Tag: sertifikat tanah

  • Bisakah Membuat Sertifikat Tanah yang Dalam Sengketa?



    Jakarta

    Sengketa tanah adalah perselisihan hak kepemilikan tanah antara dua individu atau lebih. Biasanya yang diperebutkan adalah kepemilikan sertifikat tanahnya. Sebab, dalam sertifikat tanah tidak dapat tercantum dua atau lebih nama pemilik yang berbeda.

    Lalu, bagaimana prosedur pembuatan sertifikat tanah yang bersengketa? Menurut pengacara dan pengamat hukum properti Muhammad Rizal Siregar, sertifikat tanah tidak dapat diterbitkan atau dibuat jika sengketa tanah sudah diajukan ke lembaga hukum seperti Pengadilan Negeri.

    “Sudah pasti tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah karena kalau sudah sengketa pasti sudah masuk ke pengadilan dan sedang diuji,” katanya saat dihubungi oleh detikProperti pada Jumat (3/5/2024).


    Sebelum ada keputusan resmi dari pengadilan, kedua belah pihak yang bersengketa tidak dapat membuat sertifikat tanah. Badan Pertahanan Nasional (BPN) juga tidak akan menyanggupi untuk memproses sertifikat tanah yang bersengketa tersebut.

    Berbeda jika kedua belah pihak belum mengajukan sengketa tersebut ke pengadilan atau lembaga hukum lainnya. Salah satu pihak bisa membuat sertifikat tanah atas namanya. Sebab, dalam sistem BPN, tanah tersebut statusnya masih bebas kepemilikan sehingga siapa pun dapat mengklaim asal dapat memenuhi persyaratannya.

    Risikonya apabila sertifikat tanah telah terbit, lalu salah satu pihak menyadari hal tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, maka BPN memiliki wewenang untuk membatalkan keabsahannya.

    “Kalau tidak ter-detect adanya sengketa, bisa. Tapi setelah itukan prosesnya berjalan (gugatan) lalu ada yang mengklaim dan sertifikatnya terbit. Begitu sertifikatnya terbit, itu sertifikat bisa dibatalin dengan orang yang mengajukan hak apabila buktinya kuat,” ungkap Rizal.

    Secara tidak langsung, ketika salah satu pihak sudah mengajukan gugatan, maka tanah tersebut termasuk dalam kasus sengketa tanah. BPN berhak mendapat keputusan pengadilan terbaru sebelum menerbitkan sertifikat tanah baru kepada pemilik yang sah.

    Dalam kasus sengketa tanah tidak selamanya pihak yang menggugat akan menang, melainkan pihak tergugat juga bisa membuktikan hak sebagai pemilik tanah yang sah di pengadilan.

    “Untuk proses pengajuan hak pasti ada persyaratan yang harus dipenuhi, KTP, batas tanah, dan sertifikat. Jika posisinya ada sengketa hukum, harus diterbitkan keputusan pengadilan. Nah itu yang menjadi prosedurnya. Jika proses keputusan pengadilan sudah memutuskan hak tersebut milik salah satu pihak, maka BPN baru memproses administrasi pertanahannya dan menerbitkan (sertifikat tanah),” pungkas Rizal.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Perhatian! Begini Cara Cek Status Tanah Bebas Masalah dan Sengketa


    Jakarta

    Bagi calon pembeli tanah dan bangunan, kamu perlu cek tanah tidak bermasalah dan bebas sengketa sebelum membuat sertifikat tanah. Hal ini berguna untuk menghindari dari kasus mafia tanah atau sengketa tanah.

    Cara cek tanah tidak bermasalah dan bebas sengketa, menurut pengacara dan pengamat hukum properti Muhammad Rizal Siregar adalah memastikan tidak ada yang mengklaim tanah tersebut.

    “Kalau dalam posisi normal, tanah ini dalam Undang-Undang Pokok Agraria, tanah itu kan ada fungsi sosial. Artinya dimiliki oleh subjek hukum atau orang, ada hak atas tanah tersebut. Kemudian kita mengajukan hak atas sertifikat untuk menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut,” katanya saat dihubungi detikProperti pada Jumat (3/5/2024).


    Ketika sudah dipastikan tanah tidak bermasalah dan bebas sengketan, kamu berhak untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah. Pemerintah juga telah menyediakan program khusus bernama Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya untuk menghindari kasus sengketa tanah.

