Tag Archives: sehubungan

Kripto Mulai Menggeliat, Investor Baru Nggak Boleh Gegabah-Perlu Cermati Hal Ini


Jakarta -

Aset kripto menunjukkan geliat pertumbuhannya sebagai salah satu instrumen investasi keuangan digital. Hal tersebut tercermin dalam jumlah transaksi aset kripto, yang tercatat sebanyak Rp 32,31 triliun dengan jumlah konsumen mencapai 15,85 juta hingga Juni 2025.

Pengamat mata uang, Ibrahim Assuaibi menyebut, transaksi kripto terus mengalami peningkatan yang tajam setiap bulannya. Hal ini kemudian yang mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan serta mengenakan pajak untuk transaksi kripto.

Diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan kebijakan baru yang menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai awal Agustus mendatang. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.


Dalam aturan yang sama, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%. Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto.

“Pada saat masyarakat menggandrungi aset kripto sebagai bisnis untuk transaksi maupun investasi, di situ lah pemerintah, Kementerian Keuangan, menerapkan pajak tambahan. Dan pajak tambahan ini sangat wajar dalam kondisi masyarakat sedang menggandrungi aset kripto. Kenapa? Karena pemerintah pun butuh dana segar juga,” terang Ibrahim saat dihubungi detikcom, Kamis (31/7/2025).

Lantas, apa yang perlu dicermati para investor baru di sektor aset digital ini?

Pilah Pengelola Aset dan Pelajari Fundamental

Ibrahim mengatakan, para investor baru aset kripto perlu menyaring kembali PMSE yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui website resmi OJK untuk mengetahui PMSE legal dan memiliki portofolio sebagai pengelola aset.

“Setelah melihat barulah melakukan edukasi. Edukasi itu yang penting. Jangan sampai kita terbawa emosi,” terangnya.

Ibrahim menerangkan, PMSE yang ilegal dan berada di luar pengawasan OJK seringkali menjebak para nasabahnya. Dalam kondisi ini, nasabah biasanya dipandu untuk membeli dan menjual aset sesuai dengan instruksi manajemen investasi ilegal tersebut. Karenanya, Ibrahim menekankan pentingnya menguasai fundamental dan teknikal investasi kripto.

Sebagai bentuk pembelajaran, terang Ibrahim, para calon investor disarankan untuk melakukan latihan atau demo. Menurutnya, edukasi bagi para calon investor di aset ini paling lambat tiga bulan.

“Kalian harus belajar, mengetahui fundamental dan teknikal, kapan masuk dan kapan keluar. Sehingga kalau seandainya calon trader atau calon investor, sudah mengetahui fundamental dan teknikal bahwa harganya mau kemana, naik atau turun, dari situ lah kalian masuk (beli),” terangnya.

Kripto Aset Berisiko Tinggi




Ilustrasi Kripto dan Forex
Foto: Dok. Shutterstock


Dihubungi terpisah, Perencana Keuangan Andy Nugroho menjelaskan, aset kripto memiliki risiko yang sangat tinggi. Ia menyarankan para calon investor lebih disiplin dalam memanajemen keuangannya. Di sisi lain, ia menilai produk ini tidak memiliki underlying asset. Karenanya, perlu analisa cermat sebelum melakukan investasi.

“Jangan berinvestasi menggunakan uang panas, yang artinya uang yang kita butuhkan untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi uang hasil utang. Big no. Gunakan uang dingin yang bila keberadaannya hilang tidak bikin kita gak bisa makan atau gak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari kita,” terang Andy kepada detikcom.

Andy juga mengingatkan, jangan langsung investasikan semuanya dana alokasi untuk membeli aset kripto. Baiknya, terang Andy, investasi ini perlu dilakukan secara bertahap, semisal 50% dari alokasi dana untuk memahami pergerakan aset kripto.

“Bila kemudian kita sudah bisa memahami cara kerjanya barulah kemudian bisa kita tambah lagi investasinya. Belilah kripto yang sesuai dengan budget kita,” imbuhnya.

Andy menambahkan, pertumbuhan jumlah investor dan transaksi kripto di Indonesia tercatat sangat positif, di mana hingga Maret 2025 13,71 juta orang, atau bertumbuh dari 13,31 juta investor di akhir tahun 2024. Usia investor kripto di Indonesia sendiri 60% berasal dari kisaran usia 18 – 30 tahun.

“Artinya mayoritas adalah dari usia muda. Dan hal ini sebenarnya cocok dengan karakter resiko yang terdapat di produk ini yang beresiko sangat tinggi, sehingga lebih cocok bagi investor usia muda,” tutupnya.

Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?


Halaman 2 dari 2

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Mau Buka Tempat Usaha di Rumah, Perlu Izin Tetangga? Ini Jawabannya



Jakarta

Kamu pasti sering melihat di tengah pemukiman padat, ada beberapa bangunan justru digunakan sebagai ruko atau tempat usaha. Tidak jarang juga ada rumah yang digunakan sebagai tempat usaha sekaligus tempat tinggal.

Konsep pemilihan tempat usaha seperti ini menguntungkan karena biasanya biaya sewanya lebih kecil daripada di Mal atau pusat perbelanjaan besar. Lalu, lebih dekat juga dengan pasar yakni tetangga rumah. Namun, ada beberapa kejadian keberadaan tempat usaha tersebut mengganggu tetangga. Pemicunya bisa karena terganggu suara berisik, halaman rumah lebih kotor karena banyak orang yang datang, hingga hilangnya privasi.

Sebenarnya konsep alih fungsi bangunan seperti ini boleh nggak sih di mata hukum? Apakah perlu minta izin juga ke tetangga?


Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengungkapkan alih fungsi rumah menjadi tempat usaha sah-sah saja di mata hukum. Asalkan tempat usaha tersebut tidak membahayakan masyarakat sekitar dan lingkungan. Aturan mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011) yang menyatakan bahwa pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.

Lebih lanjut, ia menyebutkan persyaratan dan kesesuaiannya terhadap peraturan perundang-undangan terkait sebagaimana ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, sehubungan dengan Izin Mendirikan Bangunan, guna memastikan bahwa pemanfaatan bangunan tersebut telah sesuai dengan fungsi peruntukannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UU 1/2011 di mana rumah yang dijadikan tempat usaha tidak membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian, terutama bagi warga di sekitarnya.

Rizal menekankan, alih fungsi rumah menjadi tempat usaha adalah salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Selama pemilik properti tidak mengganggu tetangganya atau menimbulkan kerugian untuk lingkungan sekitar, maka kegiatannya sah-sah saja. Terkait izin, kamu bisa meminta izin agar tetangga memahami situasinya nanti.

“Terkait bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Dalam pengaturan bangunan gedung mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara tertib,” kata Rizal kepada detikProperti seperti yang dikutip pada Rabu (23/10/2024).

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com