Tag: sewa properti

  • Pengin Sewa Properti? Perhatikan 5 Hal Ini Dulu


    Jakarta

    Sewa properti bisa menjadi salah satu opsi untuk memiliki hunian maupun tempat untuk bekerja. Walau demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani kontrak properti yang akan disewa.

    Jangan sampai properti yang kamu sewa justru merugikan diri sendiri. Dikutip dari aesia.kemenkeu.go.id, Kamis (14/12/2023), berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak sewa properti.

    1. Lokasi Properti

    Lokasi merupakan hal penting dalam memilih properti. Pastikan kamu memilih lokasi yang strategis, dekat dengan fasilitas umum, dan lingkungan yang aman dan nyaman.


    2. Cari Informasi Pemilik dan Pengelola Properti

    Setelah melihat lokasi, kamu bisa mengecek siapa pengelola atau pemilik properti tersebut. Pastikan pemilik maupun pengelola properti memiliki izin dan dokumen resmi terkait properti yang kamu incar. Kamu bisa mencari tahu terkait pemilik dan pengelola properti dari media sosial, teman, keluarga, dan lainnya.

    3. Cek Kondisi Fisik Properti yang Akan Disewa

    Selanjutnya, kamu bisa melakukan survey langsung properti yang akan kamu sewa. Hal ini untuk memastikan bahwa properti yang akan disewa dalam keadaan baik, misalnya tidak ada kerusakan fisik atau masalah teknis yang bisa mengganggu aktivitas kamu.

    4. Bandingkan dengan Pilihan Properti Lainnya

    Memiliki beberapa pilihan properti yang akan disewa bisa dicoba agar bisa mendapatkan properti terbaik. Apabila kamu sudah menemukan beberapa properti yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan, kamu bisa membandingkannya untuk mendapat pilihan terbaik.

    Perbandingan tersebut bisa melalui beberapa aspek seperti harga sewa, lama sewa, fasilitas, layanan, syarat dan ketentuan, serta testimoni dari penyewa sebelumnya untuk melakukan negosiasi dengan pemilik atau pengelola properti untuk mendapatkan penawaran yang lebih menguntungkan.

    5. Baca dan Pahami Isi Kontrak Sewa Properti

    Jika sudah yakin dengan properti yang diinginkan, kamu bisa mulai menyewanya. Akan tetapi, sebelum tanda tangan kontrak sewa, kamu harus membaca dan memahami isi kontrak sewa properti secara teliti.

    Adapun, hal-hal yang harus diperhatikan seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu sewa, besaran uang muka, uang sewa, uang jaminan, biaya-biaya tambahan, klausul-klausul penting, sanksi-sanksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Jangan sampai isi kontrak sewa justru merugikan kamu. Nah, jika sudah yakin, kamu bisa segera tanda tangan kontrak sewa properti.

    Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum sewa properti. Semoga bermanfaat!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Menyewakan Properti Ternyata Wajib Bayar Zakat, Ini Ketentuannya



    Jakarta

    Zakat merupakan ibadah yang termasuk dalam rukun Islam yang mewajibkan seorang muslim mengeluarkan sebagian dari hartanya dengan nilai tertentu. Objek yang perlu ditunaikan zakatnya antara lain harta produktif yang menghasilkan.

    Anggota Dewan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono mengatakan dalil yang mendasari perintah menunaikan zakat ada pada Surat At Taubah Ayat 103. Ia menjelaskan ayat tersebut menyebutkan sebagian harta yang ditunaikan sebagai zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan menyucikan jiwa.

    “Untuk rumah, tanah, ataupun mobil, analogi penunaian zakatnya itu seperti yang disampaikan oleh Syech Al Qardhawi dalam bukunya Fikih Zakat dianalogikan kepada zakat hasil tani,” ujar Suharsono kepada detikcom pada Kamis (14/3/2024).


    Suharsono mengatakan para ulama memberikan istilah dalam buku-buku kontemporernya, jenis zakat mal ini disebut zakat al mustaghallat atau zakat sewa aset. Zakat tersebut diambil bukan dari nilai asetnya, melainkan hasil sewanya.

    “Hasil usaha ini menunjukan bahwa zakat itu pada harta yang produktif. Adapun harta yang konsumtif yang kita gunakan, kita manfaatkan, maka tidak wajib menunaikan atau ditunaikan zakat,” paparnya.

    Terdapat kemiripan antara menyewakan rumah atau tanah dengan zakat pertanian. Suharsono membandingkan dalam pertanian, lahannya dan sawah yang ada diberdayakan sampai panen dan menghasilkan. Sementara seseorang yang mempunyai aset tanah atau rumah menyewakannya sehingga menghasilkan.

    “Ada kemiripan antara hasil tani dengan orang yang menyewakan asetnya, menyewakan rumahnya atau tanahnya,” katanya.

    Selanjutnya, ia mencontohkan seseorang mempunyai rumah yang ditempati, maka tidak wajib ditunaikan zakatnya. Namun, apabila rumah itu menjadi produktif bukan dengan dijual tapi disewakan, maka tergolong sebagai aset yang menghasilkan. Lalu, bila yang dihasilkan memenuhi syarat dan ketentuan, maka rumah produktif tersebut wajib ditunaikan zakatnya.

    “Syaratnya yang pertama rumah itu milik sendiri, sudah menjadi hak milik. Yang seperti syarat-syarat wajib zakat. Yang kedua cukup nisab, nisab itu adalah standar minimal harta wajib zakat,” imbuhnya.

