Tag: sholat

  • 3 Bacaan Doa Iftitah, Lengkap dengan Maknanya


    Jakarta

    Doa Iftitah adalah doa yang dibaca setelah takbiratul ihram sebagai pembukaan dalam salat. Meskipun tidak wajib, doa ini sangat dianjurkan karena maknanya yang mendalam.

    Sebagaimana diterangkan Rasulullah SAW dalam sabdanya,

    “Tidak sempurna shalat seseorang sebelum dia bertakbir, memuji Allah azza wa jalla, menyanjungnya, dan membaca ayat-ayat Al-Quran yang dihafalnya.” (HR. Abu dawud dan Hakim.)


    Doa iftitah bukan hanya sekadar lafaz yang dihafal dan dibaca setiap kali setelah takbiratul ihram, tetapi juga harus dipahami kedalaman maknanya, sebagai renungan dalam setiap ibadah salat. Berikut adalah bacaan doa iftitah dan artinya.

    Bacaan Doa Iftitah

    Dikutip dari kitab Khasiat Zikir dan Doa karya Imam Nawawi terjemahan Bahrun Abu Bakar, berikut beberapa bacaan doa iftitah dan artinya.

    Doa Iftitah Versi 1

    اللهُ أَكْبَرَ كَبِيراً وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً، وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِماً وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَالِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ

    Arab Latin: Allaahu akbar kabiiraw wal hamdu lillaahi katsiiraa, wa subhaanal- laahi bukrataw wa ashiilaa, wajjahtu wajhiya lilladzii fatharas samaawaati wal ardla haniifam muslimaw wamaa ana minal musyrikiin, inna shalaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaati lillaahi rabbbil ‘aalamiin, laa syariikalahu wa bidzalika umirtu wa ana minal muslimiin.

    Artinya: “Allah Mahabesar dengan sebesar-besarnya, dan segala puji bagi Allah dengan sebanyak-banyaknya. Mahasuci Allah pagi dan petang. Aku menghadapkan diriku kepada Tuhan Yang telah menciptakan langit dan bumi dengan meluruskan ke- taatan kepada-Nya dan berserah diri, dan aku bukan termasuk orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya salatku, semua ibadahku, hidup dan matiku hanyalah bagi Allah, Rabb semesta alam; tiada sekutu bagi-Nya. Dan dengan demikianlah aku diperintahkan, dan aku adalah termasuk orang-orang yang muslim. Ya Allah, Engkau adalah Raja, tiada Tuhan selain Engkau. Engkau adalah Rabbku, dan aku adalah hamba-Mu. Aku telah berbuat aniaya terhadap diriku sendiri dan aku mengakui dosa-dosaku, maka ampunilah segala dosaku; tiada seorang pun yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Berilah aku petunjuk kepada akhlak yang paling baik, tiada seorang pun yang dapat memberikan petunjuk kepada akhlak yang paling baik kecuali Engkau, dan palingkanlah diriku dari akhlak yang buruk, tiada seorang pún yang dapat memalingkan dari akhlak yang buruk kecuali Engkau. Aku penuhi seruan-Mu dan aku merasa bahagia dengan menjalankan seruan-Mu. Semua kebaikan berada di tangan kekuasaan-Mu, dan kejahatan itu bukan bersumber dari-Mu, aku memohon pertolongan kepada-Mu dan berserah diri kepada-Mu, Mahaagung lagi Mahatinggi Engkau, aku memohon ampun kepada-Mu dan bertobat kepada-Mu.”

    Doa Iftitah Versi 2

    Seorang muslim juga bisa membaca doa iftitah berikut.

    اللهم باعد بينِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَا عَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ تقْنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنقى الثوبُ الْأَرْضُ مِنَ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ

    Arab Latin: Allahumma baa’id bainii wa baina khathaayaaya kamaa baa’adta bainal masyriqi wal maghrib. Allahumma naqqinii minal khathaayaa kamaa yunaqqatsawbul abyadlu minaddanasi. Allahummaghsil khathaayaaya bil maai watstsalji walbaradi.

    Artinya: Ya Allah, jauhkanlah antara diriku dan dosa-dosaku, seba- gaimana Engkau jauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah diriku dari dosa-dosaku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotorannya. Ya Allah, cucilah diriku dari dosa-dosaku dengan salju, air, dan embun.”

    Doa Iftitah Versi 3

    Selain doa iftitah dan artinya tersebut, ada pula doa iftitah lain yang dapat dibaca berdasarkan hadits riwayat Imam Baihaqi, dari Umar RA, yang mengatakan bahwa,

    انَّهُ كَبَّرَ ثُمَّ قَالَ : سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، تَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ ، وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ.

    “Beliau SAW melakukan takbiratul ihram, lalu mengucapkan doa berikut, ‘Mahasuci Engkau, ya Allah, dan dengan memuji kepada-Mu, Maha Agung asma-Mu dan Maha Tinggi keagungan-Mu, tidak ada Tuhan selain Engkau’.”

    Disunnahkan untuk menggabungkan semua bacaan doa iftitah bagi orang yang salat sendirian, juga bagi imam, apabila para makmum menyetujuinya. Jika para makmum tidak menyetujui membaca gabungan semua doa iftitah, imam tidak boleh memperpanjang salat bersama mereka, melainkan cukup dengan sebagian dari doa iftitah tersebut.

    Tetapi sudah cukup baik jika ia meringkas bacaannya hanya pada, “Aku menghadapkan diriku hingga termasuk orang-orang muslim.” Demikian pula bagi orang yang salat sendirian, jika ia memilih memperpendek bacaan iftitahnya.

    Makna Doa Iftitah

    Doa Iftitah, menurut buku Berdzikirlah! Pasti Hatimu akan Tenang karya Nurul Qamariyah, mengandung beberapa makna yang bisa direnungkan oleh umat Islam. Salah satunya adalah pujian kepada Allah SWT.

