Tag Archives: serah

Transaksi Kripto RI Naik 376% Tembus Rp 556,53 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga November 2024 jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 22,11 juta. Jumlah itu naik dibandingkan Oktober 2024 yang sejumlah 21,63 juta investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan peningkatan juga terjadi pada jumlah transaksi kripto di Indonesia yang mencapai Rp 556,53 triliun hingga akhir November 2024. Angka itu melonjak lebih dari 376% secara tahunan (yoy).

“Nilai transaksi aset kripto domestik tercatat mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2024 sampai November 2024 yakni mencapai angka Rp 556,53 triliun atau telah meningkat 376% yoy,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1/2025).


Sementara itu, untuk transaksi bulanan meningkat 68% menjadi Rp 81,41 triliun di November 2024, dibanding Oktober 2024 yang berada di angka Rp 48,44 triliun.

Hasan pun membeberkan penyebab meningkatnya jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia.

“Seiring dengan sentimen bullish di kalangan investor aset kripto, juga adanya sentimen perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto, dan juga tentu peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik dari pasar kripto,” jelas Hasan.

Hasan memastikan OJK akan terus melakukan pembenahan terkait peralihan tugas aset kripto yang akan berpindah ke OJK dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ia menyebut pihaknya telah menyusun perangkat pengaturan di tingkat POJK dan peraturan pelaksanaannya di tingkat SEOJK.

Selain itu, kata Hasan, telah juga dilakukan persiapan dan pembentukan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun menyusun panduan teknis yang terkait koordinasi dengan para stakeholder dan pelaku usaha terkait di kegiatan aset kripto.

“Kami sudah melaksanakan serangkaian inisiatif antara lain melalui koordinasi dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama, menyepakati substansi yang nantinya akan dimuat dalam berita acara serah terima terkait peralihan tugas ini,” jelasnya.

Simak juga Video: Cara Situs Judi Online Samarkan Transaksi: Pakai Kripto-Money Changer

[Gambas:Video 20detik]

(aid/kil)



Sumber : finance.detik.com

Mulai 10 Januari 2025 Pengawasan Kripto Pindah ke OJK


Jakarta

Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025. Peralihan ini sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan pihaknya telah menerbitkan peraturan pelaksana tentang peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto yang berlaku mulai 10 Januari 2025.

“Kami telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 pada 12 Desember 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, serta SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto ini yang akan mulai berlaku pada saat peralihan tugas dilakukan pada 10 Januari 2025,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1/2025).


Selain itu, kata Hasan, OJK juga telah melakukan persiapan dan pembentukan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun menyusun panduan teknis yang terkait koordinasi dengan para stakeholder dan pelaku usaha terkait kegiatan aset kripto.

“Kami sudah melaksanakan serangkaian inisiatif antara lain melalui koordinasi dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama, menyepakati substansi yang nantinya akan dimuat dalam berita acara serah terima terkait peralihan tugas ini,” jelasnya.

Hasan menyebut berbagai inisiatif ini dalam rangka mempersiapkan pengaturan yang diperlukan terkait peralihan tugas, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto.

Hal ini mengingat jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat. “Seiring dengan sentimen bullish di kalangan investor aset kripto, juga adanya sentimen perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto, dan juga tentu peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin semakin memperkuat daya tarik dari pasar kripto,” jelas Hasan.

Simak Video: Peran Ajaib Kripto Dalam Kemajuan Kripto di Indonesia

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

OJK Buka-bukaan Alasan Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti


Jakarta

Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, peralihan ini sesuai dengan amanat dua aturan. Pertama, Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kedua, aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan. Di dalamnya disebutkan, peralihan harus dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan Undang-Undang P2SK.


“Seperti kita ketahui Undang-Undang P2SK itu diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, sedangkan serah terima yang kami baru sampaikan tadi dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).

Mahendra menjelaskan, peralihan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Kemudian juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri dan sektor keuangan.

“Kami berkomitmen agar transisi, tugas pengaturan, dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” ujarnya.

Untuk mendukung langkah tersebut, OJK telah menerbitkan kerangka peraturan, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 20 Tahun 2024 tentang mekanisme pelaporan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto.

Sedangkan terkait derivatif keuangan, Mahendra mengatakan, pihaknya sedang menggodok POJK baru. OJK akan segera menerbitkan POJK No. 1 Tahun 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. Saat ini aturan itu sedang dalam proses administratif pengundangannya.

