Tag: status hukum

  • Belajar dari Kasus Cianjur, Ketahui Pengertian dan Cara Pengajuan Sertifikat PTSL



    Jakarta

    Sertifikat PTSL di Desa Sukaluyu, Cianjur diduga ditimbun oleh Kepala Desa. Kabar ini ramai karena ada warga yang mengeluhkan dirinya tidak kunjung mendapatkan sertifikat tersebut, bahkan ada yang mengaku sampai dimintai biaya operasional tambahan. Kemudian, di media sosial tersebar video dan foto sebuah mobil berisi tumpukan berkas yang diduga sertifikat PTSL milik warga.

    Menanggapi hal ini, pihak ATR BPN RI menyangkal kabar tersebut. Setelah dilakukan pengecekan ke Desa Sukaluyu, dokumen yang berada di Kantor Desa bukan sertifikat PTSL, melainkan hanya berupa dokumen pemberkasan yang akan diajukan. Dokumen tersebut telah berada di kantor Desa Sukaluyu sejak 2019.

    “Terkait berkas PTSL yang ada di Desa, itu adalah dokumen yang dititipkan ke pihak Desa/satgas PTSL 2019 Desa Sukaluyu untuk dilengkapi kekurangan terkait persyaratannya, diantaranya: tanda tangan para saksi yang belum dipenuhi, tetapi didalam warkah tersebut tidak ada sertifikatnya,” kata pihak layanan pengaduan ATR BPN RI saat dihubungi oleh detikProperti pada Senin (12/8/2024).


    Kemudian, mengenai mobil berisi tumpukan berkas yang terlihat seperti sertifikat PTSL, menurut Kepala Kantor ATR/BPN Cianjur, Sitti Hafsiah adalah kendaraan milik Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur. Ada sekitar 855 berkas yang diambil dan dimasukkan ke dalam mobil tersebut.

    Berkaca dari kasus ini, sebenarnya apa itu sertifikat PTSL dan bagaimana cara pengajuan yang benar?

    Pengertian Sertifikat PTSL

    Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

    Saat ingin mengajukan pendaftaran, kamu perlu mengumpulkan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah.

    Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftarkan, termasuk mengenai keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. Sementara itu, data yuridis yaitu keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah dan satuan rumus susun yang didaftar, pemegang hak atau pihak yang menguasai, dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.

    Syarat Mendaftarkan Tanah Lewat PTSL

    Saat ingin mendaftarkan PTSL, terdapat beberapa berkas yang harus dilengkapi. Dilansir dari ppid.tegalkab.go.id, berikut ini syaratnya.

    1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
    2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
    3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
    4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
    5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

    Sitti menjelaskan, untuk akta jual beli, akta hibah, letter C, atau surat waris juga perlu dibawa untuk kelengkapan berkas. Sebagai contoh jika ingin membuat sertifikat tanah dari tanah warisan, maka perlu ada surat waris sebagai bukti.

    “Kalau dia jual beli harus ada AJB. Kalau warisan harus ada surat keterangan waris. Kalau dia hibah atau apa pun ada suratnya sebagai bukti dia memiliki tanah itu,” jelas Sitti.

    Tahapan Urus Sertifikat Lewat PTSL

    Setelah mengumpulkan persyaratan, kamu harus melewati beberapa tahapan kelengkapan berkas tersebut. Dilansir dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN berikut ini cara mengurus PTSL

    1. Pastikan Wilayah Anda Termasuk sebagai Lokasi PTSL

    Anda bisa menanyakan ini kepada kepala desa. Adapun pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

    2. Ikut Penyuluhan

    Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan. Nantinya, Kantah akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Adapun kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.

    “Memang PTSL harus bekerjasama dengan desa, nggak bisa BPN bekerja sendiri. Kan pemberkasan semua ada di desa. Meskipun petugas BPN yang menjemput ‘bola’ ke desa,” ungkap Sitti.

    3. GEMAPATAS

    Setelah penyuluhan, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Lalu, dalam waktu dekat yang sama, masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

    4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

    Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

    “Kemudian ada berkas-berkas yang harus dilengkapi seperti surat pernyataan fisik seperti blanko di BPN bahwa yang bersangkutan menguasai tanah, itu harus ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Desa. Terus ada keterangan tidak sengketa yang dilengkapi oleh Kepala Desa. Itu yang harus dilengkapi oleh Desa. Itu yang ada di desa,” ujar Sitti.

    5. Pengumuman

    Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

    6. Penerbitan Sertifikat

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

    “Kalau sertifikat mah nggak ada di desa. Sertifikat mah udah di BPN ditandangani kalau sudah lengkap, kita serahkan ke bersangkutan,” tegasnya.

    Manfaat PTSL

    Pendaftaran sertifikat tanah melalui PTSL ini dapat membantu kamu mendapatkan hak milik tanah dengan proses yang mudah, transparan, dan efisien. Selain itu, dari sisi pemerintah PTSL juga akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Sebelum DP, Lakukan 6 Langkah Ini Biar Nggak Kejebak Tanah Sengketa



    Jakarta

    Membeli tanah bukan hanya soal harga dan lokasi, tetapi juga soal legalitas yang kerap ditakutkan bagi calon pembeli. Tanah dengan status hukum yang tidak jelas bisa menimbulkan sengketa yang merugikan pembeli, baik dari sisi waktu maupun biaya.