    Doa yang dibaca setelah takbiratul ihram ini dimulai dengan pujian yang mengagungkan-Nya, yakni “Allaahu akbar kabiiraw wal hamdu lillaahi katsiraw wa subhaanallaahi bukrataw wa ashilaa” (Allah Mahabesar dengan sebesar-besarnya, dan segala puji bagi Allah dengan sebanyak-banyaknya.)

    Dengan memuji Allah SWT melalui kalimat ini, seorang muslim senantiasa mengagungkan-Nya.

    Selain itu, doa ini juga menunjukkan penyerahan sepenuhnya kepada Allah SWT. Ini adalah janji seorang muslim dengan tulus untuk mengikuti petunjuk-Nya. Kalimat “Wamaa ana minal musrykiin” (dan aku tidak termasuk orang-orang yang mempersekutukan-Nya) menunjukkan ketundukan dan kepatuhan yang mendalam kepada Allah SWT.

    Dengan mengucapkan kalimat ini, muslim menegaskan bahwa dia telah sepenuhnya menyerahkan diri kepada-Nya, sehingga tidak ada kekhawatiran dalam menjalani kehidupan.

    Selanjutnya, seorang muslim menegaskan kembali penyerahan dirinya dengan kalimat, “Innasshalaatii, wa nusukii, wa mahyaaya, wa mamaati, lillaahi rabbil ‘aalamiin” (Sesungguhnya, shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanya bagi Allah semata, Tuhan Penguasa Semesta Alam). Kalimat ini menggambarkan penyerahan total yang jarang direnungkan dalam salat.

    Terakhir, setelah menyerahkan diri sepenuhnya, muslim berjanji untuk tidak menyekutukan Allah SWT dengan ucapan: “Laa syariikalahu” (Tiada sekutu bagi-Nya). Kalimat ini adalah seorang muslim untuk hanya mengabdi dan berserah diri kepada Allah SWT.

    (inf/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bahasa Arab, Latin, Indonesia, dan Keutamaannya


    Jakarta

    Dalam ibadah sholat, setiap gerakan memiliki hikmah dan doa yang memiliki banyak keutamaan, termasuk saat itidal. Itidal adalah gerakan bangkit dari rukuk dengan tubuh berdiri tegak sambil mengucapkan kalimat “Sami’allahu liman hamidah.”

    Saat itidal, dianjurkan untuk membaca doa khusus. Doa itidal berisi pujian kepada Allah SWT, permohonan keberkahan, dan pengakuan atas keagungan-Nya. Meskipun gerakannya singkat, membaca doa itidal saat sholat menunjukkan rasa khusyuk dan kekhusyukan seorang hamba di hadapan Allah SWT.

    Pengertian Doa Itidal

    Dikutip dari Buku Panduan Shalat Doa & Dzikir tulisan A Solihin As Suhaili. Secara bahasa, kata itidal berasal dari kata “i’tadala”, “ya’tadilu”. I’tidala yang berarti seimbang, rata, atau tegak. Dalam konteks gerakan sholat, itidal mengacu pada posisi berdiri tegak setelah rukuk, sebelum melanjutkan ke sujud.


    Itidal tidak hanya gerakan fisik, tetapi juga menjadi momen untuk membaca doa itidal sebagai bentuk pujian terhadap Allah SWT. Hal ini sesuai dengan hadits dari Abu Hurairah RA, yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Imam hanya dijadikan untuk diikuti, karenanya janganlah kalian menyelisihi imam, apabila imam takbir, maka takbirlah, apabila imam mengucapkan “sami’allaabu liman hamidah” maka ucapkanlah: “Rabbanaa wa lakal hamd.” Apabila imam sujud, maka sujudlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Oleh karena itidal adalah bagian dari rukun sholat, hukum melaksanakannya adalah wajib. Jika tidak dilakukan, maka sholat dianggap tidak sah. Namun, membaca doa itidal hukumnya sunnah yang dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan dan menambah kekhusyukan dalam sholat.

    Bacaan Doa Itidal: Arab, Latin, dan Artinya

    Dalam praktiknya, doa itidal dikenal memiliki dua versi yaitu versi pendek yang lebih sederhana dan versi panjang yang lebih panjang bacaannya.

    Keduanya sama-sama mengandung arti syukur dan pengakuan atas kebesaran Allah SWT sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan seseorang dalam sholat. Berikut adalah bacaan lengkap doa itidal dalam bahasa Arab, Latin, dan artinya.

    1. Doa Itidal Versi Pendek

    Doa itidal versi pendek adalah salah satu bacaan yang diajarkan Rasulullah SAW saat berdiri tegak setelah rukuk. Bacaan ini sederhana karena pendeknya dan tercantum dalam hadits dari Abu Hurairah RA yang disebutkan disebutkan:

    “Di saat berdiri (dari rukuk), beliau (Rasulullah SAW) mengucapkan: Rabbanaa wa lakal hamdu.” (HR. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Al-Baihaqi, dan Ahmad).

    Adapun bacaan doa itidal versi pendek adalah sebagai berikut:

    رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
    Arab latin: Rabbana wa lakal hamdu.
    Artinya: “Wahai Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian.”

    2. Doa Itidal Versi Panjang

    Selain versi pendek, doa itidal juga memiliki versi panjang yang berisi lebih banyak pujian kepada Allah SWT. Bacaan ini diajarkan Rasulullah SAW sebagai bentuk pengagungan yang lebih mendalam kepada-Nya. Berikut adalah bacaan doa itidal versi panjang yang dapat Anda baca ketika melakukan gerakan itidal ketika sholat:

    رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّمَوَاتِ وَمِلْءُ الْأَرْضِ وَمِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ

    Arab latin: Rabbanaa lakal hamdu mil’us samaawaati wa mil’ul ardhi wa mil’u maa syita min syal’in ba’du.

