Tag: shm

  • 5 Surat Penting yang Wajib Diperhatikan Saat Beli Rumah



    Jakarta

    Ketika membeli rumah, kamu wajib memperhatikan surat atau dokumen penting pendukung kepemilikan rumah. Sebab hal ini sangat vital untuk membuktikan legalitas kepemilikan rumah di mata hukum dan menghindari kita dari konflik hukum di masa depan.

    Lalu, apa saja surat penting tersebut? Berikut 5 surat penting yang wajib diperhatikan saat membeli rumah seperti yang dikutip dari Mortgage Master, Senin (28/11/2023).

    Berikut Surat-surat Penting yang Wajib Diperhatikan Saat Beli Rumah


    1. Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan

    Surat penting rumah yang perlu kamu keberadaannya adalah sertifikat kepemilikan tanah dan atau bangunan. Berdasarkan jenis haknya, ada tiga surat yang menjadi bukti kepemilikan tanah dan bangunan, yakni:

    Sertifikat HaK Milik (SHM)
    Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
    Sertifikat Hak Pakai (SHP)

    SHM merupakan sertifikat kepemilikan paling kuat, karena itu berarti sebagai pemegang sertifikat kamu memiliki hak atas tanah beserta bangunan di atasnya. Sementara untuk SHGB dan SHP merupakan sertifikat kepemilikan atas hak menggunakan tanah dan atau bangunan. Legalitas dari SHGB dan SHP ini hanya temporer atau sementara. Jadi kamu perlu memperpanjangnya secara berkala sesuai kesepakatan dengan pemilik sah.

    Ketika membeli rumah, pastikan bahwa rumah tersebut memiliki tiga dokumen ini. Paling baik jika ada SHM, karena berarti kepemilikan penjual atau pengembang atas rumah tersebut adalah mutlak, dan kamu bisa melakukan proses balik nama setelah proses jual-beli selesai.

    2. Akta Jual Beli (AJB)

    Akta jual beli atau AJB merupakan surat yang dikeluarkan ketika transaksi jual-beli rumah selesai. Akta ini memuat keterangan transaksi jual-beli yang tertera dalam SHM. Jika kamu membeli rumah bekas, kamu wajib meminta penjual menunjukkan AJB untuk mengetahui apakah ini sudah sesuai dengan keterangan dalam SHM.

    Cek juga nama pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang tertera dalam AJB, sesuaikan dengan yang tertera dalam SHM. Keberadaan PPAT atau notaris dalam pembuatan AJB adalah mutlak untuk menjamin keabsahan transaksi jual-beli rumah.

    3. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

    Sertifikat IMB merupakan bukti bahwa pemegang sertifikat telah memiliki izin untuk mendirikan bangunan di atas sebidang tanah. Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat dan memuat informasi seputar luas bangunan, luas lahan, dan kepemilikan lahan.

    Pastikan rumah yang kamu beli memiliki sertifikat IMB, karena jika tidak maka kamu sebagai pemilik rumah nantinya dapat dikenai denda sekitar 10 persen atau rumah kamu bahkan bisa dibongkar secara paksa.

    4. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    Berikutnya, ada surat bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB tahunan. Surat ini dapat digunakan untuk membuktikan bahwa pemilik rumah sebelumnya taat membayar pajak, sehingga kamu tidak akan dikenai pajak atas kelalaian pemilik lama.

    Mintalah bukti pembayaran PBB selama beberapa tahun terakhir kepada pemilik rumah atau penjual. Selain untuk membuktikan ketaatan pembayaran pajak, dokumen ini juga nanti akan kamu perlukan untuk mengurus balik nama dalam SHM.

    5. Bukti Pembayaran Tagihan

    Ketika membeli rumah bekas, kamu juga perlu memeriksa dokumen-dokumen tagihan terkait rumah, seperti tagihan air, telepon, internet, hingga listrik. Tentu kita tidak mau terbebani denda atau kerugian finansial lain hanya karena pemilik rumah yang lama tidak disiplin membayar tagihan-tagihan tersebut.

    Demikian lima dokumen atau surat penting rumah yang perlu kamu wajib periksa ketika berniat membeli rumah. Semoga bermanfaat!

    Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke [email protected] dengan subject ‘Tanya detikProperti’, nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ubah HGB Jadi SHM Kok Luas Tanah Jadi Berubah, Solusinya Bagaimana?



    Jakarta

    Pertanyaan

    Saya membeli rumah dengan dengan sistem KPR, semua prosedur telah selesai dan cicilan telah berjalan kurang lebih 2 tahun. Kurang lebih bulan November lalu notaris dari developer memberitahukan bahwa sertifikat HGB atas nama saya sudah terbit, dan menawarkan untuk diubah menjadi SHM.

    Namun setelah saya crosscheck sertifikatnya terdapat perbedaan luas tanah, terdapat kelebihan luas tanah dari rumah yang saya beli sebagaimana rujukan AJB atau PPJB serta Surat Pengajuan Kredit ke Bank yang ditandatangani oleh saya dan developer. Untuk dokumen ini belum bisa saya terima karena sertifikat HGB belum dikirimkan berkasnya ke bank dari notaris developer.


    Terkait persoalan di atas, pihak developer telah mengklarifikasi atas persoalan di atas bahwa SuratPemberitahuan yang menerangkan bahwa terdapat perubahan luas tanah dari SPR sebelumnya dan saya diwajibkan membayar kelebihan tanah tersebut.

    Pertanyaannya adalah :

    1. Apakah hal tersebut merupakan wanprestasi dari developer yang tidak teliti atau kontrol semua berkas yang bersangkutan?
    2. Kelebihan luas tanah berupa tanah kosong / hook yang belum saya gunakan, apakah saya bisa berargumen dan didukung berkas bahwa hak dan kewajiban saya hanya tanah yang dibeli sesuai dengan SPR dan AJB/PPJB?
    3. Solusi yang terbaik jika developer tetap memaksa saya untuk membayar kelebihan tanah.

    Terima kasih,

    Solahudin, Pembaca detikProperti

    Jawaban

    Menanggapi permasalahan bapak Solahudin terkait Permasalahan tentang kelebihan tanah ini biasanya telah diatur atau dicantumkan dalam Surat Pesanan atau PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di awal transaksi jual beli tanah dan bangunan. Namun ternyata dalam pelaksanaannya, hal tersebut sering menimbulkan konflik antara pengembang dan konsumen. Konflik tersebut berpotensi terjadi bila pengembang tidak beritikad baik untuk melaksanakan dan memberikan perincian secara transparan
    kepada konsumen.

    Dalam setiap transaksi jual beli tanah dan bangunan dari pengembang, sebenarnya masalah kelebihan tanah ini wajar saja terjadi. Dengan maraknya sistem indent, pengembang dapat memasarkan perumahan kepada siapa saja walaupun kondisi sertifikat tanahnya masih berupa sertifikat induk (sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama pengembang). Dengan sertifikat ini, rumah belum ada dan dalam rencana pembangunan atau masih berupa block plan.

    Terkait konflik dengan pengembang untuk masalah kelebihan tanah, harus memahami terlebih dahulu bahwa hal tersebut memang bisa terjadi dan tidak perlu merasa ditipu oleh pengembang. Asalkan, pihak pengembang melakukan pengukuran dan penetapan harga dengan obyektif dan bersikap
    koperatif kepada Anda.

    Mengacu Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permeneg Agraria No. 3/1997”), kepala kantor pertanahan mempunyai tanggung jawab untuk memelihara peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran, gambar ukur dan data-data ukur terkait. Apabila dalam pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur terdapatkesalahan teknis data ukuran, maka kepala kantor pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut. Lebih lanjut, apabila suatu bidang tanah yang diukur ulang telah diterbitkan sertifikat, maka selain dilakukan perubahan pada gambar ukur dan peta pendaftaran tanah, juga dilakukan perubahan pada surat ukurnya.

    Berdasarkan hal tersebut, apabila pengembang tidak koperatif dan tidak jujur, langkah awal yang dapat Anda lakukan adalah mengirimkan surat pengaduan yang disertai permohonan kepada Kantor Pertanahan setempat untuk mengadakan pengukuran kembali dengan disaksikan oleh semua pihak yang berkepentingan. Hasil pengukuran tersebut dapat dijadikan dasar untuk melakukan pendekatan persuasif kepada pihak pengembang untuk membuat kesepakatan bersama sebelum konsumen memilih menyelesaikannya melalui prosedur hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun perdata.

