Tag: saw

  • Umrah Dulu Atau Haji? Ini Penjelasan MUI


    Jakarta

    Ibadah haji dan umrah adalah dua pilar penting dalam Islam yang menjadi dambaan setiap muslim. Keduanya dilakukan di Tanah Suci Makkah dan memiliki keutamaan masing-masing.

    Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah mana yang sebaiknya didahulukan, umrah atau haji? Bagaimana pandangan ulama dan contoh dari Rasulullah SAW sendiri? Mari kita telaah penjelasannya.

    Nabi Muhammad SAW Tunaikan Umrah Dulu

    Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nabi Muhammad SAW diketahui melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu sebelum menunaikan ibadah haji. Urutan ini menjadi dasar bagi sebagian ulama dalam memperbolehkan umrah dilakukan sebelum haji.


    Pernyataan ini didasarkan pada riwayat dari sahabat Ikrimah bin Khalid yang bertanya kepada Ibnu Umar RA mengenai kebolehan umrah sebelum haji. Ibnu Umar menjawab bahwa hal tersebut diperbolehkan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

    Riwayat tersebut tertuang dalam HR Bukhari no. 1651:

    أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

    Artinya: “Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, ‘Tidaklah mengapa.’ Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar RA, ‘Nabi ﷺ melaksanakan umrah sebelum haji.’”

    Berdasarkan hadits ini, dapat disimpulkan bahwa mendahulukan umrah daripada haji bukanlah suatu kesalahan atau larangan.

    Umrah atau Haji?

    Pertanyaan tentang mana yang harus didahulukan sering muncul mengingat realitas pelaksanaan haji yang memerlukan antrean panjang hingga bertahun-tahun. Hal ini membuat umrah seringkali menjadi pilihan yang lebih fleksibel karena bisa dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun.

    Banyak muslim memilih untuk menunaikan umrah terlebih dahulu sebagai “pelepas rindu” ke Tanah Suci, sembari menanti giliran haji tiba.

    Dalam buku Antar Aku ke Tanah Suci karya Miftah Faridl dan Budi Handrianto, dijelaskan bahwa pilihan antara umrah atau haji sebaiknya disesuaikan dengan kondisi masing-masing jemaah. Faktor utama yang perlu dipertimbangkan adalah kesiapan fisik dan kemampuan finansial pada saat itu.

    Namun, satu hal yang sangat penting untuk dipahami adalah bahwa menunaikan umrah tidak serta merta menggugurkan kewajiban ibadah haji. Seseorang yang telah melaksanakan umrah tetap berkewajiban untuk menunaikan haji jika telah memenuhi syarat mampu (istitha’ah).

    Sebagaimana dikutip dari laman MUI, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya Fath al-Bari menjelaskan:

    أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ

    Artinya: “Bahwa umrah di bulan Ramadan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, *Fath al-Bari*, juz 3, hlm 604)

    Kesimpulannya, hukum melaksanakan umrah sebelum haji pada dasarnya diperbolehkan. Namun, penting untuk diingat bahwa umrah tidak menggantikan kewajiban haji. Setiap muslim yang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial, tetap memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/hnh)



    Sumber : www.detik.com

  • Soal Beras Premium Dioplos, Begini Hukumnya dalam Islam


    Jakarta

    Pemerintah menemukan sejumlah beras oplosan di pasaran. Ada 212 merek yang terbukti melanggar aturan.

    Karena kecurangan itu, negara ditaksir rugi Rp 10 triliun dalam waktu lima tahun. Kasus ini diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    “Negara subsidi Rp 1.500. Kemudian kemudian diangkat naik lagi harga Rp 2.000-3.000. Kita hitung kerugian negara Rp 2 triliun ini satu tahun. Kalau lima tahun Rp 10 triliun, yang diambil adalah Rp 1,4 triliun. Emang berat bagi kami kami siap tanggung risiko,” kata Amran, dikutip dari detikFinance.


    Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?

    Hukum Jual Beli Barang Oplosan dalam Islam

    Islam sangat jelas melarang praktik jual beli barang oplosan seperti ini. Sebab, dianggap curang dan tidak transparan.

    Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW pernah menegur seseorang yang berlaku demikian. Ia adalah pedagang yang menyembunyikan kualitas buruk barang dagangannya.

    Menukil buku 115 Kisah Menakjubkan Dalam Hidup Rasulullah karya Fuad Abdurrahman, Rasulullah SAW begitu marah dengan pedagang tersebut karena tak jujur dalam berdagang. Karena ia mengoplos gandung kering dan gandum basah yang dijualnya. Begini kisah lengkapnya.

    Suatu hari, Rasulullah SAW berkeliling pasar bersama para sahabat untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam transaksi jual beli. Perhatian beliau tertuju pada seorang penjual gandum yang menumpuk dagangannya tinggi.

    Beliau lantas mendekat dan memasukkan tangannya ke dalam tumpukan gandum tersebut. Saat mengecek, jari jemari beliau merasakan bagian bawah gandum yang basah dan hampir busuk. Ternyata, si penjual sengaja meletakkan gandum berkualitas bagus di atas untuk menutupi kondisi gandum yang jelek di bawahnya, berniat menipu pembeli.

    “Apa ini, hai pemilik gandum?” tanya Rasulullah SAW.

    “Ini bagian yang terkena hujan, wahai Rasulullah,” jawab pedagang itu.

    Rasulullah SAW kemudian menegur, “Mengapa tidak kau letakkan di bagian atas agar bisa dilihat para pembeli? Apakah kau sengaja menempatkan gandum yang basah ini di bawah gandum yang bagus agar tidak ada orang yang melihatnya?”

    Pedagang itu terdiam.

    Lalu, Rasulullah SAW bersabda dengan tegas, “Barang siapa menipu kami maka ia tidak termasuk golongan kami.”

    Dalam riwayat lain disebutkan, “Barang siapa membunuh saudaranya sesama muslim maka ia bukan termasuk golongan kami. Dan barang siapa menipu kami, ia bukan golongan kami.”

    Ada pula kisah lain tentang seorang pria yang mengadu kepada Rasulullah SAW karena sering tertipu dalam transaksi. Setelah mendengar keluhannya, beliau menasihati pria itu: “Saat bertransaksi dengan siapa pun, katakan: Jangan menipu!” Sejak saat itu, pria tersebut selalu mengucapkan kalimat itu sebelum berdagang.

    Menipu dan berbohong adalah perbuatan tercela yang sangat dilarang dalam Islam. Setiap muslim yang beriman wajib menjauhi tindakan penipuan. Rasulullah SAW bersabda, “Sesama muslim adalah saudara. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya kemudian ia tidak menjelaskan cacat tersebut.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

    Balasan bagi pelaku penipuan sangatlah berat. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak masuk surga seorang penipu, orang yang menyebut-nyebut kebaikan (yang pernah ia berikan kepada orang lain), dan orang kikir.”

    Dari kisah dan hadits-hadits ini, jelaslah bahwa Islam sangat menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam setiap interaksi, khususnya dalam berdagang. Menipu bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga menjauhkan pelakunya dari golongan Rasulullah SAW dan menghalangi jalan menuju surga.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Segini Tinggi Nabi Adam AS Menurut Hadits Nabi SAW



    Jakarta

    Dalam sejumlah hadits disebutkan terkait tinggi Nabi Adam AS, manusia pertama di bumi yang Allah SWT ciptakan. Ciri fisiknya juga digambarkan dalam beberapa riwayat.

    Menukil dari Qashash Al Anbiyaa’ susunan Ibnu Katsir yang diterjemahkan Dudi Rosyadi, Adam AS diciptakan dari tanah yang diambil dari hamparan bumi dengan warna beragam. Mulai dari putih, merah dan hitam.

    Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Sad ayat 71-71,


    إِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّى خَٰلِقٌۢ بَشَرًا مِّن طِينٍ فَإِذَا سَوَّيْتُهُۥ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِن رُّوحِى فَقَعُوا۟ لَهُۥ سَٰجِدِينَ

    Artinya: “(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: “Sesungguhnya Aku akan menciptakan manusia dari tanah. Maka apabila telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya roh (ciptaan)Ku; maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud kepadanya.”