“Di sisi infrastruktur perizinan, OJK telah juga siap dengan sistem perizinan aset keuangan digital, aset kripto, dan derivatif keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), dan dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” sambungnya.

Simak juga Video: Ketegasan OJK Perkuat Industri Asuransi dan Melindungi Konsumen

[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Investor Kripto di RI Tembus 15,85 Juta


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat investor kripto di Indonesia mencapai 15,85 juta per Juni 2025. Jumlah itu meningkat 5,18% dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 15,07 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan pada periode yang sama nilai transaksi aset kripto turun menjadi Rp 32,31 triliun. Padahal bulan sebelumnya sebesar Rp 49,57 triliun.

“Per Juni 2025 jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 15,85 juta konsumen, meningkat signifikan 5,18% dibanding posisi Mei 2025 yang tercatat sebanyak 15,07 juta konsumen. Adapun untuk nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 32,31 triliun, turun dibanding posisi Mei 2025 yang tercatat Rp 49,57 triliun,” kata Hasan dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).


Adapun total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp 224,11 triliun. “Kondisi ini tentu menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen terus terjaga dan kondisi pasar yang terjaga dengan baik,” imbuhnya.

Saat ini pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Peralihan ini ditandai dengan penandatangan adendum berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan Bappebti dan OJK di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (30/7).

Penandatangan adendum ini merupakan tindak lanjut proses peralihan yang dilakukan sejak 10 Januari 2025. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus memperluas lingkup pengawasan OJK.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Tips buat Juragan Kos Terhindar dari Penghuni ‘Hobi’ Timbun Sampah Seperti Kos-kosan Bekasi



Jakarta

Kasus penghuni kos di Bekasi yang menimbun sampah di kamarnya mencuri perhatian warganet. Hal tersebut juga bisa membuat was-was para pemilik kos saat ingin menerima penyewa kamar.

Untuk mencegah hal tersebut kejadian lagi, Ibu Kos tersebut, Siska Avizar akan melakukan pengecekan kamar yang jadwalnya barengan dengan servis AC.

“Jadi memang sebaiknya diadakan pengecekan kamar tapi kalau untuk sebulan sekali itu mungkin agak mengganggu privacy penghuni kost. Jadi tindakan yang pas itu memang penjadwalan service/pembersihan AC dan itu wajib diikuti oleh penghuni kost tanpa alasan apapun,” tuturnya kepada detikcom melalui pernyataan tertulis, Rabu (17/7/2024).


Terpisah, Pengamat dan Direktur Investment PT Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan bahwa pemilik kos sebaiknya membuat kontrak sewa kepada semua penyewa kos. Hal itu untuk menghindari permasalahan dengan penyewa kos di kemudian hari.

“Saran saya semua ibu kost wajib membuat perjanjian kontrak sewa untuk perlindungan antara pihak penyewa dan pemilik kost,” katanya kepada detikcom.

Kontrak sewa itu diperlukan baik untuk jangka panjang (bulanan) maupun jangka pendek (harian atau mingguan). Di dalamnya dapat berisi aturan menginap atau tinggal di kos-kosan tersebut.

Contohnya seperti pihak penyewa wajib menjaga kebersihan ruangan kamar kos dan memelihara inventaris barang-barang di dalam kamar. Pihak penyewa juga dilarang melakukan menimbun barang dan hal-hal yang menimbulkan bau tidak sedap, kebisingan, dan bahaya kebakaran.

Bisa juga dimasukkan soal uang jaminan atau deposit dan periode sewa kos. Untuk pembayaran sewa wajib dilakukan sebelum serah terima kunci dan dilakukan di depan untuk masa sewa jangka pendek dan per bulan di depan untuk masa sewa jangka panjang, misalnya.

Steve juga menyarankan untuk memasukkan klausul apabila tidak membayar uang kos akan dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan pengosongan dalam waktu 3 hari sejak pemberitahuan tertulis, baik via WhatsApp maupun email.

“Pemilik kos bisa melakukan tindak pembersihan dan perawatan kamar kos apabila diperlukan dengan melakukan pemberitahuan 1×24 jam di depan,” tuturnya.

Sebelumnya, di sosial media ramai soal ibu kos yang menggerebek salah satu kamar kos lantaran terdapat bau menyengat dari sana. Saat dibuka, kamar kos itu penuh dengan sampah dan barang-barang yang berserakan.

Dari video yang dilihat detikcom, ibu kos tersebut menggerebek kamar tersebut dengan menggunakan masker karena bau yang menyengat.