    Artinya: “Ya Rabb kami, bagi Engkau-lah segala puji yang memenuhi langit dan bumi dan memenuhi apa saja yang Engkau kehendaki.”

    Tata Cara Membaca Doa Itidal

    Doa itidal dapat dibaca saat seorang muslim melakukan gerakan itidal dalam sholat. Gerakan itidal adalah berdiri tegak setelah rukuk dan sebelum melanjutkan ke gerakan sujud.

    Untuk lebih memahaminya, berikut adalah tata cara gerakan sholat dari awal hingga itidal dalam bentuk langkah-langkah sederhana:

    1. Membaca Niat Sholat

    Sebelum memulai sholat, awali dengan membaca niat sholat sesuai dengan jenis sholat yang akan dilaksanakan.

    2. Takbiratul Ihram

    Memulai sholat dengan mengangkat kedua tangan sejajar telinga sambil mengucapkan “Allahu Akbar.”

    3. Membaca surah Al-Fatihah dan surah pendek

    Setelah berdiri tegak, baca Surah Al-Fatihah yang diikuti dengan surah pendek pilihan.

    4. Gerakan Rukuk

    Membungkuk dengan posisi punggung lurus, tangan memegang lutut.

    5. Itidal

    Bangkit dari rukuk dan berdiri tegak sambil mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah.” Pada posisi inilah doa itidal dibaca. Anda dapat memilih versi pendek atau panjang sesuai keinginan dan kemampuan.

    6. Gerakan Sujud

    Setelah membaca doa itidal, lanjutkan ke gerakan sujud dengan meletakkan dahi, kedua tangan, lutut, dan jari-jari kaki menyentuh lantai.

    Keutamaan Melakukan Itidal

    Melakukan gerakan itidal dalam sholat bukan hanya memenuhi rukun gerakan, tetapi juga memiliki keutamaan yang luar biasa. Mengutip dari sumber sebelumnya, ketika melaksanakan itidal dan membaca doa itidal, seorang muslim tidak hanya memuji kebesaran Allah SWT tetapi juga mendapatkan perhatian khusus dari para malaikat.

    Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Mu’adz bin Rifa’ah bin Rafi’ dari ayahnya, diceritakan:

    “Bahwa ketika Rasulullah SAW sedang salat, ada seorang laki- laki membaca (Doa itidal) di belakang beliau, yaitu setelah beliau bangkit dari ruku’ dan mengucapkan ‘samiallahu liman hamidah’. Setelah Rasulullah SAW menyelesaikan salatnya, beliau berbalik dan bersabda: “Siapakah yang baru saja berbicara (membaca doa itidal)?” Maka laki-laki itu menjawab: “Saya wahai Rasulullah”, lalu beliau bersabda: “Saya telah melihat sekitar tiga puluhan malaikat berlomba mencatat bacaan tersebut, siapa yang pertama kali mencatatnya.” (HR. Abu Daud, An-Nasa’i, At-Turmudzi, dan Al-Baihaqi)

    Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya membaca doa itidal. Doa tersebut tidak hanya memperkaya sholat Anda dengan pujian kepada Allah SWT, tetapi juga menarik perhatian para malaikat yang berlomba mencatatnya sebagai amalan istimewa.

    Maka, jangan pernah meremehkan itidal dalam sholat. Selain menjadi rukun wajib, melakukannya dengan khusyuk dan membaca doa itidal dapat menjadi amal yang dicatat oleh para malaikat dengan keutamaan yang luar biasa.

    (inf/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Doa yang Paling Banyak Dibaca detikers Tahun 2024



    Jakarta

    Berdoa merupakan perintah dari Allah SWT. Pada kanal detikHikmah, ada beberapa doa yang paling banyak dibaca detikers sepanjang tahun 2024. Doa apa saja?

    Doa adalah senjata bagi umat Islam. Setiap mukmin beriman diperintahkan untuk berdoa, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Mu’min ayat 60. Allah SWT berfirman,

    وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدْعُونِىٓ أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِى سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ


    Artinya: Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”.

    Berdoa dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun. Bahkan orang yang tidak berdoa kepada Allah dimasukkan ke dalam golongan orang sombong yang akan ditempatkan di neraka Jahannam.

    Doa yang Paling Banyak Dibaca detikers

    Berikut deretan doa yang paling banyak dibaca

    1. Bacaan Doa Setelah Sholat 5 Waktu Lengkap dan Artinya

    Bacaan doa setelah sholat 5 waktu menjadi doa yang paling banyak dibaca detikers. Secara keseluruhan, doa ini telah diakses lebih dari 9,4 juta detikers. Lihat bacaan doa selengkapnya di sini.

    2. Doa Setelah Sholat Tahajud Lengkap Latin dan Tata Caranya

    Bacaan doa setelah salat Tahajud juga cukup menarik perhatian pembaca. Doa ini telah diakses lebih dari 8,3 juta detikers. Lihat bacaan doa selengkapnya di sini.

    3. Doa Setelah Sholat Dhuha Latin, Arab, dan Artinya

    Doa setelah salat Dhuha juga banyak dibaca detikers sepanjang 2024. Doa ini telah diakses lebih dari 6,5 juta pembaca detikcom. Lihat bacaan doa selengkapnya di sini.

    4. Bacaan Doa Qunut Subuh: Arab, Latin, dan Artinya

    Doa Qunut Subuh juga menjadi doa yang cukup populer di kalangan detikers. Doa ini lazimnya dilantunkan saat mendirikan salat Subuh. Lihat bacaan doa Qunut selengkapnya di sini.

    5. Bacaan Doa Sholat Jenazah Takbir ke 1, 2, 3, 4 Urut dengan Rukun dan Niatnya!

    Doa sholat jenazah juga menjadi doa yang paling banyak mendapat perhatian detikers. Doa ini telah dilihat lebih dari 2,6 juta kali. Lihat bacaan doa salat jenazah selengkapnya di sini.

