Tag: sertifikat tanah

  • Ini Syarat, Biaya, dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan


    Jakarta

    Ketika memperoleh tanah warisan, penting untuk mengurus balik nama sertifikat tanah waris. Ini dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum yang bisa terjadi di kemudian hari, seperti sengketa atau perebutan tanah.

    Konflik berkaitan dengan kepemilikan tanah kerap kali terjadi, tak terkecuali di antara ahli waris yang menerima tanah warisan. Maka dari itu, pensertifikatan tanah waris perlu dilakukan segera.

    Sebelum pembuatan sertifikat tanah, proses membalik nama tanah harus dilakukan terlebih dulu. Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah warisan?


    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Mengurus balik nama sertifikat tanah waris dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya harus melewati beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen, persyaratan, hingga pengajuan berkas ke kantor BPN.

    Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan mesti menyerahkan sejumlah dokumen.

    Dokumen tersebut, meliputi: sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

    Apabila penerima warisan tanah hanya satu orang, pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Dan jika penerimanya lebih dari satu orang, peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

    Dengan begitu, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris perlu dibuat terlebih dulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.

    Sebelum balik nama juga, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan harus dibayarkan.

    Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Ada sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan untuk membalik nama sertifikat tanah warisan. Berikut persyaratannya seperti dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN:

    • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat kuasa apabila dikuasakan
    • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Sertifikat tanah asli
    • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
    • Akta wasiat notariil
    • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

    Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Sebagaimana penjelasan di atas, berikut langkah-langkah balik nama sertifikat tanah warisan.

    • Pembuatan surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris
    • Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan
    • Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan seperti tertera di atas
    • Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.

    Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di kantor BPN membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja atau bisa lebih.

    Setelahnya, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) dapat dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

    Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan BPN. Biaya peralihan hak tanah waris yang dikenakan juga tergantung luas tanahnya.

    Kamu bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) X luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000

    Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah A. Adapun nilai tanah per m² di wilayah tersebut sebesar Rp 1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.

    Demikian informasi mengenai persyaratan, biaya, serta cara balik nama sertifikat tanah warisan. Semoga membantu!

    (azn/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang Beserta Syarat dan Caranya


    Jakarta

    Hilangnya Sertifikat tanah memang merepotkan. Sebab, sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting yang harus disimpan.

    Dengan adanya sertifikat tanah, kekuatan hukum terhadap suatu bidang tanah tidak bisa diganggu gugat, apalagi kalau sudah Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun jangan khawatir kalau sertifikat tanah hilang.

    Sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat. Adapun, lamanya proses pengganti sertifikat adalah 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).


    Kira-kira berapa ya biaya urus sertifikat tanah hilang?

    Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang

    Dalam FAQ laman atrbpn.go.id, Rabu (6/3/2024), biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Namun, untuk bisa mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini syaratnya.

    Syarat Urus Sertifikat Tanah Hilang

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi Sertifikat (jika ada)

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Tak hanya itu, kamu juga harus menyiapkan beberapa hal lainnya, yaitu:

    – Identitas diri

    – Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

    – Pernyataan tanah tidak sengketa

    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    – Pengumuman di surat kabar

    Adapun, dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat tanah pengganti.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Pengganti:

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    – Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    – Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Alur Selanjutnya Melalui Proses Pengajuan, antara lain:

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi soal mengurus sertifikat tanah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Sertifikat Tanah Makin Mudah, Cuma Gerakin Jempol!


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan dokumen penting untuk membuktikan kepemilikan tanah seseorang. Kini, untuk bisa mengecek sertifikat tanah lewat jempol saja alias berselancar secara online.

    Nah, untuk mengetahui keabsahan sertifikat tanah, tentunya harus dicek. Hal ini untuk menghindari adanya upaya pemalsuan sertifikat tanah oleh oknum tertentu.

    Cara cek sertifikat tanah secara online kini bisa dilakukan dengan mudah. Caranya bisa melalui website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN), melalui aplikasi Sentuh Tanahku, atau bahkan website BHUMI.