    Disebutkan dalam kitab An Na’im Al-Jinsi Li Ahli Al-Jannah susunan Syaikh Abdullah bin Qasim Al-Qasimi terjemahan H Masturi Irham Munawar dan H Malik Supar, tinggi Nabi Adam AS ialah 60 hasta. Apabila dikonversi, maka setara dengan 27,4-30 meter.

    Berikut bunyi haditsnya,

    “Para penduduk surga ketika masuk surga, tingginya seperti Adam, 60 dzira (hasta), tampan seperti Yusuf, di usia seperti Isa sekitar 33 tahun, memiliki lisan seperti Nabi Muhammad SAW, badan tidak berbulu, berpenampilan muda, dan bercelak.” (HR Ibnu Abid Dunya)

    Dalam hadits lainnya turut dijelaskan terkait tinggi Nabi Adam AS. Dari Abu Hurairah RA berkata Nabi SAW bersabda,

    “Allah telah menciptakan Adam AS berdasarkan bentuk-Nya, tingginya 60 hasta. Kemudian (Allah) berfirman, “Pergilah dan memberi salamlah kepada para malaikat itu, dan dengarkanlah mereka memberi hormat kepadamu. Itulah kehormatanmu dan keturunanmu.

    Lalu, (Adam) mengucapkan, “Assalamualaikum,” maka, (para malaikat) mengucapkan, “Assalamualaika wa rahmatullah,” (para malaikat) menambahkan ‘warrahmatullahi,’

    Maka, setiap orang yang masuk surga serupa dengan Adam (dalam hal perawakan/postur dan gambaran), dan manusia itu senantiasa bertambah kecil sampai sekarang” (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

    Wallahu a’lam.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Lelaki Menyerupai Perempuan, Apakah Dosa? Ini Pandangan Islam


    Jakarta

    Dalam dunia yang semakin berkembang dan terbuka ini semakin banyak ditemui fenomena laki-laki yang menyerupai perempuan dan juga sebaliknya. Apalagi media sosial dan juga perkembangan budaya membuat ekspresi gender semakin bebas.

    Islam benar-benar konsisten untuk menerima takdir yang telah digariskan Allah SWT, termasuk urusan jenis kelamin. Menyerupai salah satu jenis kelamin dengan jenis kelamin lain tidak dibenarkan dalam Islam, baik berhubungan dengan baju atau lainnya.

    Hukum Laki-laki Menyerupai Perempuan

    Manusia yang menyimpang dari fitrahnya adalah bagian dari usaha iblis untuk menyesatkan umat manusia. Allah SWT menceritakan sumpah iblis di dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 119, Allah SWT berfirman,


    وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا ۝١١٩

    Artinya: “Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya.” Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata.”

    Berdasarkan firman Allah di surah An-Nisa ayat 119 tersebut, upaya untuk membuat manusia menyimpang dari fitrahnya memang merupakan tujuan iblis. Hal ini dilakukan agar manusia menjauh dari Allah SWT.

    Rasulullah melarang hal tersebut bagi setiap lelaki dan perempuan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata,

    لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ.

    Artinya: “Rasulullah melaknati seorang laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki.”

    Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah melaknati perempuan yang bertingkah seperti lelaki dan lelaki yang bertingkah seperti perempuan.

    Rasulullah juga bersabda, “Keluarkan mereka dari rumah kalian.” Ibnu Abbas mengatakan, “Maka Rasulullah mengeluarkan seorang lelaki (yang menyerupai perempuan) dan Umar juga melakukan hal yang sama.

    Dari Ibnu Abbas, ia berkata,”Rasulullah melaknati lelaki yang menyamai perempuan, dan perempuan yang menyamai lelaki. “

    Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan,

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

    Artinya: “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR Ahmad no. 8309, 14: 61)

    Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqoh termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perawi Muslim saja). Dalam hadits terakhir ini yang dilaknat adalah gaya pakaiannya. Sedangkan hadits di atas adalah mode bergaya secara umum.

