Tag: saudaranya

  • Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Islam dan Perdata


    Jakarta

    Ketika seseorang meninggal dunia, harta yang ditinggalkannya akan diwariskan kepada ahli waris yang berhak. Hukum menempati rumah warisan dianggap sah jika hanya ada satu ahli waris.

    Namun jika terdapat beberapa ahli waris maka warisan rumah kerap jadi perdebatan. Terkadang pada beberapa kasus, salah satu ahli waris ingin menempati rumah warisan, baik sementara maupun permanen.

    Permasalahan seperti ini sering kali muncul dalam keluarga yang memiliki lebih dari satu ahli waris. Misalnya, jika beberapa saudara mewarisi sebuah rumah, tetapi salah satu di antaranya ingin tinggal di dalamnya, sementara yang lain menginginkan pembagian atau penjualan aset tersebut.


    Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Islam

    Dalam Islam, pembagian warisan diatur dengan jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan. Ustaz Farid Nu’man Hasan, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok menjelaskan kepada detikProperti bahwa pembagian warisan harus dilakukan sesegera mungkin.

    Dalam Islam diatur bahwa pembagian tanpa alasan yang jelas dianggap tidak dibenarkan. Rasulullah SAW bersabda:

    من قطع ميراثا فرضه الله ورسوله قطع الله به ميراثا من الجنة

    “Siapa yang mencegah pembagian waris yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan maka Allah akan cegah waris orang itu di Surga nanti.” (HR. Al Baihaqi)

    Fatwa Darul Ifta al Mishriyyah juga menyatakan bahwa menghalangi pembagian harta waris hukumnya haram dan termasuk dosa besar.

    “Menghalangi harta waris dari pihak yang berhak adalah haram bahkan dosa besar juga,” bunyi kutipan fatwa tersebut.

    Namun, ada beberapa alasan yang dapat membenarkan penundaan pembagian warisan, seperti ketika warisan sulit untuk segera dibagi, memerlukan penjualan terlebih dahulu, atau adanya sebab syar’i lainnya.

    Jika ada seorang dari beberapa ahli waris, yang ingin menempati rumah warisan dengan membayar sewa, Ustaz Farid menegaskan bahwa keputusan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan seluruh ahli waris.

    Jika semua pihak setuju, maka rumah tersebut boleh disewakan, baik kepada orang lain maupun kepada salah satu ahli waris. Hal ini sesuai dengan hadits yang menyatakan:

    “Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat sesama mereka.” (HR. Abu Daud)

    “Hal ini mesti didasarkan ke semua pihak ahli waris. Jika semuanya memang menyetujui penundaan dengan alasan-alasan yang dibenarkan, maka disewakannya rumah itu dibolehkan. Baik disewa oleh orang lain atau oleh salah satu ahli waris sendiri,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti belum lama ini.

    Besaran uang sewa yang disepakati dapat dibagikan kepada ahli waris lainnya sesuai dengan hukum waris atau digunakan untuk keperluan lain berdasarkan kesepakatan.

    Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Perdata

    Hukum perdata juga memiliki ketentuan tersendiri mengenai hak dan kewajiban para ahli waris terhadap harta yang ditinggalkan. Menurut Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar memang dalam hukum Islam, laki-laki berhak menerima setengah bagian dan perempuan mendapatkan sepertiga bagian dari harta warisan.

    Sementara itu, dalam hukum perdata, jika seluruh ahli waris telah mencapai kesepakatan, maka pembagian warisan harus dituangkan dalam Surat Kesepakatan Waris yang ditandatangani oleh semua pihak.

    Jika salah satu ahli waris ingin tinggal di rumah warisan dengan membayar sewa, hal tersebut diperbolehkan asalkan berdasarkan musyawarah dan persetujuan bersama. Bahkan, bisa saja harga sewanya dikurangi sesuai dengan kesepakatan para ahli waris.

    “Dapat juga melakukan pengurangan harga sewa. Sehingga uang sewa tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian seluruh ahli waris,” jelas Rizal kepada detikProperti.

    Penjualan, penyewaan, atau pembelian aset warisan yang belum dibagi harus mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris. Hal ini penting untuk menghindari perselisihan yang dapat berujung pada proses hukum.

    Jika sampai masuk ke pengadilan, pembagian warisan bisa menjadi lebih rumit dan memakan waktu lebih lama. Dengan adanya kesepakatan yang jelas antara ahli waris, permasalahan mengenai pembagian dan penggunaan rumah warisan dapat diselesaikan dengan baik.

