Tag Archives: situs

OJK Terima 8.929 Laporan Soal Pinjol Ilegal, 1.556 Entitas Diblokir


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantongi sebanyak 8.929 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal. OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) juga telah menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025.

Secara keseluruhan, Friderica atau yang akrab disapa Kiky ini bilang, pihaknya mengantongi sebanyak 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal periode Januari s.d 24 Juli 2025. Angka tersebut terdiri atas pengaduan tentang pinjol ilegal hingga investasi ilegal.


“Kami telah menerima 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total pengaduan tersebut 8.929, pengaduan mengenai pinjaman online (pinjol)ilegal dan 2.208 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Kiky, melalui saluran telekonferensi, Senin (4/8/2025).

Sementara itu, Satgas PASTI juga telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal. Lalu OJK juga menghentikan 284 penawaran investasi ilegal di sebuah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Satgas Pasti juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” ujar Kiky.

Selain itu, OJK melalui Satgas Pasti juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon dilaporkan terkait penipuan. Terkait hal ini, juga telah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Komdigi.

Sejak peluncurannya di 22 November tahun lalu, IASC telah menerima 204.011 laporan. Angka tersebut terdiri dari 129.793 laporan disampaikan oleh para korban melalui Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), selebihnya juga dilaporkan kepada IASC sebesar 74.218 laporan.

(shc/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Pinjol Ilegal Masih Marak, 400 Entitas Ditemukan dalam 2 Bulan


Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan 400 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) pada periode Agustus-September 2024. Temuan itu berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Dalam waktu yang bersamaan, Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).


Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Pemblokiran Kontak Debt Collector

Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini telah mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Nomor-nomor tersebut terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Waspada Penawaran Jasa Pelunasan Utang

Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online. Pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.

Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut. Pada kenyataannya, pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru.

Waspada Pergadaian Ilegal

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian. Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), segera melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Simak Video: Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]

(aid/eds)



Sumber : finance.detik.com

Bos Blockchain Investasi Rp 475 M di Perusahaan Kripto Trump


Jakarta

Pendiri blockchain Tron, Justin Sun, telah menginvestasikan US$ 30 juta atau setara Rp 475 miliar (kurs Rp 15.843) di perusahaan kripto Donald Trump, World Liberty Financial. Hal ini disampaikan langsung oleh Justin di media sosial resmi miliknya.

“Kami sangat gembira menginvestasikan $30 juta di World Liberty Financial @worldlibertyfi sebagai investor terbesarnya,” tulis Sun dalam sebuah posting di X, dikutip dari CNBC, Selasa (26/11/2024).

World Liberty Financial, platform kripto yang disponsori Trump ini memang punya misi menjadi semacam bank aset digital. Jadi bank itu melayani para nasabah yang ingin meminjam, meminjamkan, dan berinvestasi dalam koin digital.


Trump telah melisensikan namanya dan promosi untuk perusahaan kripto tersebut melalui LLC milik Trump. Sebagai gantinya, LLC Trump menerima miliaran token dan hak atas 75% dari pendapatan di atas ambang batas US$ 30 juta.

World Liberty Financial baru meluncurkan token WLFI bulan lalu. Dalam peta jalan mereka, perusahaan membidik dana US$ 300 juta dengan valuasi US$ 1,5 miliar dalam penjualan awalnya.

Hingga Senin sore, token senilai US$ 51,2 juta telah terjual, menurut situs webnya. Penjualan sekarang tampaknya telah melampaui ambang batas US$ 30 juta.

Salah satu pendiri WLFI, Zachary Folkman mengatakan lebih dari 100.000 orang masuk dalam daftar putih untuk berinvestasi dalam token tersebut.

Namun, hingga Senin sore, menurut data blockchain hanya sekitar 20.400 alamat dompet unik yang menyimpan token tersebut, yang dilacak oleh Etherscan, yang mewakili sekitar 20% dari total jumlah orang yang mendaftar.

(ada/fdl)



Sumber : finance.detik.com

340 Link Investasi Bodong Diberantas Sepanjang 2024, Terbanyak soal Saham


Jakarta

Belakangan marak terjadi modus penipuan investasi saham yang mengatasnamakan sekuritas dalam dan luar negeri, atau kerap disebut impersonation. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari laporan yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak Januari hingga November 2024 terdapat lebih dari 340 link yang terkait dengan penipuan impersonation yang dilaporkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal, fintech, dan lainnya.

“Kalau melihat jumlah link yang digunakan untuk penipuan impersonation antara lain pada platform Telegram, itu cukup banyak ya, lebih dari 100. Kemudian ada dengan menggunakan website sebanyak 54, kemudian dengan Whatsapp yang dilaporkan sebanyak 77 nomor (Whatsapp), Instagram sebanyak 67 URL, dan platform lainnya,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (13/12/2024).

