Tag: shm

  • 5 Perbedaan HGB dan SHM, dari Hak hingga Status Kepemilikannya


    Jakarta

    Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen terkait kepemilikan tanah. Meskipun begitu, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan mulai dari segi hak maupun kewajiban pemegangnya.

    Oleh sebab itu, memahami perbedaan HGB dan SHM penting terutama bagi kalian yang ingin membeli atau berinvestasi di properti. Hal ini juga berguna untuk menghindari kasus sengketa tanah, akibat ada kemungkinan pihak yang ingin mengklaim sebagai pemilik tanah.

    Mengenal Hak Guna Bangunan (HGB)

    Mengutip buku Hukum Agraria oleh Liana Endah Susanti, HGB adalah hak untuk memiliki atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Dalam HGB umumnya, hak ini paling lama berlaku 30 tahun dan diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.


    Tujuan dari penggunaan HGB yaitu untuk mendirikan bangunan dan dilarang digunakan untuk tujuan yang lain, contohnya untuk perkebunan atau pertanian.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Sesudah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah hak pengelolaan.

    HGB juga bisa beralih dan dialihkan kepada orang lain. Namun, hanya warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia yang bisa.

    Mengenal Sertifikat Hak Milik (SHM)

    Menurut Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dipunyai orang atas tanah.

    Singkatnya, SHM merupakan bukti kepemilikan terkuat atas suatu tanah. Di mana, berlakunya selama pemiliknya masih hidup dan bisa diturunkan oleh ahli waris.

    SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

    Perbedaan HGB dan SHM

    1. Jenis Hak

    HGB memberikan hak ke pemegangnya agar bisa mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu. Sementara, SHM adalah hak penuh atas tanah di mana pemiliknya punya hal untuk menggunakan, memperjualbelikan, hingga mewariskannya ke ahli waris.

    2. Status Kepemilikan

    Sifat HGB lebih terbatas, sementara SHM memberi status kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki.

    3. Durasi

    HGB punya batas waktu yang ditentukan dan bisa diperpanjang, sementara SHM tidak memiliki batasan waktu.

    4. Penggunaan Tanah

    HGB biasanya suka digunakan untuk keperluan pembangunan apartemen, gedung atau proyek komersial. Sementara, SHM memungkinkan pemiliknya untuk mengelola tanah sesuai keinginannya.

    5. Proses Peralihan

    HGB tidak bisa diwariskan langsung dan harus mengikuti prosedur yang berlaku, sedangkan SHM bisa diwariskan, dijual, maupun dialihkan.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Ubah Status Rumah HGB ke SHM? Ini Syarat, Cara, dan Biayanya


    Jakarta

    Kalau sertifikat rumahmu masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), kamu mungkin berpikir untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Pasalnya, SHM memberikan hak kepemilikan penuh yang lebih permanen dan kepastian hukum lebih kuat.

    SHM adalah status bukti kepemilikan terkuat atas suatu tanah atau bangunan di Indonesia. Berlakunya bisa selama pemiliknya masih hidup dan bisa diturunkan oleh ahli waris.

    Mengubah status sertifikat HGB ke SHM bisa dilakukan, dengan memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. Simak panduannya berikut ini.


    Syarat Peningkatan HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk proses perubahan sertifikat HGB ke SHM:

    • Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atas kuasanya di atas meterai.
    • Surat kuasa (jika diperlukan).
    • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP, KK, dan kuasa jika dikuasakan (yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket).
    • Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
    • Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (ketika pendaftaran hak).
    • Sertifikat HGB.
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 m2.

    Pemohon juga diwajibkan untuk mengisi keterangan lain, seperti:

    • Identitas diri.
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
    • Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

    Biaya HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti, biaya HGB ke SHM adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

    Perubahan menjadi Hak Milik dengan biaya sesuai PP 128/2015 dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 50.000. Sebagai catatan, yang bisa diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.

    Tapi, jika nama yang tertera dalam sertifikat bukan nama pemilik saat ini, maka ada biaya tambahan untuk proses balik nama yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Pemohon bisa mengurus perubahan HGB ke SHM di kantor Pertahanan. Umumnya, lama pengurusan HGB ke SHM adalah 5 hari kerja.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Dapat Tanah Hibah Wajib Urus Sertifikat, Nih Cara Buatnya



    Jakarta

    Tanah hibah merupakan aset yang didapat karena pemberian orang lain. Nah jika ingin tanah hibah statusnya sah di mata hukum maka perlu diurus sertifikat hak miliknya atau SHM.