“Ibu kost menghindari keributan karena kost berada di lingkungan perkampungan jadi biar nggak mancing warga sekitar. Berusaha tenang padahal nahan nangis & emosi jiwa,” tulis caption dalam akun TikTok Siska Avizar, dikutip Rabu (17/7/2024).

(abr/dna)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menabung Emas Digital Tanpa Serah Terima Fisik


Jakarta

Dalam beberapa tahun terakhir, menabung emas secara digital menjadi tren investasi yang populer di kalangan masyarakat. Layanan ini umumnya ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan seperti bank syariah, maupun platform fintech berbasis syariah.

Namun masih ada beberapa kalangan yang mempertanyakan hukum menabung emas digital. Bagaimana Islam memandang hal ini?

Dikutip dari buku Ringkasan Shahih Bukhari 2 karya M. Nashiruddin al-Albani, Rasulullah SAW pernah menjelaskan terkait jual beli logam mulia berupa perak dan emas. Dalam sabdanya. beliau berkata,


لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.

Artinya; “Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual salah satunya yang tidak ada (ghā’iban) dengan yang ada (nājizan).” (HR. Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa emas dan perak harus ditukar dengan sesamanya secara setara dan langsung (yadan bi yadin) jika jenisnya sama.

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

“Emas dengan emas adalah riba kecuali hā’a wa hā’a (tunai)”

Para ulama menegaskan bahwa agar transaksi jual beli emas bebas dari unsur riba, maka transaksi tersebut wajib dilakukan secara langsung dan tunai. Artinya, emas harus diserahkan kepada pembeli di saat dan tempat yang sama saat akad dilakukan.

Jika emas hanya tercatat dalam sistem tanpa bukti keberadaan fisik dan tanpa kemampuan untuk ditarik oleh pemiliknya, maka hal ini bisa menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi haram.

Prinsip serah terima langsung ini, yang dikenal dengan istilah taqabudh. Jika proses taqabudh tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut dapat masuk dalam kategori riba, yang jelas dilarang dalam syariat Islam.

Hukum Jual Beli Emas Digital

Dilansir dari laman MUI, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan bahwa kepemilikan emas digital pada dasarnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Emas digital bisa menjadi instrumen investasi yang sah dalam Islam, selama memenuhi rukun dan syarat jual beli menurut ketentuan syariah.

Meskipun diperbolehkan secara syariat, Muhammad Faishol, Lc, MA, anggota Badan Pelaksana Harian DSN-MUI menegaskan untuk tetap memperhatikan berbagai ketentuannya.

Dalam Fatwa MUI 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, yaitu: “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murābahah, hukumnya boleh (mubāh, jā’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

Fatwa ini dapat menjadi landasan bahwa jual beli emas dalam bentuk digital ataupun cicilan (pada saat jual beli berlangsung emas fisik tidak tersedia, melainkan dalam bentuk digital/cicilan) dimungkinkan secara syar’i walaupun jual beli dilakukan tidak secara tunai selama emas bukan alat tukar (uang) yang resmi di sebuah negara.

Di zaman modern ini, mata uang resmi sudah tidak lagi menggunakan emas, melainkan uang fiat (mudahnya, uang fiat: uang kertas dan digital saat ini). Di Indonesia sendiri mata uang resminya adalah Rupiah, bukan emas.

Sayangnya, masih banyak praktik jual beli emas digital yang berisiko dan belum sepenuhnya sesuai dengan syariat, terutama terkait aspek kepemilikan fisik. Transaksi seperti inilah yang dilarang secara syariat.

Dalam beberapa kasus, perusahaan menawarkan emas digital kepada masyarakat, tetapi emas tersebut tidak benar-benar tersedia atau tidak pernah diserahkan kepada pembeli.

Akibatnya, banyak investor mengalami kerugian karena tidak mendapatkan hak mereka, bahkan tidak jarang emas yang dijanjikan hilang begitu saja tanpa ada penggantian.

Menabung emas digital secara prinsip dibolehkan dalam Islam, namun tetap harus memenuhi syarat yang ketat agar tidak jatuh dalam praktik yang merugikan atau melanggar syariat.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menabung Emas Digital Tanpa Serah Terima Fisik


Jakarta

Dalam beberapa tahun terakhir, menabung emas secara digital menjadi tren investasi yang populer di kalangan masyarakat. Layanan ini umumnya ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan seperti bank syariah, maupun platform fintech berbasis syariah.

