Tag: serobot tanah

  • Bangun Rumah tapi ‘Makan’ Tanah Tetangga, Bisa Didenda hingga Pidana


    Jakarta

    Kadang kala sebidang tanah yang dibiarkan kosong tanpa pengawasan pemiliknya bisa ‘dimakan’ oleh tetangga dengan membangun rumah melebihi batas wilayah. Hal ini merupakan pelanggaran yang disebut ‘penyerobotan tanah’ yang dapat diatasi melalui jalur hukum.

    Advokat dari Muzakki Law Firm, Ismail Muzakki mengatakan unsur dari penyerobotan antara lain adanya pihak yang memanfaatkan atau mencari keuntungan dari tanah atau lahan yang bukan miliknya. Kasus seperti ini biasanya lebih sering terjadi di pedesaan daripada perkotaan.

    “Kalau di kota sebelum membangun kadang-kadang ada IMB-nya dan lain sebagainya. Kalau di desa asal bangun. Ternyata melebihi tanahnya orang, akhirnya jatuhnya penyerobotan,” ujar Ismail kepada detikcom, Senin (11/3/2024).


    Ciri-ciri Penyerobotan Tanah

    Seseorang sudah bisa dikatakan menyerobot tanah apabila menguasai atau memanfaatkan wilayah yang bukan haknya. Perbuatan sesederhana menanam bunga dapat dikatakan sebagai penyerobotan tanah.

    Selain itu, penyerobotan tanah tidak terbatas pada permukaan tanah saja karena hak atas tanah meliputi atas dan bawah tanah. Dengan begitu, misalkan membangun terowongan melampaui wilayah pun akan disebut menyerobot tanah orang lain.

    “Contoh membangun tanah lantai dua kemudian samping di lantai dua itu menjorok ke tanahnya tetangga. Nah, kalau suatu saat tetangganya membangun nanti tidak bisa, membentur,” katanya.

    Sementara orang yang membuat bangunan melebihi wilayahnya hingga menyentuh jalanan umum, maka permasalahannya bisa berurusan dengan developer atau pemerintah tergantung pada status kepemilikan tanah jalanan tersebut.

    “Katakanlah ini bukan fasum, maksudnya ini tanah milik pemerintah, artinya sudah diserahkan menjadi objek jalan umum, tentu itu adalah penyerobotan yang dilakukan oleh orang tersebut kepada tanah negara, beda lagi pasalnya nanti,” papar Ismail.

    Ancaman Hukum

    Penyerobotan tanah melanggar dua pasal hukum antara lain Pasal 385 Ayat 1 KUHP Tentang Penyerobotan Tanah dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Kemudian, Pasal 1365 KUH Perdata yang mengharuskan pelaku mengganti rugi.

    “Kalau di istilahnya kitab undang-undang hukum perdata bilangnya ‘perbuatan melawan hukum’. Jadi perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan dia dengan melakukan pembangunan untuk menyerobot itu, maka merupakan perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

    Hukuman Ganti Rugi

    Apabila korban menggugat pelaku secara perdata, maka sebagai tindakan akan ada pembongkaran bangunan oleh pengadilan. Kecuali dalam proses peradilan tersebut ada mediasi yang menentukan dilakukannya kompensasi.

    Pasalnya, daripada membongkar bangunan yang terbilang rumit, pelaku bisa saja membeli tanah tersebut. Selain pembongkaran, tentu ada ganti rugi atas pemakaian tanah yang telah dilakukan dalam penyerobotan.

    “Korban bisa meletakkan ganti rugi berapa nominalnya. Tentu yang pantas dan patut berapa, maka dihitung sebagai sewa selama ini bangunannya karena memakan tanahnya orang. Mendirikan bangunannya itu, akhirnya tanah tersebut kan dibebani bangunan,” imbuhnya.

    Adapun nominal ganti rugi bisa ditentukan oleh korban sepantasnya dengan memperhitungkan biaya sebagai sewa dan bentuk kerugian imateriel seperti tenaga, pikiran, dan waktu. Lalu dalam proses hukum di pengadilan, pihak yang kalah atau bila diasumsikan adalah pelaku penyerobotan, tentunya akan dibebani uang perkara atau panjar biaya perkara.

    “Jadi biaya perkara itu akan dibebankan kepada tergugat yang kalah, baik itu pembongkarannya, baik itu biaya-biaya yang timbul di pengadilan, itu akan dibebankan kepada tergugat atau pihak yang melakukan penyerobotan tadi,” ucap Ismail.

    Supaya pelaku segera memenuhi putusan hakim, ada denda atau uang paksa apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan. Sebagai jaminan, korban juga bisa memasukan sita jaminan atas harta benda pelaku seperti rumah dan kendaraan. Pelaku yang gagal memenuhi putusan pengadilan akan disita dan dilelang hartanya untuk melaksanakan ganti rugi kepada korban.

