Tag: sippn

  • Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah: Isi dan Syarat Pembuatannya


    Jakarta

    Surat Pengakuan Hak (SPH) adalah surat penting untuk mengakui dan mengesahkan kepemilikan atau hak seseorang atas sebidang tanah. SPH termasuk dokumen sebagai bukti yang memberikan keamanan hukum bagi pemilik tanah.

    SPH menjadi dokumen atas pengakuan/kepemilikan suatu pihak terhadap sebidang tanah yang belum bersertifikat. Biasanya, SPH diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan dan kecamatan.

    Isi Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah

    • Data diri pemilik tanah, seperti nama, nomor KTP, dan alamat.
    • Data tanah yang dimiliki, seperti ukuran, alamat lengkap, dan batas-batas tanah.
    • Pernyataan bahwa tanah tersebut benar milik pemilik.
    • Kesiapan mempertanggungjawabkan secara hukum jika terjadi kekeliruan dalam pernyataan kepemilikan.
    • Tanda tangan dari pemilik dan saksi.
    • Pengesahan oleh kepala desa atau lurah.

    Syarat Pembuatan SPH Tanah

    Dilansir laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), berikut adalah persyaratan pembuatan SPH tanah secara umum yang yang diregister lurah dan camat:


    • Dasar Surat Tanah / atas Hak Tanah Usaha (yang belum teregister surat tanah di kelurahan dan kecamatan).
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Fotokopi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Surat permohonan yang bersangkutan bermeterai Rp 10.000.
    • Surat pernyataan tanah yang tidak sengketa dan diketahui RT setempat bermeterai Rp 10.000.
    • Surat pengantar dari RT.
    • Untuk Tanah Waris dilampirkan Surat Pernyataan Waris dan Kuasa Waris.

    Jika dasar surat tanah hilang, harus disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

    Walaupun bersifat informal, SPH punya peran krusial dalam transaksi jual beli tanah atau lahan yang belum bersertifikat. SPH juga bisa menjadi bukti awal kepemilikan tanah, sebelum proses pendaftaran lebih lanjut.

    (fds/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Mengurus Roya Sertifikat beserta Syarat dan Biayanya


    Jakarta

    Setelah melunasi pembelian hunian dengan metode Kredit Pemilikan Rumah (KPR), selanjutnya penting dilakukan proses roya hak tanggungan. Sertifikat roya yang terbit menjadi bukti resmi utang kredit rumah telah selesai dan terbebas dari segala bentuk tanggungan atas propertinya.

    Pengajuan roya hak tanggungan dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Lebih lanjut tentang persyaratan, biaya, serta cara mengurus roya di bawah ini.

    Pengertian Roya Hak Tanggungan

    Roya adalah proses penghapusan atau pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah karena pinjaman bank telah dilunasi oleh debitur. Dilansir situs Kementerian ATR/BPN, proses ini penting terutama bagi individu yang mengambil rumah atau hunian lain dengan metode KPR.


    Proses roya hak tanggungan dilakukan di kantor pertanahan setempat melalui perantara bank. Surat roya diberikan setelah bank setelah pinjaman lunas. Individu atau debitur terkait yang mengambil KPR perlu datang ke BPN untuk mengajukan pencoretan hak tanggungan di sertifikat dan buku tanahnya.

    Jika proses roya telah selesai, sertifikat yang dikeluarkan menjadi dokumen resmi dihapuskannya tanggungan seorang debitur. Individu tersebut sudah terbeas dari segala tanggungan uang kredit atas rumahnya.

    Syarat Roya Hak Tanggungan

    Mengutip laman SIPPN PANRB, berikut persyaratan yang perlu disiapkan untuk pencoretan atau roya hak tanggungan:

    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
    • Surat kuasa (jika dikuasakan).
    • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
    • Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.
    • Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari bank atau kreditur.
    • Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

    Selain persyaratan di atas, pemohon juga akan dimintai informasi luas dan letak penggunaan tanah yang dimohonkan.

    Cara Mengurus Roya Hak Tanggungan

    Untuk mengurus penghapusan atau roya hak tanggungan, berikut tata caranya:

    • Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas persyaratan lengkap.
    • Ambil nomor antrean, lalu tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan.
    • Serahkan berkas ke petugas loket.
    • Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
    • Bayar biaya permohonan roya hak tanggungan.
    • Proses verifikasi dokumen, pencoretan hak tanggungan, serta penerbitan sertifikat roya.
    • Ambil sertifikat roya di loket pelayanan.

    Biaya Roya Hak Tanggungan

    Proses roya hak tanggungan dikenakan tarif sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Proses penghapusan hak tanggungan umumnya memakan waktu hingga 5 hari kerja.

    (azn/row)



    Sumber : www.detik.com