    Dosen Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta sekaligus Advokat Properti, Mardiman Sane, menekankan pentingnya langkah-langkah preventif sebelum membeli tanah. Tanah rawan sengketa biasanya memiliki ciri-ciri tertentu yang wajib diperhatikan sebelum dilakukannya transaksi.

    “Tanah umumnya rawan sengketa jika memiliki ciri berikut. Tidak bersertifikat, status hukum tidak jelas seperti girik, petok, letter C, dan lain-lain. Batas-batas tanah tumpang tindih, ada penguasaan fisik ganda (beberapa orang mengaku sebagai pemilik), tidak ada riwayat jual beli yang jelas,” kata Mardiman saat dihubungi detikProperti, Selasa (17/11/2025).


    Dia menjelaskan ciri-ciri lain untuk tanah yang rawan sengketa seperti tanah yang sudah diwariskan tetapi belum dibagi waris, sedang diagunkan, dalam kawasan hijau, serta dalam sengketa adat atau kawasan negara. Jika transaksi dilakukan untuk membeli tanah-tanah tersebut, berpotensi besar menimbulkan konflik hukum.

    Untuk terhindar dari sengketa tanah yang bisa menyeret ke masalah hukum, penting untuk melakukan hal-hal berikut.

    Ketahui Kejelasan Batas Tanah

    Salah satu aspek yang sering diabaikan pembeli adalah batas tanah. Kejelasan batas tanah sangat menentukan agar sengketa tidak terjadi.

    Jika batas tanah tidak jelas, berbagai masalah bisa muncul, mulai dari tetangga yang mengklaim kelebihan tanah, tumpang tindih sertifikat, hingga ketidakpastian luas yang berdampak pada pajak dan nilai tanah. Karena itu, BPN (Badan Pertanahan Nasional) mewajibkan pengukuran ulang serta persetujuan batas dari para pemilik tanah yang bersebelahan ketika seseorang membuat SHM atau melakukan balik nama, untuk memastikan batas lahan akurat dan menghindari sengketa di kemudian hari.

    “Itulah sebabnya BPN selalu mensyaratkan pengukuran ulang dan persetujuan batas oleh pemilik tanah yang berbatasan (saksi batas) saat membuat SHM atau saat balik nama,” ucapnya.

    Lakukan Langkah Aman Sebelum Membeli Tanah

    Agar terhindar dari sengketa, Mardiman menyatakan beberapa langkah penting yang wajib dilakukan sebelum membeli tanah. Langkah-langkahnya sebagai berikut.

    1. Cek ke BPN

    Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memeriksa sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Mardiman Sane, pembeli harus memastikan sertifikat yang dimiliki penjual benar-benar asli, tidak sedang diagunkan di bank, tidak diblokir, dan bebas dari catatan perkara hukum.

    2. Cek ke Kelurahan atau Kecamatan

    Penting untuk menelusuri riwayat tanah melalui kelurahan atau kantor kecamatan setempat. Pembeli bisa mengetahui apakah tanah tersebut pernah menjadi objek sengketa, apakah merupakan tanah warisan, atau memiliki masalah administratif lain. Langkah ini membantu mengungkap potensi konflik yang mungkin tidak terlihat hanya dari dokumen sertifikat.

    3. Cek Lokasi Fisik

    Pastikan batas tanah sesuai dengan yang tercantum di dokumen, dan tanyakan ke tetangga sekitar untuk memastikan tidak ada pihak lain yang menguasai tanah. Pemeriksaan fisik membantu meminimalisir risiko klaim dari pihak ketiga yang bisa muncul karena penguasaan ganda atau ketidaksesuaian batas tanah.

    4. Periksa Riwayat Pemilik

    Mardiman menekankan pentingnya memastikan penjual adalah pemilik sah tanah tersebut. Jika tanah merupakan hasil warisan, pastikan ada surat keterangan waris yang sah dan seluruh ahli waris memberikan persetujuan dalam proses jual beli.

    5. Gunakan Notaris/ PPAT untuk Transaksi

    Transaksi tanah sebaiknya dilakukan melalui notaris. Mereka bertugas membuat Akta Jual Beli (AJB) resmi, memeriksa keaslian sertifikat, dan memberikan perlindungan hukum bagi pembeli. Dengan bantuan profesional, risiko kesalahan dalam dokumen atau sengketa hukum dapat diminimalkan secara signifikan.

    “Notaris atau PPAT dapat memastikan sertifikat asli, penjual sah, membuat AJB yang diakui negara, dan mengurus balik nama. Pengacara bisa menganalisis risiko sengketa melalui legal audit, mengecek riwayat hukum tanah, dan melindungi klien dari perjanjian berbahaya. Kesalahan membeli tanah bisa menghilangkan ratusan juta hingga miliaran; menggunakan profesional untuk mengurangi risiko besar,” jelasnya.

    6. Kenali Kesalahan Umum dan Cara Menghindarinya

    Mardiman juga menyoroti beberapa kesalahan umum saat membeli tanah, seperti membeli hanya dengan kuitansi, tidak mengecek sertifikat ke BPN, tidak melibatkan semua ahli waris, tergiur harga murah, dan tidak memeriksa batas tanah. Untuk menghindarinya, langkah-langkah meliputi legal audit, pengecekan sertifikat, menggunakan PPAT/notaris, memastikan dokumen lengkap, survei lokasi, dan konfirmasi ke tetangga.

    “Jika ada sengketa, sertifikat tidak bisa diterbitkan,” pungkasnya.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com