Tag Archives: sengkarut

Soal Sengkarut Kartel Bunga Pinjol, KPPU Bakal Periksa Berkas Pekan Depan


Jakarta

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah menjalankan sidang lanjutan terkait Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending). Tahap selanjutnya dari proses persidangan ini yakni pemeriksaan berkas yang telah diberikan para perusahaan pinjol yang menjadi terlapor.

Dalam sidang ini, sebanyak 97 perusahaan P2P lending telah menyerahkan berkas kepada pihak KPPU, yang kurang lebihnya berisikan hak jawab atas dugaan yang dilayangkan KPPU terkait pelanggaran kesepakatan pinjaman online (pinjol) dengan batas bunga tertinggi sebesar 0,8% dan 0,4% di sejumlah perusahaan P2P lending.

“Secara tertulis, baik hard copy maupun soft copy sudah disampaikan sebelum sidang kepada kami. Hanya ada 19 pihak yang menyampaikan poin-poin lisan. Ini pemeriksaan berkas, yang berikutnya adalah pemeriksaan berkas yang menjadi lampiran dari tanggapan terlapor hari ini. Jadi, mereka membantah atau menanggapi laporan dugaan pelanggaran (LDP), disertai bukti,” ujar salah satu investigator KPPU, Arnold Sihombing, di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (11/9/2025).


Selain itu, terkait dengan keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan dalam persidangan ini juga menjadi pertanyaan bagi sejumlah perusahaan pinjol dalam persidangan ini. Arnold bilang, keputusan melibatkan atau tidaknya OJK dalam persidangan ini tergantung pada hasil keputusan rapat para anggota KPPU.

“Kalau itu hak pembelaan dari mereka (pinjol yang menjadi terlapor). Karena yang menentukan ini jadi terlapor, ini ‘kan perkara ‘I’ ya, kodenya ‘I’, (artinya inisiatif), inisiatif dari KPPU. Artinya, seluruh perkara, dalam perkara itu keputusannya ada di rapat komisi,” tambah Arnold.

Setelah pemeriksaan berkas rampung dilakukan oleh investigator KPPU, Arnold bilang, akan ada proses dalam melakukan musyawarah-mufakat untuk mengambil keputusan untuk lanjut atau tidaknya proses persidangan tersebut. Tidak cuma itu, akan ada keterlibatan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada persidangan selanjutnya, kata Arnold.

“Tapi apa sebagai ahli atau sebagai pihak saksi, biar nanti yang menentukan majelis sendiri. Tapi yang jelas, OJK dan AFPI sudah pasti ada. Sebagai proses kehati-hatian juga ‘kan untuk mengumpulkan bukti,” tutupnya.

Simak juga Video: Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Apa Itu Food Waste? Masalah Lain di Balik Sengkarut Keracunan MBG


Jakarta

Kasus keracunan makanan yang disebabkan oleh program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah Indonesia telah menggemparkan media beberapa pekan terakhir. Hal ini terbilang wajar, karena isu keamanan pangan memang langsung bersinggungan dengan kesehatan penerima manfaat.

Namun di tengah ramainya pembahasan tentang higienitas dan keamanan makanan, ada satu sisi lain dari MBG yang jarang tersorot yaitu food waste. Tidak sedikit sekolah yang telah mengembalikan MBG yang sudah diberi karena kualitas dan mutunya tidak layak konsumsi. Kasus lain dari MBG ini juga perlu dievaluasi dan diperhatikan karena berpotensi menimbulkan dampak dan kerugian lain.


Apa itu Food Waste?

Food waste adalah makanan yang tidak termakan karena berbagai alasan, seperti rasa yang tidak sesuai selera, kesalahan distribusi, atau basi sebelum sempat disajikan.

Menurut Food and Agriculture Organization (FAO), setiap tahun dunia membuang 1,3 miliar ton makanan. Selain itu, sektor konsumsi publik seperti sekolah, rumah sakit, dan program sosial menjadi salah satu penyumbang terbesar food waste.

Artinya, program besar seperti MBG yang melibatkan ribuan porsi makanan setiap hari berpotensi menambah food waste bila tidak disertai sistem manajemen pangan yang baik.

Potensi MBG Menghasilkan Food Waste

Program MBG hadir dengan semangat mulia yaitu memastikan setiap anak bangsa mendapat makanan bergizi gratis di sekolah. Namun di lapangan, pelaksanaannya tidak selalu berjalan mulus. Ada beberapa faktor yang membuat sebagian makanan akhirnya tidak termakan. Belum lagi, turunnya kepercayaan publik saat ingin mengonsumsi MBG dikarenakan takut keracunan makanan.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengkaji program MBG pada tahun 2024, memperkirakan food waste dari MBG bisa mencapai 1,1 juta – 1,4 juta ton per tahun.
Keterlambatan distribusi sering menjadi persoalan di lapangan, terutama di wilayah dengan akses terbatas dan tanpa fasilitas penyimpanan makanan yang sesuai standar. Akibatnya, makanan yang dikirim bisa cepat basi sebelum sampai ke penerima manfaat dan akhirnya dibuang.

Selain itu, menu yang disajikan mungkin tidak sesuai dengan selera atau kebiasaan makan daerah setempat. Anak-anak yang tidak terbiasa dengan jenis lauk tertentu pasti cenderung tidak menghabiskan makanannya.

Dampak Food Waste

Membuang makanan bukan sekadar kehilangan nasi dan lauk pauk tapi juga berdampak pada lingkungan, ekonomi, dan sosial.

1. Dampak Lingkungan

Saat makanan membusuk di tempat pembuangan, proses dekomposisinya menghasilkan gas metana, salah satu gas rumah kaca paling kuat. FAO tahun 2022 menyebut bahwa food waste berkontribusi hingga 10% per tahun dari total emisi gas rumah kaca global. Produksi makanan yang terbuang juga membutuhkan sumber daya lain seperti air, lahan, dan energi.

2. Dampak Ekonomi

Makanan yang terbuang berarti juga terbuangnya sumber daya, mulai dari biaya produksi, transportasi, hingga energi untuk memasak. Akibatnya, menyebabkan pemborosan anggaran negara.

3. Dampak Sosial

Ironisnya, di saat banyak daerah masih berjuang melawan stunting dan kekurangan gizi, sebagian makanan dari program bergizi gratis justru berakhir di tong sampah. Ini menimbulkan kesenjangan baru antara niat baik dan hasil nyata di lapangan.

(mal/up)

Sumber : health.detik.com

Alhamdulillah sehat wal afiyat اللهم صل على رسول الله محمد
image : unsplash.com / Jonas Weckschmied