Tag: sertifikat tanah

  • Cara Bedakan Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Mudah!


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang kerap dipalsukan. Maka dari itu, perlu mengetahui cara mengecek sertifikat tanah asli atau palsu.

    Ternyata, ada beberapa cara mengetahui apakah sebuah sertifikat tanah itu asli atau palsu. Bisa dilihat dari bentuk fisik atau bisa dilakukan secara online.

    Bentuk Fisik Sertifikat Tanah Asli atau Palsu

    Dikutip dari Lamudi, Selasa (19/12/2023), dalam beberapa kasus sempat ditemukan cover atau sampul buku sertifikat tanah berwarna abu-abu. Padahal, umumnya sampul buku sertifikat tanah berwarna hijau. Selain itu, cap serta tanda tangan yang tertera berbeda dengan yang asli.


    Datang dan Cek ke Badan Pertanahan Nasional

    Selanjutnya, cara yang bisa dilakukan untuk mengecek sertifikat tanah asli atau palsu adalah dengan mengecek langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Begini prosedurnya.

    1.Datang ke kantor BPN terdekat
    2.Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah
    3.Bawa sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir
    4.Biaya pengecekan Rp 50.000
    5.Waktu pengecekan sertifikat tanah sehari

    Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    Selain itu, kamu juga bisa mengecek keabsahan sertifikat tanah yaitu melalui aplikasi Sentuh Tanahku, Berikut ini caranya.

    1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
    2. Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang diperlukan
    3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
    4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
    5. Pilih layanan ‘Cari Berkas’ dan isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’

    Cek Sertifikat Tanah Lewat Website Kementerian ATR/BPN

    Cara lainnya, kamu bisa mengecek sertifikat lewat website resmi miliki Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ini caranya.

    1. Buka laman www.atrbpn.go.id
    2. Pilih ‘Publikasi’
    3. Pilih ‘Layanan’ lalu klik ‘Pengecekan Berkas’
    4. Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll
    5. Klik Cari Berkas di bagian bawah

    Cek Sertifikat Lewat Website BHUMI

    Berdasarkan catatan detikcom, mengecek keaslian sertifikat juga bisa dilakukan lewat website Bhumi. Website BHUMI.atrbpn.go.id merupakan situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, begini caranya.

    1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
    2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus
    3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK)
    4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
    5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
    6. Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

    Itulah cara untuk mengetahui sertifikat tanah asli atau palsu. Semoga bermanfaat!

    Saksikan detik pagi:

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Merawat Sertifikat Tanah di Rumah


    Jakarta

    Menyimpan arsip pribadi tentu diperlukan agar tidak berceceran dan kesulitan untuk dicari ketika membutuhkannya. Adapun, yang termasuk dalam arsip pribadi ini adalah sertifikat tanah.

    Tentunya sangat perlu menyimpan sertifikat tanah karena kalau sampai hilang, bisa-bisa ada masalah hukum ketika ingin menjual tanah. Dikutip dari Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (19/12/2023), berikut ini tips merawat sertifikat tanah.

    1. Pilah Dokumen

    Agar tidak tercampur, sebaiknya tempat penyimpanan sertifikat tanah dipisahkan dengan dokumen penting lainnya. Pisahkan juga dokumen sertifikat tanah asli dengan foto kopi.


    2. Jangan Laminating Dokumen

    Laminating dokumen ternyata bisa merusaknya. Tulisan di dalam dokumen bisa saja menempel di plastik laminating. Apabila ingin dirawat dengan cara laminating, sebaiknya jangan dilakukan dengan cara di-press, cukup disampul saja untuk memberikan rongga agar ada sirkulasi udara.

    3. Punya Back-up Sertifikat Tanah

    Sebaiknya, sertifikat tanah atau akta tanah difoto kopi untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan. Lalu, simpan ditempat yang berbeda karena fungsinya sebagai back-up atau dokumen cadangan.

    4. Simpan di Tempat yang Aman

    Sebaiknya, sertifikat tanah disimpan di tempat yang mudah aman, misalnya bukan di tempat yang lembab, mudah basah, atau dekat dengan arus listrik. Dokumen yang asli juga bisa ditempatkan dalam map plastik agar setiap dokumen memiliki sekat.

