Tag: sih biaya

  • Segini Estimasi Biaya Bangun Rumah Minimalis 2 Lantai


    Jakarta

    Banyak masyarakat yang kini membangun rumah minimalis dua lantai. Rumah ini sangat cocok untuk orang yang sudah berkeluarga. Selain itu, rumah minimalis juga sedang tren karena terlihat sederhana, tetapi tetap nyaman dan homey untuk ditinggali.

    Rumah minimalis dua lantai juga cocok untuk detikers yang ingin membangun hunian tapi punya budget terbatas. Lantas, berapa sih biaya yang dibutuhkan untuk membangun rumah minimalis dua lantai? Simak estimasi biayanya dalam artikel ini.

    Estimasi Biaya Bangun Rumah Minimalis 2 Lantai

    Mengutip situs Lamudi, estimasi biaya membangun rumah minimalis 2 lantai bisa berbeda-beda, tergantung dari spesifikasi material yang digunakan. Semakin bagus dan kokoh materialnya, maka semakin besar dana yang harus dikeluarkan.


    Berikut estimasi biaya bangun rumah minimalis dua lantai yang digolongkan sesuai spesifikasi material dari sederhana hingga bagus:

    1. Material Sederhana (Rumah 2 Lantai Tipe 36)

    Untuk membangun rumah dengan material sederhana, estimasi biayanya sekitar Rp 180 juta hingga Rp 200 jutaan. Bahan konstruksi yang digunakan meliputi:

    • Batu kali.
    • Bata merah.
    • Eternit.
    • Genteng tanah liat.
    • Keramik 30×30.
    • Perlengkapan dengan kualitas sederhana.

    2. Material Standar (Rumah 2 Lantai Tipe 36)

    Jika kamu punya dana lebih, disarankan untuk membangun hunian dengan material standar yang umum digunakan masyarakat. Estimasi biayanya sekitar Rp 210 juta hingga Rp 250 jutaan.

    Material standar yang digunakan untuk membangun rumah minimalis 2 lantai yaitu:

    • Bata dengan kualitas lebih baik.
    • Rangka hollow dengan gypsum.
    • Genteng tanah liat kualitas nomor satu.
    • Keramik dengan ukuran lebih besar.
    • Perlengkapan dengan kualitas kelas dua.

    3. Material Bagus (Rumah 2 Lantai Tipe 36)

    Membangun hunian dengan menggunakan spesifikasi material bagus memberikan jaminan rumah yang kokoh dan awet. Kisaran biayanya antara Rp 260 juta hingga Rp 300 jutaan. Sedangkan untuk material yang digunakan meliputi:

    • Campuran semen dan pasir yang lebih kental.
    • Keramik dengan ukuran lebih besar.
    • Genteng berkualitas premium.
    • Tambahan lis serta detail interior.

    Sebagai pengingat, estimasi biaya di atas bisa berubah tergantung dari harga material yang dijual di pasaran.

    Keuntungan Membangun Rumah 2 Lantai

    Meski biaya yang dibutuhkan tak sedikit, tetapi ada sejumlah keuntungan jika membangun rumah dua lantai. Mengutip situs Pillar Homes, berikut sejumlah keuntungannya:

    1. Ruangan Lebih Luas

    Membangun rumah dua lantai dapat memberikan ruang ekstra sehingga lebih luas. Hal ini bisa kamu manfaatkan untuk membuat ruangan khusus seperti gudang atau area untuk menjemur pakaian.

    2. Bisa Buat Lebih Banyak Kamar Tidur

    Jika detikers sudah berkeluarga, membangun rumah dua lantai adalah pilihan yang tepat. Sebab, kamu bisa membangun kamar tidur lebih banyak untuk si kecil beristirahat.

    Misalnya, kamar tidur utama untuk kamu dan pasangan ada di lantai bawah. Sedangkan kamar anak atau kamar tamu berada di lantai dua. Namun jika luas bangunan rumah lebih besar, kamu bisa membangun dua kamar tidur di lantai satu dan dua.

    3. Membangun Teras untuk Bersantai

    Meski mengusung konsep rumah minimalis, tapi tak ada salahnya jika membangun teras kecil di lantai dua rumah. Teras bisa dimanfaatkan untuk bersantai di sore hari bersama si kecil dan pasangan. Agar lebih asri, tambahkan juga beberapa tanaman hijau di teras.

    4. Rumah Tidak Terlihat Sumpek

    Masalah utama ketika memiliki rumah hanya satu lantai adalah meletakkan barang-barang dan alat rumah tangga lainnya. Apabila kamu memiliki banyak barang, sudah pasti rumah akan terasa sumpek karena dipadati barang.

    Lain halnya jika kamu memiliki rumah dua lantai. Barang bisa disusun lebih rapi karena tidak menumpuk di satu lantai atau ruangan saja. Alhasil rumah kamu jadi lebih nyaman untuk ditinggali.

    Demikian penjelasan mengenai estimasi biaya membangun rumah minimalis dua lantai. Semoga dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Biaya Akad KPR? Simak Rincian dan Sistem Angsurannya Berikut


    Jakarta

    Saat memutuskan untuk membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka yang perlu dipersiapkan adalah proses akadnya. Berapa sih biaya akad KPR? Pertanyaan ini pasti tersirat sebelum dilakukan perjanjian resmi selanjutnya.

    Mengingat sebelum sampai pada tahap tersebut, ada sejumlah biaya yang harus dipenuhi. Biaya akad KPR sering kali menjadi pertanyaan bagi banyak calon pembeli rumah, terutama karena jumlahnya dapat bervariasi tergantung pada jenis KPR dan kebijakan bank.