    Sehingga laki-laki yang berdandan menyerupai perempuan tidak diperbolehkan dalam Islam, begitu pun sebaliknya.

    (lus/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Telinga Berdenging Tanda Dipanggil Nabi? Ini Penjelasan Buya Yahya


    Jakarta

    Pernahkah Anda tiba-tiba mendengar suara berdenging di telinga? Di masyarakat, fenomena ini sering dikaitkan dengan berbagai mitos, mulai dari pertanda ada yang membicarakan kita, hingga disebut sebagai panggilan dari Nabi Muhammad SAW.

    Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai telinga berdenging? Apakah hal ini benar-benar memiliki makna spiritual? Simak penjelasan lengkap dari Buya Yahya.

    Mitos Telinga Berdenging yang Beredar di Masyarakat

    Dalam sebuah kajian yang diunggah di channel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa telinga berdenging atau tinnitus adalah sebuah fenomena medis. Jika sering mengalaminya, Buya Yahya, menyarankan periksa ke dokter. Telinga berdenging bisa jadi disebabkan oleh masalah kesehatan, seperti tekanan di dalam telinga atau gangguan pada saraf pendengaran.


    Maka dari itu, sangat tidak tepat jika kondisi fisik ini dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat metafisika, apalagi dengan pertanda dipanggil oleh Nabi.

    Buya Yahya menanggapi beberapa kepercayaan umum tentang telinga berdenging, yaitu:

    • Tanda amal tidak diterima: Ada yang meyakini bahwa telinga berdenging adalah sinyal bahwa ibadah yang kita lakukan tidak diterima oleh Allah SWT.
    • Panggilan dari Nabi Muhammad SAW: Mitos ini menyebutkan bahwa jika telinga berdenging, berarti Nabi Muhammad SAW sedang memanggil kita.
    • Pertanda akan ada yang meninggal: Sebagian masyarakat juga percaya bahwa telinga berdenging merupakan firasat buruk, seperti akan ada kerabat yang meninggal dunia.

    Menurut Buya Yahya, semua mitos tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Ia menegaskan menghubung-hubungkan telinga berdenging dengan hal-hal spiritual seperti itu adalah hal yang tidak benar.

    Karena sejatinya, Nabi Muhammad SAW memanggil umatnya setiap hari melalui syariat yang beliau tinggalkan. Panggilan itu nyata dan jelas, yaitu melalui seruan salat, anjuran beribadah, dan ajakan untuk beramal kebaikan.

    Sangat keliru jika menunggu telinga berdenging sebagai panggilan dari Nabi. Sebab panggilan yang sebenarnya jauh lebih jelas dan tidak ambigu. Buya Yahya menekankan kita harus berpegang teguh pada petunjuk yang nyata, yaitu Al-Qur’an dan hadits.

    “Nabi memanggil kita setiap saat, dengan hadits-haditsnya. Tidak usah nunggu ada denging telinga ya. Kita ingin yang nyata, yang jelas, hadits-hadits Nabi. Ilmu-ilmu Nabi SAW,” kata Buya Yahya dalam video yang berjudul Benarkah Telinga Berdenging itu Tanda Amal Ibadah Ditolak & Panggilan Nabi Muhammad?.

    detikHikmah telah mendapatkan izin untuk mengutip isi ceramah tersebut.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Sunnah Rasulullah SAW Sebelum Pergi Tidur, Muslim Amalkan Yuk!


    Jakarta

    Sunnah Rasulullah SAW sebelum tidur bisa dicontoh oleh muslim. Sebagai seorang utusan Allah SWT, banyak manfaat yang dapat diraih muslim dari kebiasaan Nabi Muhammad SAW, termasuk sebelum ia tidur.

    Sebagai manusia, tidur menjadi cara mengistirahatkan tubuh yang lelah setelah beraktivitas dari pagi hingga sore. Diterangkan dalam buku Pelajaran Adab Islam 2 oleh Suhendri dkk, waktu tidur yang baik bagi manusia adalah sekitar 7-8 jam dalam sehari.


