Tag: sutet

  • Tiang Utilitas Berdiri di Lahan Pribadi, Tuan Tanah Bisa Dapat Kompensasi?



    Jakarta

    Tiang utilitas atau tiang penopang fasilitas umum seperti kabel listrik dan kabel telpon biasa ditemukan di sekitar rumah. Biasanya pemasangannya berada di pinggir jalan, di depan rumah, hingga di dekat rumah. Namun, bagaimana jika tiang utilitas dipasang di lahan pribadi, apakah tuan tanah bisa mendapat kompensasi?

    Melansir dari detikFinance, tiang utilitas yang dipasang di lahan pribadi bisa mendapatkan kompensasi lho. Ada aturan yang mengatur hal tersebut yakni Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

    Dalam Pasal 27 Ayat 1, disebutkan untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk (a) melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan, (b) melintasi laut di atas maupun di bawah permukaan, (c) melintasi jalan umum dan jalan kereta api, (d) masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu.


    Lalu, (e) menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah, (f) melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah, dan (g) memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

    Selain itu, pada Pasal 30 dijelaskan mengenai pemberian kompensasi yang didapatkan tuan tanah apabila lahannya dipakai untuk pemasangan tiang listrik.

    “Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 30 Ayat 1 seperti yang dikutip pada Senin (8/7/2024).

    Ketentuan ini dilanjutkan pada Pasal 30 Ayat 2 yang menjelaskan ganti rugi atas tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

    “Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,” bunyi Pasal 30 Ayat 3.

    Pada Pasal 30 Ayat 4, perhitungan kompensasi yang diberikan kepada tuan tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Lebih lanjut, Advokat Muhamamd Rizal Siregar juga mengatakan hal yang sama. PLN dapat memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Namun, menurutnya jenis pemasangan yang bisa mendapatkan ganti rugi adalah tanah yang dipakai untuk SUTET atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi.

    “Hanya memang yang bisa mendapatkan kepastian ganti rugi apabila tiang listrik itu dipasang di tanah masyarakat itu hanya aturan tentang SUTET. Cuma SUTET saja,” ungkap Rizal seperti yang dikutip dari detikcom yang tayang pada Sabtu (13/1/2024) lalu.

    Alasannya, lahan di sekitaran SUTET lebih berbahaya mengingat tiang pemancar ini memiliki tegangan yang lebih besar dari tiang listrik biasa. Oleh karena itu, warga yang tanahnya dipakai untuk pemasangan SUTET mendapat kompensasi.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Lokasi yang Sebaiknya Dihindari Jika Ingin Membeli Rumah


    Jakarta

    Salah satu faktor penting saat membeli rumah adalah soal lokasinya. Bukan sekadar tempatnya yang strategis, tapi juga mengenai akses jalan, fasilitas, dan kondisi lingkungan sekitar yang mendukung.

    Terkadang, ada orang yang sebenarnya sudah sreg dengan desain dan harga rumahnya, tetapi terhalang oleh beberapa faktor seperti lingkungan hingga akses jalan. Hal itu yang membuat proses pembelian rumah menjadi cukup lama dan harus dilakukan secara sabar.

    Oleh karena itu, detikers harus mengetahui beberapa lokasi yang sebaiknya dihindari sebelum membeli rumah. Di mana saja lokasi tersebut? Simak selengkapnya dalam artikel ini.


    Ini Lokasi yang Sebaiknya Dihindari Jika Mau Beli Rumah

    Bagi detikers yang sedang mencari hunian baru, ada sejumlah lokasi yang sebaiknya dihindari. Mengutip dari arsip detikProperti, berikut sejumlah lokasinya:

    1. Dekat Rel Kereta Api

    Lokasi yang pertama adalah di dekat rel kereta api. Ada dua alasan mengapa sebaiknya detikers tidak membeli rumah di dekat rel kereta api, yang pertama adalah masalah kenyamanan.

    Bayangkan jika setiap 10-15 menit ada kereta api melintas di depan rumah kamu. Suara bising dan getaran dari kereta api yang melintas dapat mengganggu waktu istirahat.

    Alasan yang kedua adalah soal keamanan. Jika terjadi insiden kereta api, maka hunian detikers berisiko terkena imbasnya. Meski saat ini kasus kecelakaan kereta sudah jarang, tapi lebih baik menghindari adanya risiko tersebut.