Selain itu, Friderica menyebut jumlah pelaku usaha berdasarkan sektor yang digunakan untuk penipuan impersonation dilakukan di sektor pasar modal terdapat 18 kasus, di sektor fintech ada 15 kasus, dan lainnya ada 16 kasus.


“Kita langsung mengajukan pemblokiran terhadap URL tersebut, dan melaporkan nomor telepon yang mengatasnamakan perusahaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kemudian kita juga mengajukan pemblokiran terhadap nomor rekening yang digunakan, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan upaya penegakan hukum,” terangnya.

Lebih lanjut, Friderica menerangkan bahwa pada periode Januari-November 2024, OJK dengan Satgas PASTI sudah menghentikan lebih dari 2.900 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal dari situs dan aplikasi yang telah dan berpotensi merugikan masyarakat. OJK juga melakukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kemkomdigi.

Untuk memitigasi kian bertambahnya kasus, OJK mengimbau agar PUJK melakukan pengecekan rutin, melakukan cyber patrol secara berkala untuk mengumpulkan informasi terkait website, aplikasi, atau akun media sosial yang melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan perusahaan.

“Langsung laporkan melalui Satgas PASTI supaya langsung dilakukan pemblokiran. Jadi kita melakuan upaya supaya PUJK proaktif juga untuk melihat apakah ada yang meniru atau menyamar sebagai mereka. Kemudian menyampaikan laporan kepada kepolisian sebagai upaya penegakan hukum apabila perusahaan mengalami kerugian atas tindakan yang menyalahgunakan nama perusahaan,” tambahnya.

Friderica menambahkan, perusahaan yang melaporkan adanya penipuan dengan modus impersonisation belum tentu mengalami kerugian secara materi.

“Jadi, jangan menunggu ada korban baru melapor. Tidak harus seperti itu, karena ketika PUJK menemukan ada yang meniru seolah itu dari mereka, itu langsung laporkan saja. Kalau dibiarkan, ini akan berpotensi mengganggu reputasi bagi PUJK dan tentu saja bisa berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat,” tandasnya.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Awas! Modus Kuras Rekening Via Link Banyak Beredar di Media Sosial


Jakarta

Menurut laporan yang diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak Januari hingga November 2024 terdapat lebih dari 340 link yang terkait dengan penipuan impersonation yang dilaporkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal, fintech, dan lainnya.

Impersonation adalah praktik saat seseorang menyamar untuk menjadi individu lain ataupun entitas tertentu. Dalam hal ini pelaku berpura-pura menjadi perusahaan investasi tertentu untuk mencuri uang korban.

“Kalau melihat jumlah link yang digunakan untuk penipuan impersonation antara lain pada platform Telegram, itu cukup banyak ya, lebih dari 100. Kemudian ada dengan menggunakan website sebanyak 54, kemudian dengan Whatsapp yang dilaporkan sebanyak 77 nomor (Whatsapp), Instagram sebanyak 67 URL, dan platform lainnya,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (13/12/2024).


Selain itu, Friderica menyebut jumlah pelaku usaha berdasarkan sektor yang digunakan untuk penipuan impersonation dilakukan di sektor pasar modal terdapat 18 kasus, di sektor fintech ada 15 kasus, dan lainnya ada 16 kasus.

“Kita langsung mengajukan pemblokiran terhadap URL tersebut, dan melaporkan nomor telepon yang mengatasnamakan perusahaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kemudian kita juga mengajukan pemblokiran terhadap nomor rekening yang digunakan, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan upaya penegakan hukum,” terangnya.

Lebih lanjut, Friderica menerangkan bahwa pada periode Januari-November 2024, OJK dengan Satgas PASTI sudah menghentikan lebih dari 2.930 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal dari situs dan aplikasi yang telah dan berpotensi merugikan masyarakat. OJK juga melakukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kemkomdigi.

Sebagai informasi, hingga 30 November 2024 OJK telah menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.099 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology, 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Selain itu, hingga November 2024 OJK telah menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 14.364 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 986 pengaduan terkait investasi ilegal.

Untuk memitigasi kian bertambahnya kasus, OJK mengimbau agar PUJK melakukan pengecekan rutin, melakukan cyber patrol secara berkala untuk mengumpulkan informasi terkait website, aplikasi, atau akun media sosial yang melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan perusahaan.

“Langsung laporkan melalui Satgas PASTI supaya langsung dilakukan pemblokiran. Jadi kita melakukan upaya supaya PUJK proaktif juga untuk melihat apakah ada yang meniru atau menyamar sebagai mereka. Kemudian menyampaikan laporan kepada kepolisian sebagai upaya penegakan hukum apabila perusahaan mengalami kerugian atas tindakan yang menyalahgunakan nama perusahaan,” tambahnya.