    (dvs/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisah Rasulullah Gendong Cucu Perempuannya saat Sholat



    Jakarta

    Rasulullah SAW semasa hidupnya sangat dekat dan menyayangi cucu-cucunya. Dalam sejumlah riwayat disebutkan, beliau beberapa kali pernah ditemani cucunya saat sholat.

    Di tengah tugas dakwahnya yang berat, Rasulullah SAW selalu menyempatkan diri untuk bermain-main bersama sang cucu dan memberikan pendidikan akhlak yang baik kepada mereka. Beliau juga sering mencium cucunya sebagai bentuk rasa kasih sayang.

    Dikisahkan dalam sebuah riwayat yang dinukil dari buku Agungnya Taman Cinta Sang Rasul oleh Azizah Hefni, dari Abu Hurairah RA, ia berkata,


    “Rasulullah SAW pernah mencium Hasan bin Ali (cucunya dari Fatimah), sedangkan di samping beliau ada Aqra’ bin Habis at-Tamimi sedang duduk. Lalu Aqra’ berkata, ‘Sesungguhnya aku memiliki sepuluh orang anak, tetapi aku tidak pernah mencium seorang pun dari mereka.’

    Rasulullah SAW kemudian memandangnya dan bersabda, ‘Barang siapa tidak mengasihi maka ia tidak akan dikasihi.’” (HR Bukhari)

    Rasulullah SAW Ditemani Cucunya saat Sholat

    Dikisahkan dalam suatu riwayat, Rasulullah SAW pernah ditemani cucunya saat sholat. Beliau sholat sambil menggendongnya. Kala itu, beliau menggendong cucunya yang bernama Umamah binti Abi al-‘Ash, putri dari Sayyidah Zainab RA.

    Kejadian ini terdapat dalam hadits yang dinukil dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, dari Abu Qatadah RA berkata,

    كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا

    Artinya: “Rasulullah SAW pernah sholat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Dalam riwayat muslim, hadits tersebut ditambahkan, “Padahal beliau sedang mengimami orang-orang.”

    Mengutip dari buku Manajemen Cinta Sang Nabi Muhammad SAW karya Sopian Muhammad, ada pendapat yang mengatakan bahwa Nabi SAW sengaja menggendong cucu perempuannya (Umamah) untuk mengubah tradisi Arab jahiliyah yang cenderung tidak menyukai anak perempuan, terlebih menggendongnya.

    Cucu yang lain pun mendapat perlakukan yang serupa. Rasulullah SAW kerap menggendong mereka ketika menuju ke masjid. Saat tengah berdiri sholat, beliau tetap menggendongnya dan menurunkannya ketika hendak rukuk dan sujud.

    Rasulullah memperlama sujud saat punggungnya dinaiki cucu>>>

    Rasulullah SAW Memperlama Sujud saat Punggungnya Dinaiki Cucu

    Berdasarkan riwayat yang terdapat dalam buku Sholat Khusyuk untuk Wanita oleh M. Khalilurrahman Al-Mahfani & Ummi Nurul Izzah, Rasulullah SAW juga pernah memperlama sujudnya ketika sholat, sebab ada cucunya yang naik ke atas punggung beliau.

    Kisah ini disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Syidad, bahwa ayahnya berkata:

    “Pada suatu ketika, Rasulullah keluar untuk mengerjakan sholat Dzuhur atau Ashar. Beliau membawa cucunya Hasan atau Husain, lalu maju ke depan dan meletakkan cucunya, kemudian bertakbir. Ketika sujud, beliau sujud lama sekali hingga terangkat kepalaku.

    Terlihat olehku, ternyata sang cucu sedang berada di punggung Rasulullah. Karenanya, aku pun kembali sujud. Setelah selesai sholat, para jemaah bertanya, ‘Wahai Rasulullah, lama sekali Anda sujud hingga kami mengira bahwa telah terjadi sesuatu atau wahyu sedang diturunkan kepadamu.’

    Rasulullah menjawab, ‘Semua itu tidak terjadi, melainkan ketika itu, cucuku sedang berada di punggungku dan aku tidak mau mengganggunya hingga dia merasa puas bermain-main.’” (HR Ahmad, Nasa’i, dan Hakim)

    Mengetahui kisah Rasulullah SAW bersama cucunya tersebut menunjukkan bahwa beliau senantiasa memperlakukan anak-anak dengan sabar. Beliau menanggapi keusilan cucunya dengan tidak memarahi ataupun menghardik mereka.

    Bahkan ketika cucunya menaiki punggung beliau saat sholat, Rasulullah SAW justru tidak mau mengganggu kesenangan cucunya tersebut. Sikap beliau yang penuh kasih sayang ini dapat menjadi teladan bagi para orang tua dalam mendidik anaknya dengan sabar.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisah Nabi Adam AS Saat Turun ke Bumi, Diingatkan Waktu Sholat oleh Ayam



    Jakarta

    Ketika Nabi Adam AS turun ke bumi, ia merasa bingung karena semuanya gelap. Berbeda dengan di surga yang terang benderang. Beliau pun berdoa kepada Allah cara supaya dibangunkan untuk ibadah. Berikut ini cerita ayam dalam kisah nabi Adam AS.

    Allah SWT menciptakan Adam AS sebagai khalifah di bumi. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 30 :

    وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ ٣٠


    Artinya: “(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

    Cerita Ayam dalam Kisah Nabi Adam AS

    Menurut buku 25 Kisah Hewan Bersama Para Nabi karya Dian Noviyanti, mengisahkan pertama kalinya Nabi Adam AS menginjakan kakinya di bumi.

    Pada saat pertama kali Nabi Adam turun ke bumi, dunia masih diliputi oleh suasana gelap gulita, berbeda dengan surga yang terang benderang.

    Lalu, Adam mulai bertanya, “Bagaimana aku tahu kapan waktu ibadah ku kepada Allah?”