    Demi mendapatkan waktu tidur yang cukup. seseorang harus menyegerakan tidur di awal waktu dan harus menghindari begadang. Rasulullah SAW tidak menyukai begadang, terlebih jika dikerjakan tanpa manfaat.

    “Nabi SAW membenci tidur sebelum Isya dan beliau tidak menyukai obrolan setelah Isya.” (HR Ahmad)

    Selain itu, dalam riwayat dari Jabir RA dikatakan Rasulullah SAW bersabda:

    “Jangan begadang setelah Isya. Kalian tidak mengetahui apa yang telah ditetapkan oleh Allah pada makhluk-Nya.” (HR Al Hakim)

    Sunnah Nabi SAW sebelum Tidur yang Bisa Dicontoh

    Berikut beberapa sunnah Rasulullah SAW yang dapat dikerjakan muslim sebelum tidur seperti dikutip dari Al Minah Al-‘Aliyah fii Bayaani As-Sunan Al-Yaumiyyah oleh Syaikh Abdullah bin Hamoud Al Furaih terbitan Maktabah Darus Salam.

    1. Ambil Wudhu

    Berwudhu sebelum tidur merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Dari Al Bara bin Azib, Rasulullah SAW bersabda:

    “Jika engkau hendak mendatangi tempat tidurmu, hendaklah engkau berwudhu seperti wudhu untuk salat, lalu berbaringlah ke sebelah kananmu, kemudian ucapkan, “Allahumma innii aslamtu wajhii ilaika.” (HR Bukhari)

    2. Mengamalkan Ayat Kursi

    Sebelum tidur muslim bisa mengamalkan sejumlah doa dan zikir, salah satunya Ayat Kursi. Dengan membacanya, muslim akan diberi perlindungan hingga pagi dari setan yang terkutuk.

    Abu Hurairah RA berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Jika kamu hendak berbaring di atas tempat tidurmu, bacalah ayat kursi. Karena dengan-nya kamu selalu dijaga oleh Allah dan setan tidak akan dapat mendekatimu hingga pagi.” (HR Bukhari)

    3. Membaca Doa Sebelum Tidur

    Sebagai seorang muslim, sudah sepantasnya kita melibatkan doa dalam segala aktivitas termasuk tidur. Dari Hudzaifah RA berkata,

    “Apabila Nabi Muhammad SAW hendak tidur, beliau membaca doa ‘Bismika allahumma amutu waahya (Dengan namaMu, Ya Allah aku mati dan aku hidup).’ Dan apabila bangun tidur, Beliau berdoa: ‘Alhamdulillahilladzi ahyana ba’da maa amatana wailaihinnusyur (Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami, dan kepadaNya lah tempat kembali).” (HR Bukhari)

    4. Kibas Kasur sebelum Tidur

    Sunnah lainnya yang dapat dikerjakan muslim adalah mengibas kasur sebelum pergi tidur. Hal ini turut dianjurkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana dikatakan dari Abu Hurairah RA, beliau bersabda:

    “Jika salah seorang di antara kamu hendak mendatangi tempat tidurnya, hendaknya ia mengibas kasurnya dengan bagian dalam sarungnya, karena ia tidak mengetahui apa yang ada padanya, kemudian ia mengucapkan “Bismika rabbi wadha’tu janbii.” (HR Bukhari dan Muslim)

    5. Tunda Tidur sebelum Isya

    Tidur sebelum Isya tidak disukai oleh Rasulullah SAW. Terkait hal ini disebutkan dalam hadits sebelumnya. Karenanya, muslim diminta untuk menghindari tidur sebelum Isya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Sholat Dhuha Tidak Boleh Dikerjakan Rutin Tiap Hari?


    Jakarta

    Sholat Dhuha menjadi amalan sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam. Sholat yang dikerjakan pagi hari ini juga menjadi amalan untuk melancarkan rezeki. Namun, benarkah sholat Dhuha tidak boleh dikerjakan setiap hari?