Friderica menambahkan, perusahaan yang melaporkan adanya penipuan dengan modus impersonation belum tentu mengalami kerugian secara materi.

“Jadi, jangan menunggu ada korban baru melapor. Tidak harus seperti itu, karena ketika PUJK menemukan ada yang meniru seolah itu dari mereka, itu langsung laporkan saja. Kalau dibiarkan, ini akan berpotensi mengganggu reputasi bagi PUJK dan tentu saja bisa berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat,” tandasnya.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

OJK Terima 15.162 Pengaduan soal Pinjol Ilegal, 2.930 Entitas Diblokir


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal hingga 31 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 15.162 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan secara keseluruhan pihaknya menerima 410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK, termasuk di dalamnya 33.319 pengaduan.

“OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, melalui siaran telekonferensi, Selasa (7/1/2025).


Kiki menambahkan, pada periode Januari sampai 31 Desember 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal. OJK juga memblokir 310 penawaran investasi ilegal di situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.

Lebih lanjut untuk update terkait Indonesia Anti-Scam Center (IASC), Kiki mengatakan, sejak diluncurkan pada 22 November 2024 sampai 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614 laporan, yang terdiri dari 14.624 laporan disampaikan oleh korban melalui POJK.

Pelaporan tersebut selanjutnya juga ditindaklanjuti oleh IASC. Sedangkan 3.990 laporan sisanya, langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem Indonesia Anti-Scam Center.

Kiki menjabarkan, laporan tersebut mencakup dari 101 pelaku usaha jasa keuangan, dengan 29.619 rekening terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.252 rekening telah diblokir oleh OJK.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” ujar Kiki.

Simak Video: Gaji di Bawah Rp 3 Juta Tak Bisa Pakai Pay Later

[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto RI Naik 376% Tembus Rp 556,53 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga November 2024 jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 22,11 juta. Jumlah itu naik dibandingkan Oktober 2024 yang sejumlah 21,63 juta investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan peningkatan juga terjadi pada jumlah transaksi kripto di Indonesia yang mencapai Rp 556,53 triliun hingga akhir November 2024. Angka itu melonjak lebih dari 376% secara tahunan (yoy).

“Nilai transaksi aset kripto domestik tercatat mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2024 sampai November 2024 yakni mencapai angka Rp 556,53 triliun atau telah meningkat 376% yoy,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1/2025).


Sementara itu, untuk transaksi bulanan meningkat 68% menjadi Rp 81,41 triliun di November 2024, dibanding Oktober 2024 yang berada di angka Rp 48,44 triliun.

Hasan pun membeberkan penyebab meningkatnya jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia.

“Seiring dengan sentimen bullish di kalangan investor aset kripto, juga adanya sentimen perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto, dan juga tentu peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik dari pasar kripto,” jelas Hasan.

Hasan memastikan OJK akan terus melakukan pembenahan terkait peralihan tugas aset kripto yang akan berpindah ke OJK dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ia menyebut pihaknya telah menyusun perangkat pengaturan di tingkat POJK dan peraturan pelaksanaannya di tingkat SEOJK.

Selain itu, kata Hasan, telah juga dilakukan persiapan dan pembentukan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun menyusun panduan teknis yang terkait koordinasi dengan para stakeholder dan pelaku usaha terkait di kegiatan aset kripto.

“Kami sudah melaksanakan serangkaian inisiatif antara lain melalui koordinasi dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama, menyepakati substansi yang nantinya akan dimuat dalam berita acara serah terima terkait peralihan tugas ini,” jelasnya.

Simak juga Video: Cara Situs Judi Online Samarkan Transaksi: Pakai Kripto-Money Changer

[Gambas:Video 20detik]

(aid/kil)



Sumber : finance.detik.com

Ini Cara Kirim Saldo GoPay ke DANA dengan Mudah dan Cepat

Jakarta

GoPay merupakan salah satu dompet digital terpopuler di Indonesia. Selain berfungsi untuk membeli pulsa, paket internet, hingga membayar layanan ojek online, saldo yang ada di GoPay juga bisa dikirim ke e-wallet lain seperti DANA.

Cara kirim saldo GoPay ke DANA juga mudah dan cepat. Sebab, pihak GoPay telah menambahkan DANA sebagai salah satu e-wallet transfer, jadi tidak perlu lagi memasukkan kode virtual account atau semacamnya, cukup tambahkan nomor penerima transfer DANA.

Lantas, bagaimana cara kirim saldo GoPay ke DANA? Simak langkah-langkahnya dalam artikel ini.