    Mendengar permohonan Adam, Allah turunkan seekor hewan ke bumi, binatang tersbeut ialah ayam jago.

    Disebutkan bahwa ayam bukanlah hewan yang baru diciptakan, melainkan binatang yang sudah lama tinggal di surga.

    Wujud asli ayam tersebut adalah malaikat Ad-dik (berbentuk mirip seperti ayam jago) di langit. Malaikat yang berada di pintu rahmat, bertubuh besar, saking besarnya kedua kakinya mencapai dasar bumi, serta sepasang sayap yang memenuhi jagat raya.

    Ketika malaikat itu bertasbih menyerukan nama Allah, maka diwaktu bersamaan ayam-ayam di bumi ikut bertasbih. Setan pun lari menyembunyikan diri dan menutup telinga rapat-rapat saat mendengar tasbih dikumandangkan.

    Pada saat waktu sholat tiba, malaikat akan bertasbih yang diiringi oleh ayam-ayam di bumi, maka Adam pun bangkit dari tidurnya, berwudhu, dan berdoa kepada Allah SWT.

    Sebagaimana hadits di bawah ini:

    “Apabila kalian mendengar ayam berkokok, mintalah karunia Allah (berdoalah), karena dia melihat malaikat. Dan apabila kamu mendengar (suara) kuda meringkik (di malam hari), maka mohonlah perlindungan Allah, karena dia melihat setan (iblis).” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Larangan Mencela Ayam Jago

    Menurut buku 77 Pesan Nabi untuk Anak Muslim karya Abu Alkindie Ruhul Ihsan, seorang muslim dilarang untuk mencela ayam jago ketika ia berkokok.

    Ayam berkokok karena ikut membantu membangunkan orang beribadah pada saat malam dan di waktu Subuh.

    Imam Nawawi dalam karyanya Kitab Induk Doa dan Zikir Terjemah Kitab al-Adzkar Imam an-Nawawi, menuliskan sebuah hadits. Kami telah meriwayatkan dalam kitab Sunan Abu Dawud dengan sanad yang shahih, dari Zaid bin Khalid RA dia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Janganlah kalian mencela ayam jantan, karena dia membangunkan orang untuk sholat.”

    Demikian pembahasannya, kisah ayam dalam kehidupan Nabi Adam AS mengajarkan kita betapa pentingnya menjaga waktu ibadah. Sejak awal penciptaan, Allah SWT telah memberikan tanda-tanda dan petunjuk bagi manusia melalui alam dan makhluk-Nya.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Aurat Wanita dalam Sholat Menurut 4 Mazhab, Apa Saja?


    Jakarta

    Bagian aurat dalam sholat seseorang itu berbeda antara laki-laki dan wanita. Lantas, bagian mana saja yang termasuk aurat wanita dalam sholat?

    Syarat sah dalam sholat adalah menutup aurat. Sebab itu, sholat dapat menjadi tidak sah bila aurat seorang muslim masih terlihat kecuali orang yang lupa menutup auratnya saat sedang sholat.

    Batasan aurat tersebut berbeda-beda menurut imam mazhab. Khususnya bagi wanita muslim seperti dikutip dari buku Kitab Shalat Empat Mazhab karya Syekh Abdurrahman al Jaziri.


    1. Mazhab Hanafi

    Mazhab ini berpendapat batasan aurat wanita dalam sholat adalah seluruh badannya termasuk juga rambutnya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang berkata, “Wanita itu adalah aurat.”

    Bagian tubuh yang boleh terlihat hanyalah bagian dalam telapak tangan dan bagian luar kaki.

    2. Mazhab Syafi’i

    Mazhab Syafi’i juga berpendapat serupa. Bagian wanita yang harus ditutup adalah seluruh tubuhnya, mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki, kecuali telapak tangan bagian luar dan bagian dalam.

    Sementara itu, aurat budak wanita dalam sholat disebut sama seperti aurat laki-laki, yaitu bagian antara pusar sampai lutut saja. Artinya, pusar dan lutut tidak wajib untuk ditutup, hanya bagian yang berada di antaranya saja yang wajib ditutup.

    3. Mazhab Hambali

    Aurat wanita dalam sholat menurut Mazhab Hanafi sama dengan Mazhab Syafi’i. Namun, mazhab ini mengatakan wajah tidak termasuk aurat bagi wanita merdeka.

    4. Mazhab Maliki

    Mazhab Maliki membagi batas aurat wanita dalam sholat menjadi dua, yaitu:

    • Batas Mughallazhah Aurat Wanita dalam Sholat

    Untuk wanita merdeka, batas mughallazhah aurat dalam sholat adalah seluruh badannya selain kedua tangan, kaki, kepala, dada, dan punggung yang sejajar dengan dadanya.

    Untuk budak wanita, batas mughallazhah aurat dalam sholat adalah mulai dari anus sampai pinggul, dan dari kemaluan sampai bawah pusar yang ditumbuhi rambut.

    • Batas Mukhaffafah Aurat Wanita dalam Sholat

    Untuk wanita merdeka, batas mukhaffafah aurat dalam sholat adalah bagian dada dan yang sejajar dengannya, seperti punggung, leher, lengan, kepala, dan dari lutut hingga ujung kaki.

    Wajah dan kedua telapak tangan luar dan dalam bukan termasuk dalam bagian aurat wanita merdeka.

    Sementara itu, untuk budak wanita, batasnya hanya bagian kemaluan sampai anus, dan selebihnya yang terdapat di antara pusar dan lutut, serta anggota badan bagian belakangnya yang sejajar dengannya.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisah Khadijah Jadi Muslimah Pertama yang Mendirikan Sholat



    Jakarta

    Khadijah binti Khuwailid adalah istri pertama Rasulullah SAW. Sebelum menikah dengan Rasulullah SAW, Khadijah sudah terkenal sebagai perempuan terhormat dan pengusaha kaya.