    Cara Menggugat

    Pemilik tanah ataupun ahli waris tanah bagi pemilik tanah yang sudah meninggal dapat menggugat pelaku secara pidana dengan melaporkan ke kepolisian atau secara perdata ke pengadilan negeri di mana objek berada.

    “Kita bisa melaporkan pidana itu kalau sudah ada kejadiannya, walaupun itu baru satu jam dibangun di situ,,” katanya.

    Akan tetapi, Ismail menyarankan tindakan hukum dilakukan secara perdata saja jika memungkinkan karena ada kepastian terkait pembongkaran dan ganti rugi. Meski ada restitusi atau permohonan ganti rugi kalau secara pidana, prosesnya tidak semudah perdata.

    “Tapi kalau memang mau yakin lagi, laporkan pidana. Pidana sudah jalan, akhirnya mau damai. Karena orang itu pasti mikirnya ‘daripada penjara aku tak damai saja’. Kadang-kadang ada yang milih seperti itu, kadang-kadang orangnya alot, akhirnya mau nggak mau hukum pidana jalan, hukum perdata jalan dua-duanya. Tergantung kondisi sebenarnya,” ujarnya.

    Sementara soal pidana, Ismail menyebutkan sebaiknya dijadikan daya upaya terakhir kalau kondisinya memang membahayakan atau rawan terjadi gesekan.

    “Kalau buktinya bagus, diruntutkan buktinya mulai dari bukti kepemilikannya pertama, identitas harus ada, (dan) identitas kepemilikan. Terus kemudian bukti kepemilikan dan bukti perbuatan melawan hukumnya dia, tentunya dengan foto tadi bisa, kemudian dengan saksi juga bisa, atau dengan bukti-bukti tertulis lainnya,”paparnya.

    “Kalau buktinya sudah memenuhi syarat, buktinya sudah match dengan dalil gugatannya, tentunya akan menang di pengadilan,” pungkas Ismail.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Sampai Tanah Diserobot Pengembang! Begini Cara Cegahnya


    Jakarta

    Kasus penyerobotan tanah kerap terjadi di masyarakat, termasuk oleh pengembang untuk dibangun rumah maupun jalan. Tanah kosong yang lama dibiarkan berpotensi disalahgunakan orang lain, apalagi kalau status kepemilikan tanah tidak jelas.

    Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu mengatakan pengembang memiliki izin lokasi atau izin pembebasan dari pemerintah untuk mengembangkan suatu tanah. Dengan surat izin tersebut, mereka dapat meratakan suatu wilayah.

    “Kadang-kadang ada juga developer yang nakal yang tidak mau tau malam-malam di buldoser, akhirnya (merugikan) orang pemilik tanah yang punya girik yang bukan sertifikat. Kalau yang sertifikat kan jelas sudah susah untuk digarap (pengembang) karena pengembalian batas juga gampang itu setiap sertifikat ada,” ujar Sabar kepada detikcom, Senin (22/4/2024).


    Menurut Sabar, tanah yang diserobot orang biasanya memiliki kelemahan, sehingga pengembang nakal berani untuk mengambil alih tanah. Maka, perlu dilakukan beberapa langkah pencegahan untuk menjaga tanah kosong, serta memiliki kekuatan di mata hukum.

    Tingkatkan Kepemilikan Tanah

    Sabar menyampaikan satu-satunya cara agar tanah tidak diserobot adalah dengan meningkatkan kepemilikan tanah menjadi sertifikat. Sebab, ia menilai rata-rata tanah yang diserobot karena tidak ada sertifikat kepemilikan tanah.

    “Kalau ada sertifikatnya nggak mungkin (diserobot), pasti dia ngotot itu (pemilik tanah).Apalagi sertifikatnya lebih lama dan lebih duluan lagi daripada developer, mungkin yang masuk ke masyarakat itu ada sertifikat palsu mungkin bisa aja gitu. Tapi kebenaran itu akan tetap diuji di pengadilan,” jelasnya.

    Selain itu, sertifikat tanah penting untuk memastikan lokasi dan batas tanah. Pemilik harus mengetahui letak dan batas tanah, salah satunya dengan sertifikat tersebut. Sebab, syarat untuk menggugat mengenai kepemilikan tanah di pengadilan harus mengetahui batas-batas tanah.

    “Misalnya girik, merekanya itu nggak ada batas-batasnya. Itu sebetulnya yang menyulitkan kami selama ini untuk melawan pengembang,” ungkapnya.

