Tag Archives: struktur biaya

Bursa Kripto CFX Pangkas Biaya Transaksi Jadi Segini


Jakarta

Bursa aset kripto, PT Central Finansial X (CFX), memandang perlu adanya insentif berupa pemangkasan biaya transaksi di industri aset mata uang digital. Insentif ini dinilai perlu agar bursa kripto domestik bisa lebih kompetitif dari platform offshore ilegal yang dianggap memicu capital outflow.

“Saat ini masih ada ketimpangan biaya transaksi yang cukup terasa antara platform dalam negeri dan global, inilah yang sering kali membuat pengguna kita menoleh ke luar. Kunci untuk menarik kembali minat konsumen lokal adalah dengan menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif,” jelas Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026).

Pemangkasan biaya transaksi ini juga dianggap mampu menarik minat investor kripto domestik terhadap ekosistem bursa dalam negeri. Dengan begitu, konsumen domestik tidak akan bertransaksi di platform global.


CFX berinisiatif untuk mengurangi biaya transaksi bursa yang berlaku secara bertahap. Saat ini biaya transaksi bursa adalah 0,04% per transaksi. Subani mengatakan biaya tersebut akan turun menjadi 0,02% pada 1 Maret 2026, lalu berlanjut menjadi 0,01% pada 1 Oktober 2026.

“Bursa mendengar apa yang menjadi perhatian bagi konsumen dan PAKD. Dengan biaya transaksi yang lebih kompetitif, kita sedang membangun pangsa pasar yang lebih besar. Bila biaya transaksi di PAKD lokal semakin kompetitif, kita optimistis menarik kembali konsumen yang bertransaksi di platform offshore tidak berizin sehingga dapat memberikan dampak pada perekonomian nasional, melalui penambahan pendapatan negara termasuk pajak,” ujar Subani.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Robby, mengatakan penurunan biaya transaksi berdampak positif untuk konsumen di Indonesia. Menurutnya, penurunan biaya menjadi insentif bagi para konsumen di Indonesia sekaligus meningkatkan partisipasi transaksi PAKD domestik.

“Biaya yang lebih kompetitif membuat konsumen lebih aktif bertransaksi, sehingga mereka tidak lagi menggunakan platform offshore tidak berizin,” jelasnya.

Lihat juga Video: Ekonom Celios Wanti-wanti Soal Investasi Kripto di Indonesia

(ahi/ara)



Sumber : finance.detik.com

Bursa Kripto CFX Pangkas Biaya Transaksi 50%


Jakarta

Bursa kripto PT Central Finansial X (CFX) memangkas biaya transaksi sebesar 50%, dari 0,04% ke 0,02% yang berlaku mulai 1 Maret 2026. Pemangkasan biaya transaksi ini rencananya akan dilakukan kembali menjadi 0,01% pada 1 Oktober 2026.

“Penurunan biaya ini tidak semata-mata hanya untuk menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif, tapi juga untuk membangun pangsa pasar yang lebih besar. Harapannya, volume transaksi di dalam negeri dapat meningkat sehingga industri ini memberikan dampak positif pada perekonomian nasional, melalui penambahan pendapatan negara termasuk pajak,” ungkap Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026).

Sementara, CEO Indodax William Sutanto menyebut pemangkasan biaya transaksi ini menjadi kunci keberlanjutan industri aset kripto secara jangka panjang. Pasalnya, struktur biaya ini menjadi salah satu permasalahan utama rendahnya transaksi di industri aset kripto domestik.


Adapun berdasarkan studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), volume perdagangan dari konsumen Indonesia di platform luar negeri yang tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2,6 kali lipat lebih besar dibandingkan platform legal di Indonesia.

“Struktur biaya yang lebih efisien dan kompetitif merupakan angin segar bagi industri aset kripto karena dapat mendorong frekuensi transaksi yang lebih tinggi. Hal tersebut juga dapat menarik kembali para konsumen yang selama ini bertransaksi di platform luar untuk kembali masuk ke dalam negeri. Jangka panjangnya, ini dapat memperdalam likuiditas pasar domestik serta membuat ekosistem kita menjadi lebih kompetitif dibanding pasar global,” jelas William.

Sementara itu, Direktur Utama PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib) Adrian Sudirgo, menilai pemangkasan struktur biaya menjadi salah satu strategi industri untuk mendongkrak volume transaksi. “Pada akhirnya, perkembangan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi konsumen serta mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat,” ujar Adrian.

Diketahui sebelumnya, penurunan biaya transaksi merupakan upaya CFX mendongkrak daya saing industri aset digital nasional. Keputusan ini diambil menyusul adanya ketimpangan biaya transaksi antara platform berizin OJK dengan platform yang ilegal yang memicu capital outflow.

Berdasarkan data OJK, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp 482,23 triliun sepanjang 2025. Sementara itu, jumlah konsumen aset kripto berhasil mencapai 12,92 juta konsumen per akhir Desember 2025.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com