    Khadijah menjadi perempuan pertama yang masuk Islam. Ia menjadi perempuan yang taat dan bertakwa kepada Allah SWT.

    Merangkum buku 30 Hari Bersama Sahabat Nabi: Jilid 1 karya Muhammad Al-Fairuz, dikisahkan Khadijah menjadi perempuan pertama yang memeluk Islam sekaligus mendirikan sholat.


    Sebelum sholat lima waktu diperintahkan, Allah telah memerintahkan muslim untuk menunaikan sholat dua waktu, masing-masing sebanyak dua rakaat. Dua waktu sholat ini adalah sebelum tenggelam matahari dan sebelum terbitnya matahari.

    Perintah ini sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Mu’min ayat 55,

    فَٱصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ ٱللَّهِ حَقٌّ وَٱسْتَغْفِرْ لِذَنۢبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِٱلْعَشِىِّ وَٱلْإِبْكَٰرِ

    Artinya: Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi.

    Khadijah merupakan muslimah yang paling dekat dengan Rasulullah SAW karena ia yang mendampingi dan setia menemani perjalanan dakwah Rasulullah SAW. Ia juga menjadi perempuan pertama yang menunaikan perintah sholat dua waktu ini.

    Rasulullah SAW dan Khadijah memperoleh pengetahuan tentang cara berwudhu dari Malaikat Jibril. Atas perintah Allah SWT, Malaikat Jibril melakukan wudhu di hadapan Rasulullah SAW. Baru kemudian Rasulullah SAW mengajarkan cara berwudhu kepada Khadijah, sang istri.

    Tak hanya mengajari berwudhu, Malaikat Jibril juga turut mengajarkan tata cara sholat berjamaah. Malaikat Jibril mengimami Rasulullah SAW yang menjadi makmum ketika sholat. Kemudian setelah itu, Rasulullah SAW mengimami sholat berjamaah bersama Khadijah.

    Sholatnya Rasulullah SAW dan Khadijah ini disaksikan Ali bin Abi Thalib menjelang dirinya masuk Islam.

    Kemudian sholat fardhu diperintahkan untuk dikerjakan sebanyak lima waktu dalam sehari semalam setelah Rasulullah SAW melakukan perjalanan Isra Miraj menuju langit ke tujuh dan kemudian ke Sidratul Muntaha. Perjalanan Isra Miraj ini menjadi sejarah turunnya perintah sholat lima waktu.

    Wallahu ‘alam.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hadits Anjuran Sholat di Rumah bagi Perempuan


    Jakarta

    Sholat adalah salah satu pilar utama dalam agama Islam dan merupakan ibadah yang sangat penting. Meninggalkan sholat karena ingkar merupakan bentuk kekufuran dan mengeluarkan yang bersangkutan dari agama Islam.

    Meskipun sholat di masjid adalah praktik yang umum di kalangan muslim, ada situasi tertentu di mana perempuan diizinkan atau bahkan disarankan untuk sholat di rumah. Berikut adalah anjuran sholat di rumah bagi perempuan.

    Anjuran Sholat di Rumah bagi Perempuan

    Dikutip dari buku Ensiklopedia Hadis Sahih karya Muhammad Shidiq Hasan Khan, anjuran sholat di rumah bagi perempuan yaitu:


    عَنْ أُمّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِي أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَحَبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ. قَالَ : قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكَ تُحِيِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلَاتُكِ فِي بَيْتِكَ خَيْرٌ لَكَ مِنْ صَلَاتِكَ فِي حُجْرَتِكَ وَصَلَاتُكَ فِي حُجْرَتِكَ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِكَ فِي دَارِكِ وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكَ خَيْرٌ لَكَ مِنْ صَلاتِكَ فِي مَسْجِد قَوْمَكَ وَصَلَاتُكَ في مَسْجِد قَوْمَكَ خَيْرٌ لَكَ مِنْ صَلَاتِكَ فِي مَسْجِدي)). فَأَمَرَتْ فَبُنِي لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ ، فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لقيت الله عَزَّ وَجَلٌ

    Artinya: “Ummu Humaid, istri Abu Humaid As-Sa’idi, pernah datang kepada Nabi SAW dan berkata, “Rasulullah, aku suka sekali sholat denganmu.” Rasulullah SAW berkata, “Aku tahu bahwa engkau sangat suka sholat denganku. Tetapi, sholatmu di tempat tidurmu lebih baik daripada sholatmu di dalam kamarmu. Sholatmu di dalam kamarmu lebih baik ketimbang sholatmu di dalam rumahmu. Sholatmu di rumahmu lebih baik daripada sholatmu di masjid kaummu. Sholatmu di masjid kaummu lebih baik ketimbang sholatmu di masjidku.” Lalu, Ummu Humaid memerintahkan dibangunkan masjid. Dia pun dibangunkan masjid di ujung rumahnya yang paling gelap. Ummu Humaid sholat di masjid itu hingga bertemu dengan Allah SWT (meninggal dunia).” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban)

    Dijelaskan juga dalam buku Sholat Khusyuk untuk Wanita karya M. Khalilurrahmn Al-Mahfani & Ummi Nurul Izzah bahwa tempat sholat terbaik untuk seorang perempuan adalah di dalam rumahnya.

    Rasulullah SAW bersabda,

    خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهنَّ.

    Artinya: “Sebaik-baik tempat untuk sholat bagi wanita adalah di dalam rumahnya.” (HR Ahmad, Thabrani, dan Al-Hakim)

    Hukum Perempuan Sholat di Masjid

    Seorang perempuan tetap diperbolehkan untuk sholat berjamaah di masjid meskipun dianjurkan untuk sholat di rumah. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya larangan dan tidak boleh melarang atau menghalanginya.

