Tag: sistem cicilan

  • Pengertian Sistem Cessie: Skema, Manfaat, dan Kekurangannya


    Jakarta

    Dalam dunia transaksi jual beli rumah lewat bank, ada skema pembelian yang diberi nama sistem cessie. Bank memiliki skema pengalihan hak pembayaran apabila debitur bermasalah dalam pelunasan pencicilan misalnya dalam pembelian rumah.

    Mengutip dari Kementerian Keuangan pada Jumat (15/3/2024), sistem cessie merupakan perjanjian pengalihan piutang yang dilakukan oleh pihak perbankan untuk mengalihkan hak tagih kepada pihak lain dan atau pihak ketiga untuk menjamin fasilitas kredit atau dana yang diberikan oleh bank.

    Sistem cessie ini salah satu cara bank agar uang kredit yang diberikan kepada debitur dapat kembali jika di tengah jalan pelunasan tidak bisa dipenuhi. Sistem cessie membutuhkan pihak ketiga yakni calon pembeli baru yang bisa membayar lunas rumah dari pemilik lamanya.


    Dalam perjanjian cessie, yang dialihkan adalah piutang atas nama atau kebendaan tidak bertambah lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 613 ayat (1) KUH Perdata yang menentukan, penyerahan atas piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertambah lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.

    Piutang atas nama atau tagihan atas nama adalah tagihan yang krediturnya tertentu dan diketahui dengan baik oleh debitur. Hal ini berbeda dengan tagihan atas tunjuk (aan toonder) yang merupakan tagihan-tagihan yang krediturnya (sengaja dibuat, demi untuk memudahkan pengalihannya) tidak tertentu.

    Skema Sistem Cessie

    Dalam sistem cessie ini yang akan terlibat di dalamnya adalah pihak bank sebagai kreditur, pembeli rumah atau benda melalui sistem cicilan kepada bank atau pihak yang berutang, dan pihak ketiga yang mau membeli rumah atau benda dari pembeli pertama yang tidak sanggup melunasi cicilan kepada bank.

    Nantinya pembeli rumah yang memiliki masalah dalam pelunasan cicilan kepada bank akan dipertemukan dengan pihak ketiga yang tertarik untuk membeli rumah yang cicilannya macet. Pihak bank juga perlu memberitahukan perihal peralihan ini kepada pembeli rumah yang bermasalah.

    Pihak ketiga nantinya akan mendapatkan surat-surat piutang atau benda tak berwujud lainnya yang melekat seperti hak tanggungan, hipotik, dan lainnya disertai dengan endosmen.

    Berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata pihak bank akan membuat akta otentik atau akta bawah tangan ketika mengalihkan hak tagih cicilan rumah kepada pihak ketiga. Pembuatan akta otentik ini perlu diketahui oleh pembeli lama yang tidak mampu melakukan pelunasan. Akta otentik atau akta bawah tangan ini dibuat secara tertulis, diakui, disetujui oleh pembeli lama dan hanya untuk tagihan yang sudah ada.

    Dengan begitu pembayaran oleh pihak ketiga akan dianggap sah. Sementara untuk pembeli lama yang memiliki utang kepada bank atas cicilan rumahnya tetap harus membayar utang tersebut sesuai kesepakatan di awal.

    Manfaat Sistem Cessie

    Sistem Cessie ini tentu memudahkan pihak bank agar layanan cicilan yang sudah diberikan kepada debitur dapat kembali beserta dengan bunganya.

    Untuk pihak debitur yang cicilannya terkendala, mereka memiliki harapan untuk menjual rumah tersebut kepada pihak ketiga yang juga ikut melunasi sisa cicilan yang macet. Meskipun debitur tetap melunasi utangnya.

    Bagi pihak ketiga yang mengambil alih sisa pelunasan cicilan rumah pembeli lama mereka akan ditawarkan harga rumah atau benda yang lebih murah.

    Kekurangan Sistem Cessie

    Sistem Cessie ini memiliki sejumlah risiko karena pihak ketiga ketika membayar rumah yang mengalami kredit macet tidak langsung mendapatkan hak milik rumah tersebut. Pihak ketiga perlu melakukan balik nama atas sertifikat rumah terlebih dahulu.

    Proses balik nama ini juga perlu negosiasi antara pembeli lama dengan pihak ketiga terkait harga beli rumah yang sama-sama mereka lunasi.

    Jika pembeli lama tidak mau menyerahkan rumah tersebut kepada pihak ketiga ketika dua-duanya berhasil melunasi cicilan rumah tersebut, pihak ketiga berhak mendapatkan pengembalian uang yang dia keluarkan saat mengikuti sistem Cessie ini.