Cara Kirim GoPay ke DANA

Kini, kirim saldo GoPay ke DANA bisa dilakukan dengan cepat dan praktis. Dilansir situs resmi GoPay, berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi GoPay di smartphone
  • Di halaman utama, ketuk menu ‘Transfer’
  • Pilih opsi ‘E-wallet’
  • Lalu pilih ‘DANA’
  • Masukkan nomor telepon penerima DANA yang terdaftar di aplikasi
  • Cek kembali nomor penerima transfer, kemudian ketuk ‘Percaya, lanjut’ (Trust, continue) untuk memproses kebutuhan transfer
  • Masukkan nominal uang yang ingin dikirim
  • Pilih metode pembayaran dan klik ‘Konfirmasi & Transfer’ (Confirm & Transfer)
  • Masukkan 6 digit PIN GoPay dengan benar
  • Selesai, transfer saldo GoPay ke DANA telah berhasil.

Cara Kirim DANA ke GoPay

Pengguna DANA juga bisa mengirim saldo ke akun GoPay dengan mudah, lho. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

  • Buka aplikasi DANA di smartphone
  • Di halaman utama, klik menu ‘Kirim’ lalu pilih ‘Kirim ke e-Wallet’
  • Masukkan nomor telepon penerima GoPay yang terdaftar di aplikasi
  • Lalu, masukkan nominal uang yang ingin ditransfer
  • Lalu ketuk ‘Lanjutkan’
  • Cek kembali nomor telepon penerima dan jumlah saldo yang ingin dikirim. Jika sudah benar, ketuk ‘Konfirmasi’
  • Ketuk ‘Bayar’
  • Masukkan PIN DANA dengan benar
  • Selesai, transfer saldo DANA ke GoPay telah berhasil.

Kini, detikers dapat berbagi saldo GoPay ke teman, pasangan, orang tua, atau orang yang membutuhkan secara praktis dan cepat, meski mereka menggunakan dompet digital yang berbeda sekalipun.

Itu dia cara kirim saldo GoPay ke DANA dengan mudah dan cepat. Semoga membantu detikers!

(ilf/fds)



Sumber : finance.detik.com

Waspada Modus Penipuan Phising Bisa Kuras Rekening Bank!


Jakarta

Waspada Modus Phishing, Ini Ciri-ciri Modus yang Harus Diperhatikan

Di era digital kejahatan siber semakin canggih, salah satu modus yang sering digunakan adalah phishing. Phishing merupakan upaya penipuan untuk mencuri data pribadi seperti seperti username, password, kode OTP, atau data penting lainnya.

Dalam modus ini, biasanya penipu menyamar menjadi pihak resmi dengan menawarkan iming-iming hadiah dengan mengajukan persyaratan memberikan kode OTP dan lainnya.


Jika syarat yang diajukan penipu tersebut diberikan, maka yang terjadi adalah data kita akan diambil. Hal ini bisa merugikan diri sendiri. Untuk diketahui bahwa pihak resmi tidak akan pernah meminta data pribadi melalui pesan atau telepon. Oleh karena itu jangan mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal dan hadiah menggiurkan.

Mengutip informasi dari Layanan Konsumen dan Pengaduan Otoritas Jasa Keuangan, berikut Ciri-ciri phishing yang perlu diwaspadai:

Pertama, Iming-iming tawaran tak masuk akal dengan hadiah menggiurkan.

Dalam modus ini, biasanya penipu akan meminta korban untuk memberikan informasi pribadi, seperti nomor rekening bank bahkan meminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi.

Untuk menghindari modus ini, masyarakat harus paham apakah mereka mengikuti undian atau tidak sebelumnya. Kemudian harus juga melakukan pengecekan informasinya lebih lanjut.

Kedua, URL tidak resmi atau menggunakan nama yang mirip dengan situs terpercaya. Perlu diingat, jangan sekali-kali mencoba untuk langsung mengklik situs yang dikirimkan. Selalu periksa alamat situs resmi dahulu.

Ketiga, Meminta data pribadi seperti kode OTP, PIN, atau password. Perlu diingat kode OTP, PIN atau password merupakan rata pribadi yang harus dijaga bukan untuk bagikan kepada orang lain. Ingat, pihak resmi tidak akan pernah meminta informasi ini!

Langkah antisipasi perlu juga dilakukan yakni dengan mengubah password secara berkala.

Keempat, menggunakan bahasa yang mendesak agar mempengaruhi psikis korban. Biasanya modus ini berupa adanya penangkapan, kecelakaan kepada kerabat terdekat yang kemudian akan diminta untuk transfer ke rekening penipu. Oleh karena itu perlunya untuk mengecek informasi ini.

Kelima, jangan mengunggah data pribadi ke media sosial. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh penipu untuk melancarkan aksinya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com