Tag Archives: skor kredit

Berapa Lama Riwayat Utang Pinjol Muncul di SLIK OJK?


Jakarta

Mengetahui riwayat utang atau kredit penting karena akan menentukan peluang seseorang dalam mengajukan pinjaman di masa depan. Riwayat tersebut biasanya tersimpan rapi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking.

Sebagai informasi, BI Checking sudah tidak lagi digunakan dan telah digantikan oleh SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski namanya berbeda, fungsi dasarnya tetap sama, yaitu mencatat riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia, termasuk pinjaman online (pinjol).

Lantas, Berapa Lama Riwayat Utang Pinjol Muncul di SLIK OJK?

Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, saat debitur masih memiliki pinjaman yang belum lunas, penyedia layanan pinjaman akan tetap menyimpan data peminjam untuk keperluan administrasi seperti pelaporan kredit dan pelacakan.


Artinya data peminjam tidak bisa dihapus selama utang pinjol belum terbayar lunas. Oleh karena itu melunasi pinjaman tidak hanya akan menghentikan bunga dan biaya tambahan, namun juga menjadi syarat utama sebelum peminjam bisa mengajukan permintaan penghapusan data.

Di saat yang bersamaan data ini akan dilaporkan pinjol terkait ke SLIK OJK sebagai catatan kredit. Di sana seluruh utang yang belum dibayarkan hingga ketepatan waktu pembayaran dicatat.

Begitu juga jika utang sudah dilunasi, maka pinjol terkait wajib melaporkan pelunasan ke SLIK OJK. Biasanya, pembaruan data dilakukan maksimal 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

Setelah itu, pihak pemberi layanan kredit juga akan menerbitkan surat keterangan pelunasan tagihan untuk disimpan bilamana dibutuhkan. Jika data di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, maka debitur bisa mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman.

Kategori Skor dalam SLIK OJK

Secara rinci SLIK OJK bakal menunjukkan lima skor kredit. Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

Kolektibilitas 1: Lancar
Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan
Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet
Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan kredit ke bank tanpa kendala. Sementara itu, bagi yang memiliki skor 3, 4, atau 5, perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu sebelum bisa kembali mengajukan pinjaman.

Cara Cek Skor Kredit Secara Online Lewat SLIK OJK

Pada laman Pegadaian, turut dibahas bagaimana pentingnya catatan kredit seseorang. Saat mendaftar perusahaan pun, terutama di sektor keuangan dan perbankan, akan mempertimbangkan catatan kredit sebagai indikator integritas finansial calon karyawan.

Selain itu, catatan kredit yang buruk juga akan menyulitkan pengajuan kredit di masa depan. Misalnya, saat ingin membeli rumah melalui KPR, mengajukan kredit kendaraan, atau bahkan mengajukan kartu kredit, riwayat kredit menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan pinjaman.

Jika skor kredit buruk, bunga pinjaman bisa lebih tinggi atau pengajuan kredit seperti Kartu Kredit, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan bentuk pinjaman lainnya akan sulit disetujui. Berikut cara cek skor kredit kita:

– Kunjungi situs web SLIK OJK atau idebku.ojk.go.id
– Pilih menu “Pendaftaran”, lalu isi semua kolom yang tersedia dan klik “Selanjutnya”.
– Masukkan data diri secara lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya”.
– Unggah dokumen persyaratan, seperti informasi debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha.
– Upload foto diri sesuai instruksi yang diberikan.
– Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
– Setelah pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran.
– Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.

OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email, maksimal dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. Atau bisa juga lakukan pengecekan secara langsung atau offline berikut:

– Datang ke kantor OJK setempat.
– Membawa dokumen persyaratan: Identitas diri berupa KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau paspor (untuk Warga Negara Asing), jika dikuasakan membawa surat kuasa, NPWP, akta.
– Apabila telah sesuai persyaratan, OJK melakukan penarikan data informasi debitur.
– Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.

Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Buruk
Satu-satunya cara untuk memperbaiki catatan kredit yang buruk adalah harus melunasi seluruh tagihan, termasuk pokok dan bunga. Setelah pelunasan, debitur dapat meminta surat keterangan lunas dan mengecek kembali data di SLIK OJK.

Cara paling efektif untuk memperbaiki skor kredit adalah dengan melunasi seluruh tunggakan. Jika tidak mampu melunasi seluruh utang sekaligus, coba hubungi pihak kreditur untuk mencari solusi pembayaran yang lebih fleksibel, seperti restrukturisasi atau cicilan yang lebih ringan.