    2. Dekat SUTET

    Hunian yang berada di dekat saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) sebaiknya juga harus dihindari. Sebab, ada risiko jika SUTET mengalami roboh dan menimpa rumah warga, sehingga menyebabkan kerugian serta korban jiwa.

    Selain itu, keluhan yang sering dirasakan warga yang tinggal di dekat SUTET adalah suara bising. Lalu, terdapat radiasi gelombang elektromagnetik yang berbahaya meskipun tidak terlihat.

    Berdasarkan penelitian Dr Anies, M.Kes. PKK dari Universitas Diponegoro, penduduk yang tinggal di bawah SUTET 500 kV di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, berisiko mengalami gangguan kesehatan seperti keluhan sakit kepala (headache), pening (dizziness), dan keletihan menahun (chronic fatigue syndrome).

    3. Pinggir Jalan Raya

    Sebenarnya, memiliki rumah yang berada di pinggir jalan raya merupakan sebuah keuntungan. Sebab, aksesnya bakal lebih mudah dijangkau dengan kendaraan pribadi ataupun transportasi umum.

    Namun, jalan raya dipastikan selalu ramai dan suara berisik dari kendaraan bermotor dapat mengganggu penghuni rumah. Selain itu, detikers harus lebih hati-hati terhadap anggota keluarga yang masih anak-anak, sebab ada banyak kendaraan berlalu lalang di depan rumah.

    Oh ya, harga rumah di pinggir jalan raya, terutama di jalan yang strategis tentu harganya bisa berkali-kali lipat lebih mahal. Jadi, persiapkan juga soal budget-nya.

    4. Dekat Bandara

    Membeli rumah di dekat bandara sebenarnya juga sangat menguntungkan, apalagi jika detikers termasuk orang yang sering bepergian dengan pesawat. Dengan begitu, kamu bisa pergi ke bandara dengan waktu singkat.

    Namun, ada kekurangan jika tinggal di dekat bandara, yakni sering mendengar suara bising dari mesin pesawat. Selain itu, kawasan bandara biasanya akan ramai orang berlalu lalang, sehingga bikin kamu tidak nyaman.

    5. Daerah Rawan Banjir

    Lokasi yang satu ini sudah seharusnya dihindari sebelum membeli rumah. Jangan sampai kamu hanya tergiur dengan desain rumah yang keren dan harga terjangkau, tapi ternyata setiap hujan turun langsung terjadi banjir.

    Salah satu cara untuk mengetahui apakah hunian tersebut berada di daerah rawan banjir atau tidak adalah dengan bertanya ke penduduk sekitar. Perhatikan juga apakah rumah tersebut berada di dataran rendah dan di dekatnya ada sungai atau kali.

    6. Rawan Kejahatan

    Terakhir adalah lokasi hunian yang masuk dalam zona rawan kejahatan, misalnya rawan kasus perampokan atau pencurian kendaraan bermotor. Sebaiknya, cari rumah yang menerapkan sistem keamanan 24 jam atau siskamling saat malam hari.

    Pertimbangkan juga jika kamu ingin membeli rumah yang sering terjadi konflik antar warga, misalnya tawuran. Sebab, tempat tinggal kamu bisa saja terkena lemparan batu nyasar.

    Itu dia enam lokasi yang sebaiknya dihindari jika ingin membeli rumah. Semoga membantu detikers.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Jenis Sertifikat yang Bisa Digadaikan ke Pegadaian Beserta Syaratnya



    Jakarta

    Menjaminkan sertifikat tanah ke Pegadaian terkadang menjadi salah satu pilihan bagi yang membutuhkan dana cepat. Ada beberapa jenis sertifikat yang bisa dijaminkan ke Pegadaian.

    Berikut informasi mengenai besaran pinjaman yang bisa diperoleh serta proses dan syaratnya.

    Dana Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Dilansir laman resmi Sahabat Pegadaian, dana pinjaman dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian yang bisa diperoleh yakni sekitar Rp 5 – 200 juta.


    Waktu Proses Pencairan

    Proses pencairan gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah 3 sampai 7 hari kerja. Karena akan dilakukan survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.

    Jika sudah melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.

    Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

    Berikut adalah jenis sertifikat tanah yang bisa diterima di Pegadaian:

    • Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.
    • Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.