    Biaya akad biasanya harus dilunasi di awal, sehingga perencanaan keuangan yang matang menjadi kunci dalam proses pembelian rumah melalui KPR. Berikut informasinya, dilansir dari beberapa laman resmi perbankan, Pegadaian, dan Kementerian Keuangan.


    Berapa Biaya Akad KPR?

    Sistem KPR cukup sederhana, dimulai dengan membayar uang muka, bank akan memberikan pinjaman untuk sisa harga rumah tersebut. Rumah kemudian akan dicicil dengan besaran bunga tertentu, sesuai ketentuan bank masing-masing dan dalam periode yang telah disepakati.

    Biasanya, tenor KPR bisa berkisar antara 5-20 tahun, tergantung pada kemampuan finansial dan kesepakatan dengan pihak bank. Biaya akad KPR harus dibayarkan oleh debitur kepada bank atau lembaga keuangan, saat menyelesaikan proses perjanjian kredit untuk pembelian rumah. Adapun rincian biayanya sebagai berikut:

    1. Down payment (DP)

    Biasanya, ketika ingin membeli rumah, terutama tipe secondary, calon pembeli harus menyediakan sekitar 20% dari total harga properti sebagai DP awal. Akan tetapi, dalam beberapa kasus ada juga pembebanan DP 0% yang dapat diberikan, umumnya pembelian rumah primary dari pengembangan dan biasanya merupakan bagian dari suatu program pemerintah.

    2. Biaya BPHTB

    Dikutip dari Intiland, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal ini juga termasuk rumah KPR.

    Untuk besarannya, biaya yang harus dibayar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai informasi, nilai BPHTB berbeda di setiap daerah.

    3. Biaya Administrasi dan Proses

    Biaya administrasi biasanya berbeda setiap bank, sesuai kebijakan masing-masing. Hal yang sama dengan biaya proses KPR. Akan tetapi, biasanya untuk menarik nasabah, pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

    Komponen ini mencakup biaya yang dikenakan untuk proses administrasi, seperti verifikasi data dan pengolahan dokumen. Nominalnya bervariasi tergantung kebijakan bank, tetapi umumnya lebih kecil dibandingkan biaya provisi.

    4. Biaya Appraisal

    Umumnya, biaya ini muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR dan rumah yang menjadi objek transaksi. Pada umumnyan, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

    5. Biaya Provisi Bank

    Biaya provisi adalah biaya yang ditetapkan oleh bank sebagai kompensasi atas layanan pemberian kredit. Besarnya sampai 1% dari total pinjaman dan hanya dibayarkan satu kali di awal. Biaya ini menjadi salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan saat menghitung total biaya KPR.

    Biaya provisi KPR dibebankan kepada pengaju kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

    Biaya provisi KPR sebesar 1% dari plafon kredit yang Anda terima. Misalnya, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x 350.000.000 = Rp 3.500.000.

    6. Biaya Notaris

    Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Dikutip dari Lifepal, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

    • Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.
    • Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.
    • Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.
    • Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

    7. Biaya BPHTB

    Saat membeli rumah, kamu akan memperoleh hak kepemilikan atas tanah dan bangunan. Oleh karena itu, ada pajak yang wajib dibayarkan, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebagai bagian dari proses kepemilikan tersebut.

    8. Biaya APHT

    Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), menjadi akta notaris yang mengesahkan hak tanggungan. Biaya APHT biasanya agak lebih tinggi.

    Biaya ini digunakan untuk mengurus dokumen resmi yang mengikat properti yang dibeli sebagai jaminan kredit kepada bank. Dengan membayar biaya ini, properti yang kamu beli secara resmi dapat dijadikan agunan dalam perjanjian KPR.

    9. Biaya Asuransi Jiwa dan Rumah

    Asuransi jiwa wajib bagi debitur KPR untuk melindungi bank dari risiko kredit macet jika peminjam meninggal dunia. Besaran premi dihitung berdasarkan jumlah pinjaman, usia peminjam, dan beberapa faktor lain.

    Jika ada asuransi jiwa, maka ahli waris tidak dibebani oleh utang KPR karena pembayarannya akan diselesaikan oleh pihak asuransi.

    Sementara, asuransi rumah berfungsi untuk melindungi aset yang diagungkan dari kejadian butuk atau bencana. Untuk rate premi yang dibayarkan pun berbeda-beda, tergantung dari perusahaan asuransi.

    Contohnya, seperti dikutip dari Lifepal, rumah yang akan diasuransikan memiliki luas 60 m2 dengan biaya yang dibutuhkan untuk membangunnya Rp 4.000.000/m2. Dengan nilai tersebut maka nominal uang pertanggungannya yaitu:

    Nilai Bangunan: Rp 4.000.000/m2 x 60 m2 = Rp 240.000.000

    Setelah mengetahui nilai bangunan, dilanjutkan dengan menghitung rate premi asuransi rumah, yaitu tingkat premi yang dikenakan. Untuk menghitung rate premi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, bisa dengan satuan per mil bisa juga dengan satuan persentase.

    Contohnya, rate premi perusahaan asuransi A adalah 0,2194%, maka premi yang harus dibayar adalah:

    Rp 240.000.000 x 0,2194% = Rp 526.560

    Maka, premi tahunan asuransi rumah dengan luas 60 m2 dari perusahaan asuransi A adalah Rp 526.560.

    Asuransi menjadi perlindungan bagi properti yang dibeli dari risiko kerusakan akibat kebakaran, misalnya. Biaya preminya dipengaruhi oleh nilai bangunan serta lokasi properti.

    Nah, itulah tadi perkiraan biaya akad KPR. Memahami rincian biaya akad ini dapat membantu calon debitur mempersiapkan dana dengan lebih baik dan memastikan proses KPR berjalan lancar.

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com