    Rasulullah SAW bersabda,

    لاَ تَمْنَعُوا النِّسَاءَ أَنْ يَخْرُجْنَ إِلَى الْمَسَاجِدِ وبيوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

    Artinya: “Janganlah kalian melarang wanita pergi ke masjid (untuk sholat) walau rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR Ahmad dari Ibnu Umar)

    Jika seorang perempuan hendak pergi ke masjid untuk sholat berjamaah atau pengajian, hendaknya memerhatikan hal-hal berikut:

    • Tidak memakai perhiasan yang berlebihan
    • Tidak bercampur baur dengan lelaki
    • Tidak menyerupai lelaki
    • Aman dalam perjalann ke masjid dari bahaya yang mengancam
    • Tidak memakai wewangian
    • Tidak berpakaian yang sangat mencolok

    Ada juga baiknya mempertimbangkan beberapa hal berikut jika seorang perempuan ingin sholat di masjid:

    – Sabda Rasulullah SAW tentang tempat terbaik bagi wanita bersifat prefentif, yakni untuk menjaga diri dari fitnah dan bahaya. Jangankan wanita, lelaki juga banyak yang diintimidasi ketika pergi ke masjid di zaman Rasulullah SAW.
    – Dalam rangka syiar Islam
    – Memberikan contoh kepada anak-anaknya untuk beribadah dan menghidupkan masjid sejak dini
    – Beruswah atau mencontoh para sahabat wanita di masa Rasulullah SAW yang brbondong-bondong beribadah bersama Rasulullah SAW dan menghadiri majelis-majelis beliau, bahkan mereka ikut berjihad bersama Rasulullah SAW.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Keluar Darah Haid Saat Salat, Ini yang Harus Dilakukan Muslimah


    Jakarta

    Waktu keluarnya darah haid terkadang tidak menentu. Ada juga darah haid keluar saat sedang menunaikan salat. Bagaimana hukumnya dan apa yang harus dilakukan seorang muslimah?

    Semua ulama mazhab sepakat bahwa haram bagi wanita haid untuk mengerjakan salat, baik fardhu maupun sunnah. Larangan mengerjakan salat bagi wanita haid bersandar pada sabda Rasulullah SAW,

    فَإِذَا أَقبَلَتْ حَيضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي


    Artinya: “Apabila datang masa haidmu, tinggalkanlah salat dan jika telah berlalu, mandilah kemudian salatlah.” (HR Bukhari)

    Muhammad Jawad Mughniyah menerangkan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah, semua ulama mazhab sepakat bahwa yang dimaksud darah haid dalam hal ini adalah darah yang keluar pada wanita yang berusia minimal 9 tahun. Apabila datang sebelum waktu itu, semua sepakat bahwa itu darah penyakit.

    Terkait lama masa haid, mazhab Syafi’i berpendapat, haid berlangsung minimal sehari semalam dan paling lama 15 hari. Semua mazhab sepakat bahwa haid itu tidak ada batas masa sucinya yang dipisah dengan dua kali haid. Demikian menurut pemaparan Muhammad Jawad Mughniyah.

    Kewajiban Salat Gugur saat Keluar Darah Haid

    Diterangkan dalam kitab Fiqh as Sunnah li an-Nisa’ karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, para ulama telah berijma’ bahwa kewajiban salat gugur bagi wanita haid, sehingga ia tidak perlu menggantinya ketika telah suci. Pendapat ini turut dijelaskan dalam al-Majmu’ karya Imam an-Nawawi dan al-Muhalla karya Ibnu Hazm.

    Dalil yang menjadi sandaran para ulama terkait hal ini adalah hadits yang berasal dari Mu’adzah, bahwasanya seorang wanita bertanya kepada Aisyah, “Apakah salah seorang dari kita harus mengganti salatnya jika ia telah suci?”

    Maka Aisyah bertanya, “Apakah engkau dari golongan Hurriyah? Kami juga mengalami haid pada masa Nabi SAW dan beliau tidak memerintahkan kami untuk melakukannya,” atau Aisyah berkata, “Dan kami tidak melakukannya (mengqadhanya).” (HR Bukhari dan Muslim)

    Meski demikian, ada ketentuan khusus yang membuat wanita haid wajib mengqadha (mengganti) salatnya. Hal ini berkaitan dengan waktu keluarnya darah haid.

    Ketentuan Qadha Salat bagi Wanita Haid

    Masih dalam kitab yang sama diterangkan, apabila seorang wanita mengalami haid sebelum waktu Ashar, sementara ia belum menunaikan salat Zuhur, maka saat suci ia harus mengganti salat Zuhurnya. Dalam kasus ini, wanita masih memiliki kewajiban salat dan ia harus menggantinya selama salat itu telah masuk waktunya.

    Apabila seorang wanita telah suci dari haid pada waktu salat Ashar, maka ia wajib melaksanakan salat Zuhur dan Ashar pada hari itu. Begitu pula apabila ia suci sebelum matahari terbit (masuk waktu salat Subuh), maka ia wajib untuk melaksanakan salat Maghrib dan Isya dari malam tersebut.

    Dalam al-Fatawa juga dikatakan, “Oleh karena itulah, maka jumhur ulama seperti Malik, Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwa apabila seorang wanita suci dari haidnya di penghujung siang, wajib baginya untuk melaksanakan salat Zuhur dan Ashar sekaligus.”

    “Dan apabila ia menjadi suci di penghujung malam, wajib baginya untuk melaksanakan salat Maghrib dan Isya sekaligus, sebagaimana yang dinukil dari Abdurrahman ibn Auf, Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas, karena di saat mempunyai udzur kedua salat tersebut memiliki waktu yang sama,” imbuhnya.

    Keluar Darah Haid saat Salat Maka Salatnya Batal

    Jika keluar darah haid saat melaksanakan salat, maka salatnya batal. Namun, bila ragu apakah ia haid atau tidak, maka salatnya sah. Sedangkan jika mengetahuinya setelah ia melakukan salat, maka salat yang telah dilaksanakan itu menjadi batal. Demikian seperti dijelaskan dalam buku Ahkam Banuwan (Edisi Indonesia: Fikih Perempuan) karya Muhammad Wahidi.