    5. Cek Secara Berkala

    Pengecekan dokumen perlu dilakukan untuk memastikan dalam keadaan baik. Jika ada dokumen yang rusak. Kamu bisa segera memperbaikinya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.

    Itulah beberapa cara menyimpan sertifikat tanah agar tetap aman.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Saudara Kandung Saya Balik Nama Sertifikat Rumah Ortu Tanpa Info, Bisa Digugat?



    Jakarta

    Pertanyaan

    Kami memiliki 3 (tiga) kakak beradik yang memiliki rumah yang kepemilikan haknya atas nama orang tua yakni ayah kami. Namun terdapat permasalahan 1 (satu) dari saudara kami melakukan balik nama sertipikat atas persetujuan orang tua, akan tetapi proses balik nama tanpa sepengetahuan 2 (dua) anak yang lain.

    Apakah kedua anak yang lain atau salah satu anak bisa melakukan gugatan atas hal tersebut? Atau bagaimana solusinya jika tidak ditempuh melalu gugatan untuk kedua anak yang lain?


    Terima kasih, salam

    KJB, Pembaca detikProperti

    Jawaban

    Menjawab pertanyaan di atas dengan ini kami sampaikan kondisi saat ini apabila orang tua masih hidup maka hak beliau melekat dalam kepemilikan rumah tersebut, sehingga dengan siapapun yang bersangkutan berhak menjual dan mengalihkan kepemilikan rumah tersebut karena rumah tersebut bukan merupakan warisan/ atau harta waris pewaris mengingat kondisi yang bersangkutan masih hidup.

    Terkait permasalahan 1 (satu) dari saudara yang melakukan balik nama sertipikat atas persetujuan orang tua, akan tetapi proses balik nama tanpa sepengetahuan 2 (dua) anak yang lain dengan ini kami sampaikan bahwa Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang jual beli rumah antara orang tua dengan anak( anak-anaknya) selagi transaksi yang terjadi telah memenuhi syarat dalam transaksi jual beli rumah pada umumnya.

    Dengan demikian karena anak-anak tersebut tidak mempunyai hak atas hasil penjualan rumah, maka mereka tidak dapat melakukan gugatan apapun mengingat rumah tersebut merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan dengan ibu dari ketiga bersaudara di atas.

    Terima kasih,

    Pengacara dan Pengamat Hukum Properti

    Muhammad Rizal Siregar,. S.H,. M.H

    Law Firm
    SIREGAR & CO

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ayah Meninggal Belum Balik Nama Warisan Tanah dari Kakek, Ahli Waris Bisa Apa?



    Jakarta

    Pertanyaan

    Bapak saya memiliki tanah sekitar 1.000 m2 dimana itu tanah sudah menjadi milik bapak saya tetapi belum sempat untuk dibalik nama sama bapak saya.

    Sehubungan bapak saya sudah meninggal tepat nya 100 hari sudah berlalu, bidang tanah 1.000 m2 belum sempat untuk dibalik nama, dan masih nama kakek yang merupakan orang tua bapak saya.

    Kondisi saat ini lahan tersebut digunakan oleh orang yang dipercaya bapak saya, dan di atas tanah yang memiliki sertipikat telah disepakati bagiannya masing-masing.


    Yang akan saya tanyakan, adakah atau diperbolehkan kah saya mempertahankan tanah tersebut secara hukum yang dimana sertifikat tersebut belum atas nama dari bapak saya atau belum sempat untuk diurus bapak menjadi atas nama anak bapak?

