Tag: sholat

  • Sering Tak Terlihat, di Mana Posisi Imam Salat Masjidil Haram?


    Jakarta

    Pelaksanaan salat di Masjidil Haram berbeda dengan salat di masjid-masjid pada umumnya. Selain shaf yang melingkar, posisi imam tak selalu terlihat oleh jemaah.

    Menurut penelusuran detikHikmah, posisi imam salat Masjidil Haram berbeda-beda. Kadang berada tepat di depan Ka’bah, kadang berada di tempat khusus yang sedikit jauh dari Ka’bah. Posisi kedua ini membuat tak semua jemaah bisa melihat keberadaan imam.

    Saat ini, posisi imam lebih sering berada di tempat khusus yang disebut dengan mihrab. Ini merupakan tempat imam memimpin salat sekaligus menyampaikan ceramah pada jemaah. Letak persisnya di belakang mataf, di seberang dinding Ka’bah antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad.


    Mihrab Masjidil Haram, Makkah.Mihrab Masjidil Haram, Makkah. Foto: X/@AlharamainSA

    Jika jemaah mengamati, ada celah kosong memanjang di pelataran Ka’bah saat salat berjamaah berlangsung. Celah ini segaris dengan posisi imam yang berada di mihrab Masjidil Haram. Dengan demikian, tak ada jemaah yang menghalangi imam saat memimpin salat berjamaah menghadap Ka’bah.

    Pelaksanaan salat di Masjidil Haram dengan shaf melingkari Ka'bah.Pelaksanaan salat di Masjidil Haram dengan shaf melingkari Ka’bah. Foto: X/@AlharamainSA

    Posisi Makmum Salat di Masjidil Haram

    Shaf salat di Masjidil Haram melingkari Ka’bah. Posisi makmum berada di belakang imam, jika imam berada di depan Ka’bah. Namun, jika posisi imam di mihrab, makmum bisa memposisikan diri mengelilingi Ka’bah mulai dari barisan paling depan dan mengosongkan area arah imam.

    Saat imam memimpin salat dari mihrab, makmum yang berada di arah yang sama tak boleh lebih maju dari imam. Demikian menurut penjelasan para ulama.

    Keutamaan Salat di Masjidil Haram

    Salat di Masjidil Haram memiliki keutamaan yang tak terdapat di mana pun. Menurut sebuah hadits, salat di Masjidil Haram pahalanya setara dengan 100.000 kali salat. Rasulullah SAW bersabda,

    الصَّلَاةُ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ بِمِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ وَالصَّلَاةُ فِي مَسْجِدِي بِأَلْفِ صَلَاةٍ وَالصَّلَاةُ فِي بَيْتِ الْمَقْدِسِ بِخَمْسِمِائَةِ صَلَاةٍ (رواه الطبراني)

    Artinya: “Salat di Masjidil Haram (Makkah) pahalanya sama dengan 100.000 (seratus ribu) kali salat, dan salat di Masjidku (Masjid Nabawi) sama pahalanya dengan 1.000 (seribu) kali salat, dan salat di Baitul Maqdis sama pahalanya dengan 500 (lima ratus) kali salat.” (HR Thabrani)

    Dalam Shahih Muslim juga terdapat hadits yang menyebut keutamaan salat di Masjidil Haram, Makkah dan Masjid Nabawi, Madinah.

    حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ أَخرجه البخاري في: ۲۰ كتاب فضل الصلاة في مسجد مكة والمدينة : ۱ باب فضل الصلاة في مسجد مكة والمدينة

    Artinya: Abu Hurairah berkata: “Nabi bersabda: ‘Salat di masjidku ini lebih baik dari seribu kali salat di masjid lainya, kecuali Masjidil Haram (Makkah).” (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-20, Kitab Keutamaan Salat di Masjid Makkah dan Madinah bab ke-1, bab Keutamaan Salat di Masjid Makkah dan Madinah)

    Wallahu a’lam.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?


    Jakarta

    Melaksanakan sholat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki. Akan tetapi jika seorang laki-laki berhalangan untuk melaksanakan sholat Jumat, bagaimana hukumnya?

    Shalat Jum’at adalah ibadah sholat yang dikerjakan pada hari Jum’at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.

    Allah SWT berfirman dalam surat Al-Jumuah ayat 9:


    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

    Arab-latin: yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ nûdiya lish-sholati miy yaumil-jumu’ati fas’au ilâ dzikrillâhi wa dzarul baî’, dzâlikum khairul lakum in kuntum ta’lamûn

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Hukum Sholat Jum’at

    Nur Aisyah Albantany dalam buku Rahasia Kedahsyatan Hari Jumat menjelaskan bahwa sholat Jum’at memiliki hukum wajib ‘ain bagi setiap muslim laki-laki/pria dewasa beragama Islam, merdeka, sudah mukallaf, sehat badan serta muqim (bukan dalam keadaan musafir) dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu.

    Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

    “Sholat Jum’at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud, Dan Al Hakim)

    Hukum Laki-laki Meninggalkan Sholat Jumat

    Menurut buku Panduan Shalat Bersama Quraish Shihab karya Quraish Shihab, hukum meninggalkan sholat Jumat bagi muslim adalah haram. Tidak diperbolehkan bagi pria muslim yang sudah baligh dan tidak dalam keadaan musafir atau udzur tertentu untuk meninggalkan sholat Jumat.

    Muslim yang tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut maka akan ditutup hatinya oleh Allah SWT sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya.