    Menurut Muh. Hambali dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari, yang harus dilakukan wanita ketika ia merasakan keluarnya darah haid di tengah-tengah salat, wajib baginya melanjutkan salatnya. Sebab, wudhunya tidak batal.

    (kri/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sholat Jumat Bagi Perempuan, Bolehkah?



    Jakarta

    Hari Jumat merupakan hari yang penuh berkah bagi umat muslim. Pada hari ini, ada satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh laki-laki, yaitu sholat Jumat.

    Kewajiban ini tercantum dalam Al Quran dan juga dijelaskan dalam beberapa hadits. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al Jumu’ah ayat 9 sebagai berikut:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


    Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”

    Adapun dalam buku Fiqih Praktis I yang ditulis oleh Muhammad Bagir disebutkan bahwa syarat melaksanakan sholat Jumat adalah setiap laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal (tidak gila), mukim di kotanya, mampu (atau kuasa) pergi ke tempat diselenggarakan sholat Jumat, dan tidak mempunyai alasan (udzur) tertentu yang membolehkannya meninggalkan sholat tersebut.

    Lantas, bagaimana hukumnya jika sholat Jumat dilaksanakan oleh perempuan?

    Bolehkan Perempuan Ikut Sholat Jumat?

    Islam adalah agama yang penuh kasih sayang, Allah pun menjamin bahwa setiap kewajiban beribadah pasti diikuti oleh kemudahannya. Oleh karenanya, Islam tidak membebani umatnya untuk melakukan ibadah kecuali bagi yang mampu. Dalam hal ini, Islam memiliki kriteria yang mewajibkan seseorang untuk melaksanakan sholat Jumat.

    Dari Thariq bin Syihab, Rasulullah SAW bersabda: “Sholat Jumat itu dilaksanakan secara jamaah dan wajib hukumnya bagi seorang muslim selain hamba sahaya, perempuan, anak-anak, atau orang yang sakit,” (HR Abu Dawud).

    Kriteria utamanya adalah laki-laki. Namun, tidak berarti kaum perempuan tidak diperkenankan untuk melaksanakan sholat Jumat. Hanya saja, kaum perempuan lebih dianjurkan untuk sholat di rumah. Sebagaimana sabda Rasulullah yang dinukil dari buku Superberkah Shalat Jumat yang ditulis oleh Firdaus Wajdi dan Luthfi Arif berikut ini:

    Dari Ibnu ‘Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian mencegah para perempuan (yang berada dalam tanggung jawab) kalian untuk pergi ke masjid, tapi (sholat) di rumah-rumah mereka itu lebih baik lagi bagi mereka,” (HR Abu Dawud).

    Salah satu alasan mengapa perempuan lebih diutamakan sholat di rumah adalah karena sholat Jumat dilaksanakan secara berjamaah sehingga dikhawatirkan akan terjadi fitnah apabila antara laki-laki dan perempuan yang berjumlah banyak berkumpul dalam satu tempat.

    Namun, apabila hal tersebut diantisipasi seperti misalnya terdapat fasilitas khusus untuk perempuan yang ingin melaksanakan sholat Jumat, maka hal tersebut juga diperbolehkan dan sifatnya tidak wajib (maka terhitung sunnah).

    Sementara itu, perempuan yang sholat Jumat berjamaah bersama imam hukumnya sah dan tidak wajib sholat Dzuhur. Akan tetapi, bila ia tidak ingin sholat berjamaah, misalnya ingin sholat di rumah saja, maka perempuan tersebut harus melaksanakan sholat Dzuhur, bukan sholat Jumat. Hal ini dikarenakan sholat Dzuhur adalah sholat fardhu yang wajib dilaksanakan dan lebih utama bagi perempuan.

    Adapun bagi perempuan yang melaksanakan sholat Jumat berjamaah dengan sesama perempuan maka hukumnya tidak sah karena pada dasarnya pelaksanaan sholat Jumat bagi perempuan harus mengikuti tata cara pelaksanaan sholat Jumat bagi laki-laki. Sebab, pelaksanaan syiar agama melalui khutbah Jumat hanya dapat dilakukan oleh laki-laki.

    Perempuan Sholat Jumat di Masa Rasulullah

    Merangkum Buku Saku Dirasat Islamiyah yang disusun oleh KH Mahir M Soleh, dkk., Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim memberikan penjelasan jika para ulama sudah bersepakat jika perempuan muslim bisa mengikuti sholat Jumat di masjid sebagaimana yang dilakukan perempuan pada zaman Rasulullah.

    Hal ini dibuktikan dari penjelasan Ummu Hisyam binti Al Harits RA, beliau mengatakan, “Tidaklah aku hafal surat Qaf kecuali dari lisan Rasulullah SAW, beliau berkhutbah dengannya (membacanya) pada setiap hari Jumat.”

    Adapun perempuan yang diperbolehkan menghadiri sholat Jumat juga harus memenuhi kriteria tertentu, yakni tidak menimbulkan fitnah. Dalam kitab “Al-Majmu”, Imam an-Nawawi mengutip pendapat Syekh Al-Bandaniji yang memberi pernyataan jika disunnahkan bagi perempuan yang sudah tua untuk mengikuti sholat Jumat. Begitu pula perempuan yang telah diberi izin oleh suami.

    Sedangkan bagi perempuan yang masih muda dimakruhkan untuk mengikuti sholat Jumat bersama pria. Hal ini disebabkan karena pada umumnya perempuan yang masih muda dan cenderung gemar bersolek seringkali menimbulkan fitnah.

    Demikian penjelasan dari hukum sholat Jumat bagi perempuan. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan pencerahan ya, Detikers!

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com