    Cek Sertifikat Tanah Secara Online Lewat Website Kementerian ATR/BPN

    Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengecek sertifikat tanah adalah melalui website Kementerian ATR/BPN. Berikut ini caranya.

    1. Buka laman www.atrbpn.go.id
    2. Pilih ‘Publikasi’
    3. Pilih ‘Layanan’ lalu klik “Pengecekan Berkas’
    4. Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll
    5. Klik Cari Berkas di bagian bawah

    Cek Sertifikat Tanah Secara Online Lewat Aplikasi

    Cara lainnya untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Begini caranya.

    1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
    2. Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang diperlukan
    3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
    4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
    5. Pilih layanan ‘Cari Berkas’ dan isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’

    Website BHUMI

    Website BHUMI.atrbpn adalah situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Caranya adalah sebagai berikut:

    1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta

    2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus

    3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK)

    4.Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan

    5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak

    6. Klik “Cari Bidang”

    7. Akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut

    Demikian cara mengecek sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

    Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu via email ke [email protected] dengan subject ‘Tanya detikProperti’, nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Luas Tanah di Sertifikat dan PBB Berbeda, Ini yang Harus Dilakukan


    Jakarta

    Setiap bangunan pasti akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang besarannya tergantung pada luas tanah dan bangunan. Namun, bagaimana jika luas tanah yang tercantum dalam sertifikat tanah dan PBB berbeda?

    Perbedaan luas tanah ini bisa terjadi pada hunian berbentuk perumahan atau rumah yang berdiri di lahan sendiri. Kedua jenis bangunan ini sama-sama bisa mengajukan perubahan nilai luas tanah apabila terjadi kesalahan.

    Hal ini dapat berpengaruh pada jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Maka dari itu kamu perlu menyamakan luas tanah tersebut ke BPN (Badan Pertahanan Nasional) atau BAPPENDA (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah).


    Perlu diketahui luas tanah di sertifikat tanah dengan PBB yang tidak sama bisa terjadi secara sengaja. Hal ini biasanya terjadi pada rumah yang dibangun pada lahan pribadi. Misalnya luas tanah seharusnya adalah 1.000 meter persegi, tetapi saat didaftarkan oleh petugas pajak atau kecamatan menjadi 900 meter persegi.

    Menurut pengacara dan pengamat properti Rizal Siregar, pengurangan nilai luas tanah ini terjadi karena adanya perubahan tata ruang, pengurangan tapel batas, tanahnya, daerah aliran sungai, dan sebagainya.

    “Kalau di daerah tersebut mengalami perubahan tata ruang ya. Tapi kalau tidak ada perubahan. dia tetap menjadi sempurna (luas tanahnya),” kata Rizal Siregar saat dihubungi tim detikProperti pada Jumat (22/3/2024).

    Kondisi ini tentu akan berbeda jika rumah berada di dalam sebuah perumahan yang sejak awal pengembang telah menyatakan luas tanah dengan jelas. Jika luas tanah dalam sertifikat berbeda dengan PBB maka kesalahan ada pada pengembang yang salah saat memasukkan data.

    “Karena kita sebagai pembeli yang beritikad baik jadi nggak mungkin developer (pengembang) terjadi pengurangan-pengurangan angka di tanah kita, di luas bangunan kita, di PBB dengan sertifikat,” jelas Rizal.

    Jika nantinya ada perbedaan luas tanah yang tertera pada sertifikat dan PBB, maka pemilik rumah perlu beracuan pada data luas tanah di sertifikat tanah.

    “Tetap yang dilihat itu adalah luas tanah, bukan luas PBB. Kalau ada pengurangan-pengurangan nggak mungkin, berarti developer-nya lalai itu,” ujarnya.

    Proses Pengajuan Perubahan Luas Tanah yang Berbeda

    Rumah di Perumahan

    1. Cek luas tanah

    Untuk mengetahui berbeda atau tidak, tentu pemilik rumah perlu mengetahui luasnya. Pemilik rumah perlu memastkan pada besaran luas tanah di sertifikat telah sesuai dengan yang dijanjikan pengembang.