    “Siapa yang meninggalkan tiga Jumat berturut-turut karena mempermudah maka Allah menutup hatinya.” (HR Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi)

    Hal-hal yang Memperbolehkan Laki-laki Meninggalkan Sholat Jumat

    Salat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap pria Muslim yang sudah baligh, tidak dalam perjalanan, dan tidak memiliki uzur syar’i. Namun, menurut Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi’i dalam Masalah Ibadah yang dikompilasi oleh Dr. Asmaji Muchtar, terdapat beberapa kondisi tertentu yang menjadi udzur sah dan membolehkan seseorang untuk tidak melaksanakan salat Jumat.

    Berikut ini adalah lima udzur yang membolehkan laki-laki muslim untuk meninggalkan sholat Jumat menurut pandangan madzhab Syafi’i:

    1. Sakit

    Seorang Muslim yang sedang sakit dan merasa kondisi tubuhnya akan semakin memburuk jika tetap memaksakan diri untuk sholat Jumat, diperbolehkan untuk tidak hadir ke masjid. Ini termasuk udzur syar’i yang diakui dalam fikih Islam.

    2. Ditahan atau Dipenjara

    Seseorang yang tengah berada dalam tahanan atau penjara dan tidak memungkinkan baginya untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah bersama umat Islam lainnya, juga diberikan keringanan. Kondisi ini dianggap sebagai halangan yang sah menurut hukum Islam.

    3. Menjaga Anggota Keluarga yang Sakit Parah

    Jika seorang Muslim harus merawat orang tua, anak, atau anggota keluarga lain yang sakit keras hingga dikhawatirkan akan meninggal dunia, maka ia memiliki alasan yang sah untuk tidak salat Jumat. Prioritas dalam menjaga nyawa dan mendampingi keluarga dalam kondisi darurat diakui sebagai udzur.

    4. Cuaca Ekstrem

    Mengutip kitab Fiqh Al-‘Ibadat karya Syaikh Dr. Alauddin Za’tari, yang mengulas madzhab Syafi’i, kondisi cuaca yang ekstrem seperti hujan deras yang membuat pakaian basah dan tidak adanya tempat berteduh menjadi alasan yang membolehkan seorang Muslim untuk tidak menghadiri sholat Jumat. Islam tidak memaksakan ibadah yang dapat menimbulkan kesulitan berlebihan.

    5. Rasa Takut yang Mengancam Jiwa atau Kehormatan

    Rasa takut yang timbul akibat adanya ancaman terhadap nyawa, kehormatan, atau harta benda juga termasuk uzur syar’i. Jika seorang Muslim khawatir akan keselamatannya atau terpisah dari rombongan dalam situasi genting, maka ia diperbolehkan tidak melaksanakan sholat Jumat.

    Hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Barang siapa yang mendengar seruan adzan namun tidak memiliki udzur yang sah, maka sholatnya tidak diterima.” (HR Abu Dawud)

    Ketika para sahabat bertanya apa yang dimaksud dengan udzur tersebut, Rasulullah menjawab, “Rasa takut dan sakit.”

    (lus/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?


    Jakarta

    Melaksanakan sholat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki. Akan tetapi jika seorang laki-laki berhalangan untuk melaksanakan sholat Jumat, bagaimana hukumnya?

    Shalat Jum’at adalah ibadah sholat yang dikerjakan pada hari Jum’at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.

    Allah SWT berfirman dalam surat Al-Jumuah ayat 9:


    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

    Arab-latin: yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ nûdiya lish-sholati miy yaumil-jumu’ati fas’au ilâ dzikrillâhi wa dzarul baî’, dzâlikum khairul lakum in kuntum ta’lamûn

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Hukum Sholat Jum’at

    Nur Aisyah Albantany dalam buku Rahasia Kedahsyatan Hari Jumat menjelaskan bahwa sholat Jum’at memiliki hukum wajib ‘ain bagi setiap muslim laki-laki/pria dewasa beragama Islam, merdeka, sudah mukallaf, sehat badan serta muqim (bukan dalam keadaan musafir) dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu.

    Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

    “Sholat Jum’at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud, Dan Al Hakim)

    Hukum Laki-laki Meninggalkan Sholat Jumat

    Menurut buku Panduan Shalat Bersama Quraish Shihab karya Quraish Shihab, hukum meninggalkan sholat Jumat bagi muslim adalah haram. Tidak diperbolehkan bagi pria muslim yang sudah baligh dan tidak dalam keadaan musafir atau udzur tertentu untuk meninggalkan sholat Jumat.

    Muslim yang tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut maka akan ditutup hatinya oleh Allah SWT sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya.

    “Siapa yang meninggalkan tiga Jumat berturut-turut karena mempermudah maka Allah menutup hatinya.” (HR Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi)

    Hal-hal yang Memperbolehkan Laki-laki Meninggalkan Sholat Jumat

    Salat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap pria Muslim yang sudah baligh, tidak dalam perjalanan, dan tidak memiliki uzur syar’i. Namun, menurut Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi’i dalam Masalah Ibadah yang dikompilasi oleh Dr. Asmaji Muchtar, terdapat beberapa kondisi tertentu yang menjadi udzur sah dan membolehkan seseorang untuk tidak melaksanakan salat Jumat.

    Berikut ini adalah lima udzur yang membolehkan laki-laki muslim untuk meninggalkan sholat Jumat menurut pandangan madzhab Syafi’i:

    1. Sakit

    Seorang Muslim yang sedang sakit dan merasa kondisi tubuhnya akan semakin memburuk jika tetap memaksakan diri untuk sholat Jumat, diperbolehkan untuk tidak hadir ke masjid. Ini termasuk udzur syar’i yang diakui dalam fikih Islam.

    2. Ditahan atau Dipenjara

    Seseorang yang tengah berada dalam tahanan atau penjara dan tidak memungkinkan baginya untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah bersama umat Islam lainnya, juga diberikan keringanan. Kondisi ini dianggap sebagai halangan yang sah menurut hukum Islam.