    Dalil tentang anjuran sholat Dhuha berasal dari hadits riwayat Abu Hurairah,

    عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: أَوْصَانِى خَلِيلِى صلى الله عليه وسلم بِثَلاَثٍ: بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ. (رواه مسلم)


    “Dari Abu Hurairah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: “Kawan karibku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wasallam mewasiatiku tiga hal: Puasa tiga hari pada setiap bulan, shalat dhuha dua rakaat, dan shalat witir sebelum tidur” (HR. Muslim).

    Dalam hadits lain dari Abu ad-Dardak,

    عَنْ أَبِى الدَّرْدَاءِ قَالَ: أَوْصَانِى حَبِيبِى صلى الله عليه وسلم بِثَلاَثٍ لَنْ أَدَعَهُنَّ مَا عِشْتُ: بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَصَلاَةِ الضُّحَى، وَبِأَنْ لاَ أَنَامَ حَتَّى أُوتِرَ. (رواه مسلم

    “Dari Abu ad-Dardak (diriwayatkan bahwa) ia berkata: “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wasallam mewasiatiku tiga perkara yang tidak akan aku tinggalkan selama aku masih hidup: Puasa tiga hari setiap bulan, shalat dhuha, dan aku tidak tidur sehingga shalat witir dahulu” (HR. Muslim).

    Hukum Sholat Dhuha Tiap Hari

    Dikutip dari buku Sholat Dhuha Dulu, Yuk karya Imron Mustofa, ada perbedaan pedapat di kalagan ulama mengenai pelaksanaan sholat Dhuha. Menurut jumhur ulama, sholat Dhuha boleh dan sunnah dikerjakan setiap hari. Mereka berdasar pada hadits berikut,

    “Amal yang paling dicintai oleh Allah ialah amal yang kontinyu, walaupun sedikit.” (HR Muslim)

    Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sholat Dhuha tidak boleh dikerjakan setiap hari karena Rasulullah SAW sama sekali tidak mencontohkannya. Dalilnya ialah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW rajin mengerjakan sholat Dhuha sehingga para sahabat mengira bahwa beliau tidak pernah meninggalkannya. Kemudian, beliau tidak terlihat lagi mengerjakan sholat tersebut sehingga para sahabat pun menyangka bahwa beliau tidak mengerjakannya lagi.

    Pendapat bahwa sholat Dhuha tidak boleh dikerjakan setiap hari juga berasal dari hadits dari Aisyah RA, “Diriwayatkan dari Abdullah bin Syaqiq, ia berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah, “Apakah Nabi SAW selalu melaksanakan sholat Dhuha?” Aisyah menjawab, “Tidak, kecuali beliau baru tiba dari perjalanannya” (HR. Muslim)

    Dilansir dari laman Muhammadiyah, Selasa (19/8/2025), Rasulullah SAW melakukan sholat Dhuha pada sebagian waktu karena keutamaannya dan beliau meninggalkannya pada waktu lain karena takut akan difardhukan.

    Nabi SAW tidak melakukan sholat Dhuha terus-menerus sebab beliau khawatir akan dijadikan fardhu. Namun ini adalah untuk beliau.

    Adapun untuk umat Islam, disunnahkan untuk terus-menerus melakukannya sebagaimana dalam hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan Abu ad-Dardak.

    Dalam hadits riwayat Abu Dzar disebutkan,

    عَنْ أَبِى ذَرٍّ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ: يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى. (رواه مسلم)

    Artinya : Dari Abu Dzarr, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: “Hendaklah setiap pagi setiap sendi salah seorang di antara kamu melakukan sedekah. Setiap tasbih itu sedekah, setiap tahmid itu sedekah, setiap tahlil itu sedekah, setiap takbir itu sedekah, amar ma’ruf itu sedekah, nahi munkar itu sedekah. Semua itu dicukupi dengan dua rakaat yang dilakukan pada waktu dhuha” (HR. Muslim).

