Tag: sertifikat

  • Begini Cara Merawat Sertifikat Tanah di Rumah


    Jakarta

    Menyimpan arsip pribadi tentu diperlukan agar tidak berceceran dan kesulitan untuk dicari ketika membutuhkannya. Adapun, yang termasuk dalam arsip pribadi ini adalah sertifikat tanah.

    Tentunya sangat perlu menyimpan sertifikat tanah karena kalau sampai hilang, bisa-bisa ada masalah hukum ketika ingin menjual tanah. Dikutip dari Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (19/12/2023), berikut ini tips merawat sertifikat tanah.

    1. Pilah Dokumen

    Agar tidak tercampur, sebaiknya tempat penyimpanan sertifikat tanah dipisahkan dengan dokumen penting lainnya. Pisahkan juga dokumen sertifikat tanah asli dengan foto kopi.


    2. Jangan Laminating Dokumen

    Laminating dokumen ternyata bisa merusaknya. Tulisan di dalam dokumen bisa saja menempel di plastik laminating. Apabila ingin dirawat dengan cara laminating, sebaiknya jangan dilakukan dengan cara di-press, cukup disampul saja untuk memberikan rongga agar ada sirkulasi udara.

    3. Punya Back-up Sertifikat Tanah

    Sebaiknya, sertifikat tanah atau akta tanah difoto kopi untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan. Lalu, simpan ditempat yang berbeda karena fungsinya sebagai back-up atau dokumen cadangan.

    4. Simpan di Tempat yang Aman

    Sebaiknya, sertifikat tanah disimpan di tempat yang mudah aman, misalnya bukan di tempat yang lembab, mudah basah, atau dekat dengan arus listrik. Dokumen yang asli juga bisa ditempatkan dalam map plastik agar setiap dokumen memiliki sekat.

    5. Cek Secara Berkala

    Pengecekan dokumen perlu dilakukan untuk memastikan dalam keadaan baik. Jika ada dokumen yang rusak. Kamu bisa segera memperbaikinya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.

    Itulah beberapa cara menyimpan sertifikat tanah agar tetap aman.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ortu Meninggal Belum Sempat Balik Nama Sertifikat Tanah, Apa Solusinya?



    Jakarta

    Pertanyaan:

    Selamat pagi Pak/Bu

    Perkenalkan saya Reny dari Bogor.
    Saya ingin bertanya apakah bisa balik nama sertifikat rumah ayah saya dengan nama saya?
    Caranya bagaimana?
    Ayah saya tahun 2020 sudah tiada dan tidak meninggalkan wasiat apapun.
    Tujuan balik nama atas nama saya yaitu saya ingin menggadaikan sertifikat itu nanti untuk membagi hak waris 2 saudara kandung saya.


    Persyaratan apa yang harus penuhi untuk balik nama sertifikat itu?

    Jawaban

    Terkait urusan mengenai hak milik tanah bisa menjadi hal yang sangat sensitif dan menimbulkan pertikaian bagi sebagian orang. Misalnya, ditemukan banyak sekali kasus pertengkaran bahkan sesama saudara terjadi akibat legalitas serta rebutan suatu bidang tanah. Tidak jarang keributan itu akhirnya sampai dibawa ke meja hukum dan berujung dengan saling gugat menggugat.

    Menanggapi pertanyaan di atas dengan ini kami sampaikan terkait balik nama sertipikat milik orang tua yang sudah meninggal hal ini dapat diajukan balik nama sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permenag 24/1997) Pasal 42 berbunyi, untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, pemohon wajib memberikan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan. Dokumen tersebut meliputi sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya. Surat tanda bukti sebagai ahli waris baik dari Kantor Kelurahan maupun dari Penetapan Pengadilan Agama/Negeri hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

    Kemudian lakukan pembayaran pajak/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 terkait pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Salah satu objek BPTHB adalah perolehan hak atas tanah yang meliputi pemindahan atau peralihan hak karena jual beli.

    Selanjutnya registrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dan membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris dengan melengkapi dokumen-dokumen syarat balik nama serta membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan ketentuan biaya proses pembuatan AJB Menurut Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 tahun 2016 uang jasa atau honorarium PPAT atau PPAT Sementara, termasuk biaya saksi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

    Demikian yang dapat kami jawab.

    Muhammad Rizal Siregar,. S.H. M.H, Pengacara dan Pakar Hukum Properti

    Law Firm SIREGAR & Co.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Sampai Tanah Diserobot Pengembang! Begini Cara Cegahnya


    Jakarta

    Kasus penyerobotan tanah kerap terjadi di masyarakat, termasuk oleh pengembang untuk dibangun rumah maupun jalan. Tanah kosong yang lama dibiarkan berpotensi disalahgunakan orang lain, apalagi kalau status kepemilikan tanah tidak jelas.

    Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu mengatakan pengembang memiliki izin lokasi atau izin pembebasan dari pemerintah untuk mengembangkan suatu tanah. Dengan surat izin tersebut, mereka dapat meratakan suatu wilayah.

    “Kadang-kadang ada juga developer yang nakal yang tidak mau tau malam-malam di buldoser, akhirnya (merugikan) orang pemilik tanah yang punya girik yang bukan sertifikat. Kalau yang sertifikat kan jelas sudah susah untuk digarap (pengembang) karena pengembalian batas juga gampang itu setiap sertifikat ada,” ujar Sabar kepada detikcom, Senin (22/4/2024).


    Menurut Sabar, tanah yang diserobot orang biasanya memiliki kelemahan, sehingga pengembang nakal berani untuk mengambil alih tanah. Maka, perlu dilakukan beberapa langkah pencegahan untuk menjaga tanah kosong, serta memiliki kekuatan di mata hukum.

    Tingkatkan Kepemilikan Tanah

    Sabar menyampaikan satu-satunya cara agar tanah tidak diserobot adalah dengan meningkatkan kepemilikan tanah menjadi sertifikat. Sebab, ia menilai rata-rata tanah yang diserobot karena tidak ada sertifikat kepemilikan tanah.

    “Kalau ada sertifikatnya nggak mungkin (diserobot), pasti dia ngotot itu (pemilik tanah).Apalagi sertifikatnya lebih lama dan lebih duluan lagi daripada developer, mungkin yang masuk ke masyarakat itu ada sertifikat palsu mungkin bisa aja gitu. Tapi kebenaran itu akan tetap diuji di pengadilan,” jelasnya.

    Selain itu, sertifikat tanah penting untuk memastikan lokasi dan batas tanah. Pemilik harus mengetahui letak dan batas tanah, salah satunya dengan sertifikat tersebut. Sebab, syarat untuk menggugat mengenai kepemilikan tanah di pengadilan harus mengetahui batas-batas tanah.

    “Misalnya girik, merekanya itu nggak ada batas-batasnya. Itu sebetulnya yang menyulitkan kami selama ini untuk melawan pengembang,” ungkapnya.

    Jangan Biarkan Tanah Kosong

    Selanjutnya, Sabar menekankan agar pemilik tanah menguasai fisik tanah dengan tidak membiarkan lahan kosong begitu saja. Pemilik harus aktif menggunakan tanah, seperti dengan menanam tumbuh-tumbuhan ataupun membangun rumah dan lain sebagainya.

    “Tanamlah jagung, apa segala macam sampai ini (pengembang) nggak mendapatkan suatu bukti hak sempurna, yaitu sertifikat atas tanahnya. Secara terus-menerus (pemilik) jangan dianggurkan (tanahnya),” pungkasnya.

    Meski bukan langkah hukum, cara itu sebagai bukti tanah dimiliki oleh seseorang. Bahkan, kalau sampai pengembang merusak barang pada lahan tersebut, maka semakin banyak urusan dengan pengadilan.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Cek Aplikasi Ini Buat Dapat Informasi & Mudahkan Urusan Pertanahan



    Jakarta

    Mempunyai sebidang tanah berarti pemilik perlu mengurus berbagai hal terkait administrasi tanah, seperti sertifikat kepemilikan untuk melindungi haknya. Hal ini juga berkaitan dengan jual-beli tanah, sehingga pemilik kerap kali perlu mengurus berkas perihal pertanahan.

    Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II, Ni Putu Nena BP Rachmadi dalam video Instagram @nena.ngobrolhukum merekomendasikan masyarakat yang memiliki urusan pertanahan agar mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut dibuat oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan tanah.

    Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat memperoleh berbagai informasi, termasuk persyaratan untuk mengurus berbagai sertifikat. Pengguna tidak perlu mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh informasi dari urusan pemecahan sertifikat hingga peningkatan hak tanah karena sudah tersedia dalam aplikasi ini.


    Selain itu, pengguna bisa melacak progres pengurusan berkas di BPN. Jika sudah menyerahkan berkas ke BPN, pengguna bisa mengetahui jangka waktu pengerjaan dan kapan akta atau sertifikat selesai.