    3. Menjaga Anggota Keluarga yang Sakit Parah

    Jika seorang Muslim harus merawat orang tua, anak, atau anggota keluarga lain yang sakit keras hingga dikhawatirkan akan meninggal dunia, maka ia memiliki alasan yang sah untuk tidak salat Jumat. Prioritas dalam menjaga nyawa dan mendampingi keluarga dalam kondisi darurat diakui sebagai udzur.

    4. Cuaca Ekstrem

    Mengutip kitab Fiqh Al-‘Ibadat karya Syaikh Dr. Alauddin Za’tari, yang mengulas madzhab Syafi’i, kondisi cuaca yang ekstrem seperti hujan deras yang membuat pakaian basah dan tidak adanya tempat berteduh menjadi alasan yang membolehkan seorang Muslim untuk tidak menghadiri sholat Jumat. Islam tidak memaksakan ibadah yang dapat menimbulkan kesulitan berlebihan.

    5. Rasa Takut yang Mengancam Jiwa atau Kehormatan

    Rasa takut yang timbul akibat adanya ancaman terhadap nyawa, kehormatan, atau harta benda juga termasuk uzur syar’i. Jika seorang Muslim khawatir akan keselamatannya atau terpisah dari rombongan dalam situasi genting, maka ia diperbolehkan tidak melaksanakan sholat Jumat.

    Hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Barang siapa yang mendengar seruan adzan namun tidak memiliki udzur yang sah, maka sholatnya tidak diterima.” (HR Abu Dawud)

    Ketika para sahabat bertanya apa yang dimaksud dengan udzur tersebut, Rasulullah menjawab, “Rasa takut dan sakit.”

    (lus/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Salat Berjamaah Tanpa Ikamah? Ini Hukumnya


    Jakarta

    Ikamah atau komat adalah lafaz yang dilantunkan setelah azan sebagai seruan sebelum mengamalkan salat fardhu. Bacaan ini menjadi tanda dimulainya salat berjamaah dan memiliki keutamaan tersendiri dalam syariat Islam.

    Namun, dalam diskusi umat Islam, sering muncul pertanyaan tentang apakah boleh salat berjamaah tanpa ikamah? Bagaimana sebenarnya hukum salat berjamaah yang dilakukan tanpa mengumandangkan ikamah?

    Hukum Salat Berjamaah Tanpa Ikamah

    Dikutip dari buku Fiqh salat Terlengkap karya Abu Abbas Zain Musthofa Al-Basuruwani, menurut jumhur ulama selain ulama Hambali, mengumandangkan ikamah hukumnya sunnah muakkad. Artinya, sunnah ini sangat ditekankan untuk dikerjakan sebelum salat fardhu berjamaah.


    Ikamah untuk salat wajib berjamaah bukanlah syarat sah salat, melainkan amalan sunnah. Andaikan seseorang salat tanpa ikamah, maka salatnya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama.

    Dalam pelaksanaannya, iqamah disunnahkan untuk dibaca secara cepat. Namun, bacaan tersebut harus tetap terdengar jelas agar makna lafaznya tidak hilang.

    Ikamah juga diutamakan dikumandangkan oleh muazin atau orang yang telah mengumandangkan azan. Pendapat ini sesuai dengan kesepakatan empat mazhab fiqih yang diakui dalam Islam.

    Bacaan Ikamah yang Benar

    Merujuk pada Kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi, bacaan ikamah yang bersumber dari beberapa hadits shahih terdiri dari sebelas kalimat. Mazhab Syafi’i dan Hambali juga berpendapat sama, bahwa dalam ikamah seluruh lafaz tidak diulang kecuali kalimat قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ (qad qaamatish shalaah) yang dibaca dua kali.

    Berikut ini adalah bacaan ikamah yang benar.

    Berikut bacaan lengkapnya,

    الله أَكْبَر الله أَكْبَر، أَشْهَدُ أنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ الله، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ الله ، حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ، الله أَكْبَر الله أَكْبَر، لاَ إِلهَ إِلاَّ الله

    Latin: Allahu akbar, Allahu akbar, asyhadu an laa ilaaha illa Allah, asyhadu anna muhammadan rasuulullah, hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falaah, qad qaamatish shalaah, qad qaamatish shalaah, Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illa Allah

    Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Bahwasannya Muhammad adalah utusan Allah. Mari kerjakan salat. Mari mencapai kebahagiaan. Sungguh salat telah ditegakkan. Sungguh salat telah ditegakkan. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada tuhan selain Allah.”

    Siapa Orang yang Melantunkan Ikamah?

    Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah menjelaskan bahwa para ulama sepakat siapa saja boleh mengumandangkan ikamah, baik muazin yang sebelumnya mengumandangkan azan maupun orang lain.

    Meskipun demikian, yang lebih utama adalah muazin itu sendiri yang melanjutkan dengan ikamah.

    Terkait hal ini, Imam Syafi’i menyatakan, “Orang yang mengumandangkan azan, dialah yang lebih diutamakan untuk mengumandangkan ikamah”

    Senada dengan itu, Imam At-Tirmidzi juga berpendapat, “Orang yang telah mengumandangkan azan, sebaiknya ia pula yang melaksanakan ikamah.”