    Jangan Biarkan Tanah Kosong

    Selanjutnya, Sabar menekankan agar pemilik tanah menguasai fisik tanah dengan tidak membiarkan lahan kosong begitu saja. Pemilik harus aktif menggunakan tanah, seperti dengan menanam tumbuh-tumbuhan ataupun membangun rumah dan lain sebagainya.

    “Tanamlah jagung, apa segala macam sampai ini (pengembang) nggak mendapatkan suatu bukti hak sempurna, yaitu sertifikat atas tanahnya. Secara terus-menerus (pemilik) jangan dianggurkan (tanahnya),” pungkasnya.

    Meski bukan langkah hukum, cara itu sebagai bukti tanah dimiliki oleh seseorang. Bahkan, kalau sampai pengembang merusak barang pada lahan tersebut, maka semakin banyak urusan dengan pengadilan.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tanah Diserobot Pengembang Nakal, Apa yang Bisa Dilakukan?


    Jakarta

    Banyak kasus penyerobotan tanah dilakukan oleh pengembang nakal yang memanfaatkan tanah yang lama terbengkalai. Lalu, ketika pemilik datang, ternyata tanah tersebut sudah dikuasai pengembang dengan dibangun jalan maupun rumah.

    Hal ini tentu akan merugikan pemilik tanah secara materiil. Apabila tanah sudah terlanjur diambil alih oleh pengembang, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan pemilik tanah untuk mendapatkan haknya kembali.

    Penguasaan Tanah Kosong

    Menurut Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu, kalau tanah yang dikuasai oleh developer masih kosong, maka pemilik bisa mempertahankan fisik tanah.


    “Pertahankan kira-kira di mana tanahnya, yaitu bikin lagi patok lagi disitu. Bila perlu datang mereka (pemilik) itu di situ berdiri. Nggak mungkin mereka itu digilaskan (pihak pengembang),” ujar Sabar kepada detikcom, Senin (23/4/2024).

    Langkah tersebut bisa dilakukan hingga ada perdamaian untuk ganti rugi. Jika ingin membawa kasus ke pengadilan, pastikan memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah. Sebab, sertifikat merupakan bukti yang paling sempurna di mata hukum.

    “Siapa yang punya bukti yang lebih valid, itu yang dimenangkan. Satu-satunya (cara adalah) pertahankan fisik di lapangan. Jangan sampai kosong, bikin lagi bangunan. Itu hanya caranya untuk melawan itu,” jelasnya.

    Tanah Dibangun Jalan

    Jika tanah yang diserobot pengembang sudah dibangun jalan, tentu bisa membawa perkara ke pengadilan untuk membuktikan kepemilikan dengan sertifikat. Namun, langkah fisik yang bisa dilakukan antara lain dengan turun ke lapangan untuk menutup jalan.

    Berdasarkan pengalaman Sabar, pemilik tanah bisa menutup jalan yang mengakibatkan kemacetan. Meski sampai melibatkan pihak Kepolisian, pengembang akhirnya mengganti rugi sesuai harga taksir beli.

    Tanah Dibangun Rumah

    Akan tetapi, tanah yang sudah dibangun rumah membuat proses perlawanan akan lebih rumit. Sebab, pemilik akan sulit mengetahui letak batasan tanahnya dan masuk rumah orang.

    Terlebih lagi, bangunan sudah ada sertifikat tersendiri, sehingga pemilik rumah memiliki kekuatan hukum. Kemudian, masyarakat tidak bisa asal serobot kembali rumah yang sudah dibangun karena bisa kena pidana.

    Sabar menyebut pengembang sebenarnya tidak akan asal ambil tanah tanpa hak karena sebelumnya telah mengkaji tanah terlebih dulu. Namun, tanah yang berpotensi diserobot adalah yang belum bersertifikat, misalkan masih berupa girik.

    “Ada kemungkinan juga sertifikatnya palsu. Kalau begitu, laporkan ke polisi biar diuji di sana. Kalau ada pemalsuan nanti misalnya terbukti, berarti dia tidak punya hak untuk menyerobot lagi itu karena dia berkasnya palsu,” ucapnya.

    Dengan begitu, pengembang maupun pembeli rumah bisa kena terjerat hukum. Pengembang bisa dikenakan pasal 378 tentang penipuan atau pemalsuan dengan ancaman hukuman pidana, sedangkan pembeli juga bersalah karena membeli barang palsu.

    Pemilik tanah bisa melaporkan pemalsuan sertifikat dengan melaporkan ke Kepolisian. Sementara, pembuktian sertifikat dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Mencegah Tanah Diambil Paksa Pengembang Nakal


    Jakarta

    Sering terjadi perebutan tanah oleh pengembang nakal untuk pembangunan rumah maupun jalan. Tanah yang diambil alih biasanya area kosong yang status kepemilikannya tidak jelas. Kelemahan tersebut membuat pengembang berani mengambil tanah secara paksa.

