Tag Archives: skema pembayaran

Heboh Fenomena Pinjol Masuk Kampus


Jakarta

Istilah ‘gali lubang tutup lubang’ sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Istilah ini menggambarkan keadaan di mana seseorang meminjam uang untuk melunasi utang yang sudah ada.

Belakangan, istilah tersebut kian populer di kalangan kampus. Hal ini menyusul maraknya kampus yang menjalin kerja sama dengan pinjaman online atau dikenal dengan pinjol. Layanan pinjol ini diklaim untuk membantu mahasiswa dalam melakukan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).

Berdasarkan catatan detikcom, ada banyak kampus yang bekerja sama dengan jasa pinjol melalui PT Inclusive Finance Group (Danacita) sejak Agustus 2023. Tercatat pada Mei 2024 lalu, sudah 82 universitas hingga sekolah tinggi yang menggunakan skema pembayaran UKT melalui pinjaman online. Salah satunya yakni Institut Teknologi Bandung (ITB). Biaya bulanan platform yang dibebankan kepada konsumen sebesar 1,75%.


Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan ITB Muhammad Abduh, dalam konferensi pers, menegaskan kerja sama ini tidak bertujuan mengambil keuntungan untuk kampus.

“Danacita itu kerja sama dengan ITB untuk membantu mahasiswa yang memiliki permasalahan keuangan. Tidak ada hubungannya dengan pemasukan untuk ITB. Pemasukan untuk ITB ketika mahasiswa itu membayar,” tegas Abduh 1 Februari 2024 silam.

Universitas Negeri Gadjah Mada juga turut bekerja sama dengan Danacita untuk menyediakan skema pembayaran UKT melalui pinjaman online. Kerja sama ini bahkan terjalin sejak Agustus 2022. Kendati demikian, di UGM, kerja sama dengan Danacita hanya diberlakukan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan kerja sama tersebut datang dari Danacita untuk memudahkan pembayaran UKT, terutama bagi mereka yang mahasiswa program pascasarjana yang memang sudah bekerja. Andi menyebut kini terdapat 33 mahasiswa program pascasarjana yang menggunakan skema tersebut.

“Untuk Danacita itu tidak serta-merta orang bisa pakai gitu. Karena harus ada approval dari tingkat fakultas. Dan ketika itu disetujui oleh Danacita, dananya tidak tertransfer ke pribadi, tapi ditransfer langsung ke rekening fakultas,” ungkap Sandi.

Sandi menuturkan kemampuan mahasiswa tersebut bisa membayar pinjaman online dinilai dari data yang diterima pihak kampus dan Danacita. Ketika ada kemampuan membayar yang mendukung, opsi tersebut baru bisa digunakan oleh mahasiswa terkait.

“Kalau S1 sebenarnya kita cukup yakin dengan mekanisme yang ada bahwa itu tidak akan sampai pada titik untuk menggunakan feature dari lembaga jasa keuangan itu kalau S1. Kalau S2, kan apalagi yang mereka sudah kerja ya, mereka kan bisa ngitung, apalagi ini orang ekonomi,” kata Sandi kepada detikX.

Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan OJK telah memanggil Danacita terkait dengan pemberitaan yang beredar. Hasilnya, sejauh ini belum ada pelanggaran yang ditemukan.

Terkait dengan skema pembayaran UKT melalui pinjaman online, Sardjito menuturkan OJK tidak memiliki wewenang mengatur hal tersebut karena kaitannya dengan kebijakan kampus. Namun Sardjito menambahkan, sebagai pribadi yang pernah menjadi mahasiswa dulunya, penting bagi pihak kampus untuk mencari opsi yang paling baik bagi mahasiswanya.

“Apabila mahasiswa-mahasiswa yang berprestasi tentunya yang niat sekolah tapi nggak punya uang, tentu harus dicarikan model atau mode-mode pembayaran UKT yang paling baik untuk mahasiswa. Dan ini tugasnya universitas untuk mencarikan, untuk mencari yang terbaik, jadi tidak hanya mikir yang penting kampus terbayar ini UKT-nya, terserah nanti mahasiswa mau bagaimana dengan pihak pemberi pinjaman,” kata Sardjito kepada detikX.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud-Ristek, Prof Nizam, tidak menanggapi secara spesifik terkait dengan adanya fenomena kerja sama kampus dengan penyedia pinjaman online. Ia mengakui negara belum mampu mendanai penyelenggaraan pendidikan tinggi di PTN. Oleh sebab itu, pendanaan dilakukan gotong-royong bersama masyarakat.

Namun, kala itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Keuangan sedang mengkaji skema pinjaman tanpa bunga untuk mahasiswa. Ia memberikan contoh praktik student loan yang dipandang cukup berhasil adalah skema income contingent loan yang diterapkan di Australia dan beberapa negara lainnya. Prinsipnya, mahasiswa membayar kembali pinjamannya setelah bekerja dan berpenghasilan di atas suatu batas tertentu.

