Tag: sertifikat rumah

  • Saudara Kandung Saya Balik Nama Sertifikat Rumah Ortu Tanpa Info, Bisa Digugat?



    Jakarta

    Pertanyaan

    Kami memiliki 3 (tiga) kakak beradik yang memiliki rumah yang kepemilikan haknya atas nama orang tua yakni ayah kami. Namun terdapat permasalahan 1 (satu) dari saudara kami melakukan balik nama sertipikat atas persetujuan orang tua, akan tetapi proses balik nama tanpa sepengetahuan 2 (dua) anak yang lain.

    Apakah kedua anak yang lain atau salah satu anak bisa melakukan gugatan atas hal tersebut? Atau bagaimana solusinya jika tidak ditempuh melalu gugatan untuk kedua anak yang lain?


    Terima kasih, salam

    KJB, Pembaca detikProperti

    Jawaban

    Menjawab pertanyaan di atas dengan ini kami sampaikan kondisi saat ini apabila orang tua masih hidup maka hak beliau melekat dalam kepemilikan rumah tersebut, sehingga dengan siapapun yang bersangkutan berhak menjual dan mengalihkan kepemilikan rumah tersebut karena rumah tersebut bukan merupakan warisan/ atau harta waris pewaris mengingat kondisi yang bersangkutan masih hidup.

    Terkait permasalahan 1 (satu) dari saudara yang melakukan balik nama sertipikat atas persetujuan orang tua, akan tetapi proses balik nama tanpa sepengetahuan 2 (dua) anak yang lain dengan ini kami sampaikan bahwa Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang jual beli rumah antara orang tua dengan anak( anak-anaknya) selagi transaksi yang terjadi telah memenuhi syarat dalam transaksi jual beli rumah pada umumnya.

    Dengan demikian karena anak-anak tersebut tidak mempunyai hak atas hasil penjualan rumah, maka mereka tidak dapat melakukan gugatan apapun mengingat rumah tersebut merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan dengan ibu dari ketiga bersaudara di atas.

    Terima kasih,

    Pengacara dan Pengamat Hukum Properti

    Muhammad Rizal Siregar,. S.H,. M.H

    Law Firm
    SIREGAR & CO

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Sertifikat Rumah Hilang? Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya Kembali


    Jakarta

    Sertifikat rumah termasuk dokumen berharga yang mesti dijaga dengan baik. Akan tetapi, tak sedikit masyarakat yang mendapati sertifikat rumahnya hilang, rusak, dicuri, hingga terdampak bencana.

    Apabila sertifikat rumah hilang misalnya, apa yang harus dilakukan? Masyarakat dapat mengajukan pembuatan sertifikat pengganti jika sertifikat rumahnya hilang. Permohonan sertifikat baru diajukan oleh pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat lama.

    Penerbitan dan pencetakan sertifikat rumah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dilansir situs resminya, proses pengajuan sertifikat rumah pengganti dapat selesai dalam waktu sekitar 40 hari kerja.


    Lantas, bagaimana cara mengurus kembali sertifikat rumah hilang? Seperti apa persyaratan, prosedur, dan berapa biaya yang dikenakan?

    Persyaratan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

    Permohonan sertifikat rumah baru membutuhkan sejumlah dokumen pendukung. Berikut berkas dokumen yang terlebih dulu harus disiapkan.

    1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
    2. Surat kuasa apabila diwakilkan
    3. Identitas pemohon serta pihak kuasa jika diwakilkan, berupa KTP dan KK (asli dan fotokopi)
    4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
    5. Fotokopi sertifikat rumah yang lama (jika ada)
    6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan
    7. Surat Laporan Kehilangan dari kepolisian, diperlukan fotokopi sertifikat rumah yang hilang dan surat keterangan dari lurah setempat menyatakan kebenaran bahwa rumah dan tanah dalam sertifikat tersebut berada di lingkungan kelurahan itu.