    “Sebelum ada yang menggugat di atas tanah tersebut, maka kita punya hak mengajukan sertifikat tanah tersebut,” ujarnya.

    Dengan adanya sertifikat tanah kamu memiliki bukti kuat sebagai pemilik dan tidak dapat diganggu gugat. Pemerintah secara jelas sudah melindungi hak setiap orang atas kepemilikan tanah dalam UU 51 Perpu 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

    Jika ada orang lain yang tiba-tiba mengakui tanah yang sama, kamu berhak menggugat secara perdata ke pengadilan negeri. Selain itu, kamu juga bisa meminta perlindungan kepada bupati/walikota madya.

    “Begitu terbit sertifikat, tiba-tiba ada yang menggugat atas sertifikat itu, nah itu harus diuji di pengadilan. Kita bertahan atas hak kita sebagai pemilik sertifikat dan yang menggugat itu bertahan dengan hak dasarnya. Biasanya kalau ada sertifikat tanah terbit dua kali atas tanah tersebut berarti mainan BPN, posisinya ada yang salah dalam penerbitan hak,” jelas Rizal.

    Penyebab Terjadinya Sengketa Tanah

    Setelah mengetahui cara cek tanah tidak bermasalah dan bebas sengketa, kamu juga perlu memahami konflik juga bisa berasal dari luar.

    Mengutip dari Res Nullius, Jurnal Hukum Universitas Komputer Indonesia, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM dan anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia/AIPI, Maria Sumardjono menyebutkan penyebab terjadinya sengketa tanah sebagai berikut.

    1. Konflik kepentingan disebabkan adanya persaingan kepentingan.

    2. Konflik struktural dipicu perasaan tidak suka, pembagian kepemilikan yang tidak adil, faktor geografis, fisik, atau lingkungan yang menghambat kesepakatan.

    3. Konflik nilai biasanya karena perbedaan kriteria, prinsip, atau pandangan saat mengevaluasi gagasan atau perilaku, perbedaan gaya hidup, ideologi, hingga agama atau kepercayaan.

    4. Konflik hubungan disebabkan karena emosi yang berlebihan, salah paham, komunikasi yang buruk atau salah, dan melakukan perilaku yang negatif.

    5. Konflik data bermula dari informasi yang tidak lengkap, informasi keliru, pendapat berbeda, dan data yang berbeda.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada 2 Sertifikat Tanah Sama-sama Asli, Mana yang Diakui?



    Jakarta

    Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti terkuat atas kepemilikan tanah. Namun, jika tiba-tiba ada SHM lainnya di bidang tanah yang sama, mana yang akan diakui?

    Memiliki tanah yang sudah berstatus SHM memang menenangkan. Sebab, SHM merupakan status atas kepemilikan tanah yang paling tinggi di mata hukum.

    Menurut PP No, 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pada pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa pemegang hak atas tanah diberikan kepada pemegang yang bersangkutan berupa sertifikat hak atas tanah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum.


    Akan tetapi, apa jadinya kalau tiba-tiba di bidang tanah yang sama terdapat seseorang yang memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHM juga? Mana yang lebih kuat dan diakui sebagai pemilik yang sah?

    Menurut Pengacara Properti, Muhammad Rizal Siregar, S.H, M.H, apabila terdapat permasalahan sertifikat ganda dalam bukti hak milik, maka yang harus ditinjau lebih dulu bukti hak awal dalam kepemilikan, seperti girik maupun Letter C. Jadi yang dilihat adalah dasar hak kepemilikan sebelum terbitnya SHM.

    “Dan dapat dipastikan girik dan Letter C siapa yang lebih awal dimiliki oleh pemegang hak sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Rizal saat dihubungi detikProperti, Senin (27/5/2024).

    Untuk memastikannya, dapat ditinjau melalui BPN atau melalui pengadilan.

    “Kemudian untuk memastikan pembuktian siapakah pemegang hak sesungguhnya berdasarkan bukti awal tersebut, dapat ditinjau di BPN atau melalui pengadilan,” ungkapnya.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Besaran Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Rumus Menghitungnya


    Jakarta

    Saat membeli bangunan atau tanah second dan mendapatkan warisan tanah, biasanya kita akan melakukan balik nama sertifikat tanah. Hal ini penting agar tanah yang kita miliki mempunyai kepastian hukum yang absolut.