“Saat ini skema pinjaman murah bagi mahasiswa dengan sistem pengembalian yang lebih baik tersebut sedang dipersiapkan oleh Kementerian Keuangan, semoga dapat segera terimplementasikan,” pungkasnya.

Adapun langkah sejumlah Universitas dan Perguruan Tinggi mendapatkan perhatian serius oleh berbagai kalangan. Misalnya, anggota Komisi X DPR RI, AS Sukawijaya yang menyayangkan pinjol masuk kampus. Ia menilai fenomena ini lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Pinjol masuk kampus saya sangat menyayangkan sekali. Harusnya pihak kampus atau pemerintah memiliki solusi lain. Ini fenomena tidak baik. Entah itu pinjol resmi atau tidak, banyak mudaratnya,” ujarnya dikutip dari laman DPR RI.

Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tercatat pinjaman bagi mahasiswa tidak boleh mengenakan bunga. “Jadi, jelas di UU Sidiknas disebut kalau ada pinjaman tak boleh ada bunga,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan opsi membayar dengan pinjol bukan keputusan yang bijaksana karena konstitusi menyebutkan bahwa pendidikan adalah tugas negara. Terbukti, kewajiban negara ini tercantum pada pasal 31 ayat 1-5 dalam UUD 1945. Ia mengusulkan pembaharuan terhadap struktur dan formula anggaran pendidikan.

“Maka, menurut saya, perlu diadakan diskusi kembali tentang struktur dan formula anggaran pendidikan yang 20 persen yaitu sebesar Rp660 triliun ke mana saja. Kenapa harus membiarkan problem seperti solusi membayar UKT dengan skema pinjol ini muncul?” ungkap Fikri.

Pengamat kebijakan pendidikan sekaligus Ketua Prodi Magister dan Doktor Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan menyayangkan fenomena kerja sama pinjol dengan pihak universitas. Sebab, menurutnya, universitas lah yang harus mencari jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT, bukan dengan diserahkan ke pinjol.

“Orang bisa pinjam (online) sendiri ya kalau mau. Jadi bukan solusi, bahkan kalau pinjol itu bunganya berlipat-lipat dan menjerat dalam mahasiswa, ya ini akan memprihatinkan, ya kasihan mahasiswa kecuali kalau pinjolnya tanpa bunga, itu bagus,” ucap Cecep.

Menurutnya, universitas yang bekerja sama dengan pinjol terlalu pragmatis dan kurang kreatif dalam mencari jalan keluar mengelola keuangan. Apabila ini dibiarkan dan berlanjut, dikhawatirkan pihak kampus akan semakin lepas tangan.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Catat! Sebelum Ajukan KPR, Minimal Punya Tabungan Segini



Jakarta

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu skema pembayaran yang bisa dipilih masyarakat ketika hendak membeli rumah. Skema ini banyak dipilih karena sistemnya yang mencicil dan biasanya nilai cicilannya rendah.

Cara mendapatkan KPR yang paling aman adalah dengan mengajukan ke bank. Setelah itu, debitur akan diminta membayar per bulan dengan jumlah yang telah ditentukan. Dalam kata lain, debitur mendapat pinjaman dari bank dan harus mengembalikan secara berkala ditambah dengan bunganya.

Meskipun terlihat sederhana dan mudah, tetapi untuk mengajukan KPR, terdapat banyak syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah calon debitur harus memiliki tabungan.


Menurut Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo besar tabungan yang harus disiapkan setara dengan gaji selama 3-6 bulan. Tabungan ini berfungsi sebagai dana darurat, di mana hanya digunakan untuk hal-hal mendesak. Sementara untuk kebutuhan sehari-hari dan cicilan juga memiliki tabungan sendiri.

“Idealnya, menyiapkan dana darurat dan tabungan pokok lebih penting sebelum membeli rumah agar kondisi keuangan tetap aman ketika terjadi hal tak terduga. Setelah dana darurat stabil (minimal 3-6 bulan pengeluaran), barulah bisa fokus menabung untuk DP rumah,” kata Arianto saat dihubungi detikcom, Selasa (17/6/2025).

Membeli rumah tanpa tabungan darurat, kata Arianto, sangat berisiko secara finansial. Sebab, tabungan juga merupakan salah hal yang akan diperiksa oleh bank untuk mengukur kemampuan membayar calon debitur.

“Bank ingin memastikan bahwa calon debitur punya kemampuan mengelola uang dan memiliki cadangan kas, yang bisa menjadi sinyal positif dalam proses analisis kredit,” jelas Arianto.

Apabila tidak memiliki tabungan atau rekening tabungan yang aktif, kemungkinan besar bank tidak dapat menyetujui pengajuan KPR. Hal seperti ini juga yang harus diperhatikan bagi para pekerja dengan gaji setara Upah Minimum Regional (UMR).

“Bank melihatnya sebagai potensi gagal bayar, sebab tidak ada bukti bahwa debitur punya dana cadangan atau kemampuan menyisihkan uang untuk kebutuhan non-konsumtif. Maka, meski kecil, memiliki tabungan aktif dan rutin menabung adalah poin penting dalam meningkatkan creditworthiness di mata bank,” terangnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com