    Wallahu a’lam.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Sholat Rebo Wekasan Dilaksanakan Jam Berapa? Ini Waktu dan Hukumnya


    Jakarta

    Sholat Rebo Wekasan menjadi amalan yang dikerjakan sebagian masyarakat pada Rabu terakhir bulan Safar. Konon, amalan ini berasal dari para sufi.

    Anjuran pelaksanaan sholat Rebo Wekasan tertulis dalam kitab Kanz Al-Najah Wa Al-Surur karya Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki. Berdasarkan kitab tersebut, seperti dinukil dari Jurnal THEOLOGIA Vol 3 No 2 (2019) tentang Rebo Wekasan Menurut Perspektif KH. Abdul Hamid dalam Kanz Al-Najah wa Al-Surur karya Umma Farida, amalan ini berkaitan dengan keyakinan turunnya bala bencana pada Rabu terakhir bulan Safar.


    Dikatakan, Allah SWT menurunkan 320.000 bencana pada Rabu terakhir bulan Safar. Hal tersebut menjadikannya waktu tersulit dalam setahun, sehingga disarankan melakukan ritual atau amalan dan memperbanyak doa pada hari tersebut. Salah satu amalannya adalah sholat.

    Sholat Rebo Wekasan Dilaksanakan Jam setelah Maghrib

    Sholat Rebo Wekasan biasanya dilaksanakan pada malam Rabu terakhir bulan Safar, tepatnya setelah Maghrib. Ada juga yang melakukannya pada Rabu pagi harinya.

    Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2025 terbitan Kementerian Agama RI, Rabu terakhir bulan Safar 1447 H jatuh pada 20 Agustus 2025 besok.

    Tata Cara Sholat Rebo Wekasan

    Tata cara sholat Rebo Wekasan sesuai yang tercantum dalam kitab Kanz al-Najah wa al-Surur karya Syekh Abdul Hamid adalah sebagai berikut:

    • Dilakukan empat rakaat
    • Niat sholat sunnah mutlak
    • Setiap rakaatnya membaca surah Al Fatihah dilanjutkan Al Kautsar 17 kali, Al Ikhlas 5 kali, Al Falaq 1 kali, dan An Nas 1 kali
    • Sholat pada umumnya hingga salam (empat rakaat dua kali salam)
    • Akhiri dengan doa

    Amalan sholat Rebo Wekasan mendapat banyak kritik. Sebab, tak ada dalil shahih yang bisa dijadikan sandaran. Ritual Rebo Wekasan menuai kritik karena sumber yang dirujuk Syekh Abdul Hamid dalam Kanz al-Najah wa al-Surur dinilai kurang otoritatif, tak menyebutkan identitas asli atau secara spesifik siapa sumber yang dirujuk. Hal ini terkesan mubham (tidak jelas) bahkan mahjul (tak diketahui atau tak dikenali).

    Selain itu, hadits yang dipaparkan Syekh Abdul Hamid dalam Kanz al-Najah wa al-Surur tentang turunnya 320.000 bencana dinilai lemah. Terlebih dengan adanya hadits shahih yang menyebut tak ada kesialan pada bulan-bulan tertentu.

    عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم: قَالَ لَا عَدْوَى وَلَا صَفَرَ وَلَا هَامَةَ. رواه البخاري ومسلم

    Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak ada penyakit menular. Tidak ada kepercayaan datangnya malapetaka di bulan Safar. Tidak ada kepercayaan bahwa orang mati itu rohnya menjadi burung yang terbang’.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Syekh Abdul Hamid sendiri menegaskan pelaksanaan sholat Rebo Wekasan bisa dilakukan dengan niat sholat sunnah mutlak. Namun, pendapat ini ditolak oleh KH Hasyim Asy’ari yang menghukuminya haram.

    Wallahu a’lam.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Maulid Nabi 2025? Ini Jadwal Pemerintah, NU dan Muhammadiyah


    Jakarta

    Maulid Nabi Muhammad SAW adalah momen penting yang diperingati oleh umat Islam. Perayaan ini merupakan wujud kecintaan dan penghormatan terhadap Rasulullah SAW, yang telah membawa cahaya Islam ke seluruh penjuru dunia.

    Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai tanggal pasti perayaan ini. Terutama karena adanya perbedaan metode penentuan kalender antara berbagai ormas Islam dan pemerintah.

    Lantas, kapan Maulid Nabi 2025? Mari kita simak jadwal selengkapnya, baik menurut Pemerintah Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), maupun Muhammadiyah.


    Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal. Berdasarkan kalender Hijriah dari Kementerian Agama, 1 Rabiul Awal 1447 H jatuh pada hari Senin, 25 Agustus 2025.

    Jika dihitung, 12 Rabiul Awal jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Artinya, tanggal tersebut adalah tanggal Maulid Nabi Muhammad SAW.

    Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Tanggal tersebut juga masuk dalam libur nasional.

    Menurut Surat Keputusan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) Nomor 92/PB.08/A.II.01.13/13/08/2025, 1 Rabiul Awal 1447 H jatuh pada Senin, 25 Agustus 2025.

    Artinya, peringatan Maulid Nabi 12 Rabiul Awal jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Tanggal ini sama dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Berbeda dengan NU dan pemerintah, berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Muhammadiyah menetapkan 1 Rabiul Awal pada Minggu, 24 Agustus 2025.

    Artinya, peringatan Maulid Nabi jatuh pada Kamis 4 September 2025. Berbeda satu hari dengan kalender Pemerintah dan NU.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 12 Rabiul Awal 2025 Tanggal Merah Apa? Cek di Sini



    Jakarta

    12 Rabiul Awal dalam kalender hijriah adalah tanggal peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Perayaan Maulid Nabi dijadikan sebagai tanggal merah nasional.

    Perayaan Maulid Nabi di Indonesia diperingati dengan berbagai acara. Mulai dari bersholawat bersama, mendengarkan ceramah hingga momen makan bersama.

    Sejarah Maulid Nabi


    Dalam sejarahnya, tradisi Maulid Nabi pertama kali ada pada masa pemerintahan Shalahuddin al-Ayyubi yang diperkenalkan oleh Abu Said al-Qakburi, Gubernur Irbil, Irak.

    Maulid Nabi sampai saat ini masih dirayakan dan tercatat sebagai warisan budaya umat Islam. Dikutip dari buku Anna Mutmainah yang berjudul Shalahuddin Al-Ayyubi & Kisah Perjuangannya, Sejumlah sejarawan Barat mengatakan bahwa pembawa tradisi Maulid Nabi berasal dari pendiri Dinasti Fatimiyah yang saat itu mengikuti aliran Islam Syiah Ismailiyah. Tokoh yang menjadi dalang penyebutan Dinasti Fatimiyah sebagai pembawa tradisi Maulid Nabi adalah sejarawan dan ilmuwan yang bernama Al-Qalqashandi.

    Tanggal Merah Maulid Nabi 2025

    Tahun ini, 12 Rabiul Awal 1447 Hijriah bertepatan dengan tanggal 5 September 2025. Lalu, apakah tanggal tersebut termasuk tanggal merah?

    Ketentuan tanggal merah tahun 2025 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru, Nomor 933 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    12 Rabiul Awal 2025: Tanggal Merah

    Mengacu SKB 3 Menteri terbaru, tanggal 5 September 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Penetapan ini dilakukan agar masyarakat dapat memperingati hari besar keagamaan dengan nyaman dan tertib.

    Karena bertepatan dengan hari Jumat sehingga berdekatan dengan libur akhir pekan, maka libur Maulid Nabi 2025 bisa menjadi periode libur panjang selama 3 hari berturut-turut. Durasi libur juga bisa diperpanjang dengan mengambil 1-2 hari cuti tambahan untuk pribadi.

    Berikut rincian tanggalnya:

    Kamis, 4 September 2025: Rekomendasi cuti

    Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW

    Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir

    pekan

    Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan

    Senin, 8 September 2025: Rekomendasi cuti.

    (lus/inf)



    Sumber : www.detik.com