    2. Minta Surat Pengantar dari Pengembang

    Jika ada perbedaan, letak kesalahan berasal dari pengembang. Dengan begitu kamu perlu meminta surat pengantar dari pengembang bahwa terjadi pengurangan luas tanah dari yang seharusnya.

    “Harus developer menerbitkan surat. Dia terlibat dan ikut karena posisinya developer bertanggungjawab,” jelas Rizal.

    3. Ajukan surat pengantar dan dokumen lainnya kepada BAPPENDA untuk bisa merubah luas tanah rumah yang tidak sesuai.

    Rumah di Lahan Sendiri

    1. Cek luas tanah

    Untuk rumah yang dibangun di lahan sendiri, kamu perlu melihat nilai dari PBB. Jika ada pengurangan, bisa jadi karena saat dimasukkan datanya, besaran luas tanah sudah dikurangi dengan perubahan tata ruang, pengurangan tapel batas, tanahnya, daerah aliran sungai, dan sebagainya.

    Jika tidak ada masalah pada perubahan tata ruang, maka kamu bisa mengajukan perubahan luas tanah agar sama dengan yang tertera pada sertifikat tanah.

    2. Minta Surat Pengantar dari Kepala Desa atau Kelurahan

    Perubahan besaran luas tanah rumah yang tidak sesuai perlu mendapat surat pengantar dari kepala desa atau kelurahan.

    3. Ajukan Surat Pengantar dan Dokumen Lainnya kepada BAPPENDA untuk Bisa Mengubah Luas Tanah Rumah yang Tidak Sesuai.

    Dokumen yang Perlu Dilampirkan

    Selain surat pengantar, saat mengajukan perubahan luas tanah yang salah atau berbeda antara di sertifikat tanah dan SPPT PBB, kamu perlu melengkapi dengan dokumen pendukung. Setiap daerah dokumen yang dibutuhkan akan berbeda, kamu bisa mengeceknya secara online di situs BAPPENDA daerah masing-masing.

    Sebagai contoh, mengutip dari BAPPENDA Bogor, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan.

    1. Fotocopy SPPT PBB P2 Tahun Pajak Terbaru;
    2. Fotocopy Kartu Identitas Wajib Pajak dan Kuasa Wajib Pajak;
    3. Surat Kuasa Khusus /Surat Kuasa dari Wajib Pajak;
    4. Formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan atau Lampiran SPOP bukti kepemilikan tanah dan bangunan;
    5. Fotocopy Sertifikat/Akte Jual Beli/Risalah Lelang/Akta Waris/Akta Hibah/SK Pengadilan/Akad Kredit;
    6. Surat pengantar dari desa yang memuat Keterangan Riwayat Tanah & tidak Sengketa;
    7. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Keterangan Luas Bangunan dari Desa atau Kelurahan;
    8. Foto bangunan tampak depan.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Saudara Tolak Tanda Tangan, Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Ortu Tetap Sah?


    Jakarta

    Pembagian harta warisan kerap menjadi masalah di Indonesia. Salah satu masalah yang kerap diributkan adalah saat meminta penandatanganan proses balik nama sertifikat tanah.

    Tanah memang bisa menjadi salah satu warisan yang diberikan kepada ahli waris setelah pemilik warisan atau orangtua meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan yang mengatakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

    Proses balik nama sertifikat tanah dapat menjadi masalah jika terjadi perbedaan pendapat.


    Misalnya ada 3 saudara yang diberikan warisan berupa tanah oleh orang tuanya yang sudah meninggal. Tanah itu harus diproses balik nama. Namun, dari 3 orang bersaudara itu hanya 2 yang sepakat untuk tanda tangan dan 1 lainnnya menolak memberikan tanda tangan.

    Lalu bagaimana dengan proses balik nama sertifikat tanah tersebut? Apakah tetap dapat dilanjutkan atau harus semua ahli waris ikut serta?