    Sebenarnya perlunya pembuatan SHM merupakan syarat umum dalam kepemilikan tanah. Akan tetapi ada sedikit perbedaan pada proses pembuatan SHM tanah hibah yakni penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini juga berlaku bagi penerima hibah dari seseorang yang telah meninggal.

    Misalnya mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama ayah A. Maka, A bisa langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


    Syarat Peralihan Hak Hibah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Sertifikat tanah asli

    5. Akta hibah dari PPAT

    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang

    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

    Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Apabila seluruh syarat tersebut telah terpenuhi, kamu bisa datang ke kantor BPN setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen. Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Untuk proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

    Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

    Kasus seputar hak milik tanah cukup beragam. Salah satunya adalah tanah tersebut statusnya masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan begitu pemilik tanah tersebut belum melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya. Apakah tanah hibah tersebut bisa diberikan?

    Jenis tanah seperti ini tetap bisa dihibahkan kepada orang lain. Namun, nantinya si penerima tanah hibah harus melakukan balik nama sertifikat tersebut. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila diperlukan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    7. Sertifikat HGB

    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Girik Bakal Tidak Berlaku, Ini Bedanya dengan SHM, HGB dan Sertifikat Lainnya



    Jakarta

    Girik merupakan salah satu bentuk dokumen bukti kepemilikan suatu tanah. Namun status kepemilikan berbentuk surat girik dianggap masih lemah sehingga dianjurkan agar diubah status bukti kepemilikan menjadi sertifikat lainnya.

    Sempat ada pembicaraan bahwa girik akan tidak berlaku lagi. Namun, hal itu baru akan terjadi jika semua bidang tanah sudah terdaftarkan.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menuturkan hal itu dilakukan jika bidang tanah sudah terpetakan maka sudah jelas siapa pemiliknya.


    “Ketika suatu kawasan sudah lengkap, kan semua sudah terpetakan, sudah ketahuan siapa pemiliknya, sudah ada sertifikatnya semua, kan berarti secara otomatis girik itu nggak berlaku. Kecuali kalau ada kesalahan cacat administrasi atau cacat pembuktian, ternyata salah ketika menerbitkan sertifikat. Itu pun dengan catatan, Anda berhasil membuktikan yang ‘ini lho sebenarnya kami yang punya’, dibuktikan,” katanya dalam acara media gathering di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

    Terlepas dari itu, sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu tanah. Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah.

    Terdapat berbagai jenis sertifikat tanah yang mempunyai fungsi dan kegunaannya masing-masing. Memahami berbagai jenis sertifikat dan perbedaannya begitu penting bagi pemilik tanah. Simak informasi mengenai jenis-jenis sertifikat tanah berikut ini.

    7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya

    Jenis-jenis sertifikat tanah di antaranya adalah SHM, HGB, hingga girik. Berikut penjelasannya.

    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

    SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan bisa diwariskan.

    Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan bahwa hak milik atas tanah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

    Dalam SHM, terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat. Surat ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia

    SHM akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

    2. Hak Guna Usaha (HGU)

    Dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.

    HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. HGU juga bisa diperpanjang hingga 25 tahun.

    HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Jika luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

    Menurut buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn, HGU diberikan berdasarkan penetapan pemerintah melalui keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian HGU wajib didaftar dalam buku tanah pada kantor pertanahan.

    Sertifikat tanah ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

    3. Hak Guna Bangunan (HGB)

    HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

    Ada jangka waktu yang ditentukan, yaitu selama 30 tahun dan jangka waktu tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

    Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hal Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu tersebut bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, serta pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

    Seperti SHM dan HGU, HGB hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berlokasi di Indonesia.

    4. Hak Pakai

    Pengertian Hak Pakai disebutkan di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1960.

    Disebutkan bahwa “Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.”

