Tag: seks

  • Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk, Ini Ketentuannya dalam Islam


    Jakarta

    Pasangan sesama jenis dikenakan hukum cambuk di Banda Aceh. Eksekusi kedua pemuda berinisial QH dan RA itu berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

    Dilansir laporan detikSumut, keduanya menjalani hukuman bersama delapan terpidana lain. Pencambukan dihentikan setiap hitungan 10 karena petugas medis memeriksa kesehatan dan menanyakan kesanggupan yang dicambuk.

    QH dicambuk terakhir kali dan terlihat mengangkat tangan sesekali sehingga algojo menghentikan cambukan. Usai dicek kondisi kesehatan dan diberi air mineral, QH kembali dicambuk dengan rotan. Pria tersebut sempat menangis dan sujud pada cambukan terakhir.


    “Keduanya divonis masing-masing 80 kali namun setelah dikurangi tahanan terpidana dicambuk 76 kali,” ungkap Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati kepada wartawan.

    Pendapat Ulama tentang Hukuman bagi Pelaku Homoseksual

    Diterangkan dalam buku Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam yang disusun Imron Rosyadi, para ulama sepakat atas keharaman menyukai sesama jenis dan tergolong pada perbuatan keji atau fahisyah. Tindakan tersebut menimbulkan kerusakan sosial terutama moral. Al-Qur’an mengecam perilaku homoseksual yang pernah terjadi pada zaman Nabi Luth AS.

    Terdapat banyak perbedaan pendapat terkait bentuk hukuman yang diberikan kepada pelaku homoseksual. Namun, secara garis besar terdapat tiga hukuman yang diberikan kepada mereka.

    Pertama, pelaku homoseksual harus dirajam secara mutlak tanpa mempertimbangkan apakah sudah menikah atau belum. Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Ishaq bin Rahawaih dan al-Sya’bi. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni juga mengatakan bahwa Imam Hambali dan Imam Syafi’i berpendapat demikian.

    Kedua, hukuman bagi pelaku homoseksual disamakan dengan hukuman zina. Apabila mereka sudah menikah, maka dihukum rajam sedangkan jika belum maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Tidak ada perbedaan hukuman antara pelaku homoseksual maupun lesbian.

    Ketiga, pelaku penyuka sesama jenis cukup dikenakan ta’zir bukan hadd zina. Abu Hanifah berpandangan bahwa homoseksual tak dapat dikenakan hukuman yang sama dengan hadd zina karena terdapat perbedaan antara zina dan homoseksual.

    Pada konteks homoseksual tidak ditemukan unsur ketidakjelasan nasab sebagaimana diakibatkan perbuatan zina. Demikian juga dalam homoseksual tidak melahirkan mudarat yaitu tersia-siakannya anak karena hubungan mereka tidak melahirkan keturunan.

    Berangkat dari alasan tersebut, Abu Hanifah berpendapat hukuman bagi pelaku homoseksual adalah ta’zir yang pengaturan lebih lanjutnya diserahkan kepada pemerintah.

    Sejalan dengan itu, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang LGBT ditegaskan pelaku sodomi baik lesbian maupun gay hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan. Mereka dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya bisa maksimal yaitu sampai pada hukuman mati.

    Dalam hal korban kejahatan homoseksual, sodomi dan pencabulan anak-anak maka pelakunya dikenakan pemerataan hukuman hingga hukuman mati.

    Larangan Menyukai Sesama Jenis dalam Islam

    Menukil dari buku Akidah Akhlak oleh Toto Edidarmo dkk, perilaku seks menyimpang dilarang dalam agama Islam dan termasuk dosa besar. Larangan menyukai sesama jenis dalam Islam tercantum dalam sejumlah dalil, salah satunya surah Al A’raf ayat 80-82,

    وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُوٓا۟ أَخْرِجُوهُم مِّن قَرْيَتِكُمْ ۖ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ

    Artinya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.”

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa setelah Melakukan Hubungan Suami Istri, Muslim Sudah Tahu?


