Tag: sinarmas land

  • Ini Cara Menghitung Luas Bangunan dengan Mudah dan Akurat


    Jakarta

    Dalam membangun sebuah rumah, detikers wajib mengetahui luas bangunan tersebut. Namun, ada beberapa orang yang tak tahu cara menghitung luas bangunan.

    Sebenarnya, menghitung luas bangunan terbilang mudah, asalkan sudah mengetahui rumusnya. Tentu, ada rumus khusus dalam menghitung luas bangunan.

    Tapi seiring perkembangan teknologi, kini detikers juga bisa memanfaatkan software (perangkat lunak) untuk menghitung luas bangunan. Hasil perhitungannya juga cepat dan akurat, sehingga meminimalisir kesalahan perhitungan.


    Lantas, bagaimana cara menghitung luas bangunan? Simak cara-caranya dalam artikel ini.

    Cara Menghitung Luas Bangunan

    Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk menghitung luas bangunan. Dilansir situs Sinarmas Land, berikut cara-caranya:

    1. Menggunakan Rumus Matematika

    Cara paling sederhana adalah dengan menggunakan rumus matematika. Kalau detikers masih ingat, rumus tersebut sudah diajarkan oleh guru ketika masih duduk di bangku sekolah.

    Untuk bangunan berbentuk persegi panjang atau persegi, rumusnya adalah:

    Luas = Panjang x Lebar

    Sementara untuk bangunan yang berbentuk segitiga, kamu bisa menggunakan rumus sebagai berikut:

    Luas = 1/2 x Alas x Tinggi

    Apabila bangunan berbentuk tidak beraturan, misalnya trapesium, maka menggunakan rumus sebagai berikut:

    1/2 x (jumlah rusuk sejajar) x panjang bangunan

    2. Menggunakan AutoCAD

    Cara selanjutnya adalah menggunakan AutoCAD. Sebagai informasi, AutoCAD merupakan perangkat lunak khusus desain yang memiliki berbagai fitur mumpuni, salah satunya mengukur luas bangunan.

    Karena menggunakan teknologi, maka hasil perhitungannya jauh lebih akurat. Simak cara menghitungnya di bawah ini:

    • Unduh AutoCAD di PC/laptop
    • Jika sudah, buka AutoCAD. Sebelumnya, pastikan telah memiliki denah bangunan yang akan dihitung. Pastikan denah bangunan harus rapi agar hasil perhitungannya akurat
    • Kemudian buat garis putus-putus pada denah bangunan
    • Tandai seluruh garis putus-putus tersebut
    • Klik opsi ‘PL’ atau Polyne dan tekan enter
    • Lalu klik opsi ‘LI’ atau List dan tekan enter
    • Secara otomatis luas bangunan akan muncul di layar.

    3. Menggunakan Roda Pengukur

    Cara berikutnya adalah dengan menggunakan roda pengukur. Alat ini memiliki bentuk seperti skuter dan bisa dipakai untuk mengukur panjang sebuah objek.

    Untuk mengukur luas bangunan, detikers cukup mengelilingi bangunan yang akan dihitung sambil mencatat panjang dari putaran roda pengukur. Pastikan kamu mengawali dan mengakhiri perhitungan dari titik yang sama, sehingga hasilnya akurat.

    Tips Menghitung Luas Bangunan agar Akurat

    Menghitung luas suatu bangunan harus teliti dan hati-hati. Sebab, salah sedikit saja dapat mempengaruhi konstruksi bangunan.

    Agar tidak salah, berikut tips menghitung luas bangunan agar hasilnya akurat:

    • Gunakan alat ukur yang tepat untuk menghitung luas bangunan.
    • Ukur luas bangunan sebanyak dua kali agar memastikan keakuratan hasilnya.
    • Apabila ragu dengan hasil perhitungan secara manual, gunakan software AutoCAD untuk memastikan kembali luas bangunan.

    Itu dia cara menghitung luas bangunan dengan mudah dan hasilnya akurat. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.

    (fds/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah, Ini Simulasinya


    Jakarta

    Saat membeli rumah, siapkan juga dana untuk biaya notaris jual beli rumah. Biaya notaris ini biasanya dibebankan kepada pembeli, namun bisa juga sesuai kesepakatan dengan penjual.