    Demikian yang dapat kami jawab.

    Pengamat dan Pakar Hukum Properti

    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H

    Law Firm
    SIREGAR & CO

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat dan Cara Ubah HGB Jadi SHM, Mudah!


    Jakarta

    Sertifikat hak milik (SHM) lebih banyak dipilih masyarakat ketimbang Hak Guna Bangunan (HGB) dalam persoalan status tanah dan rumah. Pasalnya, status tanah HGB harus diperbarui dalam kurun waktu tertentu.

    Oleh karena itu, banyak masyarakat yang mengubah SHM menjadi HGB karena memiliki SHM sangat menguntungkan, salah satunya bisa diwaruskan.

    Ada cara-cara yang harus ditempuh bila ingin mengubah SHM menjadi HGB. Apa saja?


    Sebelum kita membahas hal itu, ini pengertian SHM dan HGB:

    Pengertian SHM

    SHM adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak suatu lahan dan/atau tanah yang dimiliki oleh pemegang sertifikat tersebut secara absolut. SHM bisa membuat pemilik tanah terbebas dari potensi masalah sengketa karena punya legalitas yang jelas. Hal itu karena pihak lain tidak bisa campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut.

    Pada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Maka dari itu, SHM berarti bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan dapat diwariskan.

    Pengertian HGB

    Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Adapun, jangka panjang waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.

    Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat dioerbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

    Sebagai informasi, HGB ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Perlu diketahui, yang dapat memiliki HGB yaitu warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia

    Cara Mengubah HGB Jadi SHM

    Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (1/1/2024), terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandangani oleh pemohon atay kuasanya di atas meterai
    2. Surat kuasa apabila diperlukan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    7. Sertifikat HGB
    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Selain itu, tak lupa untuk mengisi keterangan seperti:
    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Kalian bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan. Biasanya diperlukan waktu selama 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM. Adapun biaya yang dikenakan sekitar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

    Sebagai catatan, yang dapat diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.

    Demikian informasi mengenai syarat mengubah HGB menjadi SHM. Semoga bermanfaat ya detikers!

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Panduan Bikin Sertifikat Tanah dengan PTSL: Syarat, Tahapan, hingga Biaya


    Jakarta

    Memiliki sertifikat tanah tentunya sangat penting. Dengan memiliki sertifikat tanah maka tanah yang dimiliki tidak bisa diganggu gugat, apalagi jika sertifikat tanah tersebut sudah Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Untuk membuat sertifikat tanah ternyata bisa dilakukan secara gratis melalui program pemerintah, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dilansir dari PPID Kabupaten Tegal, program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga 2025.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.


    Pendaftaran tersebut meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

    Adapun yang dimaksud data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk mengenai keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. Sementara itu, data yuridis yaitu keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah dan satuan rumus susun yang didaftar, pemegang hak atau pihak yang menguasai, dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.

    Nah, bagi kamu yang ingin membuat sertifikat melalui PTSL ini ada sejumlah syarat dan tahapan yang harus dilalui. Berikut ini informasinya.

    Syarat Mendaftarkan Tanah Lewat PTSL

    Dilansir dari ppid.tegalkab.go.id, berikut ini syaratnya.

    1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
    2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
    3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
    4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
    5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

    Tahapan Urus Sertifikat Lewat PTSL

    Dilansir dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN berikut ini cara mengurus PTSL

    1. Pastikan Wilayah Anda Termasuk sebagai Lokasi PTSL

    Anda bisa menanyakan ini kepada kepala desa. Adapun pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

    2. Ikut Penyuluhan

    Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan. Nantinya, Kantah akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Adapun kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.

    3. GEMAPATAS

    Setelah penyuluhan, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Lalu, dalam waktu dekat yang sama, masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

    4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

    Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

    5. Pengumuman

    Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

    6. Penerbitan Sertifikat

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

    Biaya PTSL

    Sebagai informasi, PTSL ini dibebaskan biaya untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, dan supervisi dan laporan.

    Di luar hal itu, akan dikenakan biaya. Misalnya untuk penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).

    Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan. Rincian biaya yang boleh dipungut yaitu:

    1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
    2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
    3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
    4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
    5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000

    Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan/desa.