    Mengutip buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Dr. Urip Santoso, S.H., M.H., dari pengertian tersebut, terkandung bahwa:

    • Hak pakai adalah hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
    • Tanah hak pakai bisa digunakan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
    • Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
    • Hak pakai terjadi dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemlik tanah.
    • Perjanjian pemberian hak anara pemegang hak pakai dan pemilk tanah bukan perjanjan sewa menyewa tanah atau perjanjian pengolahan tanah.

    Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, atau pemberian jasa apapun.

    Adapun pemilik Hak Pakai adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

    5. Petok D

    Petok D atau Letter D adalah salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik.

    Sebelum ada UUPA, Petok D menjadi surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya. Meski begitu, setelah UUPA diterapkan, status Petok D hanya menjadi alat bukti pembayaran pajak tanah.

    6. Letter C

    Mengutip Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, Letter C merupakan bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

    Fungsi dari Letter C adalah sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial, serta sebagai tanda bukti berupa catatan di desa atau kelurahan.

    7. Surat Girik

    Surat girik adalah bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik.

    Menurut buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik menyatakan bahwa pemilik surat hanya memiliki hak atas tanah untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa memiliki hak kepemilikan sama sekali.

    Menurut Undang-undang Agraria, tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

    Itulah perbedaan dari jenis-jenis sertifikat tanah. Semoga informasi ini membantumu ya detikers.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Ganti Status Tanah HGB Jadi SHM



    Jakarta

    Status kepemilikan sebuah hunian dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) bisa diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Itu bisa dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan.

    Seberapa Penting Mengubah HGB Menjadi SHM?

    SHM merupakan status kepemilikan tanah serta bangunan berkekuatan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, dengan berubahnya status tanah dari HGB menjadi SHM, kepemilikan tanah tersebut jadi tidak bisa diganggu gugat. Selain itu, SHM juga bisa diwariskan dan bersifat selamanya.

    Jika kamu mau mengubah sertifikat HGB menjadi SHM, kamu bisa mengurusnya di Kantor Pertanahan terdekat.


    Syarat dan Cara Ubah Sertifikat HGB jadi SHM

    Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan sebelum mengajukan proses pengubahan sertifikat HGB menjadi SHM. Berikut diantaranya:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai
    2. Surat kuasa apabila diperlukan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Surat persetujuan kreditur (jika dibebani hak tanggungan)
    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    7. Sertifikat HGB
    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Selain itu, kamu juga diwajibkan untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri

    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

    – Pernyataan tanah tidak sengketa

    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Sebagai catatan, biasanya proses ini memakan waktu selama 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM.

    Berapa Biaya Ganti Sertifikat HGB jadi SHM?

    Seperti yang telah dijelaskan oleh Yulia, biaya yang dikenakan untuk mengubah sertifikat HGB menjadi SHM adalah senilai Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

    Namun perlu diketahui, bila nama yang tertera dalam sertifikat bukanlah nama pemilik saat ini, maka ada biaya tambahan untuk proses balik nama. Biaya itu disebut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Itu dia ringkasan mengenai syarat dan cara mengubah sertifikat HGB menjadi SHM. Semoga bermanfaat!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Balik Nama Tanah Warisan dan Alasan Penting Melakukannya


    Jakarta

    Balik nama tanah warisan dilakukan untuk mengalihkan kepemilikan tanah kepada ahli waris yang sah. Selain untuk kepastian hukum, hal ini juga dianjurkan untuk mempermudah penggunaan hingga proses jual beli di kemudian hari.

    Ketahui proses balik nama sertifikat tanah pemilik meninggal di bawah ini.

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Mengurus balik nama tanah warisan bisa dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya harus melewati beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen, persyaratan, hingga pengajuan berkas.


    Mengacu pada pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan mesti menyerahkan sejumlah dokumen.

    Dokumen tersebut, meliputi:

    • Sertifikat hak yang bersangkutan.
    • Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya
    • Surat tanda bukti sebagai ahli waris.

    Jika penerima warisan tanah hanya satu orang, maka pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

    Sementara, jika penerimanya lebih dari satu orang, maka peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

    Dalam hal ini, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris perlu dibuat terlebih dulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.

    Sebelum balik nama juga, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan harus dibayarkan.

    Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN, berikut adalah syarat umum untuk balik nama tanah warisan:

    • Mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
    • Surat kuasa apabila dikuasakan.
    • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Sertifikat tanah asli
    • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Akta wasiat notariil.
    • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
    • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

    Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    • Membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris.
    • Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan
    • Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan.
    • Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.