    Prosedur Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

    Dikutip dari buku Hukum Pertanahan karya Irma Devita Purnamasari, masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat pengganti juga perlu mengikuti sejumlah prosedur berikut:

    1. Pengumuman sertifikat rumah hilang di surat kabar harian setempat atas biaya pemohon (dilampirkan buktinya)
    2. Pengumuman sertifikat rumah hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia (dilampirkan buktinya)
    3. Legalisasi fotokopi KTP pemohon
    4. Legalisasi bukti kewarganegaraan RI (WNRI)
    5. Pembayaran lunas PBB tahun terakhir (dilampirkan buktinya)
    6. Aspek penatagunaan tanah apabila terjadi perubahan penggunaan tanah.

    Usai melengkapi seluruh berkas dokumen dan persyaratan yang diperlukan, masyarakat bisa segera mengajukan permohonan sertifikat rumah pengganti agar penyalahgunaan sertifikat lama oleh pihak tidak bertanggung jawab bisa dihindari.

    Tahapan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

    Berdasarkan catatan detikProperti, tahapan berikutnya untuk mengajukan sertifikat rumah pengganti yakni sebagai berikut:

    1. Mengisi dokumen permohonan sertifikat baru dan menyiapkan persyaratan yang diminta
    2. Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas dokumen permohonan
    3. Permohonan disertai pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk terkait kehilangan sertifikat
    4. Petugas BPN akan meninjau rumah serta tanah dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaannya sesuai yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat dari pemohon
    5. Setelah peninjauan dan pengukuran, sertifikat pengganti akan diterbitkan jika prosesnya berjalan normal. Dalam artian tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan.

    Biaya Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

    Penerbitan sertifikat rumah pengganti akibat kehilangan akan dikenakan biaya. Biaya mengurus sertifikat baru kisaran Rp 350.000 per sertifikat. Dengan rincian: Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Selain itu, pengajuan penerbitan sertifikat pengganti juga harus didahului dengan pengumuman dalam surat kabar harian setempat. Pengumuman ini dilakukan atas biaya pemohon. Karena itu, siapkan juga biaya lebih untuk persyaratan satu ini.

    Perlu diketahui, dengan penerbitan sertifikat pengganti maka sertifikat rumah yang hilang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Nah, itu dia persyaratan, prosedur, cara, dan biaya mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga membantu!

    (azn/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Ortu Meninggal Belum Sempat Balik Nama Sertifikat Tanah, Apa Solusinya?



    Jakarta

    Pertanyaan:

    Selamat pagi Pak/Bu

    Perkenalkan saya Reny dari Bogor.
    Saya ingin bertanya apakah bisa balik nama sertifikat rumah ayah saya dengan nama saya?
    Caranya bagaimana?
    Ayah saya tahun 2020 sudah tiada dan tidak meninggalkan wasiat apapun.
    Tujuan balik nama atas nama saya yaitu saya ingin menggadaikan sertifikat itu nanti untuk membagi hak waris 2 saudara kandung saya.


    Persyaratan apa yang harus penuhi untuk balik nama sertifikat itu?

    Jawaban

    Terkait urusan mengenai hak milik tanah bisa menjadi hal yang sangat sensitif dan menimbulkan pertikaian bagi sebagian orang. Misalnya, ditemukan banyak sekali kasus pertengkaran bahkan sesama saudara terjadi akibat legalitas serta rebutan suatu bidang tanah. Tidak jarang keributan itu akhirnya sampai dibawa ke meja hukum dan berujung dengan saling gugat menggugat.

    Menanggapi pertanyaan di atas dengan ini kami sampaikan terkait balik nama sertipikat milik orang tua yang sudah meninggal hal ini dapat diajukan balik nama sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permenag 24/1997) Pasal 42 berbunyi, untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, pemohon wajib memberikan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan. Dokumen tersebut meliputi sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya. Surat tanda bukti sebagai ahli waris baik dari Kantor Kelurahan maupun dari Penetapan Pengadilan Agama/Negeri hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

    Kemudian lakukan pembayaran pajak/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 terkait pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Salah satu objek BPTHB adalah perolehan hak atas tanah yang meliputi pemindahan atau peralihan hak karena jual beli.

    Selanjutnya registrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dan membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris dengan melengkapi dokumen-dokumen syarat balik nama serta membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan ketentuan biaya proses pembuatan AJB Menurut Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 tahun 2016 uang jasa atau honorarium PPAT atau PPAT Sementara, termasuk biaya saksi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

    Demikian yang dapat kami jawab.