    Adapun nisab menyewakan aset adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 kg beras. Oleh karena itu, hasil sewa yang memiliki nilai harga yang setara atau melebihi harga beras dengan berat tersebut, maka harus ditunaikan zakatnya.

    “Karena analoginya adalah zakat hasil tani, maka tarif atau kadar penunaian zakatnya adalah 5% dari hasil sewa,” ungkap Suharsono.

    Kemudian, Zakat sewa aset ini tidak ada haul atau masa kepemilikan yang umumnya selama satu tahun. Jadi ketika menerima uang sewa tanah atau rumah, dapat langsung ditunaikan zakatnya. Namun, bagi yang mempunyai usaha kos-kosan bisa diakumulasikan menunaikan zakatnya setiap bulannya.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Tanda Penyewa Kontrakan Red Flag, Waspadai Sebelum Terlambat!


    Jakarta

    Ketika membuka bisnis kontrakan, pasti ada kemungkinan bertemu dengan penyewa yang menyebalkan atau disebut ‘red flag’. Kasusnya pasti berbeda-beda, ada yang sejak awal sudah terlihat menyebalkan dan ada yang justru baru ketahuan di tengah masa sewa.

    Setiap pemilik sewa pasti menginginkan penyewa yang baik, amanah, dan menyenangkan, tetapi tidak ada yang bisa menjamin hal tersebut. Untuk menghindari penyewa-penyewa red flag tersebut, sebenarnya ada kiat yang bisa diterapkan oleh pemilik sewa.

    CEO dan Founder Rukita Sabrina Soewatdy menuturkan, sebaiknya pemilik kontrakan membuat sistem sewa properti dan kontrak yang harus disetujui kedua belah pihak. Di dalam kontrak tersebut perlu disebutkan dan dijelaskan aturan yang berlaku bagi calon penghuni. Tujuannya untuk mencegah calon penyewa yang berniat atau melakukan hal yang merugikan penyewa lainnya maupun pemilik properti.


    “Ada tenant agreement, di mana di dalamnya ada rules and regulations-nya untuk properti yang mau dihuni,” katanya dalam acara Peluncuran Kampanye ‘Home That Grows With You’ di Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2024) lalu

    COO dan Founder Rukita Sarah Soewatdy menambahkan, di dalam kontrak tersebut juga harus memiliki ditambahkan bentuk pinalti atau denda yang akan dibebankan kepada penyewa yang melanggar aturan.

    Tanda-tanda Penyewa Red Flag

    Dilansir Asia One.com, terdapat beberapa tanda-tanda penyewa kontrakan yang red flag, berikut cara mengenalinya.

    1. Merahasiakan Identitas dan Pekerjaan

    Setiap proses transaksi sewa pasti membutuhkan data diri sebagai syarat awal. Biasanya penyewa dapat dengan mudah memberikan data diri mereka. Tugas pemilik sewa adalah memastikan kebenaran dan keaslian data diri tersebut. Di Indonesia, bisa dengan mengecek KK, sosial medianya, statusnya sekolah atau bekerja, nomor telepon, hingga rekeningnya. Minta mereka untuk meninggalkan nomor telepon wali yang bisa selalu dihubungi.

    2. Tidak Ingin Bertemu Secara Langsung

    Saat ini semua bisa dilakukan secara online, salah satunya ketika ingin menyewa kontrakan. Namun, sebelum akad, alangkah baiknya pemilik kontrakan bertemu dengan calon penyewa. Pemilik perlu tahu siapa mereka, pekerjaan mereka, dan siapa saja yang akan tinggal bersama mereka.

    Lewat pertemuan ini, pemilik sewa bisa mengenal calon penyewa sekaligus memastikan jika penyewa tersebut memiliki niat baik dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Jika calon penyewa menolak pertemuan, sebaiknya pertimbangkan untuk menolak permintaan penyewaan kontrakan tersebut.

    3. Pembayaran dengan Uang Tunai

    Sebenarnya saat ini sistem pembayaran sudah banyak yang menggunakan sistem transfer antar bank. Namun, dengan mengetahui nomor rekening, pemilik sewa bisa mengecek apakah pemilik rekening tersebut pernah terlibat dalam kasus penipuan.

    Selain itu, pembayaran melalui transfer bank atau cek memiliki bukti yang statusnya resmi dan bisa dijadikan bukti. Sementara itu, uang tunai terkadang tidak ada bukti tertulis dan bukti tertulis juga bisa hilang atau rusak apabila disimpan sembarangan.

    4. Siap Membayar di Atas Nilai Pasar

    Biasanya penyewa akan mencari kontrakan dengan harga termurah atau paling tidak yang sesuai dengan fasilitas. Namun, apabila ada penyewa yang tiba-tiba bersedia membayar harga lebih, hal tersebut perlu jadi pertanyaan. Mungkin saja ada perang penawaran dengan calon penyewa lain atau ada hal lain yang mencurigakan.

    5. Memilih Kontrak Sewa Lebih Lama dari Biasanya

    Dalam kontrak yang dibuat oleh pemilik sewa biasanya juga disebutkan lama sewa. Setelah masa sewa selesai, penyewa dapat memperpanjang atau memutus kontrak tersebut. Namun, jika calon penyewa tersebut meminta untuk mengontrak lebih lama dari jangka waktu, pemilik sewa harus menanyakan alasannya. Sebagai contoh mengapa seseorang yang baru pertama kali menyewa rumah ingin menandatangani kontrak sewa yang sangat panjang? Tanya sedetail mungkin hingga merasa yakin untuk mengambil keputusan menerima mereka sebagai calon penyewa atau tidak.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com