    Biaya notaris ini bisa berbeda-beda antara notaris satu dengan yang lain. Namun angka maksimalnya sudah ditentukan melalui regulasi. Simak rincian dan simulasi biaya notaris untuk jual beli rumah dalam artikel ini.

    Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah

    Berikut ini rincian perkiraan biaya notaris jual beli rumah, mulai dari honor notaris, hingga biaya-biaya lainnya.


    Honor Notaris

    Honor atau jasa notaris diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Honor ini dibedakan menjadi dua, yaitu nilai ekonomis dan sosiologis.

    1. Nilai Ekonomis

    Nilai ekonomis telah ditentukan persentasenya antara 1% hingga 2,5% tergantung pada nilai objeknya.

    • Honor paling banyak 2,5% diterima jika nilai objeknya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
    • Honor paling banyak 1,5% diterima jika nilai objeknya antara Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    • Honor paling banyak 1% diterima jika nilai objeknya lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

    2. Nilai Sosiologis

    Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta. Honor yang diterima notaris paling besar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

    Biaya Lain-lain

    Selain honor notaris, masih ada biaya lain-lain, mulai dari biaya cek sertifikat, validasi pajak, SK 59, hingga biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan. Berikut ini kisaran biayanya yang dikutip dari situs Sinarmas Land dan Metland Transyogi:

    1. Cek Sertifikat

    Biaya cek sertifikat adalah sekitar Rp 100 ribu. Cek sertifikat dilakukan untuk memastikan kekuatan hukum hak atas tanah. Jangan sampai objek yang diperjualbelikan itu bersertifikat palsu.

    2. Validasi Pajak

    Biaya validasi pajak adalah Rp 200 ribu. Hal ini dilakukan untuk menguji kebenaran pajak yang telah dibayarkan sebelumnya, atau mungkin utang pajak yang belum dibayarkan.

    3. BBN

    Untuk Bea Balik Nama (BBN) dikenakan sekitar Rp 750 ribu. BBN merupakan pajak ketika melakukan prosedur mengubah nama yang tertulis di SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk properti.

    4. PNBP

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembeli harus membayar PNBP sekaligus saat pengajuan BBN. Biaya PNBP dapat dihitung menggunakan rumus berikut yaitu (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000.

    5. BPHTB

    Kemudian ada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan kepada pembeli properti seperti tanah, rumah, apartemen, ruko dan sebagainya. Biaya BPHTB berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 paling besar berada di angka 5%.

    6. SK 59

    Ada juga biaya untuk Surat Keterangan (SK) 59 ialah sekitar Rp 1 juta. SK 59 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang ditujukan untuk memberikan keterangan pemindahan hak.

    7. Akta Jual Beli

    Berdasarkan situs Bapenda Jabar, biaya Akta Jual Beli (AJB) sebesar 0,5% hingga 1% dari harga jualnya. AJB merupakan dokumen berkekuatan hukum yang dapat dijadikan acuan jika terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

    8. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

    Biaya untuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah sekitar Rp 250 ribu. Hal ini biasanya perlu dilakukan misalnya karena sertifikat masih atas nama pengembang, kemudian pihak bank mewakili pengembang untuk untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT.

    9. Akta Pemberian Hak Tanggungan

    Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah sekitar Rp 1,2 juta. Akta ini ditujukan untuk menjamin pelunasan utang kepada kreditur.

    Simulasi Biaya Notaris Jual Beli Rumah

    Penghitungan biaya notaris jual beli rumah di atas hanyalah perkiraan dan beberapa aturan hanya menyebut biaya maksimal. Pada kenyataannya, kebanyakan notaris mematok biaya jasa jauh di bawah itu karena adanya persaingan harga.

    Biaya lain-lain yang disebutkan di atas juga tidak seluruhnya harus diurus. Misalkan membeli secara tunai, pembeli tidak perlu mengurus APHT. Tapi beberapa hal wajib dilakukan, seperti cek sertifikat, validasi pajak, hingga biaya PNBP.

    Ketika berurusan dengan bank, misalnya melakukan pembelian secara kredit, biasanya bank sudah memiliki rekanan notaris sendiri untuk menekan biaya.