    Penyerobotan tanah tentunya merugikan pemilik secara materiil. Agar tanah milikmu tidak direbut pengembang, simak upaya pencegahan menjaga tanah yang dibeberkan oleh Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu, di bawah ini.

    Upaya Mencegah Tanah Direbut oleh Pengembang Nakal

    Kepemilikan tanah yang legal di mata hukum hingga menggunakan tanah dengan maksimal menjadi cara yang dapat dilakukan untuk melindungi tanah dari penyerobotan. Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip dari pemberitaan detikcom:


    Sertifikat tanah membuktikan kepemilikan tanah yang sah di hadapan hukum. Hal ini bisa menghindarinya dari kasus sengketa perebutan tanah.

    “Kalau ada sertifikatnya nggak mungkin (diserobot), pasti dia ngotot itu (pemilik tanah). Apalagi sertifikatnya lebih lama dan lebih duluan lagi daripada developer,” ungkap Sabar beberapa waktu lalu kepada detikcom.

    Sayangnya masih banyak pemilik tanah yang mempunyai girik alih-alih sertifikat. Bukti kepemilikan ini perlu ditingkatkan menjadi sertifikat agar lokasi dan batas lahan diketahui jelas.

    Dengan sertifikat, pengembang yang suatu saat mengambil paksa tanah kosong dapat digugat di pengadilan. Beda hal dengan pemilik tanah yang hanya memiliki girik, mereka akan kesulitan menghadapi pengembang nakal.

    Meski sudah mempunyai sertifikat dan tanah kosong masih terkena kasus penyerobotan, bisa jadi pengembang memalsukan sertifikat agar dianggap memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

    “Mungkin yang masuk ke masyarakat itu ada sertifikat palsu mungkin bisa aja gitu. Tapi kebenaran itu akan tetap diuji di pengadilan,” kata Sabar.

    2. Tidak Membiarkan Tanah Kosong

    Pemilik hendaknya memanfaatkan tanah semaksimal mungkin agar tidak terlihat seperti lahan kosong tak berpemilik. Tanah dapat ditanami tumbuhan dan pepohonan atau dibangun rumah jika memungkinkan.

    “Tanamlah jagung, apa segala macam sampai ini (penyerobot) nggak mendapatkan suatu bukti hak sempurna, yaitu sertifikat atas tanahnya. Secara terus-menerus (pemilik) jangan dianggurkan (tanahnya),” ujar Sabar.

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Tanah Terlanjur Direbut?

    Apabila tahan terlanjur diserobot pengembang nakal, pemilik lahan dapat melakukan hal berikut:

    1. Mempertahan Fisik Tanah

    Jika lahan yang diserobot pengembang nakal masih kosong dan belum dilakukan pembangunan, pemilik dapat mempertahankan fisik tanahnya. Bisa dengan membuat patok untuk memberi batas area lahan miliknya.

    Cara ini dapat dilakukan sampai pengembang bertanggung jawab atas perbuatannya atau terjalin perjanjian damai untuk ganti rugi.

    Jika pengembang enggan bertanggung jawab, pemilik bisa membawa kasus ke pengadilan. Pastikan menyertakan sertifikat kepemilikan tanah yang merupakan bukti kuat di mata hukum.

    “Siapa yang punya bukti yang lebih valid, itu yang dimenangkan. Satu-satunya (cara adalah) pertahankan fisik di lapangan,” beber Sabar.

    2. Turun ke Lapangan

    Permasalahan akan menjadi rumit apabila membawa kasus ke pengadilan tetapi tanah yang diambil paksa telah dibangun jalan. Namun pemilik bisa turun ke lapangan untuk menutup akses jalan.

    Menurut pengalaman Sabar, pemilik lahan dapat menutup jalan yang menyebabkan kemacetan walaupun sampai melibatkan kepolisian. Pada akhirnya, pengembang mengganti rugi tanah sesuai harga taksirnya.

    Namun jika tanah telah dibangun rumah, pemilik akan susah mengetahui batasan tanahnya. Apalagi bila bangunan sudah memiliki sertifikat tersendiri. Pemilik tidak bisa sembarang merebut kembali tanah miliknya.

    Umumnya sertifikat rumah tersebut dipalsukan. Pemilik dapat melaporkan kasus ke kepolisian supaya diuji keaslian sertifikatnya di pengadilan. Jika terbukti palsu, pengembang harus mengembalikan lahan dan bisa terjerat hukum dikarenakan menyalahi Pasal 378 tentang penipuan atau pemalsuan dengan ancaman hukuman pidana.

    (azn/row)



    Sumber : www.detik.com