    Apabila dalam pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL masih diminta biaya di luar yang sudah disebutkan, bahkan nominalnya hingga jutaan rupiah, hal tersebut bisa langsung dilaporkan ke pihak berwenang.

    “(Lapor) ke kantor BPN setempat atau ke nomor pengaduan kita di ATR/BPN di 081110680000,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Suyus menambahkan, apabila ditemukan anggota BPN yang meminta bayaran lebih atau melakukan pungli (pungutan liar), pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum tersebut.

    “Kita sudah informasikan untuk biaya yang diperbolehkan untuk kegiatan PTSL itu sesuai dengan SKB 3 Menteri. Apabila ada orang BPN yang melanggar ketentuan ini, pasti akan kita berikan sanksi,” pungkasnya.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Tertipu! Begini Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu


    Jakarta

    Sertifikat tanah adalah bukti resmi tertulis hak kepemilikan atas suatu lahan atau tanah yang dimiliki oleh individu maupun milik organisasi.

    Namun tahukah kamu, sertifikat ini bisa saja dipalsukan untuk disalahgunakan. namun kamu tidak perlu khawatir akan hal itu, karena disini kita akan memberikan tips atau cara untuk membedakan antara sertifikat tanah asli dan sertifikat tanah palsu. Cara ini bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara fisik, dan secara online.

    Mengenali Dari Bentuk Fisik

    Dikutip dari Lamudi, Selasa (19/12/2023), dalam beberapa kasus, sampul buku atau cover sertifikat tanah ditemukan berwarna abu-abu. Padahal cover sertifikat tanah yang seharusnya itu berwarna hijau, selain itu cap serta tanda tangan pada sertifikat tersebut berbeda dengan yang asli.


    Cek Keaslian ke Badan Pertanahan Nasional

    Cara yang selanjutnya yaitu melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kamu tidak perlu khawatir repot, prosedurnya cukup mudah, berikut adalah prosedur dan hal-hal yang perlu disiapkan untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah di BPN.

    1. Siapkan sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir

    2. Datang ke kantor BPN terdekat

    3. Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah

    4. Siapkan uang Rp 50.000 untuk biaya pengecekan

    5. Waktu pengecekan sertifikat tanah sehari

    Cek Keaslian Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

    Bila kamu malah untuk pergi ke BPN, kamu bisa melakukan pengecekan melalui ponsel pribadi menggunakan cara ini, berikut caranya.

    1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store

    2. Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang diperlukan

    3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut

    4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat

    5. Pilih layanan ‘Cari Berkas’ dan isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’

    Cek Keaslian Melalui Website Kementerian ATR/BPN

    Selain melalui aplikasi, kamu juga bisa menggunakan website resmi yang sudah disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut caranya.

    1. Buka laman www.atrbpn.go.id

    2. Pilih ‘Publikasi’

    3. Pilih ‘Layanan’ lalu klik ‘Pengecekan Berkas’

    4. Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll

    5. Klik Cari Berkas di bagian bawah

    Cek Keaslian Melalui Website BHUMI

    Website lainnya yang bisa digunakan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui website BHUMI. Berdasarkan catatan detikcom, website ini merupakan website peta interaktif yang bisa menampilkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di kementerian ATR/BPN. Berikut adalah cara pengecekan keaslian sertifikat tanah melalui website bhumiartbpn.go.id.

    1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta

    2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus

    3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK)

    4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan

    5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak

    6. Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

    Itulah cara-cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek dan membedakan antara sertifikat tanah asli dan sertifikat tanah palsu. Semoga bermanfaat!

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Habis Beli Rumah, Segini Biaya Urus Balik Nama Sertifikatnya


    Jakarta

    Belakangan ini, semangat masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah hunian semakin meningkat. Pilihan untuk mendapatkan rumah hunian kini semakin luas, dari mulai rumah subsidi, rumah bekas, hingga apartemen.

    Tapi, jangan lupa untuk melengkapi syarat dokumen legalitasnya juga ya. Salah satunya yaitu mengurus nama kepemilikan sertifikat rumah tersebut.