    “Kita bisa tracking di sana (aplikasi), apakah sampai mana, berkas kita sudah ditandatangani. Kalau misalnya nanti udah sampai sudah di loket penyerahannya, kita udah bisa ambil gitu. Jadi kita nggak perlu bolak-balik ke BPN untuk ngecek,” ujar Nena kepada detikcom, Selasa (23/4/2024).

    Pengguna aplikasi yang ingin mengurus berkas-berkas yang tanpa akta, seperti pemecahan bisa melihat persyaratan di Sentuh Tanahku. Lalu, pengguna juga bisa mengetahui simulasi biaya pengurusan berkas tertentu.

    Menurut Nena, aplikasi ini bisa menjadi langkah awal mengecek sertifikat tanah. Pengguna dapat mengetahui apakah bidang tanahnya sudah tercatat serta melihat gambar plot tanah dalam peta.

    “Misalnya dicek di Kota Tangerang (dengan) SHM nomor sekian, kelihatan nggak di petanya itu, kelihatan nggak gambarnya. Jadi kan misalnya orang yang baru mau beli (tanah), misalnya mau cek cepet kelihatan nggak, ada nggak bidangnya itu bisa pakai aplikasi,” jelasnya.

    Untuk menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku cukup mudah. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna perlu membuat akun dengan mengisi nama lengkap, username, alamat email, dan password.

    Lalu, akan ada email masuk untuk mengaktivasi akun Sentuh Tanahku yang perlu dikonfirmasi oleh pengguna. Terakhir, pengguna sudah bisa login dan menggunakan fitur-fitur aplikasi untuk memudahkan pengurusan pertanahan.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Besaran Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Rumus Menghitungnya


    Jakarta

    Saat membeli bangunan atau tanah second dan mendapatkan warisan tanah, biasanya kita akan melakukan balik nama sertifikat tanah. Hal ini penting agar tanah yang kita miliki mempunyai kepastian hukum yang absolut.

    Saat melakukan balik nama sertifikat tanah, ada prosedur yang harus dilewati. Selain itu, kita juga harus menyiapkan biaya balik nama sertifikat tanah.

    Kamu pasti bertanya-tanya, berapa sih biaya balik nama sertifikat tanah itu?


    Berikut Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

    Sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah, perhatikan biaya-biaya berikut ini. Sebab, sama seperti membeli rumah, kerap kali biaya-biaya tambahan ini terlupakan, di antaranya:

    1. Biaya Penerbitan AJB

    Biaya pertama yaitu penerbitan akta jual beli atau AJB. Tiap kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) menetapkan biaya yang berbeda-beda, umumnya sekitar 0,5-1% dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksi, maka semakin besar biaya penerbitan AJB.

    2. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    Besaran BPHTB yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP).

    3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

    Tujuan dilakukan pengecekan sertifikat tanah adalah untuk memastikan bahwa status tanah sah dan bebas sengketa. Adapun biayanya sebesar Rp 50.000.

    4. Biaya Balik Nama

    Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah/rumah dilakukan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor pertanahan.

    Adapun rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran

    Simulasi Perhitungan

    Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat rumah, kamu perlu menambahkan semua jenis biaya yang telah disebutkan. Pada komponen biaya ini, ada beberapa biaya yang besarannya sudah pasti, ada juga yang bisa berubah.

    Salah satu biaya yang pasti yaitu biaya pengecekan keabsahan tanah yaitu Rp 50.000. Agar lebih jelas, berikut ini contoh perhitungannya.

    Misalnya, Lala membeli tanah seluas 200 m2 dengan luas bangunan 100 m2. Harga tanah per meter Rp 1.000.000 dan nilai bangunan per meternya Rp 800.000. Nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunan adalah Rp 280.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar yaitu:

    1. Biaya AJB
    Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB yaitu 1% x 280.000.000 = Rp 2.800.000.

    2. Biaya BPHTB
    Bphtb yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Maka perhitungannya:

    Harga tanah: 200 m2 x Rp 1.000.000 = Rp 200.000.000
    Harga bangunan: 100 m2 x Rp 800.000 = Rp 80.000.000

    Jumlah pembelian rumah: Rp 280.000.000

    Nilai tidak kena pajak: Rp 80.000.000

    Nilai untuk BPHTB: 5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000

    3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
    Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp 50.000.

    4. Biaya Balik Nama
    Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya:

    Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000

    Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.800.000 + Rp 10.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 13.180.000

    Demikian biaya-biaya yang perlu dibayarkan untuk balik nama sertifikat tanah.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas Tertipu! Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online


    Jakarta

    Sertifikat tanah sangat penting untuk memiliki kepastian hukum atas sebuah tanah. Dokumen ini kerap diberikan dalam transaksi jual beli tanah.