    Tata Cara Melakukan Ikamah

    Mengutip buku Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Tsanawiyah karya Zainal Muttain, dijelaskan bahwa syarat-syarat azan dan ikamah yang perlu diperhatikan antara lain:

    • Dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun hadas besar
    • Berdiri dengan menghadap kiblat
    • Memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam lubang telinga
    • Membaca azan secara perlahan, memisahkan setiap dua kalimat, lalu berhenti sejenak di antaranya
    • Membaca ikamah dengan cepat
    • Menoleh ke kanan pada saat mengucapkan “Hayya ‘alash-shalah”, dan menoleh ke kiri saat mengucapkan “Hayya ‘alal falah” dengan memutar kepala, leher, dan dada
    • Memberi jeda antara azan dan ikamah untuk pelaksanaan salat sunnah dan menunggu jamaah yang lain
    • Tidak berbicara sampai ikamah selesai dikumandangkan
    • Bagi wanita, azan dan ikamah hanya boleh dilakukan apabila jamaah dan imam semuanya wanita, serta tidak menggunakan pengeras suara yang terdengar oleh laki-laki di luar jemaah

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Salat Berjamaah Tanpa Ikamah? Ini Hukumnya


    Jakarta

    Ikamah atau komat adalah lafaz yang dilantunkan setelah azan sebagai seruan sebelum mengamalkan salat fardhu. Bacaan ini menjadi tanda dimulainya salat berjamaah dan memiliki keutamaan tersendiri dalam syariat Islam.

    Namun, dalam diskusi umat Islam, sering muncul pertanyaan tentang apakah boleh salat berjamaah tanpa ikamah? Bagaimana sebenarnya hukum salat berjamaah yang dilakukan tanpa mengumandangkan ikamah?

    Hukum Salat Berjamaah Tanpa Ikamah

    Dikutip dari buku Fiqh salat Terlengkap karya Abu Abbas Zain Musthofa Al-Basuruwani, menurut jumhur ulama selain ulama Hambali, mengumandangkan ikamah hukumnya sunnah muakkad. Artinya, sunnah ini sangat ditekankan untuk dikerjakan sebelum salat fardhu berjamaah.


    Ikamah untuk salat wajib berjamaah bukanlah syarat sah salat, melainkan amalan sunnah. Andaikan seseorang salat tanpa ikamah, maka salatnya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama.

    Dalam pelaksanaannya, iqamah disunnahkan untuk dibaca secara cepat. Namun, bacaan tersebut harus tetap terdengar jelas agar makna lafaznya tidak hilang.

    Ikamah juga diutamakan dikumandangkan oleh muazin atau orang yang telah mengumandangkan azan. Pendapat ini sesuai dengan kesepakatan empat mazhab fiqih yang diakui dalam Islam.

    Bacaan Ikamah yang Benar

    Merujuk pada Kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi, bacaan ikamah yang bersumber dari beberapa hadits shahih terdiri dari sebelas kalimat. Mazhab Syafi’i dan Hambali juga berpendapat sama, bahwa dalam ikamah seluruh lafaz tidak diulang kecuali kalimat قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ (qad qaamatish shalaah) yang dibaca dua kali.

    Berikut ini adalah bacaan ikamah yang benar.

    Berikut bacaan lengkapnya,

    الله أَكْبَر الله أَكْبَر، أَشْهَدُ أنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ الله، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ الله ، حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ، الله أَكْبَر الله أَكْبَر، لاَ إِلهَ إِلاَّ الله

    Latin: Allahu akbar, Allahu akbar, asyhadu an laa ilaaha illa Allah, asyhadu anna muhammadan rasuulullah, hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falaah, qad qaamatish shalaah, qad qaamatish shalaah, Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illa Allah

    Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Bahwasannya Muhammad adalah utusan Allah. Mari kerjakan salat. Mari mencapai kebahagiaan. Sungguh salat telah ditegakkan. Sungguh salat telah ditegakkan. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada tuhan selain Allah.”

    Siapa Orang yang Melantunkan Ikamah?

    Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah menjelaskan bahwa para ulama sepakat siapa saja boleh mengumandangkan ikamah, baik muazin yang sebelumnya mengumandangkan azan maupun orang lain.

    Meskipun demikian, yang lebih utama adalah muazin itu sendiri yang melanjutkan dengan ikamah.

    Terkait hal ini, Imam Syafi’i menyatakan, “Orang yang mengumandangkan azan, dialah yang lebih diutamakan untuk mengumandangkan ikamah”

    Senada dengan itu, Imam At-Tirmidzi juga berpendapat, “Orang yang telah mengumandangkan azan, sebaiknya ia pula yang melaksanakan ikamah.”

    Tata Cara Melakukan Ikamah

    Mengutip buku Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Tsanawiyah karya Zainal Muttain, dijelaskan bahwa syarat-syarat azan dan ikamah yang perlu diperhatikan antara lain:

    • Dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun hadas besar
    • Berdiri dengan menghadap kiblat
    • Memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam lubang telinga
    • Membaca azan secara perlahan, memisahkan setiap dua kalimat, lalu berhenti sejenak di antaranya
    • Membaca ikamah dengan cepat
    • Menoleh ke kanan pada saat mengucapkan “Hayya ‘alash-shalah”, dan menoleh ke kiri saat mengucapkan “Hayya ‘alal falah” dengan memutar kepala, leher, dan dada
    • Memberi jeda antara azan dan ikamah untuk pelaksanaan salat sunnah dan menunggu jamaah yang lain
    • Tidak berbicara sampai ikamah selesai dikumandangkan
    • Bagi wanita, azan dan ikamah hanya boleh dilakukan apabila jamaah dan imam semuanya wanita, serta tidak menggunakan pengeras suara yang terdengar oleh laki-laki di luar jemaah

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Kekuatan Sabar dan Sholat Jadi Penolong Muslim


    Jakarta

    Surat Al-Baqarah ayat 153 merupakan bagian penting dalam Al-Qur’an yang memberikan bimbingan bagi kaum muslimin dalam menghadapi kondisi hidup, baik ketika memperoleh nikmat maupun saat menghadapi ujian. Allah SWT memerintahkan kepada hamba-Nya untuk menjadikan sabar dan sholat sebagai sumber kekuatan.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda tentang keutamaan bagi orang-orang yang bersabar,


    إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ

    Artinya: “Sesungguhnya besarnya pahala itu sesuai dengan besarnya ujian, dan bahwa Allah, apabila menyayangi atau mencintai suatu kaum, maka Allah akan mengujinya, dan bagi siapa saja ridha, maka baginya keridhaan dari Allah, dan barangsiapa yang membenci, maka baginya kebenciaan dari Allah SWT.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ

    Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanusta’īnụ biṣ-ṣabri waṣ-ṣalāh, innallāha ma’aṣ-ṣābirīn

    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.

