Tag: sertifikat tanah

  • Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Mudah dan Cepat


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting karena berfungsi sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah di mata hukum. Kini, cara cek sertifikat tanah bisa dilakukan secara online, lho.

    Sebelum membeli tanah atau properti, penting untuk mengecek sertifikat tanah pemiliknya. Selain untuk menjamin legalitas dan keabsahan kepemilikan tanah, cara ini juga untuk menghindari adanya upaya pemalsuan sertifikat oleh oknum tak bertanggung jawab.

    Jika dahulu sertifikat tanah harus dilihat secara langsung, kini masyarakat bisa mengeceknya secara online. Bagaimana caranya? Simak dalam artikel ini.


    Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

    Kalian dapat mengecek sertifikat tanah secara online melalui tiga cara, yaitu lewat aplikasi Sentuh Tanahku dan laman BHUMI. Berikut ini caranya.

    Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

    Masyarakat kini bisa mengecek sertifikat tanah melalui Sentuh Tanahku. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store dan App Store. Jika sudah di download, simak cara ceknya di bawah ini:

    1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku
    2. Jika belum punya akun, silahkan daftar terlebih dahulu dengan ketuk ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang dibutuhkan
    3. Lalu cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
    4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang telah dibuat
    5. Di halaman utama, pilih layanan ‘Cari Berkas’
    6. Isi data diri yang diperlukan, kemudian klik ‘Cari Berkas’
    7. Setelah itu akan muncul sertifikat tanah yang ingin dicek.

    Lewat Situs BHUMI

    Pengecekan sertifikat tanah secara online juga bisa melalui situs BHUMI. Situs ini terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Bagaimana cara ceknya? Simak di bawah ini:

    1. Buka situs bhumi.atrbpn.go.id/peta
    2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar di samping ‘Cari Lokasi’
    3. Lalu klik ‘Pencarian Bidang’ (NIB/HAK/NIBEL)
    4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
    5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
    6. Klik ‘Cari Bidang’
    7. Setelah itu akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.

    Demikian penjelasan tentang cara mengecek sertifikat tanah secara online. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Ubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik Diminta Sertifikat Asli, Kenapa?



    Jakarta

    Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mengubah sertifikat analog atau lama yang dimilikinya untuk diubah menjadi sertifikat tanah elektronik.

    Untuk mengubahnya, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah melampirkan sertifikat asli saat mengajukan permohonan alihmedia sertifikat tersebut. Mengenai hal tersebut, tak jarang masyarakat bertanya-tanya kenapa sertifikat asli tidak dikembalikan ke pemiliknya?

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan, sertifikat asli yang diberikan ke BPN saat mengajukan alihmedia dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik tidak bisa dikembalikan lagi ke pemilik aslinya. Sebab, akan disimpan di kantor BPN sebagai satu kesatuan warkah. Warkah merupakan dokumen yang menjadi bukti fisik dan yuridis dari suatu bidang tanah.


    “Jadi kan satu sertifikat itu kan ada warkahnya. Mulai dari dulu ketika dia pertama kali mendaftar itu kan mungkin ada AJB, ada Girik, ada pajak segala macam itu kan pasti disimpan di kantor dalam satu warkah. Nah supaya ketika men-trace asal-muasal si sertifikat ini terbit itu melihatnya dari warkah,” ujarnya kepada detikcom, Jumat (30/5/2025).

    Harison mengatakan, saat ini ada warkah analog dan warkah elektronik. Jika sertifikat analog dialihmediakan menjadi elektronik, otomatis sertifikat tanah analog yang dimiliki seseorang akan menjadi warkah.

    “Sekarang yang tersimpan itu sertifikat elektronik. Tetapi kalau misalnya sertifikat elektronik itu di-klik, riwayatnya itu akan muncul bahwa dia berasal dari sertifikat analog tadi, nomor sekian-sekian yang tersimpan warkahnya di kantor,” jelasnya.

    Harison menuturkan, sebenarnya alihmedia dari sertifikat analog menjadi elektronik masih sekadar imbauan saja, jadi pilihan masih tetap ada di masyarakat. Namun, jika tidak dilakukan maka pemilik sertifikat harus siap dengan risiko keamanan dari sertifikat analog, terlebih yang terbit pada 1961-1997. Terlebih lagi, jika pemilik sertifikat tersebut tidak berada di daerah tanah itu berada atau tidak memasang patok batasan bidang tanah.

    “Justru untuk mengamankan tanah mereka, ya mereka harus datang ke kantor, menegaskan batas-batas bidang tanahnya, sekaligus melakukan alihmedia. Kecuali dia pegang sertifikat lama, dia juga menguasai tanah itu, ya sudah, nggak apa-apa,” tuturnya.