    Dengan begitu, pihak ketiga tidak akan mendapatkan rumah tersebut dan perlu menunggu uangnya kembali. Sehingga membutuhkan waktu lagi sampai modalnya kembali.

    (aqi/zul)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Membeli Emas Secara Cicilan dalam Islam


    Jakarta

    Cicilan biasanya menjadi pilihan saat seseorang ingin membeli barang tetapi uang yang dimiliki belum mencukupi. Cicilan memang terkesan memudahkan pembelian berbagai barang, termasuk emas, yang nilainya cukup tinggi.

    Praktik pembelian dengan sistem cicilan sudah cukup umum dilakukan, untuk berbagai kebutuhan, termasuk membeli emas. Bahkan kini tersedia layanan cicilan online yang semakin mempermudah proses transaksi.

    Namun, dalam transaksi kredit atau cicilan, biasanya terdapat tambahan biaya dari harga asli barang yang dibeli. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukum membeli emas secara cicilan menurut syariat.


    Hukum Cicilan dalam Islam

    Dalam kajian fikih, sistem pembayaran secara angsuran dikenal dengan istilah jual beli taqsith. Transaksi ini dilakukan terhadap suatu barang dengan metode pembayaran bertahap sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa transaksi kredit atau cicilan kerap dikaitkan dengan unsur riba. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba diartikan sebagai tambahan (ziyadah) tanpa adanya imbalan (‘iwadh) yang timbul akibat penundaan pembayaran (ziyadah al-ajal) sebagaimana disepakati sejak awal. Jenis ini dikenal sebagai riba nasi’ah.

    MUI menilai bahwa praktik pembungaan uang yang terjadi saat ini telah memenuhi unsur-unsur riba sebagaimana yang dilarang pada masa Rasulullah SAW, yaitu riba nasi’ah.

    Oleh karena itu, aktivitas pembungaan uang termasuk dalam kategori riba dan hukumnya adalah haram dan tidak diperkenankan dalam Islam. Larangan ini berlaku untuk semua bentuk lembaga keuangan baik bank, asuransi, pasar modal, koperasi, hingga individu yang melakukan praktik serupa.

    Membeli Emas dengan Cicilan

    Menurut Buya Yahya dalam video Hukum Kredit Emas di kanal YouTube Al Bahjah TV, transaksi jual beli emas harus dilakukan secara tunai. Artinya, emas dan uang sebagai alat tukar harus diserahkan di waktu yang bersamaan.

    Jika emas sudah diterima terlebih dahulu sedangkan pembayaran belum dilakukan secara penuh, maka transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba yad. Praktik ini dilarang dalam ajaran Islam.

    Secara definisi, riba yad adalah riba yang terjadi akibat adanya penundaan dalam penyerahan salah satu dari dua barang yang diperjualbelikan. Meskipun tidak melibatkan tambahan harga, bentuk penundaan ini tetap tergolong riba.

    Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam praktik riba yad, tidak ada unsur pembungaan atau keuntungan sepihak secara nominal. Namun, karena terjadi penundaan penyerahan antara dua barang yang ditukar, hukumnya tetap haram.

    Apalagi jika transaksi tersebut melibatkan tambahan nilai atau bunga dari salah satu pihak, seperti pemberi utang yang mensyaratkan pembayaran lebih dari jumlah yang dipinjam. Jenis riba seperti ini jelas termasuk riba yang diharamkan dalam Islam.

    Dalam konteks jual beli emas secara cicilan, Buya Yahya menekankan pentingnya menghindari bentuk transaksi yang mengandung riba yad maupun riba nasiah. Oleh karena itu, pembayaran cicilan setelah menerima emas tidak diperbolehkan.

    Sebagai solusi agar terhindar dari riba, Buya Yahya menyarankan agar pembeli menampung uangnya terlebih dahulu ke si penjual hingga jumlah harga emas terpenuhi. Setelah uangnya terkumpul, barulah melakukan transaksi jual beli emas.

    Dengan skema seperti itu, transaksi menjadi seperti menabung, bukan utang-piutang. Selama tidak ada tambahan biaya atau pembungaan, dan tidak ada pihak yang dirugikan, maka transaksi tersebut diperbolehkan secara syariah.

    Misalnya, seseorang ingin membeli emas seberat 10 gram dengan harga Rp 10 juta, namun belum memiliki dana penuh. Ia kemudian menyepakati dengan penjual untuk membayar secara bertahap dengan niat menabung tanpa menerima emas tersebut terlebih dahulu.

