Tag: spesifikasi

  • Salah Pilih Kabel Listrik Bisa Bawa Petaka di Rumah


    Jakarta

    Memilih kabel listrik yang tepat untuk rumah adalah hal krusial yang sering diabaikan.

    Padahal, kesalahan dalam memilih kabel bisa menimbulkan berbagai risiko yang berbahaya, mulai dari kerusakan perangkat hingga kebakaran rumah.

    Overheating yang Berpotensi Kebakaran

    Salah satu risiko terbesar dari pemilihan kabel yang tidak sesuai adalah overheating. Kabel yang tidak mampu menahan arus listrik berlebih dapat memanas dengan cepat, melansir familyhandyman.com, tukang listrik biasanya menggunakan alat penguji tegangan non kontak, dan kamu juga sebaiknya memiliki alat tersebut.


    Jika dibiarkan, suhu tinggi ini dapat menyebabkan isolasi kabel terbakar, yang akhirnya berujung pada kebakaran rumah. Pastikan memilih kabel dengan kapasitas yang sesuai dengan beban listrik di rumah, konsultasikan dengan teknisi listrik jika kamu tidak yakin dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

    Korsleting Listrik

    Korsleting listrik terjadi ketika aliran listrik yang tidak sesuai atau arus pendek mengalir di dalam rangkaian. Ini biasanya disebabkan oleh penggunaan kabel yang tidak mampu menahan beban arus listrik yang besar. Korsleting tidak hanya dapat merusak perangkat elektronik, tetapi juga berpotensi memicu kebakaran.

    Gunakan kabel dengan standar yang sudah teruji kualitasnya dan mampu menahan arus listrik yang diperlukan. Periksa juga instalasi listrik secara berkala untuk memastikan semua kabel dalam kondisi baik.

    Kerusakan Perangkat Elektronik

    Memilih kabel dengan spesifikasi yang salah, terutama yang tidak sesuai dengan kebutuhan arus listrik, bisa menyebabkan kerusakan perangkat elektronik. Ini disebabkan oleh arus listrik yang tidak stabil, yang membuat perangkat cepat rusak atau bahkan terbakar.

    Kamu bisa menggunakan kabel dengan ukuran yang tepat sesuai daya yang dibutuhkan oleh perangkat. Misalnya, untuk perangkat besar seperti AC dan kulkas, gunakan kabel dengan diameter yang lebih besar.

    Kejutan Listrik (Sengatan Listrik)

    Bahaya lain yang tak kalah serius adalah kejutan listrik. Ini bisa terjadi jika kabel yang dipilih tidak memiliki isolasi yang baik atau rusak. Risiko ini bisa sangat berbahaya, terutama jika penghuni rumah secara tidak sengaja menyentuh kabel yang terkelupas.

    Pilihlah kabel dengan isolasi yang tebal dan berkualitas baik. Hindari penggunaan kabel yang murah dan tidak jelas mereknya, karena biasanya memiliki kualitas isolasi yang buruk.

    Biaya Perbaikan yang Tinggi

    Memilih kabel yang salah bukan hanya menimbulkan risiko keselamatan, tetapi juga berdampak pada biaya perbaikan yang tinggi. Perangkat yang rusak akibat arus listrik yang tidak stabil atau korsleting membutuhkan biaya perbaikan atau penggantian yang mahal.

    Jangan berhemat pada kualitas kabel. Meskipun kabel berkualitas mungkin lebih mahal, ini adalah investasi jangka panjang yang akan melindungi rumah dan perangkat kamu dari kerusakan lebih lanjut.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Beda IMB dan PBG Lengkap Cara Membuatnya



    Jakarta

    Ketika ingin membangun sebuah bangunan, baik itu gedung atau rumah, diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, saat ini IMB sudah tidak lagi berlaku dan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah resmi mengganti aturan IMB melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Kini, membangun gedung cukup pakai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Apa Itu PBG?

    PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.


    PP baru tentang PBG ini lebih fokus pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan.

    Untuk membangun gedung, pihak yang membangun harus mencantumkan fungsi bangunan di dalam PBG. Adapun jenis-jenis fungsinya antara lain fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

    Melihat ketentuan PP tentang PBG, maka dapat disimpulkan penekanan PBG lebih kepada fungsi bangunannya yang sesuai dengan tata ruang daerah masing-masing. Selama bangunan yang akan dibangun sesuai dengan fungsi yang diajukan dan tak melanggar aturan tata ruang, maka proses konstruksi bisa dimulai tanpa harus mengurus izin ke berbagai instansi terlebih dahulu.

    Hal ini tentunya berbeda dengan IMB yang dulu digunakan. Jika masih menggunakan IMB, maka pihak yang akan membangun gedung harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum membangun.

    Syarat Pengajuan PBG

    Dalam catatan detikcom, untuk pengajuan PBG ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:

    1. Dokumen Rencana Arsitektur: Data penyedia jasa perencana arsitektur; Konsep rancangan, gambar denah, dan konsep atau denah terkait lainnya.

    2. Dokumen Rencana Utilitas: Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, limbah, sistem proteksi kebakaran; Gambar sistem sanitasi dan rancangan terkait lainnya.

    3. Dokumen Rencana Struktur: Gambar rencana struktur bawah, atas, basement; Perhitungan rencana struktur dengan data penyelidikan tanah (untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai).

    4. Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan: Keterangan jenis, tipe, dan karakteristik material yang digunakan secara menyeluruh.

    Prosedur Pembuatan PBG

    Setelah dokumen siap, selanjutnya lakukan pembuatan PBG. Begini langkah-langkahnya:

    1. Buka situs web https://simbg.pu.go.id.

    2. Lakukan pendaftaran dengan membuat akun baru dan melakukan konfirmasi email.

    3. Login jika sudah memiliki akun dan melengkapi data diri pemohon.

    4. Isi formulir terkait dan menyimpan data.

    5. Mulai proses permohonan PBG secara online melalui laman simbg.pu.go.id.

    6. Upload dokumen teknis dan administratif serta memantau akun SIMBG untuk pemberitahuan kelengkapan berkas.

    7. Ikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) bidang Arsitektur, Struktur, dan MEP jika dokumen sudah diverifikasi lengkap.

    8. Perbaiki dokumen sesuai konsultasi dengan TPA.

    9. Menetapkan nilai retribusi daerah dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

    10. Pembayaran retribusi daerah oleh pemohon PBG.

    11. Penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (Rekomtek).

    12. Penerbitan PBG oleh DPMPTSP setelah proses selesai.

    Itulah pengertian PBG dan cara pengajuannya. Semoga bermanfaat!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com