    Saat melakukan balik nama sertifikat tanah, ada prosedur yang harus dilewati. Selain itu, kita juga harus menyiapkan biaya balik nama sertifikat tanah.

    Kamu pasti bertanya-tanya, berapa sih biaya balik nama sertifikat tanah itu?


    Berikut Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

    Sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah, perhatikan biaya-biaya berikut ini. Sebab, sama seperti membeli rumah, kerap kali biaya-biaya tambahan ini terlupakan, di antaranya:

    1. Biaya Penerbitan AJB

    Biaya pertama yaitu penerbitan akta jual beli atau AJB. Tiap kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) menetapkan biaya yang berbeda-beda, umumnya sekitar 0,5-1% dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksi, maka semakin besar biaya penerbitan AJB.

    2. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    Besaran BPHTB yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP).

    3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

    Tujuan dilakukan pengecekan sertifikat tanah adalah untuk memastikan bahwa status tanah sah dan bebas sengketa. Adapun biayanya sebesar Rp 50.000.

    4. Biaya Balik Nama

    Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah/rumah dilakukan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor pertanahan.

    Adapun rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran

    Simulasi Perhitungan

    Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat rumah, kamu perlu menambahkan semua jenis biaya yang telah disebutkan. Pada komponen biaya ini, ada beberapa biaya yang besarannya sudah pasti, ada juga yang bisa berubah.

    Salah satu biaya yang pasti yaitu biaya pengecekan keabsahan tanah yaitu Rp 50.000. Agar lebih jelas, berikut ini contoh perhitungannya.

    Misalnya, Lala membeli tanah seluas 200 m2 dengan luas bangunan 100 m2. Harga tanah per meter Rp 1.000.000 dan nilai bangunan per meternya Rp 800.000. Nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunan adalah Rp 280.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar yaitu:

    1. Biaya AJB
    Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB yaitu 1% x 280.000.000 = Rp 2.800.000.

    2. Biaya BPHTB
    Bphtb yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Maka perhitungannya:

    Harga tanah: 200 m2 x Rp 1.000.000 = Rp 200.000.000
    Harga bangunan: 100 m2 x Rp 800.000 = Rp 80.000.000

    Jumlah pembelian rumah: Rp 280.000.000

    Nilai tidak kena pajak: Rp 80.000.000

    Nilai untuk BPHTB: 5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000

    3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
    Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp 50.000.

    4. Biaya Balik Nama
    Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya:

    Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000

    Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.800.000 + Rp 10.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 13.180.000

    Demikian biaya-biaya yang perlu dibayarkan untuk balik nama sertifikat tanah.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Buat Sertifikat Tanah dengan PTSL Gratis, Ini Syarat dan Prosedurnya


    Jakarta

    Sertifikat tanah penting dibuat karena menjadi bukti atas tanah yang dimiliki seseorang. Dengan dokumen ini, status kepemilikan tanah sudah jelas lagi berkekuatan hukum. Sehingga mencegah terjadinya sengketa atau perebutan tanah.

    Ketika membuat sertifikat tanah biasanya perlu membayar sebesar nominal tertentu. Namun melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), masyarakat dengan kriteria dan syarat tertentu dapat membuat sertifikat tanah tanpa dipungut biaya alias gratis.

    Lantas, apa saja persyaratan mengurus sertifikat tanah secara gratis? Temukan informasinya di bawah ini.


    Syarat Membuat Sertifikat Tanah Gratis

    PTSL merupakan program pendaftaran tanah secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Program ini sudah berjalan sejak 2018 dan direncanakan berlangsung sampai 2025.

    Berdasarkan catatan detikProperti, berikut syarat dokumen untuk mendaftarkan pembuatan sertifikat tanah secara gratis melalui PTSL yang mesti dipenuhi:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
    • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
    • Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan
    • Bukti surat tanah (Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian)
    • Bukti setor BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

    Prosedur Membuat Sertifikat Tanah Gratis

    Untuk membuat sertifikat tanah lewat PTSL, berikut tahapan prosedurnya:

    1. Pastikan daerah tempat tinggal atau tanah yang akan diajukan termasuk wilayah PTSL. Bisa tanyakan kepada lurah atau kepala desa setempat. Dan pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
    2. Masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui PTSL harus mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh BPN setempat di lokasi yang telah ditetapkan.
    3. Pemasangan batas tanah akan dilakukan. Dan masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas.
    4. Pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah dan satuan rumah) dan data yuridis (Berkas alas hak dan sebagainya) oleh petugas yang berwenang.
    5. Petugas akan memproses dan meneliti pendaftaran tanah. Hasilnya akan diumumkan selama sekitar 14 hari kerja, waktunya bisa kurang atau lebih.
    6. Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

    Buat Sertifikat Tanah Melalui PTSL Apakah Benar-benar Gratis?