    Tafsir Al-Azhar Karya Hamka

    Merujuk Tafsir Al-Azhar karya Hamka, dijelaskan surat Al-Baqarah ayat 153 adalah ayat yang mengandung pesan luar biasa bagi orang-orang yang beriman. Ayat ini bukan sekadar seruan, tetapi merupakan panduan hidup di tengah tantangan kehidupan dan perjuangan menegakkan nilai-nilai kebenaran.

    Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan dengan sabar dan sholat. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153)

    Ayat ini menegaskan bahwa dalam menghadapi segala ujian, hambatan, dan perjuangan hidup, dua kekuatan utama yang harus dimiliki seorang mukmin adalah sabar dan sholat. Kedua hal inilah yang menjadi jalan untuk meraih pertolongan Allah.

    Semua nabi sebelum Nabi Muhammad SAW telah menempuh jalan ini. Mereka berjuang menegakkan kalimat Allah, melawan kezaliman, menyampaikan risalah meski dihadang oleh penentangan kaumnya. Namun kemenangan mereka terletak pada kesabaran.

    Kesabaran para nabi tidak hanya pada saat menghadapi tekanan fisik atau sosial, tetapi juga ketika hasil dari perjuangan belum tampak. Mereka tidak goyah, tidak gelisah, dan tidak berhenti berjuang. Keteguhan mereka menjadi teladan bagi orang-orang beriman sepanjang zaman.

    Rasulullah SAW sendiri ketika menghadapi masalah besar, beliau menenangkan diri dengan sholat. Dalam hadits disebutkan bahwa jika ada sesuatu yang menggelisahkan beliau, maka beliau segera menunaikan sholat.

    Ayat ini juga mengajak setiap mukmin untuk tidak mudah gelisah atau goyah ketika berada dalam jalan kebenaran. Allah SWT memerintahkan agar hati tetap kuat, bahkan ketika hasil perjuangan belum terlihat. Keteguhan hati adalah syarat bagi kemenangan. Sebab, perjuangan tidak diukur dari kecepatan hasil, tetapi dari keikhlasan dan keteguhan dalam proses.

    Tafsir Ibnu Katsir

    Dalam kitab tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan, dalam ayat 153, Allah SWT menyeru kaum mukminin untuk meminta pertolongan dalam menghadapi ujian hidup dengan dua senjata utama: sabar dan sholat. Ayat ini turun setelah pembahasan tentang perintah bersyukur (ayat sebelumnya), seolah-olah menunjukkan bahwa kondisi manusia hanya dua: dalam nikmat (bersyukur) atau dalam cobaan (bersabar).

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    “Sungguh menakjubkan urusan orang mukmin. Semua urusannya baik. Jika ia mendapatkan nikmat, ia bersyukur, dan itu baik baginya. Jika ia ditimpa musibah, ia bersabar, dan itu pun baik baginya.” (HR Muslim)

    Hadits ini memperkuat kandungan ayat bahwa iman, syukur, dan sabar adalah ciri seorang hamba yang dekat kepada Allah.

    Pendapat Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menegaskan bahwa sabar dalam ketaatan lebih utama dan pahalanya lebih besar karena membutuhkan konsistensi dan pengorbanan.

    Sabar adalah kemampuan menahan diri terhadap dua hal:

    – Melakukan yang dicintai Allah meski berat bagi jiwa dan tubuh
    – Menahan diri dari hal yang dibenci Allah meskipun hawa nafsu menginginkannya

    Siapa yang mampu menggabungkan keduanya, ia termasuk golongan orang yang akan mendapatkan pertolongan dan penyertaan dari Allah SWT.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Syarat Wajib Sholat bagi Muslim, Ini Bedanya dengan Syarat Sah


    Jakarta

    Syarat wajib sholat harus dipahami oleh muslim. Syarat ini harus dipenuhi sebelum mengerjakan sholat, jika tidak sholatnya belum wajib dilaksanakan.

    Dalam Islam, sholat adalah ibadah wajib dan termasuk rukun Islam yang kedua. Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 103,

    فَأَقِيمُوا الصَّلُوةَ إِنَّ الصَّلوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَبًا مَّوْقُوتًا…


    Artinya: “…Maka dirikanlah sholat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

    Syarat Wajib Sholat bagi Muslim

    Mengutip dari buku Panduan Sholat untuk Perempuan yang disusun Nurul Jazimah, berikut beberapa syarat wajib sholat bagi muslim.

    1. Islam

    Syarat wajib sholat yang pertama adalah beragama Islam. Sebagaimana diketahui, perintah sholat hanya ditujukan kepada muslim, karenanya orang yang bukan termasuk muslim tidak diwajibkan sholat.

    2. Baligh

    Syarat wajib sholat selanjutnya yaitu baligh atau telah menginjak usia dewasa. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Orang-orang yang tidak dibebankan tanggung jawab hukum ada tiga golongan, yaitu; orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan orang gila hingga sembuh.” (HR Ahmad dan lainnya)

    Dengan demikian, anak-anak tidak diwajibkan sholat. Namun, tak ada larangan jika anak-anak ingin sholat. Orang tua juga diwajibkan mendidik anaknya untuk sholat sejak dini sebagai bentuk pembelajaran.