Namun masih ada beberapa kalangan yang mempertanyakan hukum menabung emas digital. Bagaimana Islam memandang hal ini?

Dikutip dari buku Ringkasan Shahih Bukhari 2 karya M. Nashiruddin al-Albani, Rasulullah SAW pernah menjelaskan terkait jual beli logam mulia berupa perak dan emas. Dalam sabdanya. beliau berkata,


لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.

Artinya; “Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual salah satunya yang tidak ada (ghā’iban) dengan yang ada (nājizan).” (HR. Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa emas dan perak harus ditukar dengan sesamanya secara setara dan langsung (yadan bi yadin) jika jenisnya sama.

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

“Emas dengan emas adalah riba kecuali hā’a wa hā’a (tunai)”

Para ulama menegaskan bahwa agar transaksi jual beli emas bebas dari unsur riba, maka transaksi tersebut wajib dilakukan secara langsung dan tunai. Artinya, emas harus diserahkan kepada pembeli di saat dan tempat yang sama saat akad dilakukan.

Jika emas hanya tercatat dalam sistem tanpa bukti keberadaan fisik dan tanpa kemampuan untuk ditarik oleh pemiliknya, maka hal ini bisa menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi haram.

Prinsip serah terima langsung ini, yang dikenal dengan istilah taqabudh. Jika proses taqabudh tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut dapat masuk dalam kategori riba, yang jelas dilarang dalam syariat Islam.

Hukum Jual Beli Emas Digital

Dilansir dari laman MUI, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan bahwa kepemilikan emas digital pada dasarnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Emas digital bisa menjadi instrumen investasi yang sah dalam Islam, selama memenuhi rukun dan syarat jual beli menurut ketentuan syariah.

Meskipun diperbolehkan secara syariat, Muhammad Faishol, Lc, MA, anggota Badan Pelaksana Harian DSN-MUI menegaskan untuk tetap memperhatikan berbagai ketentuannya.

Dalam Fatwa MUI 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, yaitu: “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murābahah, hukumnya boleh (mubāh, jā’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

Fatwa ini dapat menjadi landasan bahwa jual beli emas dalam bentuk digital ataupun cicilan (pada saat jual beli berlangsung emas fisik tidak tersedia, melainkan dalam bentuk digital/cicilan) dimungkinkan secara syar’i walaupun jual beli dilakukan tidak secara tunai selama emas bukan alat tukar (uang) yang resmi di sebuah negara.

Di zaman modern ini, mata uang resmi sudah tidak lagi menggunakan emas, melainkan uang fiat (mudahnya, uang fiat: uang kertas dan digital saat ini). Di Indonesia sendiri mata uang resminya adalah Rupiah, bukan emas.

Sayangnya, masih banyak praktik jual beli emas digital yang berisiko dan belum sepenuhnya sesuai dengan syariat, terutama terkait aspek kepemilikan fisik. Transaksi seperti inilah yang dilarang secara syariat.

Dalam beberapa kasus, perusahaan menawarkan emas digital kepada masyarakat, tetapi emas tersebut tidak benar-benar tersedia atau tidak pernah diserahkan kepada pembeli.

Akibatnya, banyak investor mengalami kerugian karena tidak mendapatkan hak mereka, bahkan tidak jarang emas yang dijanjikan hilang begitu saja tanpa ada penggantian.

Menabung emas digital secara prinsip dibolehkan dalam Islam, namun tetap harus memenuhi syarat yang ketat agar tidak jatuh dalam praktik yang merugikan atau melanggar syariat.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Apakah Boleh Uang Sedekah Subuh Diberikan kepada Orang Tua?


Jakarta

Sedekah subuh adalah amalan sunnah yang memiliki keutamaan luar biasa dalam Islam. Sedekah bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, salah satunya uang, untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Sedekah subuh adalah bentuk dakwah yang nyata, yaitu menyebarkan kebaikan kepada sesama sebagai bagian dari perintah Allah SWT. Selain itu, sedekah subuh memiliki keistimewaan tersendiri.

Dalam buku Sapu Jagat Keberuntungan karangan Ahmad Mudzakir terdapat sebuah hadits yang menyebut bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Setiap awal pagi saat matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’. Malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil’.” (HR Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah).