    Muhammad Rizal Siregar,. S.H. M.H, Pengacara dan Pakar Hukum Properti

    Law Firm SIREGAR & Co.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Urus Sertifikat Tanah yang Hilang


    Jakarta

    Sertifikat tanah yang hilang tentu bisa membuat repot pemiliknya saat ingin menjual rumah maupun tanah. Saat sertifikat rumah maupun sertifikat tanah hilang, tentunya harus segera diurus agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

    Sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat. Adapun, lamanya proses pengganti sertifikat adalah 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Lalu, bagaimana cara urus sertifikat tanah yang hilang?


    Untuk mengurus sertifikat rumah yang hilang dapat dilakukan di Kantor Pertanahan. Akan tetapi, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

    Syarat Urus Sertifikat Tanah yang Hilang

    Dilansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini syarat-syaratnya:

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi Sertifikat (jika ada)

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Keterangan:

    – Identitas diri

    – Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

    – Pernyataan tanah tidak sengketa

    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    – Pengumuman di surat kabar

    Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Prosedur Urus Sertifikat Tanah yang Hilang

    Dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

    Cara untuk Mendapatkan Sertifikat Tanah Pengganti:

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    – Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    – Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Alur Selanjutnya Melalui Proses Pengajuan, antara lain:

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi soal mengurus sertifikat tanah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Urus Sertifikat Rumah Hilang Lengkap dengan Syaratnya


    Jakarta

    Sertifikat rumah adalah dokumen berharga yang harus perlu disimpan dengan baik. Namun, terkadang ada kondisi yang mengakibatkan sertifikat rumah hilang, seperti pindahan rumah hingga bencana alam.

    Tak perlu risau kalau sertifikat rumah hilang, Anda masih bisa mendapatkan yang baru. Sertifikat baru dapat diterbitkan untuk menggantikan sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang tertera dalam sertifikat.

    Proses penggantian sertifikat memakan waktu selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mengurusnya, Anda perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan yang diminta.


    Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikat rumah hilang? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Yuk, simak penjelasan berikut ini.

    Persyaratan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

    Melansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (27/6/2024) berikut ini persyaratannya.

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti

    Adapun dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku ‘Hukum Pertanahan’, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    – Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    – Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Proses Sertifikat Rumah Pengganti

    Selanjutnya, Anda bisa melakukan proses pengajuan sertifikat rumah pengganti seperti berikut ini.

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi untuk mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Penting buat yang Baru Beli Rumah, Segini Biaya Urus Balik Nama Sertifikat



    Jakarta

    Membeli sebuah hunian seperti rumah harus mempersiapkan segala sesuatunya. Tidak hanya uang, tapi juga mempersiapkan syarat dokumen legalitasnya seperti sertifikat kepemilikan rumah.

    Sertifikat ini penting dan harus segera diurus ketika membeli rumah maupun mendapatkan warisan. Ini penting dilakukan agar terhindar dari konflik yang berkaitan dengan kepemilikan tanah atau bangunan.

    Saat melakukan proses balik nama sertifikat tanah, ada beberapa syarat dan biaya yang harus kamu penuhi. Bila kamu belum tahu, ayo kita simak penjelasannya di bawah ini.


    Siapa yang Bertanggung Jawab Mengurus BBN?

    Dilansir dari laman Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bea Balik Nama (BBN) merupakan biaya yang dikenakan kepada pembeli ketika proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual.

    Dalam prosesnya, bila kamu membeli rumah lewat perantara developer, biasanya biaya balik nama ini diurus oleh developer. Sebaliknya, bila kamu membeli rumah secara mandiri, biasanya biaya tersebut akan diurus sendiri.

    Syarat Pengajuan Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

    Dalam prosesnya, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi sebelum mengajukan balik nama sertifikat rumah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), berikut diantaranya yaitu:

    1. Surat kuasa (jika dikuasakan)
    2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
    3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    4. Sertifikat asli
    5. Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
    6. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli atau kuasanya
    7. Izin pemindahan hak jika di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

    Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan Pajak Bumi bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya. Nantinya, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

    Biaya BBN cenderung bervariatif, namun biasanya besaran biaya BBN akan dihitung berdasarkan rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi.