    Terkait biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000.

    Sedangkan, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut:

    • Administrasi Rp 70.000.
    • Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
    • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 – Rp 700.000.
    • Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.

    Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Untuk diketahui, saat ini gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya.

    Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus memiliki usaha sampingan maka bisa melakukan pengajuan ya dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).

    Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

    • Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
    • Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
    • Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
    • Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
    • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
    • Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
    • Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
    • Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
    • Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
    • Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
    • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
    • Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
    • Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
    • Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
    • Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 8 Ciri Rumah yang Sebaiknya Tidak Dibeli, Jangan Sampai Nyesal!


    Jakarta

    Sebelum membeli rumah sebaiknya kamu memerhatikan beberapa hal dulu, seperti lokasinya, bangunannya, dan lainnya. Hal itu karena membeli rumah merupakan sebuah hal yang besar karena merupakan aset dengan nilai tinggi.

    Maka dari itu, kamu harus hati-hati sebelum membelinya agar tidak menyesal kemudian hari. Jangan sampai sudah susah-susah beli rumah malah merugikan.

    Lalu, seperti apa ciri-ciri rumah yang sebaiknya tidak dibeli? Yuk, simak penjelasan berikut ini.


    Ciri-ciri Rumah yang Tidak Cocok Dibeli

    1. Rumah Butuh Banyak Renovasi

    Pengamat Properti sekaligus Direktur PT. Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan hal pertama yang harus diperhatikan saat membeli rumah adalah kondisi fisik rumah yang akan dibeli. Spesifikasi bangunan harus layak dan dapat memenuhi kebutuhan calon pembeli.

    “Pertama yang perlu dianalisa itu faktor kondisi fisik dari kavling rumah tersebut, nanti dibangunnya akan seperti apa, dan spesifikasi seperti apa. Kalau beli rumah bekas, dari fisik yang dilihat struktur bangunan, apakah masih bagus nggak,” ujar Steve kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Calon pembeli harus menilai kondisi fisik rumah mulai dari plafon genteng, septic tank, struktur bangunan, adanya rayap, sirkulasi udara, hingga pencahayaan alami. Kamu bisa mengajak mandor, arsitek, atau ahli lainnya untuk membantu menilai rumah.

    Selain itu, kamu juga perlu menentukan estetika rumah sudah sesuai seleramu. Kondisi rumah tidak harus sempurna, tetapi kamu harus menganggarkan biaya perbaikan kalau jadi beli. Steve menyarankan agar tidak membeli rumah yang biaya renovasinya akan lebih dari 30% harga beli rumah.

    2. Aksesibilitas dan Sarana Transportasi Sulit

    Selanjutnya, calon pembeli perlu survei lingkungan untuk melihat aksesibilitas dan ketersediaan transportasi umum di sekitar perumahan. Misalnya akses masuk dari titik jalan tol, stasiun KRL, hingga stasiun bus. Ia tidak menyarankan membeli rumah yang tidak strategis, yakni lokasinya jauh dari tempat umum.

    3. Lokasi Rawan Banjir

    Lalu, Steve tidak merekomendasikan rumah yang lokasinya rawan banjir. Sebab, banjir merupakan masalah yang bisa membebani biaya perawatan rumah.

    “Banjir itu memang momok, kalau kita beli rumah yang kebanjiran setiap tahun atau tiga tahun sekali atau apapun frekuensinya itu juga akan membebani kita dari segi biaya harus membersihkan, mengecat ulang, dan memperbaiki,” jelasnya.

    4. Kawasan Rawan Kriminalitas dan Kerusuhan

    Calon pembeli harus riset keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan itu. Jangan beli rumah yang sering ada perampokan, pencurian, hingga begal. Selain itu, sebaiknya menghindari daerah yang kerap terjadi demonstrasi karena mengganggu perjalanan.

    “Karena kalau bikin macet kita mau ke domisili rumah kita kan juga menghambat, biasanya di daerah-daerah industri kadang-kadang ada terjadi demo nggak bisa dihindari atau di daerah-daerah yang harus melewati kantor pemerintahan itu biasanya juga bisa terjadi hal itu,” jelasnya.

    5. Utilitas Belum Lengkap

    Jangan beli rumah yang utilitasnya belum lengkap, seperti belum ada aliran air bersih dan pasokan listrik. Lalu, hindari rumah yang pengelolaan lingkungannya belum memadai, seperti pengelolaan limbah sampah hingga irigasi pembuangan air.