    Terima kasih, salam

    Edi, Pembaca detikProperti

    Jawaban

    Menjawab pertanyaan diatas, BPN telah mengatur secara rinci tentang kepemilikan hak berupa sertipikat sebagaimana dimaksud Pasal 32 PP 24/1997, yaitu:

    1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan,

    2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

    Terkait persoalan yang ditanyakan apakah diperbolehkan bapak mempertahankan tanah tersebut secara hukum yang dimana sertifikat tersebut belum atas nama orang tua dan masih atas nama kakek yang merupakan orang tua dari subjek pemilik tanah dengan ini diwajibkan mengurus sertipikat kepemilikan yang diperoleh dari kepemilikan orang tua yang bersangkutan, untuk menghindari konflik dimana atas nama kepemilikan dari kakek saudara akan berdampak pada struktur waris dari saudara kandung pemilik tanah, yang menimbulkan konflik dikemudian hari.

    Sehubungan hal tersebut pendaftaran atas, apabila yang bersangkutan ingin melakukan balik nama sertipikat kepemilikan tanah tersebut dalam legal standing pewarisan, mengacu ketentuan Pasal 42 ayat (1) PP 24/97: Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

    Berdasarkan hal tersebut diatas, ada baiknya yang bersangkutan dapat mengurus sertpikat untuk balik nama sebagai pewaris dimana saat ini caranya cukup mudah, yakni datang ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) terdekat, lalu menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
    Selanjutnya, petugas akan memberikan kelengkapan dokumen. Jika sudah selesai, bisa membayar biaya pendaftaran. Proses pengerjaan balik nama sertifikat tanah ini biasanya memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja.

    Demikian yang dapat kami jawab

    Pengacara dan Pengamat Hukum Properti

    Muhammad Rizal Siregar,. S.H,. M.H

    Law Firm
    SIREGAR & CO

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Beli Tanah tapi Pemilik Sebelumnya Keburu Meninggal, Begini Cara Balik Namanya



    Jakarta

    Bagi sebagian orang, membeli tanah bisa jadi cara berinvestasi yang menguntungkan. Ada juga yang menjadikan tanah sebagai batu pijakan memiliki hunian impian.

    Apapun tujuan kamu membeli tanah, ada baiknya langsung dilakukan balik nama untuk menghindari permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari.

    Namun, bagaimana bila pemilik sebelumnya sudah lebih dulu meninggal saat tanah yang sudah dibeli belum sempat dibalik nama? Bagaimana cara melakukan balik nama tanah tersebut, apa saja langkah-langkahnya?


    Langkah-langkah balik nama aset tanah yang pemiliknya sudah meninggal

    Dilansir dari Lamudi, Senin (15/1/2023), berikut ini cara balik nama sertifikat tanah yang pemiliknya sudah meninggal.

    1. Jika hal itu terjadi, hal pertama yang Kamu lakukan adalah mencari ahli waris dari penjual tanah.

    2. Jika sudah ditemukan ahli waris, maka Kamu perlu mendapatkan surat keterangan waris untuk mengetahui ahli warisnya, sebab apabila penjual sudah meninggal maka yang berhak memproses jual beli tanah adalah ahli waris.

    3. Ahli waris itu harus melakukan balik nama atau turun waris dari pemilik yang sudah meninggal terlebih dahulu. Setelahnya, barulah bisa dilakukan jual beli antara ahli waris dengan pembeli.

    4. Selanjutnya, serahkan dokumen yang diperlukan ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan akta jual beli (AJB). Adapun dokumen yang diperlukan yaitu:

    Bagi penjual:

    – Sertifikat asli
    – SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayarannya
    – Fotokopi KTP dan KK
    – Fotokopi surat nikah jika pemilik sudah menikah, jika pemilik belum menikah maka diperlukan surat keterangan belum pernah menikah
    – Fotokopi surat keterangan kematian
    – Fotokopi SKW (surat keterangan waris) yang sudah dilegalisir
    – Fotokopi NPWP

    bagi pembeli:

    – Fotokopi KTP dan KK
    – Fotokopi NPWP

    5. Setelah itu, proses jual beli dilanjutkan dengan langkah pembuatan AJB oleh PPAT. Tentunya, PPAT akan mengecek lagi keabsahan sertifikat awal serta status kepemilikan tanah.

    6. Apabila semua sudah lengkap, maka PPAT bisa membawa berkas tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk kemudian mengganti nama pemilik sebelumnya dengan pembeli tanah. Proses ini memakan waktu 5 hari – 1 bulan.