Kalau pun ada ketidaksesuaian dalam catatan utang, segera hubungi pihak kreditur untuk mengajukan koreksi. Jika terbukti ada kesalahan, catatan tersebut bisa diperbaiki dan dihapus dari riwayat kreditmu. Pastikan untuk meminta konfirmasi tertulis sebagai bukti bahwa masalah telah diselesaikan.

Setelah melunasi utang, namamu juga tidak serta-merta langsung bersih dari daftar riwayat kredit buruk. Tapi setelah pelunasan, kamu dapat memantau skor kreditnya melalui SLIK OJK untuk memastikan apakah status kredit telah diperbarui atau masih dalam proses.

Setelah menyelesaikan masalah kredit, proses pembaruan data di SLIK OJK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari sejak laporan pelunasan diterima. Dalam periode ini, penyedia kredit juga akan mengeluarkan surat keterangan lunas atau penghapusan tagihan yang bisa digunakan sebagai bukti resmi.

OJK akan memperbarui skor kredit dalam SLIK dalam waktu maksimal 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan. Dengan memastikan catatan kredit sudah bersih, kamu dapat kembali mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya tanpa kendala.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Begini Cara Bersihkan Catatan Kredit Macet dan Jangka Waktunya


Jakarta

Saat mengajukan KPR salah satu aspek penting yang akan dilihat oleh bank adalah skor kredit kita. Skor kredit ini tertera dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Nilai yang tertera pada skor tersebut akan menunjukkan gambaran kemampuan debitur melakukan pembayaran. Semakin jelek skor di SLIK OJK, semakin sulit debitur untuk disetujui pengajuan KPR-nya.

Penyebab yang mempengaruhi skor SLIK OJK jelek adalah riwayat pembayaran cicilan sebelumnya, misalnya kamu pernah gagal bayar atau sempat telat membayar cicilan.


Ada pun pemberian nilai skor dimulai dari angka 1 hingga 5. Nilai ini menjadi referensi bank saat akan memberi pinjaman. Berikut ini uraian nilai kredit.

Rincian skor kredit

Kolektibilitas 1: Lancar

Nilai ini adalah kolektibilitas terunggul yang dimiliki debitur. Dengan nilai ini berarti debitur rajin melunasi tagihan, baik tagihan pokok atau bunganya.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

Nilai ini dikasih kalau debitur punya tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam batas waktu 1 hingga 90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

Debitur yang nilai kolektibilitasnya 3 adalah mereka yang telah menunggak sepanjang 91 hingga 120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan

Debitur yang nilai kolektibilitasnya 4 berarti telah menunggak tagihan selama 121 hingga 180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet

Debitur yang dikasih nilai ini berarti telah menunggak lebih dari 180 hari. Mereka dengan nilai ini, kemungkinan besar akan gagal saat pengajuan kredit kepada lembaga keuangan atau bank.

Lantas, apa yang harus kita lakukan untuk memutihkan nama jika sebelumnya pernah mengalami kredit macet?

Cara Memutihkan Nama di SLIK OJK

Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan syarat utama memutihkan nama adalah dengan melunasi tagihan termasuk dengan denda dan bunganya.

“Untuk memutihkan catatan kredit macet KPR di SLIK OJK, debitur harus melunasi seluruh tunggakan, termasuk bunga dan denda, atau mengajukan restrukturisasi kredit agar cicilan lebih ringan,” kata Arianto saat dihubungi detikProperti, Selasa (4/3/2025).

Setelah kredit berhasil dilunasi atau direstrukturisasi, status kolektibilitas (Kol) akan mulai membaik seiring waktu. Bank juga dapat mempertimbangkan penghapusan catatan buruk dalam sistem internal mereka.

Berapa Lama Pemutihan Nama di SLIK OJK?

Arianto mengatakan riwayat kredit macet akan tetap tercatat di SLIK OJK selama 24 bulan atau 2 tahun setelah kredit diselesaikan. Setelah itu, catatan buruk otomatis hilang dari sistem. Namun, beberapa bank mungkin tetap mempertimbangkan riwayat kredit lama dalam menilai pengajuan pinjaman baru.

“Catatan SLIK adalah profil dalam 24 bulan, lama tunggakan dan nilai tunggakannya juga dipertimbangkan pemberi pinjaman KPR,” ujarnya.

Itulah cara membersihkan catatan kredit macet dan jangka waktunya. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

Skor Kredit Jelek Hambat Pengajuan KPR, Butuh Berapa Lama untuk Memutihkannya?


Jakarta

Catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK termasuk dasar pertimbangan bank untuk menyetujui atau tidaknya pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jika punya skor kredit jelek, bukan tidak mungkin pengajuan KPR akan ditolak oleh pihak bank.