    Terkait dengan keamanan sertifikat tanah elektronik, Harison mengatakan pihaknya sudah memiliki pengamanan berlapis. Menurutnya, jika sistem sudah kuat dan edukasi masyarakat sudah sering dilakukan, maka ke depannya akan sertifikat elektronik akan semakin dipercaya oleh masyarakat.

    “Tapi paling tidak, the best of us services-nya itu di BPN itu dilindungi pakai security berlapis, mirroring server,” tuturnya.

    Di sisi lain, pemilik sertifikat yang mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik juga masih bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik juga bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Sederet Dokumen yang Dibutuhkan untuk Ubah SHGB Jadi SHM



    Jakarta

    Mengubah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) perlu dilakukan. Sebab, memiliki SHM berarti punya kepastian hukum yang lebih kuat akan aset yang dimiliki seseorang.

    SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Walau demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.

    Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.


    Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menyampaikan, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    “Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” jelas Harison Mocodompis dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/6/2025).

    Cara Cek Informasi Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Sentuh Tanahku

    Nah, berikut ini cara mengecek informasi mengubah SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    – Buka aplikasi Sentuh Tanahku
    – Pilih menu Informasi Layanan
    – Pilih sub-menu Perubahan Hak
    – Pilih Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas Sebidang Tanah yang Merupakan Rumah Tinggal

    Dokumen yang Disiapkan

    Selanjutnya, siapkan beberapa dokumen berikut ini.

    – Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai;
    – Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan);
    – Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan;
    – Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan);
    – Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan;
    – Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
    – Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP);
    – IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².

    Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan. Itu dia sederet dokumen yang dibutuhkan untuk mengubah SHGB menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Syarat Dokumen buat Ubah Girik Jadi Sertifikat



    Jakarta

    Mengubah dokumen seperti girik hingga letter C menjadi sertifikat perlu dilakukan. Hal ini supaya pemilik girik memiliki kepastian hukum akan aset tanah yang dimilikinya.

    Dulu, dokumen seperti girik, petuk, letter C, dan lainnya memang masih dianggap sebagai alas hak tanah. Namun pada 2026 dokumen tersebut hanya akan menjadi penunjuk lokasi tanah saja.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 pasal 96 disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, petuk, hingga letter C yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak diberlakukan peraturan tersebut. Peraturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 2 Februari 2021 yang artinya, ketentuan itu akan berlaku pada 2 Februari 2026 mendatang.


    Lantas, bagaimana cara mengubah girik menjadi sertifikat tanah?

    Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan, pemilik girik harus pastikan terlebih dahulu sumber asal dokumen tersebut dari mana, apakah dari hasil jual-beli, hibah, ataupun warisan. Untuk mendapatkan informasi tersebut, pemilik girik bisa meminta keterangan dari kelurahan setempat.

    “Kalau dia punya girik, punya letter C atau punya petok, dulu kan dianggap sebagai alas hak, kalau sekarang itu dianggap sebagai dokumen penunjuk. Berarti dia harus punya riwayat yang jelas. Riwayat perolehannya dari mana. Nanti di-state gitu loh. Pada saat dia mendaftar itu kan butuh semacam keterangan dari kelurahan juga kan, riwayat tanah itu,” ungkapnya kepada detikcom, Senin (23/6/2025).

    Mengetahui sumber asal girik ini juga bisa memudahkan mengetahui dokumen apa-apa saja yang dibutuhkan. Misalnya kalau girik itu hasil warisan, maka perlu surat waris untuk memudahkannya diubah menjadi sertifikat. Sementara kalau hasil jual beli, pastikan memiliki akta jual beli (AJB) agar bisa dinaikkan menjadi sertifikat hak milik.

    “Bisa juga dibantu di surat keterangan kelurahan juga atau di notaris juga boleh, pakai akta notaris, akta PPAT gitu,” tuturnya.

    Dokumen yang Harus Disiapkan

    Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, untuk mengubah girik menjadi sertifikat bisa dilihat di fitur ‘Layanan Pertanahan’ lalu pilih ‘Konversi’. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan.

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat (bukti girik)

    5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)

    6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

    Tak lupa siapkan juga beberapa dokumen berikut ini.

    – Identitas diri

    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

    – Pernyataan tanah tidak sengketa

    – Pernyataan/bangunan dikuasai secara fisik

    Untuk tarif yang dikenakan tergantung dari luas bidang yang dimohon. Di website tersebut sudah dilengkapi dengan simulasinya, jadi kalian tinggal memasukkan informasi yang dibutuhkan saja. Sementara itu, untuk waktu pengerjaannya akan berlangsung kurang lebih 98 hari kerja.