    Baik itu rumah hasil beli maupun hasil warisan, ada baiknya bila kamu segera untuk mengurus balik nama sertifikat rumah tersebut. Hal ini penting untuk kamu lakukan supaya terhindar dari konflik yang berkaitan dengan kepemilikan tanah atau bangunan.


    Dalam proses balik nama sertifikat tanah, ada beberapa syarat dan biaya yang harus kamu penuhi. Bila kamu belum tahu, ayo kita simak penjelasannya di bawah ini.

    Siapa yang Bertanggung Jawab Mengurus BBN?

    Dilansir dari laman Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bea Balik Nama (BBN) merupakan biaya yang dikenakan kepada pembeli ketika proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual.

    Dalam prosesnya, bila kamu membeli rumah lewat perantara developer, biasanya biaya balik nama ini diurus oleh developer. Sebaliknya, bila kamu membeli rumah secara mandiri, biasanya biaya tersebut akan diurus sendiri.

    Syarat Pengajuan Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

    Dalam prosesnya, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi sebelum mengajukan balik nama sertifikat rumah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), berikut diantaranya yaitu:

    1. Surat kuasa (jika dikuasakan)
    2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
    3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    4. Sertifikat asli
    5. Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
    6. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli atau kuasanya
    7. Izin pemindahan hak jika di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

    Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan Pajak Bumi bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya. Nantinya, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

    Biaya BBN cenderung bervariatif, namun biasanya besaran biaya BBN akan dihitung berdasarkan rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi.

    Dilansir dari salah satu situs jual beli properti, biaya balik nama sertifikat rumah bisa dihitung berdasarkan nilai tanah dari rumah tersebut. Berikut caranya.

    Rumus Hitung Biaya Balik Nama sertifikat rumah:

    Biaya Balik Nama sertifikat rumah = Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000.

    Sebagai contoh, asumsikan bahwa kamu mempunyai tanah seluas 100 m2. Apabila harga tanah tersebut per meter perseginya Rp 1 juta, maka biaya administrasinya adalah sebagai berikut:

    Rp 1.000.000 x 100 / 1.000 = Rp 100.000.

    Dengan itu, bila luas tanah yang kamu beli adalah 100 m2, biaya BBN yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000.

    Perlu diperhatikan, selain Biaya Balik Nama sertifikat rumah, ada juga biaya lainnya yang harus kamu bayar selama proses berlangsung. Diantaranya yaitu:

    • Biaya penerbitan AJB (umumnya berkisar 0,5-1% dari total nilai transaksi).
    • Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biasanya berkisar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
    • Biaya pengecekan sertifikat tanah (Biasanya sebesar Rp 50 ribu per sertifikat).

    Biasanya lama proses balik nama sertifikat rumah ini adalah 14 hari hingga 3 bulan.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Status Tanah Masih HGB, Gimana Cara Ganti jadi SHM?


    Jakarta

    Mengubah status Hak Guna Bangunan (HGB) sebuah rumah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) tentunya bisa dilakukan oleh masyarakat bila syarat yang diperlukan telah terpenuhi.

    Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Yulia Jaya Nirmawati dalam wawancara dengan detikcom 2 Oktober 2023 silam pernah menjelaskan bahwa rumah tinggal dengan luas maksimal 600 m2 atau rumah toko dengan luas maksimal 120 m2 yang tanahnya masih berstatus HGB, bisa dilakukan perubahan menjadi SHM dengan biaya sebesar Rp 50.000 saja.

    “Untuk tanah berstatus Hak Guna Bangunan dengan pemanfaatan rumah tinggal dan luasnya maksimal 600 m2 atau rumah toko dengan luas maksimal 120 m2 dapat dilakukan perubahan menjadi Hak Milik dengan biaya sesuai PP 128/2015 dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 50.000,” tutur Yulia kala itu.


    Seberapa Penting Mengubah HGB Menjadi SHM?

    SHM adalah status kepemilikan tanah serta bangunan berkekuatan hukum di Indonesia. Maka dari itu, dengan berubahnya status tanah dari HGB menjadi SHM, kepemilikan tanah tersebut jadi tidak bisa diganggu gugat. Ditambah lagi, SHM juga bisa diwariskan dan bersifat selamanya.

    Bila kamu ingin mengubah sertifikat HGB menjadi SHM, kamu bisa mengurusnya di Kantor Pertanahan terdekat.

