Tag: sutet 500

  • Hindari 4 Lokasi Ini Saat Beli Rumah, Lengkap dengan Alasannya


    Jakarta

    Saat membeli rumah, hal yang paling utama harus diperhatikan adalah lokasi. Lokasi rumah harus membuat kita nyaman dan betah, bila rumah itu untuk ditinggali.

    Sama halnya bila mau dijadikan investasi. Lokasi juga bisa menentukan nilai jual rumah itu di kemudian hari. Oleh karena itu, beli rumah jangan terburu-buru. Pikirkan yang matang, apalagi soal lokasi.

    Lokasi rumah yang umumnya dijual pengembang adalah strategis. Dekat dengan sejumlah fasilitas umum penting seperti sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, sarana olah raga dan lainnya. Selain strategis dan nyaman, lokasi rumah juga harus membuat si penghuni merasa aman.


    Ada beberapa lokasi rumah yang disarankan dihindari untuk ditinggali. Berikut daftar 4 lokasi yang harus dihindari saat beli rumah.

    1. Rumah Dekat Bandara

    Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in BarcelonaBandara/Getty Images

    Beli rumah di dekat bandara secara akses memang menguntungkan, karena saat kita mau bepergian menggunakan pesawat terbang, kita tak perlu repot menuju bandara dengan jarak dan waktu tempuh yang jauh. Namun, poin minusnya, rumah di dekat bandara itu berisik. Suara pesawat yang hilir mudik mengeluarkan suara bising yang memekakkan telinga.

    Bayangkan saat mau tidur kamu masih mendengar suara mesin pesawat yang baru take off atau akan landing. Atau saat mengobrol dengan keluarga terganggu suara pesawat yang berada di atas kepala kita.

    Sebuah studi yang dilakukan oleh Imperial College London bahkan menganalisa pasien rumah sakit yang terkena penyakit kardiovaskular adalah mereka yang tinggal di bawah jalur pesawat Bandara Heathrow. London.

    Analisis itu menemukan ada risiko tambahan penyakit jantung untuk mereka yang mendengar suara bising mesin pesawat yang terbang di malam hari. Pria di atas umur 65 tahun paling banyak mengalami hal ini.

    2. Rumah di Pinggir Jalan Raya

    Jalan MH Thamrin Kota Tangerang arah Serpong Utara Tangsel terpantau macet siang ini. Kepadatan disebabkan volume lalin dan traffic light.Jalan MH Thamrin Kota Tangerang arah Serpong Utara Tangsel terpantau macet siang ini. Kepadatan disebabkan volume lalin dan traffic light. Foto: Andhika Prasetia

    Properti di pinggir jalan raya akan menguntungkan bila dijadikan toko atau tempat komersial. Tapi kalau untuk rumah tinggal, pikir-pikir lagi deh. Suara kendaraan yang hilir mudik apalagi di tengah jam-jam sibuk bikin suasana tenang di rumah berubah jadi tak nyaman. Belum lagi, debu dan polusi yang dihasilkan dari asap kendaraan juga akan berdampak buruk pada kesehatan.

    Bila punya anak-anak, risiko punya rumah di pinggir jalan raya pun bertambah. Pastikan selalu mengunci pagar agar anak kita tak keluar rumah sendiri saat banyak kendaraan melintas.

    3. Rumah Dekat Rel Kereta Api

    Rumah di Pinggir Rel Pinggir Rel Gunung AntangRumah di Pinggir Rel Pinggir Rel Gunung Antang Foto: Fajar Yogaswara

    Alasan menghindari beli rumah di dekat rel kereta api sama halnya dengan dua poin sebelumnya. Alasan utamanya adalah soal kenyamanan dan faktor risiko kecelakaan.

    Bila punya rumah di samping rel kereta api, siap-siap hari-hari kamu diwarnai suara bising dari kereta lewat. Selalu hati-hati juga saat tinggal di rumah samping rel kereta api, karena risiko kecelakaan lebih besar.

    4. Rumah Dekat SUTET

    Sejumlah pekerja  menyelesaikan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (14/12).Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (14/12). Foto: Pradita Utama

    Lokasi lain yang dihindari untuk punya rumah adalah dekat saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET). Keberadaan SUTET ini tidak dipungkiri, akan menimbulkan suatu radiasi, yaitu radiasi medan magnet dan medan listrik. Medan listrik dan medan magnet termasuk kelompok radiasi non-pengion.

    Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Dr. Anies, M.Kes. PKK dari UNDIP, pada penduduk di bawah SUTET 500 Kv di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal (2004) menunjukkan bahwa besar risiko electrical sensitivity pada penduduk yang bertempat tinggal di bawah SUTET 500 kV adalah 5,8 kali lebih besar dibandingkan dengan penduduk yang tidak bertempat tinggal di bawah SUTET 500 kV.

    Secara umum dapat disimpulkan bahwa pajanan medan elektromagnetik yang berasal dari SUTET 500 kV berisiko menimbulkan gangguan kesehatan pada penduduk, yaitu sekumpulan gejala : hipersensitivitas yang dikenal dengan electrical sensitivity berupa keluhan sakit kepala (headache), pening (dizziness), dan keletihan menahun (chronic fatigue syndrome). Hasil penemuan Anies menyimpulkan bahwa ketiga gejala tersebut dapat dialami sekaligus oleh seseorang, sehingga penemuan baru ini diwacanakan sebagai “Trias Anies”.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Jarak Aman Tinggal di Rumah Dekat SUTET, Berapa Meter Seharusnya?



    Jakarta

    Lokasi merupakan salah satu hal penting yang harus dipertimbangkan saat ingin membeli atau menyewa rumah. Jangan salah menentukan lokasi bila tak ingin menyesal kemudian.

    Lokasi yang sebaiknya dihindari adalah lokasi rumah yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan dan nyawa karena punya risiko yang tak main-main. Salah satunya yang tidak disarankan adalah dekat dengan jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)

    Tinggal di dekat SUTET bisa menimbulkan risiko kesehatan bagi penghuni rumah. Mengutip dari artikel ilmiah berjudul Pengaruh Radiasi Elektromagnetik dari SUTET Terhadap Kesehatan karya Prisca Ananda dan J Jamaaluddin, disebutkan potensi gangguan kesehatan akibat pajanan medan elektromagnetik SUTET 500 kV antara lain pada sistem biologis, psikologis, sosial budaya, dan hipersensitivitas. Tanda dan gejala hipersensitivitas elektromagnetik antara lain sakit kepala, pusing, gangguan tidur, keletihan menahun, jantung berdebar-debar, rasa mual, kejang otot, kebingungan, hingga depresi (Rea, 1991; Grant, 1995; Bergdahl,1995).


    Namun, bila keadaan memaksa memang harus tinggal di dekat SUTET, ada jarak aman yang harus diperhatikan.

    Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai jarak minimal bangunan dengan SUTET yang harus dipenuhi agar tidak berbahaya. Aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

    Nah, yang dimaksud dengan ruang bebas dalam aturan tersebut yaitu jarak atau radius tertentu yang diukur dari tapak tiang SUTET yang harus terbebas dari bangunan apapun. Dalam lampiran aturan tersebut, jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangan SUTET. Berikut ini informasinya.

    Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang pada Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

    – SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) 66 kV jenis tiang baja memiliki ruang bebas minimal 4 meter
    – SUTT 66 kV jenis tiang beton memiliki ruang bebas minimal 4 meter
    – SUTT 66 kV jenis menara memiliki ruang bebas minimal 7 meter
    – SUTT 150 kV jenis tiang baja memiliki ruang bebas minimal 6 meter
    – SUTT 150 kV jenis tiang beton memiliki ruang bebas minimal 5 meter
    – SUTT 150 kV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas minimal 10 meter
    – SUTT 150 kV jenis menara sirkuit empat memiliki ruang bebas minimal 10 meter
    – SUTET 275 kV menara Sirkuit Ganda memiliki ruang bebas minimal 13 meter
    – SUTET 500 kV jenis Sirkuit Tunggal memiliki ruang bebas minimal 22 meter
    – SUTET 500 kV jenis Sirkuit Ganda memiliki ruang bebas minimal 17 meter
    – SUTET 500 kV menara sirkuit 4 vertikal memiliki ruang bebas minimal 17 meter
    – SUTET 500 kV menara sirkuit 4 horizontal memiliki ruang bebas minimal 30 meter
    – SUTET 500 kV compact tower sirkuit ganda memilik ruang bebas minimal 14 meter
    – SUTET 500 kV compact tower sirkuit 4 vertikal memiliki ruang bebas minimal 14 meter
    – SUTET 500 kV tiang baja sirkuit ganda memiliki ruang bebas minimal 14 meter
    – SUTET 500 kV tiang baja sirkuit empat memiliki ruang bebas minimal 14 meter

    Itulah jarak aman bangunan dari SUTET. Semoga bermanfaat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com