    Para pemilik tanah juga bisa berkonsultasi dulu di kantor pertanahan terdekat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas Diserobot! Ini Cara Lindungi Lahan dari Mafia Tanah


    Jakarta

    Mafia tanah merupakan individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana. Masalah ini kerap kali terjadi di masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan dan kerugian.

    Akibat ulah mafia tanah, bisa muncul kepemilikan ganda atas sebindang tanah. Pemilik pun harus menghadapi konflik seperti penyerobotan hingga sengketa tanah.

    Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar, mafia tanah biasanya mengincar lahan terlantar. Mereka dapat memalsukan surat-surat hingga memperoleh kepemilikan atas tanah orang lain secara ilegal.


    “Sebelum dia (mafia tanah) melakukan eksekusi atas tanah tersebut. Yang pertama, dia perhatikan, dia lihat kembali tanah itu secara fisik itu dipagar atau tidak. Yang kedua, ditelantarkan atau tidak,” ujar Rizal kepada detikProperti, Kamis (3/7/2025).

    Oleh karena itu, pemilik perlu melindungi lahan dari mafia tanah. Jangan biarkan tanah terbengkalai karena bisa menjadi sasaran empuk mafia tanah.

    Bagaimana cara membentengi lahan dari mafia tanah? Simak caranya berikut ini.

    Cara Lindungi Lahan dari Mafia Tanah

    Inilah beberapa cara mencegah lahan diambil alih mafia tanah.

    1. Daftarkan Tanah ke BPN

    Rizal mengatakan tanah perlu ada sertifikat dengan cara melakukan pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada berbagai sertifikat tanah yang dapat dibuat, di antaranya sertifikat hak milik (SHM) bagi perorangan dan hak guna bangunan (HGB) untuk perusahaan.

    “Setelah diberikan sertifikat, maka kalau pun tanah tersebut belum dipergunakan, maka unsur bukti surat dan bukti fisiknya itu memenuhi syarat. Sehingga pemilik tanah itu menjadi pasti atas tanah yang dipergunakan,” ucapnya.

    2. Bangun Pagar

    Kemudian, Rizal menekankan pentingnya menguasai fisik tanah, salah satunya dengan membangun pagar sekitar area lahan. Menurutnya, tanah tidak mungkin diserobot orang kalau sudah dibatasi pagar.

    “Kalau memang kita mau memiliki tanah tersebut secara pasti di kemudian hari, maka selesai melakukan transaksi jual-beli tersebut, pemilik tanah itu langsung membatasi ataupun langsung membuat batasan-batasan fisik di area tanah tersebut,” imbuhnya.

    3. Bercocok Tanam

    Rizal mengatakan cara paling ampuh untuk mencegah gangguan mafia tanah adalah menguasai fisik lahan. Selain membangun pagar, pemilik bisa bercocok tanam agar tanah menjadi produktif.

    “Aktivitas bercocok tanam di atas tanah tersebut agar tanah itu menjadi bagian yang produktif dan berguna bagi masyarakat,” tuturnya.

    Itulah beberapa upaya yang bisa pemilik lakukan untuk menjaga lahannya dari mafia tanah. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Biar Nggak Ketipu, Ini 3 Cara Mudah Bedakan Sertifikat Tanah Palsu dengan Asli


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk proses jual-beli rumah maupun tanah. Sayangnya, dokumen tersebut kerap dipalsukan oleh oknum tertentu.

    Jika sampai masyarakat membeli tanah yang memiliki sertifikat palsu tentunya akan sangat merugikan. Sudah keluar banyak uang, tetapi tanah yang didapatkan statusnya tidak jelas.

    Nah, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah sertifikat tanah itu asli atau palsu. Berikut ini informasinya.


    Wujud Fisik

    Dilansir dari Lamudi, dalam beberapa kasus sempat ditemukan cover atau sampul pada buku sertifikat tanah berwarna abu-abu. Padahal, buku sertifikat tanah umumnya berwarna hijau.

    Sertifikat Tanah.Sertifikat Tanah. Foto: umsu.ac.id

    Dalam catatan detikcom, jika sudah mengubah sertifikat analog menjadi elektronik, nantinya akan mendapatkan kertas berwarna cokelat muda. Lalu, di bagian belakangnya ada barcode serta peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya. Untuk sertifikat elektronik juga bisa diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    Sertifikat tanah elektronikSertifikat tanah elektronik Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

    Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    Selain lihat wujud fisiknya, bisa juga cek keabsahan sertifikat tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut ini caranya.