    Pembuatan sertifikat tanah lewat pendaftaran PTSL tidak dikenakan biaya dengan syarat dan ketentuan di atas.

    Akan tetapi, pembebasan biaya hanya berlaku untuk penyuluhan, pemeriksaan tanah, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan SK Hak, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan laporan.

    Di luar itu, ada pemungutan biaya seperti untuk penyiapan dokumen, pengadaan batas atau patok, dan operasional petugas yang berwenang.

    Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), besaran biaya yang dipungut berbeda tiap daerahnya. Berikut rincian biayanya:

    • Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
    • Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
    • Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
    • Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
    • Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.

    Selain biaya di atas, keperluan lain seperti pembuatan letter C, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bila terkena, dan meterai, hingga fotokopi berkas juga perlu ditanggung oleh pemohon.

    Nah, itu tadi persyaratan dan prosedur membuat sertifikat tanah gratis melalui PTSL. Harap diingat bahwa pembuatan sertifikat ini tidak benar-benar gratis sepenuhnya, sebab masih ada sejumlah prosedur yang memerlukan biaya.

    (azn/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas Tertipu! Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online


    Jakarta

    Sertifikat tanah sangat penting untuk memiliki kepastian hukum atas sebuah tanah. Dokumen ini kerap diberikan dalam transaksi jual beli tanah.

    Akan tetapi, terkadang ada oknum yang memberikan sertifikat palsu. Biar nggak tertipu, kamu harus mengecek keaslian sertifikat tanah.

    Sekarang kamu tidak perlu repot datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, kamu bisa mengecek keaslian sertifikat secara online.


    Yuk, cek sertifikat tanah kamu dengan cara berikut ini.

    Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

    Simak cara cek sertifikat tanah lewat online berikut ini, seperti yang dikutip dari indonesia.go.id serta laman atrbpn.go.id:

    Aplikasi Sentuh Tanahku

    Yang pertama adalah aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone. Untuk cek sertifikat tanah, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:

    1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google PlayStore atau di App Store.
    2. Daftar akun baru, lalu klik link aktivasi di email.
    3. Masuk ke aplikasi menggunakan akun tersebut.
    4. Masuk ke menu Lokasi Bidang Tanah.
    5. Pilih jenis hak, misalnya Hak Milik.
    6. Pilih kantor penerbit sertifikat.
    7. Pilih nama desa/kelurahan.
    8. Masukkan nomor hak sertifikat.
    9. Pilih ‘Cari Bidang Tanah’ lalu Setuju.
    10. Lihat apakah lokasi dan informasi lainnya sesuai dengan yang ada di sertifikat.

    Dengan aplikasi ini, Anda juga dapat mencari tahu syarat-syarat, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, hingga mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.

    Website BHUMI

    Website BHUMI.atrbpn adalah situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Caranya adalah sebagai berikut:

    1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
    2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus.
    3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
    4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
    5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
    6. Klik “Cari Bidang”.
    7. Akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.

    Website HTEL untuk PPAT

    Yang ketiga adalah lewat situs Hak Tanggungan Elektronik ATR/BPN. Namun aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau perusahaan jasa keuangan. Caranya adalah sebagai berikut:

    1. Masuk ke situs https://htel.atrbpn.go.id
    2. Klik bagian Pelayanan.
    3. Anda diminta untuk Login.
    4. Masuk ke Berkas Saya, pilih Berkas Baru.
    5. Masukkan alamat, tipe hak, hingga nomor sertifikat.
    6. Unggah sejumlah data pendukung, seperti formulir permohonan, surat kuasa, dll.
    7. Muncul biaya yang harus dibayarkan.
    8. Anda akan menerima hasil pengecekan yang kemudian bisa Anda cetak

    Demikian tadi 3 cara cek sertifikat tanah online dengan mudah tanpa harus antre ke kantor BPN. Caranya adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, website BHUMI, dan website khusus PPAT. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Pecah Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Biayanya


    Jakarta

    Pecah sertifikat tanah adalah proses mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan. Proses ini biasanya dipakai ketika sebidang tanah ingin dijual atau sebagai bagian dari warisan.