    Lama proses balik nama sertifikat tanah warisan sekitar 5 hari kerja atau bisa lebih di kantor BPN. Jika sudah, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) bisa dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

    Biaya Balik Nama Tanah Warisan

    Biaya balik nama sertifikat tanah warisan besarannya bergantung pada nilai tanah yang dikeluarkan BPN dan tergantung luas tanahnya.

    Kamu bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) x luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000.

    Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah X. Dalam hal ini, nilai tanah per m² di wilayah tersebut sekitar Rp 1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.

    Alasan Rumah Warisan Harus Balik Nama

    Apakah rumah warisan harus balik nama? Ya, sebaiknya dilakukan balik nama.

    Secara umum, alasan pentingnya balik nama rumah warisan yaitu:

    • Menjadi bukti kepastian hukum bagi ahli waris, artinya rumah bukan lagi tercatat atas nama pemilik yang telah meninggal.
    • Bisa mempermudah penggunaan maupun jual beli tanah.
    • Upaya mencegah sengketa warisan. Hal ini memastikan kepemilikan rumah sesuai dengan hukum waris, dengan begitu bisa mencegah konflik antar ahli waris.
    • Untuk mempermudah urusan administratif, misalnya pembayaran pajak.

    Itulah informasi mengenai cara balik nama tanah warisan dan alasan harus melakukannya. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Lengkap! Ini Syarat, Cara dan Biaya Ubah Status Rumah HGB Jadi SHM



    Jakarta

    Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki status hak kepemilikan lebih kuat dan permanen dibanding Hak Guna Bangunan (HGB). Oleh karena itu jika sertifikat rumah kamu masih HGB ada baiknya agar diubah menjadi SHM.

    SHM sendiri merupakan status bukti kepemilikan terkuat atas suatu tanah atau bangunan di Indonesia. SHM memiliki masa berlaku seumur hidup pemiliknya dan bisa diturunkan oleh ahli waris.

    Untuk mengubah sertifikat HGB menjadi SHM ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Simak panduannya berikut ini.


    Syarat Peningkatan HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk proses perubahan sertifikat HGB ke SHM:

    • Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atas kuasanya di atas meterai.
    • Surat kuasa (jika diperlukan).
    • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP, KK, dan kuasa jika dikuasakan (yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket).
    • Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
    • Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (ketika pendaftaran hak).
    • Sertifikat HGB.
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 m2.

    Pemohon juga diwajibkan untuk mengisi keterangan lain, seperti:

    • Identitas diri.
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
    • Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

    Biaya HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti, biaya HGB ke SHM adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

    Perubahan menjadi Hak Milik dengan biaya sesuai PP 128/2015 dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 50.000. Sebagai catatan, yang bisa diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.

    Tapi, jika nama yang tertera dalam sertifikat bukan nama pemilik saat ini, maka ada biaya tambahan untuk proses balik nama yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Pemohon bisa mengurus perubahan HGB ke SHM di kantor Pertahanan. Umumnya, lama pengurusan HGB ke SHM adalah 5 hari kerja.

    (khq/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Penting! Begini Cara Bikin Sertifikat Setelah Terima Tanah Hibah



    Jakarta

    Tanah hibah adalah lahan dari pemberian orang lain. Setelah menerima tanah hibah, kamu perlu mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk memastikan tanah tersebut sepenuhnya sah menjadi milikmu di mata hukum.

    Membuat SHM tanah hibah sedikit berbeda dari proses SHM pada umumnya. Penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini tetap berlaku meski pemberi hibah telah meninggal.

    Contoh kasusnya ketika seseorang mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama sang ayah. Maka, penerima itu dapat langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


    Syarat Peralihan Hak Hibah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Sertifikat tanah asli

    5. Akta hibah dari PPAT

    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

    Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Setelah memenuhi semua syarat tersebut, kamu bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen.

    Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

    Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

    Jika status tanah yang dihibahkan berupa hak guna bangunan (HGB), penerima hibah belum bisa melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya.

    Oleh karena itu, penerima tanah hibah harus mengubah status tanah itu menjadi SHM terlebih dahulu. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila diperlukan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    7. Sertifikat HGB

    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Perbedaan HGB dan SHM


    Jakarta

    Ketika membeli properti, baik berupa bangunan atau tanah, penting untuk mengetahui dokumen penting seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, beberapa orang masih bingung saat membedakan antara keduanya.