    Balik Nama Secara Mandiri

    Selain melalui PPAT, Kamu juga bisa melakukan balik nama sertifikat tanah secara mandiri. Berikut ini caranya.

    – Datang ke kantor BPN di wilayah tempat properti Kamu berada
    – Membawa berkas dokumen identitas pribadi
    – Membawa Surat Keterangan Waris
    – Melakukan Proses Pembayaran
    – Proses balik nama 38 hari

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Panduan Bikin Sertifikat Tanah dengan PTSL: Syarat, Tahapan, hingga Biaya


    Jakarta

    Memiliki sertifikat tanah tentunya sangat penting. Dengan memiliki sertifikat tanah maka tanah yang dimiliki tidak bisa diganggu gugat, apalagi jika sertifikat tanah tersebut sudah Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Untuk membuat sertifikat tanah ternyata bisa dilakukan secara gratis melalui program pemerintah, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dilansir dari PPID Kabupaten Tegal, program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga 2025.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.


    Pendaftaran tersebut meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

    Adapun yang dimaksud data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk mengenai keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. Sementara itu, data yuridis yaitu keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah dan satuan rumus susun yang didaftar, pemegang hak atau pihak yang menguasai, dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.

    Nah, bagi kamu yang ingin membuat sertifikat melalui PTSL ini ada sejumlah syarat dan tahapan yang harus dilalui. Berikut ini informasinya.

    Syarat Mendaftarkan Tanah Lewat PTSL

    Dilansir dari ppid.tegalkab.go.id, berikut ini syaratnya.

    1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
    2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
    3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
    4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
    5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

    Tahapan Urus Sertifikat Lewat PTSL

    Dilansir dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN berikut ini cara mengurus PTSL

    1. Pastikan Wilayah Anda Termasuk sebagai Lokasi PTSL

    Anda bisa menanyakan ini kepada kepala desa. Adapun pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

    2. Ikut Penyuluhan

    Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan. Nantinya, Kantah akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Adapun kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.

    3. GEMAPATAS

    Setelah penyuluhan, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Lalu, dalam waktu dekat yang sama, masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

    4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

    Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

    5. Pengumuman

    Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

    6. Penerbitan Sertifikat

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

    Biaya PTSL

    Sebagai informasi, PTSL ini dibebaskan biaya untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, dan supervisi dan laporan.

    Di luar hal itu, akan dikenakan biaya. Misalnya untuk penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).

    Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan. Rincian biaya yang boleh dipungut yaitu:

    1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
    2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
    3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
    4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
    5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000

    Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan/desa.

    Apabila dalam pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL masih diminta biaya di luar yang sudah disebutkan, bahkan nominalnya hingga jutaan rupiah, hal tersebut bisa langsung dilaporkan ke pihak berwenang.

    “(Lapor) ke kantor BPN setempat atau ke nomor pengaduan kita di ATR/BPN di 081110680000,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Suyus menambahkan, apabila ditemukan anggota BPN yang meminta bayaran lebih atau melakukan pungli (pungutan liar), pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum tersebut.

    “Kita sudah informasikan untuk biaya yang diperbolehkan untuk kegiatan PTSL itu sesuai dengan SKB 3 Menteri. Apabila ada orang BPN yang melanggar ketentuan ini, pasti akan kita berikan sanksi,” pungkasnya.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tahapan, Syarat, dan Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Mandiri dan PTSL


    Jakarta

    Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting dan berharga yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mempunyai aset bangunan dan tanah.

    Tanpa sertifikat tanah, nilai properti yang mereka miliki akan menjadi rendah dan cenderung sulit dijual. Selain itu, apabila terjadi perebutan wilayah, pemiliknya tidak dapat membela haknya apabila ada pihak yang ingin mengalihfungsikan lahan tersebut.

    Sertifikat tanah tentu harus diurus oleh pemiliknya. Cara pengajuannya terdapat dua macam yaitu secara pribadi melalui bantuan dari notaris yang ditunjuk dan melalui program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak dipungut biaya.