    Nabi SAW bersabda,

    “Ajarilah anak-anakmu sholat ketika usianya tujuh tahun.” (HR Imam Ahmad, Abu Dawud dan Al Hakim)

    3. Berakal

    Berakal menjadi syarat wajib sholat bagi muslim. Maksud berakal di sini berarti ia dapat membedakan perbuatan baik dan buruk, pantas dan tidak pantas. Karenanya, orang gila tidak wajib sholat karena dianggap tidak berakal.

    4. Mampu Sholat

    Sholat tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun, selama keadaan memungkinkan. Ketika sehat, sholat bisa dikerjakan secara sempurna dengan tata cara yang sudah ditetapkan.

    Ketika sakit, muslim bisa sholat dengan posisi duduk atau berbaring. Bahkan, ketika tidak mampu bergerak pun, sholat bisa dilakukan dengan isyarat.

    5. Suci dari Haid dan Nifas

    Syarat wajib lain dari sholat adalah suci dari haid dan nifas. Artinya, muslimah yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk sholat.

    Mereka baru boleh mengerjakan sholat setelah mandi wajib. Rasulullah SAW bersabda,

    “Apabila seorang muslimah mendapatkan haid, maka tinggalkanlah sholat da apabila telah selesai masa haidnya, maka mandilah dan bersihkan (sisa-sisa) darahnya, kemudian sholatlah.” (HR Abu Daud)

    Apa Perbedaan Syarat Wajib Sholat dengan Syarat Sah?

    Masih dari sumber yang sama, syarat wajib sholat berbeda dengan syarat sah. Syarat wajib adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum hendak sholat. Jadi, jika syarat tidak terpenuhi maka ia tidak wajib sholat.

    Sementara itu, syarat sah adalah syarat yang harus dipenuhi karena menjadi penentu sah atau tidaknya sholat yang dikerjakan seseorang.

    Syarat Sah Sholat

    Menukil dari buku Tuntunan Bersuci dan Sholat: Madzhab Imam Asy Syafi’i karya Humaidi Al Faruq, berikut beberapa syarat sah sholat.

    1. Suci dari hadats kecil dan besar
    2. Suci dari najis
    3. Menutup aurat
    4. Menghadap kiblat
    5. Telah masuk waktu sholat

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Larangan Bicara di 3 Waktu Ini dalam Islam, Apa Saja?


    Jakarta

    Islam sangat menekankan adab menjaga lisan, termasuk larangan berbicara pada waktu-waktu tertentu yang dianggap tidak tepat. Dalam kondisi tertentu, berbicara bisa menjadi sumber kekeliruan, mengganggu ibadah, atau bahkan mengurangi pahala.

    Allah SWT berfirman dalam surah Qaf ayat 18,

    مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ اِلَّا لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ


    Artinya: “Tidak ada suatu kata pun yang terucap, melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).”

    Ayat ini menjadi pengingat bahwa setiap ucapan memiliki konsekuensi. Karena itu, umat Islam diajarkan untuk menahan diri dari berbicara pada situasi tertentu.

    Waktu-waktu yang Dilarang untuk Berbicara dalam Islam

    Berikut tiga waktu yang secara jelas dilarang untuk berbicara dalam ajaran Islam.

    1. Larangan Berbicara saat Khutbah Jumat

    Salah satu waktu yang dilarang untuk berbicara menurut ajaran Islam adalah ketika khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat. Hal ini dijelaskan dalam buku Fikih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq. Para ulama sepakat bahwa mendengarkan khutbah merupakan kewajiban. Oleh sebab itu, berbicara saat khutbah berlangsung tidak diperbolehkan, bahkan jika tujuannya baik seperti menegur orang lain agar diam.

    Larangan ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW:

    “Barang siapa yang berbicara pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah, maka dia seperti keledai yang membawa kitab. Dan orang yang berkata kepada orang lain, ‘diamlah’, maka Jumatnya tidak sempurna.” (HR Ahmad dan Abu Daud)

    2. Larangan Berbicara saat Buang Hajat

    Dijelaskan dalam buku Fiqih Wanita: Edisi Lengkap karya Syaikh Kamil Muhammad, berbicara ketika sedang buang air kecil atau besar tidak dianjurkan dalam Islam. Walaupun pembicaraan itu berkaitan dengan hal baik seperti menjawab salam atau adzan, tetap disarankan untuk diam selama berada di kamar mandi.

    Ibnu Umar RA meriwayatkan:

    “Ada seseorang yang melewati Nabi SAW yang ketika itu sedang buang air kecil. Orang tersebut memberi salam, namun Rasulullah tidak membalasnya.” (HR Jamaah kecuali Bukhari)

    3. Larangan Berbicara saat Salat

    Berbicara saat menjalankan salat juga termasuk dalam hal yang dilarang. Dalam buku Panduan Shalat Lengkap dan Praktis Wajib dan Sunnah karya Ahmad Sultoni dijelaskan bahwa percakapan di tengah salat dapat membatalkan salat. Umat Islam diperintahkan untuk menjaga kekhusyukan dan menghindari ucapan yang bukan bagian dari ibadah.

    Zaid bin Al-Arqam RA menceritakan:

    “Dahulu kami biasa berbicara saat salat. Seseorang berbicara dengan temannya di dalam salat. Lalu turunlah firman Allah: ‘Berdirilah untuk Allah dengan khusyuk.’ Setelah itu kami diperintahkan diam dan dilarang berbicara dalam salat.” (HR Jamaah kecuali Ibnu Majah)

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sholat Pakai Masker atau Cadar, Sah atau Tidak?


    Jakarta

    Sholat merupakan ibadah utama dalam Islam yang memiliki syarat dan rukun tertentu agar sah. Salah satu syarat sah sholat adalah terbukanya bagian wajah, terutama bagi laki-laki.