    Di samping itu, silang sengketa waris sangat beragam. Dalam kolom detik’s Advocate, salah satu pembaca pernah menceritakan bahwa ia dan dua saudaranya sepakat untuk menjual rumah warisan dan dibagikan sesuai hukum waris yang berlaku.

    Namun, salah satu pewaris menempati rumah tersebut. Sikapnya seperti enggan menjual rumah waris tersebut dan saudara yang lain dihalangi untuk masuk ke rumah waris tersebut.

    Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H.,LL.M, dari kantor hukum Amali & Associates menjelaskan bahwa dalam hukum waris Indonesia masih menganut sistem pluralisme hukum. Ada tiga macam pilihan hukum waris (choice of law) yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan masalah warisan.

    Ialah Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan terakhir Hukum Waris Adat. Pilihan hukum ini nantinya akan berkaitan dengan diajukan ke Pengadilan mana apabila timbul sengketa waris.

    Pengadilan Negeri bila penyelesaiannya tunduk pada Hukum Adat atau berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Civil Law), dan bisa diajukan ke Pengadilan Agama apabila penyelesaian waris berdasarkan pada Hukum Islam.

    Dalam hal waris, apabila seluruh ahli waris telah sepakat mengenai pembagian waris, maka atas pembagian waris tersebut agar dibuat secara tertulis mengenai persetujuan dari seluruh ahli waris atas pembagian warisan tersebut atau disebut dengan Surat Kesepakatan Waris.

    “Apabila kemudian salah satu ahli waris hendak mempertahankan rumah warisan tersebut, maka dapat saja Adik membayar harga rumah tersebut untuk dimiliki oleh dia, kemudian uang tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing,” jawab Rizky Rahmawati.

    “Jadi Adik membeli rumah tersebut dari seluruh Ahli Waris dengan dikurangi besarnya bagian dia sendiri. Di mana penjualan dan pembelian terhadap suatu barang warisan yang belum dibagi harus disetujui oleh seluruh Ahli Waris,” sambungnya.

    Nah itulah tadi penjelasan tentang menempati rumah warisan di mata hukum Islam dan perdata. Semoga membantu, ya!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Bermental Miskin



    Jakarta

    Seseorang yang sudah ditakdirkan fakir, haruskah ia bersyukur? Sebab tidak seorang pun di dunia ini yang tidak mendapatkan nikmat. Setiap manusia diberi limpahan kenikmatan, seperti bisa menghirup udara segar artinya ia sehat, bisa menjalankan ibadah yang merupakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Semua ini merupakan nikmat yang harus disyukuri. Sebagian orang salah menilai bahwa kenikmatan itu dalam bentuk materi. Jadi, materi menjadi ukuran dalam kehidupan. Orang yang fakir dianjurkan bersabar menghadapi keadaan yang ada. Sebab, orang fakir yang bersabar sama kedudukannya dengan orang kaya yang bersyukur.

    Allah SWT memuji keduanya, jadi apa pun keadaan kita, masih dapat meraih kemuliaan di sisi-Nya. Ingatlah bahwa Allah SWT memuji orang kaya dan orang miskin, asalkan mereka tetap bersyukur dan bersabar. Hal ini sebagaimana firman-Nya:

    1. Surah Shad ayat 30 yang terjemahannya, “Kami menganugerahkan kepada Daud (anak bernama) Sulaiman. Dia adalah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia sangat taat (kepada Allah).” Adapun makna ayat ini adalah: Dan tidak hanya anugerah ilmu pengetahuan dan kenabian, kepada Nabi Dawud Kami karuniakan pula seorang putra yang mengikuti jejak dan perjuangannya, yaitu Nabi Sulaiman. Dia adalah sebaik-baik hamba yang selalu beribadah dan bersyukur. Sungguh, dia sangat taat pada perintah-Nya.


    2. Surah Shad ayat 44 yang terjemahannya, “Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia selalu kembali (kepada Allah dan sangat taat kepadanya).” Makna ayat ini adalah: Sesungguhnya Kami dapati dia sebagai seorang yang sabar dan ikhlas dalam menghadapi cobaan. Dialah sebaik-baik hamba yang tidak pernah putus asa. Sungguh, dia sangat taat dalam melaksanakan perintah Kami. Ujian dan cobaan bisa menimpa siapa saja. Jika hal itu dihadapi dengan sabar, tawakal, dan berusaha secara maksimal, niscaya Allah SWT akan mengganti dengan imbalan lebih banyak, bahkan terkadang tidak terduga.