    Menurut Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar, jika salah seorang dari mereka tidak ingin menandatangani pengajuan balik sertifikat tanah sehingga hanya 2 saudaranya saja, proses balik nama tersebut tetap sah di mata hukum.

    “Bisa dilakukan balik nama itu, artinya adalah kalau dia sudah mendaftarkan dirinya ahli waris ya,” kata Rizal saat dihubungi detikProperti pada Senin (25/3/2024).

    Selain itu, orang yang tidak menandatangani sertifikat tanah tersebut tetap mendapatkan bagian warisan jika terbukti sah sebagai ahli waris menurut Pengadilan.

    “Kalau dia tidak mau menandatangani dalam pembagian waris tersebut terkait sertifikat dan sebagainya. Maka dalam hukum, dia sudah melekat ketentuan haknya, walaupun dia tidak menandatangani mengenai pembagian itu,” jelasnya.

    Maka dari itu, sebelum proses balik nama sertifikat tanah dilakukan, ahli waris perlu melalui 2 proses berikut.

    1. Membuat Fatwa Waris

    Para ahli waris membuat fatwa waris, untuk Agama Kristen di Pengadilan Negeri dan Agama Islam di Pengadilan Agama. Fatwa waris atau legal standing ini bertujuan untuk memastikan dia adalah alih waris yang sah.

    Meskipun salah satu dari mereka tidak ingin menandatangani balik nama sertifikat tanah, orang tersebut perlu mengajukan fatwa waris ini bersama saudaranya yang lain.

    2. Pengecekan Pengadilan

    Proses kedua mereka mendaftarkan hak mereka sebagai ahli waris kepada pengadilan di mana di dalamnya akan diminta tanda tangan ahli waris. Jika ada salah satu ahli waris yang tidak menandatangani, pengadilan akan menanyakan alasannya.

    Jika dia tidak menyetujui penandatanganan balik nama sertifikat tanah karena merasa pembagian hak yang tidak sesuai, maka kembali lagi pada dasar-dasar kompilasi hukum Islam yang mengatur pihak laki-laki mendapatkan setengah bagian dan perempuan sepertiga bagian.

    Namun ada pula penyebab dia tidak ikut dalam tanda tangan karena dikeluarkan dalam daftar ahli waris. Hal ini biasanya disebabkan karena dia menebar ancaman kepada penerima ahli waris dan orang terdekatnya. Sehingga Pengadilan menetapkan dia tidak pantas mendapatkan bagian.

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

    Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permenag 24/1997) Pasal 42 menjelaskan proses pendaftaran hak balik nama sertifikat tanah sebagai berikut.

    1. Menyerahkan sertifikat tanah, surat kematian orang yang meninggal, surat tanda bukti sebagai ahli waris kepada kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
    2. Lakukan pembayaran pajak atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022.
    3. Registrasi hak balik nama sertifikat tanah kepada kantor pertanahan kabupaten/kota setempat dengan tetap melengkapi dokumen yang diminta.
    4. Buat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan ketentuan biaya pembuatan AJB Menurut Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 tahun 2016 uang jasa atau PPAT Sementara. Selain itu ada biaya lain yakni biaya saksi yang tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Beli Rumah Atas Nama Anak di Bawah Umur, Bisa Nggak Sih?



    Jakarta

    Syarat utama untuk membeli tanah atau rumah adalah KTP. Dengan kata lain pemiliknya harus sudah berusia 17 tahun ke atas. Namun, ada segelintir orangtua yang membeli tanah mengatasnamakan anaknya yang masih di bawah umur. Memangnya bisa?

    Ternyata hal ini tidak diperbolehkan dalam hukum. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 34 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KaBPN) Nomor 19 Tahun 1999 yang menyebutkan pembuat sertifikat tanah harus melampirkan fotokopi identitas Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang berarti berusia 17 tahun ke atas seperti yang dikutip dari InsertLive, Selasa (26/3/2024).

