Tag: suku bunga

  • Cicilan KPR Bisa Melonjak Gegara Suku Bunga Naik, Begini Solusinya



    Jakarta

    Beberapa waktu lalu Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah serta memastikan inflasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi nasabah KPR atas potensi meningkatnya cicilan KPR karena kenaikan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    Lantas, apa yang bisa dilakukan kalau kondisinya sudah begini?

    Chief Marketing Officer Pinhome Fibriyani Elastria menjelaskan bunga KPR biasanya mengalami kenaikan saat suku bunga meningkat. Ia menyatakan pembayaran KPR sebenarnya masih aman di beberapa tahun pertama cicilan dengan diterapkannya fixed rate.


    Namun, persoalan ini akan terasa ketika memasuki tahun yang menerapkan floating rate, dengan berubahnya bunga KPR mengikuti pergerakan pasar. Pada masa ini cicilan KPR bisa lebih mahal, terutama saat suku bunga naik.

    Solusi Cicilan KPR Makin Mahal

    “Ada solusi lagi namanya adalah KPR take over, di mana memang itu solusi yang khusus diberikan di saat cicilan sudah menyentuh bunga floating. Bisa di-refinance lagi, sehingga kembali ke bunga fixed untuk 3 tahun 5 tahun,” ujar Fibri kepada detikcom belum lama ini.

    Bahkan, ketika dihitung-hitung cara ini bisa lebih menghemat ungkap Fibri. Ia mencontohkan apabila sisa cicilan sebesar Rp 500 juta, lalu begitu di-refinance bisa cukup hanya membayar Rp 450 juta.

    Fibri memberikan tips praktis buat nasabah mencari tahu perhitungan ini, yakni salah satunya menggunakan KPR simulator. Selain itu, nasabah juga dapat memanfaatkan platform online untuk mengulik informasi terkait program bank dan KPR take over tanpa perlu menghubungi bank satu per satu.

    Kemudian, Fibri menerangkan KPR take over memang melalui proses perpindahan bank. Pemilik rumah akan menjadi nasabah baru, sehingga dapat penawaran program yang lebih menarik buat menyiasati beban cicilan yang semakin tinggi tersebut.

    “Prosedurnya sebetulnya hampir mirip sama prosedur di saat mau mengajukan KPR Rumah. Jadi dokumen-dokumennya nanti yang perlu dilihat lebih kepada dokumen yang sudah di-submit di saat mengajukan KPR di awal dokumen terkait sama para propertinya,” jelasnya.

    Selanjutnya, pihak bank akan melihat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking untuk melihat kemampuan finansial nasabah. Langkah tersebut juga untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab nasabah dalam memenuhi kewajibannya.

    Selain itu, nasabah tetap bisa melakukan refinancing di bank yang sama. Akan tetapi, biasanya membutuhkan pelunasan sebagian besar agar cicilan menjadi lebih kecil. Opsi ini cocok ketika sedang memiliki uang lebih yang dapat disisihkan.

    (dhw/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Suku Bunga Acuan Naik, Perlu Tunda Beli Rumah? Ini Jawabannya



    Jakarta

    Belum lama ini Bank Indonesia mengumumkan kenaikan suku bunga acuan menjadi 6,25% yang berpotensi membuat bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) semakin mahal. Hal ini menjadi pertimbangan bagi pencari rumah antara menunda beli rumah atau sebaliknya.

    Lalu, apakah menunda beli rumah di saat suku bunga naik keputusan terbaik?

    Chief Marketing Officer Pinhome Fibriyani Elastria mengatakan suku bunga naik biasanya mengakibatkan bunga KPR juga meningkat. Menurutnya, wajar bila pencari rumah menunda pembelian dalam kondisi seperti ini.


    “Kalau memang punya kebutuhan mendesak, solusi sementaranya adalah rental (rumah). Ya nggak apa-apa juga karena memang rental is one of the option sebenarnya. Tapi memang mungkin harus dilihat juga cari rental yang sesuai dengan kemampuan dan mindset-nya berarti masih buat temporary,” ujar Fibri kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Apabila memilih untuk rental rumah dulu, ia mengingatkan agar dana yang tadinya buat cicilan beli rumah jangan hanya dipakai untuk membayar rental. Berbeda halnya jika rental memang sebagai pilihan jangka panjang.

    Menurut Fibri, menunda membeli rumah saat suku bunga naik belum tentu keputusan yang tepat sebagaimana yang mungkin digeneralisir oleh kebanyakan orang. Sebab, bank akan tetap mencari solusi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

    “Perlu lebih ngulik program bank-bank mana yang tetap bisa memenuhi kebutuhan karena kalau kita bilang secara general bunga KPR jadinya 6,25% misalnya kesannya tinggi banget tapi begitu kita lihatin satu-satu bank akan banyak mengeluarkan program-program,” katanya.

