Tag: sempadan

  • Sebelum Beli, Ketahui Dulu Untung Rugi Beli Rumah Hook


    Jakarta

    Rumah hook adalah rumah yang berada di sudut atau sisi perempatan, di mana terdapat dua sisi rumah yang tampak yakni samping dan depan.

    Kata hook berasal dari bahasa Belanda yang berarti Hoek yang berarti sudut atau pojok. Dalam bahasa Inggris sendiri, kata hook berarti kait.

    Kamu akan sering mendengar sebutan ini saat membeli rumah terutama di sebuah perumahan. Penyebutan ini juga menandai lokasi rumah tersebut yakni berada di ujung barisan rumah.


    Apabila kamu tertarik untuk membeli rumah hook, ketahui dahulu kelebihan dan kekurangannya berikut.

    Kelebihan Rumah Hook

    Menurut Arsitek Denny Setiawan, rumah hook diuntungkan karena memiliki 2 sisi yang tampak sehingga rumah tersebut memiliki 2 ruang pandang yakni di samping dan di depan.

    Keuntungan lainnya adalah rumah dengan hook jauh lebih baik untuk kesehatan. Sebab, semakin banyak jendela di rumah, maka mempermudah cahaya matahari masuk ke dalam. Selain itu, dengan adanya dua sisi yang tampak, dapat terjadi cross ventilation di dalam rumah. Cross ventilation ini dapat mendorong udara panas keluar sehingga rumah jauh lebih sejuk.

    “Rumah hook justru secara kesehatan lebih baik karena matahari bisa lebih banyak masuknya. Udara bisa lebih enak karena terjadi cross ventilation di dalam rumah,” kata Denny kepada detikProperti, Selasa (4/12/2024).

    Kekurangan Rumah Hook

    Mengingat lokasinya di sudut dengan 2 sisi yang tampak, rumah hook mendapat lahan yang lebih luas daripada rumah lainnya. Lahan yang lebih luas juga berpengaruh pada harga jualnya. Denny menyebut biasanya rumah hook dijual lebih mahal dibanding rumah lainnya.

    “Biasanya lebih mahal karena rumah hook memberikan kemungkinan yang lebih mewah untuk para penghuni rumah karena dua sisi,” jelasnya.

    Kekurangan kedua adalah rumah hook memiliki dua sisi garis sempadan bangunan yakni garis batas minimal yang membatasi bangunan dengan lahan lain. Meskipun lahannya lebih luas, tetapi pemilik rumah tidak boleh membangun rumah lebih luas ke samping dari garis batas yang dibuat oleh pengembang.

    “Berarti ada dua sisi dari tanah yang harus digunakan sebagai garis sempadan bangunan, sisi depan dan sisi samping yang berdekatan dengan jalan itu tidak boleh dibangun,” ungkapnya.

    “Jadi aturan tata kotanya tetap melekat bahwa di dua sisi daripada tanah hook ini nggak boleh dibangun. Itu harus jadi taman atau bidang-bidang yang sifatnya semi permanen,” lanjutnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal Bangun Tembok Halangi Rumah Tetangga, Bisa Dibongkar



    Jakarta

    Keributan antartetangga memang kerap terjadi di masyarakat, seperti di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Seorang warga membangun tembok di depan rumah tetangganya sampai menghalangi akses jalan.

    Lantas, apakah pembangunan tembok itu diperkenankan meski berada di lahan milik sendiri?

    Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan membangun rumah atau bangunan lain tidak diperkenankan bila mengganggu kepentingan umum, bahkan bila di tanah milik sendiri. Menurutnya, pembangunan atau renovasi rumah perlu mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


    “Renovasi itu PBG wajib diterbitkan. Kenapa? Karena dia membangun tembok itu, PBG diberikan ke masyarakat untuk membangun atau merenovasi itu memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah mengenai renovasi atau bangunan rumah. Proses pengeluaran PBG itu lah yang harus diuji,” ujar Rizal kepada detikProperti, Minggu (8/12/2024).

    Pasalnya, proses PBG akan memastikan kelayakan bangunan dan dampaknya kepada lingkungan. Salah satunya yang akan diuji adalah ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan.

    Ketentuan dasar Garis Sempadan Bangunan sebagaimana penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Pasal itu berbunyi “Penetapan garis sempadan bangunan gedung ditentunkan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, serta keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan.”

    “Jangan sampai dia menabrak garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Itulah bagian dari posisi dia membangun itu mengganggu tetangga atau tidak,” ucapnya.

    Ia pun menyatakan bahwa pembangunan rumah tanpa perizinan PBG merupakan tindakan yang ilegal. Tembok yang sudah dibangun wajib dibongkar kalau belum ada izin.

    “Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” katanya.