    1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
    2. Jika belum memiliki akun, sebaiknya daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’, pilih ‘Daftar di Sini’, lalu lengkapi data yang diperlukan
    3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
    4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
    5. Pilih layanan ‘Cari Bidang’ dan isi data yang diperlukan, bisa dengan data sertifikat analog dan bisa juga sertifikat elektronik. Jika ingin melihat bidang melalui sertifikat analog, isi Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertifikat. Sementara jika ingin melihat bidang tanah melalui sertifikat elektronik cukup isi NIBEL (nomor identifikasi bidang elektronik)
    6. Klik ‘Cari Bidang Tanah’

    Cek Sertifikat Lewat Website BHUMI

    Berdasarkan catatan detikcom, mengecek keaslian sertifikat juga bisa dilakukan lewat website Bhumi. Website BHUMI.atrbpn.go.id merupakan situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, begini caranya.

    1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
    2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda peta
    3. Klik Pencarian Bidang
    4. Pilih NIB/HAK/NIBEL
    5. Isi sesuai data yang diperlukan
    6. Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

    Itulah cara memastikan keaslian sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Tertipu yang Palsu! Ini Ciri-ciri Sertifikat Tanah Asli


    Jakarta

    Sertifikat tanah palsu bisa muncul karena adanya oknum yang terlibat melakukan pemalsuan. Untuk menghindarinya, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan agar tidak tertipu sertifikat tanah palsu.

    Biasanya, para oknum yang melakukan pemalsuan sertifikat tanah itu menduplikasi blanko dan lembar sertifikat untuk membuatnya seolah-olah asli. Fenomena ini muncul karena adanya oknum mafia tanah yang ingin menguasai bidang tanah dengan cara melawan hukum, menipu pembeli tanah, dan sengketa ahli waris.

    Nah, agar tidak mudah terkecoh dengan sertifikat tanah palsu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menyebutkan beberapa perbedaan antara sertifikat tanah palsu dengan yang asli.


    Hal yang Harus Diperhatikan pada Sertifikat Tanah

    Sampul Sertifikat

    Sertifikat tanah asli memiliki sampul berwarna hijau, tulisan Sertipikat Hak Atas Tanah, dan logo Garuda Pancasila berwarna kuning emas yang jelas.

    Kertas yang Dipakai

    Sertifikat tanah asli menggunakan kertas khusus dengan watermark Kementerian ATR/BPN yang terlihat saat diterawang. Sementara itu, sertifikat tanah palsu kualitas kertasnya biasa tanpa watermark atau watermark yang dicetak secara tidak profesional.

    Cap dan Tanda Tangan

    Sertifikat tanah asli memiliki cap resmi dan tanda tangan pejabat berwenang yang asli, serta stempel yang resmi. Sementara itu, sertifikat tanah palsu menggunakan ejaan penulisan yang salah, cap dan tanda tangan terlihat dipalsukan, serta tinta tulisan yang mudah luntur.

    Peta dan Batas Tanah

    Sertifikat tanah asli memiliki peta lokasi dan batas tanah jelas sesuai dengan data di Kementerian ATR/BPN sedangkan sertifikat tanah palsu memiliki peta yang kurang jelas, tidak akurat, atau berbeda dengan data sebenarnya.

    Harison mengatakan, untuk mengetahui lebih detail perbedaan sertifikat tanah yang asli dengan yang palsu, masyarakat bisa langsung datang ke kantor pertanahan untuk meminta pengecekan sertifikat.

    “Ketika melakukan pengecekan dapat diverifikasi nomor hak atas tanah yang terdapat di sertipikat apakah terdaftar secara resmi atau tidak dan apakah data pemilik terverifikasi benar atau tidak,” kata Harison kepada detikcom, Senin (7/7/2025).

    Harison mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk memperkuat sistem keamanan data-data pertanahan, khususnya sertifikat tanah, untuk mencegah segala tindakan pemalsuan tanah. Salah satunya dengan meluncurkan sertifikat tanah elektronik.

    “Sertipikat Tanah Elektronik diterbitkan menggunakan Secure Document dan disahkan melalui Tanda Tangan Elektronik, sehingga dapat memperkuat kerahasiaan dan keamanan data pertanahan,” ujar Harison.

    Ia menambahkan, jika masyarakat menemukan adanya sertifikat palsu bisa melapokan ke pihak kepolisian dengan delik tindak pidana penipuan. Sebab, penindakan tindak pidana merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.