    Hal ini supaya tanah yang dijual clear atau ke depannya tidak akan ada sengketa tanah. Dalam pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Selain itu, kamu juga bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing. Bagi kamu yang mau pecah sertifikat tanah, bisa simak syarat dan caranya berikut ini, dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN, Minggu (18/8/2024).


    Syarat Pecah Sertifikat Tanah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat Asli
    6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

    Keterangan

    1. Identitas diri
    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    5. Alasan pemecahan

    Biaya Pecah Sertifikat Tanah

    Biaya yang dikenakan variatif karena dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Kamu bisa melakukan simulasinya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Adapun, penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.

    Cara Pecah Sertifikat Tanah

    Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

    1. Melengkapi persyaratan administrasi
    2. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
    3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
    4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
    5. Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
    6. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
    7. Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
    8. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
    9. Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

    Itulah cara memecah sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    Lihat juga Video ‘Sertifikat Dan Beli Tanah Atau Rumah Baru’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • 7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu tanah. Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah.

    Terdapat berbagai jenis sertifikat tanah yang mempunyai fungsi dan kegunaannya masing-masing. Memahami berbagai jenis sertifikat dan perbedaannya begitu penting bagi pemilik tanah. Simak informasi mengenai jenis-jenis sertifikat tanah berikut ini.

    7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya

    Jenis-jenis sertifikat tanah di antaranya adalah SHM, HGB, hingga girik. Berikut penjelasannya.


    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

    SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan bisa diwariskan.

    Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan bahwa hak milik atas tanah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

    Dalam SHM, terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat. Surat ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia

    SHM akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

    2. Hak Guna Usaha (HGU)

    Dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.

    HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. HGU juga bisa diperpanjang hingga 25 tahun.

    HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Jika luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

    Menurut buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn, HGU diberikan berdasarkan penetapan pemerintah melalui keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian HGU wajib didaftar dalam buku tanah pada kantor pertanahan.

    Sertifikat tanah ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

    3. Hak Guna Bangunan (HGB)

    HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

    Ada jangka waktu yang ditentukan, yaitu selama 30 tahun dan jangka waktu tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

    Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hal Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu tersebut bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, serta pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

    Seperti SHM dan HGU, HGB hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berlokasi di Indonesia.

    4. Hak Pakai

    Pengertian Hak Pakai disebutkan di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1960.

    Disebutkan bahwa “Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.”

    Mengutip buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Dr. Urip Santoso, S.H., M.H., dari pengertian tersebut, terkandung bahwa:

    • Hak pakai adalah hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
    • Tanah hak pakai bisa digunakan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
    • Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
    • Hak pakai terjadi dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemlik tanah.
    • Perjanjian pemberian hak anara pemegang hak pakai dan pemilk tanah bukan perjanjan sewa menyewa tanah atau perjanjian pengolahan tanah.

    Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, atau pemberian jasa apapun.

    Adapun pemilik Hak Pakai adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

    5. Petok D

    Petok D atau Letter D adalah salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik.

    Sebelum ada UUPA, Petok D menjadi surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya. Meski begitu, setelah UUPA diterapkan, status Petok D hanya menjadi alat bukti pembayaran pajak tanah.

    6. Letter C

    Mengutip Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, Letter C merupakan bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

    Fungsi dari Letter C adalah sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial, serta sebagai tanda bukti berupa catatan di desa atau kelurahan.

    7. Surat Girik

    Surat girik adalah bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik.

    Menurut buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik menyatakan bahwa pemilik surat hanya memiliki hak atas tanah untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa memiliki hak kepemilikan sama sekali.

    Menurut Undang-undang Agraria, tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

    Itulah perbedaan dari jenis-jenis sertifikat tanah. Semoga informasi ini membantumu ya detikers.

    (inf/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisaran Biaya dan Cara Urus Sertifikat Tanah yang Hilang



    Jakarta

    Sertifikat tanah yang hilang, harus segera diurus. Kamu perlu menyiapkan dokumen pendukung dan biaya agar pembuatan sertifikat tanah yang baru bisa diproses. Lantas, apa saja persyaratannya dan berapa biaya yang harus disiapkan?

    Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang

    Dalam FAQ laman atrbpn.go.id, biaya penerbitan sertifikat tanah pengganti sebesar Rp 350.000 per sertifikat. Dengan rincian, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Syarat Urus Sertifikat Tanah Hilang

    Kemudian, persyaratan yang harus dilengkapi cukup banyak mulai dari dokumen pribadi, dokumen pernyataan, dan hingga surat permohonan. Semuanya perlu dikumpulkan


    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi sertifikat (jika ada)

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Dokumen lainnya yang harus disertakan, yaitu:

    – Identitas diri

    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

    – Pernyataan tanah tidak sengketa

    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    – Pengumuman di surat kabar

    Setelah persyaratan dan dana telah disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah pengganti ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dikutip dari detikJatim yang dilansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, berikut langkah pengajuan penerbitan sertifikat tanah pengganti.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Pengganti:

    1. Buat surat laporan kehilangan sertifikat di kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    – Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)

    – Surat keterangan dari Lurah setempat. Di dalam tertulis pernyataan jika tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut berada di lokasi kelurahan tersebut.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Selesai mengurus dokumen di atas, nantinya legalitas sertifikat tanah yang lama akan diblokir. Ke depannya tidak ada pihak yang bisa menyalahgunakan sertifikat yang hilang tersebut sehingga kamu bisa mendapatkan sertifikat tanah yang baru.

    Langkah tidak selesai sampai di sini, kamu perlu mengikuti langkah lanjutan berikut yang merupakan paling penting dalam proses ini.

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti

    Lama Sertifikat Tanah Pengganti Diterbitkan

    Biasanya sertifikat tanah pengganti yang hilang ini dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan atau paling cepat 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara dan Syarat Urus Sertifikat Tanah yang Hilang, Prosesnya Cepat!



    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan atas tanah yang sah dan diakui di mata negara. Keberadaan sertifikat tanah ini sangat penting dan memiliki nilai ekonomi karena apabila kamu ingin membeli atau menjual tanah, sertifikat ini harus ada. Maka dari itu, perlu dijaga agar tidak hilang atau disalahgunakan.

    Namun, bagaimana jika sertifikat tersebut hilang? Apakah bisa mendapatkan salinan sertifikat yang baru?

    Tentu saja bisa. Kamu bisa langsung mengurus pembuatan sertifikat yang baru di Kantor Pertanahan (Kantah). Namun, prosesnya membutuhkan waktu.


    “Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, terus pengumuman selama satu bulan. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertipikat baru itu dapat dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis dalam keterangannya, seperti yang dikutip pada Sabtu (28/12/2024).

    Untuk lebih rinci, berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan.

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; Surat Kuasa apabila dikuasakan;

    2. Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah;

    3. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).

    4. Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada);

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan; dan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

    Berapa Lama Proses Penerbitan Sertifikat Tanah?

    Harison Mocodompis mengungkapkan untuk penerbitan sertifikat pengganti yang hilang, membutuhkan waktu kurang lebih 40 hari kerja.

    “Sertifikat tanah pengganti lebih baru, tapi dengan data yang sama dengan Buku Tanah,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Buku Tanah itu sendiri merupakan salinan yang sama datanya dengan sertifikat tanah. Disebut sertifikat tanah saat dipegang oleh masyarakat atau pemegang hak, sementara dokumen yang disimpan oleh Kantor Pertanahan dinamakan dengan Buku Tanah.

    Harison Mocodompis menambahkan saat ini sertifikat tanah telah bertransformasi bentuknya menjadi digital. Masyarakat bisa melakukan pengalihan dari sertifikat analog yang bentuknya seperti buku menjadi sertifikat elektronik. Sertifikat ini juga tetap bisa dicetak menggunakan secure paper.

    “Data sertifikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik dari aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi tidak khawatir lagi kalau ada kerusakan atau kehilangan akibat bencana. Semua data sudah tersimpan database kami,” ungkap Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.

    Informasi lebih lengkap terkait pengurusan sertipikat tanah yang hilang juga dapat diperoleh masyarakat secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh, baik pada Playstore maupun Appstore di ponsel masing-masing.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com