    Lantas berapa perkiraan biayanya? Dihubungi detikProperti, Notaris dan PPAT Bram Jattuperkasa, SH, MKn, asal Solo, mengatakan biaya notaris tergantung pada nilai transaksi, lokasi rumah, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan sebagainya.

    “Sebagai contoh, seseorang membeli rumah kecil senilai Rp 200 juta di tempat yang tidak strategis, saya perkirakan biayanya sekitar Rp 3,5 juta. Itu jasa notaris saya hitung 1% jadi Rp 2 juta, ditambah biaya cek sertifikat, PNBP, dan lain-lain Rp 1,5 juta,” katanya, Sabtu (20/7/2024).

    Itulah tadi rincian perkiraan biaya notaris jual beli rumah, mulai dari honor notaris, cek sertifikat, validasi pajak, hingga Akta Pemberian Hak Tanggungan.

    (bai/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenali Sistem Kerja dan Jenisnya


    Jakarta

    Cara pasang penangkal petir meliputi pembuatan grounding, penghantar, pemasangan kabel, hingga ujung final. Penangkal petir dibutuhkan tak hanya untuk rumah, tapi juga gedung-gedung tinggi.

    Jika detikers mau pasang penangkal petir di rumah, sebaiknya harus mengenal terlebih dahulu informasi mengenai penangkal petir. Simak artikel ini untuk mengetahui cara pasang penangkal petir, cara kerja, dan jenis-jenisnya.

    Cara Kerja Penangkal Petir

    Penangkal petir yang kita maksud di sini sebetulnya lebih tepat disebut penangkap petir atau penyalur petir yang digunakan di rumah-rumah. Berikut ini cara kerja penangkal petir dikutip dari buku IPA Fisika SMP dan MTs untuk Kelas IX oleh Mikrajuddin Abdullah:


    • Ketika di sekitar penangkal petir terdapat awan mendung yang bermuatan, misalnya bermuatan negatif, batang logam pada penangkal petir akan mengalami induksi, sehingga menjadi bermuatan positif.
    • Jika awan tersebut menimbulkan petir yang mengarah ke batang logam itu, maka muatan-muatan negatif awan akan berpindah ke batang logam. Kemudian muatan tersebut disalurkan melalui melalui kabel logam menuju tanah.
    • Saat proses di atas berlangsung, muatan-muatan positif pada batang logam juga akan terlepas dan bergerak ke awan.

    Menurut Dosen Teknik Universitas Muhammadiyah Malang Machmud Effendy dalam situs Pemkot Malang, penangkap petir dan penangkal petir adalah dua alat berbeda.

    Penangkap petir bekerja dengan menyalurkan petir ke tanah dengan tegangan serendah-rendahnya. Sedangkan penangkal petir biasa dipakai pabrik dengan menggunakan listrik tegangan yang sangat tinggi untuk menangkal petir yang mengarah ke bangunan.

    Cara Pasang Penangkal Petir

    Dilansir dari modul Instalasi Penangkal Petir oleh Fajar Danur Isnantyo dalam situs Spada Universitas Sebelas Maret (UNS), berikut ini cara pasang penangkal petir sederhana.

    1. Pembuatan Grounding

    Grounding adalah titik akhir pelepasan listrik ke media yang netral, salah satunya tanah. Tanah terbaik adalah yang memiliki kandungan garam tinggi, atau kandungan air tinggi, atau tingkat keasaman tinggi.

    2. Pembuatan Penghantar Petir

    Sebelum mencapai tanah, petir harus dialirkan dari atas melalui konduktor. Konduktor yang digunakan biasanya berbahan tembaga, aluminium atau galvanis. Nilai tahanan yang diizinkan untuk hal ini yaitu maksimal 5 ohm.

    Kedalaman grounding di setiap wilayah bisa berbeda. Kedalaman 6 meter dirasa sudah baik, tetapi ada juga yang sampai melakukan pengeboran hingga 20 meter.

    3. Pemasangan Kabel

    Panjang bentang penghantar berpengaruh terhadap tahanan bahan. Semakin pendek bentang penghantar, maka tahanan bahan akan semakin kecil pula.

    Dalam memasang kabel, jangan sampai membentuk sudut 90 derajat karena menimbulkan aliran petir yang liar atau keluar jalur. Buat belokan dengan sudut lingkar atau melengkung.