    Hal serupa juga dikatakan oleh Notaris PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa, S.H.M.Kn sertifikat tanah mengatasnamakan anak di bawah umur tidak sah di dalam hukum.


    “Secara legalitas anak yang di bawah umur ini tidak bisa naik di sertifikat,” kata Fitri saat dihubungi oleh detikProperti pada Rabu (27/3/2024).

    Hal ini dikarenakan syarat untuk balik nama pada sertifikat tanah di BPN (Badan Pertahanan Nasional) adalah KTP.

    Alasan yang memungkinkan menggunakan nama anak di bawah umur di sertifikat tanah atau rumah, apabila aset tersebut adalah warisan dan ahli warisnya adalah anak tersebut.

    Namun dalam kasus ini, anak tersebut perlu didampingi oleh seorang wali yang diajukan terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan.

    “Untuk pewarisan misalnya diisyaratkan ada perwalian. Nah kita mintakan ke pengadilan. Dalam praktek jual beli atau praktek apa pun anak di bawah 18 tahun tidak boleh jadi subjek hukum langsung. Jadi harus ada perwalian yang mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri,” ungkap Fitri.

    Dokumen yang harus diserahkan saat mengajukan perwalian ini diantaranya sebagai berikut.

    • KTP orangtua anak
    • Kartu Keluarga
    • Akta nikah orangtua anak
    • Akta kelahiran anak
    • KTP dari saksi 2 orang yang sudah dewasa (wali)
    • Sertifikat Tanah
    • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

    Selain itu, Fitri menyebutkan jika dalam praktiknya jika ada yang mengatasnamakan anak di bawah umur pada saat jual dan beli tanah atau rumah, notaris tersebut perlu membuat perjanjian tambahan subsider (tambahan). Menurut Kamus Bahasa Indonesia

    Perjanjian tambahan ini berisi pernyataan sertifikat tanah tersebut akan dibaliknamakan setelah anak tersebut masuk ke usia legal dan mendapatkan KTP.

    “Ada semacam perjanjian, misalnya, nanti ketika anaknya sudah berumur 18 tahun bahwa properti ini akan dibaliknamakan kepada namanya,” jelasnya.

    Meskipun ada perjanjian tambahan, nama yang tercantum pada sertifikat tanah saat ini tetap menggunakan nama orangtuanya, bukan nama sang anak yang masih di bawah umur.

    “Untuk kasus seperti ini, tidak mungkin BPN mau menerbitkan sertifikat untuk orang yang belum memiliki KTP karena itu syarat utama balik nama dari proses jual beli itu,” pungkas Fitri.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tutorial Mengganti Sertifikat Rumah yang Hilang dan Rusak


    Jakarta

    Sertifikat rumah merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik dan aman. Akan tetapi, terkadang ada saja kejadian tidak terduga yang membuat sertifikat tersebut hilang ataupun rusak. Lantas, apa yang harus dilakukan jika menemui masalah serupa?

    Tenang saja, sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat. Kamu bisa mengurus penggantian sertifikat di Kantor Pertanahan yang akan diproses selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Melansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum mengajukan sertifikat pengganti.


    1. Menandatangani formulir permohonan oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi Sertifikat (jika ada)
    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Sebelumnya, pastikan untuk mempersiapkan biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Setelah menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan, selanjutnya bisa menjalankan prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang sebagaimana dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti

    Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada) dan surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    1. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan
    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan
    3. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi
    4. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi
    5. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir
    6. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Dengan demikian, kamu dapat segera memblokir sertifikat rumah untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggungjawab. Kemudian, kamu bisa memulai proses pengajuan sertifikat rumah.

    Mengajukan Penggantian Sertifikat Rumah

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan
    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Lalu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan
    3. Setelah dokumen lengkap, pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon
    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti yang biasanya terbit dalam kurun waktu 3 bulan setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian cara mengurus sertifikat rumah yang hilang dan rusak. Semoga membantu!