    Di sisi lain, tetangga yang merasa terganggu dengan tembok itu dapat mempertanyakan adanya izin pembangunan kepada pemilik tanah. Mereka pun bisa membuat laporan ke Pemerintah Daerah (Pemda), Camat, atau Desa untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

    Untuk diketahui, PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

    Lebih lanjut, Rizal mengatakan kasus seperti ini biasanya pemilik membangun tanpa mengantongi PBG. Jika membangun tembok rumah di atas kepentingan pribadi sampai mengganggu kepentingan umum, ia menilai tembok tersebut dibangun secara ilegal.

    “Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” tuturnya.

    Sebelumnya, Camat Mlonggo, Sulistyo mengatakan pemilik rumah dan bidang tanah berinisial S (65) membuat pagar tepat di depan rumah milik W (50). Pagar tembok sepanjang 20 meter dan setinggi 2,5 meter itu dibangun pada Senin (2/12) lalu.

    Ia mengungkapkan warga dan tetangga tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan. Ia juga mengatakan bahwa rumah tetangga itu masih punya akses jalan lain. Jalan yang ditutup tembok itu pun bukanlah jalan umum.

    “Itu masih ada ikatan keluarga. Itu tidak akses umum, tidak. Halaman rumah, samping rumah dibangun pagar. Itu internal keluarga, karena masih hubungan keluarga,” kata Sulistyo kepada detikJateng.

    “Bukan jalan umum, bukan. Bukan jalan fasilitas umum. Itu masih bisa lewat gang sebelahnya,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Lakukan Ini Kalau Ada Tetangga Bikin Tembok Halangi Akses Rumah



    Jakarta

    Kehidupan bertetangga memang penuh dinamika, bahkan sampai menimbulkan drama. Misalnya ketika tetangga merenovasi atau membangun rumah, tapi malah mengganggu kenyamanan hunian kita.

    Ada saja kasus tetangga yang asal atau sengaja membuat bangunan yang mengganggu rumah kita. Jika sudah seperti ini, apa yang bisa dilakukan ya?

    Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan masyarakat wajib melaporkan kepada pemerintah setempat kalau ada bangunan rumah yang mengganggu kepentingan umum. Masyarakat dapat menanyakan perihal kelengkapan izin melakukan renovasi atau pembangunan rumah, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


    “Pola yang dilakukan adalah membuat laporan kepada Pemda (Pemerintah Daerah) atau Camat atau ke Desa,” ujar Rizal kepada detikProperti, Minggu (8/12/2024).

    Ia menjelaskan renovasi atau pembangunan rumah harus melalui proses PBG. Izin ini diberikan kepada masyarakat saat membangun atau merenovasi untuk memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah.

    Dengan begitu, pembangunan akan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar. Pasalnya, membangun di atas lahan sendiri pun tak boleh sampai mengusik masyarakat.

    “Kalaupun dia membangun rumah atau menembok rumah atau pun merenovasi rumah dan itu mengganggu kepentingan umum walaupun itu di atas tanah pribadi, nah itu persoalan yang harus diselesaikan melalui pemerintah,” ucapnya.

    Salah satu pengujian dalam proses PBG adalah melihat rencana bangunan memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Hal ini memastikan kelayakan bangunan dan dampaknya kepada lingkungan.

    “Jangan sampai dia menabrak garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Itulah bagian dari posisi dia membangun itu mengganggu tetangga atau tidak,” ucapnya.

    Rizal mengatakan kasus seperti ini biasanya pemilik membangun tanpa mengantongi PBG. Jika membangun tembok rumah di atas kepentingan pribadi sampai mengganggu kepentingan umum, tembok tersebut dibangun secara ilegal dan harus dibongkar.

    Sebelumnya, Camat Mlonggo, Sulistyo mengatakan pemilik rumah dan bidang tanah berinisial S (65) membangun tembok pagar di depan rumah milik W (50). Tembok sepanjang 20 meter dan setinggi 2,5 meter itu dibangun pada Senin (2/12) lalu.

    Kedua pihak tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan. Meski tembok itu menghalangi depan rumah W, Sulistyo mengatakan masih ada akses jalan lain. Jalan yang ditutup tembok itu juga bukan jalan umum.

    “Itu masih ada ikatan keluarga. Itu tidak akses umum, tidak. Halaman rumah, samping rumah dibangun pagar. Itu internal keluarga, karena masih hubungan keluarga,” kata Sulistyo kepada detikJateng.

    Disinggung mengenai duduk perkara pembangunan tembok itu, Sulistyo menyebut hanya masalah sepele.

    “Hanya masalah sepele saja. Biasa dalam hubungan keluarga ada pembicaraan yang kurang pas ya itu terus artikan menjadi suatu yang lain oleh saudara ini,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com