    Sebagai informasi, pendaftaran PTSL yang tidak dipungut biaya hanya berlaku untuk penyuluhan, pemeriksaan tanah, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan SK Hak, penerbitan sertifikat, dan supervisi dan laporan.

    Di luar itu, akan ada pungutan biaya yang besarannya berbeda tiap daerah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000

    Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000

    Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000.

    Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000.

    Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.

    Syarat Mendaftarkan Sertifikat Tanah

    Mengajukan Sendiri

    Melansir dari situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) kota Semarang pada Senin (12/2/2024), syarat pembuatan sertifikat tanah sebagai berikut.

    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Surat.
    2. Bukti Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
    3. Bukti surat tanah dan bangunan seperti Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), Akta Jual Beli (AJB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Pernyataan Kepemilikan.
    4. Lahan, fotokopi Letter C, akta jual beli tanah, surat riwayat tanah, surat pernyataan tidak sengketa.

    Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

    Menurut situs PPID Kabupaten Tegal, syarat dokumen untuk PTSL sebagai berikut.

    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
    2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
    3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
    4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah).
    5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
    6. Tahapan Membuat Sertifikat Tanah

    Tahapan Pendaftaran Sertifikat Tanah

    Mengajukan Mandiri

    Cara mendaftarkan sertifikat tanah secara mandiri tidak jauh berbeda dengan PTSL, tetapi menurut PPID Semarang pada setiap prosesnya akan dikenakan biaya yang tertera sebagai berikut.

    1. Mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah masing dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
    2. Isi formulir dan lakukan verifikasi dokumen dengan petugas BPN.
    3. Setelah mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) bayarkan biaya pendaftar sekitar Rp 50.000.
    4. Urus biaya untuk pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah agar petugas BPN yang melakukan pengukuran. Jumlah biaya pengukuran tanah ini akan dikirimkan via SMS.
    5. Dalam proses pengukuran ini pemilik rumah atau tanah harus hadir di lokasi sebagai saksi.
    6. Urus pembuatan surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.
    7. Tunggu BPN melakukan pemeriksaan tanah. Pada proses ini BPN juga akan memasang batas tanah. BPN juga akan mengenakan biaya di tahap ini dengan rumus perhitungan (Luas Tanah= 500 X Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah (HSBKPA)) + Rp 350.000.
    8. Setelah proses semua pemeriksaan oleh BPN selesai, lakukan pelunasan untuk semua jasa dan tunggu hingga sertifikat tanah dari BPN keluar.

    Pengajuan Melalui Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

    Melansir dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Senin (12/2/2024) berikut cara mengurus PTSL.

    1. Pastikan daerah tempat tinggal atau tanah yang ingin diajukan termasuk wilayah yang menyediakan PTSL. Untuk mengetahuinya bisa ditanyakan melalui kepala desa.
    2. BPN setempat akan mengadakan penyuluhan yang harus diikuti oleh masyarakat yang menginginkan sertifikat tanah. Dalam acara ini akan hadir Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas.
    3. Fisik dan Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.
    4. Serahkan surat pernyataan pemasangan batas.
    5. Lalu pemasang batas akan dilakukan.
    6. Kumpulkan data fisik (pengukuran bidang tanah dan satuan rumah) dan data yuridis. Data fisik (Status penguasaan tanah dan bangunan di mata hukum).
    7. Setelah hasilnya diumumkan, sertifikat akan diberikan kepada pendaftar.

    Lama Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

    Pembuatan sertifikat tanah secara mandiri dan metode PTSL membutuhkan waktu 14 hari setelah dokumen dan pemeriksaan pengukuran bidang tanah selesai. Mengutip dari detikFinance, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan standar waktu proses pembuatan sertifikat tanah untuk perorangan paling lama 98 hari.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Alasan Tanah Hibah Harus Segera Dibuat Sertifikat



    Jakarta

    Mendapatkan tanah hibah memang menyenangkan. Akan tetapi, ada hal yang harus dilakukan yaitu segera membuat sertifikat hibah.

    Tanah hibah bisa diberikan oleh siapa saja dan kepada siapa saja, seperti dari orang tua kepada anaknya, kakak kepada adiknya, dan lainnya. Tapi, bila tanah hibah tidak segera dibuatkan sertifikat, bisa saja terjadi sengketa di kemudian hari.

