Tag Archives: sentuh

Nilai Transaksi Kripto RI Melesat Tembus Rp 276,45 T


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai transaksi kripto Juli 2025 mencapai Rp 52,46 triliun. Dengan demikian, total transaksi kripto sepanjang 2025 tembus Rp 276,45 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, capaian pada Juli melesat 62,26% dibandingkan Juni sebesar Rp 32,31 triliun.

“Nilai transaksi aset kripto sepanjang periode Juli 2025 tercatat sebesar Rp 52,46 triliun yang juga meningkat signifikan sebesar 62,36% jika dibandingkan posisi Juni 2025 yang mencatat angka sebesar Rp 32,31 triliun,” kata Hasan dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).


Jumlah investor kripto mencapai 16,5 juta, naik 4,11% dibandingkan Juni yang sebesar 15,85 juta. Dari sisi kapitalisasi pasar aset kripto hingga Juli mencapai Rp 36,58 triliun, tumbuh dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp 31,24 triliun.

Di samping itu, Hasan juga merespons huru-hara beberapa waktu terakhir. Menurutnya, industri aset kripto, pemeringkatan kredit alternatif, penyelenggara agregasi jasa keuangan, atau terkait inovasi teknologi sektor keuangan berjalan normal dan tidak mengalami gangguan.

“Ini ditandai dengan kami mencatat angka permintaan data skor kredit kepada pemeringkat kredit alternatif, nilai transaksi yang diselesaikan oleh penyelenggara agregasi jasa keuangan maupun angka nilai aktivitas penempatan dan penarikan dana dan aset kripto yang tercatat di pedagang aset keuangan digital, berada dalam kisaran normal,” ujar Hasan.

Hasan berharap kondisi ini juga dapat menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar pada industri Aset Keuangan Digital (AKD) tetap terjaga dengan baik.

Simak juga Video ‘Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?’:

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Harga Bitcoin Terbang Lagi, Jadi Segini Sekarang


Jakarta

Harga Bitcoin (BTC) bergerak di zona hijau sepanjang perdagangan hari ini, Kamis (26/2/2026). Bitcoin bergerak mendekati level US$ 70.000 atau sekitar Rp 1,17 miliar (asumsi kurs Rp 16.752) dari harga US$ 64.867.

Berdasarkan data perdagangan Coinmarketcap pukul 13.18 WIB hari ini, Kamis (26/2), harga BTC bergerak menguat sebesar 5,24% sepanjang perdagangan 24 jam terakhir ke level US$ 68.335 atau sekitar Rp 1,14 miliar. BTC Sempat menyentuh harga tertingginya pada level US$ 69.512 atau sekitar Rp 1,16 miliar pada perdagangan pagi tadi.

Dikutip dari Bloomberg, menguatan harga BTC ini dipicu oleh kembalinya likuiditas pasar kripto usai tekanan jual bersih beberapa waktu lalu. Lonjakan harga BTC ini bahkan terjadi sejalan dengan pidato Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang mengklaim kembalinya ekonomi Negeri Paman Sam.


“Kenaikan harga kemungkinan mencerminkan perilaku pembelian saat harga turun setelah aksi jual yang berkepanjangan,” kata salah satu pendiri Orbit Markets, Caroline Mauron, dikutip dari Bloomberg, Kamis (26/2/2026).

Selain BTC, altcoin lainnya juga tercatat menguat pada perdagangan hari ini. Token Ether (ETH) misalnya, menguat 4,15% pada perdagangan 24 jam terakhir ke harga US$ 2.063 atau sekitar Rp 34,56 juta. Kemudian token BNB menguat 2,33% ke harga US$ 627,16 dan Solana (SOL) menguat 6,39% ke level US$ 87,55.

Stablecoin pada perdagangan siang hari ini juga terpantau menguat, sebagaimana yang terjadi pada Tether (USDT) yang naik 0,03% ke US$ 1. Sementara memecoin seperti DOGE menguat 8,3% sepanjang perdagangan 24 jam terakhir ke harga US$ 0.1000.

Simak juga Video ‘Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?’:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan buat Urus Sertifikat Tanah Hilang



Jakarta

Sertifikat tanah yang hilang harus segera diurus. Hal itu agar tidak ada penyalahgunaan sertifikat tanah yang hilang.

Untuk mengurusnya, pemilik sertifikat bisa langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Nah, untuk mengurusnya ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengungkapkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi. Berikut ini informasinya.


Syarat Dokumen

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Fotokopi sertifikat (jika ada)
6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

Selain itu, siapkan juga keterangan lainnya, yaitu:

1. Identitas diri
2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
5. Pengumuman di surat kabar

Untuk penyelesaian sertifikat pengganti karena sertifikat hilang akan memakan waktu sekitar 40 hari kerja. Untuk biayanya sekitar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

“Silakan diunduh aplikasi Sentuh Tanahku di AppStore atau Google Play. Semua informasi layanan dan syarat ketentuan serta tarif ada di situ,” katanya kepada detikcom, Selasa (27/5/2025).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Cek Tanah Bisa Lewat HP, Caranya Gampang Banget!


Jakarta

Mengecek bidang tanah perlu dilakukan untuk mengetahui legalitasnya. Jangan sampai saat ingin membeli tanah justru yang didapat masih tidak jelas statusnya.

Cek bidang tanah juga diperlukan untuk memastikan bidang tanah yang dimiliki masyarakat sudah terdaftar resmi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Untuk mengecek legalitas tanah, masyarakat kini bisa melakukannya secara online tanpa harus datang ke kantor pertanahan setempat.

Salah satu caranya adalah lewat aplikasi Sentuh Tanahku melalui fitur Cek Bidang. Fitur tersebut memungkinkan masyarakat untuk bisa mengecek langsung letak bidang di peta digital dan mengetahui status kepemilikan suatu tanah.


Bagaimana caranya? Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut ini langkah-langkahnya.

Cara Cek Bidang Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

– Buka aplikasi Sentuh Tanahku

– Pilih menu ‘Layanan’

– Klik ‘Cari Bidang’

– Jika pemilik tanah masih memiliki sertipikat analog, dapat memilih jenisnya mulai dari Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertipikat

– Jika pemilik tanah sudah memiliki Sertipikat Elektronik, hanya perlu memasukkan nomor NIBEL (Nomor Identifikasi Bidang Elektronik)

– Setelah semuanya diisi, akan keluar peta bidang sertipikat yang dimiliki

Selain lewat Sentuh Tanahku, masyarakat juga bisa cek bidang tanah melalui situs Bhumi yang juga dikelola oleh Kementerian ATR/BPN. Berikut ini caranya.

Cara Cek Bidang Tanah Lewat Bhumi

– Buka bhumi.atrbpn.go.id

– Klik ‘Kunjungi Bhumi’

– Pilih kaca pembesar yang ada logo lokasi

– Klik ‘Pencarian Bidang (NIB/HAK/NIBEL)’

– Isi nomor sesuai dengan yang dimiliki

– Klik ‘Cari Bidang’

Itulah cara mengecek bidang tanah apakah sudah terdaftar di Kementerian ATR/BPN atau belum. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com