Dalam pelaksanaannya, sedekah subuh tidak hanya diberikan kepada orang yang membutuhkan secara finansial, tetapi juga dapat ditujukan kepada siapa saja yang berhak, termasuk keluarga. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah boleh uang sedekah subuh diberikan kepada orang tua? Simak penjelasan hukumnya berikut ini.

Hukum Sedekah Subuh Diberikan kepada Orang Tua

Dalam surah Al-Baqarah ayat 215, Allah SWT berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Menurut Tafsir Al-Qur’an Kemenag RI, ayat ini menegaskan bahwa kedua orang tua adalah pihak pertama yang harus diprioritaskan dalam pemberian nafkah atau sedekah subuh, termasuk sedekah subuh. Hal ini dikarenakan, orang tua memiliki jasa besar mulai dari melahirkan, mendidik, hingga merawat anak-anaknya. Memberikan sedekah subuh kepada orang tua bukan hanya bentuk kebaikan, tetapi juga wujud bakti seorang anak kepada mereka.

Selain itu, ayat ini juga mengingatkan bahwa apa pun yang disedekahkan untuk kebaikan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT, seperti yang tercantum dalam tafsir ayat di atas. Artinya, memberikan sedekah subuh kepada orang tua termasuk dalam amal yang tidak hanya bernilai pahala besar, tetapi dicatatkan amal salehnya di sisi Allah SWT.

Penting untuk dipahami, sedekah subuh tidak terbatas hanya kepada orang miskin, tetapi juga dapat diberikan kepada orang tua dan keluarga dekat. Hal ini sesuai dengan anjuran dalam Islam yang mengutamakan keluarga dalam penerima sedekah.

Urutan Pemberian Sedekah Subuh

Ada beberapa urutan penerima sedekah yang diatur dalam Islam. Berdasarkan tafsir surah Al-Baqarah ayat 215 dan tafsirnya, berikut urutan penerima sedekah subuh yang dianjurkan:

1. Orang Tua

Ibu dan ayah adalah prioritas utama dalam pemberian sedekah subuh karena jasa mereka dalam melahirkan, mendidik, dan merawat anak-anak mereka.

2. Kerabat Dekat

Setelah orang tua, sedekah subuh dapat diberikan kepada keluarga dekat seperti saudara atau anggota keluarga lainnya yang membutuhkan.

3. Anak-anak Yatim

Anak-anak yang kehilangan orang tua dan belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya juga menjadi prioritas dalam penerimaan sedekah subuh.

4. Orang Miskin

Mereka yang kurang mampu secara finansial dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

5. Musafir atau Orang dalam Perjalanan

Orang-orang yang terjebak dalam perjalanan jauh dan membutuhkan bantuan, meskipun bukan berasal dari keluarga dekat atau lingkungan sekitar, juga termasuk penerima sedekah. Sebab, Islam telah mengajarkan untuk selalu membantu saudara muslimnya yang sedang merasakan kesulitan

Cara Mengamalkan Sedekah Subuh kepada Orang Tua

Memberikan sedekah subuh kepada orang tua adalah salah satu bentuk bakti yang luar biasa dan bernilai pahala besar di sisi Allah SWT. Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk sedekah subuh kepada orang tua seperti yang dijelaskan pada sumber sebelumnya:

  1. Berikan sejumlah uang kepada orang tua setiap melakukan sedekah subuh, baik secara langsung maupun melalui transfer.
  2. Belikan kebutuhan pokok seperti beras, lauk-pauk, buah, atau makanan lainnya.
  3. Sedekah subuh juga bisa dilakukan dengan mengirimkan makanan siap santap untuk orang tua di pagi hari.
  4. Kirimkan barang-barang yang masih memiliki nilai manfaat yang sekiranya dapat membantu aktivitas mereka.
  5. Sedekah subuh tidak selalu berupa materi. Anda juga bisa membantu orang tua dengan membersihkan rumah, menyiapkan makanan, atau menemani mereka dalam kegiatan harian.

Syarat Sedekah subuh

Agar sedekah subuh yang Anda lakukan sah dan diterima, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat sedekah subuh yang dirangkum dari buku Pedoman Fikih Lengkap untuk Pesoalan Modern yang disusun oleh Thoriq Aziz Jayana:

  1. Harta atau barang yang diberikan harus dimiliki secara penuh
  2. Harta atau barang yang disedekahkan harus memiliki nilai
  3. Adanya proses serah terima atau ijab qobul agar sedekah subuh menjadi sah
  4. Pemberi sedekah subuh harus memiliki barang atau harta yang akan disedekahkan

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com