    “Benar (tanah hibah harus segera dibuat sertifikat). Jika tidak diurus secepatnya, disinyalir dapat menimbulkan konflik di kemudian hari,” kata Advokat Muhammad Rizal Siregar, S.H, M.H kepada detikProperti, Senin (19/2/2024).


    Untuk diketahui, menurut pasal 1666 KUHPerdata, penghibahan adalah suatu persetujuan dengan nama seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan apapun dan alasan apapun.

    Untuk pengurusan tanah hibah, kata Rizal, memang agak berbeda dari pengurusan tanah biasa. Sebab, diperlukan persetujuan pemberi hibah sebelum dibuatkan sertifikat.

    “Apabila hibah telah disetujui semua pihak, maka segala perbuatan yang ada di atas tanah tersebut tidak bisa ditarik kembali walaupun dengan mekanisme jual beli,” ujarnya.

    “Ketentuan tanah hibah, tidak dapat berubah fungsi walaupun ada master plan dari pemerintah untuk mendesain tata ruang daerah/pemda/pemko, sehingga tanah tersebut bisa dilakukan tukar guling (ruislag) di aman fungsi tanah hibah tidak berubah walaupun telah dipindahkan melalui ruislag,” tambahnya.

    Tanah hibah yang diberikan tidak bisa batal walaupun belum sempat dibuatkan sertifikat hibah. Jika ingin dibuatkan sertifikat, biasanya yang mengurus adalah orang/badan hukum yang menerima hibah, pemberi hibah hanya menandatangani akta hibah baik di bawah tangan ataupun di depan notaris.

    “Hibah tidak akan batal apabila telah disetujui oleh pemberi hibah, baik di bawah tangan, ataupun notaris. Untuk dapat mengurus sertifikat atas hibah di mana orang tersebut meninggal, maka bisa diurus oleh penerima hibah dengan menunjukkan surat kematian,” kata Rizal.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Syarat dan Cara Bikin Sertifikat Hibah Tanah


    Jakarta

    Memberikan tanah atau bangunan secara cuma-cuma atau hibah lumrah dilakukan, apalagi dalam sebuah hubungan keluarga. Tak hanya keluarga saja, terkadang tanah hibah juga bisa diberikan untuk keperluan umum, misalnya pembangunan jalan, membangun masjid, dan lainnya.

    Saat menghibahkan tanah atau bangunan, sebaiknya dibuatkan akta atau sertifikat agar tidak menimbulkan huru hara di kemudian hari. Untuk membuat sertifikat/akta hibah bisa dilakukan melalui Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT).

    Dilansir dari Hukum Online, Senin (19/2/2024), berikut ini langkah-langkah membuat akta hibah di PPAT.


    Cara Membuat Akta Hibah

    1. Pembuatan Akta Hibah oleh PPAT

    Saat membuat akta hibah di PPAT, harus dihadiri oleh pihak pemberi dan penerima hibah serta disaksikan minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat.

    2. Akta Hibah Didaftarkan ke Kantor Pertanahan (Kantah)

    Jika akta hibah sudah ditandatangani, PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen-dokumen terkait ke Kantah untuk didaftarkan maksimal 7 hari sejak penandatanganan akta. Selanjutnya, PPAT menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikan akta itu kepada para pihak.

    Untuk bisa menghibahkan tanah atau bangunan ternyata ada beberapa syaratnya. Berikut ini syarat untuk menghibahkan tanah atau bangunan

    Syarat Hibah Tanah

    1. Pemberi dan Penerima Hibah

    Hibah hanya bisa dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup. Semua orang bisa memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu, misalnya anak-anak, kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama KUHPerdata.

    2. Barang yang Dihibahkan

    Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada. Apabila belum ada barang yang ingin dihibahkan, maka penghibahan tersebut menjadi batal.

    3. Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT

    Secara prinsip, hibah harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang naskahnya disimpan notaris. Namun, untuk hibah tanah dan bangunan haru dilakukan dengan akta PPAT.