    Dalam kehidupan sehari-hari, sering kita menjumpai seseorang yang selalu mengeluh merasa kekurangan padahal sejatinya dalam ukuran materi sangat cukup. Sebaliknya ada seseorang yang kehidupannya sederhana dan selalu ringan untuk membantu sesama, memberi makan saat ia melihat orang sangat membutuhkannya, membantu dana meski sedikit bagi orang-orang yang dalam perjalanan sudah kehabisan bekal. Sesungguhnya ada yang lebih menyedihkan, seseorang yang cukup materi namun sikapnya terus menerus memohon bantuan orang lain dan kadang ia meng-create (meski dilarang agama) untuk menghasilkan uang.

    Bermental miskin merupakan golongan orang-orang yang sibuk dengan dunia dan selalu berurusan keduniawian.

    Dikisahkan, ada seorang Syekh zuhud yang kehidupannya mengandalkan hasil tangkapan dari laut. Suatu ketika, seorang kawan Syekh hendak pergi ke suatu daerah tempat tinggal saudaranya Syekh. Lalu Syekh itu berpesan,” Jika memasuki daerah tempat tinggal saudaraku. Sampaikan salam dariku dan aku mohon didoakan olehnya. Dia seorang Wali Allah.”

    Sampailah aku di rumah saudara Syekh itu, dan aku heran ia menggunakan kenderaan sangat megah dengan pakaian sangat mewah. Di dalam rumah aku melihat banyaknya pelayan dan pengawal. Aku memberanikan diri untuk mulai bicara, ‘Saudaramu Syekh menyampaikan salam untukmu.’ Lalu lelaki (wali) itu bertanya, ‘Apakah kamu bertemu dengannya?’

    Aku menjawab, ‘Ya.’ Wali itu kembali bicara, ‘Jika kamu pulang sampaikan kepadanya, hingga kapan ia sibuk dengan dunia? Sampai kapan ia berurusan dunia? Sampai kapan ia menginginkan dunia?’ Aku semakin heran dengan saudara sang Syekh ini.”

    Kemudian aku kembali dari bepergian dan Syekh bertanya, ‘Apakah kamu bertemu dengan saudaraku?’ Aku mengangguk. Maka Syekh minta diceritakan apa yang ia sampaikan. Setelah aku menceritakannya, sang Syekh menangis lama dan akhirnya berkata, ‘Memang benar apa yang disampaikan saudaraku itu. Allah telah mencuci hatinya dari dunia. Allah menempatkan dunia di tangannya, sementara aku masih menempatkan dunia di hatiku.’”

    Terkait kisah di atas, Ibnu Atha’illah menyatakan bahwa keadaan para wali atau kekasih Allah SWT tidak dapat diukur dengan kemiskinan atau kekayaan. Wilayah kewalian merupakan wilayah hati. Tidak ada yang mengetahuinya selain Dzat yang telah mengistimewakannya, yaitu Allah SWT. Siapa yang menghadap-Nya dengan kebaikan-Nya, maka ia wajib bersyukur atas segala karunia itu. Jika tidak, ia telah membiarkan kenikmatan dan karunia-Nya itu hilang dari dirinya.

    Ingatlah bahwa dunia di hati adalah jika seseorang kehilangan harta, ia bersedih dan jika dapat anugerah harta ia bergembira ria. Jika dunia hanya di tangan, saat kehilangan harta maupun dapatkan rezeki ia hanya tersenyum karena semua bukan miliknya. Jadi orang yang bermental miskin itu dunia ada di hatinya bukan di tangannya.

    Ingatlah saat berhasil meraih kenikmatan, baik nikmat dunia maupun nikmat agama, maka jangan sampai lupa dengan dua tugas:
    1. Tugas Hati, ajak hati untuk menyatakan bahwa nikmat itu berasal dari Allah SWT, yang datang lewat berbagai perantara.
    2. Tugas Lisan, mengungkapkan nikmat. Sebab, dengan pengakuan hati dan lisan, kita lebih terdorong untuk bersyukur dengan amal dan ketaatan kepada-Nya.

    Semoga Allah SWT memberikan bimbingan pada kita semua agar dunia cukup di tangan tidak sampai masuk ke hati.

    Aunur Rofiq

    Ketua DPP PPP periode 2020-2025
    Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)

    (erd/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisah Nabi Musa AS yang Menentang Firaun dan Para Pengikutnya



    Jakarta

    Nabi Musa AS adalah satu dari 25 nabi dan rasul yang kisahnya tercantum dalam Al-Qur’an. Semasa hidupnya, ia berdakwah menegakkan ajaran tauhid.