    Kabel yang digunakan minimal 50 mm. Semakin tebal semakin baik. Bentuk kabel penghantar bisa bermacam-macam, seperti kawat terpilin, batang konduktor, atau lain sebagainya.

    4. Pemasangan Ujung Finial

    Teknis penyambungan ke ujung finial terkadang sedikit berbeda tergantung pabrik pembuatnya. Yang pasti, kabel penghantar harus terhubung dengan kuat dan elektris dengan ujung finial.

    Jenis Penangkal Petir

    Dalam situs eskripsi Universitas Semarang (USM), ada 3 jenis penangkal petir, yaitu:

    1. Penangkal Petir Konvensional

    Penangkal petir konvensional atau sederhana memiliki prinsip membentuk semacam perisai berupa konduktor yang akan mengambil alih aliran petir menuju tanah.

    Penangkal petir konvensional ini sifatnya pasif, yaitu hanya bekerja ketika petir menyambar. Alat ini mengandalkan posisinya yang lebih tinggi dari objek sekitar, serta ujungnya yang runcing.

    2. Penangkal Petir Elektrostatis

    Penangkal petir elektrostatis adalah pengembangan dari jenis konvensional. Prinsipnya mirip, yaitu menjadi perisai yang mengambil alih sambaran petir. Perbedaanya, penangkal petir elektrostatis ini memanfaatkan ion-ion yang dihasilkan oleh dua elektroda pada ujung penangkal petir.

    Berada di bawah pengaruh medan listrik antara awan dan bumi, maka kedua elektroda akan memiliki beda potensial. Tegangan antara kedua elektroda tersebut bisa menyebabkan percikan listrik yang menyebabkan molekul-molekul udara di sekitar kedua elektroda mengalami ionisasi, sehingga upward streamer dari penangkal petir lebih cepat terbentuk.

    Ketika upward streamer lebih cepat terbentuk, maka upward streamer yang terbentuk menjadi lebih tinggi daripada penangkal petir konvensional. Jadi penangkal petir elektrostatis ini seakan-akan memiliki efektivitas perlindungan yang lebih tinggi.

    3. Dissipation Array System (Lightning Preventor)

    Selanjutnya ada Dissipation Array System atau lightning preventor. Alat inilah yang secara teknis tepat disebut penangkal petir. Penangkal petir ini dirancang agar memiliki kemampuan melepaskan muatan besar dari bangunan yang ingin dilindungi. Beda potensial antara petir dan bangunan semakin rendah, maka kemampuan awan dalam melepas muatan juga berkurang.

    Perlukah Pasang Penangkal Petir?

    Lantas kira-kira perlukah detikers memasang penangkal petir di rumah? Tentunya tidak ada salahnya jika ingin mendapatkan keamanan lebih. Terlebih bagi detikers yang berada di tempat tertentu, mungkin membutuhkan perlindungan lebih.

    Dikutip dari situs Sinarmas Land dan modul di situs Universitas Esa Unggul, berikut ini beberapa kondisi yang membuat rumah membutuhkan penangkal petir:

    • Lokasi: rumah di daerah rawan petir, misalnya daerah pegunungan atau dekat dengan pantai.
    • Bentuk dan ukuran: rumah yang tinggi, bertingkat, dan besar, seperti menara dan cerobong pabrik.
    • Kondisi peralatan elektronik: rumah yang memiliki banyak peralatan elektronik, misalnya televisi, komputer, dan kulkas.
    • Bangunan untuk menyimpan bahan mudah meledak atau terbakar: pabrik amunisi atau gudang bahan kimia.
    • Bangunan fasilitas umum: gedung sekolah, stasiun, dan bandara.
    • Bangunan khusus: museum, gedung arsip negara, daknlain-lain.

    Nah, itulah telah kita ketahui cara pasang penangkal petir, lengkap dengan cara kerja, jenis-jenis, dan contoh bangunan yang memerlukan penangkal petir.

    (row/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko: Unsur dan Contohnya


    Jakarta

    Dalam transaksi sewa-menyewa rumah maupun rumah toko (ruko) diperlukan surat perjanjian. Surat perjanjian ini penting agar kedua pihak saling memahami hak dan kewajibannya, sesuai dengan kesepakatan.

