Tag: sppt pbb

  • Luas Tanah di Sertifikat dan PBB Berbeda, Ini yang Harus Dilakukan


    Jakarta

    Setiap bangunan pasti akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang besarannya tergantung pada luas tanah dan bangunan. Namun, bagaimana jika luas tanah yang tercantum dalam sertifikat tanah dan PBB berbeda?

    Perbedaan luas tanah ini bisa terjadi pada hunian berbentuk perumahan atau rumah yang berdiri di lahan sendiri. Kedua jenis bangunan ini sama-sama bisa mengajukan perubahan nilai luas tanah apabila terjadi kesalahan.

    Hal ini dapat berpengaruh pada jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Maka dari itu kamu perlu menyamakan luas tanah tersebut ke BPN (Badan Pertahanan Nasional) atau BAPPENDA (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah).


    Perlu diketahui luas tanah di sertifikat tanah dengan PBB yang tidak sama bisa terjadi secara sengaja. Hal ini biasanya terjadi pada rumah yang dibangun pada lahan pribadi. Misalnya luas tanah seharusnya adalah 1.000 meter persegi, tetapi saat didaftarkan oleh petugas pajak atau kecamatan menjadi 900 meter persegi.

    Menurut pengacara dan pengamat properti Rizal Siregar, pengurangan nilai luas tanah ini terjadi karena adanya perubahan tata ruang, pengurangan tapel batas, tanahnya, daerah aliran sungai, dan sebagainya.

    “Kalau di daerah tersebut mengalami perubahan tata ruang ya. Tapi kalau tidak ada perubahan. dia tetap menjadi sempurna (luas tanahnya),” kata Rizal Siregar saat dihubungi tim detikProperti pada Jumat (22/3/2024).

    Kondisi ini tentu akan berbeda jika rumah berada di dalam sebuah perumahan yang sejak awal pengembang telah menyatakan luas tanah dengan jelas. Jika luas tanah dalam sertifikat berbeda dengan PBB maka kesalahan ada pada pengembang yang salah saat memasukkan data.

    “Karena kita sebagai pembeli yang beritikad baik jadi nggak mungkin developer (pengembang) terjadi pengurangan-pengurangan angka di tanah kita, di luas bangunan kita, di PBB dengan sertifikat,” jelas Rizal.

    Jika nantinya ada perbedaan luas tanah yang tertera pada sertifikat dan PBB, maka pemilik rumah perlu beracuan pada data luas tanah di sertifikat tanah.

    “Tetap yang dilihat itu adalah luas tanah, bukan luas PBB. Kalau ada pengurangan-pengurangan nggak mungkin, berarti developer-nya lalai itu,” ujarnya.

    Proses Pengajuan Perubahan Luas Tanah yang Berbeda

    Rumah di Perumahan

    1. Cek luas tanah

    Untuk mengetahui berbeda atau tidak, tentu pemilik rumah perlu mengetahui luasnya. Pemilik rumah perlu memastkan pada besaran luas tanah di sertifikat telah sesuai dengan yang dijanjikan pengembang.

    2. Minta Surat Pengantar dari Pengembang

    Jika ada perbedaan, letak kesalahan berasal dari pengembang. Dengan begitu kamu perlu meminta surat pengantar dari pengembang bahwa terjadi pengurangan luas tanah dari yang seharusnya.

    “Harus developer menerbitkan surat. Dia terlibat dan ikut karena posisinya developer bertanggungjawab,” jelas Rizal.

    3. Ajukan surat pengantar dan dokumen lainnya kepada BAPPENDA untuk bisa merubah luas tanah rumah yang tidak sesuai.

    Rumah di Lahan Sendiri

    1. Cek luas tanah

    Untuk rumah yang dibangun di lahan sendiri, kamu perlu melihat nilai dari PBB. Jika ada pengurangan, bisa jadi karena saat dimasukkan datanya, besaran luas tanah sudah dikurangi dengan perubahan tata ruang, pengurangan tapel batas, tanahnya, daerah aliran sungai, dan sebagainya.

    Jika tidak ada masalah pada perubahan tata ruang, maka kamu bisa mengajukan perubahan luas tanah agar sama dengan yang tertera pada sertifikat tanah.

    2. Minta Surat Pengantar dari Kepala Desa atau Kelurahan

    Perubahan besaran luas tanah rumah yang tidak sesuai perlu mendapat surat pengantar dari kepala desa atau kelurahan.