    Akan tetapi, terkadang ada oknum yang memberikan sertifikat palsu. Biar nggak tertipu, kamu harus mengecek keaslian sertifikat tanah.

    Sekarang kamu tidak perlu repot datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, kamu bisa mengecek keaslian sertifikat secara online.


    Yuk, cek sertifikat tanah kamu dengan cara berikut ini.

    Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

    Simak cara cek sertifikat tanah lewat online berikut ini, seperti yang dikutip dari indonesia.go.id serta laman atrbpn.go.id:

    Aplikasi Sentuh Tanahku

    Yang pertama adalah aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone. Untuk cek sertifikat tanah, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:

    1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google PlayStore atau di App Store.
    2. Daftar akun baru, lalu klik link aktivasi di email.
    3. Masuk ke aplikasi menggunakan akun tersebut.
    4. Masuk ke menu Lokasi Bidang Tanah.
    5. Pilih jenis hak, misalnya Hak Milik.
    6. Pilih kantor penerbit sertifikat.
    7. Pilih nama desa/kelurahan.
    8. Masukkan nomor hak sertifikat.
    9. Pilih ‘Cari Bidang Tanah’ lalu Setuju.
    10. Lihat apakah lokasi dan informasi lainnya sesuai dengan yang ada di sertifikat.

    Dengan aplikasi ini, Anda juga dapat mencari tahu syarat-syarat, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, hingga mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.

    Website BHUMI

    Website BHUMI.atrbpn adalah situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Caranya adalah sebagai berikut:

    1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
    2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus.
    3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
    4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
    5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
    6. Klik “Cari Bidang”.
    7. Akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.

    Website HTEL untuk PPAT

    Yang ketiga adalah lewat situs Hak Tanggungan Elektronik ATR/BPN. Namun aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau perusahaan jasa keuangan. Caranya adalah sebagai berikut:

    1. Masuk ke situs https://htel.atrbpn.go.id
    2. Klik bagian Pelayanan.
    3. Anda diminta untuk Login.
    4. Masuk ke Berkas Saya, pilih Berkas Baru.
    5. Masukkan alamat, tipe hak, hingga nomor sertifikat.
    6. Unggah sejumlah data pendukung, seperti formulir permohonan, surat kuasa, dll.
    7. Muncul biaya yang harus dibayarkan.
    8. Anda akan menerima hasil pengecekan yang kemudian bisa Anda cetak

    Demikian tadi 3 cara cek sertifikat tanah online dengan mudah tanpa harus antre ke kantor BPN. Caranya adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, website BHUMI, dan website khusus PPAT. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Urus Sertifikat Rumah Hilang Lengkap dengan Syaratnya


    Jakarta

    Sertifikat rumah adalah dokumen berharga yang harus perlu disimpan dengan baik. Namun, terkadang ada kondisi yang mengakibatkan sertifikat rumah hilang, seperti pindahan rumah hingga bencana alam.

    Tak perlu risau kalau sertifikat rumah hilang, Anda masih bisa mendapatkan yang baru. Sertifikat baru dapat diterbitkan untuk menggantikan sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang tertera dalam sertifikat.

    Proses penggantian sertifikat memakan waktu selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mengurusnya, Anda perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan yang diminta.


    Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikat rumah hilang? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Yuk, simak penjelasan berikut ini.

    Persyaratan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

    Melansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (27/6/2024) berikut ini persyaratannya.

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti

    Adapun dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku ‘Hukum Pertanahan’, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    – Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    – Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Proses Sertifikat Rumah Pengganti

    Selanjutnya, Anda bisa melakukan proses pengajuan sertifikat rumah pengganti seperti berikut ini.

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi untuk mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Pecah Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Biayanya


    Jakarta

    Pecah sertifikat tanah adalah proses mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan. Proses ini biasanya dipakai ketika sebidang tanah ingin dijual atau sebagai bagian dari warisan.

    Hal ini supaya tanah yang dijual clear atau ke depannya tidak akan ada sengketa tanah. Dalam pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Selain itu, kamu juga bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing. Bagi kamu yang mau pecah sertifikat tanah, bisa simak syarat dan caranya berikut ini, dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN, Minggu (18/8/2024).


    Syarat Pecah Sertifikat Tanah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat Asli
    6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

    Keterangan

    1. Identitas diri
    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    5. Alasan pemecahan

    Biaya Pecah Sertifikat Tanah

    Biaya yang dikenakan variatif karena dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Kamu bisa melakukan simulasinya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Adapun, penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.