    Syarat dan Cara Ubah Sertifikat HGB jadi SHM

    Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan sebelum mengajukan proses pengubahan sertifikat HGB menjadi SHM. Berikut diantaranya:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai
    2. Surat kuasa apabila diperlukan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Surat persetujuan kreditur (jika dibebani hak tanggungan)
    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    7. Sertifikat HGB
    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Selain itu, kamu juga diwajibkan untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri

    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

    – Pernyataan tanah tidak sengketa

    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Sebagai catatan, biasanya proses ini memakan waktu selama 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM.

    Berapa Biaya Ganti Sertifikat HGB jadi SHM?

    Seperti yang telah dijelaskan oleh Yulia, biaya yang dikenakan untuk mengubah sertifikat HGB menjadi SHM adalah senilai Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

    Namun perlu diketahui, bila nama yang tertera dalam sertifikat bukanlah nama pemilik saat ini, maka ada biaya tambahan untuk proses balik nama. Biaya itu disebut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Itu dia ringkasan mengenai syarat dan cara mengubah sertifikat HGB menjadi SHM. Semoga bermanfaat!

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada 2 Sertifikat Tanah Sama-sama Asli, Mana yang Diakui?



    Jakarta

    Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti terkuat atas kepemilikan tanah. Namun, jika tiba-tiba ada SHM lainnya di bidang tanah yang sama, mana yang akan diakui?

    Memiliki tanah yang sudah berstatus SHM memang menenangkan. Sebab, SHM merupakan status atas kepemilikan tanah yang paling tinggi di mata hukum.

    Menurut PP No, 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pada pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa pemegang hak atas tanah diberikan kepada pemegang yang bersangkutan berupa sertifikat hak atas tanah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum.


    Akan tetapi, apa jadinya kalau tiba-tiba di bidang tanah yang sama terdapat seseorang yang memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHM juga? Mana yang lebih kuat dan diakui sebagai pemilik yang sah?

    Menurut Pengacara Properti, Muhammad Rizal Siregar, S.H, M.H, apabila terdapat permasalahan sertifikat ganda dalam bukti hak milik, maka yang harus ditinjau lebih dulu bukti hak awal dalam kepemilikan, seperti girik maupun Letter C. Jadi yang dilihat adalah dasar hak kepemilikan sebelum terbitnya SHM.

    “Dan dapat dipastikan girik dan Letter C siapa yang lebih awal dimiliki oleh pemegang hak sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Rizal saat dihubungi detikProperti, Senin (27/5/2024).

    Untuk memastikannya, dapat ditinjau melalui BPN atau melalui pengadilan.

    “Kemudian untuk memastikan pembuktian siapakah pemegang hak sesungguhnya berdasarkan bukti awal tersebut, dapat ditinjau di BPN atau melalui pengadilan,” ungkapnya.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Keliru Lagi! Ini Perbedaan SHM dan HGB


    Jakarta

    Salah satu yang harus dipertimbangkan sebelum membeli tanah maupun rumah adalah status kepemilikannya. Hal ini penting karena berkaitan dengan keabsahan hukum status properti yang akan dimiliki.

    Status kepemilikan tanah dan bangunan dapat dilihat dari dokumen pendukungnya. Di dunia properti, sertifikat yang paling umum adalah SHM (sertifikat hak milik) dan HGB (hak guna bangunan).

    Kepastian status kepemilikan yang dibuktikan dengan dokumen legal, memastikan properti terhindar dari sengketa di kemudian hari. SHM dan KGB jelas berbeda, berikut penjelasannya.


    Perbedaan SHM dan HGB

    Untuk mengetahui perbedaan HGB dan SHM, berikut penjelasan keduanya yang dikutip buku 7 Jurus Sukses Pengusaha Properti Syariah oleh Arief Dermawan Anwar dan catatan detikcom:

    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

    SHM adalah surat yang membuktikan seseorang memiliki hak atas properti atau lahan sepenuhnya dan tanpa batasan waktu. Penerbitan sertifikat ini menjadi bukti bahwa orang yang namanya tertera di dalam dokumen tersebut adalah pemilik tanah.