    3. Ajukan Surat Pengantar dan Dokumen Lainnya kepada BAPPENDA untuk Bisa Mengubah Luas Tanah Rumah yang Tidak Sesuai.

    Dokumen yang Perlu Dilampirkan

    Selain surat pengantar, saat mengajukan perubahan luas tanah yang salah atau berbeda antara di sertifikat tanah dan SPPT PBB, kamu perlu melengkapi dengan dokumen pendukung. Setiap daerah dokumen yang dibutuhkan akan berbeda, kamu bisa mengeceknya secara online di situs BAPPENDA daerah masing-masing.

    Sebagai contoh, mengutip dari BAPPENDA Bogor, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan.

    1. Fotocopy SPPT PBB P2 Tahun Pajak Terbaru;
    2. Fotocopy Kartu Identitas Wajib Pajak dan Kuasa Wajib Pajak;
    3. Surat Kuasa Khusus /Surat Kuasa dari Wajib Pajak;
    4. Formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan atau Lampiran SPOP bukti kepemilikan tanah dan bangunan;
    5. Fotocopy Sertifikat/Akte Jual Beli/Risalah Lelang/Akta Waris/Akta Hibah/SK Pengadilan/Akad Kredit;
    6. Surat pengantar dari desa yang memuat Keterangan Riwayat Tanah & tidak Sengketa;
    7. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Keterangan Luas Bangunan dari Desa atau Kelurahan;
    8. Foto bangunan tampak depan.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ingat! Tanah Hibah Harus Punya Sertifikat, Begini Cara Buatnya!



    Jakarta

    Tanah hibah adalah sebuah aset yang diberikan dan diterima oleh siapa pun tidak baik kerabat maupun orang luar. Tanah hibah statusnya sah di mata hukum apabila penerimanya sudah mengurus sertifikat hak miliknya alias SHM.

    Ketentuan ini sebenarnya sama saja seperti yang harus dilakukan pada aset tanah pada umumnya. Namun, pada proses pembuatan SHM tanah hibah ada sedikit perbedaan yakni penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini juga berlaku bagi penerima hibah dari seseorang yang telah meninggal.

    Sebagai contoh mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama ayah A. Maka, A bisa langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


    Syarat Peralihan Hak Hibah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Sertifikat tanah asli

    5. Akta hibah dari PPAT

    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang

    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

    Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Apabila seluruh syarat tersebut telah terpenuhi, kamu bisa datang ke kantor BPN setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen. Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Untuk proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

    Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

    Kasus seputar hak milik tanah cukup beragam. Salah satunya adalah tanah tersebut statusnya masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan begitu pemilik tanah tersebut belum melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya. Apakah tanah hibah tersebut bisa diberikan?

    Jenis tanah seperti ini tetap bisa dihibahkan kepada orang lain. Namun, nantinya si penerima tanah hibah harus melakukan balik nama sertifikat tersebut. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila diperlukan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    7. Sertifikat HGB

    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Ubah Status Rumah HGB ke SHM? Ini Syarat, Cara, dan Biayanya


    Jakarta

    Kalau sertifikat rumahmu masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), kamu mungkin berpikir untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Pasalnya, SHM memberikan hak kepemilikan penuh yang lebih permanen dan kepastian hukum lebih kuat.

    SHM adalah status bukti kepemilikan terkuat atas suatu tanah atau bangunan di Indonesia. Berlakunya bisa selama pemiliknya masih hidup dan bisa diturunkan oleh ahli waris.

    Mengubah status sertifikat HGB ke SHM bisa dilakukan, dengan memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. Simak panduannya berikut ini.


    Syarat Peningkatan HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk proses perubahan sertifikat HGB ke SHM:

    • Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atas kuasanya di atas meterai.
    • Surat kuasa (jika diperlukan).
    • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP, KK, dan kuasa jika dikuasakan (yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket).
    • Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
    • Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (ketika pendaftaran hak).
    • Sertifikat HGB.
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 m2.

    Pemohon juga diwajibkan untuk mengisi keterangan lain, seperti:

    • Identitas diri.
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
    • Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

    Biaya HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti, biaya HGB ke SHM adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

    Perubahan menjadi Hak Milik dengan biaya sesuai PP 128/2015 dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 50.000. Sebagai catatan, yang bisa diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.

    Tapi, jika nama yang tertera dalam sertifikat bukan nama pemilik saat ini, maka ada biaya tambahan untuk proses balik nama yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Pemohon bisa mengurus perubahan HGB ke SHM di kantor Pertahanan. Umumnya, lama pengurusan HGB ke SHM adalah 5 hari kerja.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Dapat Tanah Hibah Wajib Urus Sertifikat, Nih Cara Buatnya



    Jakarta

    Tanah hibah merupakan aset yang didapat karena pemberian orang lain. Nah jika ingin tanah hibah statusnya sah di mata hukum maka perlu diurus sertifikat hak miliknya atau SHM.