    6. Kepemilikan Rumah Tidak Jelas

    Faktor yang tidak kalah penting adalah kejelasan kepemilikan rumah yang dibuktikan melalui surat-surat penting. Jangan beli rumah dari developer atau penjual yang tidak menyerahkan akta jual beli (AJB), persetujuan bangunan gedung (PBG), dan dokumen penting lainnya.

    Kamu juga perlu mengecek keaslian dokumen dan kebenaran akan kepemilikan properti. Jangan sampai hak guna bangunan (HGB) belum dipecah atau properti ternyata masih sengketa.

    “Kalau udah sengketa itu penyelesaian hukumnya panjang. Kalau tanah itu diklaim oleh penduduk atau pihak lain, kalau menurut saya kalau sudah sengketa itu tanah yang cacat,” tuturnya.

    7. Lokasi Tidak Sehat

    Jangan membeli rumah yang lingkungannya tidak sehat untuk ditinggali. Misalkan rumah berada terlalu dekat melewati garis aman dengan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET). Steve mengatakan SUTET menimbulkan induksi yang bisa berdampak buruk terhadap orang sekitar.

    8. Sulit Dijual Kembali

    Rumah tak sekadar tempat tinggal, tetapi juga aset investasi. Oleh karena itu, kamu harus mempertimbangkan nilai jual kembali rumah. Jangan beli rumah yang nilainya tidak bertambah dengan signifikan serta susah dijual kembali.

    Misalkan membeli rumah yang berada dekat kuburan. Pasar properti biasanya kurang berminat dengan rumah dekat makam, sehingga harga jual kembalinya kurang menguntungkan.

    Itulah ciri-ciri rumah yang sebaiknya tidak dibeli. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian: Syarat-Plafon Pinjaman



    Jakarta

    Pegadaian menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan dana yang cepat. Berbagai macam barang berharga bisa digadaikan di Pegadaian, salah satunya sertifikat tanah.

    Mengenai besaran pinjaman yang bisa diperoleh serta proses dan syaratnya, berikut informasinya.

    Dana Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Dilansir laman resmi Sahabat Pegadaian, dana pinjaman dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian yang bisa diperoleh yakni sekitar Rp 5 – 200 juta.


    Waktu Proses Pencairan

    Proses pencairan gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah 3 sampai 7 hari kerja. Karena akan dilakukan survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.

    Jika sudah melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.

    Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

    Berikut adalah jenis sertifikat tanah yang bisa diterima di Pegadaian:

    • Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.
    • Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.

    Terkait biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000.

    Sedangkan, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut:

    • Administrasi Rp 70.000.
    • Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
    • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 – Rp 700.000.
    • Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.

    Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Untuk diketahui, saat ini gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya.

    Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus memiliki usaha sampingan maka bisa melakukan pengajuan ya dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).

    Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

    • Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
    • Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
    • Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
    • Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
    • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
    • Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
    • Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
    • Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
    • Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
    • Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
    • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
    • Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
    • Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
    • Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
    • Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Jarak Aman Tinggal di Rumah Dekat SUTET, Berapa Meter Seharusnya?



    Jakarta

    Lokasi merupakan salah satu hal penting yang harus dipertimbangkan saat ingin membeli atau menyewa rumah. Jangan salah menentukan lokasi bila tak ingin menyesal kemudian.

    Lokasi yang sebaiknya dihindari adalah lokasi rumah yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan dan nyawa karena punya risiko yang tak main-main. Salah satunya yang tidak disarankan adalah dekat dengan jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)

    Tinggal di dekat SUTET bisa menimbulkan risiko kesehatan bagi penghuni rumah. Mengutip dari artikel ilmiah berjudul Pengaruh Radiasi Elektromagnetik dari SUTET Terhadap Kesehatan karya Prisca Ananda dan J Jamaaluddin, disebutkan potensi gangguan kesehatan akibat pajanan medan elektromagnetik SUTET 500 kV antara lain pada sistem biologis, psikologis, sosial budaya, dan hipersensitivitas. Tanda dan gejala hipersensitivitas elektromagnetik antara lain sakit kepala, pusing, gangguan tidur, keletihan menahun, jantung berdebar-debar, rasa mual, kejang otot, kebingungan, hingga depresi (Rea, 1991; Grant, 1995; Bergdahl,1995).