    Dilansir dari salah satu situs jual beli properti, biaya balik nama sertifikat rumah bisa dihitung berdasarkan nilai tanah dari rumah tersebut. Berikut caranya.

    Rumus Hitung Biaya Balik Nama sertifikat rumah:

    Biaya Balik Nama sertifikat rumah = Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000.

    Sebagai contoh, asumsikan bahwa kamu mempunyai tanah seluas 100 m2. Apabila harga tanah tersebut per meter perseginya Rp 1 juta, maka biaya administrasinya adalah sebagai berikut:

    Rp 1.000.000 x 100 / 1.000 = Rp 100.000.

    Dengan itu, bila luas tanah yang kamu beli adalah 100 m2, biaya BBN yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000.

    Perlu diperhatikan, selain Biaya Balik Nama sertifikat rumah, ada juga biaya lainnya yang harus kamu bayar selama proses berlangsung. Diantaranya yaitu:

    • Biaya penerbitan AJB (umumnya berkisar 0,5-1% dari total nilai transaksi).
    • Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biasanya berkisar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
    • Biaya pengecekan sertifikat tanah (Biasanya sebesar Rp 50 ribu per sertifikat).

    Biasanya lama proses balik nama sertifikat rumah ini adalah 14 hari hingga 3 bulan.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Lengkap! Begini Cara Urus Sertifikat Rumah yang Hilang Beserta Syaratnya



    Jakarta

    Sertifikat rumah harus dijaga dengan baik karena merupakan dokumen berharga yang membuktikan kepemilikan terhadap suatu bidang tanah. Namun terkadang ada saja kejadian yang bisa membuat sertifikat hilang ataupun rusak. Itulah mengapa sekarang pemerintah membuat sertifikat elektronik.

    Meski begitu, tak perlu risau jika kamu mengalami kehilangan sertifikat. Kamu masih bisa mendapatkan yang baru. Sertifikat baru dapat diterbitkan untuk menggantikan sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang tertera dalam sertifikat.

    Proses penggantian sertifikat memakan waktu selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mengurusnya, kamu perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan yang diminta.


    Seperti apa cara mengurus sertifikat rumah hilang? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Yuk, simak penjelasan berikut ini.

    Persyaratan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

    Melansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (27/6/2024) berikut ini persyaratannya.

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti

    Adapun dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku ‘Hukum Pertanahan’, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    – Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    – Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Proses Sertifikat Rumah Pengganti

    Selanjutnya, Anda bisa melakukan proses pengajuan sertifikat rumah pengganti seperti berikut ini.

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi untuk mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Urus Sertifikat Rumah yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya



    Jakarta

    Sertifikat rumah merupakan salah satu surat berharga. Oleh karena itu sertifikat rumah harus disimpan dengan baik. Pertanyaannya jika sertifikat rumah hilang atau hancur, bisakah sertifikat itu diurus kembali?

    Jawabannya bisa. Memang sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat. Namun ada proses penggantian sertifikat selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Lalu, bagaimana cara urus sertifikat rumah yang hilang?


    Untuk mengurusnya, hal tersebut dapat dilakukan di Kantor Pertanahan. Akan tetapi, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

    Dilansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini syarat-syaratnya:

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)
    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

    Adapun, dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

    Cara untuk Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti:

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    • Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    • Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Alur Selanjutnya Melalui Proses Pengajuan, antara lain:

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan
    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan
    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon
    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi soal mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Tanpa BI Checking, Begini Caranya



    Jakarta

    Rumah merupakan aset berharga yang bisa dijadikan instrumen investasi. Bangunan rumah dapat disewakan, dijual, bahkan digadaikan oleh pemiliknya.

    Ketika seseorang menghadapi kesulitan finansial, meminjam uang dengan cara gadai sertifikat rumah bisa menjadi pilihan. Sebab, sertifikat rumah adalah dokumen penting yang bernilai tinggi.

    Akan tetapi, meminjam uang kepada lembaga biasanya perlu melalui proses BI Checking atau pengecekan skor kredit. Proses tersebut guna menguji kelayakan kredit calon nasabah.


    Lantas, apakah nasabah bisa menggadai sertifikat rumah tanpa BI checking? Berikut ini penjelasannya.