    Perlu diingat, HGB dan SHM memiliki sejumlah perbedaan mulai dari segi hak hingga kewajiban pemegangnya. Penting untuk mengetahui fungsi SHM dan HGB agar properti yang kamu beli atau diinvestasikan bisa terbebas dari hal-hal merugikan, seperti terkena kasus sengketa tanah.

    Lantas, apa perbedaan antara HGB dan SHM? Simak pembahasannya dalam artikel ini.


    Pengertian HGB

    Dalam buku Hukum Agraria oleh Liana Endah Susanti, HGB adalah hak untuk memiliki atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Secara umum, hak ini paling lama berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

    Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Fungsi dari HGB adalah untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara dan dilarang dialihfungsikan untuk tujuan lain, seperti dijadikan perkebunan atau pertanian.

    Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, maka tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah Hak Pengelolaan (HPL).

    HGB juga dapat dialihkan kepada orang lain, tapi hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berada di Indonesia.

    Pengertian SHM

    SHM merupakan dokumen kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20, SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

    Dalam salah satu unggahan video di akun resmi Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn, disebutkan jika SHM tidak memiliki jangka waktu. Artinya SHM tetap berlaku selama pemiliknya masih hidup dan dapat diturunkan oleh ahli waris.

    “Sementara SHM merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh atas tanah. SHM juga tidak memiliki batas waktu,” bunyi keterangan dalam postingan tersebut.

    Sebagai informasi, SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

    Perbedaan HGB dan SHM

    Setelah mengetahui pengertiannya, mari simak perbedaan antara HGB dan SHM yang dilansir situs Sinar Mas Land:

    1. Jenis Hak

    HGB hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Tanah di bawah bangunan tersebut tetap menjadi milik negara atau HPL.

    Sedangkan SHM memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya. Pemegang SHM memiliki hak untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut.

    2. Jangka Waktu

    Mengenai jangka waktu, HGB akan berlaku selama 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan bisa diperbarui lagi hingga 30 tahun berikutnya. Sedangkan SHM tidak memiliki batas waktu sehingga berlaku seumur hidup.

    3. Status Kepemilikan Tanah

    SHM memiliki status kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki. Sementara status kepemilikan HGB lebih terbatas karena memiliki bangunan di atas tanah negara, Hak Pengelolaan atau Tanah Hak Milik.

    4. Penggunaan Tanah

    HGB umumnya digunakan untuk keperluan pembangunan apartemen, gedung, atau proyek komersial lainnya. Sementara SHM memungkinkan pemiliknya untuk mengelola tanah sesuai keinginan.

    5. Proses Peralihan

    HGB tidak bisa diwariskan langsung dan harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai aturan. Sedangkan SHM dapat diwariskan, dijual, maupun dialihkan kepada orang lain.

    Demikian perbedaan antara HGB dan SHM, dari segi jangka waktu hingga jenis haknya. Semoga bermanfaat!

    (ilf/ilf)



    Sumber : www.detik.com

  • Sederet Dokumen yang Dibutuhkan untuk Ubah SHGB Jadi SHM



    Jakarta

    Mengubah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) perlu dilakukan. Sebab, memiliki SHM berarti punya kepastian hukum yang lebih kuat akan aset yang dimiliki seseorang.

    SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Walau demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.

    Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.


    Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menyampaikan, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    “Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” jelas Harison Mocodompis dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/6/2025).

    Cara Cek Informasi Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Sentuh Tanahku

    Nah, berikut ini cara mengecek informasi mengubah SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    – Buka aplikasi Sentuh Tanahku
    – Pilih menu Informasi Layanan
    – Pilih sub-menu Perubahan Hak
    – Pilih Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas Sebidang Tanah yang Merupakan Rumah Tinggal

    Dokumen yang Disiapkan

    Selanjutnya, siapkan beberapa dokumen berikut ini.

    – Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai;
    – Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan);
    – Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan;
    – Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan);
    – Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan;
    – Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
    – Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP);
    – IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².

    Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan. Itu dia sederet dokumen yang dibutuhkan untuk mengubah SHGB menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com