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian, Jenis Kasus, dan Penyebabnya


    Jakarta

    Sertifikat tanah adalah dokumen bukti kepemilikan atas bangunan yang memiliki kekuatan hukum. Dengan sertifikat tanah, kamu bisa menjual tanah atau bangunan kepada orang lain. Nilainya yang berharga membuat sertifikat tanah menjadi pemicu perebutan hak oleh beberapa pihak atau biasa disebut sengketa tanah atau konflik tanah.

    Biasanya sengketa tanah atau konflik tanah disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya adalah kedua belah pihak merasa memiliki hak atas sertifikat tanah tersebut.

    Mengutip dari Res Nullius, Jurnal Hukum Universitas Komputer Indonesia, karya Maria PratiwiMahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut, berjudul Kebijakan Pemerintah dalam Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, disebutkan, di mata hukum, yang tertuang pada Pasal 1 Permen ATR/ Kepala BPN nomor 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, menyebutkan perebutan sertifikat dibagi menjadi dua yakni sengketa pertanahan dan konflik pertanahan. Keduanya dibedakan dari jumlah orang yang terlibat dan dampaknya.


    Sengketa pertanahan adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.

    Sementara itu, konflik pertanahan adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.

    Jenis Kasus Sengketa Tanah dan Konflik Tanah

    Sengketa tanah dan konflik tanah sama-sama rumit dan bisa masuk ranah hukum perdata dan pidana, tergantung pada besar dampaknya, seperti yang diatur Pasal 5 Permen ATR/ Kepala BPN nomor 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

    1. Kasus Berat

    Kasus dalam golongan ini bisa disebut konflik pertanahan karena melibatkan banyak pihak, mempunyai penyelesaian hukum yang kompleks, dan dapat menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik, dan keamanan.

    2. Kasus Sedang

    Kasus ini melibatkan pihak yang penyelesaian hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan pendekatan hukum dan administrasi, tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik, dan keamanan.

    3. Kasus Ringan

    Kasus dalam golongan ini bisa disebut sengketa pertanahan karena kasus pengaduan atau permohonan petunjuk hanya melalui administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian kepada pengadu atau pemohon.

    Penyebab Terjadinya Sengketa Tanah

    Dalam jurnal itu juga, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM dan anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia/AIPI, Maria Sumardjono menyebutkan sengketa tanah dapat disebabkan karena alasan berikut.

    1. Konflik kepentingan disebabkan adanya persaingan kepentingan.
    2. Konflik struktural dipicu perasaan tidak suka, pembagian kepemilikan yang tidak adil, faktor geografis, fisik, atau lingkungan yang menghambat kesepakatan.
    3. Konflik nilai biasanya karena perbedaan kriteria, prinsip, atau pandangan saat mengevaluasi gagasan atau perilaku, perbedaan gaya hidup, ideologi, hingga agama atau kepercayaan.
    4. Konflik hubungan disebabkan karena emosi yang berlebihan, salah paham, komunikasi yang buruk atau salah, dan melakukan perilaku yang negatif.
    5. Konflik data bermula dari informasi yang tidak lengkap, informasi keliru, pendapat berbeda, dan data yang berbeda.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Sengketa Tanah Bisa Diselesaikan Lewat 4 Lembaga Hukum Ini


    Jakarta

    Sengketa tanah adalah konflik yang cukup rumit, pada kondisi tertentu bahkan penyelesaiannya harus melalui jalur hukum.

    Proses penyelesaian sengketa tanah melalui jalur hukum bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha, Pengadilan Negeri, hingga mediasi Badan Pertahanan Nasional (BPN). Lembaga hukum yang melayani penyelesaian sengketa tanah bisa dipilih menyesuaikan dengan jenis kasusnya.

    Berdasarkan Jurnal Hukum Universitas Komputer Indonesia, Res Nullius, berjudul Kebijakan Pemerintah dalam Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertahanan karya mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut, Mulia Kartiwi, berikut beberapa rujukan dan fungsi lembaga hukum dalam menyelesaikan sengketa tanah.