Kredit buruk di SLIK OJK juga bisa mempengaruhi disetujui tidaknya pinjaman ke lembaga keuangan, bahkan menghambat untuk mendapatkan pekerjaan baru. Namun tidak perlu khawatir, catatan kredit jelek masih dapat dibersihkan dalam jangka waktu tertentu. Bagaimana cara dan butuh berapa lama untuk memutihkannya?

Butuh Berapa Lama Bersihkan Skor Kredit Jelek di SLIK OJK?

Sejatinya, membersihkan catatan kredit buruk di SLIK OJK (dulunya BI Checking) dilakukan dengan melunasi semua utang, pinjaman, dan tunggakan cicilan sesuai ketentuan berlaku. Utang di sini termasuk bunga dan dendanya jika ada, mengutip pemberitaan detikcom.


Lakukan pelaporan setelah pelunasan utang atau tagihan dituntaskan. Barulah bank atau lembaga pemberi pinjaman terkait akan mengkonfirmasi dan memperbarui catatan kredit di SLIK OJK. Pembaruan skor kredit umumnya memakan waktu maksimum 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

Jika catatan kredit di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, lakukan komplain ke bank atau lembaga pemberi pinjaman terkait agar skor bersih kembali.

Perlu diketahui, lembaga pemberi pinjaman biasanya akan menerbitkan surat keterangan pelunasan untuk disimpan manakala dibutuhkan. Tanyakan surat ini jika debitur tidak menerimanya.

Berapa Skor Kredit di SLIK OJK Bisa Dikatakan Jelek?

Catatan kredit di SLIK OJK tergolong jelek apabila memperoleh skor 3 hingga 5 dari rentang skala 1-5. Peluang pengajuan KPR atau pinjaman lain ke bank atau lembaga keuangan lain kemungkinan besar sulit disetujui jika debitur mendapat skor kredit tersebut.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019, berikut penjelasan skor kredit rentang skala 1-5 di SLIK OJK:

Apabila debitur taat membayar pokok utang dan/atau bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak memiliki tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

  • Skor 2 – Dalam Perhatian Khusus

Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam rentang waktu 1-90 hari.

Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam rentang waktu 91-120 hari.

Apabila debitur telah menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam rentang waktu 121-180 hari.

Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga lebih dari waktu 180 hari.

Catatan kredit di SLIK OJK adalah akurat, dilansir laman AFPI. Data dihimpun berkala oleh OJK dari bank dan lembaga keuangan yang tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) OJK. Data meliputi agunan, riwayat pembayaran cicilan, hingga jumlah pembiayaan yang diterima, kemudian diintegrasikan ke dalam SLIK.

Cara Cek Skor Kredit di SLIK OJK

Berikut cara mengecek catatan kredit SLIK OJK untuk tahu apakah skornya sudah bersih kembali atau belum, dikutip dari situs resmi OJK:

  • Akses situs iDeb OJK melalui browser.
  • Pilih menu “Pendaftaran” pada halaman utama.
  • Lengkapi data debitur yang diminta, meliputi: jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor KTP untuk cek ketersediaan layanan.
  • Masukkan kode captcha, lalu klik “Selanjutnya”.
  • Unggah dokumen pendukung dan foto diri memperagakan instruksi yang diminta.

– Debitur Perorangan WNI: KTP dan foto diri dengan KTP.

– Debitur Perorangan WNA: paspor dan foto diri.

– Debitur Meninggal Dunia: identitas ahli waris (KTP atau paspor), akta kematian, dan surat keterangan ahli waris.

– Debitur Badan Usaha: identitas pengurus (KTP atau paspor), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, bukti atau akta pendirian badan usaha, dan dokumen anggaran dasar serta kepengurusan badan usaha.

  • Ceklis pernyataan kebenaran data dan klik “Ajukan Permohonan”.
  • Pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran dari email yang dikirim OJK setelah pendaftaran berhasil.
  • Cek status permohonan pada menu “Status Layanan” di halaman utama dengan mengisi nomor pendaftaran.

SLIK OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email, paling lambat 1 hari kerja usai melakukan pendaftaran.

Penting diketahui juga, pendaftaran pengecekan skor kredit SLIK OJK secara online dibagi 4 sesi setiap harinya. Yaitu sebagai berikut:

  • Sesi I: Pukul 07.00 WIB – kuota terpenuhi.
  • Sesi II: Pukul 09.00 WIB – kuota terpenuhi.
  • Sesi III: Pukul 12.00 WIB – kuota terpenuhi.
  • Sesi IV: Pukul 14.00 WIB – kuota terpenuhi.

(azn/row)



Sumber : www.detik.com