    Menurut Qashashul Anbiya oleh Ibnu Katsir yang diterjemahkan Umar Mujtahid, Nabi Musa AS lahir ketika Firaun memerintahkan rakyatnya untuk membunuh bayi laki-laki yang lahir. Meski demikian, ibu Musa AS mendapat ilham untuk meletakkannya di dalam peti dengan diikat tali.

    Rumah Nabi Musa AS kala itu berada di hulu Sungai Nil. Setelah menyusui Musa kecil, ibunya kembali meletakkannya di dalam peti khawatir akan ada orang yang mengetahui keberadaan si bayi.


    Peti tersebut diletakkan di lautan dengan tali. Ketika semua orang pergi, ibu Nabi Musa AS kembali menarik petinya.

    Dikisahkan dalam buku Kisah Nabi Musa AS oleh Abdillah, singkat cerita peti yang biasanya ditarik oleh ibu Nabi Musa AS terhanyut. Atas izin Allah SWT, peti itu ditemukan oleh permaisuri Firaun yang bernama Asiyah. Melihat Nabi Musa AS kecil di dalam peti tersebut, Asiyah akhirnya membujuk Firaun untuk mengadopsi Musa bayi.

    Ketika kecil, Musa AS menolak untuk menyusu pada siapa pun. Dengan kuasa Allah SWT, hanya ibu Nabi Musa AS yang tidak ditolak susunya oleh Musa kecil. Ini bermula ketika kakak Musa AS memperkenalkan ibu kandungnya kepada para dayang,

    Ibu Nabi Musa AS menyusui sang nabi dan diberi upah. Ia juga turut berperan merawatnya sampai dewasa.

    Menginjak dewasa, Nabi Musa AS dijadikan sebagai rasul. Musa AS diutus untuk berdakwah dan akhirnya berhadapan dengan Firaun.

    Ia meminta agar Firaun kembali ke jalan yang benar. Atas perintah Allah SWT, Nabi Musa AS berdakwah bersama saudaranya, Nabi Harun AS untuk membimbing Firaun.

    Mengutip buku Pengantar Sejarah Dakwah oleh Wahyu Ilaihi, pendamping dakwah Nabi Musa AS yakni saudaranya Harun AS. Allah memerintahkan Musa dan Harun untuk berangkat menemui Firaun dan mendakwahinya dengan kata-kata lembut.

    Alih-alih bertobat, Firaun justru membangkang. Musa AS dan Harun AS memerintahkan agar Firaun melepaskan bani Israil dari genggamannya dan membiarkan mereka beribadah kepada Allah SWT.

    Atas izin Allah SWT, Nabi Musa AS menunjukkan mukjizat berupa tongkat yang berubah menjadi ular dan tangan yang bercahaya. Namun Firaun tetap murka kepada Nabi Musa AS.

    Tanpa ragu, Firaun meminta tukang sihirnya menunjukkan kemampuannya di depan Musa AS. Mereka lalu melempar tali yang bisa berubah menjadi ular.

    Walau begitu, ular-ular tukang sihir dilahap oleh ular milik Musa AS. Peristiwa tersebut membuat pengikut Firaun akhirnya percaya kepada Allah SWT dan beriman, begitu pun sang istri yang bernama Asiyah.

    Semakin murka, ketimbang bertobat Firaun justru menyiksa seluruh pengikut Nabi Musa AS. Istrinya yang menyatakan beriman kepada Allah SWT juga disiksa sampai meninggal dunia.

    Akhirnya, Allah SWT memerintahkan Nabi Musa AS untuk meninggalkan Mesir. Meski demikian, pengikut Firaun yang belum beriman terus mengejar Nabi Musa AS.

    Tiba saatnya Nabi Musa AS menghadapi jalan buntu, Allah memerintahkan agar ia memukulkan tongkatnya ke laut. Dengan izin Allah SWT, tongkat tersebut dapat membelah lautan dan menciptakan jalur agar Musa AS dan pengikutnya dapat melewati.

    Setelah pengikut Musa AS selesai menyeberangi lautan, sang nabi kembali memukulkan tongkatnya sesuai perintah Allah SWT. Tiba-tiba, laut kembali ke kondisi semula hingga menenggelamkan Firaun beserta pasukannya.

    Wallahu a’lam

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com