    Bagi pemberi dan penerima hibah, ada beberapa hal yang harus dibayarkan. Bagi pemberi hibah, harus membayar pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan tanah dan bangunan melalui hibah terutang PPh bersifat final. Besaran PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang seharusnya didapat berdasarkan harga pasar.

    Rumusnya adalah sebagai berikut.

    PPh hibah = 2,5% x jumlah bruto nilai pengalihan berdasarkan harga pasar

    Meski demikian, bagi orang pribadi yang punya penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

    Sementara itu, bagi penerima hibah akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB tergantung dari masing-masing daerah, namun telah ditetapkan paling tinggi sebesar 5%.

    Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai pasar. Namun, apabila nilai pasar tidak diketahui, maka yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Adapun, saat terutang nya pajak BPHTB melalui hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta hibah.

    Rumus perhitungan BPHTB hibah.

    Tarif BPHTB x (nilai pasar/NJOP – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP))

    Untuk nilai NPOPTKP sesuai dengan UU HKPD pasal 46 yaitu paling sedikit Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB. Sementara untuk hak perolehan tanah dan bangunan karena hibah wasiat atau waris yang diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga, ditetapkan paling sedikit senilai Rp 300 juta.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Tertipu! Begini Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu


    Jakarta

    Sertifikat tanah adalah bukti resmi tertulis hak kepemilikan atas suatu lahan atau tanah yang dimiliki oleh individu maupun milik organisasi.

    Namun tahukah kamu, sertifikat ini bisa saja dipalsukan untuk disalahgunakan. namun kamu tidak perlu khawatir akan hal itu, karena disini kita akan memberikan tips atau cara untuk membedakan antara sertifikat tanah asli dan sertifikat tanah palsu. Cara ini bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara fisik, dan secara online.

    Mengenali Dari Bentuk Fisik

    Dikutip dari Lamudi, Selasa (19/12/2023), dalam beberapa kasus, sampul buku atau cover sertifikat tanah ditemukan berwarna abu-abu. Padahal cover sertifikat tanah yang seharusnya itu berwarna hijau, selain itu cap serta tanda tangan pada sertifikat tersebut berbeda dengan yang asli.


    Cek Keaslian ke Badan Pertanahan Nasional

    Cara yang selanjutnya yaitu melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kamu tidak perlu khawatir repot, prosedurnya cukup mudah, berikut adalah prosedur dan hal-hal yang perlu disiapkan untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah di BPN.

    1. Siapkan sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir

    2. Datang ke kantor BPN terdekat

    3. Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah

    4. Siapkan uang Rp 50.000 untuk biaya pengecekan

    5. Waktu pengecekan sertifikat tanah sehari

    Cek Keaslian Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

    Bila kamu malah untuk pergi ke BPN, kamu bisa melakukan pengecekan melalui ponsel pribadi menggunakan cara ini, berikut caranya.

    1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store

    2. Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang diperlukan

    3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut

    4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat

    5. Pilih layanan ‘Cari Berkas’ dan isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’

    Cek Keaslian Melalui Website Kementerian ATR/BPN

    Selain melalui aplikasi, kamu juga bisa menggunakan website resmi yang sudah disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut caranya.

    1. Buka laman www.atrbpn.go.id

    2. Pilih ‘Publikasi’

    3. Pilih ‘Layanan’ lalu klik ‘Pengecekan Berkas’

    4. Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll

    5. Klik Cari Berkas di bagian bawah

    Cek Keaslian Melalui Website BHUMI

    Website lainnya yang bisa digunakan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui website BHUMI. Berdasarkan catatan detikcom, website ini merupakan website peta interaktif yang bisa menampilkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di kementerian ATR/BPN. Berikut adalah cara pengecekan keaslian sertifikat tanah melalui website bhumiartbpn.go.id.

    1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta

    2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus

    3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK)

    4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan

    5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak

    6. Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

    Itulah cara-cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek dan membedakan antara sertifikat tanah asli dan sertifikat tanah palsu. Semoga bermanfaat!

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com