    Dengan adanya surat perjanjian, masalah yang mungkin terjadi di masa datang bisa ditangani secara tepat. Kedua pihak harus patuh pada surat perjanjian ini karena memiliki kekuatan hukum.

    Di bawah ini akan kita ulas bagaimana membuat surat perjanjian sewa ruko, mulai dari unsur surat dan contohnya.


    Unsur Surat Perjanjian Sewa Ruko

    Dikutip dari situs Ray White dan Sinarmas Land, berikut ini beberapa klausul yang wajib ada dalam surat perjanjian sewa ruko:

    1. Nama-nama Pihak

    Nama-nama pihak penyewa dan yang menyewakan harus ditulis secara jelas, lengkap dengan alamat, NIK KTP, dan keterangan lain sebagai kepastian identitas. Ada juga saksi-saksi yang harus dilibatkan sebagai orang ketiga.

    2. Harga Sewa

    Surat perjanjian sewa ruko harus secara jelas mencantumkan harga sewa berdasarkan kesepakatan. Sebelum menandatangani surat perjanjian, tentu dua pihak sudah saling bernegosiasi. Pastikan harga yang tercantum sudah tepat.

    Cara pembayarannya pun harus tertulis, misalnya harus dibayar tunai, atau dicicil setiap berapa bulan sekali. Tulis juga apa konsekuensi jika pembayaran terlambat.

    3. Jangka Waktu Sewa

    Jangka waktu sewa juga harus tercantum secara jelas. Tidak hanya durasi, tetapi juga tanggal habisnya sewa. Lengkapi juga dengan klausul jika penyewa ingin memperpanjang kontrak.

    4. Hak dan Kewajiban

    Yang juga sangat penting adalah mengenai hak dan kewajiban kedua pihak. Misalnya perbaikan jika ada kerusakan, apakah akan dilakukan pemilik atau penyewa. Kemudian apakah penyewa boleh melakukan renovasi.

    Perjelas juga siapa yang akan membayar tagihan biaya listrik, telepon, air, hingga internet). Jika biaya-biaya ini ditanggung penyewa, maka pemilik sebaiknya meminta uang jaminan pada pembayaran pertama.

    Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko

    Berikut ini beberapa contoh surat perjanjian sewa ruko, lengkap dengan klausulnya.

    Contoh 1

    Di bawah ini contoh surat perjanjian sewa ruko yang dilansir dari laman Universitas Medan Area

    SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama: Jojon Purnama
    Umur: 24 TAHUN
    Pekerjaan: Wiraswasta
    Alamat: Jalan Pintu Air V Medan Johor
    Nomor KTP: 12345678910
    Telepon: 08123123123
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

    Nama: Reza Rizki
    Umur: 27 tahun
    Pekerjaan: Wirausaha
    Alamat: Jalan Marendal Ujung
    Nomor KTP: 12312345678
    Telepon: 082212312312
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

    PIHAK PERTAMA setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai 3 (tiga) yang terletak di Jalan Denai Ujung Gg Rawa 2 dengan luas tanah 550 meter persegi dengan sertifikat hak milik nomor 205, gambar situasi nomor 20/5/2024 [tanggal/bulan/tahun].

    Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 13 (tiga belas) pasal, sebagai berikut:

    Pasal 1

    Perjanjian kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu 2 tahun, terhitung sejak 13 Juni 2024 sampai dengan 13 Juni 2026. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga Rp 25 juta (terbilang dua puluh lima juta rupiah) untuk jangka waktu 2 tahun.

    Pasal 2

    PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka sebagai tanda jadi sewa sebesar 60% (enam puluh persen) atau sejumlah Rp 12 juta (terbilang dua belas juta rupiah) pada hari Senin, 12 Juni 2024, dan sisa pembayaran sejumlah Rp 13.000.000 (terbilang tiga belas juta rupiah) akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.

    Pasal 3

    1. PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di alamat Jalan Denai Ujung Gg rawa 2 menjamin bahwa hak dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
    2. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

    Pasal 4

    Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali ruko tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.

    Pasal 5

    Selam jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa izin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    Pasal 6

    1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut. Yang dimaksud dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai dan dinding.
    2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
    3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat dari pemakaian.
    4. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor luar yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, contohnya: gempa bumi, banjir, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan dan perang.