    Dalam beberapa situasi seperti pandemi, masyarakat terbiasa mengenakan masker, dan bagi sebagian wanita, cadar (niqab) menjadi pakaian sehari-hari. Lalu bagaimana sebenarnya hukum sholat sambil memakai masker atau cadar?


    Rasulullah SAW memerintahkan umat Islam untuk membuka wajahnya ketika sedang sholat. Hukum dasarnya berasal dari hadits dari Ibnu Abbas:

    “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang seseorang menutupi mulutnya ketika sholat.” (HR. Abu Dawud)

    Merujuk fatwa dari Syaikh Ahmad Al Mishri, para ulama sepakat bahwa menutup mulut dalam sholat hukumnya makruh. Baik bagi laki-laki maupun perempuan.

    Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, dijelaskan makruh hukumnya menutupi mulut dan wajah saat sholat bagi pria maupun wanita. Namun, wanita yang bercadar tidak harus melepas cadarnya apabila dikhawatirkan auratnya terlihat oleh non-mahram, terutama jika tidak ada tempat khusus wanita.

    “Makruh menutup mulut dalam sholat, kecuali karena uzur.”

    Imam An-Nawawi juga menegaskan, makruh hukumnya seseorang sholat dengan talatsum, artinya menutupi mulut dengan tangannya atau yang lainnya. Makruh di sini adalah makruh tanzil (tidak haram), tidak menghalangi keabsahan sholat.

    Dikutip dari buku Hadzihi Ajwibati Fi Masa’ili Ummatin Nabi karya Amrullah Samman, dijelaskan bahwa hukum wanita sholat memakai cadar adalah makruh. Alasannya karena wajah wanita dalam sholat bukanlah aurat. Kecuali jika berada atau sholat di masjid yang terdapat orang lelaki yang bukan mahrom yang tidak dapat terjaga dari memandangnya.

    Hal ini juga ditegaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar pada Bab Syarat-syarat Sholat, seorang wanita diperbolehkan memakai cadar ketika sholat apabila ditakutkan ia dipandang hingga menarik atau menimbulkan kemafsadahan (kerusakan) seperti timbulnya fitnah yang akhirnya mengarah pada kemaksiatan maka ia diperbolehkan memakai cadar, bahkan haram hukumnya jika ia membuka cadar.

    Sholat Memakai Masker saat Pandemi

    Ketika pandemi COVID-19 melanda dunia, banyak fatwa baru yang disesuaikan dengan kondisi darurat. Sejumlah lembaga fatwa, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan sholat dengan memakai masker karena termasuk uzur syar’i.

    Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ibadah dalam Situasi Wabah menyebutkan bahwa:

    “Menggunakan masker ketika shalat hukumnya boleh dan tidak membatalkan shalat, karena merupakan bagian dari tindakan pencegahan penularan penyakit.”

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Sholat Rawatib Apa Saja? Ini Jenis dan Keutamaannya


    Jakarta

    Sholat sunnah rawatib adalah ibadah sunnah yang dilakukan sebagai pendamping sholat fardhu, baik sebelum maupun setelah melaksanakan sholat wajib. Pelaksanaan sholat ini memiliki keutamaan besar dan dianjurkan untuk rutin dikerjakan oleh umat Muslim.

    Selain menambah pahala, sholat rawatib juga menjadi cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan melengkapi kesempurnaan sholat fardhu. Dengan menjalankan sholat sunnah Rawatib, seseorang mendapatkan berbagai keistimewaan yang dijanjikan Rasulullah SAW, termasuk rumah di surga.

    Jenis Sholat Rawatib

    Terdapat berbagai jenis sholat Rawatib yang mengiringi sholat fardhu yang kita jalani 5 waktu setiap hari.


    Muhammad Ajib Lc mengatakan dalam buku 33 Macam Jenis Shalat Sunnah, sholat sunnah Rawatib yang mengiringi sholat wajib jika semuanya dijumlahkan terdiri dari 22 rakaat.

    Dari jumlah tersebut, para ulama membaginya ke dalam dua jenis berdasarkan hukumnya, yakni sholat sunnah muakkad dan ghairu muakkad. Berikut pembagiannya:

    1. Sholat Sunnah Rawatib Muakkad (Sunnah yang dianjurkan)

    • 2 rakaat sebelum shalat Subuh
    • 2 rakaat sebelum shalat Dzuhur
    • 2 rakaat sesudah shalat Dzuhur
    • 2 rakaat sesudah shalat Maghrib
    • 2 rakaat sesudah shalat Isya

    2. Sholat Sunnah Rawatib Ghairu Muakkad (Tidak begitu dikuatkan)

    • 2 rakaat sesudah shalat Dzuhur
    • 4 rakaat sebelum shalat Ashar
    • 2 rakaat sebelum shalat Maghrib
    • 2 rakaat sebelum shalat Isya

    Keutamaan Sholat Rawatib

    Menurut KH Muhammad Habibillah dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-Hari, ada sejumlah hadits yang menjelaskan keutamaan sholat sunnah Rawatib. Berikut ini adalah beberapa keutamaan dari melaksanakan sholat sunnah Rawatib:

    1. Dibangunkan Rumah di Surga

    Dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ ‏

    Artinya: “Jika seorang hamba Allah SWT sholat demi Allah SWT 12 rakaat (sunnah) setiap hari, sebelum dan setelah sholat wajib, maka Allah SWT akan membangunkannya sebuah rumah di surga atau rumah akan dibangun untuknya di surga. Aku tidak pernah absen melakukannya, sejak mendengarnya dari Rasulullah SAW.” (HR Muslim).

    2. Ditinggikan Derajatnya

    Nabi Muhammad SAW pernah memberikan nasehat kepada Tsauban, seorang budak yang telah beliau bebaskan, bahwa orang yang sering memperbanyak sujud akan mendapatkan peningkatan derajat dari Allah SWT.

    Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau yang diriwayatkan dalam sebuah hadits berikut:

    عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً

    Artinya: “Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu.” Lalu Ma’dan berkata, “Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.” (HR Muslim).

    3. Amalan Sunnah Rasulullah

    Sholat sunnah Rawatib memiliki keistimewaan tersendiri karena merupakan amalan yang sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW. Hal ini ditegaskan dalam sebuah riwayat dari Bukhari,

    عن عائشةَ رضِيَ اللَّه عنْهَا ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم كانَ لا يدَعُ أَرْبعاً قَبْلَ الظُّهْرِ ، ورَكْعَتَيْنِ قبْلَ الغَدَاةِ . رواه البخاري .

    Artinya: “Dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wasalam itu tidak meninggalkan shalat sunnah empat rakaat sebelum Dzuhur dan dua rakaat sebelum Subuh.” (HR Bukhari).

    Niat Sholat Rawatib

    Sebelum jauh memasuki tata caranya, sebaiknya kita mengetahui bacaan niat sholat sunnah Rawatib terlebih dahulu. Menurut Arif Rahman dalam buku Panduan Sholat Wajib dan Sunnah Sepanjang Masa Rasulullah, berikut ini beberapa niat sholat Rawatib.

    1. Niat Sholat Rawatib Qobliyah Subuh

    أَصَلَّى سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَةً لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Ushalli sunnatash shubhi rak’ataini qabliyatan lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku niat mengerjakan sholat sunnah dua rakaat sebelum Subuh karena Allah Ta’ala.”

    2. Niat Sholat Rawatib Qobliyah Dzuhur

    أَصَلَّى سُنَّةَ الظهرِ رَكْعَتَيْنِ (أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ) قَبْلِيَةً لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Ushalli sunnatadzh dzhuhri rak’ataini (arba’a raka’aatin) qabliyatan lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku niat mengerjakan sholat sunnah dua rakaat (atau empat rakaat) sebelum Dzuhur karena Allah Ta’ala.”

    3. Niat Sholat Rawatib Ba’diyah Dzuhur

    أَصَلَّى سُنَّةَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَةً لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Ushalli sunnatadzh dzhuhri rak’ataini ba’diyatan lillahi ta’aala

    Artinya: “Aku niat mengerjakan sholat sunnah dua rakaat setelah Dzuhur karena Allah Ta’ala.”

    4. Niat Sholat Rawatib Qobliyah Ashar

    أَصَلَّى سُنَّةَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قَبْلِيَةً لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Ushalli sunnatal ‘ashri arba’a rakaatin qabliyatan lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku niat mengerjakan sholat sunnah empat rakaat sebelum Ashar karena Allah Ta’ala.”

    5. Niat Sholat Rawatib Qobliyah Maghrib

    أَصَلَّى سُنَّةَ المَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَةً لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Ushalli sunnatal maghribi rak’ataini qabliyatan lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku niat mengerjakan sholat sunnah dua rakaat sebelum Maghrib karena Allah Ta’ala.”

    6. Niat Sholat Rawatib Ba’diyah Maghrib

    أَصَلَّى سُنَّةَ المَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَةً لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Ushalli sunnatal maghribi rak’ataini ba’diyatan lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku niat mengerjakan sholat sunnah dua rakaat sesudah Maghrib karena Allah Ta’ala.”

    7. Niat Sholat Rawatib Qobliyah Isya

    أَصَلَّى سُنَّةَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْن قَبْلِيَةً لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Ushalli sunnatal isyaa’i rak’ataini qabliyatan lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku niat mengerjakan sholat sunnah dua rakaat sebelum Isya karena Allah Ta’ala.”

    8. Niat Sholat Rawatib Ba’diyah Isya

    أَصَلَّى سُنَّةَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْن بَعْدِيَهً لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Ushalli sunnatal isyaa’i rak’ataini ba’diyatan lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku niat mengerjakan sholat sunnah dua rakaat sesudah Isya karena Allah Ta’ala.”

    Tata Cara Sholat Rawatib

    Adapun tata cara pengerjaan sholat sunnah Rawatib sama seperti sholat-sholat pada umumnya, berikut penjelasannya.

    1. Berdiri tegak (atau posisi lain jika terdapat halangan tertentu).
    2. Meniatkan sholat sunnah dalam hati.
    3. Mengangkat kedua tangan untuk takbiratul ihram.
    4. Meletakkan kedua tangan di dada dalam posisi bersedekap, dengan tangan kanan di atas tangan kiri.
    5. Memandang tempat sujud dengan penuh khusyuk.
    6. Membaca doa iftitah.
    7. Membaca Surat Al-Fatihah.
    8. Melafalkan surat-surat Al-Qur’an.
    9. Melakukan rukuk dengan membungkukkan badan, kedua telapak tangan memegang lutut.
    10. Berdiri tegak kembali dari rukuk (i’tidal).
    11. Melakukan sujud dengan meletakkan dahi di atas tempat sujud.
    12. Duduk iftirasy atau duduk di antara dua sujud.
    13. Melakukan sujud kedua.
    14. Bangkit berdiri dari sujud untuk melanjutkan rakaat berikutnya, kembali membaca Surat Al-Fatihah hingga sujud kedua dilakukan sesuai urutan sebelumnya.
    15. Tasyahud awal pada rakaat kedua dalam sholat yang terdiri dari empat rakaat, dengan duduk dan membaca doa tertentu (tidak perlu tasyahud awal jika sholat hanya dua rakaat).
    16. Tasyahud akhir.
    17. Memberi salam sebagai penutup sholat.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com