    Sebenarnya perlunya pembuatan SHM merupakan syarat umum dalam kepemilikan tanah. Akan tetapi ada sedikit perbedaan pada proses pembuatan SHM tanah hibah yakni penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini juga berlaku bagi penerima hibah dari seseorang yang telah meninggal.

    Misalnya mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama ayah A. Maka, A bisa langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


    Syarat Peralihan Hak Hibah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Sertifikat tanah asli

    5. Akta hibah dari PPAT

    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang

    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

    Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Apabila seluruh syarat tersebut telah terpenuhi, kamu bisa datang ke kantor BPN setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen. Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Untuk proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

    Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

    Kasus seputar hak milik tanah cukup beragam. Salah satunya adalah tanah tersebut statusnya masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan begitu pemilik tanah tersebut belum melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya. Apakah tanah hibah tersebut bisa diberikan?

    Jenis tanah seperti ini tetap bisa dihibahkan kepada orang lain. Namun, nantinya si penerima tanah hibah harus melakukan balik nama sertifikat tersebut. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila diperlukan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    7. Sertifikat HGB

    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Ganti Status Tanah HGB Jadi SHM



    Jakarta

    Status kepemilikan sebuah hunian dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) bisa diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Itu bisa dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan.

    Seberapa Penting Mengubah HGB Menjadi SHM?

    SHM merupakan status kepemilikan tanah serta bangunan berkekuatan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, dengan berubahnya status tanah dari HGB menjadi SHM, kepemilikan tanah tersebut jadi tidak bisa diganggu gugat. Selain itu, SHM juga bisa diwariskan dan bersifat selamanya.

    Jika kamu mau mengubah sertifikat HGB menjadi SHM, kamu bisa mengurusnya di Kantor Pertanahan terdekat.


    Syarat dan Cara Ubah Sertifikat HGB jadi SHM

    Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan sebelum mengajukan proses pengubahan sertifikat HGB menjadi SHM. Berikut diantaranya:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai
    2. Surat kuasa apabila diperlukan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Surat persetujuan kreditur (jika dibebani hak tanggungan)
    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    7. Sertifikat HGB
    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Selain itu, kamu juga diwajibkan untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri

    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

    – Pernyataan tanah tidak sengketa

    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Sebagai catatan, biasanya proses ini memakan waktu selama 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM.

    Berapa Biaya Ganti Sertifikat HGB jadi SHM?

    Seperti yang telah dijelaskan oleh Yulia, biaya yang dikenakan untuk mengubah sertifikat HGB menjadi SHM adalah senilai Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

    Namun perlu diketahui, bila nama yang tertera dalam sertifikat bukanlah nama pemilik saat ini, maka ada biaya tambahan untuk proses balik nama. Biaya itu disebut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Itu dia ringkasan mengenai syarat dan cara mengubah sertifikat HGB menjadi SHM. Semoga bermanfaat!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Lengkap! Ini Syarat, Cara dan Biaya Ubah Status Rumah HGB Jadi SHM



    Jakarta

    Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki status hak kepemilikan lebih kuat dan permanen dibanding Hak Guna Bangunan (HGB). Oleh karena itu jika sertifikat rumah kamu masih HGB ada baiknya agar diubah menjadi SHM.

    SHM sendiri merupakan status bukti kepemilikan terkuat atas suatu tanah atau bangunan di Indonesia. SHM memiliki masa berlaku seumur hidup pemiliknya dan bisa diturunkan oleh ahli waris.

    Untuk mengubah sertifikat HGB menjadi SHM ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Simak panduannya berikut ini.


    Syarat Peningkatan HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk proses perubahan sertifikat HGB ke SHM:

    • Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atas kuasanya di atas meterai.
    • Surat kuasa (jika diperlukan).
    • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP, KK, dan kuasa jika dikuasakan (yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket).
    • Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
    • Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (ketika pendaftaran hak).
    • Sertifikat HGB.
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 m2.

    Pemohon juga diwajibkan untuk mengisi keterangan lain, seperti:

    • Identitas diri.
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
    • Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

    Biaya HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti, biaya HGB ke SHM adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

    Perubahan menjadi Hak Milik dengan biaya sesuai PP 128/2015 dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 50.000. Sebagai catatan, yang bisa diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.

    Tapi, jika nama yang tertera dalam sertifikat bukan nama pemilik saat ini, maka ada biaya tambahan untuk proses balik nama yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Pemohon bisa mengurus perubahan HGB ke SHM di kantor Pertahanan. Umumnya, lama pengurusan HGB ke SHM adalah 5 hari kerja.