    Pasal 7

    Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko yang disewa. Fasilitas-fasilitas tersebut yaitu: 1) listrik, 2) telepon, 3) saluran air PDAM.

    Untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 8

    PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut pelaksanaan perjanjian ini, seperti: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lainnya.

    Pasal 9

    PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

    Pasal 10

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan ruko dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.

    Pasal 11

    Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal 3 bulan sebelum waktu kontrak berakhir.

    Pasal 12

    PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.

    Pasal 13

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalur musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini.

    Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang beralamat di Jln. Pengadilan No. 8.

    Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun. Surat Perjanjian ini ditandatangani di kota Medan pada hari Selasa, 13 Juni 2024 dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan Kamis, 13 Juni 2026.

    Medan, 13 Juni 2024

    PIHAK PERTAMA

    (Jojon Purnama)

    PIHAK KEDUA

    (Reza Rizki)

    Saksi-saksi:

    SAKSI PERTAMA

    (Edi Gullit)

    SAKSI KEDUA

    (Ichwan Junior)

    Contoh 2

    Di bawah ini adalah contoh surat perjanjian sewa rumah yang dikutip dari situs Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Surat ini juga bisa diterapkan untuk ruko.

    SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    1. Nama : __________________________

    Umur : __________________________
    Pekerjaan : __________________________
    Alamat : __________________________
    Nomor KTP / SIM : __________________________
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

    2. Nama : __________________________

    Umur : __________________________
    Pekerjaan : __________________________
    Alamat : __________________________
    Nomor KTP / SIM : __________________________
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

    Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa:

    Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di (alamat lengkap) dengan luas bangunan (berapa luas tanah) meter persegi, dengan sertifikat hak milik Nomor (…….), gambar situasi Nomor (……) tanggal (tanggal, bulan, dan tahun).

    Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.

    Adapun syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

    Pasal 1 HARGA SEWA

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah berikut pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa (Rp. …….) (jumlah uang dalam huruf) untuk jangka waktu (tulis angka dan huruf) tahun terhitung sejak tanggal (tanggal, bulan, dan tahun) sampai dengan tanggal (tanggal, bulan, dan tahun) dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.

    Pasal 2 JAMINAN PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

    Pasal 3 LARANGAN BAGI PIHAK PERTAMA

    Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.

    Pasal 4 LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA

    1. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa ijin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

    2. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA

    Pasal 5 TANGGUNG JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN

    1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.

    2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.

    Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:

    a. Bencana alam, seperti: gempa bumi, banjir, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
    b. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

    Pasal 6 PENGGUNAAN SARANA

    Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 7 PENGGUNAAN RUMAH

    1. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan

    Pasal 8 TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

    Pasal 9 PENYERAHAN RUMAH KETIKA PERJANJIAN BERAKHIR

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 6 surat perjanjian ini.

    Pasal 10 PERPANJANGAN SEWA

    1. Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal (angka dan huruf) bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

    2. PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.

    Pasal 11 HAL-HAL LAIN

    1. Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

    2. Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (…Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri…).

    Pasal 12 PENUTUP

    Surat Perjanjian ini ditandatangani di (tempat) pada hari (hari) tanggal (tanggal, bulan, tahu) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (tanggal, bulan, dan tahun).

    Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

    PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

    [ tanda tangan 1 ] [ tanda tangan 2 ]

    SAKSI-SAKSI:

    [Nama terang dan tanda tangan para saksi]

    Nah, itulah tadi cara membuat surat perjanjian sewa ruko, lengkap dengan unsur yang harus ada di dalam surat perjanjian dan contohnya.

    (row/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Berburu Rumah di Pameran, Apa Saja Untungnya?



    Jakarta

    Rumah merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi setiap orang. Sebagai sebuah produk, rumah harganya sangat mahal sehingga bagi mayoritas masyarakat harus mempersiapkan dengan baik untuk bisa memenuhi kebutuhan papannya tersebut dan dibutuhkan informasi yang detail supaya produk yang dibeli tepat dan sesuai.

    Event pameran merupakan salah satu yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan informasi yang lengkap itu.

    Bukan hanya itu, pameran properti biasa akhirnya juga dibuat dengan konsep festival untuk memberikan informasi dan layanan satu atap sehingga para property seeker bisa mendapatkan jawaban dan solusi di satu tempat.