    Dengan SHM, pemilik tanah dapat terbebas dari masalah legalitas atau sengketa yang mungkin terjadi. Karena SHM mempunyai kekuatan hukum paling kuat dan paling penuh dibanding sertifikat tanah lainnya.

    Sebagaimana Pasal 20 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960, “Hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.”

    SHM menjadi bukti kepemilikan tertinggi atas suatu tanah yang berlaku permanen dan dapat diwariskan. Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang berdasarkan Pasal 25 UUPA, “Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

    Dokumen SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

    Dilansir buku Panduan Mengurus Sertifikat Tanah oleh Jimmy Joses Sembiring, SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Sementara warga negara asing tidak dapat mempunyai tanah dengan SHM.

    Jika warga negara asing memperoleh hak milik atas tanah dengan SHM karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta perkawinan, maka harus melepaskan hak miliknya. Begitu juga dengan WNI yang mempunyai kewarganegaraan ganda. Hal ini sebagaimana Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) UUPA.

    2. Hak Guna Bangunan (HGB)

    Sementara sertifikat HGB adalah surat yang menunjukkan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu bisa diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.

    Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara serta dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum. Apabila pemilik tanah adalah negara maka hak mutlak yang bersifat sementara diberikan berdasarkan pada ketetapan pemerintah.

    Jika tanah dikuasai perseorangan atau badan hukum, perolehan hak guna bangunan diberikan berdasarkan perjanjian autentik.

    Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak, Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Usai jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, perseorangan, atau badan hukum.

    Sertifikat HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan ini didasarkan pada kepentingan pihak pemegang hak guna bangunan. Misalkan, usaha yang dijalankan pemegang hak merugi atau lainnya.

    Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang sesuai Pasal 39 UUPA yang dituliskan sebagai berikut, “Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

    Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, sertifikat HGB hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia serta badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum dan berada di Indonesia Pemegang HGB memiliki kewajiban yang harus dijalankan dan akan ada sanksi bila tidak menjalankannya. Hal ini agar hak tidak disalahgunakan.

    Orang atau badan hukum yang tidak lagi memenuhi syarat atau mempunyai HGB maka diwajibkan melepaskan atau mengalihkan haknya dalam jangka waktu 1 tahun. Jika tidak, maka kepemilikan status hak guna bangunan akan terhapus.

    Beberapa hal yang dapat menyebabkan HGB terhapus menurut Pasal 40 UUPA meliputi:

    • Jangka waktunya telah berakhir
    • Dihentikan sebelum jangka waktu berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
    • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
    • Dicabut untuk kepentingan umum
    • Ditelantarkan
    • Tanahnya musnah
    • Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) UUPA.

    Nah, itu tadi perbedaan SHM dan HGB dalam jenis-jenis sertifikat kepemilikan status hak atas tanah di Indonesia.

    (row/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Ingat! Tanah Hibah Harus Punya Sertifikat, Begini Cara Buatnya!



    Jakarta

    Tanah hibah adalah sebuah aset yang diberikan dan diterima oleh siapa pun tidak baik kerabat maupun orang luar. Tanah hibah statusnya sah di mata hukum apabila penerimanya sudah mengurus sertifikat hak miliknya alias SHM.

    Ketentuan ini sebenarnya sama saja seperti yang harus dilakukan pada aset tanah pada umumnya. Namun, pada proses pembuatan SHM tanah hibah ada sedikit perbedaan yakni penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini juga berlaku bagi penerima hibah dari seseorang yang telah meninggal.

    Sebagai contoh mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama ayah A. Maka, A bisa langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


    Syarat Peralihan Hak Hibah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Sertifikat tanah asli

    5. Akta hibah dari PPAT

    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang

    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

    Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Apabila seluruh syarat tersebut telah terpenuhi, kamu bisa datang ke kantor BPN setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen. Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Untuk proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

    Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

    Kasus seputar hak milik tanah cukup beragam. Salah satunya adalah tanah tersebut statusnya masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan begitu pemilik tanah tersebut belum melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya. Apakah tanah hibah tersebut bisa diberikan?

    Jenis tanah seperti ini tetap bisa dihibahkan kepada orang lain. Namun, nantinya si penerima tanah hibah harus melakukan balik nama sertifikat tersebut. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila diperlukan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    7. Sertifikat HGB

    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com