh dan tangguh, pelindung Al-Aqsa dan perisai umat. Bersabarlah, tekunlah, dan tetaplah teguh. Kalian berada di jalan kebenaran, dan Allah beserta kalian dan tidak akan pernah menyia-nyiakan amal kalian. Darah kalian yang murni akan tetap menjadi kutukan bagi penjajah dan api yang membangkitkan hati nurani orang-orang yang lalai dan abai.

    Kedua: kepada Para Pemimpin Dunia Islam

    Barangsiapa yang mendukung musuh dengan senjata, uang, atau media, berarti mereka juga terlibat dalam kejahatannya dan dianggap sebagai penjahat di hadapan agama dan sejarah. Dan barangsiapa yang tetap diam padahal mampu, maka ia telah mengkhianati Allah dan Rasul-Nya ﷺ, serta mengecewakan umat dan generasi mendatang. Tidak ada alasan bagi mereka yang tahu namun tetap diam, dan tidak ada keselamatan bagi mereka yang menyaksikan pembantaian dan mendengar tangisan orang-orang yang kelaparan, lalu berpaling.

    Sejarah tak akan memaafkan, dan darah Gaza akan tetap menjadi saksi pengkhianatan para pengkhianat. Hukuman Allah tak terelakkan.

    Ketiga: kepada Rakyat dan Para Pemimpin Dunia yang Merdeka

    Apa yang terjadi di Gaza bukanlah masalah lokal, melainkan ujian bagi kemanusiaan dunia.

    Waktunya telah tiba untuk bertindak yang melampaui sekadar simpati – menuju penghentian segera agresi.

    Cukup sudah! Bukankah sudah waktunya bagi hati nurani dunia untuk bangkit?

    Kami menyerukan bantuan, dukungan, serta tekanan politik dan media untuk mengakhiri pengepungan dan mengungkap kebisuan internasional yang memalukan.

    Keempat: kepada Para Ulama, Dai, Penceramah, dan Tokoh Media

    Diamnya kalian di tengah pembantaian adalah pengkhianatan, dan ketidakhadiran sikap kalian merupakan pelanggaran terhadap kepercayaan.

    Sepatah kata yang tulus dari mimbar, sikap berani di media, atau unggahan jujur di platform sosial dapat membangkitkan hati nurani dan meruntuhkan tembok pengepungan.

    Jangan tinggalkan Gaza. Nyatakan kebenaran. Kalian bertanggung jawab di hadapan Allah – dan di hadapan umat dan sejarah.

    Kelima: kepada Organisasi Hak Asasi Manusia dan Pengadilan Internasional

    Kami menyerukan tindakan segera untuk mengadili pendudukan atas kejahatan terhadap kemanusiaan – terutama kelaparan yang disengaja, salah satu kejahatan paling keji yang dilarang oleh hukum ilahi dan dilanggar oleh prinsip-prinsip kemanusiaan yang keliru.

    Kami meminta pertanggungjawaban Perserikatan Bangsa-Bangsa atas kegagalannya melindungi warga sipil dan menyerukannya untuk memenuhi tanggung jawab moral dan kemanusiaannya.

    Kesimpulan

    Penjajahan Zionis sedang melakukan genosida melalui kelaparan, pengepungan, dan kehancuran total – dan dunia menjadi terlibat dalam kejahatan ini jika tidak segera bertindak untuk menghentikannya.

    Kami menyerukan kepada lembaga-lembaga internasional dan semua hati nurani yang hidup untuk bertindak segera demi menyelamatkan nyawa dan martabat yang tersisa di Gaza. Ini adalah kewajiban umat Islam sebelum kewajiban siapa pun.

    Rasulullah ﷺ bersabda:

    قال رسول الله ﷺ: “مَثَلُ المؤمنين في توادّهم وتراحمهم وتعاطفهم كمثل الجسد، إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى” (رواه مسلم)

    (وَسَيَعْلَمُ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَيَّ مُنقَلَبٍ يَنقَلِبُونَ)

    “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam kasih sayang, cinta, dan empati mereka adalah seperti satu tubuh; apabila salah satu anggota tubuh merasakan sakit, maka seluruh tubuh akan turut merasakannya dengan tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Muslim)

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Eks Menteri Agama Suryadharma Ali Akan Dimakamkan di Ponpes Miftahul Ulum Cikarang


    Jakarta

    Eks Menteri Agama Suryadharma Ali meninggal dunia. Jika tak ada halangan, almarhum akan dimakamkan di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Cikarang Barat, setelah salat Zuhur.

    “Akan dimakamkan di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Jl. KH. Ahmad. Kampung Mariuk, RT 002/008, Desa Gandasari. Kec. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ba’da Zuhur,” tulis pesan berantai yang diterima oleh detikHikmah, Kamis (31/7/2025).

    Kini, jenazah disemayamkan di rumah duka, Jl. Cipinang Cempedak I No.30, Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Ia menghembukkan napas terakhir di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini pukul 04.25 WIB.


    “Kami dari segenap keluarga Almarhum, memohon doa dan keikhlasan dari Bapak/Ibu/Saudara/i agar Almarhum diampuni segala dosa-dosanya, diterima amal ibadahnya, dan diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT,” tukas pesan tersebut.

    Profil Suryadharma Ali

    Suryadharma Ali adalah seorang politikus yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Indonesia. Ia menjabat posisi tersebut selama lima tahun pada 2009-2014.

    Beliau lahir pada tanggal 19 September 1956. Artinya, ia wafat diusia 68 tahun.

    Suryadharma Ali adalah Alumni dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarief Hidayatullah. Ia lulus dan mendapat gelar Sarjana pada 1984.

    Semasa kuliah, Suryadharma Ali aktif di organisasi mahasiswa. Ia pun mulai menjadi aktivis pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), cabang Ciputat. Pada 1985, Suryadharma Ali menjadi ketua umum PB PMII hingga tahun 1988.

    Setelah lulus Suryadharma mengawali karirnya dengan bekerja di PT. Hero Supermarket. Ia menjadi Deputi Direktur pada 1985 hingga tahun 1999.

    Setelah itu Suryadharma Ali terjun ke politik. Ia menduduki jabatan Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Jabatan tersebut akhirnya mengantarkannya menjadi wakil rakyat. Suryadharma Ali terpilih menjadi anggota DPR dua periode, 1999-2004 dan 2004-2009.

    Karir Suryadharma Ali semakin meroket. Beliau pernah juga menjabat sebagai Bendahara Fraksi PPP MPR RI.

    Belum tuntas menjadi wakil rakyat, Ia diminta oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Menteri Negara Koperasi dan UKM RI, periode 2004-2009.

    Presiden SBY kemudian memintanya untuk menjadi Menteri Agama periode 2009-2014.

    Di sisi lain, Suryadharma Ali berkesempatan menjadi Ketua Umum PPP yang sebelumnya diduduki oleh Hamzah Haz dua periode, 2007-2011 dan 2011-2015.

    Suryadharma Ali meninggalkan satu orang istri yang bernama Wardatul Asriah. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai empat orang anak yang bernama Kartika Yudistira Suryadharma, Sherlita Nabila Suryadharma, Abdurrahman Sagara Prakasa dan Nadia Jesica Nurul Wardani.

    (hnh/erd)



    Sumber : www.detik.com