    Konsep festival itu kembali dioptimalkan oleh 99 Group Indonesia (Rumah123). Setelah sukses menghelat peringatan Hari Properti Nasional (Harpropnas) berkonsep festival properti tahun lalu, kembali digelar Harpropnas Fest 2024 hingga 15 September 2024 di Main Atrium Gandaria City, Jakarta Selatan.

    Menurut Senior VP Marketing 88 Group Indonesia Bharat Buxani, konsep festival dihadirkan untuk merangkul semua kalangan khususnya milenial first time home buyer dengan tema festival ‘Rumah untuk Semua’ untuk memberikan one stop service produk properti di satu tempat.

    “Kepemilikan rumah menjadi hal krusial khususnya bagi generasi muda yang menghadapi tantangan dalam mewujudkan hunian impiannya. Melalui event ini kami kembali menegaskan komitmen untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan memberikan edukasi terkait hunian sebagai kebutuhan jangka panjang serta menawarkan solusinya melalui event ini,” katanya.

    Rumah123 memiliki listing lebih dari 2 juta produk properti baru maupun seken dengan kunjungan mencapai 5 juta setiap bulannya. Pada semester pertama tahun ini, ada peningkatan permintaan (enquiries) untuk rumah yang dijual tumbuh 81,7 persen sementara rumah yang disewa 44,2 persen.

    Segmen para pencari produk propertinya juga kian muda dari rentang usia yaitu 25-34 tahun (32,6 persen) diikuti usia 18-24 tahun (27,1 persen), kelompok usia 45-54 tahun (18,4 persen), 35-44 tahun (15,2 persen), dan 55-64 tahun (6,2 persen). Harpropnas Fest 2024 bukan hanya menampilkan proyek properti tapi juga furnitur, elektronik, agen properti, lembaga pembiayaan, talkshow, games, doorprize, dan lainnya.

    Ada puluhan perusahaan developer yang menampilkan proyek-proyek unggulan. Misalnya, Agung Sedayu Group (LongIsland PIK 2), Sinarmas Land (Aerium, Southgate, Kebayoran Apartment), Jaya Real Property (Vista at Discovery Aluvia), Alam Sutera (Elevee, Silkwood Residences, Paddington Heights, Sutera Sawangan).

    Kemudian ada BSA Land (de Lora Parung Panjang), Akasialand (The Ayase Kemang Bogor, The Saitama Avenue), Intiland Development (The Hamilton, Serenia Hills, 1 Park Homes, Brezza, Regatta), Progress Group (Elysian Residences), The Veranda, Paradise Indonesia (Antasari Place), Perumnas, True Land (District East), Samara Land (The Shizen), Savyavasa, Metland (Metland Transyogi Cibubur), Graha Laras Sentul (Cluster Kopenhagen, Hamburg, Munich, London), Cipta Harmoni Lestari (Newton Springs & Orchard Riviera), Adhi Commuter Properti (LRT City), PP Properti (Evenciio), Harvest City, dan Mitra Bangun Prasada (Cimanggis Golf Estate).

    Untuk pembiayaan ada lembaga finansiial Danasyariah, perusahaan agen properti Brighton, Century 21, dan GadingPro serta penyedia home appliances dan santiari Wasser-homestory, KDK Indonesia, dan Winn Gas. Ada juga booth untuk membantu masyarakat yang ingin menjual propertinya supaya lebih cepat laku.

    Event Manager 99 Group Indonesia Rury Yudhiawati menambahkan, konsep festival bukan hanya memfasilitasi transaksi jual-beli properti tapi juga menghadirkan lebih banyak kejutan dan aktivitas menarik untuk dinikmati bersama seluruh keluarga maupun kerabat dan mendapatkan solusi yang lebih menyenangkan.

    “Jadi peserta yang datang bisa mencari hunian, membeli produk pendukung rumah tangga, mendapatkan edukasi terkait konsep hunian, dan sebagainya di satu tempat. Kami juga memberikan banyak kemudahan seperti diskon khusus hingga Rp400 juta, bebas PPN, gratis biaya KPA, BPHTB, AJB, hingga kesempatan memenangkan mobil-motor listrik dan banyak lagi,” bebernya.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com