    1. Pengadilan Negeri

    Berdasarkan UU 51 Perpu 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya mengatakan bahwa gugatan perdata ke pengadilan negeri bisa dilakukan jika ada konflik antar anggota masyarakat. Selain itu, kamu juga bisa meminta perlindungan kepada bupati/walikotamadya.

    Kasus kedua adalah jika kamu dipaksa atau diancam untuk menyerahkan sertifikat tanah atau menjualnya kemudian uangnya diserahkan kepada pihak lain yang tidak berhak. Dalam kasus ini kamu bisa menuntut orang tersebut ke Pengadilan Negeri sesuai pasal 1404 KUH Perdata.

    Dalam UU 20/1961 tentang Pencabutan Hak atas Tanah dikatakan pengambil alihan tanah yang sebenarnya digunakan untuk kepentingan umum, tetapi mengalami sengketa tanah maka bisa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri. Biasanya kasus ini dibawa ke jalur hukum setelah musyawarah tidak berhasil.

    Kasus keempat adalah apabila pemegang hak atas tanah kehilangan akses dan haknya karena penyerahan hak atas tanah maupun melalui pencabutan hak ke pihak lain tanpa persetujuan. Pemegang hak berhak mendapatkan imbalan atau ganti-kerugian, baik atas tanahnya, bangunan dan tanaman, dan semua kerugian termasuk tanah tersebut kembali.

    2. Pengadilan Tata Usaha Negara

    Dari peraturan yang sama, disebutkan pula apabila konflik sengketa tanah disebabkan karena kelalaian atau kesalahan dari pihak penguasa, seperti BPN yang menerbitkan 2 sertifikat tanah di lokasi yang sama, maka gugatan dapat dilakukan ke pengadilan negeri Pengadilan Tata Usaha Negara.

    Biasanya prosesnya dimulai dari musyawarah untuk mencapai kesepakatan, baik mengenai penyerahan tanahnya kepada pihak yang mana atau perihal imbalan yang merupakan hak pemilik tanah untuk menerimanya.

    3. Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.

    Berdasarkan undang-undang nomor 48 /2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Kasus, jika ada sengketa tanah yang perlu diselesaikan melalui jalur litigasi melalui badan peradilan bisa melibatkan beberapa badan peradilan seperti Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara serta Peradilan Agama.

    Badan peradilan umum mempunyai kewenangan memeriksa kasus kepemilikan hak atas tanah secara keperdataan. Kemudian Badan Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai kewenangan memeriksa status sah atau tidaknya sebuah sertifikat tanah yang berupa sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

    Lalu, Peradilan Agama memiliki kewenangan dalam mengadili sengketa kepemilikan tanah yang berdasarkan kepada hukum waris.

    4. BPN

    Sengketa tanah yang diselesaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah implementasi dari fungsi pemerintah dalam konsep negara hukum modern (welvaarsstaat) atau negara kesejahteraan. Salah satu alternatif dalam penyelesaian sengketa pertanahan, berdasarkan kebijakan Peraturan Menteri ATR/BPN adalah mediasi.

    Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Nia Kurniati, proses mediasi yang digunakan oleh BPN untuk menyelesaikan sengketa tanah belum menyelesaikan sengketa secara final, karena hasil mediasi yang berisi kesepakatan bersama untuk mengakhiri sengketa hanya berkekuatan mengikat bagi para pihak secara moral. Maka dari itu, masih dimungkinkan kesepakatan bersama tersebut diingkari oleh para pihak.

    “Agar memperoleh kekuatan yang mengikat secara hukum maka para pihak harus mengajukan gugatan Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian seperti diatur dalam pasal 130 HIR,” kata Nia seperti yang dikutip pada Jumat (3/5/2024).

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Sengketa Tanah Bisa Dicegah dengan PTSL, Begini Cara Buat Sertifikatnya!