    Namun, bila keadaan memaksa memang harus tinggal di dekat SUTET, ada jarak aman yang harus diperhatikan.

    Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai jarak minimal bangunan dengan SUTET yang harus dipenuhi agar tidak berbahaya. Aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

    Nah, yang dimaksud dengan ruang bebas dalam aturan tersebut yaitu jarak atau radius tertentu yang diukur dari tapak tiang SUTET yang harus terbebas dari bangunan apapun. Dalam lampiran aturan tersebut, jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangan SUTET. Berikut ini informasinya.

    Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang pada Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

    – SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) 66 kV jenis tiang baja memiliki ruang bebas minimal 4 meter
    – SUTT 66 kV jenis tiang beton memiliki ruang bebas minimal 4 meter
    – SUTT 66 kV jenis menara memiliki ruang bebas minimal 7 meter
    – SUTT 150 kV jenis tiang baja memiliki ruang bebas minimal 6 meter
    – SUTT 150 kV jenis tiang beton memiliki ruang bebas minimal 5 meter
    – SUTT 150 kV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas minimal 10 meter
    – SUTT 150 kV jenis menara sirkuit empat memiliki ruang bebas minimal 10 meter
    – SUTET 275 kV menara Sirkuit Ganda memiliki ruang bebas minimal 13 meter
    – SUTET 500 kV jenis Sirkuit Tunggal memiliki ruang bebas minimal 22 meter
    – SUTET 500 kV jenis Sirkuit Ganda memiliki ruang bebas minimal 17 meter
    – SUTET 500 kV menara sirkuit 4 vertikal memiliki ruang bebas minimal 17 meter
    – SUTET 500 kV menara sirkuit 4 horizontal memiliki ruang bebas minimal 30 meter
    – SUTET 500 kV compact tower sirkuit ganda memilik ruang bebas minimal 14 meter
    – SUTET 500 kV compact tower sirkuit 4 vertikal memiliki ruang bebas minimal 14 meter
    – SUTET 500 kV tiang baja sirkuit ganda memiliki ruang bebas minimal 14 meter
    – SUTET 500 kV tiang baja sirkuit empat memiliki ruang bebas minimal 14 meter

    Itulah jarak aman bangunan dari SUTET. Semoga bermanfaat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Beli Rumah Dekat SUTET? Hati-Hati Dampaknya Bisa Merugikan Seumur Hidup


    Jakarta

    Ada sejumlah pertimbangan saat membeli sebuah hunian. Tak hanya soal biaya, tapi juga memperhatikan lokasi rumah tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah membeli rumah di dekat Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

    Banyak orang yang enggan tinggal di dekat SUTET. Salah satu alasannya dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan nyawa karena memiliki risiko yang tak main-main.

    Apabila kamu tertarik untuk membeli rumah di dekat SUTET, sebaiknya pertimbangkan dulu sejumlah risikonya. Tak hanya terkait kesehatan, tapi juga harga jual properti tersebut di kemudian hari.


    Ingin tahu apa saja risiko punya rumah di dekat SUTET? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

    Risiko Tinggal di Rumah dekat SUTET

    Perlu diketahui, ada sejumlah risiko jika kamu membeli hunian di dekat SUTET. Dengan begitu, kamu bisa mempertimbangkan lagi sebelum mencapai kata sepakat untuk membeli rumah tersebut.

    1. Potensi Risiko Kesehatan

    Salah satu risiko yang sangat dikhawatirkan jika membeli rumah di dekat SUTET adalah memengaruhi kesehatan. Soalnya, kabel listrik dapat menghasilkan medan elektromagnetik, yakni suatu bentuk radiasi yang disebut dapat meningkatkan risiko kanker jika terpapar secara signifikan dalam jangka waktu tertentu.

    Sementara itu, dalam artikel ilmiah berjudul Pengaruh Radiasi Elektromagnetik dari SUTET Terhadap Kesehatan karya Prisca Ananda dan J Jamaaluddin, disebutkan potensi gangguan kesehatan akibat pajanan medan elektromagnetik SUTET 500 kV antara lain pada sistem biologis, psikologis, sosial budaya, dan hipersensitivitas. Tanda dan gejala hipersensitivitas elektromagnetik antara lain sakit kepala, pusing, gangguan tidur, keletihan menahun, jantung berdebar-debar, rasa mual, kejang otot, kebingungan, hingga depresi (Rea, 1991; Grant, 1995; Bergdahl, 1995).