    Jakarta

    Doa setelah melakukan hubungan suami istri dapat diamalkan usai berhubungan intim. Doa ini bisa dibaca agar Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dari gangguan setan.

    Dalam Islam, hubungan intim suami istri merupakan hal yang diatur dalam secara syariat. Berhubungan suami istri bukan sekedar menyalurkan hasrat biologis tetapi juga harus memperhatikan cara dan larangannya.

    Hukum Berhubungan Suami Istri

    Merujuk buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, dalam sudut pandang fikih, hubungan suami istri dibagi menjadi empat yakni wajib, sunnah, makruh dan haram. Artinya hukum berhubungan suami istri dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi.


    Hukum berhubungan suami istri dapat berubah dari wajib ke sunnah, dari sunnah ke makruh, dari sunnah ke wajib, dari sunnah ke haram dan sebagainya.

    Mengutip buku Fikih Wanita karya Ustaz Muiz al Bantani, melakukan hubungan suami istri hukumnya adalah wajib. Hal ini merujuk pada salah satu hadits Rasulullah SAW,

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Jika seorang laki-laki mengajak istrinya untuk menyalurkan hajat nya, maka hendaklah ia mendatangi suaminya, meskipun ia sedang berada di tungku perapian.” (HR Ibnu Syaibah, Tirmidzi, Thabrani)

    Islam mengajarkan bagaimana cara berhubungan suami istri yang baik dan doa bagi pasangan. Ada tiga doa yang diajarkan ketika berhubungan suami istri yakni doa sebelum berhubungan, doa ketika mengeluarkan air mani dan doa setelah selesai melakukan hubungan suami istri.

    Doa sebelum dan Ketika Berhubungan Suami Istri

    Merangkum buku Pendidikan Seks untuk Anak dalam Islam: Panduan bagi Orang Tua, Guru, Ulama, dan Kalangan Lainnya karya Yusuf al-Madanī Tabrizi, berhubungan seksual dalam Islam memiliki sentuhan spiritual. Ketika hendak melakukannya, seorang muslim memulainya dengan berdzikir kepada Allah SWT, menyebut nama-Nya, salat dan berdoa.

    Dikutip dari Kitab Doa Mustajab Terlengkap karya Ustadz H. Amrin Ali Al-Kasyaf, berikut beberapa doa yang bisa diamalkan ketika hendak berhubungan suami istri hingga sesudahnya.

    Berikut doa yang dibaca sebelum berhubungan suami istri, yaitu:

    بِسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنْبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

    Latin: Bismillah, Allahumma jannibnasy syaithaana wa jannibisy syaithaana maa razaqtanaa.

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau berikan kepada kami.”

    Ketika berhubungan suami istri kemudian keluar air mani, dapat membaca doa berikut:

    اللَّهُمَّ اجْعَلْ نُطْفَتَنَا ذُرِّيَةً صَالِحِةً

    Latin: Allahummaj’al nuthfatan dzurriyatan shaalihatan.

    Artinya: “Ya Allah, jadikanlah air mani kami keturunan yang baik.”

    Doa Sesudah Berhubungan Suami Istri

    Setelah melakukan hubungan suami istri, pasangan bisa membaca doa berikut,

    الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا

    Latin: Alhamdulillahilladzii khalaqa minal maa-i basyaran.

    Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan wanita dan air (mani).”

    Apabila suami istri ingin mengulangi jima, keduanya tidak perlu mandi besar tetapi cukup berwudhu saja. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

    إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْيَعُوْدَ فَلْيَتَوَضًا. رواه مسلم

    Artinya: “Siapa yang berhubungan intim dengan istrinya, kemudian ia ingin mengulanginya lagi, berwudhulah satu kali di antara yang dua kali itu.” (HR Muslim).

    Suami istri hendaknya selalu mengusahakan untuk membaca doa sebelum dan setelah berhubungan agar Allah SWT senantiasa melindungi. Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca doa, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com