    Misalkan bunga fixed rate selama 3-5 tahun ternyata masih di angka 2,99%, Fibri menyebut angka itu masih sangat terjangkau dibanding menunda selama 2 tahun yang mana bunga sudah naik menjadi 3%. Maka, Fibri menyarankan untuk mencari tahu dulu program-program yang ditawarkan bank yang memudahkan nasabah.

    “Mungkin ada ketakutan tapi nanti begitu bunga udah floating jadi mahal. Mau kita masuknya kapan pun yang namanya KPR kebanyakan nanti akan ada momen di mana dia bunganya akan jadi floating,” ungkapnya.

    Begitu memasuki masa penerapan floating rate, kemungkinan cicilan lebih tinggi karena bunga lebih mahal apalagi dalam kondisi suku bunga naik. Namun, Fibri mengatakan KPR take over bisa menjadi solusi ketika sudah menyentuh bunga floating.

    Ia menjelaskan cicilan KPR bisa di-refinance lagi, sehingga kembali ke bunga fixed untuk 3-5 tahun. Bahkan, ketika dihitung-hitung cara ini bisa lebih hemat. Misalkan sisa cicilan sebesar Rp 500 juta, lalu begitu di-refinance bisa cukup hanya membayar Rp 450 juta.

    KPR take over melalui proses perpindahan bank yang mana pemilik rumah akan menjadi nasabah baru. Dengan begitu, nasabah bisa mendapatkan penawaran program yang lebih menarik buat menyiasati beban cicilan yang semakin tinggi tersebut.

    Fibri pun memberikan tips praktis buat nasabah mencari tahu perhitungan KPR, yakni salah satunya menggunakan KPR simulator. Selain itu, bisa juga memanfaatkan platform online untuk mengulik informasi terkait program bank dan KPR take over tanpa perlu menghubungi bank satu per satu.

    (dhw/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Bunga Floating dan Bunga Tetap di KPR


    Jakarta

    Pada saat membeli rumah dengan sistem KPR, pasti bank membebankan bunga pada setiap tagihan pembayarannya. Terdapat 2 jenis bunga yang dikenakan untuk debitur KPR yakni bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating).

    Kedua jenis bunga ini tidaklah sama. Bagi kamu yang belum bisa membedakan kedua jenis bunga KPR ini, berikut perbedaan bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating).

    1. Suku Bunga Tetap (fixed)

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Seperti namanya, suku bunga tetap (fixed) atau suku bunga flat merupakan tingkat bunga yang nilainya tetap alias tidak berubah. Biasanya bunga KPR bisa berubah-ubah karena mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), kebijakan bank, dan tren bunga pasar.


    Namun, suku bunga ini tidak diterapkan dari awal hingga akhir masa cicilan, melainkan ada batasan waktunya. Biasanya beberapa tahun di awal cicilan dimulai.

    Sebagai contoh, apabila nasabah yang mengambil KPR mendapatkan bunga tetap selama 2 tahun, maka nasabah akan membayar nominal bunga yang sama selama 2 tahun awal cicilan. Namun, mulai tahun ke-3 nasabah akan dikenakan bunga mengambang (floating) atau sesuai dengan tingkat suku bunga yang ditetapkan.

    Suku bunga satu ini memberikan keuntungan bagi debitur dengan nilai cicilan yang tetap. Debitur dapat menyiapkan tagihan dengan nominal yang sama dalam tahun-tahun pertama pembayaran. Tidak terpengaruh dengan naik-turunnya kondisi perekonomian dan tingkat suku bunga yang ditetapkan perbankan.

    2. Suku Bunga Mengambang (floating)

    Berkebalikan dengan bunga tetap, suku bunga mengambang (floating) merupakan suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran. Jika suku bunga di pasaran naik, maka suku bunganya juga ikut naik dan begitu pun sebaliknya.

    Biasanya, suku bunga mengambang mulai berlaku dalam kurun beberapa tahun setelah nasabah menyicil KPR. Bisa pula setelah masa suku bunga tetap selesai. Besaran bunga yang dibayarkan pun ditentukan oleh pihak bank. Tenang saja, perubahan suku bunga dari bank ini tidak terjadi setiap hari, tetapi dalam kurun 6-12 bulan sekali.

    Keuntungan dari suku bunga mengambang (floating) apabila tren bunga kredit sedang menurun. Hal ini dikarenakan sifat bunga mengambang yang memang dipengaruhi oleh suku bunga di pasaran. Jadi saat bunga kredit sedang turun, debitur bisa mendapat bunga yang rendah sesuai penurunan yang terjadi. Akan tetapi, jumlah cicilan bisa kembali naik jika suku bunga pasar dalam tren naik.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com