    Meski begitu, masih dibutuhkan penelitian lebih lanjut untuk membuktikan medan elektromagnetik dapat memicu risiko kanker. Sebab, ada sejumlah barang elektronik di rumah seperti smartphone dan perangkat WiFi yang memancarkan radiasi tersebut, bahkan bisa lebih tinggi daripada kabel listrik.

    2. Kebakaran dan Tower Roboh

    Meski dipasang dengan kokoh dan mengutamakan keselamatan, SUTET juga dapat memicu kebakaran. Hal ini biasanya dipicu karena cuaca ekstrem seperti badai petir, sehingga menimbulkan bahaya kebakaran dan sengatan listrik.

    Dilansir Fast Expert, Rabu (2/7/2025), cuaca ekstrem seperti hujan disertai angin kencang juga berisiko bagi masyarakat yang tinggal di bawah SUTET. Ada risiko sejumlah komponen tiang bisa roboh dan menimpa rumah warga di sekitar.

    3. Harga Jual Rumah Turun

    Risiko berikutnya adalah harga rumah jadi turun drastis. Hal ini terjadi karena banyak orang yang enggan tinggal di bawah SUTET sebab lebih banyak kekurangan daripada kelebihannya.

    Meski kamu menjual rumah dengan harga lebih murah daripada saat membelinya, akan tetapi masih cukup sulit untuk mencari pembeli. Alhasil, harga properti bisa turun drastis dan sulit terjual dalam waktu cepat.

    4. Estetika dan Visual

    Bagi sebagian orang, kehadiran SUTET di lingkungan rumah dapat mengganggu estetika dan visual. Sebab, keberadaan SUTET bisa membuat hunian jadi tampak kurang menarik dan dianggap merusak pemandangan.

    Bagi orang yang membeli rumah dengan pertimbangan pemandangan luas atau lingkungan yang indah, tentu tidak akan mengambil rumah di dekat SUTET. Hal tersebut yang juga memengaruhi harga jual properti jadi turun karena peminatnya sedikit.

    5. Muncul Suara Berdengung

    Aliran listrik bertegangan tinggi dapat menghasilkan suara dengung rendah atau berdengung terus-menerus. Suara tersebut dapat mengganggu penghuni rumah yang tinggal di dekat SUTET. Bahkan, suara tersebut akan semakin terdengar jelas saat cuaca hujan.

    Dalam beberapa kasus, orang yang tinggal di dekat SUTET mengatakan kerap mengalami sakit kepala atau migrain akibat mendengar suara berdengung terus-menerus. Hal ini bisa memicu stres karena suara dengung yang terus berlangsung.

    Demikian lima risiko tinggal di rumah dekat SUTET yang perlu diketahui. Semoga bisa menjadi pertimbangan bagi detikers!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Beserta Syarat-Plafon Pinjaman



    Jakarta

    Berbagai cara dilakukan seseorang untuk mendapatkan dana pinjaman. Salah satu cara cepatnya adalah menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian.

    Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, pemilik tanah perlu memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini penjelasan soal syarat hingga plafon pinjaman dengan menggadaikan sertifikat tanah.

    Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Dikutip dari situs Sahabat Pegadaian, dana pinjaman yang bisa diperoleh dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian sekitar Rp 5-200 juta.


    Waktu Proses Pencairan

    Proses pencairan gadai sertifikat tanah adalah 3 sampai 7 hari kerja. Sebelumnya akan ada survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.

    Jika proses pencairan melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.

    Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

    Sertifikat tanah yang diterima oleh Pegadaian adalah Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.

    Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei.

    Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.

    Biaya Gadai Sertifikat Tanah

    Biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000. Sementara itu, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut.

    • Administrasi Rp 70.000.
    • Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
    • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 – Rp 700.000.
    • Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.

    Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian.

    • Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
    • Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
    • Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
    • Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
    • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
    • Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
    • Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
    • Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
    • Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
    • Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
    • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
    • Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
    • Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
    • Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
    • Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.

    Sebagai informasi, gadai sertifikat saat ini hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun.

    Bagi karyawan yang juga memiliki usaha sampingan, bisa melakukan pengajuan dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com