    Cara Pecah Sertifikat Tanah

    Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

    1. Melengkapi persyaratan administrasi
    2. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
    3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
    4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
    5. Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
    6. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
    7. Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
    8. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
    9. Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

    Itulah cara memecah sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    Lihat juga Video ‘Sertifikat Dan Beli Tanah Atau Rumah Baru’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Ubah Status Rumah HGB ke SHM? Ini Syarat, Cara, dan Biayanya


    Jakarta

    Kalau sertifikat rumahmu masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), kamu mungkin berpikir untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Pasalnya, SHM memberikan hak kepemilikan penuh yang lebih permanen dan kepastian hukum lebih kuat.

    SHM adalah status bukti kepemilikan terkuat atas suatu tanah atau bangunan di Indonesia. Berlakunya bisa selama pemiliknya masih hidup dan bisa diturunkan oleh ahli waris.

    Mengubah status sertifikat HGB ke SHM bisa dilakukan, dengan memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. Simak panduannya berikut ini.


    Syarat Peningkatan HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk proses perubahan sertifikat HGB ke SHM:

    • Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atas kuasanya di atas meterai.
    • Surat kuasa (jika diperlukan).
    • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP, KK, dan kuasa jika dikuasakan (yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket).
    • Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
    • Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (ketika pendaftaran hak).
    • Sertifikat HGB.
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 m2.

    Pemohon juga diwajibkan untuk mengisi keterangan lain, seperti:

    • Identitas diri.
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
    • Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

    Biaya HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti, biaya HGB ke SHM adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

    Perubahan menjadi Hak Milik dengan biaya sesuai PP 128/2015 dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 50.000. Sebagai catatan, yang bisa diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.

    Tapi, jika nama yang tertera dalam sertifikat bukan nama pemilik saat ini, maka ada biaya tambahan untuk proses balik nama yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Pemohon bisa mengurus perubahan HGB ke SHM di kantor Pertahanan. Umumnya, lama pengurusan HGB ke SHM adalah 5 hari kerja.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Gadai Sertifikat Rumah Boleh Tanpa BI Checking, Begini Caranya!


    Jakarta

    Rumah adalah aset berharga, sertifikatnya saja bernilai sangat tinggi. Pemilik bisa menggadaikan sertifikat rumah sewaktu-waktu menghadapi kesulitan finansial.

    Langkah tersebut menjadi solusi untuk mendapatkan pinjaman di kala sulit. Namun, biasanya meminjam uang kepada lembaga perlu melalui proses pengecekan skor kredit atau BI Checking. Proses itu untuk menguji kelayakan kredit calon nasabah.

    Hal ini pun menimbulkan bisa menjadi kendala bagi sebagian orang. Lantas, apakah nasabah bisa menggadai sertifikat rumah tanpa BI checking?


    Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Selasa (9/9/2025), prosedur gadai sertifikat rumah bisa tanpa BI Checking. Sebab, pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menilai kelayakan calon nasabah menyetujui permohonan gadai sertifikat rumah.

    Pegadaian dapat melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya melalui sistem skoring PT Pefindo. Proses ini menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya pengajuan buat gadai sertifikat rumah.

    Syarat Gadai Sertifikat Rumah

    Untuk menggadaikan sertifikat rumah, nasabah perlu memenuhi persyaratan berikut ini.

    • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
    • Surat Keterangan Domisili apabila ada.
    • Bukti mengantongi pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir.
    • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
    • Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
    • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
    • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.

    Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah

    Ikuti langkah berikut ini untuk menggadaikan sertifikat rumah.

    1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan serahkan sertifikat rumah sebagai jaminan (marhun).
    2. Tim Mikro Pegadaian akan memverifikasi dokumen serta meninjau lokasi rumah.
    3. Setelah permohonan disetujui oleh pejabat berwenang, dana pinjaman (marhun bih) akan dicairkan secara tunai atau transfer bank.
    4. Pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tenor 12-60 bulan dan mu’nah (margin) sebesar 0,7 persen per bulan.

    Pinjaman yang bisa diajukan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta. Nominal pinjaman tergantung pada nilai agunan dan tenor yang dipilih.

    Biaya Tambahan

    Nasabah perlu menyiapkan biaya tambahan sebagai berikut.

    • Biaya cek sertifikat: Rp 50.000 hingga Rp 300.000 (sebelum akad),
    • Biaya administrasi,
    • Imbal Jasa Kafalah (IJK),
    • Biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT.

    Itulah informasi seputar gadai sertifikat rumah. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com