    Setiap bulan, ia membayar Rp 2 juta hingga lima bulan kemudian total Rp 10 juta. Setelah seluruh pembayaran selesai, barulah penjual menyerahkan emas 10 gram tersebut kepada pembeli tanpa tambahan biaya apa pun. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam karena tidak mengandung riba.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Membeli Emas Secara Cicilan dalam Islam


    Jakarta

    Cicilan biasanya menjadi pilihan saat seseorang ingin membeli barang tetapi uang yang dimiliki belum mencukupi. Cicilan memang terkesan memudahkan pembelian berbagai barang, termasuk emas, yang nilainya cukup tinggi.

    Praktik pembelian dengan sistem cicilan sudah cukup umum dilakukan, untuk berbagai kebutuhan, termasuk membeli emas. Bahkan kini tersedia layanan cicilan online yang semakin mempermudah proses transaksi.

    Namun, dalam transaksi kredit atau cicilan, biasanya terdapat tambahan biaya dari harga asli barang yang dibeli. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukum membeli emas secara cicilan menurut syariat.


    Hukum Cicilan dalam Islam

    Dalam kajian fikih, sistem pembayaran secara angsuran dikenal dengan istilah jual beli taqsith. Transaksi ini dilakukan terhadap suatu barang dengan metode pembayaran bertahap sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa transaksi kredit atau cicilan kerap dikaitkan dengan unsur riba. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba diartikan sebagai tambahan (ziyadah) tanpa adanya imbalan (‘iwadh) yang timbul akibat penundaan pembayaran (ziyadah al-ajal) sebagaimana disepakati sejak awal. Jenis ini dikenal sebagai riba nasi’ah.

    MUI menilai bahwa praktik pembungaan uang yang terjadi saat ini telah memenuhi unsur-unsur riba sebagaimana yang dilarang pada masa Rasulullah SAW, yaitu riba nasi’ah.

    Oleh karena itu, aktivitas pembungaan uang termasuk dalam kategori riba dan hukumnya adalah haram dan tidak diperkenankan dalam Islam. Larangan ini berlaku untuk semua bentuk lembaga keuangan baik bank, asuransi, pasar modal, koperasi, hingga individu yang melakukan praktik serupa.

    Membeli Emas dengan Cicilan

    Menurut Buya Yahya dalam video Hukum Kredit Emas di kanal YouTube Al Bahjah TV, transaksi jual beli emas harus dilakukan secara tunai. Artinya, emas dan uang sebagai alat tukar harus diserahkan di waktu yang bersamaan.

    Jika emas sudah diterima terlebih dahulu sedangkan pembayaran belum dilakukan secara penuh, maka transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba yad. Praktik ini dilarang dalam ajaran Islam.

    Secara definisi, riba yad adalah riba yang terjadi akibat adanya penundaan dalam penyerahan salah satu dari dua barang yang diperjualbelikan. Meskipun tidak melibatkan tambahan harga, bentuk penundaan ini tetap tergolong riba.

    Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam praktik riba yad, tidak ada unsur pembungaan atau keuntungan sepihak secara nominal. Namun, karena terjadi penundaan penyerahan antara dua barang yang ditukar, hukumnya tetap haram.

    Apalagi jika transaksi tersebut melibatkan tambahan nilai atau bunga dari salah satu pihak, seperti pemberi utang yang mensyaratkan pembayaran lebih dari jumlah yang dipinjam. Jenis riba seperti ini jelas termasuk riba yang diharamkan dalam Islam.

    Dalam konteks jual beli emas secara cicilan, Buya Yahya menekankan pentingnya menghindari bentuk transaksi yang mengandung riba yad maupun riba nasiah. Oleh karena itu, pembayaran cicilan setelah menerima emas tidak diperbolehkan.

    Sebagai solusi agar terhindar dari riba, Buya Yahya menyarankan agar pembeli menampung uangnya terlebih dahulu ke si penjual hingga jumlah harga emas terpenuhi. Setelah uangnya terkumpul, barulah melakukan transaksi jual beli emas.

    Dengan skema seperti itu, transaksi menjadi seperti menabung, bukan utang-piutang. Selama tidak ada tambahan biaya atau pembungaan, dan tidak ada pihak yang dirugikan, maka transaksi tersebut diperbolehkan secara syariah.

    Misalnya, seseorang ingin membeli emas seberat 10 gram dengan harga Rp 10 juta, namun belum memiliki dana penuh. Ia kemudian menyepakati dengan penjual untuk membayar secara bertahap dengan niat menabung tanpa menerima emas tersebut terlebih dahulu.

    Setiap bulan, ia membayar Rp 2 juta hingga lima bulan kemudian total Rp 10 juta. Setelah seluruh pembayaran selesai, barulah penjual menyerahkan emas 10 gram tersebut kepada pembeli tanpa tambahan biaya apa pun. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam karena tidak mengandung riba.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com