    Dilansir dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Senin (2/6/2025), prosedur gadai sertifikat rumah di Pegadaian dapat dilakukan tanpa BI Checking. Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menilai kelayakan calon nasabah sebelum memberikan persetujuan.

    Dengan sistem skoring PT Pefindo, Pegadaian bisa melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya. Proses tersebut nantinya menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya pengajuan buat gadai sertifikat rumah.

    Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Inilah persyaratan yang perlu dipenuhi nasabah untuk menggadaikan sertifikat tanah.

    • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
    • Surat Keterangan Domisili apabila ada.
    • Bukti mengantongi pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir.
    • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
    • Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
    • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
    • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.

    Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah

    Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan gadai sertifikat rumah.

    1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan serahkan sertifikat rumah sebagai jaminan (marhun).
    2. Tim Mikro Pegadaian akan memverifikasi dokumen serta meninjau lokasi rumah.
    3. Setelah permohonan disetujui oleh pejabat berwenang, dana pinjaman (marhun bih) akan dicairkan secara tunai atau transfer bank.
    4. Pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tenor 12-60 bulan dan mu’nah (margin) sebesar 0,7 persen per bulan.

    Besaran pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta, tergantung pada nilai agunan dan tenor yang dipilih.

    Biaya Tambahan

    Selain itu, nasabah juga perlu menyiapkan biaya tambahan sebagai berikut.

    • Biaya cek sertifikat: Rp 50.000 hingga Rp 300.000 (sebelum akad),
    • Biaya administrasi,
    • Imbal Jasa Kafalah (IJK),
    • Biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT.

    Itulah informasi seputar gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Gadai Sertifikat Rumah Boleh Tanpa BI Checking, Begini Caranya!


    Jakarta

    Rumah adalah aset berharga, sertifikatnya saja bernilai sangat tinggi. Pemilik bisa menggadaikan sertifikat rumah sewaktu-waktu menghadapi kesulitan finansial.

    Langkah tersebut menjadi solusi untuk mendapatkan pinjaman di kala sulit. Namun, biasanya meminjam uang kepada lembaga perlu melalui proses pengecekan skor kredit atau BI Checking. Proses itu untuk menguji kelayakan kredit calon nasabah.

    Hal ini pun menimbulkan bisa menjadi kendala bagi sebagian orang. Lantas, apakah nasabah bisa menggadai sertifikat rumah tanpa BI checking?


    Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Selasa (9/9/2025), prosedur gadai sertifikat rumah bisa tanpa BI Checking. Sebab, pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menilai kelayakan calon nasabah menyetujui permohonan gadai sertifikat rumah.

    Pegadaian dapat melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya melalui sistem skoring PT Pefindo. Proses ini menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya pengajuan buat gadai sertifikat rumah.

    Syarat Gadai Sertifikat Rumah

    Untuk menggadaikan sertifikat rumah, nasabah perlu memenuhi persyaratan berikut ini.

    • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
    • Surat Keterangan Domisili apabila ada.
    • Bukti mengantongi pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir.
    • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
    • Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
    • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
    • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.

    Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah

    Ikuti langkah berikut ini untuk menggadaikan sertifikat rumah.

    1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan serahkan sertifikat rumah sebagai jaminan (marhun).
    2. Tim Mikro Pegadaian akan memverifikasi dokumen serta meninjau lokasi rumah.
    3. Setelah permohonan disetujui oleh pejabat berwenang, dana pinjaman (marhun bih) akan dicairkan secara tunai atau transfer bank.
    4. Pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tenor 12-60 bulan dan mu’nah (margin) sebesar 0,7 persen per bulan.

    Pinjaman yang bisa diajukan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta. Nominal pinjaman tergantung pada nilai agunan dan tenor yang dipilih.

    Biaya Tambahan

    Nasabah perlu menyiapkan biaya tambahan sebagai berikut.

    • Biaya cek sertifikat: Rp 50.000 hingga Rp 300.000 (sebelum akad),
    • Biaya administrasi,
    • Imbal Jasa Kafalah (IJK),
    • Biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT.

    Itulah informasi seputar gadai sertifikat rumah. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com