Tag: sertifikat tanah hilang

  • Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang Beserta Syarat dan Caranya


    Jakarta

    Hilangnya Sertifikat tanah memang merepotkan. Sebab, sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting yang harus disimpan.

    Dengan adanya sertifikat tanah, kekuatan hukum terhadap suatu bidang tanah tidak bisa diganggu gugat, apalagi kalau sudah Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun jangan khawatir kalau sertifikat tanah hilang.

    Sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat. Adapun, lamanya proses pengganti sertifikat adalah 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).


    Kira-kira berapa ya biaya urus sertifikat tanah hilang?

    Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang

    Dalam FAQ laman atrbpn.go.id, Rabu (6/3/2024), biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Namun, untuk bisa mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini syaratnya.

    Syarat Urus Sertifikat Tanah Hilang

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi Sertifikat (jika ada)

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Tak hanya itu, kamu juga harus menyiapkan beberapa hal lainnya, yaitu:

    – Identitas diri

    – Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

    – Pernyataan tanah tidak sengketa

    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    – Pengumuman di surat kabar

    Adapun, dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat tanah pengganti.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Pengganti:

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    – Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    – Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Alur Selanjutnya Melalui Proses Pengajuan, antara lain:

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi soal mengurus sertifikat tanah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara dan Syarat Urus Sertifikat Tanah yang Hilang, Prosesnya Cepat!



    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan atas tanah yang sah dan diakui di mata negara. Keberadaan sertifikat tanah ini sangat penting dan memiliki nilai ekonomi karena apabila kamu ingin membeli atau menjual tanah, sertifikat ini harus ada. Maka dari itu, perlu dijaga agar tidak hilang atau disalahgunakan.

    Namun, bagaimana jika sertifikat tersebut hilang? Apakah bisa mendapatkan salinan sertifikat yang baru?

    Tentu saja bisa. Kamu bisa langsung mengurus pembuatan sertifikat yang baru di Kantor Pertanahan (Kantah). Namun, prosesnya membutuhkan waktu.


    “Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, terus pengumuman selama satu bulan. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertipikat baru itu dapat dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis dalam keterangannya, seperti yang dikutip pada Sabtu (28/12/2024).

    Untuk lebih rinci, berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan.

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; Surat Kuasa apabila dikuasakan;

    2. Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah;

    3. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).

    4. Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada);

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan; dan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

    Berapa Lama Proses Penerbitan Sertifikat Tanah?

    Harison Mocodompis mengungkapkan untuk penerbitan sertifikat pengganti yang hilang, membutuhkan waktu kurang lebih 40 hari kerja.

    “Sertifikat tanah pengganti lebih baru, tapi dengan data yang sama dengan Buku Tanah,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Buku Tanah itu sendiri merupakan salinan yang sama datanya dengan sertifikat tanah. Disebut sertifikat tanah saat dipegang oleh masyarakat atau pemegang hak, sementara dokumen yang disimpan oleh Kantor Pertanahan dinamakan dengan Buku Tanah.

    Harison Mocodompis menambahkan saat ini sertifikat tanah telah bertransformasi bentuknya menjadi digital. Masyarakat bisa melakukan pengalihan dari sertifikat analog yang bentuknya seperti buku menjadi sertifikat elektronik. Sertifikat ini juga tetap bisa dicetak menggunakan secure paper.

    “Data sertifikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik dari aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi tidak khawatir lagi kalau ada kerusakan atau kehilangan akibat bencana. Semua data sudah tersimpan database kami,” ungkap Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.

    Informasi lebih lengkap terkait pengurusan sertipikat tanah yang hilang juga dapat diperoleh masyarakat secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh, baik pada Playstore maupun Appstore di ponsel masing-masing.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Syarat, Cara, dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang sangat penting. Apabila sertifikat tanah hilang, bagaimana cara mengurusnya?

    Sebagai informasi, sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Fungsi dari sertifikat tanah adalah sebagai bukti kepemilikan seseorang atas lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya.

    Selain itu, fungsi lain dari sertifikat tanah adalah sebagai landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai. Jika sertifikat tanah hilang, maka tidak bisa melakukan transaksi.


    Namun jangan khawatir, sertifikat tanah yang hilang bisa diganti dengan yang baru. Sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera di dalam sertifikat.

    Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah hilang? Lalu apa saja syarat-syaratnya? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

    Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

    Mengurus sertifikat tanah yang hilang bisa dilakukan di Kantor Pertanahan. Perlu diketahui, untuk proses penggantian sertifikat tanah adalah 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Sebelum mengurusnya, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dilansir situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut syarat-syaratnya:

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi sertifikat tanah (jika ada)
    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

    Selain itu, kamu juga harus menyiapkan beberapa persyaratan lainnya untuk mengurus sertifikat hilang, seperti:

    • Identitas diri
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak disengketa
    • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
    • Pengumuman di surat kabar.

    Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

    Selain memenuhi semua persyaratan, pemohon juga harus menyiapkan biaya untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang. Dalam kolom FAQ di situs atrbpn.go.id, biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rincian biayanya sebagai berikut:

    • Rp 200.000 untuk biaya sumpah
    • Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur
    • Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Pengganti

    Mengutip catatan detikProperti, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui pemohon agar bisa mendapatkan sertifikat tanah pengganti. Berikut alurnya:

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan kehilangan, pemohon harus membawa persyaratan berupa fotokopi sertifikat yang hilang (jika ada) dan surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan beralamat di kelurahan itu.
    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan
    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan
    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi
    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi
    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir
    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah.

    Apabila seluruh dokumen, surat kehilangan, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian sudah lengkap, maka pemohon dapat segera memblokir sertifikat tanah yang hilang. Langkah ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Langkah berikutnya adalah melalui proses pengajuan pembuatan sertifikat pengganti. Simak alurnya di bawah ini:

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan
    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan
    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon
    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti biasanya dapat terbit dalam kurun waktu tiga bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian syarat, biaya, dan alur mengurus sertifikat tanah yang hilang. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan buat Urus Sertifikat Tanah Hilang



    Jakarta

    Sertifikat tanah yang hilang harus segera diurus. Hal itu agar tidak ada penyalahgunaan sertifikat tanah yang hilang.

    Untuk mengurusnya, pemilik sertifikat bisa langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Nah, untuk mengurusnya ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengungkapkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi. Berikut ini informasinya.


    Syarat Dokumen

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Fotokopi sertifikat (jika ada)
    6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
    7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

    Selain itu, siapkan juga keterangan lainnya, yaitu:

    1. Identitas diri
    2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
    5. Pengumuman di surat kabar

    Untuk penyelesaian sertifikat pengganti karena sertifikat hilang akan memakan waktu sekitar 40 hari kerja. Untuk biayanya sekitar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

    “Silakan diunduh aplikasi Sentuh Tanahku di AppStore atau Google Play. Semua informasi layanan dan syarat ketentuan serta tarif ada di situ,” katanya kepada detikcom, Selasa (27/5/2025).

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com