    Jakarta

    Tanah dan bangunan adalah aset yang menguntungkan di masa depan karena harganya bisa naik setiap tahunnya. Namun untuk menjadikan tanah atau bangunan sebagai aset kamu perlu memiliki dokumen kepemilikan atau yang biasa disebut sertifikat tanah.

    Dengan sertifikat tanah kamu memiliki hak untuk menjual, membayar pajak, memanfaatkan tanah, hingga melindungi dari orang asing yang ingin mencuri tanah tersebut atau menghindari dari sengketa tanah.

    Cara membuat sertifikat tanah juga cukup mudah. Berdasarkan Jurnal Hukum Universitas Komputer Indonesia, Res Nullius, berjudul Kebijakan Pemerintah dalam Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertahanan karya mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut, Mulia Kartiwi mengatakan pemerintah telah membuat kebijakan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya untuk menghindari kasus sengketa tanah.


    Biasanya sengketa tanah terjadi karena ada beberapa pihak yang merasa berhak atas kepemilikan tanah tertentu sehingga tidak mau dibagi atau mengalah. Alhasil sengketa tanah ini harus diselesaikan melalui ranah hukum yang menghabiskan biaya, waktu, dan tenaga.

    Jika sejak awal, kepemilikan atas tanah jelas dan hanya kamu seorang yang memiliki sertifikat tanah tersebut, maka dapat menghindari sengketa tanah.

    Pembuatan sertifikat tanah melalui skema PTSL ini juga telah dilindungi oleh hukum yakni dalam pasal 19 UUPA juntco Peraturan pemerintah Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

    “Melalui PTSL penyelenggaraan pendaftaran tanah dipercepat serta dilakukan secara serentak oleh pemerintah dengan biaya ditanggung pemerintah,” tulis Mulia Kartiwi seperti yang dikutip pada Jumat (3/5/2024).

    Menurut situs PPID Kabupaten Tegal, program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga 2025. Setiap masyarakat Indonesia dapat mendaftarkan tanah di wilayah Indonesia sebagai miliknya dengan mengumpulkan data fisik dan data yuridis atas satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah pada saat pendaftaran.

    Syarat Membuat Sertifikat Tanah dengan Skema PTSL

    Mengutip dari ppid.tegalkab.go.id, berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat sertifikat tanah dengan skema PTSL.

    1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).

    2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

    3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.

    4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)

    5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

    Biaya PTSL

    Seperti yang disebutkan sebelumnya, sertifikat tanah dengan skema PTSL ini biayanya ditanggung pemerintah untuk proses penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, dan supervisi dan laporan.

    Namun, skema di luar itu akan tetap dikenakan biaya. Misalnya untuk penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).

    Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan. Rincian biaya yang boleh dipungut yaitu:

    1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000

    2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000

    3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000

    4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000

    5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000

    Selain rincian biaya di atas, kamu tidak berhak memberikan biaya lain apabila diminta karena termasuk dalam pungutan liat. Kamu berhak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

    “(Lapor) ke kantor BPN setempat atau ke nomor pengaduan kita di ATR/BPN di 081110680000,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Tata Cara Pembuatan Sertifikat Tanah dengan Skema PTSL

    Melansir dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN berikut tata cara membuat sertifikat tanah dengan skema PTSL.

    1. Pastikan Wilayah Anda Termasuk sebagai Lokasi PTSL

    Sebelum pergi ke Kantor Pertahanan atau menemui kepala desa, lebih baik memastikan wilayah kamu termasuk atau tidak lokasi pembuatan sertifikat tanah melalui skema PTSL.

    2. Ikut Penyuluhan

    Penyuluhan wajib diikuti oleh masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah. Saat penyuluhan, Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah akan hadir memberikan beberapa arahan.

    3. GEMAPATAS

    Setelah penyuluhan, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Setelah itu, masyarakat harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dengan tetangga yang bersebelahan.

    4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

    Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

    5. Pengumuman

    Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas atas hak dan sebagainya) yang telah diperiksa selama 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan. Pengumumannya akan dilakukan setelahnya.

    6. Penerbitan Sertifikat

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com