    (khq/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Penting! Begini Cara Bikin Sertifikat Setelah Terima Tanah Hibah



    Jakarta

    Tanah hibah adalah lahan dari pemberian orang lain. Setelah menerima tanah hibah, kamu perlu mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk memastikan tanah tersebut sepenuhnya sah menjadi milikmu di mata hukum.

    Membuat SHM tanah hibah sedikit berbeda dari proses SHM pada umumnya. Penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini tetap berlaku meski pemberi hibah telah meninggal.

    Contoh kasusnya ketika seseorang mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama sang ayah. Maka, penerima itu dapat langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


    Syarat Peralihan Hak Hibah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Sertifikat tanah asli

    5. Akta hibah dari PPAT

    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

    Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Setelah memenuhi semua syarat tersebut, kamu bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen.

    Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

    Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

    Jika status tanah yang dihibahkan berupa hak guna bangunan (HGB), penerima hibah belum bisa melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya.

    Oleh karena itu, penerima tanah hibah harus mengubah status tanah itu menjadi SHM terlebih dahulu. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila diperlukan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    7. Sertifikat HGB

    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Balik Nama PBB di Jakarta Bisa Online, Begini Caranya


    Jakarta

    Saat membeli rumah, sebaiknya segera melakukan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) atau mutasi PBB. Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi identitas pemilik baru untuk mengidentifikasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

    Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2. Selain aktivitas jual-beli, mutasi PBB ini juga perlu dilakukan apabila ada hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik lama ke pemilik baru.

    Nah, untuk balik nama PBB sekarang bisa dilakukan secara online lho, salah satunya di Jakarta. Sebelum mengetahui cara balik nama PBB-P2, ketahui dulu syarat administrasi untuk melakukannya dilansir dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta.


    Syarat Administrasi Balik Nama PBB

    Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 458 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, persyaratan administrasi untuk mutasi atau balik nama PBB adalah sebagai berikut:

    1. Surat Permohonan

    2. Identitas berupa:

    a. Wajib Pajak Orang Pribadi
    – KTP atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

    b. Wajib Pajak Badan

    – Perizinan Berusaha (NIB)

    – NPWP Badan

    – KTP Pengurus Badan

    – Akta Pendirian/Perubahan

    3. Surat kuasa bermeterai & KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)

    4. Surat Pemberitahuan Objek pajak (SPOP)/LSPOP diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani

    5. Hasil cetak SPPT PBB-P2

    6. Bukti kepemilikan tanah

    a. Untuk tanah yang sudah bersertifikat, berupa fotokopi sertifikat tanah

    b. Untuk tanah yang belum bersertifikat atau sudah bersertifikat tapi masa berlaku sudah habis:

    – Fotokopi surat kavling/girik/dokumen sejenis lainnya atau sertifikat tanah yang sudah habis masa berlakunya; dan

    – Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II).

    7. Fotokopi bukti peralihan/pengoperan hak

    8. Fotokopi izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan gedung (IMB/PBG)

    9. Foto objek pajak

    10. Wajib lunas PBB-P2, dengan ketentuan: a) lunas PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang dimohonkan; dan b) dalam hal pemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek pajak kurang dari 5 tahun, maka dikenakan kewajiban pelunasan untuk tahun pajak sejak objek pajak tersebut dimiliki/dikuasai/ dimanfaatkan oleh Wajib Pajak; dan

    11. Dalam hal tanah/bangunan yang dimohon adalah objek BPHTB maka pemohon harus melampirkan SSPD BPHTB.

    Cara Mengajukan Balik Nama PBB-P2 Secara Online

    1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

    2. Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot” lalu klik “Masuk”.

    3. Pilih Menu “Jenis Pajak” Klik Opsi “PBB”

    4. Kemudian klik “Pelayanan” lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan” klik “Jenis Pelayanan” pilih “Mutasi” klik “Jenis Sub Pelayanan” pilih sub pelayanan yang diinginkan, kemudian isi “Kemudian Isi Identitas Pemohon”. Lalu “Isi Data Objek Pajak”. lalu “Upload Data Pendukung”

    5. Jika data sudah sesuai dan benar, lalu ceklis kolom “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di atas” Kemudian klik “Simpan”

    6. Setelah itu tampilan akan berpindah ke “Halaman Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan” kemudian kita bisa melihat status pengajuan masih dalam “Proses Verifikasi Petugas”.

    7. Pastikan untuk mengecek status secara berkala hingga status berubah menjadi “Berkas Selesai” kemudian di bagian kolom keterangan, klik ikon “Unduh” lalu “Surat Tanda Terima Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan” sudah dapat dilihat dan di cetak.

    Itulah cara balik nama PBB-P2 secara online di Jakarta. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com