    “Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar modus kejahatan pertanahan berupa pembuatan sertipikat palsu yang kerap dilakukan mafia tanah dapat dicegah dan diberantas,” tutupnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas! Sertifikat Tanah Bisa Diblokir gegara Ini



    Jakarta

    Pernah dengan sertifikat tanah diblokir? Ya, sertifikat tanah ternyata bisa diblokir agar tidak bisa diperjualbelikan atau digunakan untuk sementara waktu.

    Nah, ada beberapa penyebab yang membuat sertifikat tanah diblokir. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan faktor yang menyebabkan sertifikat tanah diblokir karena adanya permohonan dari pemilik tanah yang disebabkan sengketa atau konflik pertanahan.

    Ia menambahkan pemblokiran itu bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, masih adanya hutang-piutang, penjaminan, dan pembagian waris.


    Pemblokiran sertifikat tanah bisa diajukan oleh orang perseorangan, badan hukum, dan penegak hukum. Salah satu syaratnya, perseorangan atau badan hukum harus memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran.

    Nantinya, pencatatan pemblokiran dapat dilakukan oleh kepala kantor pertanahan berdasarkan perintah menteri atau kepala kantor wilayah.

    “Apabila permohonan blokir dilakukan kepala kantor pertanahan atas perintah menteri atau kepala kantor wilayah, hal ini terjadi apabila adanya upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang bersifat strategis, penertiban tanah telantar, dan perlindungan terhadap aset pemerintah,” jelasnya kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Catatan blokir hasil permohonan perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender sejak tanggal pencatatan blokir. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 13 tahun 2017 pasal 13 (1).

    Jangka waktu blokir bisa diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan.

    Berdasarkan pasal 17 (2) peraturan tersebut, untuk penghapusan blokir bisa dilakukan oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Lama Sertifikat Tanah Bisa Diblokir?



    Jakarta

    Sertifikat tanah ternyata bisa diblokir. Pemblokiran itu biasanya dilakukan ketika terjadi sengketa tanah atau konflik pertanahan.

    Jika diblokir, sertifikat tanah itu tidak bisa digunakan. Pemblokiran sertifikat tanah bisa diajukan perseorangan, badan hukum, dan penegak hukum. Salah satu syaratnya, perseorangan atau badan hukum harus memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan untuk diblokir.

    Kira-kira berapa lama ya sertifikat tanah bisa diblokir?


    Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengungkapkan bahwa catatan blokir sertifikat tanah yang dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender. Hal itu terhitung sejak tanggal pencatatan blokir.

    “Jangka waktu blokir dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan (sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2017 pasal 13 (2)),” katanya ketika dihubungi detikcom belum lama ini.

    Apabila diblokir, orang yang bisa membuka blokir adalah kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada buku tanah dan surat ukur bersangkutan. Selain itu, masih ada beberapa hal yang bisa menyebabkan hapusnya catatan blokir berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2017 pasal 15 yaitu catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum selesai jika:

    – Jangka waktu blokir berakhir dan tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 (30 tahun);
    – Pihak yang memohon pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum jangka waktu berakhir;
    – Kepala kantor menghapus blokir sebelum jangka waktunya berakhir; atau
    – Ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.

    Sementara itu, pada pasal 16 peraturan itu disebutkan catatan blokir oleh penegak hukum hapus bila kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan sudah dihentikan. Selain itu, bisa juga karena penyidik mengajukan penghapusan catatan blokir.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Blokir Sertifikat Tanah Beserta Biayanya



    Jakarta

    Blokir sertifikat tanah terkadang dilakukan ketika terjadi sengketa. Pemblokiran sertifikat tanah tersebut bisa memberikan tujuan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah.

    Agar bisa memblokir sertifikat tanah tidak bisa sembarangan. Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 tahun 2017, berikut ini syarat blokir sertifikat tanah orang perseorangan atau badan hukum.


    a. Formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir;

    b. fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan asli Surat Kuasa apabila dikuasakan;

    c. fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum;

    d. keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir;

    e. bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir;

    f. bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah, seperti surat gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan surat nikah/buku nikah, kartu keluarga, atau Putusan Pengadilan berkenaan dengan perceraian atau keterangan waris.

    “Ketentuan cara bagi penegak hukum yang ingin melakukan blokir yaitu melampirkan formulir permohonan, Surat Perintah Penyidikan, Surat Permintaan Pemblokiran dari instansi penegak hukum disertai alasan diajukannya pemblokiran,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Harison menyampaikan untuk harga pengajuan blokir sertifikat tanah, biayanya Rp 50.000 per bidang tanah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015.

    “Biaya pencabutan blokir sertipikat tanah ialah gratis atau sesuai ketentuan terbaru peraturan daerah,” ujar Harison.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com